Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah:
1. | Pemenuhan ketentuan formal penerbitan SPKTNP Nomor SPKTNP-15/WBC.08/2018 tanggal 17 Januari 2018 berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; |
2. | Penetapan tarif atas importasi Medley S 204 T yang ditetapkan dalam SPKTNP Nomor SPKTNP-15/WBC.08/2018 tanggal 17 Januari 2018 dengan rincian sebagai berikut |
Jenis Barang | Menurut Pemohon Banding | Menurut Terbanding | ||
Pos Tarif | BM | Pos Tarif | BM | |
Medley S 204 T | 3507.90.00.00 | 0% | 3402.90.99.00 | 5% |
dengan kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi sebesar Rp1.038.326.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Terbanding berdasarkan SPKTNP Nomor SPKTNP-15/WBC.08/2018 tanggal 17 Januari 2018 dan Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SR-506/BC.06/2018 tanggal 31 Mei 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Surat Tugas Kepala Kanwil DJBC Jakarta Nomor ST-54/WBC.08/2017 tanggal 30 Oktober 2017 Terbanding melakukan Audit Umum Sewaktu-Waktu atas Pemohon Banding dalam kapasitasnya sebagai importir produsen dengan periode audit 1 Oktober 2015 sampai dengan 30 September 2017;
bahwa hasil audit dimaksud dituangkan dalam Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor LHA-05/WBC.08/BD.02/IP/2018 tanggal 17 Januari 2018, selanjutany disebut (LHA-05/WBC.08/BD.02/IP/2018);
bahwa sebagai tindak lanjut LHA-05/WBC.08/BD.02/IP/2018 dimaksud Terbanding di antaranya melakukan penetapan kembali tarif atas importasi yang dilakukan melalui KPU BC Tipe A Tanjung Priok dengan diterbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-15/WBC.08/2018 tanggal 17 Januari 2018 dengan nilai tagihan sebesar Rp1.038.326.000,00;
bahwa SPKTNP-15/WBC.08/2018 adalah terkait tagihan atas penetapan perubahan pembebanan tarif (klasifikasi) atas 11 PIB;
bahwa atas SPKTNP-15/WBC.08/2018 tersebut Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan Surat Nomor 005/SMU-IMP/II/18 tanggal 12 Februari 2018;
bahwa secara konseptual penetapan kembali oleh Dirjen dalam SPKTNP dititikberatkan atas PIB-PIB yang dalam pemeriksaan tahap pertama tidak diterbitkan SPTNP, meskipun dalam hal telah diterbitkan SPTNP tetap dapat dilakukan penetapan kembali oleh Dirjen;
bahwa bentuk penetapan Pejabat BC berdasarkan Pasal 16 UU Kepabeanan baru diatur pada PMK 51/2008 dan perubahannya, yaitu SPTNP, tidak ada bentuk tertulis lain selain SPTNP. Penetapan Fiktif Positif “dianggap diterima" yang dalam penerapan Pasal 16 UU Kepabeanan merupakan prinsip umum UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU Administrasi Pemerintahan);
bahwa tidak diterbitkannya SPTNP bukan berarti Pejabat Bea dan Cukai tidak melakukan penetapan, karena keputusan Pejabat bea dan cukai untuk menerima tarif dan nilai pabean yang diberitahukan, atau melakukan penetapan yang tidak mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau PDRI, dan memberikan persetujuan pengeluaran barang, merupakan keputusan pejabat pemerintahan di bidang kepabeanan;
bahwa dengan diberikan persetujuan pengeluaran barang (SPPB) merupakan fakta yuridis telah adanya penetapan tarif dan nilai pabean sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 85 ayat (1) UU Kepabeanan menyatakan antara lain "Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan impor atau ekspor setelah pemberitahuan pabean yang telah memenuhi persyaratan diterima dan hasil pemeriksaan barang tersebut sesuai dengan pemberitahuan pabean. Frasa “pemberitahuan pabean yang telah memenuhi persyaratan diterima dan hasil pemeriksaan barang tersebut sesuai dengan pemberitahuan pabean” tersebut jelas menunjukkan adanya penetapan;
bahwa oleh karena telah adanya penetapan dari Pejabat Bea dan Cukai atau sistem komputer pelayanan yang menetapkan bahwa PIB memenuhi persyaratan diterima dan hasil pemeriksaan fisik sesuai, maka dikeluarkanlah persetujuan impor berupa SPPB;
bahwa dengan demikian jelas dan tidak terbantahkan bahwa dalil yang menyatakan tidak ada penetapan Pejabat Bea Cukai karena belum menerima SPTNP adalah dalil yang sama sekali tidak berdasar karena pada faktanya Pejabat Bea Cukai sudah menerima dalam hal ini berlaku adanya penetapan fiktif positif atau ”dianggap diterima” yang telah sesuai dengan UU Kepabeanan dan UU Administrasi Pemerintahan;
bahwa sesuai LHA-05/WBC.08/BD.02/IP/2018 terdapat jenis barang yang ditetapkan klasifikasi dan pembebanannya oleh Terbanding sebagai berikut:
No. | Uraian Barang | HS Code Diberitahukan | Tarif Diberitahukan | HS Code Seharusnya | Tarif Seharusnya |
1 | Medley S 204 T | 3507.90.00.00 | 0% | 3402.90.99.00 | 5% |
Identifikasi Medley S 204 T
bahwa berdasar Material Data Sheet (MSDS), barang berupa Medley S 204 T diperoleh data dan informasi sebagai berikut:
SAFETY DATA SHEET
Revision date: 2017/10/04
Version No: 3
Regulation (EC) No. 1907/2006
Medley S 204 T
SECTION 1: Identification of the substance/mixture and of the company/undertaking
1.1 Product Identifier
Product Name | Medley S 204 T |
Chemical Name | Enzyme preparation |
Declared activity | Protease (Subtilisin) Alpha-amylase |
1.2 Relevant identified uses of the substance or mixture and uses advised against
Novozymes' enzyme preparations are biocatalysts used in a variety of industrial processes and in certain consumer products
1.3 Details of the supplier of the safety data sheet
Novozymes A/S
Krogshoejvej 36
2880 Bagsvaerd
Denmark
Tel.: +45 -
Fax.: +45 -
SECTION 3: Composition/information on ingredients
3.2. Mixtures
Chemical name | Weight-% | CAS No | EC No. | CLP Classification (No 1272/2008) |
Protease (Subtilisin) (aep) | 1-2.5 | 9014-01-1 | 232-752-2 | Acute Tox. 4;H302 STOT SE 3:H335 Skin Irrit. 2;H315 Eye Dam. 1;H318 Resp. Sens. 1;H334 Aquatic Acute 1;H400 Aquatic Chronic 2: H411 |
Alpha-amylase (aep) | 0.1-1 | 9000-90-2 | 232-565-6 | Resp. Sens. 1;H334 |
Active enzyme protein (aep) is the part of the enzyme concentrate contributing to the classification of the mixture.
Regulatory information *
Chemical name | Weight-% | IUB No. | REACH Registration No |
Protease (Subtilisin) | 2.5-5 | 3.4.21.62 | 01-2119480434-38 |
Alpha-amylase | 0.1-<1 | 3.2.1.1 | 01-2119938627-26 |
*: In the scope of REACH registration enzymes are defined as enzyme concentrate (dry matter basis)
For the full text of the H-statements mentioned in this Section, see Section 16
bahwa berdasarkan hasil konfirmasi Terbanding dengan Pemohon Banding disampaikan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Terbanding telah melakukan pengumpulan informasi terkait barang berupa MSDS yang diberikan sendiri oleh Pemohon Banding;
bahwa Terbanding melakukan tanya jawab dengan Pemohon Banding terkait barang;
bahwa Pemohon Banding melakukan pengidentifikasian barang, dengan hasil fungsi utama dari barang tersebut adalah untuk membersihkan noda;
bahwa berdasarkan penelitian dari artikel di internet http://mesinlaundry.com/bio-detergent-enzim/, disebutkan bahan Protease (sesuai yang tercantuma pada MSDS) mempunyai fungsi sebagai berikut:
Bio deterjen (biological detergent) adalah deterjen untuk mencuci pakaian yang mengandung enzim (enzyme). Enzim yang digunakan adalah berasal dari bakteri, yang mampu menyesuaikan hidupnya dalam segala kondisi termasuk kondisi panas. Sebagai gambaran, saat ini jenis deterjen untuk mencuci pakaian yang umum digunakan di negara-negara maju, adalah jenis bio deterjen. Walaupun deterjen jenis “non-biologis” (non-bio deterjen) juga masih cukup banyak digunakan. Sebagian besar produsen bio deterjen (deterjen biologis) juga memproduksi jenis non-bio deterjen (deterjen non-biologis).
Ada 3 macam zat enzim yang dapat dipergunakan dalam proses pencucian, yaitu:
• | Proteases, yang dapat bereaksi untuk melarutkan noda protein. |
• | Amylases, yang dapat bereaksi untuk melarutkan noda kanji atau karbohidrat. |
• | Lipases, yang dapat bereaksi untuk melarutkan noda minyak. |
bahwa berdasarkan penelitian profil Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak pada indusri sabun dan detergen;
bahwa berdasarkan penelitian di atas barang berupa Medley S 204 T diidentifikasikan enzim yang berfungsi sebagai pembersih noda;
Klasifikasi Medley S 204 T
bahwa berdasarkan Ketentuan Umum Harmonized System (KUMHS) BTKI 2012, 1 menyatakan:
Judul dari Bagian, Bab, dan Subbab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain.
bahwa pos tarif pemberitahuan adalah 3507.90.00.00 dengan uraian sebagai berikut:
BAB 35 | Zat albumina; pati dimodifikasi; perekat; enzim |
35.07 | Enzim; enzim olahan tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya. |
3507.90.00.00 | - Lain-lain |
bahwa berdasarkan Explanatory Notes Bab 35 disebutkan sebagai berikut:
This group includes, inter alia:
(i) | Enzymatic preparations for tenderising meat, such as those consisting of a proteolytic enzyme (e.g., papain) with added dextrose or other foodstuffs. |
(ii) | Enzymatic preparations for clarifying beer, wine or fruit juice (e.g., pectic enzymes containing added gelatin, bentonite, etc.). |
(iii) | Enzymatic preparations for desizing textiles such as those with a basis of bacterial a-amylases or proteases. |
This heading excludes, inter alia, the following preparations:
(a) | Medicaments (heading 30.03 or 30.04). |
(b) | Enzymatic preparations for pre-tanning (heading 32.02). |
(c) | Enzymatic soaking or washing preparations and other products of Chapter 34. |
The following are the most important among the enzymes found in trade:
(1) | Rennet (lab-ferment, chymosin, rennin). Rennet is obtained either from the fresh or dried fourth stomach of calves or by the cultivation of certain micro-organisms. It is a proteolytic enzyme which curdles milk by coagulating its casein. It is available in liquid, powder or tablet form. It may contain salts |
bahwa Medley S 204 T merupakan enzim yang berfungsi untuk membersihkan noda sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3507.90.00.00.
bahwa berdasarkan explanatroy notes di atas pos tarif pada Bab 34, diuraikan sebagai berikut:
BAB 34 | Sabun, bahan aktif permukaan organik, preparat pembersih, preparat pelumas, malam artifisial, malam olahan, preparat pemoles dan penggosok, lilin dan barang semacam itu, pasta untuk model, "malam untuk gigi" dan preparat untuk gigi dengan bahan dasar plester |
34.02 | Bahan aktif permukaan organik (selain sabun); preparat aktif permukaan, preparat pencuci (termasuk preparat pencuci tambahan) dan preparat pembersih, mengandung sabun maupun tidak, selain dari pos 34.01 |
3402.90 | - Lain-lain |
- - Lain-lain: | |
3402.90.99.00 | - - - Preparat pencuci dan penghilang noda lainnya, termasuk preparat pengelantang, pembersih dan penghilang gemuk |
bahwa berdasarkan catatan explanatory notes dan uraian pos 3402 BTKI di atas, barang impor “Medley S 204 T” tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3402.90.99.00, sebagai bahan aktif permukaan organic (selain sabun): preparat pencuci (termasuk preparat pencuci tambahan) dan preparat pembersih, mengandung sabun maupun tidak, selain dari pos 3401; Preparat pencuci dan penghilang noda lainnya, termasuk preparat pengelantang, pembersih dan penghilang gemuk;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa penerbitan SPKTNP-15/WBC.08/2018 telah benar dan sesuai peraturan perundang-undangan;
Simpulan
bahwa penerbitan SPKTNP-15/WBC.08/2018 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, baik secara formal maupun material;
bahwa Pemohon Banding tidak benar dalam mengklasifikasikan atas impor barang yang diberitahukan dalam PIB yang dikenakan penelitian Audit sebagaimana tercantum dalam SPKTNP-15/WBC.08/2018, yakni dengan memasukkan barang tersebut ke dalam pos tarif 3507.90.00.00 dengan pembebanan BM 0%, PPN 10% dan PPh 2,5%;
bahwa Terbanding sudah benar dalam menetapkan kembali klasifikasi/tarif atas barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak, sehingga terhadap barang yang diimpor tersebut diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3402.90.99.00 dengan pembebanan BM 5%, PPN 10%, dan PPh 2,5% sebagaimana tersebut dalam SPKTNP-15/WBC.08/2018;
bahwa di dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat Nomor S-47/BC/TIM-SR/2018 tanggal 9 November 2018 perihal Penjelasan Tertulis atas Penetapan Kembali Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP-15/WBC.08/2018 tanggal 17 Januari 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Permasalahan
1. | Pokok permasalahan dalam sengketa banding ini adalah penetapan kembali tarif oleh Terbanding terkait klasifikasi atas barang impor berupa “Medley S 204T” yang diberitahukan HS Code 3507.90.00.00 dengan tarif BM sebesar 0%, ditetapkan oleh Terbanding ke dalam HS Code 3402.90.99.00 dan 3402.90.93 dengan tarif BM sebesar 5%. |
2. | bahwa pada persidangan tanggal 22 Oktober 2018, PEMOHON telah menyampaikan surat penjelasan tambahan Pemohon nomor:044/SMU-IMP/X/2018 tanggal 17 Oktober 2018. |
3. | bahwa untuk menanggapi hal-hal yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis Hakim meminta kepada Terbanding untuk memberikan tanggapan dalam surat penjelasan tertulis. |
Peraturan Perundang-Undangan Yang Terkait Dengan Sengketa
1. | Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (UU Kepabeanan), yang menyatakan “Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean”; | ||||||||||||||||||
2. | Pasal 95 UU Kepabeanan menyatakan: “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasak 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”; | ||||||||||||||||||
3. | Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2006 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak) menyatakan: ”Alat bukti dapat berupa:
|
||||||||||||||||||
4. | Peraturan Menteri Keuangan nomor: 213/PMK.011/2011 (PMK-213) tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor; | ||||||||||||||||||
5. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 (PMK-6) tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. | ||||||||||||||||||
6. | Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-42/BC/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai pada Pasal 11 ayat (3) diatur: “Klasifikasi dan pembebanan barang impor berlaku ketentuan pada saat PIB mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean.” |
||||||||||||||||||
7. | Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (selanjutnya disebut KUM HS) nomor 1 yang menyatakan: ”Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain” dan nomor 3 (a) yang menyatakan: ”Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian lebih umum”; | ||||||||||||||||||
8. | Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor: SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, menyatakan:”
|
Analisa
1. | bahwa sesuai LHA-05/WBC.08/BD.02/IP/2018 terdapat jenis barang yang ditetapkan klasifikasi dan pembebanannya oleh Tim Audit sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||
2. | Berdasarkan penjelasan tambahan tersebut dapat kami sampaikan:
|
||||||||||||||||||||||||
3. | bahwa berdasarkan penelusuran Polyethylene Glycol dengan CAS No. 25322-68-3 merupakan bahan kimia yang bersifat surfactant. |
||||||||||||||||||||||||
4. | bahwa berdasarkan penelusuran melalui situs www.wikipedia.com surfacta merupakan: Surfaktan Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Surfaktan merupakan molekul yang memiliki gugus polar yang suka air (hidrofilik) dan gugus non polar yang suka minyak (lipofilik) sekaligus, sehingga dapat mempersatukan campuran yang terdiri dari minyak dan air. Surfaktan adalah bahan aktif permukaan, yang bekerja menurunkan tegangan permukaan cairan, sifat aktif ini diperoleh dari siniojdifat ganda molekulnya. Bagian polar molekulnya dapat bermuatan positif, negatif ataupun netral, bagian polar mempunyai gugus hidroksil semetara bagian non polar biasanya merupakan rantai alkil yang panjang. Surfaktan pada umumnya disintesis dari turunan minyak bumi dan limbahnya dapat mencemarkan lingkungan, karena sifatnya yang sukar terdegradasi, selain itu minyak bumi merupakan sumber bahan baku yang tidak dapat diperbarui.[1] Penggunaan [sunting | sunting sumber] Surfaktan banyak ditemui di bahan deterjen, kosmetik, farmasi dan tekstil. Produk pangan seperti es krim juga menggunakan surfaktan sebagai bahannya. Karena sifatnya yang menurunkan tegangan permukaan, surfaktan dapat digunakan sebagai bahan pembasah (wetting agent), bahan pengemulsi (emulsion agent) dan sebagai bahan pelarut (solubilizing agent) Agen pembusa (foaming agent) |
||||||||||||||||||||||||
5. | Berdasarkan hal tersebut produk dengan kandungan surfactan memiliki kemampuan untuk membersihkan (preparat pembersih). |
||||||||||||||||||||||||
6. | bahwa sesuai Catatan 1 Bab 35 “Zat albumina; pati dimodifikasi; perekat; enzim”, dijelaskan sebagai berikut: Bab 35
Catatan.
Zat albumina; pati dimodifikasi; perekat; enzim
|
||||||||||||||||||||||||
7. | Berdasarkan uraian tersebut, atas barang yang disengketakan bersifat sebagai preparat pembersih. |
||||||||||||||||||||||||
8. | bahwa berdasarkan penelusuran pada situs suplier, barang yang disengketakan digunakan untuk campuran detergen yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan detergen untuk membersihkan dalam proses pencucian, seperti kutipan berikut: novozymes
New enzyme solutions help detergent manufacturers tackle regionally relevant stains Novozymes' latest offering simplifies detergent manufacturing and offers
specific blends that are effective on stain removal deemed important in different parts of the world.
|
||||||||||||||||||||||||
9. | Berdasarkan uraian di atas dan sesuai catatan 1 Bab 35 atas barang yang disengketakan lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3402.90.99.00 dalam BTKI 2012 dan 3402.90.93 dalam BTKI 2017 yaitu “Preparat pencuci dan penghilang noda lainnya, termasuk preparat pengelantang, pembersih atau penghilang gemuk.” | ||||||||||||||||||||||||
10. | Berdasarkan uraian tersebut di atas, telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa penerbitan SPKTNP-15/WBC.08/2018 telah benar dan sesuai peraturan perundang-undangan; |
Simpulan
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas disimpulkan sebagai berikut:
1. | bahwa Pemohon Banding tidak benar dalam mengklasifikasikan atas impor barang yang diberitahukan dalam PIB yang dikenakan penelitian Audit, yakni dengan memasukkan barang tersebut ke dalam Pos Tarif 3507.90.00.00 dengan pembebanan BM 0%, PPN 10% dan PPh 2,5%; |
2. | bahwa Terbanding sudah benar dalam menetapkan kembali klasifikasi/tarif atas barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak, sehingga terhadap barang yang diimpor tersebut diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif pos tarif 3402.90.99.00 dengan pembebanan BM 5%, PPN 10% dan PPh 2,5% sebagaimana tersebut dalam SPKTNP-15/WBC.08/2018; |
3. | bahwa dalam menetapkan kembali klasifikasi/tarif atas barang yang diimpor dalam 14 (empat belas) PIB yang dikenakan penelitian kembali sebagaimana tercantum dalam SPKTNP-15/WBC.08/2018, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam semua peraturan perundang-undangan yang terkait; |
Permohonan/ Saran
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa Terbanding dapat membuktikan alasan penetapan dan sebaliknya Pemohon tidak dapat membuktikan dalil bandingnya, sehingga harus ditolak seluruhnya dan selanjutnya Terbanding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:
- | Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; |
- | Menguatkan Penetapan Terbanding Nomor SPKTNP-15/WBC.08/2018 tanggal 17 Januari 2018. |
apabila Majelis Hakim berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas Ex Aequo et Bono agar dapat dipertanggung jawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan atas perhatiannya disampaikan terima kasih;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 005/SMU-IMP/II/18 tanggal 12 Februari 2018 dan Surat Bantahan Nomor 030/SMU-IMP/VII/18 tanggal 13 Juli 2018, pada pokoknya menyatakan alasan banding sebagai berikut:
1. Formal
bahwa SPKTNP-15/WBC.08/2018 tanggal 17 Januari 2018 diterbitkan tanpa didahului oleh penetapan dari Pejabat Bea dan Cukai berupa SPTNP sehingga menurut pendapat Pemohon Banding tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan oleh karena itu harus dibatalkan demi hukum;
2. Material
bahwa klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk yang diberitahukan di dalam PIB sudah sesuai dengan jenis barang yang Pemohon Banding impor saat tiba di kawasan Pabean dan telah didasarkan pada ketentuan tata cara menginterpretasikan barang dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia;
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis Nomor 044/SMU-IMP/X/2018 tanggal 17 Oktober 2018 perihal Penjelasan Tambahan dari Flowchart Medley S-204T beserta dokumen pendukung lainnya yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa maka dengan ini Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tambahan dari Flowchart sebagai berikut:
1. | Medley S 204T merupakan kombinasi antara Enzyme Protease dan Enzyme Amylase, yang menjadi bahan tambahan Non Surfactan dalam produksi detergen di PT SMU. | ||||||||||||||||||||
2. | Bentuk barang Medley S 204T adalah granule | ||||||||||||||||||||
3. | Raw material yang digunakan dalam produk Medley S 204T sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||
4. | Cara pembuatan Medley S 204T umumnya diproduksi melalui proses fermentasi menggunakan mikroorganisme yang dilanjutkan dengan proses recovery dan formulasi produk enzim; Proses fermentasi dimulai dari mikroorganisme kering/beku yang melalui proses propagasi (pengembangbiakan), mikroorganisme kemudian dimasukan kedalam fermentor (tangki besar yang berisikan bahan baku yang sudah disterilisasi + air). Pada tahapan utama proses fermentasi ini, mikroorganisme tumbuh dan menghasilkan enzim dengan kondisi lingkungan yang terkontrol/diatur. Proses fermentasi diikuti dengan proses recovery dimana mikroorganisme secara keseluruhan dihilangkan dan produk fermentasi dimumikan serta dikonsentasi (dikurangi kandungan aimya) menjadi siap untuk tahap formulasi akhir; Proses recovery meliputi proses pemisahan enzim dari biomasa, dikurangi kandungan airnya, dan satu atau beberapa tahap pemumian enzim. Tahapan formulasi akhir dirancang untuk memastikan produk enzim stabil, sesuai dengan spesifikasi penggunaan, serta aman untuk digunakan. Produk enzim tersedia dalam bentuk cair atau dalam bentuk padat seperti granule dan immobilized enzymes); |
||||||||||||||||||||
5. | Sebagai referensi atas produk ini kami lampirkan
|
bahwa demikian penjelasan tambahan dari Flowchart Medley S 204T ini Pemohon Banding buat, agar demi tercapainya keadilan untuk mengambil keputusan, atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat lain, motion putusan yang seadil-adilnya;
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Surat Keterangan tanpa nomor tanggal 1 November 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan permintaan Majelis Hakim atas KEP-9605/KPU.01/2017 tanggal 15 Desember 2017 dengan ini menyatakan bahwa:
NAMA PKRT | SOKLIN SOFTERGENT HAPPY CHEERFUL RED |
BENTUK | POWDER |
WARNA | PUTIH |
KEMASAN | KANTONG PLASTIK |
bahwa berikut ini Formula (kualitatif dan kuantitatif) atas pembuatan Soklin Softergent Happy Cheerful Red:
1 | Formulasi | Produksi 1000 kg | |
- | Enzyme (Medley S 204) | 0.5% | |
- | Bentonite CY-S007 | 2% | |
- | Bentonite CY-S003 | 6% | |
- | Lain - Lain | 91.50% |
bahwa fungsi dari masing-masing bahan:
- | Enzyme (Medley S 204) | Membantu menghilangkan kotoran yang mengandung protein dan amylum, sehingga bisa membantu meningkatkan daya cuci powder detergent. |
- | Bentonite CY-S007 | Membantu melembutkan pakaian dan bahan pembantu dalam pembuatan spot/bintik yang digunakan sebagai estetika powder detergent |
- | Bentonite CY-S003 | Membantu melembutkan pakaian |
bahwa Terbanding telah melakukan Audit terhadap Pemohon Banding, berdasarkan Surat Tugas dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta Nomor ST-54/WBC.08/2017 tanggal 30 Oktober 2017 untuk periode 01 Oktober 2015 sampai dengan 30 September 2017 dan hasilnya dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Nomor LHA-05/WBC.08/BD.02/IP/2018 tanggal 17 Januari 2018;
bahwa terhadap importasi Medley S 204 T yang diberitahukan Pemohon Banding diklasifikasi ke dalam pos tarif 3507.90.00.00 dengan pembebanan Bea Masuk 0% (MFN), ditetapkan oleh Terbanding klasifikasinya pada pos tarif 3402.90.99.00 dengan pembebanan Bea Masuk 5% (MFN), dan menjadi dasar diterbitkannya Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-15/WBC.08/2018 tanggal 17 Januari 2018 dengan tagihan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp1.038.326.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa atas Surat Penetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 005/SMU-IMP/II/18 tanggal 12 Februari 2018 ke Pengadilan Pajak;
bahwa alasan banding yang diajukan Pemohon Banding juga mengenai formal penerbitan SPKTNP yaitu penerbitan SPKTNP tidak didahului dengan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), menurut Pemohon Banding tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Pasal 17 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang No 10 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-Undang No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, oleh karenanya harus dibatalkan demi hukum.
bahwa dari hasil pemeriksaan di dalam persidangan, Majelis menguraikan dan menyimpulkan hal-hal sebagai berikut:
A. | Formal Penerbitan SPKTNP Nomor SPKTNP-15/WBC.08/2018 tanggal 17 Januari 2018 bahwa Pasal 16 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan sebagai berikut:
“Penetapan tarif dan nilai pabean atas pemberitahuan pabean secara self assesment hanya dilakukan dalam hal tarif dan nilai pabean yang diberitahukan berbeda dengan tarif yang ada dan/atau nilai pabean barang yang sebenarnya sehingga:
bahwa penetapan pada masing-masing tahapan merupakan penetapan yang berdiri sendiri dan tidak menjadi prasyarat bagi penetapan pada tahap selanjutnya; bahwa penelitian pada tahap importasi (clearance stage) dilakukan oleh Pejabat bea dan cukai (PFPD) dengan sumber daya dan waktu yang sangat terbatas (ada dwelling time), sementara di sisi lain terdapat tuntutan untuk mempercepat arus pengeluaran barang dari kawasan pabean (pelabuhan) sehingga Terbanding membuat dan menetapkan penjaluran pelayanan dimana sebagian besar barang impor ditetapkan pelayanannya melalui jalur hijau, karena mengingat masih ada kewenangan untuk melakukan post clearance (penelitian ulang dan/atau audit); bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang antara lain karena adanya kemudahan yang diberikan kepada Importir untuk melakukan “pemberitahuan pabean secara self assessment” memberikan kewenangan kepada Bea dan Cukai untuk melakukan audit sebagaimana dituangkan di dalam Pasal 86 ayat (1) yang berbunyi: “Pejabat bea dan cukai berwenang melakukan audit kepabeanan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.” dengan penjelasan: Audit kepabeanan dilakukan dalam rangka pengawasan sebagai konsekuensi diberlakukannya:
"Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean"; dengan penjelasan: "Pada dasarnya penetapan pejabat bea dan cukai sudah mengikat dan dapat dilaksanakan. Akan tetapi, jika hasil penelitian ulang atas pemberitahuan pabean atau dalam hal pelaksanaan audit kepabeanan ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan tarif dan/atau nilai pabean, Direktur Jenderal membuat penetapan kembali." bahwa Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan sebagai berikut: “Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:
“Atas permintaan pejabat bea dan cukai, orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib menyerahkan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan untuk kepentingan audit kepabeanan.” bahwa kewenangan audit tidak membeda-bedakan antara dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan apakah PIB yang sudah diterbitkan SPTNP atau yang belum, namun sesuai dengan penjelasan pasal 17 ayat (1) jika ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan tarif dan/atau nilai pabean, Direktur Jenderal membuat penetapan kembali; bahwa dengan demikian, atas seluruh SPKTNP yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal dapat dipastikan telah didahului dengan penetapan, namun demikian menjadi tidak tepat jika direduksi menjadi seluruh SPKTNP harus didahului dengan SPTNP, karena tidak semua pemberitahuan pabean (PIB) ditindaklanjuti dengan penerbitan SPTNP. bahwa berdasarkan pemeriksaan di dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa penetapan Terbanding atas tarif dan/atau nilai pabean dengan menerbitkan SPKTNP Nomor SPKTNP-15/WBC.08/2018 tanggal 17 Januari 2018 merupakan penetapan Direktur Jenderal yang bersumber dari kewenangan Direktur Jenderal yang diperoleh secara atributif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan dan penerbitan SPKTNP Nomor SPKTNP-15/WBC.08/2018 tanggal 17 Januari 2018 telah memenuhi ketentuan formal penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Materi Sengketa bahwa hasil audit sesuai Laporan Hasil Audit Nomor LHA-05/WBC.08/BD.02/IP/2018 tanggal 17 Januari 2018, pada angka 5.3.2. tentang Pemeriksaan Klasifikasi dan Pembebanan, menguraikan temuan sebagai berikut:
bahwa atas kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp15.081.967.000,00 tersebut oleh Terbanding diterbitkan 2 (dua) tagihan berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean, yang dibedakan menurut Jenis Barang yang diimpor, yaitu:
bahwa sengketa ini menyangkut SPKTNP-15/WBC.08/2018 tanggal 17 Januari 2018. yaitu sengketa atas penetapan pos tarif Medley S 204 T, yang mana pendapat Majelis adalah sebagai berikut:
|
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif untuk Medley S 204 T, negara asal China, oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta sesuai Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-15/WBC.08/2018 tanggal 17 Januari 2018 tidak seluruhnya dapat dipertahankan;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan atas:
- | Persyaratan formal penetapan dan penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-15/WBC.08/2018 tanggal 17 Januari 2018 telah memenuhi ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; dan |
- | Medley S 204 T, negara asal China yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB sebagaimana yang dimaksud dalam Laporan Hasil Audit Nomor LHA-05/WBC.08/BD.02/IP/2018 tanggal 17 Januari 2018 diklasifikasi pada pos tarif 3507.90.00.00 atau 3507.90.00 dengan pembebanan bea masuk masing-masing 0% sehingga kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil. |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-15/WBC.08/2018 tanggal 17 Januari 2018 atas nama Pemohon Banding dan menetapkan atas:
- | Persyaratan formal penetapan dan penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-15/WBC.08/2018 tanggal 17 Januari 2018 telah memenuhi ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; dan |
- | Medley S 204 T, negara asal China yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB sebagaimana yang dimaksud dalam Laporan Hasil Audit Nomor LHA-05/WBC.08/BD.02/IP/2018 tanggal 17 Januari 2018 diklasifikasi pada pos tarif 3507.90.00.00 atau 3507.90.00 dengan pembebanan bea masuk masing-masing 0% sehingga kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil. |
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin tanggal 12 November 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
KSL, S.Sos., M.H. | sebagai Hakim Ketua, |
WH, S.E., M.E. | sebagai Hakim Anggota, |
S, S.E. | sebagai Hakim Anggota, |
RA | sebagai Panitera Pengganti. |
Putusan Nomor PUT-002031.47/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2019 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 18 Maret 2019, yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tetapi tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.