Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai tarif preferensi karena item number barang impor berdasarkan pemeriksaan fisik tidak sama dengan item number barang berdasarkan Form E dan supporting document-nya, atas importasi 8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Display Stand ZZC0021…,dst.), Jumlah barang: 116 CT/Carton, Negara asal: Cina, Pemasok: Wenzhou Loverdoor Industrial Development, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 364845 tanggal 16 Agustus 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-9626/KPU.01/2017 tanggal 15 Desember 2017, dengan perincian sebagai berikut:
Pos | Pemberitahuan | Pembebanan (Bea Masuk) | ||
Jenis Barang | Klasifikasi | Pemberitahuan | Penetapan | |
1 | Sesuai PIB | Sesuai PIB | Sesuai PIB | Sesuai PIB |
2 | Sesuai PIB | Sesuai PIB | Sesuai PIB | Sesuai PIB |
3 | DISPLAY SUITCASE ZXC0168 | 4202.92.90 | 15% (ACFTA) | 20% (MFN) |
4 | DISPLAY SUITCASE ZXC0008 | 4202.92.90 | 15% (ACFTA) | 20% (MFN) |
5 | DISPLAY SUITCASE ZXC0013 | 4202.92.90 | 15% (ACFTA) | 20% (MFN) |
6 | Sesuai PIB | Sesuai PIB | Sesuai PIB | Sesuai PIB |
7 | DISPLAY TRAY ZHC0001 | 4202.92.90 | 15% (ACFTA) | 20% (MFN) |
8 | Sesuai PIB | Sesuai PIB | Sesuai PIB | Sesuai PIB |
dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp6.685.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Terbanding berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-9626/KPU.01/2017 tanggal 15 Desember 2017 dan Surat Uraian Banding Nomor SR-829/KPU.01/2018 tanggal 23 Maret 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa barang pada pos 3, 4, 5, dan 7 tidak tercantum dalam SKA karena memiliki Item Number yang berbeda;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik terdapat perbedaan model barang pada pos 3, 4, 5 dan 7, model barang kedapatan sebagai berikut:
Pos | PIB/Invoice/Form E | LHP |
3 | Diberitahukan Item Number ZXC0168 | Kedapatan ZXC01680 |
4 | Diberitahukan Item Number ZXC0008 | Kedapatan ZXC00080 |
5 | Diberitahukan Item Number ZXC0013 | Kedapatan ZXC00130 |
7 | Diberitahukan Item Number ZHC0001 | Kedapatan ZHC00010 |
yang mengakibatkan barang tersebut tidak tecantum dalam Form E, maka atas barang pada pos 3, 4, 5, dan 7 tersebut tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka skema AC-FTA sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN);
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/AMS/I/2018 tanggal 25 Januari 2018, pada pokoknya menyatakan:
bahwa pihak terbanding berkesimpulan terhadap importasi sebagai berikut:
PT LHD telah mengimpor
• | Display suitcase ZXC0168 | HS 4202.92.90 | BM15% (AC-FTA) |
• | Display suitcase ZXC0008 | HS 4202.92.90 | BM15% (AC-FTA) |
• | Display suitcase ZXC0013 | HS 4202.92.90 | BM15% (AC-FTA) |
• | Display tray ZHC001 | HS 4202.92.90 | BM15% (SC-FTA) |
sudah sesuai dengan BTBMI dan spesifikasi barang;
bahwa Pemohon Banding impor “Display suitcase ZXC0168, Display suitcase ZXC0008, Display suitcase ZXC0013, dan Display tray ZHC001” sudah diperiksa pada waktu sebelum dikapalkan dari Cina oleh ASEAN China Free Trade Area (AC-FTA) dan sudah dikeluarkannya Form E, dan sudah dicantumkan dan diperiksa nilai transaksi dan klasifikasi/HS yang sebenarnya, berarti nilai transaksi dan klasifikasi/HS Pemohon Banding sudah benar;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor 262/KH.SG/VIII/2018 tanggal 27 Agustus 2018, Perihal: Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon melakukan importasi barang serupa "Display Suitcase dan Display Tray" sesuai lampiran PIB No. 364845 tanggal 16 Agustus 2017 telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China;
bahwa terkait perbedaan code barang pada item 3, 4, 5, dan 7 adalah barang yang sama (terlampir "Statement Letter" dari supplier;
bahwa secara keseluruhan barang impor Pemohon telah memenuhi syarat preferential tarif karena otoritas negara asal telah menerbitkan Form E secara sah sebenar-benarnya dimana Form E tersebut telah melalui proses analisa yang mendalam terhadap barang impor Pemohon tersebut apakah layak atau tidak untuk diberikan Form E;
bahwa berdasarkan hal tersebut seharusnya terhadap importasi Pemohon dengan PIB Nomor 364845 tanggal 16 Agustus 2017 mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka AC-FTA sehingga BM 0%;
bahwa sebagai data pendukung, berikut Pemohon lampirkan:
- | Statement Letter dari Supplier, |
- | Form E, |
- | 1 set dokumen impor PIB No. 364845 tanggal 16 Agustus 2017; |
bahwa demikian bantahan ini Pemohon sampaikan, semoga dapat dijadikan bahanpertimbangan Yang Mulia, sehingga permohonan Pemohon Banding dapat dikabulkan dan membatalkan keputusan dan SPTNP Terbanding;
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi 8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Display Stand ZZC0021…,dst.),Jumlah barang: 116 CT/Carton, Negara asal: Cina, Pemasok: Wenzhou Loverdoor Industrial Development, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 364845 tanggal 16 Agustus 2017 dengan klasifikasi pos tariff 4202.92.90 dan pembebanan tariff preferensi (BM 20% AC-FTA) sesuai Form E Nomor E173301215640015 tanggal 7 Agustus 2017
bahwa Terbanding menerbitkan SPTNP Nomor SPTNP-018907/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 28 Agustus 2017, dan Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 006/AMS/IX/2017 tanggal 13 September 2017 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-9626/KPU.01/2017 tanggal 15 Desember 2017 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak sehingga terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp6.685.000,00 (enam juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah)
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/AMS/I/2018 tanggal 25 Januari 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa barang yang Pemohon Banding impor yang dikenakan tambah bayar (SPTNP) berupa:
• | Display suitcase ZXC0168item 3 | HS 4202.92.90 | BM15% (AC-FTA) |
• | Display suitcase ZXC0008item 4 | HS 4202.92.90 | BM15% (AC-FTA) |
• | Display suitcase ZXC0013item 5 | HS 4202.92.90 | BM15% (AC-FTA) |
• | Display tray ZHC001 item 7s | HS 4202.92.90 | BM15% (SC-FTA) |
sudah sesuai dengan BTBMI dan spesifikasi barang;
bahwa secara keseluruhan barang impor Pemohon Banding telah memenuhi syarat preferential tariff karena otoritas negara asal telah menerbitkan Form E secara sah sebenar-benarnya di mana Form E Nomor E173301215640015 tanggal 7 Agustus 2017 tersebut telah melalui proses analisa yang mendalam terhadap barang impor Pemohon Banding tersebut apakah layak atau tidak untuk diberikan Form E Nomor E173301215640015 tanggal 7 Agustus 2017;
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas surat atau tulisan, keterangan, dan pengakuan para pihak dalam proses persidangan serta pengetahuan Hakim, kedapatan sebagai berikut;
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding dengan pembebanan tariff bea masuk yang berlaku umum (20% MFN) sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-9626/KPU.01/2017 tanggal 15 Desember 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalamSurat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-018907/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal28 Agustus 2017 atas importasi 8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Display Stand ZZC0021…,dst.), Jumlah barang: 116 CT/Carton, Negara asal: Cina, Pemasok: Wenzhou Loverdoor Industrial Development, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 364845 tanggal16 Agustus 2017 dengan klasifikasi pos tariff 4202.92.90 dan pembebanan tariff preferensi (BM 15% AC-FTA) sesuai Form E Nomor E173301215640015 tanggal 7 Agustus 2017 dikarenakan tidak memenuhi ketentuan Rule 7(d) Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, point 5 of Overleaf Notes dan dan tidak memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) huruf c dan Pasal 11 ayat (4) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015;
bahwa Terbanding dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-9626/KPU.01/2017 tanggal 15 Desember 2017 pada pokoknya menyatakan bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor KEP-9626/KPU.01/2017 tanggal 15 Desember 2017dengan alasan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik barang pada pos 3, 4, 5, dan 7 tidak tercantum dalam SKA karena memiliki nomor model yang berbeda;
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas pokok sengketa, surat atau tulisan, keterangan, dan pengakuan para pihak dalam proses persidangan, serta pengetahuan Hakim, Majelis berpendapat bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pokok sengketa adalah sebagai berikut;
bahwa Pasal 13 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, menyatakan:
(1) | Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
|
(2) | Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri. |
bahwa dalam rangka kerjasama ekonomi AC-FTA, telah disahkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);
bahwa telah disahkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);
bahwa berdasarkan Article 5, Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People's Republic Of China, ketentuan asal barang (Rules of Origin (ROO)) dan prosedur operasional sertifikasi (Operational Certification Procedures (OCP)) dijelaskan pada Annex 3, sebagaimana kutipan sebagai berikut:
Article 5
The Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the products covered under this Agreement and the Early Harvest Programme of the Framework Agreement are set out in Annex 3 of this Agreement.Rules of Origin bahwa berdasarkan Rule 18 (a), Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan: Rule 18
bahwa berdasarkan Rule 8 (f), Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan: Rule 8
bahwa berdasarkan Rule 12 Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, disebutkan bahwa klaim atas tarif preferensi dalam rangka ACFTA hanya diberikan apabila importasi memenuhi ketentuan pada prosedur operasional sertifikasi (OCP), sebagaimana kutipan sebagai berikut: Rule 12
A claim that products shall be accepted as eligible for preferential concession shall be supported by a Certificate of Origin issued by a government authority designated by the exporting Party and notified to the other Parties to the Agreement in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Attachment A.Certificate of Origin bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Maret 20017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) menyatakan: Pasal 2
bahwa Pasal 3 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional tentang ketentuan mengenai kriteria asal barang dan ketentuan prosedural sebagai syarat diberikannya tarif preferensi, disebutkan untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagai berikut: BAB II
Ketentuan Asal Barang (Rules Of Origin) Pasal 3
bahwa berdasarkan Rule 7 (d) Revised OCP for The ROO of ACFTA, multiple items declaration dalam Form E diperkenankan sepanjang setiap item barang dijelaskan origin criteria-nya masing-masing secara terpisah, sebagaimana kutipan berikut: Rule 7
The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
bahwa berdasarkan Angka 5 Overleaf Notes Form E, apabila exporter berbeda dengan manufacturer make nama manufacturer perlu untuk dicantumkan pada kolom 7 Form E, untuk memudahkan proses identifikasi oleh Pejabat Pabean di Negara importir, sebagaimana kutipan sebagai berikut:
bahwa Pasal 11 ayat (4) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, yang mengharuskan kolom-kolom pada SKA diisi sesuai ketentuan pengisian pada halaman sebaliknya, sebagaimana kutipan berikut ini: Pasal 11
bahwa dalam pembuktian dan pembuatan putusan, Majelis berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diantaranya yang diatur dalam ketentuan sebagai berikut; bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan; Pasal 69
Pasal 76 “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”. bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan; Pasal 78 “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”. |
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas surat atau tulisan, keterangan, dan pengakuan para pihak dalam proses persidangan serta pengetahuan Hakim, kedapatan sebagai berikut;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 364845 tanggal 16 Agustus 2017 kedapatan dokumen pelengkap pabean sebagai berikut: Form E Nomor E173301215640015 tanggal 7 Agustus 2017, B/L No. KMTCNBO538235 tanggal 01 Agustus 2017, dan invoice LD17F947 tanggal 19 Juli 2017
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas PIB Nomor 364845 tanggal 16 Agustus 2017, Form E Nomor E173301215640015 tanggal 7 Agustus 2017, packing list dan invoice LD17F947 tanggal 19 Juli 2017 yang diterbitkan oleh Wenzhou Loverdoor Industrial Development, Co., Ltd, uraian barang disebutkan sebagai berikut;
• | Display suitcase ZXC0168 | item 3 24 pcs |
• | Display suitcase ZXC0008 | item 4 20 pcs |
• | Display suitcase ZXC0013 | item 5 16 pcs |
• | Display tray ZHC001 | item 7 50 pcs |
bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pejabat Bea dan Cukai, uraian barang yang tercantum dalam kemasan disebutkan sebagai berikut;
• | Display suitcase ZXC01680 |
• | Display suitcase ZXC00080 |
• | Display suitcase ZXC00130 |
• | Display tray ZHC0010 |
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Statement Letter yang diterbitkan oleh Wenzhou Loverdoor Industrial Development Co., Ltd. dinyatakan bahwa The difference is because that our system makes all item number with 7 digits only for invoicing, and all the cartons are printed as per those codes in 8 digit on the cartons but it’s referring to the same goods.
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas harga yang tercantum dalam sales contract, Form E Nomor E173301215640015 tanggal 7 Agustus 2017, invoice LD17F947 tanggal 19 Juli 2017, dan PIB Nomor 364845 tanggal 16 Agustus 2017 menunjukkan barang impor yang dimaksud dalam Form E Nomor E173301215640015 tanggal 7 Agustus 2017 dan barang yang diperiksa oleh Pejabat Bea dan Cukai, adalah jenis barang yang sama
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas PIB Nomor 364845 tanggal 16 Agustus 2017, invoice LD17F947 tanggal 19 Juli 2017, dan Form E Nomor E173301215640015 tanggal 7 Agustus 2017 serta Laporan Hasil Pemeriksaan, Majelis berpendapat bahwa atas barang impor tersebut adalah jenis barang yang sama, hal ini dibuktikan juga dengan tidak adanya koreksi oleh Terbanding atas klasifikasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 364845 tanggal 16 Agustus 2017
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas surat atau tulisan, pengakuan para pihak dalam proses persidangan dan pengetahuan Hakim serta uraian di atas, Majelis mengabulkan banding Pemohon Banding dan menetapkan atas importasi 8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Display Stand ZZC0021…,dst.), Jumlah barang: 116 CT/Carton, Negara asal: Cina, Pemasok: Wenzhou Loverdoor Industrial Development, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 364845 tanggal 16 Agustus 2017 pada pos 3, 4, 5, dan 7 dengan klasifikasi pos tariff 4202.92.90 dan pembebanan tariff preferensi (BM 15% AC-FTA) sesuai Form E Nomor E173301215640015 tanggal 7 Agustus 2017, dikarenakan telah memenuhi ketentuan Rule 7(d) Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area, point 5 of Overleaf Notes dan memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) huruf c dan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-9626/KPU.01/2017 tanggal 15 Desember 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-018907/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 28 Agustus 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan tarif bea masuk atas importasi 8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Display Stand ZZC0021…,dst.), Jumlah barang: 116 CT/Carton, Negara asal: Cina, Pemasok: Wenzhou Loverdoor Industrial Development, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 364845 tanggal 16 Agustus 2017 pada pos 3, 4, 5, dan 7 dengan klasifikasi pos tariff 4202.92.90 dan pembebanan tariff preferensi (BM 15% AC-FTA) sesuai Form E Nomor E173301215640015 tanggal 7 Agustus 2017, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 8 Oktober 2018 oleh Majelis XVIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
KSL. S.Sos., M.H. | sebagai Hakim Ketua, |
WH, S.E., M.E. | sebagai Hakim Anggota, |
S, S.E. | sebagai Hakim Anggota, |
RA | sebagai Panitera Pengganti. |
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 18 Maret 2019, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.