Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penatapan pembebanan tarif Bea Masuk atas importasi 15 Jenis Barang sesuai Lembar Lanjutan PIB (4 Unit Baoli KB30 (Diesel Forklift 3T, Manual Transmission, Engine Isuzu C240PKJ-30, Mast Sta), negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 231611 tanggal 23 Mei 2017 dengan pembebanan Bea Masuk 0% (ACFTA) pos 1 s.d. 9 dan 0% (MFN) pos 10 s.d.15 PIB dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi 15% (MFN) pos 1 s.d. 9 dan 0% (MFN) pos 10 s.d.15 PIB, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp360.750.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap PIB dan Dokumen Pelengkap Pabean lainnya didapati sebagai berikut:
1. | bahwa berdasarkan PIB, diketahui pada kolom 19 terkait pemenuhan persyaratanffasailitas impor diisi dengan kode angka 54 Preferensi Tarif Importasi Asean-China dengan nomor form E E173219304160006 tanggal 10 Mei 2017; |
2. | Berdasarkan LPPT diketahui alasan penetapan PFPD adalah karena sampai dengan hari ke-30 sejak pendaftaran PIB, importir tidak menyerahkan lembar asli Form E; |
3. | bahwa importir melampirkan fotocopy form E dengan nomor E173219304160006 tanggal 10 Mei 2017 pada saat keberatan; |
bahwa sehubungan dengan ketentuan terkait penyerahan hardcopy SKA, maka disampaikan sebagai berikut:
1. | bahwa persetujuan tentang kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara ASEAN dan China telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People's Republic Of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China; | ||||||||||
2. | bahwa perubahan atas persetujuan perdagangan barang dalam kerangka ACFTA telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol to Amend The Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People's Republic Of China, | ||||||||||
3. | bahwa berdasarkan Rule 12 Annex 3 RULES OF ORIGIN FOR THE ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA, diatur mengenai ketentutan untuk mendapatkan klaim atas tarif preferensi ACFTA sebagaimana kutipan sebagai berikut: Rule 12: Certificate of Origin
A claim that products shall be accepted as eligible for preferential concession shall be supported by a Certificate of Origin issued by a government authority designated by the exporting Party and notified to the other Parties to the Agreement in accordance with the Operational Certification Procedures, asset out in Attachment A. |
||||||||||
4. | bahwa berdasarkan Rule 14 Appendix 1 ATTACHMENT A REVISED OPERATIONAL CERTIFICATION PROCEDURES (OCP) FOR THE RULES OF ORIGIN OF THE ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA, mengatur mengenai penyerahan lembar asli form E sebagaimana kutipan berikut: PRESENTATION
The original copy of the Certificate of Origin (Form E) shall be submitted to the Customs Authority at the time of lodging the import entry for the products concerned claiming for preferential treatment in accordance with the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party.Rule 14 |
||||||||||
5. | Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) dan (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, disebutkan barang impor untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi harus melampirkan SKA pada saat importasi, sebagaimana kutipan berikut ini: Pasal 9
|
||||||||||
6. | Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2017 Tentang Penetapan tarif Bea Masuk Dalam Rangka ACFTA, disebutkan bahwa untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi harus melampirkan SKA pada saat importasi, sebagaimana kutipan berikut ini: Pasal 2
|
||||||||||
7. | bahwa berdasarkan Pasal 8 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, disebutkan mengenai penyampaian dokumen pelengkap pabean tidask harus dalam bentuk hardcopy, namun dokumen berupa SKA harus tetap disampaikan dalam bentuk gard copy dan dikembalikan sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian internasional sebagaimana kutipan sebagai berikut: Bagian Kelima
Cara Penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean Pasal 8
|
||||||||||
8. | bahwa berdasarkan Pasal 31 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, dijelaskan mengenai penelitian tarif dan nilai pabean dilakukan untuk paling lama 30 hari sejak tanggal pendaftaran PlBsebagaimana berikut: Bagian Keempat
Penelitian Tarif dan Nilai Pabean Pasal 31
|
||||||||||
9. | Berdasarkan ketentuan diatas diketahui bahwa untuk mendapatkan tarif preferensi, importir wajib menyerahkan lembar asli SKA pada saat importasi; | ||||||||||
10. | bahwa berdasarkan penelitan fakta dan ketentuan sebagaimana diuraikan diatas diketahui bahwa importir tidak menyerahkan hardcopy form E pada saat importasi sampai dengan batas waktu pemeriksaan PIB sehingga atas importasnya dianggap tidak menggunakan tarif preferensi dalam rangka ACFTA; | ||||||||||
11. | Atas importasi PT. KTG dengan PIB nomor 231611 tanggal 23 Mei 2017 untuk pos 1 s.d 9 tidak diberikan tarif preferensi dalam rangka ACFTA dan dikenakan tarif yang berlaku umum atau MFN(Most Favoured Nation); | ||||||||||
12. | Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor untuk Pos Tarif 8427.20.00, 8427.10.00, 8427.90.00 dikenakan pembebanan Bea Masuk sebesar 15% (MFN). |
Kesimpulan
bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:
- | bahwa Pemohon Banding dalam importasi tidak melampirkan SKA berupa form E sehingga dianggap tidak menggunakan tarif preferensi dalam rangka ACFTA sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional; |
- | bahwa Terbanding sudah tepat dalam menetapkan pembebanan bea masuk sebagaimana tercantum dalam KEP-6957/KPU.01/2017 tanggal 09 Oktober 2017 dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pembebanan bea masuk |
bahwa Terbanding di dalam persidangan menyerahkan penjelasan tertulis yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi sesuai PIB nomor 231611 tanggal 23 Mei 2017;
bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai, dijelaskan sebagai berikut:
Pasal 6
bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai, dijelaskan sebagai berikut: Pasal 8
bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) dan (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional: Pasal 9
bahwa lembar asli SKA tersebut haruslah diserahkan sesuai dengan ketentuan domestik (domestic laws/regulations) yang berlaku di negara Pengimpor, sebagaimana diatur dalam Rule 14 "Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area", sebagaimana kutipannya berikut: PRESENTATION
The original copy of the Certificate of Origin (Form E) shall be submitted to the Customs Authority at the time of lodging the import entry for the products concerned claiming for preferential treatment in accordance with the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing PartyRule 14 bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (2) dan (3) huruf e Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional: Pasal 11
bahwa diketahui bahwa Pemohon tidak dapat menyerahkan lembar asli SKA hingga hari ke-30 sehingga dilakukan penerbitan SPTNP-013232/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 Tanggal 21 Juni 2017; bahwa Terbanding di dalam persidangan menyerahkan penjelasan tertulis tambahan yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melakukan importasi sesuai PIB nomor 231611 tanggal 23 Mei 2017 dan dilakukan penetapan oleh Terbanding melalui SPTNP-013232/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 21 Juni 2017 dengan alasan sampai dengan hari ke-30 sejak tanggal pendaftaran PIB, importir tidak menyerahkan lembar asli Form ; bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan nomor 228/PMK.04/2015 tentang Pengeluaran Barang Irnpor untuk Dipakai, diatur bahwa penyampaian bentuk cetakan (hardcopy) SKA tetap diberlakukan sesuai peraturan perundang-undangan mengenai perjanjian atau kesepakatan internasional: Pasal 4
bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai, dijelaskan sebagai berikut: Pasal 8
bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, dijelaskan sebagai berikut: Pasal 13
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf c. dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.010/2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN China Free Trade, bahwa pengenaan bea masuk berdasarkan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka ACFTA dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Pasal 2
bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) dan (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional: Pasal 9
bahwa lembar asli SKA tersebut haruslah diserahkan sesuai dengan ketentuan domestik (domestic laws/regulations) yang berlaku di negara Pengimpor, sebagaimana diatur dalam Rule 14 "Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area", sebagaimana kutipannya berikut: PRESENTATION
The original copy of the Certificate of Origin (Form E) shall be submitted to the Customs Authority at the time of lodging the import entry for the products concerned claiming for preferential treatment in accordance with the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party Rule 14 |
bahwa pada dasarnya sesuai dengan OCP diatur bahwa penyerahan SKA adalah pada saat importasi dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.010/2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN China Free Trade dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional diatur penyerahan SKA adalah pada saat penyerahan PIB. Dalam praktiknya berdasarkan PMK nornor 205/PMK.04/2015 maupun tata laksana impor, penyerahan SKA diberi relaksasi sampai dengan hari ke-30 dalam hal tidak diterbitkannya NPD oleh pejabat Bea dan Cukai;
bahwa terlampir contoh importasi Pemohon Banding pada tahun 2017 yang mana Pemohon banding menyerahkan lembar asli SKA tanpa diminta oleh pejabat Bea dan Cukai melalui NPD terlebih dahulu;
bahwa diketahui bahwa Pemohon Banding tidak dapat rnenyerahkan lembar asli SKA hingga hari ke-30 sehingga dilakukan penerbitan SPTNP-013232/NOTUUKPU-TP/BD.02/2017 Tanggal 21 Juni 2017;
bahwa Form E bukannya tidak diberikan tetapi karena dokumen pengiriman termasuk SKA Form E tidak diminta oleh Terbanding hingga SPTNP dikeluarkan. Hal ini dapat dibuktikan dari screen shoot Respon PIB, di mana urutan proses customnya adalah sebagai berikut:
- | 100 Penerimaan data PIB | 23-05-2017 |
- | 211 Respon Billing | 23-05-2017 |
- | 300 Surat Persetujuan Pengeluaran Barang | 23-05-2017 |
- | 500 Surat Penetapan Tarif | 21-06-2017 |
dan tidak terdapat status 260 Nota Permintaan Data dan Dokumen seperti shipment lainnya. Terlampir print out screen shoot Respon PIB;
bahwa proses impor Pemohon Banding disertai dengan Certificate of Origin Form E nomor E173219304160006 tanggal 10 Mei 2017. Certificate of Origin tersebut adalah asli dan benar diterbitkan oleh Jiangsu Entry Exit Inspection and Quarantine Bureau, RRC. Dengan demikian impor Pemohon Banding memenuhi syarat untuk menggunakan tarif preferential bea masuk 0% dan kapal mempunyai route direct dari Shanghai ke Tanjung Priok;
bahwa Pemohon Banding menyatakan pada praktiknya di lapangan bahwa pada saat pengajuan pengeluaran barang, begitu tau kalau itu Jalur Hijau kemudian dikeluarkan SPPB, kemudian dari PFPD melakukan cek dokumen dalam waktu 30 hari, kalau ada kekurangan dokumen bagian dari PFPD memberitahukan kepada Pemohon Banding baik melalui telpon atau dari NPD, pada saat itu Pemohon Banding serahkan. Untuk kasus ini, Pemohon Banding tidak pernah mendapatkan informasi
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6957/KPU.01/2017 tanggal 09 Oktober 2017 atas barang impor 15 Jenis Barang sesuai Lembar Lanjutan PIB (4 Unit Baoli KB30 (Diesel Forklift 3T, Manual Transmission, Engine Isuzu C240PKJ-30, Mast Sta) dengan PIB Nomor: 231611 tanggal 23 Mei 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA;
bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak menyerahkan hardcopy form E pada saat importasi sampai dengan batas waktu pemeriksaan PIB sehingga atas importasnya dianggap tidak menggunakan tarif preferensi dalam rangka ACFTA;
bahwa menurut Pemohon Banding, Form E bukannya tidak diberikan tetapi karena dokumen pengiriman termasuk SKA Form E tidak diminta oleh Terbanding hingga SPTNP dikeluarkan dan pada proses impor Pemohon Banding disertai dengan Certificate of Origin Form E nomor E173219304160006 tanggal 10 Mei 2017. Certificate of Origin tersebut adalah asli dan benar diterbitkan oleh Jiangsu Entry Exit Inspection and Quarantine Bureau, RRC;s
bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:
(1) | Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
|
(2) | Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri. |
Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :
Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
Huruf a
Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA).
bahwa Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) dan (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional menyatakan:
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 9
bahwa Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf c angka romawi i Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.10/2017 Tentang Penetapan tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area menyatakan: Pasal 1
Pasal 2
|
bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Majelis berpendapat untuk dapat menggunakan tarif preferensi dengan skema ACFTA, Pemohon Banding harus menyerahkan lembar asli Form E Nomor: E173219304160006 tanggal 10 Mei 2017 pada saat impor diberitahukan atau segera setelah diperoleh respon SPPB;
bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli Form E Nomor: E173219304160006 tanggal 10 Mei 2017 pada waktu sebagaimana dimaksud di atas, sehingga Mejelis berkesimpulan Pemohon Banding dianggap tidak menggunakan tarif preferensi dalam importasinya;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk 15 Jenis Barang sesuai Lembar Lanjutan PIB (4 Unit Baoli KB30 (Diesel Forklift 3T, Manual Transmission, Engine Isuzu C240PKJ-30, Mast Sta), negara asal China oleh Pejabat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-013232/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 21 Juni 2017 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6957/KPU.01/2017 tanggal 09 Oktober 2017 tetap dipertahankan;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk menolak banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor: 231611 tanggal 23 Mei 2017 yaitu 15 Jenis Barang sesuai Lembar Lanjutan PIB (4 Unit Baoli KB30 (Diesel Forklift 3T, Manual Transmission, Engine Isuzu C240PKJ-30, Mast Sta), negara asal China sebagai berikut:
Pos PIB | Pos Tarif BTKI | Tarif Bea Masuk |
1-5, 9 | 8427.20.00 | 15% (MFN) |
6, 7 | 8427.10.00 | 15% (MFN) |
8 | 8427.90.00 | 15% (MFN) |
10-15 | 4901.99.90 | 0% (MFN) |
Surat Banding Pemohon Banding dan Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6957/KPU.01/2017 tanggal 09 Oktober 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-013232/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 21 Juni 2017, atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan tarif bea masuk atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor: 231611 tanggal 23 Mei 2017 yaitu 15 Jenis Barang sesuai Lembar Lanjutan PIB (4 Unit Baoli KB30 (Diesel Forklift 3T, Manual Transmission, Engine Isuzu C240PKJ-30, Mast Sta) dengan pembebanan tarif bea masuk sebagai berikut:
Pos PIB | Pos Tarif BTKI | Tarif Bea Masuk |
1-5, 9 | 8427.20.00 | 15% (MFN) |
6, 7 | 8427.10.00 | 15% (MFN) |
8 | 8427.90.00 | 15% (MFN) |
10-15 | 4901.99.90 | 0% (MFN) |
sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp360.750.000,00 (tiga ratus enam puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 08 Agustus 2018 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
KSL, S.Sos., M.H. | sebagai Hakim Ketua, |
WH, S.E., M.E. | sebagai Hakim Anggota, |
S, S.E. | sebagai Hakim Anggota, |
HH | sebagai Panitera Pengganti. |
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2019 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.