Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-003126.19
Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Isopropanol IPA 99 ACS/USP Grade 6X1 Case Print, Negara asal United States, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 296658 tanggal 17 November 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD33,00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD388,75, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp5.602.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa pokok permasalahan adalah importasi yang diberitahuakan pada PIB 296658 nilai pabean sebesar CIF USD33.00 dan ditetapkan nilai pabeannya sebesar CIF USD388.75, sehingga pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp5.602.000,00 (lima juta enam ratus dua ribu rupiah).

bahwa berdasarkan penelitian terhadap invoice nomor S0318503 tanggal 03 Oktober 2017 diketahui bahwa harga pembelian total sebesar USD33.00 tanpa incoterm (incoterm dianggap FOB).

bahwa berdasarkan PIB nomor 296658 tanggal 17 November 2017 diketahui bahwa FOB sebesar USD33.00; Freight sebesar USD0.00; Asuransi sebesar USD0.00, sehingga total CIF USD33.00.

bahwa barang impor berupa Isopropanol IPA 99 ACS/USP Grade 6X1 Case Pint (Free of Charge) Sample adalah barang sample (non commercial value) dan bukan objek penjualan sehingga nilai transaksi gugur.

bahwa tidak terdapat data barang identik maupun serupa dengan barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya (data importasi barang dalam jangka waktu 30 hari sebelum/sesudah tanggal B/L atau AWB), sehingga tidak ada dasar untuk melakukanpenetapan nilai pabean dengan menggunakan Nilai Transaksi Barang Identik maupun serupa (Metode Nilai Transaksi Barang Identik dan Serupa Gugur).

bahwa tidak terdapat data harga satuan dari pasaran di daerah pabean untuk digunakan sebagai dasar penetapan nilai pabean dengan menggunakan Metode Deduksi, sehingga tidak ada dasar penetapan nilai pabean dengan mengunakan Metode Deduksi (Metode Deduksi Gugur).

bahwa tidak terdapat data mengenai unsur pembentuk nilai pabean barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, sehingga tidak ada dasar penetapan nilai pabean dengan menggunakan Metode Komputasi (Metode Komputasi Gugur).

Berdasarkan Master AWB nomor 160 8639 2961 tanggal 11 Oktober 2017 disebutkan nilai total prepaid air freight sebesar USD355.75.

bahwa barang impor dengan PIB nomor 296658 tanggal 17 November 2017 berupa lsopropanol IPA 99 ACS/USP Grade 6X1 Case Pint (Free of Charge) Sample maka nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD388.78 dengan rincian sebagai berikut:

a. Nilai FOB sesuai invoice sebesar USD33.00;
b. Nilai Freight sebesar USD355.75;
c. Nilai Asuransi (sesuai PIB) sebesar USD0.00.

Sehingga total nilai pabean menjadi CIF USD388.75.

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, terbukti bahwa Pemohon melakukan importasi atas barang sampel (non commercial value) yang membuktikan pemenuhan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016 atas jenis barang Isopropanol IPA 99 ACS/USP Grade 6X1 Case Pint (Free of Charge) Sample pada PIB nomor 296658 tanggal 17 November 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF USD33.00.\

bahwa berdasarkan penetapan nilai pabean tersebut berlaku kententuan Peraturan Pemerintah RI nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan, sehingga dikenakan sanksi admnistrasi berupa denda.

Berdasarkan uraian di atas, telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa penerbitan KEP-1706 telah benar dan sesuai peraturan perundano-undangan.

Simpulan

bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

bahwa Terbanding sudah benar dalam menetapkan nilai pabean barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD388.75, sebagaimana tersebut dalam KEP-383.

bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar atas impor barang yang diimpor dengan PIB 296658 dengan total nilai pabean sebesar CIF USD33.00;

bahwa dalam menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor dengan PIB 296658, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan nilai pabean, yaitu Pasal 15 UU Kepabeanan dan PMK-160.

bahwa di dalam persidangan Terbanding menyerahkan penjelasan tertulis yang pada pkoknya mengemukakan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan PIB nomor 296658 tanggal 17 November 2017, diberitahukan nilai pabean sebesar CIF USD33,00 dengan rincian CFR USD33,00, Freight USD0,00 dan Asuransi USD0,00. Jumlah barang diberitahukan adalah tiga (3) liter;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap invoice nomor S0318503 tanggal 03 Oktober 2017 disebutkan harga per liter untuk jenis barang berupa Isopropanol adalah USD180,00 dengan total nilai sebesar USD540,00. Karena menurut pemasok barang ini adalah barang contoh maka total yang ditagihkan kepada Pemohon Banding adalah USD0,00;

bahwa berdasarkan penelitian Invoice nomor S0318503 tanggal 03 Oktober 2017, tidak disebutkan Incoterms yang digunakan sehingga dilakukan penelitian pada AWB yang dilampirkan. Pada AWB dilampirkan nomor 160-86392961 tanggal 11 Oktober 2017 disebutkan “Freight Prepaid” sehingga dengan demikian dapat disimpulkan bahwa nilai barang yang diberitahukan pada Invoice sebesar USD540,00 adalah dengan Incoterm CFR;

bahwa dengan demikian pemberitahuan nilai pabean pada PIB sebesar CIF USD33,00 oleh Pemohon Banding adalah tidak berdasar;

bahwa berdasarkan Pasal 8 PMK No. 160/PMK.04/2010, dinyatakan bahwa “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal: a. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean”;

bahwa berdasarkan data-data di atas, berdasarkan data objektif dan terukur yang tertera pada invoice maka seharusnya Nilai Pabean yang digunakan sebagai dasar perhitungan PDRI adalah sebesar CIF USD540,00;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa pada prinsipnya Pemohon Banding menolak Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No.KEP-383/KPU.03/2018 Tanggal 27 Februari 2018 dan sebelum melangkah dalampokok sengketa material, terlebih dahulu akan membahas segi formal pengajuan banding sebagai berikut:

SEGI FORMAL

Pengajuan Banding

Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-383/KPU.03/2018 Tanggal 27 Februari 2018 yang Pemohon Banding terima dan pengajuan Banding yang Pemohon Banding ajukan dalam jangka waktu 60 hari, sebagaimana dimaksud pasal 96 ayat (2) Undang-undang Kepabeanan dan Cukai.

Mengenai ketentuan pasal 36 ayat (4) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 Pemohon Banding telah membayar 100% sejumlah Rp5,602,000.00 (Bukti penerimaan terlampir).

SEGI MATERIAL

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai penerbitan SPTNP No. SPTNP-010373/KPU.03/2017 tanggal 23 November 2017, yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tanjung Priok.

bahwa dengan diterbitkannya SPTNP tersebut, Pemohon Banding merasa keberatan dengan alasan sebagai berikut:

bahwa barang sampel yang diimpor mempunyai nilai transaksi sesuai dengan Invoice (free of charge), dan barang yang diimpor adalah benar sesuai identitas produk dan HS codenya.

bahwa oleh sebab itu Pemohon Banding menolak Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-383/KPU.03/2018 Tanggal 27 Februari 2018 dan perhitungan SPTNP menurut Pemohon Banding adalah tidak berutang/nihil;

bahwa harga yang tercantum dalam PIB nomor PIB 296658 tanggal 17 November 2017 yang telah dilampirkan oleh Pemohon Banding sebelumnya adalah benar dan sesuai dengan ketentuan.

bahwa berdasarkan uraian tersebut maka Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa penetapan yang dilakukan Terbanding tidak benar, sehingga permohonan banding dapat diterima.

Menurut Majelis:

bahwa Pemohon Banding telah mengimpor Isopropanol IPA 99 ACS/USP Grade 6X1 Case Print, negara asal United States yang diberitahukan dengan PIB Nomor 296658 tanggal 17 November 2017 dengan Nilai Pabean CIF USD33,00, dan oleh Terbanding ditetapkan CIF USD388,75, yang menjadi dasar diterbitkannya SPTNP Nomor SPTNP-010373/KPU.03/2017 tanggal 23 November 2017 dengan tagihan Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan Sanksi Administrasi berupa Denda sebesar Rp5.602.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan nilai pabean atas PIB Nomor 296658 tanggal 17 November 2017 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:

“(2) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan Pabean.”


bahwa atas penetapan nilai pabean tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor : 204/BTC-IMP/XI/2017 tanggal 04 Januari 2018 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta secara lengkap dan benar pada tanggal 09 Januari 2017, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa dengan Surat Keputusan Nomor KEP-383/KPU.03/2018 tanggal 27 Februari 2018 Terbanding menolak keberatan tersebut sekaligus memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta;

bahwa atas Surat Keputusan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 056-0000/BTC-IMP/IV/2018 tanggal 04 April 2018 ke Pengadilan Pajak;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut Undang-Undang Kepabeanan), menyatakan:
“Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.”

bahwa di dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaima telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 (selanjutnya disebut PMK Nilai Pabean), dinyatakan:
“(1) Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
(2) Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).”

bahwa di dalam Pasal 5 ayat (2) PMK Nilai Pabean tersebut, dinyatakan:
“Nilai transaksi harus berasal dari suatu transaksi jual beli dalam kondisi persaingan bebas.”

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan tersebut, diberikan penjelasan sebagai berikut:
“Yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke daerah Pabean ditambah dengan:

a. biaya yang dibayar oleh pembeli yang belum tercantum dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:
  1. komisi dan jasa, kecuali komisi pembelian;
  2. biaya pengemas, yang untuk kepentingan Pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan;
  3. biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan;
b. nilai dari barang dan jasa berupa:
1. material, komponen, bagian, dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor;
2. peralatan, cetakan, dan barang-barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor;
3. material yang digunakan dalam pembuatan barang impor;
4. teknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan, dan sketsa yang dilakukan dimana saja di luar daerah pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh pembeli, dengan syarat barang dan jasa tersebut:
a) dipasok dengan cuma-cuma atau dengan harga diturunkan;
b) untuk kepentingan produksi dan penjualan untuk ekspor barang impor yang dibelinya;
c) harganya belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan.
c. royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;
d. nilai setiap bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada penjual, atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan;
e. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan atau tempat impor di daerah Pabean;
f. biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan atau tempat impor di daerah Pabean;
g. biaya asuransi.


bahwa di dalam Pasal 7 ayat (1) PMK Nilai Pabean tersebut, diatur hal-hal yang dapat menggugurkan pemberitahuan Nilai Transaksi, sebagai berikut:
“Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
  1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
  2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
  3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
d. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.”


bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Master AWB nomor 160 8639 2961 tanggal 11 Oktober 2017 disebutkan nilai total prepaid air freight sebesar USD355.75, sehingga barang impor dengan PIB nomor 296658 tanggal 17 November 2017 berupa lsopropanol IPA 99 ACS/USP Grade 6X1 Case Pint (Free of Charge) Sample maka nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD388.78 dengan rincian sebagai berikut:

a. Nilai FOB sesuai invoice sebesar USD33.00;
a. Nilai Freight sebesar USD355.75;
b. Nilai Asuransi (sesuai PIB) sebesar USD0.00.
c. Sehingga total nilai pabean menjadi CIF USD388.75.


bahwa menurut Pemohon Banding, barang sampel yang diimpor mempunyai nilai transaksi sesuai dengan Invoice (free of charge), dan barang yang diimpor adalah benar sesuai identitas produk dan HS codenya. dan harga yang tercantum dalam PIB nomor PIB 296658 tanggal 17 November 2017 yang telah dilampirkan oleh Pemohon Banding sebelumnya adalah benar dan sesuai dengan ketentuan.

bahwa berdasarkan Commercial Invoice Nomor: SO318503 tanggal 03 Oktober 2017 yang diterbitkan oleh Pharmco Products Inc., United States dinyatakan uraian jenis barang 3 liters Isopropanol IPA 99 ACS/USP Grade 6X1 Case Print @USD180,00 total USD540,00, (Free of Charge), Total Payable in US Dollar USD0,00;

bahwa berdasarkan Airwaybill Nomor 160-8639 2961 tanggal 11 Oktober 2017 dinyatakan freight prepaid;

bahwa Majelis berpendapat nilai CNF yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar adalah sebesar USD540,00, yaitu berasal dari nilai CNF berdasarkan nilai yang tercantum di Commercial Invoice Nomor: SO318503 tanggal 03 Oktober 2017;

bahwa nilai CNF sebesar USD33,00 sebagaimana diberitahukan Pemohon Banding, Majelis berpendapat nilai sebesar USD33,00 tersebut tidak dapat diterima karena tidak mempunyai dasar penentuan nilainya;

bahwa berdasarkan PIB Nomor 296658 tanggal 17 November 2017, asuransi dibayar di dalam negeri, sehingga nilai asuransi untuk perhitungan nilai pabean adalah USD0,00;

bahwa oleh karena itu Majelis berpendapat nilai pabean atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 296658 tanggal 17 November 2017 adalah sebesar USD540,00

bahwa berdasarkan bukti-bukti dimaksud, Majelis menyimpulkan Nilai Pabean yang diberitahukan di dalam PIB Nomor 296658 tanggal 17 November 2017 sebesar CIF USD33,00, adalah bukan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan nilai pabean untuk Isopropanol IPA 99 ACS/USP Grade 6X1 Case Print, negara asal United States oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta sesuai SPTNP Nomor SPTNP-010373/KPU.03/2017 tanggal 23 November 2017 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor Nomor KEP-383/KPU.03/2018 tanggal 27 Februari 2018 tetap dipertahankan;

Menimbang:

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas Isopropanol IPA 99 ACS/USP Grade 6X1 Case Print, negara asal United States sebesar CIF USD540,00, sehingga kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.857.000,00 dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk : Rp 0,00
PPN : Rp 686.000,00
PPh Ps 22 : Rp 171.000,00
Denda : Rp5.000.000,00
Total : Rp5.857.000,00

Memperhatikan:

Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

Memutuskan:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-383/KPU.03/2018 tanggal 27 Februari 2018 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-010373/KPU.03/2017 tanggal 23 November 2017, atas nama: Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 296658 tanggal 17 November 2017 yaitu Isopropanol IPA 99 ACS/USP Grade 6X1 Case Print, negara asal United States sebesar CIF USD540,00 sehingga kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.857.000,00 (lima juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk : Rp 0,00
PPN : Rp 686.000,00
PPh Ps 22 : Rp 171.000,00
Denda : Rp5.000.000,00
Total : Rp5.857.000,00


Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2018 oleh Hakim Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

KSL, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Ketua,
WH, S.E., M.E. sebagai Hakim Anggota,
S, S.E. sebagai Hakim Anggota,
HH sebagai Panitera Pengganti.


dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2019 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA