Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas PIB jenis barang berupa Crankshaft OM366 Poros Berputar dan Poros Engkol untuk kendaraan < 2000cc dan lain-lain (181 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Brazil; Germany; United Kingdom; Sweden; India, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 520735 tanggal 14 November 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF SGD63,637.52, yang ditetapkan Terbanding dengan Nilai Pabean sebesar CIF SGD68,853.97 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp63.619.000,00 (enam puluh tiga juta enam ratus sembilan belas ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;
bahwa pemohon tidak melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang objektif sehingga Nilai Pabean ditetapkan dengan Metode Pengulangan dengan menggunakan metode Nilai Transaksi Barang Serupa sebesar CIF SGD68,853.97;
bahwa Terbanding menyerahkan Surat Tanggapan atas Bukti Transaksi nomor SR-399/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 05 November 2018, yang pada intinya menyatakan:
bahwa sehubungan dengan permintaan Majelis Hakim IX A pada sidang sengketa Nilai Pabean dengan Pemohon Banding PT. WFA, setelah memperhatikan dengan seksama bantahan dan bukti-bukti yang diserahkan, maka perkenankanlah kami Terbanding untuk menyampaikan tanggapan dan kesimpulan atas bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada persidangan, sebagai berikut :
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Pejabat Bea Dan Cukai nomor KEP-1067/KPU.01/2018 tanggal 02 Februari 2018 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;
bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah kami kemukakan dalam Surat Uraian Banding (SUB) sesuai LPPNP diketahui bahwa dasar pengguguran adalah data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi dan nilai transaksi tidak dapat diterima berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur sehingga nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;
bahwa Sesuai Pasal 28 ayat (2) huruf a "Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir harus: a. Menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya INP", dan pasal 28 ayat 5(b) PMK 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 34/PMK.04/2017 dalam hal berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan metode II s.d VI sesuai hierarki penggunaannya;
bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 17 Maret 2016, kiranya perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan Iebih Ianjut sebagai berikut:
Penjelasan:
Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai.
Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkqtan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.
bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon tidak mengajukan data tambahan apa pun;
bahwa memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon kami sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut :
bahwa berdasarkan invoice dan sales contract diketahui nilai transaksi sebesar CNF SGD 63,320.32;
bahwa berdasarkan bukti bayar barupa TT dari bakn CIMB Niaga diketahi dilakukan pembayaran pada tanggal 09 November 2017 sebesar SGD 63,320.32;
bahwa berdasarkan pembukuan yang dilampirkan diketahui hanya dilampirkan pencatatan berupa pencatatn buku hutang, pencatatan pembayaran, dan buku besar;
bahwa Tidak dilampirkan buku persediaan atas pembelian impor yang dilakukan;
bahwa Pemohon berasalasan bahwa buku persediaan dan kartu stok tidak diselenggarakan dikareanakan karena barang langsung kepada customer;
bahwa Pemohon tidak melampirkan bukti-bukti penjualan terkait barang impor sebelum datang ke gudang importir, sehingga pernyataan bahwa barnag impor langsung diangkgut ke pelanggar diragukan;
bahwa Tidak dlampirkan SPT Masa PPN Impor sebagaimana diberitahukan dalam PIB;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas Keberatan PT. WFA nomor KEP-1067/KPU.01/2018 tanggal 02 Februari 2018 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan banding Pemohon untuk seluruhnya. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya;
bahwa demikian disampaikan, untuk menjadi pertimbangan Majelis;
bahwa bukti/dokumen Terbanding adalah sebagai berikut:
T.1. | Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean nomor 014308 tanggal 20 November 2017; |
T.2. | Pemberitahuan Impor Barang Pembanding; |
T.3. | Tanggapan atas Bukti nomor SR-399/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 05 November 2018; |
T.4. | Screenshot Pemberitahuan Impor Barang Pembanding; |
bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam dokumen PIB nomor 520735 tanggal 14 November 2017 merupakan harga yang sebenarnya dibayar;
bahwa Pemohon Banding menyerahkan Surat Tanggapan nomor 023/WFA/SB/I/2019 tanggal 15 Januari 2019, yang pada intinya menyatakan:
bahwa sehubungan dengan Surat dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai No: SR-399/KPU.01/BD1001/2018 Tanggal : 05 November 2018, tentang tanggapan atas bukti PT. WFA Kep-1067/KPU.01/2018 tanggal 02 Februari 2018, perkenankan kami :
Nama | : PT. WFA |
Alamat | : JI. Biak No.3-B RT.002 RW.006, Cideng Gambir, Jakarta Pusat |
Untuk menyampaikan Surat Bantahan sebagai berikut:
bahwa bantahan Terhadap hasil penelitian dokumen Terbanding atas bukti transaksi yang di lampirkan pemohon sebagaimana yang dimaksud angka 5 surat Terbanding diatas yaitu :
bahwa memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon kami sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut:
Menurut Terbanding | Menurut Pemohon Banding |
|
|
bahwa berdasarkan fakta-fakta diatas, maka dengan ini Pemohon berpendapat, alasan Terbanding bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB No. 544023 Tgl. 24/11/2017 tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya serta penetapan Terbanding telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang di pergunakan untuk menggugurkan nilai transaksi, adalah tidak dapat dijadikan alasan untuk menggugurkan metode nilai transaksi dalam penetapan nilai pabean;
bahwa berdasarkan data-data dan bukti-bukti yang otentik dan falid tersebut diatas, nilai pabean yang Pemohon beritahukan dalam PIB No. 520735 Tg1.14/11/2017 telah sesuai dengan yang sebenarnya dan seluruh transaksi impor dan pembayarannya telah dilakukan sesuai dengan impor dan telah dicatat dalam catatan dan pembukuan secara benar dan apa adanya, sehingga terhadap barang impor yang Pemohon lakukan sebanyak 80 Jenis barang sesuai lampiran PIB Negara Asal SINGAPORE sebagaimana tercantum dalam invoice No. 11/2017 tgl. 14/11/2017 sebesar CNF SGD 63,320.32 dan telah diberitahukan dalam PIB No. 520735 tgl. 24/11/2017 Dengan CIF SGD 63,320.32 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, untuk itu Pemohon memohon kepada Majelis Yang Mulia untuk membatalkan keputusan Terbanding No. KEP-1067/KPU-01/2018 tgl. 02 Februari 2018 Sehingga kekurangan pembayaran Bea masuk, denda dan pajak dalam rangka impor nilainya menjadi nihil;
bahwa demikian kami sampaikan semoga dapat dipergunakan sebagai fakta untuk memutus sengketa nilai pabean tersebut dengan seadil-adilnya;
bahwa bukti/dokumen Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
P.1 | Billing DJBC nomor 620171100133154 tanggal 20 November 2017 sebesar Rp63.619.000; |
P.2 | Bukti Penerimaan Negara tanggal 21 November 2017 sebesar Rp63.619.000; |
P.3 | SPTNP Nomor SPTNP-026066/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2017 tanggal 20 November 2017; |
P.4 | Keputusan Terbanding nomor KEP-1067/KPU.01/2018 tanggal 02 Februari 2018; |
P.5 | PIB nomor 520735 tanggal 14 November 2017; |
P.6 | Keberatan nomor 009/WFA/XII/17 tanggal 07 Desember 2017; |
P.7 | Fotokopi Akta Notaris nomor 03 tanggal 18 Juli 2016 dibuat oleh Notaris Ninik Sukadarwati, SH. di Jakarta; |
P.8 | Fotokopi Pengesahan Akta Notaris nomor AHU-AH.01.03-0065473 tanggal 20 Juli 2016; |
P.9 | Fotokopi Bukti Pembayaran Bank CIMB Niaga tanggal 09 November 2017; |
P.10 | Fotokopi Konfirmasi Pembayaran; |
P.11 | Fotokopi Waybill nomor KKLUSIN237885A tanggal 29 Oktober 2017; |
P.12 | Fotokopi Invoice nomor II/2017 tanggal 26 Oktober 2017; |
P.13 | Fotokopi Packing List nomor II/2017 tanggal 26 Oktober 2017; |
P.14 | Fotokopi Deklarasi Nilai Pabean; |
P.15 | Fotokopi Proforma Invoice tanggal 11 Oktober 2017; |
P.16 | Fotokopi Purchase Order tanggal 13 Oktober 2017; |
P.17 | Fotokopi Sales Contract nomor SC 8960-10 tanggal 16 Oktober 2017; |
P.18 | Fotokopi Rekening Koran Bank CIMB Niaga periode November 2017; |
P.19 | Fotokopi Buku Besar; |
P.20 | Fotokopi Jurnal Kas; |
P.21 | Fotokopi Jurnal Pembelian; |
P.22 | Laporan Realisasi Impor; |
P.23 | Fotokopi Kartu Tanda Penduduk nomor 317202121870006 atas nama Ari Ibrahim Permana; |
P.24 | Surat Kuasa Khusus nomor 003/WFA/IX/2018 tanggal 25 September 2018 atas nama Citra Dewi Manurung; |
P.25 | Surat Pengangkatan nomor 007/SKPKT/WFA/II/2018 tanggal 01 Februari 2018; |
P.26 | Fotokopi Kartu Tanda Penduduk nomor 3175076709720011 atas nama Citra Dewi Manurung; |
P.27 | Surak Kuasa Khusus nomor 002/WFA/IX/2018 tanggal 25 September 2018 atas nama Lily Mulia; |
P.28 | Surat Pengangkatan nomor 006/SKPKT/WFA/II/2018 tanggal 01 Februari 2018; |
P.29 | Fotokopi Kartu Tanda Penduduk nomor 3172026411580005 atas nama Lily Mulia; |
P.30 | Pakta Integritas; |
P.31 | Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Bukti Penerimaan Negara tanggal 21 November 2017 sebesar Rp63.619.000; |
P.32 | Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Billing DJBC nomor 620171100133154 tanggal 20 November 2017 sebesar Rp63.619.000; |
P.33 | Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Fotokopi Cek; |
P.34 | Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Akta Notaris nomor 09 tanggal 20 Juni 2013 dibuat oleh Notaris Ninik Sukadarwati, SH di Jakarta Barat; |
P.35 | Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Pengesahan Akta Notaris nomor 09 tanggal 20 Juni 2013 oleh Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-38287.AH.01.01.; |
P.36 | Surat Keberatan nomor 009/WFA/XII/17 tanggal 07 Desember 2017; |
P.37 | Surat Bantahan nomor 010/WFA/X/2018 tanggal 09 Oktober 2018; |
P.38 | Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Pemberitahuan Impor Barang nomor 544023 tanggal 24 November 2017; |
P.39 | Fotokopi Laporan Rekening Mandiri; |
P.40 | Fotokopi Voucher; |
P.41 | Fotokopi Jurnal Pembelian; |
P.42 | Fotokopi Buku Besar; |
P.43 | Fotokopi Jurnal Penjualan; |
P.44 | Fotokopi Surat Jalan; |
P.45 | Fotokopi Invoice; |
P.46 | Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan nomor 023/WFA/SB/I/2019 tanggal 15 Januari 2019; |
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 520735 tanggal 14 November 2017, jenis barang berupa Crankshaft OM366 Poros Berputar dan Poros Engkol untuk kendaraan < 2000cc dan lain-lain (181 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Brazil; Germany; United Kingdom; Sweden; India, dengan nilai pabean sebesar CIF SGD63,637.52;
bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Nomor: KEP-1067/KPU.01/2018 tanggal 02 Februari 2018, nilai pabean untuk jenis barang berupa Crankshaft OM366 Poros Berputar dan Poros Engkol untuk kendaraan < 2000cc dan lain-lain (181 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 520735 tanggal 14 November 2017, nilai pabean sebesar total CIF SGD63,637.52 menjadi sebesar total CIF SGD68,853.97 dengan alasan bahwa:
1. | bahwa Pemohon tidak melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang obyektif dan terukur mengenai kronologis proses terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan Importir; |
2. | bahwa Pemohon tidak melampirkan korespondensi yang merupakan komunikasi awal dari suatu transaksi bisnis sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga antara importir dan eksportir; |
3. | bahwa pemohon menyerahkan bukti telegraphic transfer namun dokumen yang dilampirkan kurang jelas dan importir tidak menyerahkan rekening koran sehingga tidak dapat dilakkan pengujian silang; |
4. | bahwa pemohon tidak melampirkan pembukuan (Jurnal Umum, Buku Kas, Buku Hutang, buku pembelian, buku persediaan, general ledger) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut dan atas pembukuan yang dilampirkan tidak Iegkap sate periode; |
5. | bahwa importir tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik dari PT WFA; |
6. | bahwa tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan importir sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Importir pada PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; |
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 015/WFA/III-2018 tanggal 12 Maret 2018 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-1067/KPU.01/2018 tanggal 02 Februari 2018 dengan alasan bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam dokumen PIB nomor 520735 tanggal 14 November 2017 merupakan harga yang sebenarnya dibayar;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding, dapat dikemukakan sebagai berikut:
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean jenis barang berupa Crankshaft OM366 Poros Berputar dan Poros Engkol untuk kendaraan < 2000cc dan lain-lain (181 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Brazil; Germany; United Kingdom; Sweden; India, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 520735 tanggal 14 November 2017 dengan nilai pabean sebesar total CIF SGD63,637.52 menjadi sebesar total CIF SGD68,853.97 dengan alasan bahwa:
1. | bahwa Pemohon tidak melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang obyektif dan terukur mengenai kronologis proses terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan Importir; |
2. | bahwa Pemohon tidak melampirkan korespondensi yang merupakan komunikasi awal dari suatu transaksi bisnis sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga antara importir dan eksportir; |
3. | bahwa pemohon menyerahkan bukti telegraphic transfer namun dokumen yang dilampirkan kurang jelas dan importir tidak menyerahkan rekening koran sehingga tidak dapat dilakkan pengujian silang; |
4. | bahwa pemohon tidak melampirkan pembukuan (Jurnal Umum, Buku Kas, Buku Hutang, buku pembelian, buku persediaan, general ledger) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut dan atas pembukuan yang dilampirkan tidak Iegkap sate periode; |
5. | bahwa importir tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik dari PT WFA; |
6. | bahwa tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan importir sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Importir pada PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; |
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;
bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 (Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk) menyatakan:
(1) | Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; |
(2) | Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF); |
bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk tersebut menyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. | tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
|
b. | tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya; |
c. | tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan |
d. | tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang; |
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 520735 tanggal 14 November 2017 dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa;
bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan dengan dasar hukum aturan yang dilanggar oleh Pemohon Banding yang mengakibatkan nilai pabean digugurkan atau tidak diterima sebagai nilai transaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk (persyaratan gugur atau tidak diterimanya nilai transaksi);
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan telah menyerahkan data yang mendukung terbentuknya nilai transaksi yang dilengkapi dengan data voucher pembayaran, Telegraphic Transfer (T/T) Bank, Rekening Koran Bank, Pembukuan Perusahaan, Invoice, PIB dan telah diperiksa oleh Terbanding. Terbanding tidak mempermasalahkan dokumen invoice dan PIB sebagai data pendukung, karena semua data asli PIB dan Invoice ada pada Terbanding yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan PIB dan data software semua tersedia dalam data base komputer (pelayanan dengan sistem komputerisasi) Terbanding;
bahwa Pemohon Banding pada persidangan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
bahwa PIB nomor 520735 tanggal 14 November 2017dengan data sebagai berikut:
• | Uraian barang Crankshaft OM366 Poros Berputar dan Poros Engkol untuk kendaraan < 2000cc dan lain-lain (181 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB); |
• | Nilai Pabean CIF SGD63,637.52; |
• | B/L Nomor KKLUSIN237885A tanggal 29 Oktober 2017; |
• | Pengirim/ Penjual : Fei Wong Trading Pte., Ltd., Singapore; |
• | Nomor / tgl Invoice II/2017 tanggal 26 Oktober 2017; |
• | sarana pengangkut : Horai Bridge 074S; |
bahwa Invoice Nomor Invoice II/2017 tanggal 26 Oktober 2017 dengan data sebagai berikut:
• | Penerbit Fei Wong Trading Pte., Ltd., Singapore; |
• | kepada PT WFA; |
• | nilai transaksi CNF SGD63,320.32; |
• | sarana pengangkut Horai Bridge 074S; |
bahwa Bukti Trasfer pada Cimb Niaga tanggal 09 November 2017:
• | dari PT WFA; |
• | kepada Fei Wong Trading Pte., Ltd., Singapore; |
• | nilai SGD63,320.32 (senilai Rp628.454.176, dengan kurs Rp9.925); |
• | Isi berita payment Invoice II/2017 , date October 26, 2017; |
bahwa Rekening Koran PT WFA pada Bank CIMB Niaga, yang mana pada tanggal 09 November 2017, dilakukan pendebetan sebesar Rp628.454.176,00; dengan deskripsi untuk pembayaram Invoice II/2017, tanggal 26 Oktober 2017;
bahwa keterangan PT WFA, Surat Nomor 010/WFA/X/2018 tanggal 09 Oktober 2018, menjelaskan PT WFA tidak melampirkan polis asuransi, karena sudah dihitung dengan 0,5 % dari CNF;
bahwa berdasarkan uraian di atas, barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: II/2017 tanggal 26 Oktober 2017 adalah Crankshaft OM366 Poros Berputar dan Poros Engkol untuk kendaraan < 2000cc dan lain-lain (181 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Fei Wong Trading Pte., Ltd. dengan total harga sebesar CNF SGD63,320.32, asuransi dihitung 0,5% dari CNF sehingga total Nilai Pabean adalah sebesar CIF SGD63,637.52;
bahwa barang berupa Crankshaft OM366 Poros Berputar dan Poros Engkol untuk kendaraan < 2000cc dan lain-lain (181 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Fei Wong Trading Pte., Ltd. dengan Bill of Lading Nomor: KKLUSIN237885A tanggal 29 Oktober 2017 dan Invoice Nomor: II/2017 tanggal 26 Oktober 2017 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 520735 tanggal 14 November 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF SGD63,637.52;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 520735 tanggal 14 November 2017 adalah impor Crankshaft OM366 Poros Berputar dan Poros Engkol untuk kendaraan < 2000cc dan lain-lain (181 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Fei Wong Trading Pte., Ltd., dengan harga CNF SGD63,320.32 sesuai dengan Invoice Nomor: II/2017 tanggal 26 Oktober 2017;
bahwa Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada Fei Wong Trading Pte., Ltd. sebesar SGD63,320.32, pembayaran untuk Invoice Nomor: II/2017 tanggal 26 Oktober 2017, sesuai Bukti Pembayaran Bank CIMB Niaga tanggal 09 November 2017 sebesar SGD63,320.32 dan Rekening Koran Bank CIMB Niaga periode November 2017. Dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa terhadap Bukti Pembayaran Bank CIMB Niaga tanggal 09 November 2017 sebesar SGD63,320.32 dan Rekening Koran Bank CIMB Niaga periode November 2017 adalah pembayaran untuk Invoice Nomor: II/2017 tanggal 26 Oktober 2017 sebesar SGD63,320.32;
bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 520735 tanggal 14 November 2017 sebesar CIF SGD63,637.52 adalah merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor berupa Crankshaft OM366 Poros Berputar dan Poros Engkol untuk kendaraan < 2000cc dan lain-lain (181 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Brazil; Germany; United Kingdom; Sweden; India, yang tercantum dalam Invoice Nomor: II/2017 tanggal 26 Oktober 2017 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 520735 tanggal 14 November 2017 sebesar total CIF SGD63,637.52 adalah merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1067/KPU.01/2018 tanggal 02 Februari 2018;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1067/KPU.01/2018 tanggal 02 Februari 2018 tentang Penetapan atas Keberatan PT WFA Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-026066/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2017 tanggal 20 November 2017, atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 520735 tanggal 14 November 2017, jenis barang berupa Crankshaft OM366 Poros Berputar dan Poros Engkol untuk kendaraan < 2000cc dan lain-lain (181 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Brazil; Germany; United Kingdom; Sweden; India, sebesar total CIF SGD63,637.52, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2019 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. SS, MM | sebagai Hakim Ketua, |
Drs. S, MM, MH | sebagai Hakim Anggota, |
Ir. HBS, M.Eng | sebagai Hakim Anggota, |
WW, S.H. | sebagai Panitera Pengganti. |
Putusan Nomor PUT-002229.19/2018/PP/M.IXA Tahun 2019 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 26 Februari 2019 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. SS, MM | sebagai Hakim Ketua, |
Drs. S, MM, MH | sebagai Hakim Anggota, |
Ir. HBS, M.Eng | sebagai Hakim Anggota, |
Z E. N. N | sebagai Panitera Pengganti. |
dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding:
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.