Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
1. | Dasar Hukum;
bahwa dasar hukum yang digunakan terkait dengan sengketa banding ini adalah:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Petitum Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan surat bandingnya, permohonan banding (Petitum) Pemohon Banding adalah :
bahwa perhitungan PBB P3 tahun 2014 menurut para pihak, serta selisih atau sengketanya adalah sebagai berikut :
*berdasarkan surat banding Pemohon Banding;
bahwa atas surat uraian banding dari Terbanding, Pemohon Banding menyampaikan bantahannya melalui Surat Nomor 0017/DCA-ACC/III/2016 tanggal 22 Maret 2016 hal Surat Bantahan atas Nomor Sengketa 18-097828-2014, dengan NJOP sebagai dasar Pengenaan PBB menjadi Rp181.300.000.000,00 dan PBB yang terutang menjadi Rp362.576.000,00;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Pokok Sengketa;
bahwa yang disengketakan dalam sengketa Banding ini adalah NJOP sebagai Dasar Pengenaan PBB sebesar Rp193.550.000.000,00 akibat penggunaan kurs US$ dalam perhitungan Pendapatan kotor, NJOPTKP, serta pengenaan pajak berganda antara PBB P3 dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Sengketa Penggunaan Kurs US$;
bahwa menurut Terbanding, dalam menentukan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB P3 tahun 2014 menggunakan kurs US$ per tanggal 1 Januari 2014, sedangkan menurut Pemohon Banding menggunakan kurs US$ per tanggal 1 Januari 2013 karena transaksi berjalan mulai sejak Januari sd Desember 2013;
bahwa Pasal 8 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 menyatakan sebagai berikut:
bahwa Pasal 9 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2010 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan sebagai berikut,
“Nilai bumi untuk tubuh bumi operasi produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, ditentukan sebesar hasil bersih produksi galian tambang dalam satu tahun sebelum tahun pajak dikalikan dengan Angka Kapitalisasi”;
bahwa sampai dengan persidangan berakhir, Majelis tidak memperoleh Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit (audited report);
bahwa memperhatikan ketentuan dan bukti yang diperoleh dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Nilai Bumi per 1 Januari tahun 2014 dihitung berdasarkan hasil bersih produksi galian tambang pada tahun 2013, sehingga kurs US$ yang digunakan untuk pengenaan PBB P3 tahun 2014 adalah kurs per tanggal pembayaran transaksi pada tahun 2013;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Sengketa NJOPTKP;
bahwa menurut Terbanding, obyek pajak dengan NOP 73.09.000.809.323.0021.3 tidak perlu dikurangkan dengan Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), sedangkan menurut Pemohon Banding, NJOP sebagai Dasar Pengenaan PBB P3 atas obyek pajak dengan NOP tersebut diatas perlu dikurangi dengan NJOPTKP;
bahwa Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1994 menyatakan sebagai berikut:
bahwa obyek pajak atas nama Pemohon Banding telah dikenakan PBB atas permukaan, sedangkan obyek pajak dengan NOP 73.09.000.809.323-0021.3 dikenakan PBB atas Tubuh Bumi;
bahwa NJOPTKP diperhitungkan untuk setiap Wajib Pajak;
bahwa bukti SPPT PBB P3 atas nama Pemohon Banding dengan NOP 73.09.000.809.313-0021.3 telah diperhitungkan NJOPTKP sebesar Rp12.000.000,00;
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat untuk obyek pajak lainnya atas nama Pemohon Banding di wilayah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), tidak perlu lagi diperhitungkan dengan NJOPTKP;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Sengketa Pajak Ganda antara Pajak MBLB dan PBB P3;
bahwa pada persidangan ke-3 tanggal 9 Juni 2016, Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding dikenakan pajak berganda, yaitu Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta dikenakan pula Pajak Bumi dan Bangunan P3;
bahwa Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang telah dibayar oleh Pemohon Banding untuk tahun 2014 adalah sebesar Rp1.150.897.150,00, namun Pemohon Banding dikenakan juga PBB P3 tahun 2014 sebesar Rp641.200.000,00;
bahwa pada persidangan ke-5 tanggal 11 Agustus 2016, Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding dikenakan PBB karena mempunyai hak atas bumi atau memperoleh manfaat atas bumi, sedangkan pajak galian C terhadap orang/badan yang melakukan pengambilan atas mineral bukan logam atau batuan dikenakan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB);
bahwa pada persidangan ke-5 Terbanding juga menyatakan tidak ada uji materi atas kedua peraturan tersebut untuk mengenakan salah satu jenis pajak, dan sepanjang belum ada uji materi atas peraturan tersebut, maka tetap dikenakan dua-duanya;
bahwa Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan sebagai berikut:
“Objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang meliputi:
bahwa Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan sebagai berikut,
“Subjek Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau Badan yang dapat mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan”;
bahwa Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 menyatakan sebagai berikut,
“Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya”;
bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1994 menyatakan sebagai berikut,
“Yang menjadi obyek pajak adalah bumi dan/atau bangunan”;
bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1994 menyatakan sebagai berikut,
“Yang menjadi subyek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan”;
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, menurut Majelis terdapat perbedaan mendasar antara subjek dan objek pajak yang diatur dalam UU PBB dan UU PDRD. Subjek PBB adalah “orang atau badan yang mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan”;
bahwa Obyek PBB adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia, sedangkan Subyek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) adalah orang pribadi atau Badan yang dapat mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan, dan objek pajak MBLB adalah Objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
bahwa menurut Majelis pengenaan PBB P3 atas permukaan maupun tubuh bumi obyek pajak yang dimiliki dan/atau dimanfaatkan Pemohon Banding adalah berkaitan dengan adanya pemilikan hak atas tanah maupun pemanfaatan bumi yang berupa areal pertambangan sebagaimana tercantum dalam 11 (sebelas) sertifikat hak atas tanah maupun Surat Ijin Usaha Pertambangan (SIUP), sedangkan pengenaan Pajak MBLB kepada Pemohon Banding adalah berkaitan dengan kegiatan pengambilan Batuan yang berupa marmer;
bahwa undang-undang dan peraturan yang terkait PBB P3 atas Pertambangan Marmer maupun Undang-Undang dan peraturan terkait Pajak MBLB atas kegiatan pengambilan batuan berupa marmer belum pernah dibatalkan berdasarkan uji materil (judicial review) dari lembaga peradilan dan sampai dengan tahun pajak yang disengketakan (tahun 2014), kedua jenis pajak tersebut masih diberlakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa PBB P3 Tahun 2014 yang dikenakan kepada Pemohon Banding dapat diberlakukan terhadap permukaan maupun tubuh bumi yang dimiliki dan/atau dimanfaatkan untuk usaha di bidang Pertambangan oleh Pemohon Banding.;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. | Pengenaan PBB P3 dan perhitungannya;
bahwa dalam persidangan, telah diperoleh bukti-bukti dan informasi sebagai berikut :
bahwa Pasal 2 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2012 menyatakan sebagai berikut: “Pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam 5 (lima) golongan komoditas tambang;
bahwa butir keempat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-33/PJ/2014 tentang Penetapan Nilai Bumi Per Meter Persegi untuk Permukaan Bumi Offshore, Nilai Bumi Per Meter Persegi untuk Tubuh Bumi Eksplorasi, Angka Kapitalisasi, Harga Uap, dan Harga Listrik, untuk Penentuan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan menyatakan sebagai berikut:
“Angka kapitalisasi untuk :
bahwa memperhatikan ketentuan tersebut diatas, maka marmer termasuk dalam golongan komoditas tambang batuan, dan bukan termasuk mineral logam, sedangkan angka kapitalisasi untuk batuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang berlaku untuk PBB P3 tahun 2014 belum ditetapkan;
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat perhitungan PBB P3 tahun 2014 untuk komoditas marmer menggunakan angka kapitalisasi untuk komoditas mineral yaitu sebesar 8,20;
bahwa Nilai Bersih Produksi tahun 2013 menurut Terbanding adalah sebagai berikut:
*perbedaan volume antara Terbanding dan Pemohon Banding;
bahwa memperhatikan surat Bantahan Pemohon Banding, penggunaan kurs US$ pada saat transaksi serta harga rata-rata satuan, maka Nilai Bersih Produksi tahun 2013 menurut Majelis adalah sebagai berikut:
bahwa perhitungan PBB P3 menurut Terbanding, menurut Pemohon Banding dan menurut Majelis adalah sebagai berikut:
*berdasarkan surat banding maupun surat keberatan Pemohon Banding;
|
NJOP Sebagai Dasar Pengenaan PBB | Rp181.300.000.000,00 |
NJOPTKP | Rp 0,00 |
NJOP untuk Perhitungan PBB | Rp181.300.000.000,00 |
NJKP (40%) | Rp 72.520.000.000,00 |
PBB Terutang (0,5%) | Rp 362.600.000,00 |
Drs. KS M.Sc. | sebagai Hakim Ketua, |
Drs. HP, M.M. | sebagai Hakim Anggota, |
Dr. HHH, S.E., M.B.P. | sebagai Hakim Anggota, |
dengan dibantu oleh DEB, S.E., Ak. |
sebagai Panitera Pengganti, |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.