Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-002510.19
Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean atas barang impor Crystalline Fructose,... dan lain-lain (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 427030 tanggal 22 September 2017 dengan nilai pabean sebesar Total CIF USD78,000.00, dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD102,000.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda sebesar Rp44.679.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan nilai pabean oleh pejabat bea dan cukai;

bahwa pemohon merupakan importir umum dengan status low risk dan atas importasi tidak dilakukan pemeriksaan fisik karena termasuk jalur Hijau-Medium (HM);

bahwa berdasarkan LPPNP diketahui alasan penetapan pejabat Bea dan Cukai adalah bahwa nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, tidak terdapat data nilal transaksi barang identik dan serupa, tidak dapat digunakan metode deduksi dan komputasi, tidak dapat menggunakan metode pengulangan dengan menggunakan nilai transaksi yang diterapkan secara fleksibel dan tidak terdapat data nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel sehingga digunakan metode VI.3 yaitu metode nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, disebutkan pada:

Pasal 22
(1) Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.
(2) Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli;
  2. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean;
  3. meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan/tidak termasuk dalam nilai transaksi;
  4. meneliti hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan untuk pemeriksaan fisik; dan
  5. menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor;
Pasal 23
(1) Dalam hal penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:
  1. barang impor yang bersangkutan bukan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli;
  2. persyaratan nilai transaksi tidak terpenuhi;
  3. unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilal transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; atau
  4. hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan.
Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang serupa sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya.

Pasal 28
(5) Dalam hal importir tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sehingga nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya.
(5b) Dalam hal hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai:
  1. menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya; atau
  2. melakukan Konsultasi kepada Importir yang bersangkutan atau kuasanya.
Pasal 33
Importir bertanggung jawab terhadap kebenaran data, dokumen dan/atau pernyataan yang diserahkan dalam rangka penentuan nilai pabean.


bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan adalah sebagai berikut:

No. Dokumen Nomor Tanggal Nilai (CIF) Keterangan
1 Purchase Order DCP/PO/VIII//17 —I--343 23Agustus 2017 USD 78.000,00 --
2 Bukti korespondensi --- 21Agustus 2017 USD 780/MT
3 Sales Contract SUDIAN170824 3Agustus 2017 USD 78.000,00 Seller:SHANDONG XIWANG SUGAR INDUSTRYCO,.LTD
4 CommercialInvoice DIAN170824-1dan DIAN170824-2 24 Agustus 2017 USD39.000,00 dan USD 39.000,00 Supplier:SHANDONG XIWANGSUGAR INDUSTRY CO,.LTD
5 Dispatchorder --- --- --
6 B/L NZLTA017060302 08 September 2017 Freight prepaid
7 PIB 427030 22 September 2017 USD 78.000,00
- Supplier: SHANDONG XIWANG SUGAR INDUSTRY CO,.LTD
- CIF
8 Bukti bayar 19 September 2017 USD 78.000,00
9 Rekening Koran --- --- --- Terlampir
10 Polis asuransi 2371600102000117 0000317 06 September 2017 USD 85.800,00 --
11 Pembukuan:
- General Ledger
- Buku Persediaan
- Buku Pembelian
- Buku Hutang
- Buku Bank
- Buku Kas
- Buku Piutang
- Kartu Stok Barang

Tidak dilampirkan
12 Data perpajakan Tidak dilampirkan
13 Dokumen/keterangan lain Tidak dilampirkan


bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan kedapatan sebagai berikut:

a. berdasarkan pasal 16 huruf (a) PMK Nomor 51/PMK.04/2017, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari Orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, namun sampai dengan batas waktu tersebut berakhir, Pemohon tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan lainnya, sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon;
b. bahwa Importir tidak melampirkan secara Iengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang obyektif dan terukur mengenai kronologis proses terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan Importir;
c. pada bukti T/T tidak terdapat validasi dari pihak bank, atas hal tersebut diragukan validitas bukti tersebut;
d. bahwa importir tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik dari PT. DCP;
e. bahwa importir tidak melampirkan pembukuan (Jurnal Umum, Buku Kas, Buku Hutang, buku pembelian, buku persediaan, general ledger) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut;
f. tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilal transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan Importir sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Importir pada PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;


bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya;

bahwa berdasarkan CEISA diperoleh data pembanding barang serupa. Berdasarkan uraian di atas, barang impor yang diberitahukan pada pos 1 dan 2 ditetapkan nilai pabeannya dengan menggunakan Metode Vi.3 (metode nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel) sebesar CIF USD 1,0200/KGM sehingga total nilai pabean pada PIB Nomor 427030 tanggal 22 September 2017 ditetapkan sebesar CIF USD102.000,00;

Penelitian Sanksi Administrasi

a. Berdasarkan penelitian Iebih lanjut terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai, kedapatan penghitungan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2008 tentang pengenaan sanksi administrasi Berupa Denda di bidang Kepabeanan;
b. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di bidang Kepabeanan disebutkan bahwa
Pasal 8
Terhadap pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, daiam hal tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut besernya 0% (nol persen), dikenai sanksi adminstrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
c. Berdasarkan perhitungan di atas, sanksi administrasi berupa denda untuk PIB nomor 427030 tanggal 22 September 2017 dikenai denda administrasi sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding memberitahukan bahwa Harga yang Pemohon Banding sampaikan adalah harga yang sebenar-benarnya yaitu Unit price/Kg adalah usd 0.7800/kg CIF Jakarta, harga tersebut Pemohon Banding dengan Invoice dan bukti bayar Pemohon Banding dari bank DBS;

bahwa pada penelitian data pendukung yang dilakukan Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan beberapa bukti-bukti. Yang mana bukti-bukti tersebut Pemohon Banding lampirkan pada persidangan;

bahwa berdasarkan bukti yang Pemohon Banding sampaikan Invoice, Sales Confirmation, PO, dan bukti bayar dari bank DBS dengan harga USD78,000.00 dengan kurs 13.262 menjadi Rp1.034.436.000,00 adalah harga yang sebenarnya;

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-1021/KPU.01/2018 tanggal 01 Februari 2018 adalah penetapan nilai pabean atas barang impor Crystalline Fructose (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 427030 tanggal 22 September 2017, nilai pabean CIF USD78,000.00 dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD102.000,00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp44.679.000,00;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, menyatakan: nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan:

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
  1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
  2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
  3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
d. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.
(2) Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini;


bahwa berdasarkan Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan:

(1) Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.
(2) Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) meliputi:
  1. mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;
  2. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean;
  3. meneliti unsur biaya-biaya dan/ atau nilai yang seharusnya ditambahkan/ tidak termasuk dalam nilai transaksi;
  4. meneliti hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik; dan
  5. menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor.

bahwa berdasarkan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan:

(1) Dalam hal penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:
  1. barang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;
  2. persyaratan nilai transaksi tidak terpenuhi;
  3. unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; atau
  4. hasil pemeriksaan fisik menunjukkan Jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya.
(2) Dalam hal penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:
  1. barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual beli;
  2. persyaratan nilai transaksi terpenuhi;
  3. unsur biaya- biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi dapat dihitung berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan
  4. hasil pemeriksaan fisik menunjukkan Jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengujian kewajaran.

bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk tersebut di atas;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor 427030 tanggal 22 September 2017 dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode III), dan Terbanding dalam persidangan menyerahkan bukti pendukung berupa PIB pembanding nomor 457708 Tanggal 09 Oktober 2017;

bahwa berdasarkan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan:

(1) Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi syarat:
  1. berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;
  2. tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan
  3. tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, atas PIB pembanding nomor 457708 Tanggal 09 Oktober 2017 atas nama Importir PT IMCD Indonesia, atas barang impor Crystalline Fructose Archer Daniels, Negara asal United States (US), berat bersih (net weight) 18.000 Kg dengan nilai pabean CIF USD18,360.00, sedangkan PIB yang akan ditentukan nilai pabeannya nomor 427030 tanggal 22 September 2017 atas barang impor berat bersih (net weight) 100,000.00 Kg dengan nilai pabean CIF USD78,000.00, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB nomor 427030 tanggal 22 September 2017 dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa berdasarkan data PIB pembanding nomor 457708 Tanggal 09 Oktober 2017 dengan tanpa melakukan penyesuaian terlebih dahulu mengenai tingkat perdagangan dan jumlah barang impor, dengan menggunakan data yang obyektif dan terukur antara lain berupa price list, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor DCP/PO/VIII/17/I-343 tanggal 23 Agustus 2017, Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada Shandong Xiwang Sugar Industry Co.,Ltd, berupa Fructose Crystallin, quantity 100,000 Kgs, Total Order USD78,000, payment T/T Against Copy Document;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract Nomor SUDIAN170824 tanggal 23 Agustus 2017 antara Pemohon Banding dengan Shandong Xiwang Sugar Industry Co.,Ltd atas penjualan 100MT Fructose Crystallin, harga USD78,000;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas 2 (dua) Invoice Nomor DIAN170824-1 dan DIAN170824-2 tanggal 24 Agustus 2017, yang diterbitkan oleh Shandong Xiwang Sugar Industry Co.,Ltd., atas penjualan @50MT Fructose Crystallin, harga @USD39,000.00 total USD78,000.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas 2 (dua) Packing List Nomor DIAN170824-1 dan DIAN170824-2 tanggal 24 Agustus 2017, yang diterbitkan oleh Shandong Xiwang Sugar Industry Co.,Ltd., jumlah @50MT Fructose Crystallin @2000Bags, Gross Weight @ 50,400.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor NZLTA017060302 tanggal 08 September 2017 yang diterbitkan oleh NEWZEALAND SHIPPING. pengirim barang Shandong Xiwang Sugar Industry Co.,Ltd., jumlah barang 4000Bags, gross weight 100,800 Kgs, pelabuhan muat Qingdao, China, tujuan Jakarta, Indonesia, dengan Kapal CUCKOO HUNTER/229QAS, tercantum klausul “Freight Prepaid”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 427030 tanggal 22 September 2017 atas Crystalline Fructose,... dan lain-lain (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, Net weight 100,000.00 Kgs, tercantum Invoice Nomor: DIAN170824-1 tanggal 24 Agustus 2017, dengan nilai CIF USD78,000.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Cargo Transportation Insurance Policy Nomor 23716001020001170000317 tanggal 09 September 2017, diterbitkan di Jakarta oleh Yong An Insurance CO.,Ltd NZLTA017060302 tanggal 08 September 2017, dengan nilai pertanggungan USD85,800;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer DBS Bank Outgoing Telegraphic Transfer tanggal 19 September 2017, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada Shandong Xiwang Sugar Industry Co.,Ltd., melalui Agricultural Bank of China, Account No. 15739914040000655, Swift Code: ABOCCNBJ150, sebesar USD78,000 (Rp1,034,436.00) Exchange Rate 13,262, Payment Detail INV DIAN170825-1 INV DIAN170825-2;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Bank PT DCP dari tanggal 01 September 2017 ke 30 September 2017, pada tanggal 19 September tercatat transaksi pengurangan dengan Nomor Sumber BP-DI1709124 dengan kolom keterangan Shandong Xiwang PIB801088(nomor pendaftaran) sebesar Rp1,034,436,000;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas rekening koran (Account Statement) DBS Bank Jakarta Mega Kuningan Branch periode 01 September 2017 sampai dengan 30 September 2017 atas nama PT DCP dengan account no.3320001595 dalam mata uang IDR, pihak DBS Bank mencatat pada tanggal 19 September 2017 telah melakukan pencatatan transaksi debit dengan Description 307060404051ISS000 sebesar Rp1,034,436,000;

bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 427030 tanggal 22 September 2017 atas Crystalline Fructose, (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China sebesar CIF USD78,000.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

Menimbang:

bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor DIAN170824-1 dan DIAN170824-2 tanggal 24 Agustus 2017 sebesar CIF USD78,000.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 427030 tanggal 22 September 2017 sebesar CIF USD78,000.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan koreksi Terbanding atas nilai pabean dibatalkan;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1021/KPU.01/2018 tanggal 01 Februari 2018 tentang Penetapan atas Keberatan PT DCP terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-023867/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 19 Oktober 2017 atas nama PT DCP, NPWP-, yang beralamat di - dan menetapkan Nilai Pabean atas barang impor Crystalline Fructose, (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China sebesar CIF USD78,000.00 sesuai yang diberitahukan dalam PIB Nomor 427030 tanggal 22 September 2017, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta denda yang masih harus dibayar nihil.

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XIXA Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan padahari Senin, tanggal 28 Januari 2019, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

UP, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Ketua,
Dr. BS, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
HF, S.H., LL.M. sebagai Hakim Anggota,

dengan dibantu oleh:

LL, S.E., M.M.



sebagai Panitera Pengganti.


Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 25 Maret 2019, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA