Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-097828.18
Pokok Sengketa:
bahwa dalam permohonan banding Pemohon Banding terdapat sengketa mengenai NJOP sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2014 sebesar Rp193.550.000.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding:
bahwa Terbanding dalam surat uraian banding serta penjelasan secara tertulis maupun secara lisan, pada intinya menyatakan sebagai berikut:
bahwa Terbanding menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB Tahun 2014 tanggal 30 Mei 2014 atas Objek Pajak NOP 73.09.000.809.323-0021.3 dengan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB sebesar Rp416.150.000.000,00 dan PBB yang harus dibayar sebesar Rp832.276.000,00;
bahwa atas pengajuan keberatan Pemohon Banding, Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor KEP-1051/WPJ.15/2015 tanggal 24 Agustus 2014 tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas SPPT PBB Nomor 73.09.000.809.323.0021.3, dengan keputusan menerima sebagian pengajuan keberatan Pemohon Banding, sehingga PBB yang terutang (yang masih harus dibayar) menjadi sebesar Rp641.200.000,00;
Menurut Pemohon Banding:
bahwa Pemohon Banding dalam surat permohonan banding, surat bantahan, dan penjelasan baik secara tertulis maupun secara lisan, pada intinya menyatakan sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas SPPT PBB tahun 2014, melalui Surat Nomor 33/DA/VIII/2014 tanggal 20 Agustus 2014 hal Keberatan atas SPPT-PBB-P3 Pemohon Banding NOP.73.09.000.809.323.0021.3;
bahwa perhitungan PBB yang terutang tahun 2014 menurut Pemohon Banding adalah Rp254.076.000,00;
bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran PBB tahun 2014 sebesar Rp254.076.000,00 dengan Surat Setoran Pajak tanggal 27 November 2014;
bahwa atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-1051/WPJ.15/2015, Pemohon Banding mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak dengan Surat Banding Nomor 77/Acc- DA/XI/2015 tanggal 10 Nopember 2015;
bahwa perhitungan PBB yang terutang tahun 2014 menurut Pemohon Banding adalah Rp254.076.000,00;
Menurut Majelis:
1. Dasar Hukum;
bahwa dasar hukum yang digunakan terkait dengan sengketa banding ini adalah:
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP);
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (UU PBB);
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD);
  4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 (PP 23/2010);
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Perda 5/2011);
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Penetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PMK-150/PMK.03/2010);
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 68/KM.11/2013 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 01 Januari 2014 sampai dengan 07 Januari 2014 (KMK-68/KM.11/2013);
  9. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2010 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara (PER-32/PJ/2010);
  10. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-33/PJ/2014 tentang Penetapan Nilai Bumi Per Meter Persegi untuk Permukaan Bumi Offshore, Nilai Bumi Per Meter Persegi untuk Tubuh Bumi Eksplorasi, Angka Kapitalisasi, Harga Uap, dan Harga Listrik, Untuk Penentuan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan (KEP-33/PJ/2014);
2. Petitum Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan surat bandingnya, permohonan banding (Petitum) Pemohon Banding adalah :
  1. membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1051/WPJ.15/2015 tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas SPPT PBB Nomor 09.000.809.323.0021.3 tanggal 30 Mei 2014;
  2. menetapkan NJOP sebagai dasar Pengenaan PBB P3 atas Objek Pajak tersebut menjadi sebesar 050.000.000,00 PBB yang terutang menjadi sebesar Rp254.076.000,00;
bahwa perhitungan PBB P3 tahun 2014 menurut para pihak, serta selisih atau sengketanya adalah sebagai berikut :
No Uraian Menurut Terbanding Menurut Pemohon Banding* Selisih (Sengketa)
1
Nilai Tubuh Bumi
Rp319.787.063.516,00 Rp127.050.000.000,00
2
Luas Bumi (m2)
350.000 350.000
3
Nilai Tubuh Bumi per M2
913.677 363.000
4
Kelas 046 Kelas 072
5
NJOP per M2
916.000 363.000
6
NJOP Sebagai Dasar
Pengenaan PBB
Rp320.600.000.000,00 Rp127.050.000.000 Rp193.550.000.000
7
NJOPTKP
Rp0,00 Rp12.000.000,00 Rp(12.000.000,00)
8
NJOP untuk Perhitungan
PBB
Rp320.600.000.000,00 Rp127.038.000.000 Rp193.562.000.000
9
NJKP (40%)
Rp128.240.000.000,00 Rp50.815.200.000 Rp77.424.800.000
10
PBB Terutang (0,5%)
Rp641.200.000,00 Rp254.076.000 Rp387.124.000
*berdasarkan surat banding Pemohon Banding;
bahwa atas surat uraian banding dari Terbanding, Pemohon Banding menyampaikan bantahannya melalui Surat Nomor 0017/DCA-ACC/III/2016 tanggal 22 Maret 2016 hal Surat Bantahan atas Nomor Sengketa 18-097828-2014, dengan NJOP sebagai dasar Pengenaan PBB menjadi Rp181.300.000.000,00 dan PBB yang terutang menjadi Rp362.576.000,00;
3. Pokok Sengketa;
bahwa yang disengketakan dalam sengketa Banding ini adalah NJOP sebagai Dasar Pengenaan PBB sebesar Rp193.550.000.000,00 akibat penggunaan kurs US$ dalam perhitungan Pendapatan kotor, NJOPTKP, serta pengenaan pajak berganda antara PBB P3 dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
4. Sengketa Penggunaan Kurs US$;
bahwa menurut Terbanding, dalam menentukan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB P3 tahun 2014 menggunakan kurs US$ per tanggal 1 Januari 2014, sedangkan menurut Pemohon Banding menggunakan kurs US$ per tanggal 1 Januari 2013 karena transaksi berjalan mulai sejak Januari sd Desember 2013;
bahwa Pasal 8 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 menyatakan sebagai berikut:
“(1) Tahun pajak adalah jangka waktu satu tahun takwim;
(2) Saat yang menentukan pajak yang terhutang adalah menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari”;
bahwa Pasal 9 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2010 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan sebagai berikut,
“Nilai bumi untuk tubuh bumi operasi produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, ditentukan sebesar hasil bersih produksi galian tambang dalam satu tahun sebelum tahun pajak dikalikan dengan Angka Kapitalisasi”;
bahwa sampai dengan persidangan berakhir, Majelis tidak memperoleh Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit (audited report);
bahwa memperhatikan ketentuan dan bukti yang diperoleh dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Nilai Bumi per 1 Januari tahun 2014 dihitung berdasarkan hasil bersih produksi galian tambang pada tahun 2013, sehingga kurs US$ yang digunakan untuk pengenaan PBB P3 tahun 2014 adalah kurs per tanggal pembayaran transaksi pada tahun 2013;
5. Sengketa NJOPTKP;
bahwa menurut Terbanding, obyek pajak dengan NOP 73.09.000.809.323.0021.3 tidak perlu dikurangkan dengan Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), sedangkan menurut Pemohon Banding, NJOP sebagai Dasar Pengenaan PBB P3 atas obyek pajak dengan NOP tersebut diatas perlu dikurangi dengan NJOPTKP;
bahwa Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1994 menyatakan sebagai berikut:
“(3) Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.
(4) Penyesuaian besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan”;
bahwa obyek pajak atas nama Pemohon Banding telah dikenakan PBB atas permukaan, sedangkan obyek pajak dengan NOP 73.09.000.809.323-0021.3 dikenakan PBB atas Tubuh Bumi;
bahwa NJOPTKP diperhitungkan untuk setiap Wajib Pajak;
bahwa bukti SPPT PBB P3 atas nama Pemohon Banding dengan NOP 73.09.000.809.313-0021.3 telah diperhitungkan NJOPTKP sebesar Rp12.000.000,00;
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat untuk obyek pajak lainnya atas nama Pemohon Banding di wilayah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), tidak perlu lagi diperhitungkan dengan NJOPTKP;
6. Sengketa Pajak Ganda antara Pajak MBLB dan PBB P3;
bahwa pada persidangan ke-3 tanggal 9 Juni 2016, Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding dikenakan pajak berganda, yaitu Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta dikenakan pula Pajak Bumi dan Bangunan P3;
bahwa Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang telah dibayar oleh Pemohon Banding untuk tahun 2014 adalah sebesar Rp1.150.897.150,00, namun Pemohon Banding dikenakan juga PBB P3 tahun 2014 sebesar Rp641.200.000,00;
bahwa pada persidangan ke-5 tanggal 11 Agustus 2016, Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding dikenakan PBB karena mempunyai hak atas bumi atau memperoleh manfaat atas bumi, sedangkan pajak galian C terhadap orang/badan yang melakukan pengambilan atas mineral bukan logam atau batuan dikenakan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB);
bahwa pada persidangan ke-5 Terbanding juga menyatakan tidak ada uji materi atas kedua peraturan tersebut untuk mengenakan salah satu jenis pajak, dan sepanjang belum ada uji materi atas peraturan tersebut, maka tetap dikenakan dua-duanya;
bahwa Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan sebagai berikut:
“Objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang meliputi:
a. …sampai dengan r…
s. marmer
t. …sampai dengan ak…;
bahwa Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan sebagai berikut,
“Subjek Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau Badan yang dapat mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan”;
bahwa Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 menyatakan sebagai berikut,
“Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya”;
bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1994 menyatakan sebagai berikut,
“Yang menjadi obyek pajak adalah bumi dan/atau bangunan”;
bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1994 menyatakan sebagai berikut,
“Yang menjadi subyek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan”;
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, menurut Majelis terdapat perbedaan mendasar antara subjek dan objek pajak yang diatur dalam UU PBB dan UU PDRD. Subjek PBB adalah “orang atau badan yang mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan”;
bahwa Obyek PBB adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia, sedangkan Subyek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) adalah orang pribadi atau Badan yang dapat mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan, dan objek pajak MBLB adalah Objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
bahwa menurut Majelis pengenaan PBB P3 atas permukaan maupun tubuh bumi obyek pajak yang dimiliki dan/atau dimanfaatkan Pemohon Banding adalah berkaitan dengan adanya pemilikan hak atas tanah maupun pemanfaatan bumi yang berupa areal pertambangan sebagaimana tercantum dalam 11 (sebelas) sertifikat hak atas tanah maupun Surat Ijin Usaha Pertambangan (SIUP), sedangkan pengenaan Pajak MBLB kepada Pemohon Banding adalah berkaitan dengan kegiatan pengambilan Batuan yang berupa marmer;
bahwa undang-undang dan peraturan yang terkait PBB P3 atas Pertambangan Marmer maupun Undang-Undang dan peraturan terkait Pajak MBLB atas kegiatan pengambilan batuan berupa marmer belum pernah dibatalkan berdasarkan uji materil (judicial review) dari lembaga peradilan dan sampai dengan tahun pajak yang disengketakan (tahun 2014), kedua jenis pajak tersebut masih diberlakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa PBB P3 Tahun 2014 yang dikenakan kepada Pemohon Banding dapat diberlakukan terhadap permukaan maupun tubuh bumi yang dimiliki dan/atau dimanfaatkan untuk usaha di bidang Pertambangan oleh Pemohon Banding.;
7. Pengenaan PBB P3 dan perhitungannya;
bahwa dalam persidangan, telah diperoleh bukti-bukti dan informasi sebagai berikut :
  1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Pemohon Banding adalah industri marmer, pertambangan, serta perdagangan spare part, oli dan palet sesuai dengan SIUP Nomor 510-2/20-10/009/SIU/I/2014, namun Pemohon Banding menyatakan usahanya adalah industri dan pertambangan marmer serta tidak termasuk sparepart;
  2. marmer diperoleh dari pemotongan batuan dari gunung yang berada di permukaan, dan bukan dari bawah tanah, sedangkan Terbanding tidak membantah informasi tersebut;
  3. luas tanah 355 M2 dengan bukti 10 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 259.355 M2, dan 1 sertifikat Hak Pakai (HP) seluas 200.000 M2;
  4. berdasarkan SPPT PBB P3 atas permukaan bumi dengan NOP 73.09.000.809.313- 3 telah dikenakan PBB seluas 266.740 M2, sehingga seluas 192.615 M2 belum diterbitkan SPPT PBB P2 maupun PBB P3;
  5. keluasan IUP seluas 350.000 M2, 11 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Hak Pakai (HP) seluas 459.355 M2, serta penerbitan SPPT PBB P3 untuk permukaan bumi seluas 740 M2 tidak dapat dihitung kesesuaiannya, karena dari IUP seluas 350.000 M2 tersebut, sebagian belum dibebaskan dan masih dikuasai penduduk;
  6. Pemohon Banding menyatakan tidak menerima SPPT PBB P2 atau tidak dikenakan PBB P2 oleh Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep);
bahwa Pasal 2 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2012 menyatakan sebagai berikut: “Pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam 5 (lima) golongan komoditas tambang;
  1. mineral radioaktif meliputi radium….dan bahan galian radioaktif lainnya;
  2. mineral logam meliputi litium…emas, tembaga, perak…nikel…platina… bauksit… dan zenotin;
  3. mineral bukan logam meliputi intan…pasir kuarsa…asbes…magnesit…batu kuarsa…garam batu, dan batu gamping untuk semen;
  4. batuan meliputi pumice, tras, toseki, obsidian, marmer, perlit, tanah diatonic, tanah serap (fullers earth), slate, granit, granodiorit, andesit, gabro, peridotit, basalt, trakhit, lousit, tanah liat, tanah urug, batu apung, opal, kalsedon, chert, Kristal kuarsa, jasper, krisoprase, kayu terkersikan, gamet, giok, agat, diorit, topas, batu gunung quarry besar, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, batu kali, kerikil sungai ayak tanpa pair, pasir urug, pasir pasang, kerikil berpasir alami (sirtu), urukan tanah setempat, tanah merah (laterit), batu gamping, onik, pasir laut, dan pasir yang tidak mengandung unsure mineral logam atau unsure mineral bukan logam dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan;
  5. batubara meliputi bitumen padat, batuan aspal, batubara, dan gambut”;
bahwa butir keempat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-33/PJ/2014 tentang Penetapan Nilai Bumi Per Meter Persegi untuk Permukaan Bumi Offshore, Nilai Bumi Per Meter Persegi untuk Tubuh Bumi Eksplorasi, Angka Kapitalisasi, Harga Uap, dan Harga Listrik, untuk Penentuan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan menyatakan sebagai berikut:
“Angka kapitalisasi untuk :
  1. Pertambangan minyak bumi dan gas bumi, dan pertambangan panas bumi ditetapkan sebesar 10,04 (sepuluh koma nol empat);
  2. Pertambangan mineral ditetapkan sebesar 8,20 (delapan koma dua puluh);
  3. Pertambangan batubara ditetapkan sebesar 10,25 (sepuluh koma dua puluh lima)”;
bahwa memperhatikan ketentuan tersebut diatas, maka marmer termasuk dalam golongan komoditas tambang batuan, dan bukan termasuk mineral logam, sedangkan angka kapitalisasi untuk batuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang berlaku untuk PBB P3 tahun 2014 belum ditetapkan;
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat perhitungan PBB P3 tahun 2014 untuk komoditas marmer menggunakan angka kapitalisasi untuk komoditas mineral yaitu sebesar 8,20;
bahwa Nilai Bersih Produksi tahun 2013 menurut Terbanding adalah sebagai berikut:
No Uraian Volume (M2 atau M3) Harga per Satuan Jumlah Rupiah
1
Pendapatan Kotor
a. Blok
7.531 11.103.281,00 83.618.809.211,00
b. Slab
181.602* 175.921,00 31.947.605.442,00
c. Potongan/Tile
71.491 175.921,00 12.576.768.211,00
Jumlah Pendapatan Kotor
128.143.182.864,00
2
Biaya Produksi
89.144.760.484,00
3
Hasil Bersih Produksi
38.998.442.380,00
*perbedaan volume antara Terbanding dan Pemohon Banding;
bahwa memperhatikan surat Bantahan Pemohon Banding, penggunaan kurs US$ pada saat transaksi serta harga rata-rata satuan, maka Nilai Bersih Produksi tahun 2013 menurut Majelis adalah sebagai berikut:
No Uraian Volume (M2 atau M3) Harga per Satuan Jumlah Rupiah
1
Pendapatan Kotor
a. Blok
7.531 8.898.680,00 67.015.959.080,00
b. Slab
181.921 174.184,00 31.687.727.464,00
c. Potongan/Tile
71.491 174.184,00 12.452.588.344,00
Jumlah Pendapatan Kotor
111.156.274.888,00
2
Biaya Produksi
89.144.760.484,00
3
Hasil Bersih Produksi
22.011.514.404,00
bahwa perhitungan PBB P3 menurut Terbanding, menurut Pemohon Banding dan menurut Majelis adalah sebagai berikut:
No Uraian Menurut Terbanding Menurut Pemohon Banding* Menurut Majelis
1
Hasil Bersih Produksi
38.998.442.380 15.493.902.439 22.011.514.404
2
Kapitalisasi (KEP.33/PJ/2014)
8,2 8,2 8,2
3
Nilai Tubuh Bumi
Rp319.787.063.516,00 127.050.000.000,00 180.494.418.113,00
4
Luas Bumi (m2)
350.000 350.000 350.000
5
Nilai Tubuh Bumi per M2
913.677 363.000 515.698
6
Kelas 046 Kelas 072 Kelas 063
7
NJOP per M2
916.000 363.000 518.000
8
NJOP Sebagai Dasar
Pengenaan PBB

Rp320.600.000.000,00

Rp127.050.000.000,00

Rp181.300.000.000,00
9
NJOPTKP
Rp0,00 Rp12.000.000,00 Rp 0,00
10
NJOP untuk Perhitungan PBB
Rp320.600.000.000,00 Rp127.038.000.000,00 Rp181.300.000.000,00
11
NJKP (40%)
Rp128.240.000.000,00 Rp50.815.200.000,00 Rp72.520.000.000,00
12
PBB Terutang (0,5%)
Rp641.200.000,00 Rp254.076.000,00 Rp362.600.000,00
*berdasarkan surat banding maupun surat keberatan Pemohon Banding;
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat Nilai Jual Obyek Pajak PBB P3 menurut Terbanding sebesar Rp320.600.000.000,00, tetap dipertahankan sebesar Rp181.300.000.000,00, sedangkan sebesar Rp139.300.000.000,00 tidak dapat dipertahankan.
Menimbang:
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
Memperhatikan:
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, penjelasan lisan/tertulis para pihak yang bersengketa;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
Memutuskan:
Mengabulkan Sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1051/WPJ.15/2015 tanggal 24 Agustus 2015 tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Nomor 73.09.000.809.323.0021.3 tanggal 30 Mei 2014 Tahun Pajak 2014, atas nama Pemohon Banding, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

NJOP Sebagai Dasar Pengenaan PBB Rp181.300.000.000,00
NJOPTKP Rp 0,00
NJOP untuk Perhitungan PBB Rp181.300.000.000,00
NJKP (40%) Rp 72.520.000.000,00
PBB Terutang (0,5%) Rp 362.600.000,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Kamis tanggal 1 September 2016 oleh Hakim Majelis XVIII B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut :
Drs. KS M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. HP, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Dr. HHH, S.E., M.B.P. sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu oleh
DEB, S.E., Ak.
sebagai Panitera Pengganti,
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIIIB Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 27 September 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tetapi tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA