Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-118595.19
Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penatapan pembebanan tarif Bea Masuk atas importasi 15 Jenis Barang sesuai Lembar Lanjutan PIB (4 Unit Baoli KB30 (Diesel Forklift 3T, Manual Transmission, Engine Isuzu C240PKJ-30, Mast Sta), negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 231611 tanggal 23 Mei 2017 dengan pembebanan Bea Masuk 0% (ACFTA) pos 1 s.d. 9 dan 0% (MFN) pos 10 s.d.15 PIB dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi 15% (MFN) pos 1 s.d. 9 dan 0% (MFN) pos 10 s.d.15 PIB, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp360.750.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan penelitian terhadap PIB dan Dokumen Pelengkap Pabean lainnya didapati sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan PIB, diketahui pada kolom 19 terkait pemenuhan persyaratanffasailitas impor diisi dengan kode angka 54 Preferensi Tarif Importasi Asean-China dengan nomor form E E173219304160006 tanggal 10 Mei 2017;
2. Berdasarkan LPPT diketahui alasan penetapan PFPD adalah karena sampai dengan hari ke-30 sejak pendaftaran PIB, importir tidak menyerahkan lembar asli Form E;
3. bahwa importir melampirkan fotocopy form E dengan nomor E173219304160006 tanggal 10 Mei 2017 pada saat keberatan;


bahwa sehubungan dengan ketentuan terkait penyerahan hardcopy SKA, maka disampaikan sebagai berikut:

1. bahwa persetujuan tentang kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara ASEAN dan China telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People's Republic Of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China;
2. bahwa perubahan atas persetujuan perdagangan barang dalam kerangka ACFTA telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol to Amend The Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People's Republic Of China,
3. bahwa berdasarkan Rule 12 Annex 3 RULES OF ORIGIN FOR THE ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA, diatur mengenai ketentutan untuk mendapatkan klaim atas tarif preferensi ACFTA sebagaimana kutipan sebagai berikut:

Rule 12: Certificate of Origin
A claim that products shall be accepted as eligible for preferential concession shall be supported by a Certificate of Origin issued by a government authority designated by the exporting Party and notified to the other Parties to the Agreement in accordance with the Operational Certification Procedures, asset out in Attachment A.

4. bahwa berdasarkan Rule 14 Appendix 1 ATTACHMENT A REVISED OPERATIONAL CERTIFICATION PROCEDURES (OCP) FOR THE RULES OF ORIGIN OF THE ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA, mengatur mengenai penyerahan lembar asli form E sebagaimana kutipan berikut:

PRESENTATION
Rule 14
The original copy of the Certificate of Origin (Form E) shall be submitted to the Customs Authority at the time of lodging the import entry for the products concerned claiming for preferential treatment in accordance with the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party.

5. Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) dan (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, disebutkan barang impor untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi harus melampirkan SKA pada saat importasi, sebagaimana kutipan berikut ini:

Pasal 9
(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), pada saat penyerahan Pemberitahuan Impor Barang atau Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat, importir harus melampirkan
  1. lembar asli dari SKA atas barang yang diimpornya;
  2. lembar asli SKA Back to back atau Movement Certificate;
  3. lembar asli Issued Retroactively atau Issued Retrospectively SKA, dalam hal SKA diterbitkan lebih dari jangka waktu tertentu setelah Tanggal Eksportasi atau Tanggal Pengapalan;
  4. lembar asli Certified True Copy SKA, dalam hal SKA asli rusak atau hilang; atau
  5. lembar asli SKA sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d yang telah dikoreksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (3) .
(4) Importir yang pada saat penyerahan Pemberitahuan Impor Barang atau Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat:
  1. tidak memiliki SKA; atau
  2. memiliki SKA namun tidak menyampaikannya,
dianggap tidak menggunakan Tarif Preferensi dalam importasinya.

6. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2017 Tentang Penetapan tarif Bea Masuk Dalam Rangka ACFTA, disebutkan bahwa untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi harus melampirkan SKA pada saat importasi, sebagaimana kutipan berikut ini:

Pasal 2
(2) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;
  2. lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:
    1. importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;
7. bahwa berdasarkan Pasal 8 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, disebutkan mengenai penyampaian dokumen pelengkap pabean tidask harus dalam bentuk hardcopy, namun dokumen berupa SKA harus tetap disampaikan dalam bentuk gard copy dan dikembalikan sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian internasional sebagaimana kutipan sebagai berikut:

Bagian Kelima
Cara Penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean
Pasal 8
(1) Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan Pasal 4 ayat (1) dapat berupa cetakan (hardcopy) atau Data Elektronik.
(2) Data Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa hasil pemindaian atau data lainnya.
(3) Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk Data Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat yang menangani pemeriksaan dokumen di Kantor Pabean secara elektronik.
(4) Dalam hal Dokumen Pelengkap Pabean disampaikan dalam bentuk Data Elektronik, importir tidak perlu menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk cetakan (hard copy).
(5) Dalam hal Dokumen Pelengkap Pabean berupa Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin), penyampaian bentuk cetakan (hard copy) tetap diberlakukan sesuai ketentuan mengenai perjanjian atau kesepakatan internasional.

8. bahwa berdasarkan Pasal 31 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, dijelaskan mengenai penelitian tarif dan nilai pabean dilakukan untuk paling lama 30 hari sejak tanggal pendaftaran PlBsebagaimana berikut:

Bagian Keempat
Penelitian Tarif dan Nilai Pabean
Pasal 31
(1) Terhadap PIB yang telah mendapatkan nomor pendaftaran, Pejabat melakukan penelitian terhadap tarif dan nilai pabean yang diberitahukan.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PIB.
(3) Tata cara penelitian tarif dan nilai pabean dilaksanakan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai penetapan tarif dan nilai pabean.

9. Berdasarkan ketentuan diatas diketahui bahwa untuk mendapatkan tarif preferensi, importir wajib menyerahkan lembar asli SKA pada saat importasi;
10. bahwa berdasarkan penelitan fakta dan ketentuan sebagaimana diuraikan diatas diketahui bahwa importir tidak menyerahkan hardcopy form E pada saat importasi sampai dengan batas waktu pemeriksaan PIB sehingga atas importasnya dianggap tidak menggunakan tarif preferensi dalam rangka ACFTA;
11. Atas importasi PT. KTG dengan PIB nomor 231611 tanggal 23 Mei 2017 untuk pos 1 s.d 9 tidak diberikan tarif preferensi dalam rangka ACFTA dan dikenakan tarif yang berlaku umum atau MFN(Most Favoured Nation);
12. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor untuk Pos Tarif 8427.20.00, 8427.10.00, 8427.90.00 dikenakan pembebanan Bea Masuk sebesar 15% (MFN).


Kesimpulan
bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

- ­bahwa Pemohon Banding dalam importasi tidak melampirkan SKA berupa form E sehingga dianggap tidak menggunakan tarif preferensi dalam rangka ACFTA sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional;
- bahwa Terbanding sudah tepat dalam menetapkan pembebanan bea masuk sebagaimana tercantum dalam KEP-6957/KPU.01/2017 tanggal 09 Oktober 2017 dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pembebanan bea masuk


bahwa Terbanding di dalam persidangan menyerahkan penjelasan tertulis yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi sesuai PIB nomor 231611 tanggal 23 Mei 2017;

bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai, dijelaskan sebagai berikut:

Pasal 6
(1) Dokumen Pelengkap Pabean yang digunakan sebagai dasar pembuatan PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disampaikan ke Kantor Pabean oleh Importir sebagai lampiran PIB dalam hal:
  1. Diperlukan dalam rangka penelitian pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan, dalam hal Dokumen Pelengkap Pabean tidak dapat disampaikan melalui Portal INSW;
  2. Dilakukan penelitian oleh Pejabat yang menangani pemeriksaan dokumen sebelum pengeluaran barang; dan/atau
  3. Dilakukan pemeriksaan fisik.
(2) Dalam hal tidak dilakukan kegiataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat yang menangani pemeriksaan dokumen dapat meminta Dokumen Pelengkap apabila sangat diperlukan untuk penelitian dokumen.
(3) Dalam hal diperlukan untuk penelitian dokumen, Pejabat yang menangani pemeriksaan dokumen dapat meminta tambahan Dokumen Pelengkap Pabean.
(4) Pejabat yang menangani pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menyampaikan permintaan Dokumen Pelengkap Pabean kepada importir melalui:
  1. SKP;
  2. Sarana komunikasi elektronik; atau
  3. Surat.
bahwa atas PIB tersebut, hingga hari ke-30 (tiga puluh) sejak tanggal pendaftaran PIB, importir tidak menyerahkan lembar asli Form E;

bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai, dijelaskan sebagai berikut:

Pasal 8
(5) Dalam hal Dokumen Pelengkap Pabean berupa Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin), penyampaian bentuk cetakan (hard copy) tetap diberlakukan sesuai ketentuan mengenai perjanjian atau kesepakatan internasional.

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) dan (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional:

Pasal 9
(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), pada saat penyerahan Pemberitahuan Impor Barang atau Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat, importir harus melampirkan:
  1. Lembar asli dari SKA atas barang yang diimpornya;
(3) Importir harus mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA, serta kode Tarif Preferensi pada Pemberitahuan Impor Barang, atau Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat dan Pemberitahuan Impor Barang dari Tempat Penimbunan Berikat.

bahwa lembar asli SKA tersebut haruslah diserahkan sesuai dengan ketentuan domestik (domestic laws/regulations) yang berlaku di negara Pengimpor, sebagaimana diatur dalam Rule 14 "Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area", sebagaimana kutipannya berikut:

PRESENTATION
Rule 14
The original copy of the Certificate of Origin (Form E) shall be submitted to the Customs Authority at the time of lodging the import entry for the products concerned claiming for preferential treatment in accordance with the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party

bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (2) dan (3) huruf e Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional:

Pasal 11
(2) Dalam rangka pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 , Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian SKA dan Pemberitahuan Pabean Impor meliputi Pemberitahuan Impor Barang atau Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat dan Pemberitahuan Impor Barang dari Tempat Penimbunan Berikat.
(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
  1. pencantuman kode Tarif Preferensi, nomor referensi dan tanggal SKA pada pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud ayat (2);
bahwa pada dasarnya sesuai dengan OCP diatur bahwa penyerahan SKA adalah pada saat importasi dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional diatur penyerahan SKA adalah pada saat penyerahan PIB. Dalam praktiknya berdasarkan PMK nomor 205/PMK.04/2015 maupun tata Iaksana impor, penyerahan SKA diberi relaksasi sampai dengan hari ke-30 dalam hal tidak diterbitkannya NPD oleh pejabat Bea dan Cukai;

bahwa diketahui bahwa Pemohon tidak dapat menyerahkan lembar asli SKA hingga hari ke-30 sehingga dilakukan penerbitan SPTNP-013232/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 Tanggal 21 Juni 2017;

bahwa Terbanding di dalam persidangan menyerahkan penjelasan tertulis tambahan yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi sesuai PIB nomor 231611 tanggal 23 Mei 2017 dan dilakukan penetapan oleh Terbanding melalui SPTNP-013232/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 21 Juni 2017 dengan alasan sampai dengan hari ke-30 sejak tanggal pendaftaran PIB, importir tidak menyerahkan lembar asli Form ;

bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan nomor 228/PMK.04/2015 tentang Pengeluaran Barang Irnpor untuk Dipakai, diatur bahwa penyampaian bentuk cetakan (hardcopy) SKA tetap diberlakukan sesuai peraturan perundang-undangan mengenai perjanjian atau kesepakatan internasional:

Pasal 4
(1) Importir harus menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean yang digunakan sebagai dasar pembuatan PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean, dalam hal:
  1. diperlukan perneriksaan pabean berdasarkan manajemen risiko; atau
  2. PIB disampaikan dalam bentuk Data Elektronik menggunakan Media Penyimpan Data Elektronik atau dalam bentuk tulisan di atas formulir.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan bagi importir yang telah mendapatkan penetapan sebagai Mitra Utama Kepabeanan dan/ atau pengakuan sebagai AEO.
(3) Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa cetakan (hard copy) atau Data Elektronik dari hasil pemindaian.
(4) Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk Data Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean secara elektronik melalui Portal Pengguna Jasa atau Portal Indonesia National Single Window (INSW).
(5) Dalam hal Dokumen Pelengkap Pabean disampaikan dalam bentuk Data Elektronik, importir tidak perlu menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk cetakan (hard copy).
(6) Dalam hal Dokumen Pelengkap Pabean berupa Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin), penyampaian bentuk cetakan (hard copy) tetap diberlakukan sesuai peraturan perundang-undangan mengenai perjanjian atau kesepakatan internasional.

bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai, dijelaskan sebagai berikut:

Pasal 8
(5) Dalam hal Dokumen Pelengkap Pabean berupa Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin), penyampaian bentuk cetakan (hard copy) tetap diberlakukan sesuai ketentuan mengenai perjanjian atau kesepakatan internasional.

bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, dijelaskan sebagai berikut:

Pasal 13
(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
  1. Barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau
  2. Barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.
(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur Iebih lanjut dengan peraturan menteri.

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf c. dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.010/2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN China Free Trade, bahwa pengenaan bea masuk berdasarkan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka ACFTA dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 2
1. Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
c. lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:
  1. importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;
2. Tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka ASEAN China Free Trade dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk dalam rangka perjanjian atau kesepakatan internasional.

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) dan (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional:

Pasal 9
(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), pada saat penyerahan Pemberitahuan Impor Barang atau Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat, importir harus melampirkan:
  1. Lembar asli dari SKA atas barang yang diimpornya;
(3) Importir harus mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA, serta kode Tarif Preferensi pada Pemberitahuan Impor Barang, atau Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat dan Pemberitahuan Impor Barang dari Tempat Penimbunan Berikat.

bahwa lembar asli SKA tersebut haruslah diserahkan sesuai dengan ketentuan domestik (domestic laws/regulations) yang berlaku di negara Pengimpor, sebagaimana diatur dalam Rule 14 "Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area", sebagaimana kutipannya berikut:

PRESENTATION
Rule 14
The original copy of the Certificate of Origin (Form E) shall be submitted to the Customs Authority at the time of lodging the import entry for the products concerned claiming for preferential treatment in accordance with the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party


bahwa pada dasarnya sesuai dengan OCP diatur bahwa penyerahan SKA adalah pada saat importasi dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.010/2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN China Free Trade dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional diatur penyerahan SKA adalah pada saat penyerahan PIB. Dalam praktiknya berdasarkan PMK nornor 205/PMK.04/2015 maupun tata laksana impor, penyerahan SKA diberi relaksasi sampai dengan hari ke-30 dalam hal tidak diterbitkannya NPD oleh pejabat Bea dan Cukai;

bahwa terlampir contoh importasi Pemohon Banding pada tahun 2017 yang mana Pemohon banding menyerahkan lembar asli SKA tanpa diminta oleh pejabat Bea dan Cukai melalui NPD terlebih dahulu;

bahwa diketahui bahwa Pemohon Banding tidak dapat rnenyerahkan lembar asli SKA hingga hari ke-30 sehingga dilakukan penerbitan SPTNP-013232/NOTUUKPU-TP/BD.02/2017 Tanggal 21 Juni 2017;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Form E bukannya tidak diberikan tetapi karena dokumen pengiriman termasuk SKA Form E tidak diminta oleh Terbanding hingga SPTNP dikeluarkan. Hal ini dapat dibuktikan dari screen shoot Respon PIB, di mana urutan proses customnya adalah sebagai berikut:

- 100 Penerimaan data PIB 23-05-2017
- 211 Respon Billing 23-05-2017
- 300 Surat Persetujuan Pengeluaran Barang 23-05-2017
- 500 Surat Penetapan Tarif 21-06-2017

dan tidak terdapat status 260 Nota Permintaan Data dan Dokumen seperti shipment lainnya. Terlampir print out screen shoot Respon PIB;

bahwa proses impor Pemohon Banding disertai dengan Certificate of Origin Form E nomor E173219304160006 tanggal 10 Mei 2017. Certificate of Origin tersebut adalah asli dan benar diterbitkan oleh Jiangsu Entry Exit Inspection and Quarantine Bureau, RRC. Dengan demikian impor Pemohon Banding memenuhi syarat untuk menggunakan tarif preferential bea masuk 0% dan kapal mempunyai route direct dari Shanghai ke Tanjung Priok;

bahwa Pemohon Banding menyatakan pada praktiknya di lapangan bahwa pada saat pengajuan pengeluaran barang, begitu tau kalau itu Jalur Hijau kemudian dikeluarkan SPPB, kemudian dari PFPD melakukan cek dokumen dalam waktu 30 hari, kalau ada kekurangan dokumen bagian dari PFPD memberitahukan kepada Pemohon Banding baik melalui telpon atau dari NPD, pada saat itu Pemohon Banding serahkan. Untuk kasus ini, Pemohon Banding tidak pernah mendapatkan informasi

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6957/KPU.01/2017 tanggal 09 Oktober 2017 atas barang impor 15 Jenis Barang sesuai Lembar Lanjutan PIB (4 Unit Baoli KB30 (Diesel Forklift 3T, Manual Transmission, Engine Isuzu C240PKJ-30, Mast Sta) dengan PIB Nomor: 231611 tanggal 23 Mei 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak menyerahkan hardcopy form E pada saat importasi sampai dengan batas waktu pemeriksaan PIB sehingga atas importasnya dianggap tidak menggunakan tarif preferensi dalam rangka ACFTA;

bahwa menurut Pemohon Banding, Form E bukannya tidak diberikan tetapi karena dokumen pengiriman termasuk SKA Form E tidak diminta oleh Terbanding hingga SPTNP dikeluarkan dan pada proses impor Pemohon Banding disertai dengan Certificate of Origin Form E nomor E173219304160006 tanggal 10 Mei 2017. Certificate of Origin tersebut adalah asli dan benar diterbitkan oleh Jiangsu Entry Exit Inspection and Quarantine Bureau, RRC;s

bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
  1. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau
  2. ... dst....
(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.


Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :
Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a
Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA).

bahwa Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) dan (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional menyatakan:

Pasal 2
(1) Atas barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/ MFN).

Pasal 3
(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana· dimaksud dalam Pasal 2 , barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) .

Pasal 9
(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), pada saat penyerahan Pemberitahuan Impor Barang atau Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat, importir harus melampirkan
  1. lembar asli dari SKA atas barang yang diimpornya;
  2. lembar asli SKA Back to back atau Movement Certificate;
  3. lembar asli Issued Retroactively atau Issued Retrospectively SKA, dalam hal SKA diterbitkan lebih dari jangka waktu tertentu setelah Tanggal Eksportasi atau Tanggal Pengapalan;
  4. lembar asli Certified True Copy SKA, dalam hal SKA asli rusak atau hilang; atau
  5. lembar asli SKA sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d yang telah dikoreksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (3) .
(4) Importir yang pada saat penyerahan Pemberitahuan Impor Barang atau Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat:
  1. tidak memiliki SKA; atau
  2. memiliki SKA namun tidak menyampaikannya,
dianggap tidak menggunakan Tarif Preferensi dalam importasinya.

bahwa Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf c angka romawi i Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.10/2017 Tentang Penetapan tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area menyatakan:

Pasal 1
(1) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2
(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
b. importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;
c. lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:
  1. importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Majelis berpendapat untuk dapat menggunakan tarif preferensi dengan skema ACFTA, Pemohon Banding harus menyerahkan lembar asli Form E Nomor: E173219304160006 tanggal 10 Mei 2017 pada saat impor diberitahukan atau segera setelah diperoleh respon SPPB;

bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli Form E Nomor: E173219304160006 tanggal 10 Mei 2017 pada waktu sebagaimana dimaksud di atas, sehingga Mejelis berkesimpulan Pemohon Banding dianggap tidak menggunakan tarif preferensi dalam importasinya;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk 15 Jenis Barang sesuai Lembar Lanjutan PIB (4 Unit Baoli KB30 (Diesel Forklift 3T, Manual Transmission, Engine Isuzu C240PKJ-30, Mast Sta), negara asal China oleh Pejabat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-013232/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 21 Juni 2017 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6957/KPU.01/2017 tanggal 09 Oktober 2017 tetap dipertahankan;

Menimbang:

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk menolak banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor: 231611 tanggal 23 Mei 2017 yaitu 15 Jenis Barang sesuai Lembar Lanjutan PIB (4 Unit Baoli KB30 (Diesel Forklift 3T, Manual Transmission, Engine Isuzu C240PKJ-30, Mast Sta), negara asal China sebagai berikut:

Pos PIB Pos Tarif BTKI Tarif Bea Masuk
1-5, 9 8427.20.00 15% (MFN)
6, 7 8427.10.00 15% (MFN)
8 8427.90.00 15% (MFN)
10-15 4901.99.90 0% (MFN)

Memperhatikan:

Surat Banding Pemohon Banding dan Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6957/KPU.01/2017 tanggal 09 Oktober 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-013232/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 21 Juni 2017, atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan tarif bea masuk atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor: 231611 tanggal 23 Mei 2017 yaitu 15 Jenis Barang sesuai Lembar Lanjutan PIB (4 Unit Baoli KB30 (Diesel Forklift 3T, Manual Transmission, Engine Isuzu C240PKJ-30, Mast Sta) dengan pembebanan tarif bea masuk sebagai berikut:

Pos PIB Pos Tarif BTKI Tarif Bea Masuk
1-5, 9 8427.20.00 15% (MFN)
6, 7 8427.10.00 15% (MFN)
8 8427.90.00 15% (MFN)
10-15 4901.99.90 0% (MFN)


sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp360.750.000,00 (tiga ratus enam puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 08 Agustus 2018 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

KSL, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Ketua,
WH, S.E., M.E. sebagai Hakim Anggota,
S, S.E. sebagai Hakim Anggota,
HH sebagai Panitera Pengganti.


dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2019 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA