Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-003819.45
Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai tarif preferensi karena tidak memenuhi kriteria direct consignment, atas importasi Jenis Barang: Sodium Alumino Silicate Type A, Negara asal: China, Supplier: Masby Resources Pte. Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 030572 tanggal 16 Januari 2018, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-3338/KPU.01/2018 tanggal 19 April 2018, dengan perincian sebagai berikut:

Pos Jenis Barang HS Tarif Bea Masuk
PIB Penetapan
1 Sodium Alumino Silicate Type A 2842.10.00 0% (ACFTA) 5% (MFN)


dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp51.027.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding berdasarkan KEP-3338/KPU.01/2018 tanggal 19 April 2018 dan Surat Uraian Banding Nomor SR-1542/KPU.01/2018 tanggal 3 Juli 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa untuk memperoleh tarif preferensi dalam skema ACFTA atas importasi dalam PIB Nomor 030572 tanggal 16 Januari 2018 (jalur importasi Hijau Middle) pada pos 1 dilampirkan Form E Nomor E181202231660002 tanggal 31 Desember 2017 berupa "SODIUM ALUMINO SILICATE TYPE A";

bahwa berdasarkan Bill of Lading diketahui bahwa barang berasal dari China dengan Port of Loading: Xingang (China) dan Port of Discharge: Tanjung Priok, Jakarta (Indonesia);

bahwa berdasarkan cargo tracking, diketahui barang impor diangkut menggunakan kapal ELENI T 1712S dengan rute Xingang (China) kemudian transit di Busan (Korea) untuk selanjutnya menuju Jakarta (Indonesia;

bahwa pada saat keberatan Pemohon Banding melampirkan Certificate dari Sinokor Merchant Marine (China) Co., Ltd yang pada intinya menyatakan bahwa pada saat transit tidak terjadi proses apapun. Adapun rute kapal adalah Xingang - Busan - Singapore - Jakarta;

bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen yang membuktikan bahwa barang yang diimpor telah memenuhi kriteria pengiriman (consigment criteria) kepada Terbanding guna penelitian terhadap SKA. Diketahui bahwa terdapat Nota Permintaan Data dan/atau Dokumen (NPD) oleh Terbanding guna meminta Through B/L dan Non Manipulating Certificate akan tetapi dokumen yang diserahkan adalah invoice dan B/L;

bahwa atas permasalahan ini Terbanding telah menyampaikan pemberitahuan penolakan SKA kepada Instansi Penerbit SKA di negara pengekspor yaitu Tianjin Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 013/SMU-IMP/V/2018 tanggal 14 Mei 2018 dan Surat Bantahan Nomor 035/SMU-IMP/VIII/2018 tanggal 2 Agustus 2018, pada pokoknya menyatakan:

bahwa Pemohon Banding melampirkan Certificate dari Sinokor Merchant Marine (China) Co.,LTD Tianjin Branch;

bahwa certificate yang dikeluarkan oleh Sinokor Merchant Marine (China) Co., LTD Tianjin Branch menjelaskan bahwa the shipment is a direct vessel from Xingang, China to Jakarta, Indonesia without transshipment and loading & unloading (additional) processing;

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan BM 5% (MFN) oleh Terbanding sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-3338/KPU.01/2018 tanggal 19 April 2018, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-002496/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 30 Januari 2018, atas importasi Jenis Barang: Sodium Alumino Silicate Type A, Negara asal: China, Supplier: Masby Resources Pte. Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 030572 tanggal 16 Januari 2018 dengan klasifikasi pos tariff 2842.10.00 dan pembebanan tarif preferensi (BM 0% AC-FTA) sesuai Form E Nomor E181202231660002 tanggal 31 Desember 2017 dikarenakan tidak memenuhi ketentuan Rule 7(a) Rule 8(c) Rule of Origin (ROO) for The ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dan Rule 21 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The ROO of The AC-FTA dan point 5 of Overleaf Notes serta tidak memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) huruf c, Pasal 5, Pasal 6 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015;

bahwa Terbanding dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-3338/KPU.01/2018 tanggal 19 April 2018 pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan Bill of Lading diketahui bahwa barang berasal dari China dengan Port of Loading: Xingang (China) dan Port of Discharge: Tanjung Priok, Jakarta (Indonesia);
2. bahwa berdasarkan cargo tracking, diketahui barang impor diangkut menggunakan kapal ELENI T 1712S dengan rute Xingang (China) kemudian transit di Busan (Korea) untuk selanjutnya menuju Jakarta (Indonesia);
3. bahwa pada saat keberatan Pemohon Banding melampirkan Certificate dari Sinokor Merchant Marine (China) Co., Ltd yang pada intinya menyatakan bahwa pada saat transit tidak terjadi proses apapun;
4. bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen yang membuktikan bahwa barang yang diimpor telah memenuhi kriteria pengiriman (consigment criteria) kepada Terbanding guna penelitian terhadap SKA. Diketahui bahwa terdapat Nota Permintaan Data dan/atau Dokumen (NPD) oleh Terbanding guna meminta Through B/L dan Non Manipulating Certificate akan tetapi dokumen yang diserahkan adalah invoice dan B/L;


bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-3338/KPU.01/2018 tanggal 19 April 2018 dengan alasan bahwa pada saat ajukan keberatan Pemohon Banding sudah melampirkan Certificate dari Sinokor Merchant Marine (China) Co.,LTD Tianjin Branch;

bahwa certificate yang dikeluarkan oleh Sinokor Merchant Marine (China) Co., LTD Tianjin Branch menjelaskan bahwa the shipment is a direct vessel from Xingang, China to Jakarta, Indonesia without transshipment and loading & unloading (additional) processing;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas pokok sengketa, surat atau tulisan, dan pengakuan para pihak dalam proses persidangan, Majelis berpendapat bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pokok sengketa adalah sebagai berikut;

bahwa Pasal 13 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, menyatakan:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
  1. Barang impor yang dikenakan tariff bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau
  2. ... dst. ...
(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.


bahwa dalam rangka kerjasama ekonomi AC-FTA, telah disahkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);

bahwa telah disahkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60;;

bahwa berdasarkan Article 5 Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People's Republic Of China, ketentuan asal barang (ROO) dan prosedur operasional sertifikasi (OCP) dijelaskan pada Annex 3, sebagaimana kutipan sebagai berikut:

Article 5
Rules of Origin
The Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the products covered under this Agreement and the Early Harvest Programme of the Framework Agreement are set out in Annex 3 of this Agreement.

bahwa berdasarkan Rule 18 (a), Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan:

Rule 18
(a) “The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”;

bahwa berdasarkan Rule 8 (f), Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan:

Rule 8
(f) “In cases where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of the importing Party shall consider the clarifications made by the Issuing Authorities and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for the granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds for denial of preferential treatment raised by the importing Party”;

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Maret 20017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) menyatakan:

Pasal 2
(2) Tata cara pengenaan tariff bea masuk atas barang impor dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pengenaan tariff bea masuk dalam rangka perjanjian atau kesepakatan internasional.

bahwa berdasarkan Rule 12 Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, disebutkan bahwa klaim atas tarif preferensi dalam rangka ACFTA hanya diberikan apabila importasi memenuhi ketentuan pada prosedur operasional sertifikasi (OCP), sebagaimana kutipan sebagai berikut:

Rule 12
Certificate of Origin
A claim that products shall be accepted as eligible for preferential concession shall be supported by a Certificate of Origin issued by a government authority designated by the exporting Party and notified to the other Parties to the Agreement in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Attachment A.

bahwa berdasarkan Rule 14 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, perihal presentasi disebutkan, sebagaimana kutipan sebagai berikut:

Rule 14
The original copy of the Certificate of Origin (Form E) shall be submitted to the Customs Authority at the time of lodging the import entry for the products concerned claiming for preferential treatment in accordance with the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party.

bahwa ketentuan dalam Rule 12 Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area dan Rule 14 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area diatur dan ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional tentang ketentuan mengenai kriteria asal barang dan ketentuan prosedural sebagai syarat diberikannya tarif preferensi, disebutkan untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagai berikut:

BAB II
Ketentuan Asal Barang (Rules Of Origin)
Pasal 3
(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin).
(2) Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. kriteria asal barang;
  2. kriteria pengiriman langsung; dan
  3. ketentuan prosedural.
(2) Dalam hal barang impor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas barang impor dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/ MFN)

bahwa berdasarkan Rule 7(a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area dinyatakan:

Rule 7
"The issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
  1. The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;
bahwa berdasarkan angka 5 Overleaf Notes Form E, menyatakan:
“Description Of Products: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer and any trade mark shall also be specified”;

bahwa ketentuan angka 5 Overleaf Notes diatur dan ditegaskan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f dan Pasal 12 huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, yang mengharuskan kolom-kolom pada SKA diisi sesuai ketentuan pengisian pada halaman sebaliknya, sebagaimana kutipan berikut ini:

Pasal 6
(1) Ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c yang berkaitan dengan penerbitan SKA, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
  1. kolom-kolom pada SKA diisi sesuai ketentuan pengisian pada halaman sebaliknya SKA (overleaf notes);
bahwa Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, menyatakan sebagai berikut:

Pasal 12
SKA diragukan keabsahan dan kebenaran isinya dalam hal:
  1. format, bentuk, dan pengisian SKA tidak sesuai dengan ketentuan penerbitan SKA sebagaimana dimaksud dalam pasal 6; dan/atau pemenuhan Ketentuan Asal Barang lainnya diragukan;
bahwa berdasarkan Rule 8, Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, disebutkan:

Rule 8 :
Direct Consigment
The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:
(a) If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states;
(b) If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states;
(c) The products whose transport involves transit through one or more intermediate non-ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:
(i) the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;
(ii) the products have not entered into trade or consumption there; And
(iii) the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition.

bahwa ketentuan dalam Rule 8, Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area diatur dan ditegaskan dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional disebutkan persyaratan dan kondisi ketika suatu pengangkutan dapat dianggap sebagai direct consignment, sebagaimana kutipan sebagai berikut:

Pasal 5
Kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi:
a. barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA ke dalam daerah pabean; atau
b. barang impor dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit atau transhipment) dengan ketentuan:
  1. barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit/transhipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang;
  2. barang impor tersebut tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit; dan
  3. transit/transhipment dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistik.
bahwa ketentuan dalam Rule 8, Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area diatur dan ditegaskan dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang impor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung, sebagaimana kutipan berikut ini:

Pasal 10
(1) Untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung melalui negara lain (transit atau transhipment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang yang diimpor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung kepada Pejabat Bea dan Cukai.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat, penyimpanan, atau proses lainnya yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/ atau keamanan barang.

bahwa berdasarkan Rule 21 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, disebutkan sebagai berikut:

Rule 21
For the purpose of implementing Rule 8(c) of the Rules of Origin for the ACFTA. where transportation is effected through the, territory of one or more non-ACFTA Parties, the following shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party:
  1. A through Bill of Lading issued in the exporting Party:
  2. A Certificate of Origin (Form E) issued by the relevant Issuing Authorities of the exporting Party;
  3. A copy of the original commercial invoice in respect of the product; and
  4. Supporting documents in evidence that the requirements of Rule 8(c) subparagraphs (i),(ii) and (iii) of the Rules of Origin for the ACFTA are being complied with.
bahwa ketentuan dalam Rule 21 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area diatur dan ditegaskan dalam Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, apabila pengangkutan barang melalui transit di satu atau lebih negara non-ACFTA, maka importir harus menyerahkan dokumen tertentu agar preferensi tarif dapat diberikan oleh otoritas pabean di negara pengimpor, sebagaimana kutipan berikut:

Lampiran II
B. Kriteria Pengiriman Langsung
Dalam hal pengiriman barang impor melalui transit atau transhipment di negara bukan anggota, kriteria pengiriman langsung dapat dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:
1. Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean;
2. SKA Form E yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di negara pengekspor; dan
3. Invoice dari barang yang bersangkutan;
4. Dokumen pendukung lainnya yang membuktikan pemenuhan ketentuan Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri ini.
5. Dokumen pendukung dalam hal transshipment melalui Hong Kong atau Macau, direct consigment dapat dibuktikan dengan dokumen antara lain :
(i) Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh China Inspection Company Limited (CIC) ;
(ii) Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh Hong Kong/Macau Customs Authority,
(iii) Nomor segel kontainer sesuai dengan nomor segel kontainer dalam Bill of Lading;
(iv) Dokumen pendukung lainnya;

bahwa dalam pembuktian dan pembuatan putusan, Majelis berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diantaranya yang diatur dalam ketentuan sebagai berikut;

bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan;

Pasal 69
(1) Alat bukti dapat berupa:
  1. surat atau tulisan;
  2. keterangan ahli;
  3. keterangan para saksi;
  4. pengakuan para pihak; dan/atau
  5. pengetahuan Hakim

bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan;

Pasal 76
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”.

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan;
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”.

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas surat atau tulisan, keterangan, dan pengakuan para pihak dalam proses persidangan serta pengetahuan Hakim, kedapatan sebagai berikut;

bahwa atas Form E Nomor E181202231660002 tanggal 31 Desember 2017, Terbanding telah mengirimkan Rejection on Certificate of Origin kepada otoritas penerbit Form E (issuing authority) Tianjin Entry-Exit Inspection And Quarantine Bureau Of The People's Republic Of China dengan surat Nomor S-1067/KPU.01/2018 tanggal 9 Februari 2018, namun sampai persidangan dinyatakan cukup Terbanding tidak menyampaikan surat jawaban konfirmasi dimaksud;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 030572 tanggal 16 Januari 2018 kedapatan dokumen pelengkap pabean sebagai berikut: Form E Nomor E181202231660002 tanggal 31 Desember 2017, B/L Nomor SNK0022171201085 tanggal 31 Desember 2017, dan Invoice nomor 17SM0172 tanggal 31 Desember 2017;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 030572 tanggal 16 Januari 2018, Form E Nomor E181202231660002 tanggal 31 Desember 2017, Bill of Lading Nomor SNK0022171201085 tanggal 31 Desember 2017 dinyatakan bahwa pengirim/shipper/exporter’s adalah Tianjig Gerkwin International Trading, Co., Ltd. dengan sarana pengangkut ELENI T 1712S;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form E Nomor E181202231660002 tanggal 31 Desember 2017, kedapatan pada kolom 1 tercantum exporter Tianjig Gerkwin International Trading, Co., Ltd., pada kolom 3 tercantum nama vessel ELENI T 1712S, from Xingang, China to Jakarta, Indonesia by sea, pada kolom 7 terdapat nama manufacture Inner Mongolia Risheng Recycling Resources, Co., Ltd. dan pada kolom 10 tercantum Invoice 17SM0172 tanggal 31 Desember 2017;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas isian pada B/L Nomor SNK0022171201085 tanggal 31 Desember 2017 tercantum shipper Tianjig Gerkwin International Trading, Co., Ltd., China, port of loading Xingang, China, port of discharge Jakarta, Indonesia, vessel ELENI T 1712S;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Certificate yang diterbitkan Sinokor Merchant Marine (China) Co.,Ltd., tercantum pernyataan “we hereby certify that the above shipment is a direct vessel from Xingang, China to Jakarta, Indonesia without transshipment and loading & unloading (additional) processing”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor SNK0022171201085 tanggal 31 Desember 2017 menunjukkan data vessel dan nomor B/L yang sama sebagaimana tercantum dalam PIB Nomor 030572 tanggal 16 Januari 2018, sehingga Bill of Lading Nomor SNK0022171201085 tanggal 31 Desember 2017, dapat dikategorikan sebagai Through Bill of Lading;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas surat atau tulisan, keterangan, pengakuan para pihak dalam proses persidangan dan pengetahuan Hakim, Majelis berpendapat bahwa atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 030572 tanggal 16 Januari 2018 tidak terjadi proses pengolahan, tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit; dan transit dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistic;

Menimbang:

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas surat atau tulisan, pengakuan para pihak dalam proses persidangan dan pengetahuan Hakim, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas importasi Jenis Barang: Sodium Alumino Silicate Type A, Negara asal: China, Supplier: Masby Resources Pte. Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 030572 tanggal 16 Januari 2018 ditetapkan dengan klasifikasi pos tarif 2842.10.00 dan pembebanan tarif preferensi BM 0% (AC-FTA) sesuai Form E Nomor E181202231660002 tanggal 31 Desember 2017 dikarenakan telah memenuhi ketentuan Rule 7(a) Rule 8(c) Rule of Origin (ROO) for The ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dan Rule 21 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The ROO of The AC-FTA dan point 5 of Overleaf Notes serta telah memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) huruf c, Pasal 5, Pasal 6 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-3338/KPU.01/2018 tanggal 19 April 2018, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-002496/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 30 Januari 2018, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk atas importasi Jenis Barang Sodium Alumino Silicate Type A, Negara asal: China, Supplier: Masby Resources Pte. Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 030572 tanggal 16 Januari 2018 dengan klasifikasi pos tarif 2842.10.00 dan pembebanan tarif preferensi BM 0% (AC-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil.

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 4 Februari 2019 oleh Majelis XVIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

KSL, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Ketua,
WH, S.E., M.E. sebagai Hakim Anggota,
S, S.E. sebagai Hakim Anggota,
RA sebagai Panitera Pengganti.


dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 25 Maret 2019, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA