Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-004488.45
Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan tarif atas barang impor Auto Accesories, Grille, 53100-0K510,... dan lain-lain (73 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: Thailand, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 132323 tanggal 13 Maret 2018, Pembebanan Tarif Bea Masuk pos 1, 2, 9 s.d. 22, 26 s.d. 30, 33 s.d. 49, 51, 52, 54 s.d. 58, 60 s.d. 62 PIB Pos tarif 8708.29.99, Pos 3 s.d. 8, 23 s.d. 25, 31, 32 PIB Pos tarif 8708.10.90, Pos 63 PIB Pos tarif 7009.10.00, pos 65 s.d. 72 PIB pos tarif 8512.20.99, Pos 73 PIB pos tarif 8708.29.99 sebesar 0% (ATIGA), dan oleh Terbanding Pembebanan Tarif Bea Masuk atas pos 1, 2, 9 s.d. 22, 26 s.d. 30, 33 s.d. 49, 51, 52, 54 s.d. 58, 60 s.d. 62 PIB Pos tarif 8708.29.99, Pos 3 s.d. 8, 23 s.d. 25, 31, 32 PIB Pos tarif 8708.10.90, Pos 63 PIB Pos tarif 7009.10.00, Pos 73 PIB sebesar 10% (MFN) dan pos 65 s.d. 72 PIB pos tarif 8512.20.99 sebesar 5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda sebesar Rp81.003.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap dokumen pendukung yang dilampirkan, dasar penetapan SPTNP, dan berkas pendukung lainnya;

bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka Asean Trade In Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN);

bahwa Berdasarkan penelitian pada aplikasi CEISA Impor terhadap barang impor PT. SAP yang diberitahukan pada PIB nomor 132323 tanggal 13 Maret 2018 berdasarkan sistem aplikasi CEISA Impor ditetapkan Merah High (MH) dengan hasil pemeriksaan fisik berupa Jumlah dan jenis barang yang diperiksa sesuai Packing List;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form ATIGA nomor D2018-0057906 tanggal 26 Februari 2018 dan dokumen pelengkap pabean lainnya, disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa dalam PIB, Invoice dan Packing list tercantum 73 (tujuh puluh tiga) pos barang berupa AUTO ACCESORIES, GRILLE, 53100-0K510, dst;
b. bahwa pada kolom 7 Form ATIGA nomor D2018-0057906 tanggal 26 Februari 2018, tercantum tercantum 72 (tujuh puluh dua) pos barang berupa IT25035B02 INSUL-TUBE 25MMX35MMX24M/CTN (1 3/8 X 1), ... dst sesuai PIB, Invoice dan Packing list kecuali untuk item no.57 di PIB yaitu SIDE MOULDING, 90916-T2006 (tidak tercantum pada kolom 7 Form ATIGA);
c. bahwa berdasarkan Kolom 8 Form ATIGA, hanya tercantum 18 (delapan belas) Origin Criteria untuk 73 (tujuh puluh tiga) jenis barang impor yang dipermasalahkan


bahwa sehubungan dengan keterangan tersebut, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa persetujuan tentang kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara ASEAN telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade in Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN);
b. Bahwa dijelaskan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dafam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan lnternasional tentang ketentuan mengenai ketentuan prosedural sebagai syarat diberikannya tarif preferensi, sebagai berikut:

Pasal 3
(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana• dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang.
(2) Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. kriteria asal barang;
  2. kriteria pengiriman fangsung; dan
  3. ketentuan prosedural.
c. Bahwa berdasarkan lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2010 yaitu pada Annex 8 Operational Certification Procedure For The Rules Of Origin Under Chapter 3 disebutkan sebagai berikut:
Rule 6
The issuing authority shall, to the best of its competence and ability, carry out proper examination, in accordance with the laws and regulations of the Member State, upon each application for a Certification of Origin (Form D) to ensure that:
(e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form D) shall be allowed provided that each item qualifies separately in its own right.
Rule 8
To implement the provisions of Article 26 of this Agreement, the Certificate of Origin (Form D) issued by the final exporting Member State shall indicate the relevant applicable origin criterion in Box 8.
d. Bahwa berdasarkan angka 4 Overleaf Notes ATIGA, setiap barang memiliki haknya masing-masing untuk memperoleh kualifikasi kriteria keasalan, hal ini terutama penting apabila barang impor berupa barang yang sama dengan ukuran yang berbeda-beda atau barang berupa spare parts, sebagaimana kutipan sebagai berikut disebutkan sebagai berikut; Point 4
(a) EACH ARTICLE MUST QUALIFY: It should be noted that all the goods in a consignment must qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent;
e. bahwa hal tersebut ditegaskan pada Pasal 7 ayat (1) huruf e dan huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, yang mengharuskan kolom-kolom pada SKA diisi seusai ketentuan pengisian pada halaman sebalik, sebagaimana kutipan berikut ini,
Pasal 7
(1) Ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c yang berkaitan dengan penerbitan SKA, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
  1. dicantumkan kriteria asal barang (origin criteria) untuk setiap uraian barang dalam hal SKA mencantumkan lebih dari 1 (satu) jenis barang;
  2. kolom-kolom pada SKA diisi sesuai ketentuan pengisian pada halaman sebaliknya SKA (overleaf notes)

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Form ATIGA tidak mencantumkan secara rinci jenis barang yang diimpor dan Form ATIGA tidak mencantumkan kriteria keasalan untuk masing-masing produk secara terpisah, maka atas importasi yang dilakukan yang diberitahukan pada PIB nomor 132323 tanggal 13 Maret 2018 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema ATIGA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum 10% (MFN) untuk pos 1-49, 51, 52, 54-58, 60-63, dan 73 serta diberlakukan tarif yang berlaku umum 5% (MFN) untuk pos 65-72;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding telah mengimpor antara lain Auto Accessories , Grille, 53100- 0K510, .. dst (73 jenis barang sesuai PIB) dari Thailand dengan PIB No.132323 tanggal 13 Maret 2018 tarif HS 8708.29.99, 8708.10.90, 7009.10.00, 8512.20.99 pembebanan 0% (ATIGA Form D No. D2018-0057906 tanggal 26 Februari 2018) yang kemudian berdasarkan SPTNP KPU BC Tg Priok Nomor SPTNP-007998/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 19 Maret 2018 Pemohon Banding harus membayar tagihan BM, PDRI sejumlah Rp 81.003.000,00;

bahwa atas dasar SPTNP tersebut Pemohon Banding telah mengajukan keberatan dengan surat No.0101/2018 tanggal 21 Maret 2018 kepada DJBC melalui Kepala KPU BC Tg. Priok, dan di dalam diktum Keputusan Terbanding yang pokoknya DJBC telah:

PERTAMA, menolak seluruhnya keberatan Pemohon Banding atas SPTNP tersebut butir 1, dan
KEDUA, menguatkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB No. 132323 tanggal 13 Maret 2018 dengan pembebanan BM yang berlaku umum (MFN) sebesar 10% (MFN) untuk pos 1-49, 511, 52, 54-58, 60-63, 73 dan diberlakukan tarif yang berlaku umum 5% (MFN) untuk pos 65-72 dengan nilai tagihan sebesar Rp. 81.003.000,00 (delapan puluh satu juta tiga ribu rupiah)


bahwa terdapat hal/pernyataan DJBC yang tercantum di dalam Konsiderans Keputusan Terbanding antara lain yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

"Berdasarkan penelitian terhadap Form ATIGA Nomor D2018-0057906 tanggal 26 Februari 2018, dan dokumen pelengkap pabean lainnya, disimpulkan hal-hal sebagai berikut
8.1. bahwa dalam P1B, Invoice dan Packing List tercantum 73 (tujuh puluh tiga ) pos barang berupa Auto Accessories, Grille 532100-0K510, ....dst sesuai huruf C angka 3;
8.2., bahwa pada kolom 7 Form ATIGA Nomor 02018-0057906 tanggal 26 Februari 2018 tercantum 72 Pos barang berupa IT25035802 1NSUL-TUBE 25MMx35MMx24M/CTN (1 3/8 x 1 ), dst sesuai PIB, Invoice dan Packing List kecuali untuk item no. 57 di P/B yaitu SIDE MOULDING, 90916-T2006 (tidak tercantum pada kolom 7 Form ATIGA);
8.3. bahwa pada kolom 8 Form ATIGA hanya tercantum 18 ( delapan betas ) Origin Criteria untuk 73 ( tujuh puluh tiga ) jenis barang impor yang dipermasalahkan;
10. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Form ATIGA tidak mencantumkan secara rind jenis barang yang diimpor dan Form ATIGA tidak mencantumkan kriteria keasalan untuk masing-masing produk secara terpisah, maka atas importasi yang diberitahukan pada P1B No. 132323 tanggal 13 Maret 2018 tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ATIGA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum 10% (MFN) untuk pos 1-49, 511, 52, 54-58, 60-63, 73 dan diberfakukan tarif yang berlaku umum 5% (MFN) untuk pos 65-72 ";


bahwa pernyataan DJBC yang tercantum di dalam Konsiderans Keputusan Terbanding di atas adalah tidak tepat jika mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

i. prosedur penerbitan Form ATIGA sendiri oleh the issuing authority of the exporting Member State yang jelas merupakan result atau hasil pemeriksaan the issuing authority of the exporting Member State atas data yang diajukan eksportir untuk mendapatkan Form ATIGA sebelum ekspor barang ke Indonesia dilaksanakan,
ii. Point 3 Presentation of Certificate of Origin Rule 13 OCP ATIGA yang menyatakan: "In the case where Certificates of Origin (Form D) are not accepted, as stated in the preceding paragraph, the importing Member State should accept and consider the clarifications made by the issuing authorities and assess again whether or not the Form D application can be accepted for the granting of the preferential treatment. The clarifications should be detailed and exhaustive in addressing the grounds of denial of preference raised by the importing Member State" ;
iii. Ketentuan Pasal 2 PMK RI Nomor 25/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean Trade In Goods Agreement, yang mencantumkan syarat dalam pemberlakuan skema ATIGA yaitu antara lain:
" Pasal 2
(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement yang lebih rendah clan* tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan dsr;
sehingga importasi Pemohon Banding yang telah dilengkapi dengan Form ATIGA/Form D No. D2018-0057906 tanggal 26 Februari 2018 telah memenuhi syarat dimaksud, namun faktanya telah dikesampingkan oleh DJBC;
iv. bahwa penetapan Keputusan Terbanding tersebut menunjukkan keputusan sepihak yang telah tidak mempertimbangkan keberlakuan suatu perjanjian internasional yang telah disyahkan dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010;
v. bahwa faktanya:
- Pemohon Banding tidak pernah mengimpor barang berupa: 1T25035802 1NSUL-TUBE 25MMx35MMx24M/CTN (1 3/8 x 1 ), dst sebagaimana disebutkan DJBC di dalam konsiderans Keputusan Terbanding;
- pada dasarnya the issuing authority of the exporting Member State telah memerinci 73 item barang impor yang dipermasalahkan di dalam 18 (delapan belas) kelompok jenis barang sebagaimana telah tercantum pafda kolom 7 Form 0 No. D2018-0057906 tanggal 26 Februari 2018, sehingga secara otomatis kriteria origin masing-masing barang di dalam kelompok itupun telah terurai di dalam kolom 8 Form D;
- untuk jenis barang item no. 57 di PIB yaitu SIDE MOULDING telah tercantum di dalam nomor urut 11 dari kolom 5 dan kolom 7 FORM D No. D20180057906 tanggal 26 Februari 2018.


bahwa berdasarkan hal di atas Pemohon Banding mengajukan banding kepada Ketua Pengadilan Pajak dengan permohonan agar berkenan menyatakan batal penetapan pembebanan bea masuk MFN sebesar 10% (MFN) untuk pos 1-49, 511, 52, 54- 58, 60-63, 73 dan 5% (MFN) untuk pos 65-72 sebagaimana tercantum di dalam Keputusan Terbanding No. KEP-4078/KPU.01/2018 tanggal 17 Mei 2018 dan menyatakan tetap berlaku preferensi Tarif dalam rangka ATIGA Form D No. 020180057906 tanggal 26 Februari 2018 serta menetapkan pembebanan Bea Masuk 0% untuk importasi barang yang telah diberitahukan di dalam PIB No. 132323 tanggal 13 Maret 2018 telah benar dan sesuai ketentuan yang berlaku;

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4078/KPU.01/2018 tanggal 17 Mei 2018 atas barang impor Auto Accessories (73 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 132323 tanggal 13 Maret 2018 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema ATIGA terkait multiple items, tidak memenuhi ketentuan Point 4 Overleaf Notes dan Rule 6 (e) Annex 8 Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean Trade In Goods Agreement;

bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
  1. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau
  2. ... dst. ...
(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :
Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a
Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA).


bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 25/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN Trade In Goods Agreement, antara lain disebutkan:

Pasal 1
(1) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Thailand, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Thailand, dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

Pasal 2
(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan atau invoice declaration yang ditandatangani dan dikeluarkan oleh eksportir bersertifikat dan memenuhi ketentuan asal barang dalam rangka perjanjian ASEAN Trade In Goods Agreement;
b. importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form D) atau nomor dan tanggal otorisasi eksportir bersertifikat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 06 pada pemberitahuan pabean impor;
c. lembar asli Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:
i. importir, pada saat pengaJuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;
ii. pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; dan
iii. pengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari. kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.
d. dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement, sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.


bahwa berdasarkan Rule 6 Annex 8 Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean Trade In Goods Agreement, dinyatakan:

“The issuing authority shall, to the best of its competence and ability, carry out proper examination, in accordance with the laws and regulations of the Member State, upon each application for a Certification of Origin (Form D) to ensure that:
(a) The application and the Certificate of Origin (Form D) are duly completed and signed by the authorised signatory;
(b) The origin of the product is in conformity with the provisions of Chapter 3 of this Agreement;
(c) The other statements of the Certificate of Origin (Form D) correspond to supporting documentary evidence submitted;
(d) Description, quantity and weight of goods, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
(e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form D) shall be allowed provided that each item qualifies separately in its own right”;


bahwa berdasarkan Rule 13 Annex 8 Chapter 3 Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean Trade In Goods Agreement, dinyatakan:

(1) For the purposes of claiming preferential tariff treatment, the importer shall submit to the customs authority of the importing Member State at the time of import, a declaration, a Certificate of Origin (Form D) including supporting documents (i.e. invoices and, when required, the through Bill of Lading issued in the territory of the exporting Member State) and other documents as required in accordance with the laws and regulations of the importing Member State.


bahwa berdasarkan Point 4 Overleaf Notes for the Rule Of Origin of The Asean Trade In Goods Agreement, menyatakan:

“EACH ARTICLE MUST QUALIFY: It should be noted that all the products in a consignment must qualify separately in their own right.This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent”.


bahwa berdasarkan Point 5 Overleaf Notes for the Rule Of Origin of The Asean Trade In Goods Agreement, menyatakan:

“DESCRIPTION OF PRODUCTS: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer and any trade mark shall also be specified”;


bahwa berdasarkan Article 17 (1) Appendix D Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Common Effective Preferential Tariff Scheme For The ASEAN Free Trade Area menyatakan:” The importing Member State may request the issuing authority of the exporting Member State to conduct a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof. Upon such request, the issuing authority of the exporting Member State shall conduct a retroactive check on a producer/exporter’s cost statement based on the current cost and prices, within a six-month timeframe, specified at the date of exportation subject to the following conditions:

(a) The request for retroactive check shall be accompanied with the Certificate of Origin (Form D) concerned and shall specify the reasons and any additional information suggesting that the particulars given on the said Certificate of Origin (Form D) may be inaccurate, unless the retroactive check is requested on a random basis;
(b) The issuing authorities receiving a request for retroactive check shall respond to the request promptly and reply within ninety (90) days after the receipt of the request;
(c) The customs authorities of the importing Member State may suspend the provisions on preferential treatment while awaiting the result of verification. However, it may release the products to the importer subject to any administrative measures deemed necessary, provided that they are not held to be subject to import prohibition or restriction and there is no suspicion of fraud;
(d) The issuing authority shall promptly transmit the results of the verification process to the importing Member State which shall then determine whether or not the subject good is originating. The entire process of retroactive check including the process of notifying the issuing authority of the exporting Member State the result of determination whether or not the good is originating shall be completed within 180 days. While awaiting the results of the retroactive check, paragraph 1(c) shall be applied”.


bahwa atas keraguan terhadap Form D Nomor D2018-0057906 tanggal 26 Februari 2018 Terbanding telah melakukan konfirmasi (confirmation on certificate of origin) yang ditujukan kepada Department of Foreign Trade Government of Thailand Ministry of Commerce Bureau of Foreign Trade Service dengan surat nomor: S-1186/KPU.01/BD.06/2018 tanggal 21 Mei 2018, namun hingga persidangan selesai, Terbanding tidak menyerahkan surat jawaban atau respon dari issuing authority Department of Foreign Trade Government of Thailand Ministry of Commerce Bureau of Foreign Trade Service;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 132323 tanggal 13 Maret 2018 tercantum Invoice Nomor FPI-1802134 tanggal 09 Februari 2018, dan pada kolom 19 tercantum Certificate of Origin (Form D) Nomor D2018-0057906 tanggal 26 Februari 2018, terdapat jenis barang Auto Accessories (73 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor FPI-1802134 tanggal 09 Februari 2018 yang diterbitkan oleh Fortune Parts Industry Public Company Limited, terdapat 18 (delapan belas) jenis barang terdiri atas: Auto Accessories;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form D Nomor D2018-0057906 tanggal 26 Februari 2018, kedapatan pada kolom 7 dan kolom 8 tercantum:

a. Auto Accessories (18 items) dengan masing-masing HS Code; Origin Criterion “83.72% - 100%”, dan pada kolom 10 tercantum Invoice Nomor FPI-1802134 tanggal 09 Februari 2018;
b. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Declaration of Manufacture yang diterbitkan oleh Fortune Parts Industry Public Company Limited tanggal 31 Oktober 2018, menyatakan:
c. “We declare that the product(s) that listed on the Asean Trade In Goods Agreement (Form D) letter, no. 2270919, reference no. D2018-013374, is/are manufactured by us and comply with the origin criteria for the issue of a Certificate of Origin...”;


bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa uraian barang dalam Form D sesuai dengan invoice, adalah 18 (delapan belas) jenis barang yang terdiri atas 73 items barang dengan tipe/model yang berbeda, yakni Auto Accessories, dengan kandungan lokal (local content) atau origin criteria yang sama yakni “83.72% - 100%”, sehingga pencantuman uraian barang pada kolom 7 Form D a quo memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Point 4 Overleaf Notes dan Rule 6 (e) Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean Trade In Goods Agreement, mendapat preferensi tarif bea masuk ATIGA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 25/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN Trade In Goods Agreement, apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form D) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk ATIGA;

bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 25/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN Trade In Goods Agreement, untuk pos tarif 8708.29.99, 8708.10.90, 7009.10.00, dan 8512.20.99 dikenakan tarif bea masuk 0%;

Menimbang:

bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor Auto Accessories (73 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Thailand, dengan PIB Nomor: 132323 tanggal 13 Maret 2018, pos tarif 8708.29.99, 8708.10.90, 7009.10.00, dan 8512.20.99 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4078/KPU.01/2018 tanggal 17 Mei 2018 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (ATIGA);

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4078/KPU.01/2018 tanggal 17 Mei 2018 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-007998/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 19 Maret 2018, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Auto Accessories (73 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Thailand, dengan PIB Nomor: 132323 tanggal 13 Maret 2018, pos tarif 8708.29.99, 8708.10.90, 7009.10.00, dan 8512.20.99 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ATIGA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 21 Januari 2019 berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XIXA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

UP, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Ketua,
Dr. BS, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
HF, S.H., LL.M. sebagai Hakim Anggota,

dengan dibantu oleh

LI, S.E., M.M.



sebagai Panitera Pengganti.


Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 25 Maret 2019, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA