Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-002031.47
Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah:

1. Pemenuhan ketentuan formal penerbitan SPKTNP Nomor SPKTNP-15/WBC.08/2018 tanggal 17 Januari 2018 berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
2. Penetapan tarif atas importasi Medley S 204 T yang ditetapkan dalam SPKTNP Nomor SPKTNP-15/WBC.08/2018 tanggal 17 Januari 2018 dengan rincian sebagai berikut

Jenis Barang Menurut Pemohon Banding Menurut Terbanding
Pos Tarif BM Pos Tarif BM
Medley S 204 T 3507.90.00.00 0% 3402.90.99.00 5%


dengan kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi sebesar Rp1.038.326.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding berdasarkan SPKTNP Nomor SPKTNP-15/WBC.08/2018 tanggal 17 Januari 2018 dan Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SR-506/BC.06/2018 tanggal 31 Mei 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Surat Tugas Kepala Kanwil DJBC Jakarta Nomor ST-54/WBC.08/2017 tanggal 30 Oktober 2017 Terbanding melakukan Audit Umum Sewaktu-Waktu atas Pemohon Banding dalam kapasitasnya sebagai importir produsen dengan periode audit 1 Oktober 2015 sampai dengan 30 September 2017;

bahwa hasil audit dimaksud dituangkan dalam Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor LHA-05/WBC.08/BD.02/IP/2018 tanggal 17 Januari 2018, selanjutany disebut (LHA-05/WBC.08/BD.02/IP/2018);

bahwa sebagai tindak lanjut LHA-05/WBC.08/BD.02/IP/2018 dimaksud Terbanding di antaranya melakukan penetapan kembali tarif atas importasi yang dilakukan melalui KPU BC Tipe A Tanjung Priok dengan diterbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-15/WBC.08/2018 tanggal 17 Januari 2018 dengan nilai tagihan sebesar Rp1.038.326.000,00;

bahwa SPKTNP-15/WBC.08/2018 adalah terkait tagihan atas penetapan perubahan pembebanan tarif (klasifikasi) atas 11 PIB;

bahwa atas SPKTNP-15/WBC.08/2018 tersebut Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan Surat Nomor 005/SMU-IMP/II/18 tanggal 12 Februari 2018;

bahwa secara konseptual penetapan kembali oleh Dirjen dalam SPKTNP dititikberatkan atas PIB-PIB yang dalam pemeriksaan tahap pertama tidak diterbitkan SPTNP, meskipun dalam hal telah diterbitkan SPTNP tetap dapat dilakukan penetapan kembali oleh Dirjen;

bahwa bentuk penetapan Pejabat BC berdasarkan Pasal 16 UU Kepabeanan baru diatur pada PMK 51/2008 dan perubahannya, yaitu SPTNP, tidak ada bentuk tertulis lain selain SPTNP. Penetapan Fiktif Positif “dianggap diterima" yang dalam penerapan Pasal 16 UU Kepabeanan merupakan prinsip umum UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU Administrasi Pemerintahan);

bahwa tidak diterbitkannya SPTNP bukan berarti Pejabat Bea dan Cukai tidak melakukan penetapan, karena keputusan Pejabat bea dan cukai untuk menerima tarif dan nilai pabean yang diberitahukan, atau melakukan penetapan yang tidak mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau PDRI, dan memberikan persetujuan pengeluaran barang, merupakan keputusan pejabat pemerintahan di bidang kepabeanan;

bahwa dengan diberikan persetujuan pengeluaran barang (SPPB) merupakan fakta yuridis telah adanya penetapan tarif dan nilai pabean sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 85 ayat (1) UU Kepabeanan menyatakan antara lain "Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan impor atau ekspor setelah pemberitahuan pabean yang telah memenuhi persyaratan diterima dan hasil pemeriksaan barang tersebut sesuai dengan pemberitahuan pabean. Frasa “pemberitahuan pabean yang telah memenuhi persyaratan diterima dan hasil pemeriksaan barang tersebut sesuai dengan pemberitahuan pabean” tersebut jelas menunjukkan adanya penetapan;

bahwa oleh karena telah adanya penetapan dari Pejabat Bea dan Cukai atau sistem komputer pelayanan yang menetapkan bahwa PIB memenuhi persyaratan diterima dan hasil pemeriksaan fisik sesuai, maka dikeluarkanlah persetujuan impor berupa SPPB;

bahwa dengan demikian jelas dan tidak terbantahkan bahwa dalil yang menyatakan tidak ada penetapan Pejabat Bea Cukai karena belum menerima SPTNP adalah dalil yang sama sekali tidak berdasar karena pada faktanya Pejabat Bea Cukai sudah menerima dalam hal ini berlaku adanya penetapan fiktif positif atau ”dianggap diterima” yang telah sesuai dengan UU Kepabeanan dan UU Administrasi Pemerintahan;

bahwa sesuai LHA-05/WBC.08/BD.02/IP/2018 terdapat jenis barang yang ditetapkan klasifikasi dan pembebanannya oleh Terbanding sebagai berikut:

No. Uraian Barang HS Code Diberitahukan Tarif Diberitahukan HS Code Seharusnya Tarif Seharusnya
1 Medley S 204 T 3507.90.00.00 0% 3402.90.99.00 5%


Identifikasi Medley S 204 T

bahwa berdasar Material Data Sheet (MSDS), barang berupa Medley S 204 T diperoleh data dan informasi sebagai berikut:

SAFETY DATA SHEET
Revision date: 2017/10/04
Version No: 3
Regulation (EC) No. 1907/2006

Medley S 204 T

SECTION 1: Identification of the substance/mixture and of the company/undertaking

1.1 Product Identifier

Product Name Medley S 204 T
Chemical Name Enzyme preparation
Declared activity Protease (Subtilisin) Alpha-amylase


1.2 Relevant identified uses of the substance or mixture and uses advised against
Novozymes' enzyme preparations are biocatalysts used in a variety of industrial processes and in certain consumer products

1.3 Details of the supplier of the safety data sheet
Novozymes A/S
Krogshoejvej 36
2880 Bagsvaerd
Denmark
Tel.: +45 -
Fax.: +45 -

SECTION 3: Composition/information on ingredients

3.2. Mixtures

Chemical name Weight-% CAS No EC No. CLP Classification (No 1272/2008)
Protease (Subtilisin) (aep) 1-2.5 9014-01-1 232-752-2 Acute Tox. 4;H302
STOT SE 3:H335
Skin Irrit. 2;H315
Eye Dam. 1;H318
Resp. Sens. 1;H334
Aquatic Acute 1;H400
Aquatic Chronic 2: H411
Alpha-amylase (aep) 0.1-1 9000-90-2 232-565-6 Resp. Sens. 1;H334


Active enzyme protein (aep) is the part of the enzyme concentrate contributing to the classification of the mixture.

Regulatory information *

Chemical name Weight-% IUB No. REACH Registration No
Protease (Subtilisin) 2.5-5 3.4.21.62 01-2119480434-38
Alpha-amylase 0.1-<1 3.2.1.1 01-2119938627-26


*: In the scope of REACH registration enzymes are defined as enzyme concentrate (dry matter basis)

For the full text of the H-statements mentioned in this Section, see Section 16

bahwa berdasarkan hasil konfirmasi Terbanding dengan Pemohon Banding disampaikan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Terbanding telah melakukan pengumpulan informasi terkait barang berupa MSDS yang diberikan sendiri oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan tanya jawab dengan Pemohon Banding terkait barang;

bahwa Pemohon Banding melakukan pengidentifikasian barang, dengan hasil fungsi utama dari barang tersebut adalah untuk membersihkan noda;

bahwa berdasarkan penelitian dari artikel di internet http://mesinlaundry.com/bio-detergent-enzim/, disebutkan bahan Protease (sesuai yang tercantuma pada MSDS) mempunyai fungsi sebagai berikut:

Bio deterjen (biological detergent) adalah deterjen untuk mencuci pakaian yang mengandung enzim (enzyme). Enzim yang digunakan adalah berasal dari bakteri, yang mampu menyesuaikan hidupnya dalam segala kondisi termasuk kondisi panas. Sebagai gambaran, saat ini jenis deterjen untuk mencuci pakaian yang umum digunakan di negara-negara maju, adalah jenis bio deterjen. Walaupun deterjen jenis “non-biologis” (non-bio deterjen) juga masih cukup banyak digunakan. Sebagian besar produsen bio deterjen (deterjen biologis) juga memproduksi jenis non-bio deterjen (deterjen non-biologis).

Ada 3 macam zat enzim yang dapat dipergunakan dalam proses pencucian, yaitu:

Proteases, yang dapat bereaksi untuk melarutkan noda protein.
Amylases, yang dapat bereaksi untuk melarutkan noda kanji atau karbohidrat.
Lipases, yang dapat bereaksi untuk melarutkan noda minyak.


bahwa berdasarkan penelitian profil Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak pada indusri sabun dan detergen;

bahwa berdasarkan penelitian di atas barang berupa Medley S 204 T diidentifikasikan enzim yang berfungsi sebagai pembersih noda;

Klasifikasi Medley S 204 T

bahwa berdasarkan Ketentuan Umum Harmonized System (KUMHS) BTKI 2012, 1 menyatakan:
Judul dari Bagian, Bab, dan Subbab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain.

bahwa pos tarif pemberitahuan adalah 3507.90.00.00 dengan uraian sebagai berikut:

BAB 35 Zat albumina; pati dimodifikasi; perekat; enzim
35.07 Enzim; enzim olahan tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.
3507.90.00.00 - Lain-lain


bahwa berdasarkan Explanatory Notes Bab 35 disebutkan sebagai berikut:

This group includes, inter alia:

(i) Enzymatic preparations for tenderising meat, such as those consisting of a proteolytic enzyme (e.g., papain) with added dextrose or other foodstuffs.
(ii) Enzymatic preparations for clarifying beer, wine or fruit juice (e.g., pectic enzymes containing added gelatin, bentonite, etc.).
(iii) Enzymatic preparations for desizing textiles such as those with a basis of bacterial a-amylases or proteases.


This heading excludes, inter alia, the following preparations:

(a) Medicaments (heading 30.03 or 30.04).
(b) Enzymatic preparations for pre-tanning (heading 32.02).
(c) Enzymatic soaking or washing preparations and other products of Chapter 34.


The following are the most important among the enzymes found in trade:

(1) Rennet (lab-ferment, chymosin, rennin).
Rennet is obtained either from the fresh or dried fourth stomach of calves or by the cultivation of certain micro-organisms. It is a proteolytic enzyme which curdles milk by coagulating its casein. It is available in liquid, powder or tablet form. It may contain salts


bahwa Medley S 204 T merupakan enzim yang berfungsi untuk membersihkan noda sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3507.90.00.00.

bahwa berdasarkan explanatroy notes di atas pos tarif pada Bab 34, diuraikan sebagai berikut:

BAB 34 Sabun, bahan aktif permukaan organik, preparat pembersih, preparat pelumas, malam artifisial, malam olahan, preparat pemoles dan penggosok, lilin dan barang semacam itu, pasta untuk model, "malam untuk gigi" dan preparat untuk gigi dengan bahan dasar plester
34.02 Bahan aktif permukaan organik (selain sabun); preparat aktif permukaan, preparat pencuci (termasuk preparat pencuci tambahan) dan preparat pembersih, mengandung sabun maupun tidak, selain dari pos 34.01
3402.90 - Lain-lain
- - Lain-lain:
3402.90.99.00 - - - Preparat pencuci dan penghilang noda lainnya, termasuk preparat pengelantang, pembersih dan penghilang gemuk


bahwa berdasarkan catatan explanatory notes dan uraian pos 3402 BTKI di atas, barang impor “Medley S 204 T” tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3402.90.99.00, sebagai bahan aktif permukaan organic (selain sabun): preparat pencuci (termasuk preparat pencuci tambahan) dan preparat pembersih, mengandung sabun maupun tidak, selain dari pos 3401; Preparat pencuci dan penghilang noda lainnya, termasuk preparat pengelantang, pembersih dan penghilang gemuk;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa penerbitan SPKTNP-15/WBC.08/2018 telah benar dan sesuai peraturan perundang-undangan;

Simpulan

bahwa penerbitan SPKTNP-15/WBC.08/2018 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, baik secara formal maupun material;

bahwa Pemohon Banding tidak benar dalam mengklasifikasikan atas impor barang yang diberitahukan dalam PIB yang dikenakan penelitian Audit sebagaimana tercantum dalam SPKTNP-15/WBC.08/2018, yakni dengan memasukkan barang tersebut ke dalam pos tarif 3507.90.00.00 dengan pembebanan BM 0%, PPN 10% dan PPh 2,5%;

bahwa Terbanding sudah benar dalam menetapkan kembali klasifikasi/tarif atas barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak, sehingga terhadap barang yang diimpor tersebut diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3402.90.99.00 dengan pembebanan BM 5%, PPN 10%, dan PPh 2,5% sebagaimana tersebut dalam SPKTNP-15/WBC.08/2018;

bahwa di dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat Nomor S-47/BC/TIM-SR/2018 tanggal 9 November 2018 perihal Penjelasan Tertulis atas Penetapan Kembali Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP-15/WBC.08/2018 tanggal 17 Januari 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Permasalahan

1. Pokok permasalahan dalam sengketa banding ini adalah penetapan kembali tarif oleh Terbanding terkait klasifikasi atas barang impor berupa “Medley S 204T” yang diberitahukan HS Code 3507.90.00.00 dengan tarif BM sebesar 0%, ditetapkan oleh Terbanding ke dalam HS Code 3402.90.99.00 dan 3402.90.93 dengan tarif BM sebesar 5%.
2. bahwa pada persidangan tanggal 22 Oktober 2018, PEMOHON telah menyampaikan surat penjelasan tambahan Pemohon nomor:044/SMU-IMP/X/2018 tanggal 17 Oktober 2018.
3. bahwa untuk menanggapi hal-hal yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis Hakim meminta kepada Terbanding untuk memberikan tanggapan dalam surat penjelasan tertulis.


Peraturan Perundang-Undangan Yang Terkait Dengan Sengketa

1. Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (UU Kepabeanan), yang menyatakan “Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean”;
2. Pasal 95 UU Kepabeanan menyatakan: “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasak 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”;
3. Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2006 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak) menyatakan: ”Alat bukti dapat berupa:
  1. Surat atau tulisan;
  2. Keterangan ahli;
  3. Keterangan para saksi;
  4. Pengakuan para pihak; dan/atau
  5. Pengetahuan hakim”.
4. Peraturan Menteri Keuangan nomor: 213/PMK.011/2011 (PMK-213) tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 (PMK-6) tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.
6. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-42/BC/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai pada Pasal 11 ayat (3) diatur:
“Klasifikasi dan pembebanan barang impor berlaku ketentuan pada saat PIB mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean.”
7. Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (selanjutnya disebut KUM HS) nomor 1 yang menyatakan: ”Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain” dan nomor 3 (a) yang menyatakan: ”Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian lebih umum”;
8. Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor: SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, menyatakan:”
a. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
1) Perhatikan hasil identifikasi barang;
2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait;
3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;
4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub Pos, dan Uraian barang;
5) Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;
6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/WCO (jika diperlukan);
Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;
7) Tentukan pos yang tepat.
b. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS).”


Analisa

1. bahwa sesuai LHA-05/WBC.08/BD.02/IP/2018 terdapat jenis barang yang ditetapkan klasifikasi dan pembebanannya oleh Tim Audit sebagai berikut:

No. Uraian Barang HS Code Diberitahukan Tarif Diberitahukan HS Code Seharusnya Tarif Seharusnya
1 Medley S 204 T 3507.90.00.00 0% 3402.90.99.00 3402.90.93 5%
2. Berdasarkan penjelasan tambahan tersebut dapat kami sampaikan:
a. bahwa berdasarkan penjelasan tambahan dan Product Data Sheet Medley S 204T, atas produk tersebut memiliki Formulation Ingrediens sebagai berikut:

Formulation Ingredients Composition (w/w)
Sodium Sulphate, CAS no. 7757-82-6 >50
Calcium carbonate, CAS no. 471-34-1 10-50
Cellulose, CAS no. 9004-34-6 1-10
Polyethylene glycol, CAS no. 25322-68-3 1-10
Titanium dioxide, CAS no. 13463-67-7 1-10
Dextrin, CAS no. 9004-53-9 1-10
Sucrose, CAS no. 57-50-1 1-10
Corn starch, CAS no. 9005-25-8 <1
Kaolin, CAS no. 1332-58-7 <1
b. bahwa berdasarkan komposisi tersebut terdapat kandungan Polyethylene Glycol dengan CAS No. 25322-68-3 sebesar 1-10 (w/w).

3. bahwa berdasarkan penelusuran Polyethylene Glycol dengan CAS No. 25322-68-3 merupakan bahan kimia yang bersifat surfactant.

4. bahwa berdasarkan penelusuran melalui situs www.wikipedia.com surfacta merupakan:

Surfaktan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Surfaktan merupakan molekul yang memiliki gugus polar yang suka air (hidrofilik) dan gugus non polar yang suka minyak (lipofilik) sekaligus, sehingga dapat mempersatukan campuran yang terdiri dari minyak dan air. Surfaktan adalah bahan aktif permukaan, yang bekerja menurunkan tegangan permukaan cairan, sifat aktif ini diperoleh dari siniojdifat ganda molekulnya. Bagian polar molekulnya dapat bermuatan positif, negatif ataupun netral, bagian polar mempunyai gugus hidroksil semetara bagian non polar biasanya merupakan rantai alkil yang panjang. Surfaktan pada umumnya disintesis dari turunan minyak bumi dan limbahnya dapat mencemarkan lingkungan, karena sifatnya yang sukar terdegradasi, selain itu minyak bumi merupakan sumber bahan baku yang tidak dapat diperbarui.[1]

Penggunaan [sunting | sunting sumber]

Surfaktan banyak ditemui di bahan deterjen, kosmetik, farmasi dan tekstil. Produk pangan seperti es krim juga menggunakan surfaktan sebagai bahannya. Karena sifatnya yang menurunkan tegangan permukaan, surfaktan dapat digunakan sebagai bahan pembasah (wetting agent), bahan pengemulsi (emulsion agent) dan sebagai bahan pelarut (solubilizing agent) Agen pembusa (foaming agent)

5. Berdasarkan hal tersebut produk dengan kandungan surfactan memiliki kemampuan untuk membersihkan (preparat pembersih).

6. bahwa sesuai Catatan 1 Bab 35 “Zat albumina; pati dimodifikasi; perekat; enzim”, dijelaskan sebagai berikut:

Bab 35
Zat albumina; pati dimodifikasi; perekat; enzim
Catatan.
1.- Bab ini tidak meliputi:
(a) Ragi (pos 21.02);
(b) Fraksi darah (selain albumin darah, tidak disiapkan untuk keperluan terapeutik atau profilaktik), obat-obatan atau produk lain dari Bab 30;
(c) Preparat enzim untuk penyamakan pendahuluan (pos 32.02);
(d) Preparat pelunak atau pembersih enzim dan produk lain dari Bab 34;
(e) Protein dikeraskan (pos 39.13); atau
(f) Produk gelatin dari industri percetakan (Bab 49).

7. Berdasarkan uraian tersebut, atas barang yang disengketakan bersifat sebagai preparat pembersih.

8. bahwa berdasarkan penelusuran pada situs suplier, barang yang disengketakan digunakan untuk campuran detergen yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan detergen untuk membersihkan dalam proses pencucian, seperti kutipan berikut:

novozymes
New enzyme solutions help
detergent manufacturers tackle
regionally relevant stains

Novozymes' latest offering simplifies detergent manufacturing and offers
specific blends that are effective on stain removal deemed important in
different parts of the world.
07. October 2014 Household Care | Trade news
Today, Novozymes launches Medley, plug-and-play enzyme solutions for liquid detergents that can help detergent manufacturers to simplify production, improve washing performance and stand out from the competition. The resulting products secure whiter, brighter, and longer-lasting clothes for discerning detergent consumers.

9. Berdasarkan uraian di atas dan sesuai catatan 1 Bab 35 atas barang yang disengketakan lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3402.90.99.00 dalam BTKI 2012 dan 3402.90.93 dalam BTKI 2017 yaitu “Preparat pencuci dan penghilang noda lainnya, termasuk preparat pengelantang, pembersih atau penghilang gemuk.”
10. Berdasarkan uraian tersebut di atas, telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa penerbitan SPKTNP-15/WBC.08/2018 telah benar dan sesuai peraturan perundang-undangan;


Simpulan

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding tidak benar dalam mengklasifikasikan atas impor barang yang diberitahukan dalam PIB yang dikenakan penelitian Audit, yakni dengan memasukkan barang tersebut ke dalam Pos Tarif 3507.90.00.00 dengan pembebanan BM 0%, PPN 10% dan PPh 2,5%;
2. bahwa Terbanding sudah benar dalam menetapkan kembali klasifikasi/tarif atas barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak, sehingga terhadap barang yang diimpor tersebut diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif pos tarif 3402.90.99.00 dengan pembebanan BM 5%, PPN 10% dan PPh 2,5% sebagaimana tersebut dalam SPKTNP-15/WBC.08/2018;
3. bahwa dalam menetapkan kembali klasifikasi/tarif atas barang yang diimpor dalam 14 (empat belas) PIB yang dikenakan penelitian kembali sebagaimana tercantum dalam SPKTNP-15/WBC.08/2018, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam semua peraturan perundang-undangan yang terkait;


Permohonan/ Saran

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa Terbanding dapat membuktikan alasan penetapan dan sebaliknya Pemohon tidak dapat membuktikan dalil bandingnya, sehingga harus ditolak seluruhnya dan selanjutnya Terbanding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;
- Menguatkan Penetapan Terbanding Nomor SPKTNP-15/WBC.08/2018 tanggal 17 Januari 2018.

apabila Majelis Hakim berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas Ex Aequo et Bono agar dapat dipertanggung jawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan atas perhatiannya disampaikan terima kasih;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 005/SMU-IMP/II/18 tanggal 12 Februari 2018 dan Surat Bantahan Nomor 030/SMU-IMP/VII/18 tanggal 13 Juli 2018, pada pokoknya menyatakan alasan banding sebagai berikut:

1. Formal

bahwa SPKTNP-15/WBC.08/2018 tanggal 17 Januari 2018 diterbitkan tanpa didahului oleh penetapan dari Pejabat Bea dan Cukai berupa SPTNP sehingga menurut pendapat Pemohon Banding tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan oleh karena itu harus dibatalkan demi hukum;

2. Material

bahwa klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk yang diberitahukan di dalam PIB sudah sesuai dengan jenis barang yang Pemohon Banding impor saat tiba di kawasan Pabean dan telah didasarkan pada ketentuan tata cara menginterpretasikan barang dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia;

bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis Nomor 044/SMU-IMP/X/2018 tanggal 17 Oktober 2018 perihal Penjelasan Tambahan dari Flowchart Medley S-204T beserta dokumen pendukung lainnya yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa maka dengan ini Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tambahan dari Flowchart sebagai berikut:

1. Medley S 204T merupakan kombinasi antara Enzyme Protease dan Enzyme Amylase, yang menjadi bahan tambahan Non Surfactan dalam produksi detergen di PT SMU.
2. Bentuk barang Medley S 204T adalah granule
3. Raw material yang digunakan dalam produk Medley S 204T sebagai berikut:

Formulation Ingredients Composition (w/w)
Sodium Sulphate, CAS no. 7757-82-6 >50
Calcium carbonate, CAS no. 471-34-1 10-50
Cellulose, CAS no. 9004-34-6 1-10
Polyethylene glycol, CAS no. 25322-68-3 1-10
Titanium dioxide, CAS no. 13463-67-7 1-10
Dextrin, CAS no. 9004-53-9 1-10
Sucrose, CAS no. 57-50-1 1-10
Corn starch, CAS no. 9005-25-8 <1
Kaolin, CAS no. 1332-58-7 <1
4. Cara pembuatan Medley S 204T umumnya diproduksi melalui proses fermentasi menggunakan mikroorganisme yang dilanjutkan dengan proses recovery dan formulasi produk enzim;

Proses fermentasi dimulai dari mikroorganisme kering/beku yang melalui proses propagasi (pengembangbiakan), mikroorganisme kemudian dimasukan kedalam fermentor (tangki besar yang berisikan bahan baku yang sudah disterilisasi + air). Pada tahapan utama proses fermentasi ini, mikroorganisme tumbuh dan menghasilkan enzim dengan kondisi lingkungan yang terkontrol/diatur. Proses fermentasi diikuti dengan proses recovery dimana mikroorganisme secara keseluruhan dihilangkan dan produk fermentasi dimumikan serta dikonsentasi (dikurangi kandungan aimya) menjadi siap untuk tahap formulasi akhir;

Proses recovery meliputi proses pemisahan enzim dari biomasa, dikurangi kandungan airnya, dan satu atau beberapa tahap pemumian enzim. Tahapan formulasi akhir dirancang untuk memastikan produk enzim stabil, sesuai dengan spesifikasi penggunaan, serta aman untuk digunakan. Produk enzim tersedia dalam bentuk cair atau dalam bentuk padat seperti granule dan immobilized enzymes);

5. Sebagai referensi atas produk ini kami lampirkan
- MSDS
- Certificate of Analysis


bahwa demikian penjelasan tambahan dari Flowchart Medley S 204T ini Pemohon Banding buat, agar demi tercapainya keadilan untuk mengambil keputusan, atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat lain, motion putusan yang seadil-adilnya;

bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Surat Keterangan tanpa nomor tanggal 1 November 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan permintaan Majelis Hakim atas KEP-9605/KPU.01/2017 tanggal 15 Desember 2017 dengan ini menyatakan bahwa:

NAMA PKRT SOKLIN SOFTERGENT HAPPY CHEERFUL RED
BENTUK POWDER
WARNA PUTIH
KEMASAN KANTONG PLASTIK


bahwa berikut ini Formula (kualitatif dan kuantitatif) atas pembuatan Soklin Softergent Happy Cheerful Red:

1 Formulasi Produksi 1000 kg
- Enzyme (Medley S 204) 0.5%
- Bentonite CY-S007 2%
- Bentonite CY-S003 6%
- Lain - Lain 91.50%


bahwa fungsi dari masing-masing bahan:

- Enzyme (Medley S 204) Membantu menghilangkan kotoran yang mengandung protein dan amylum, sehingga bisa membantu meningkatkan daya cuci powder detergent.
- Bentonite CY-S007 Membantu melembutkan pakaian dan bahan pembantu dalam pembuatan spot/bintik yang digunakan sebagai estetika powder detergent
- Bentonite CY-S003 Membantu melembutkan pakaian

Menurut Majelis:

bahwa Terbanding telah melakukan Audit terhadap Pemohon Banding, berdasarkan Surat Tugas dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta Nomor ST-54/WBC.08/2017 tanggal 30 Oktober 2017 untuk periode 01 Oktober 2015 sampai dengan 30 September 2017 dan hasilnya dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Nomor LHA-05/WBC.08/BD.02/IP/2018 tanggal 17 Januari 2018;

bahwa terhadap importasi Medley S 204 T yang diberitahukan Pemohon Banding diklasifikasi ke dalam pos tarif 3507.90.00.00 dengan pembebanan Bea Masuk 0% (MFN), ditetapkan oleh Terbanding klasifikasinya pada pos tarif 3402.90.99.00 dengan pembebanan Bea Masuk 5% (MFN), dan menjadi dasar diterbitkannya Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-15/WBC.08/2018 tanggal 17 Januari 2018 dengan tagihan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp1.038.326.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa atas Surat Penetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 005/SMU-IMP/II/18 tanggal 12 Februari 2018 ke Pengadilan Pajak;

bahwa alasan banding yang diajukan Pemohon Banding juga mengenai formal penerbitan SPKTNP yaitu penerbitan SPKTNP tidak didahului dengan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), menurut Pemohon Banding tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Pasal 17 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang No 10 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-Undang No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, oleh karenanya harus dibatalkan demi hukum.

bahwa dari hasil pemeriksaan di dalam persidangan, Majelis menguraikan dan menyimpulkan hal-hal sebagai berikut:

A. Formal Penerbitan SPKTNP Nomor SPKTNP-15/WBC.08/2018 tanggal 17 Januari 2018

bahwa Pasal 16 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan sebagai berikut:
(1) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.
(2) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.
(3) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk kecuali importir mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1), importir wajib melunasi bea masuk yang kurang dibayar sesuai dengan penetapan.
dengan penjelasan:
Penetapan tarif dan nilai pabean atas pemberitahuan pabean secara self assesment hanya dilakukan dalam hal tarif dan nilai pabean yang diberitahukan berbeda dengan tarif yang ada dan/atau nilai pabean barang yang sebenarnya sehingga:
  1. bea masuk kurang dibayar dalam hal tarif dan/atau nilai pabean yang ditetapkan lebih tinggi;
  2. bea masuk lebih dibayar dalam hal tarif dan/atau nilai pabean yang ditetapkan lebih rendah...
bahwa pada dasarnya, pemeriksaan dan penelitian atas importasi dapat dilakukan dalam tiga tahap yaitu:
a) sebelum impor (pre-clearance stage);

penetapan Direktur Jenderal berupa valuation ruling dan pre-entry classification (PKSI) pada tahap sebelum impor (pre-clearance stage) yang dilakukan berdasarkan Pasal 17A UU Kepabeanan;

b) tahap importasi (clearance stage); dan

penetapan Pejabat Bea dan Cukai atas tarif dan/atau nilai pabean pada saat importasi (clearance stage) yang dilakukan berdasarkan Pasal 16 UU Kepabeanan;

c) setelah importasi (post clearance stage);

penetapan Direktur Jenderal setelah importasi (post clearance stage) melalui mekanisme penelitian ulang atau Audit Kepabeanan yang dilakukan berdasarkan Pasal 17 UU Kepabeanan;

bahwa penetapan pada masing-masing tahapan merupakan penetapan yang berdiri sendiri dan tidak menjadi prasyarat bagi penetapan pada tahap selanjutnya;

bahwa penelitian pada tahap importasi (clearance stage) dilakukan oleh Pejabat bea dan cukai (PFPD) dengan sumber daya dan waktu yang sangat terbatas (ada dwelling time), sementara di sisi lain terdapat tuntutan untuk mempercepat arus pengeluaran barang dari kawasan pabean (pelabuhan) sehingga Terbanding membuat dan menetapkan penjaluran pelayanan dimana sebagian besar barang impor ditetapkan pelayanannya melalui jalur hijau, karena mengingat masih ada kewenangan untuk melakukan post clearance (penelitian ulang dan/atau audit);

bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang antara lain karena adanya kemudahan yang diberikan kepada Importir untuk melakukan “pemberitahuan pabean secara self assessment” memberikan kewenangan kepada Bea dan Cukai untuk melakukan audit sebagaimana dituangkan di dalam Pasal 86 ayat (1) yang berbunyi:
Pejabat bea dan cukai berwenang melakukan audit kepabeanan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.
dengan penjelasan:
Audit kepabeanan dilakukan dalam rangka pengawasan sebagai konsekuensi diberlakukannya:
  1. sistem self assesment;
  2. ketentuan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi;
  3. pemberian fasilitas tidak dipungut, pembebasan, keringanan, pengembalian, atau penangguhan bea masuk yang hanya dapat diawasi dan dievaluasi setelah barang impor keluar dari kawasan pabean.
bahwa Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan sebagai berikut:
"Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean";
dengan penjelasan:
"Pada dasarnya penetapan pejabat bea dan cukai sudah mengikat dan dapat dilaksanakan. Akan tetapi, jika hasil penelitian ulang atas pemberitahuan pabean atau dalam hal pelaksanaan audit kepabeanan ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan tarif dan/atau nilai pabean, Direktur Jenderal membuat penetapan kembali."

bahwa Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan sebagai berikut:
Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:
  1. melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau
  2. mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar.”
bahwa Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan sebagai berikut:
Atas permintaan pejabat bea dan cukai, orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib menyerahkan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan untuk kepentingan audit kepabeanan.

bahwa kewenangan audit tidak membeda-bedakan antara dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan apakah PIB yang sudah diterbitkan SPTNP atau yang belum, namun sesuai dengan penjelasan pasal 17 ayat (1) jika ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan tarif dan/atau nilai pabean, Direktur Jenderal membuat penetapan kembali;

bahwa dengan demikian, atas seluruh SPKTNP yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal dapat dipastikan telah didahului dengan penetapan, namun demikian menjadi tidak tepat jika direduksi menjadi seluruh SPKTNP harus didahului dengan SPTNP, karena tidak semua pemberitahuan pabean (PIB) ditindaklanjuti dengan penerbitan SPTNP.

bahwa berdasarkan pemeriksaan di dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa penetapan Terbanding atas tarif dan/atau nilai pabean dengan menerbitkan SPKTNP Nomor SPKTNP-15/WBC.08/2018 tanggal 17 Januari 2018 merupakan penetapan Direktur Jenderal yang bersumber dari kewenangan Direktur Jenderal yang diperoleh secara atributif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan dan penerbitan SPKTNP Nomor SPKTNP-15/WBC.08/2018 tanggal 17 Januari 2018 telah memenuhi ketentuan formal penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

B. Materi Sengketa

bahwa hasil audit sesuai Laporan Hasil Audit Nomor LHA-05/WBC.08/BD.02/IP/2018 tanggal 17 Januari 2018, pada angka 5.3.2. tentang Pemeriksaan Klasifikasi dan Pembebanan, menguraikan temuan sebagai berikut:

Sasaran Pemeriksaan Untuk menguji kebenaran klasifikasi dan pembebanan barang impor yang diberitahukan dalam pemberitahuan Impor Barang (PIB)
Jenis Dokumen / Laporan Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
Jumlah Dokumen / Laporan 797 (tujuh sembilan tujuh) dokumen
Jumlah Dokumen / Laporan Yang Diperiksa 797 (tujuh sembilan tujuh) dokumen
Nilai Pabean Rp1.822.587.392.002
Dokumen/Buku/Catatan/ Laporan Penguji PMK Nomor 213/PMK.011/2011 dan aturan perubahannya, PMK Nomor 35/PMK.010/2016 serta Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI), Hasil Uji Laboratorium. Certificate of Analysis, MSDS.
Hasil Pengujian Terdapat kesalahan klasifikasi dan pembebanan (KKA B No. 6 dan No. 7)
Ketentuan yang dilanggar Pasal 13 UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006
Kesimpulan Terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor
Kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor
Jenis Penerimaan

Bea Masuk
PPN
PPh Pasal 22 Impor
Nilai Tagihan

Rp 5.623.528.000,00
Rp 9.317.850.000,00
Rp 140.589.000,00 +
Total Rp15.081.967.000,00

bahwa atas kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp15.081.967.000,00 tersebut oleh Terbanding diterbitkan 2 (dua) tagihan berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean, yang dibedakan menurut Jenis Barang yang diimpor, yaitu:
1) SPKTNP-14/WBC.08/2018 tanggal 17 Januari 2018 untuk jenis barang Bentonite CY-S003 dan CY-S007 dengan nilai tagihan Rp14.043.641.000,00; dan
2) SPKTNP-15/WBC.08/2018 tanggal 17 Januari 2018 untuk jenis barang Medley S 204 T dengan nilai tagihan Rp1.038.326.000,00

bahwa sengketa ini menyangkut SPKTNP-15/WBC.08/2018 tanggal 17 Januari 2018. yaitu sengketa atas penetapan pos tarif Medley S 204 T, yang mana pendapat Majelis adalah sebagai berikut:
1) Identifikasi Barang

bahwa Material Data Sheet (MSDS), memberikan informasi sebagai berikut:
Product Name : Medley S 204 T
Chemicals Name : Enzyme preparation
Declared activity : Protease (Subtilisin) Alpha-amylase

bahwa menurut Terbanding, Protease mempunyai fungsi:
“Bio deterjen (biological detergent) adalah deterjen untuk mencuci pakaian yang mengandung enzim (enzyme). Enzim yang digunakan adalah berasal dari bakteri, yang mampu menyesuaikan hidupnya dalam segala kondisi termasuk kondisi panas.

Sebagai gambaran, saat ini jenis deterjen untuk mencuci pakaian yang umum digunakan di negara-negara maju, adalah jenis bio deterjen. Walaupun deterjen jenis “non-biologis” (non-bio deterjen) juga masih cukup banyak digunakan. Sebagian besar produsen bio deterjen (deterjen biologis) juga memproduksi jenis non-bio deterjen (deterjen non-biologis).

Ada 3 macam zat enzim yang dapat dipergunakan dalam proses pencucian, yaitu:
  • Proteases, yang dapat bereaksi untuk melarutkan noda protein.
  • Amylases, yang dapat bereaksi untuk melarutkan noda kanji atau karbohidrat.
  • Lipases, yang dapat bereaksi untuk melarutkan noda minyak.
bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan sebagai berikut:
1. Medley S 204T merupakan kombinasi antara Enzyme Protease dan Enzyme Amylase, yang menjadi bahan tambahan non surfactan dalam produksi detergen;
2. Bentuk Medley S 204T adalah granule
3. Raw material yang digunakan dalam produk Medley S 204T sebagai berikut:

Formulation Ingredients Composition (w/w)
Sodium Sulphate, CAS no. 7757-82-6 >50
Calcium carbonate, CAS no. 471-34-1 10-50
Cellulose, CAS no. 9004-34-6 1-10
Polyethylene glycol, CAS no. 25322-68-3 1-10
Titanium dioxide, CAS no. 13463-67-7 1-10
Dextrin, CAS no. 9004-53-9 1-10
Sucrose, CAS no. 57-50-1 1-10
Corn starch, CAS no. 9005-25-8 <1
Kaolin, CAS no. 1332-58-7 <1
4. Cara pembuatan Medley S 204T umumnya diproduksi melalui proses fermentasi menggunakan mikroorganisme yang dilanjutkan dengan proses recovery dan formulasi produk enzim;

Proses fermentasi dimulai dari mikroorganisme kering/beku yang melalui proses propagasi (pengembangbiakan), mikroorganisme kemudian dimasukan kedalam fermentor (tangki besar yang berisikan bahan baku yang sudah disterilisasi + air). Pada tahapan utama proses fermentasi ini, mikroorganisme tumbuh dan menghasilkan enzim dengan kondisi lingkungan yang terkontrol/diatur. Proses fermentasi diikuti dengan proses recovery dimana mikroorganisme secara keseluruhan dihilangkan dan produk fermentasi dimumikan serta dikonsentasi (dikurangi kandungan airnya) menjadi siap untuk tahap formulasi akhir;

Proses recovery meliputi proses pemisahan enzim dari biomasa, dikurangi kandungan airnya, dan satu atau beberapa tahap pemumian enzim. Tahapan formulasi akhir dirancang untuk memastikan produk enzim stabil, sesuai dengan spesifikasi penggunaan, serta aman untuk digunakan. Produk enzim tersedia dalam bentuk cair atau dalam bentuk padat seperti granule dan immobilized enzymes);

bahwa fungsi dari Enzyme (Medley S 204T) adalah membantu menghilangkan kotoran yang mengandung protein dan amylum, sehingga bisa membantu meningkatkan daya cuci powder detergent.

bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis mengidentifikasi Medley S 204T adalah enzim olahan yang kegiatan biologisnya (declared activity) sebagai Protease (Subtilisin) Alpha-amylase.

2) Klasifikasi Pos Tarif

bahwa Terbanding, berdasarkan adanya kandungan Polyethylene Glycol, CAS no. 25322-68-3 di dalam formulasi pembuatan Medley S 204T, yang merupakan bahan kimia yang bersifat surfactant, memiliki kemampuan untuk membersihkan (preparat pembersih) maka mengklasifikasinya ke dalam pos tarif 3402.90.99.00 dalam BTKI 2012 dan 3402.90.93 dalam BTKI 2017 yaitu “Preparat pencuci dan penghilang noda lainnya, termasuk preparat pengelantang, pembersih atau penghilang gemuk.”

bahwa alasan Terbanding tersebut tidak dapat dipakai, malah menyalahi, sebagai dasar identifikasi dan klasifikasi karena Polyethylene Glycol, CAS no. 25322-68-3 tersebut “hanya” salah satu dari sembilan jenis bahan baku yang difermentasi untuk menghasilkan Medley S 204T;

bahwa yang ditetapkan pos tarifnya oleh Terbanding adalah atas Polyethylene Glycol, CAS no. 25322-68-3 bukan atas Medley S 204T sebagaimana barang yang diimpor oleh Pemohon Banding;

bahwa Explanatory Note halaman VI-3507-1 s.d. VI-3507- 4 memberikan penjelasan tentang enzim, yang antara lain sebagai berikut:
Enzim adalah zat organik yang dihasilkan oleh sel hidup. Enzim bersifat menyebabkan dan mencocokkan reaksi kimia khusus di dalam atau di luar sel hidup, tanpa mengubah struktur kimia dalam dirinya.
Enzim dapat menunjuk pada hal-hal berikut ini:
(I) Menurut unsur-unsur kimianya, misalnya:
(a) Enzim yang molekulnya terdiri semata-mata dari sebuah protein (misalnya, pepsin, tripsin, urease).
(b) Enzim yang molekulnya terdiri dari sebuah protein yang dikombinasikan dengan senyawa non-protein dengan berat molekul yang rendah yang bertindak sebagai kofaktor. Kofaktor tersebut dapat berupa baik sebuah ion besi (misalnya, tembaga dalam askorbat oksidase, seng dalam plasental alkalin fosfatase manusia) maupun berupa suatu molekul organik kompleks yang disebut koenzim (misalnya, thiamin difosfat dalam piruvat dekarboksilase, piridoksal fosfat dalam glutamin-okso-asam aminotransferase). Kadang-kadang keduanya diperlukan.
(II) Menurut:
(a) kegiatan kimiawinya sebagai oksidoreduktase, transferase, hidrolase, liase, isomerase, ligase; atau
(b) kegiatan biologisnya sebagai amilase, lipase, protease, dsbnya.

Pos 35.07 meliputi “Olahan enzim yang tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya”, yang dijelaskan sebagai berikut:

Olahan enzim diperoleh melalui pencairan lebih lanjut dari pekatan yang dimaksud dalam Bagian (B) di atas atau dengan pencampuran antar enzim-enzim yang telah diisolasi atau pekatan enzimatik. Preparat dengan penambahan zat yang membuat preparat tersebut cocok untuk digunakan bagi keperluan tertentu, juga termasuk dalam pos ini, sepanjang preparat tersebut tidak termasuk dalam pos yang lebih spesifik pada Nomenklatur ini.

Kelompok ini mencakup, antara lain:

(i) Preparat enzimatik untuk melunakkan daging, seperti yang terdiri dari enzim proteolitik (misalnya, papain) dengan penambahan dekstrose atau bahan makanan lain.
(ii) Preparat enzimatik untuk menjernihkan bir, anggur atau jus buah (misalnya, enzim pektik yang mengandung tambahan gelatin, bentonit, dsbnya.).
(iii) Preparat enzimatik untuk melepaskan rekatan tekstil, seperti yang dengan dasar bakteri α- amilase atau protease.

bahwa enzim-enzim yang terpenting dalam dunia perdagangan, antara lain disebut pada angka (6), sebagai berikut:

Amilase dan protease yang diperoleh dari jasad renik.

Jasad renik tertentu apabila tumbuh pada media budidaya yang cocok, mengeluarkan amilase dan protease dalam jumlah banyak.

Setelah dikeluarkan sel dan kotorannya, larutannya baik dipekatkan melalui penguapan hampa bersuhu rendah maupun enzimnya diendapkan dengan menambahkan garam organik (misalnya, natrium sulfat) atau organik, larutan air miscible (misalnya, aseton).

Contoh-contoh amilase dan protease mikroba adalah sebagai berikut:
(a) α-amilase bakteri.

α-amilase bakteri (diperoleh, umpamanya, dengan menggunakan Bacillus subtilis) adalah enzim pencair pati, digunakan untuk produksi perekat dan lapisan kertas dari pati, dalam industri pembuatan roti dan industri makanan lain dan untuk melepas rekatan tekstil.

(b) Amilase fungal.

Amilase fungal adalah α-amilase yang diperoleh dari budidaya jamur, terutama dari genus Rhizopus atau genus Aspergillus.

Walaupun daya untuk mencairkan dicirikan, amilase fungal jauh lebih kurang dari amilase bakteri.

Hendaknya dicatat bahwa amilase fungal kadang-kadang mengandung protease, glukosa oksidase dan invertase.

(c) Amiloglukosidase.

Enzim ini yang diperoleh, umpamanya, dari jamur genus Rhizopus atau genus Aspergillus adalah bahan pemanis yang berdaya kuat tetapi tidak memiliki sifat untuk mencairkan. Digunakan untuk memperoleh hasil dekstrosa yang tinggi dari bahan-bahan pati.

Pemakaian utamanya adalah dalam produksi sirup glukosa dan desktrosa, dan sebagai bahan pemanis untuk peragian bubur etil alkohol.

(d) Protease.

Protease bakteri (yang diperoleh dengan menggunakan, umpamanya, Bacillus subtilis) adalah enzim proteolik yang dipakai untuk mengolah bahan pelepas perekat tekstil, sebagai bahan dalam preparat pencuci tertentu dan dalam pembuatan bir. Protease yang dihasilkan dari jamur digunakan untuk keperluan pengobatan dan farmasi.”

bahwa uraian pos tarif 35.07 di dalam BTKI-2012 adalah sebagai berikut:
35.07 Enzim; enzim olahan tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.
3507.10.00.00 - Rennet dan konsentratnya
3507.90.00.00 - Lain-lain

bahwa uraian pos tarif 35.07 di dalam BTKI-2017 adalah sebagai berikut:
35.07 Enzim; enzim olahan tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.
3507.10.00 - Rennet dan konsentratnya
3507.90.00 - Lain-lain

bahwa berdasarkan uraian di atas, Medley S 204 T, negara asal China diklasifkasi pada pos tarif 3507.90.00.00 atau 3507.90.00;

3) Pembebanan Bea Masuk

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tanggal 15 Nopember 2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor demikian pula 6/PMK.010/2017 tanggal 26 Januari 2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, menetapkan pembebanan bea masuk untuk pos tarif 3507.90.00.00 atau 3507.90.00 masing-masing sebesar 0%.


bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif untuk Medley S 204 T, negara asal China, oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta sesuai Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-15/WBC.08/2018 tanggal 17 Januari 2018 tidak seluruhnya dapat dipertahankan;

Menimbang:

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan atas:

- Persyaratan formal penetapan dan penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-15/WBC.08/2018 tanggal 17 Januari 2018 telah memenuhi ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; dan
- Medley S 204 T, negara asal China yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB sebagaimana yang dimaksud dalam Laporan Hasil Audit Nomor LHA-05/WBC.08/BD.02/IP/2018 tanggal 17 Januari 2018 diklasifikasi pada pos tarif 3507.90.00.00 atau 3507.90.00 dengan pembebanan bea masuk masing-masing 0% sehingga kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil.

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-15/WBC.08/2018 tanggal 17 Januari 2018 atas nama Pemohon Banding dan menetapkan atas:

- Persyaratan formal penetapan dan penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-15/WBC.08/2018 tanggal 17 Januari 2018 telah memenuhi ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; dan
- Medley S 204 T, negara asal China yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB sebagaimana yang dimaksud dalam Laporan Hasil Audit Nomor LHA-05/WBC.08/BD.02/IP/2018 tanggal 17 Januari 2018 diklasifikasi pada pos tarif 3507.90.00.00 atau 3507.90.00 dengan pembebanan bea masuk masing-masing 0% sehingga kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil.


Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin tanggal 12 November 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

KSL, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Ketua,
WH, S.E., M.E. sebagai Hakim Anggota,
S, S.E. sebagai Hakim Anggota,
RA sebagai Panitera Pengganti.


Putusan Nomor PUT-002031.47/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2019 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 18 Maret 2019, yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tetapi tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA