Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-000881.19
Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai tarif preferensi karena item number barang impor berdasarkan pemeriksaan fisik tidak sama dengan item number barang berdasarkan Form E dan supporting document-nya, atas importasi 8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Display Stand ZZC0021…,dst.), Jumlah barang: 116 CT/Carton, Negara asal: Cina, Pemasok: Wenzhou Loverdoor Industrial Development, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 364845 tanggal 16 Agustus 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-9626/KPU.01/2017 tanggal 15 Desember 2017, dengan perincian sebagai berikut:

Pos Pemberitahuan Pembebanan (Bea Masuk)
Jenis Barang Klasifikasi Pemberitahuan Penetapan
1 Sesuai PIB Sesuai PIB Sesuai PIB Sesuai PIB
2 Sesuai PIB Sesuai PIB Sesuai PIB Sesuai PIB
3 DISPLAY SUITCASE ZXC0168 4202.92.90 15% (ACFTA) 20% (MFN)
4 DISPLAY SUITCASE ZXC0008 4202.92.90 15% (ACFTA) 20% (MFN)
5 DISPLAY SUITCASE ZXC0013 4202.92.90 15% (ACFTA) 20% (MFN)
6 Sesuai PIB Sesuai PIB Sesuai PIB Sesuai PIB
7 DISPLAY TRAY ZHC0001 4202.92.90 15% (ACFTA) 20% (MFN)
8 Sesuai PIB Sesuai PIB Sesuai PIB Sesuai PIB


dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp6.685.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-9626/KPU.01/2017 tanggal 15 Desember 2017 dan Surat Uraian Banding Nomor SR-829/KPU.01/2018 tanggal 23 Maret 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa barang pada pos 3, 4, 5, dan 7 tidak tercantum dalam SKA karena memiliki Item Number yang berbeda;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik terdapat perbedaan model barang pada pos 3, 4, 5 dan 7, model barang kedapatan sebagai berikut:

Pos PIB/Invoice/Form E LHP
3 Diberitahukan Item Number ZXC0168 Kedapatan ZXC01680
4 Diberitahukan Item Number ZXC0008 Kedapatan ZXC00080
5 Diberitahukan Item Number ZXC0013 Kedapatan ZXC00130
7 Diberitahukan Item Number ZHC0001 Kedapatan ZHC00010


yang mengakibatkan barang tersebut tidak tecantum dalam Form E, maka atas barang pada pos 3, 4, 5, dan 7 tersebut tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka skema AC-FTA sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN);

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/AMS/I/2018 tanggal 25 Januari 2018, pada pokoknya menyatakan:

bahwa pihak terbanding berkesimpulan terhadap importasi sebagai berikut:
PT LHD telah mengimpor

Display suitcase ZXC0168 HS 4202.92.90 BM15% (AC-FTA)
Display suitcase ZXC0008 HS 4202.92.90 BM15% (AC-FTA)
Display suitcase ZXC0013 HS 4202.92.90 BM15% (AC-FTA)
Display tray ZHC001 HS 4202.92.90 BM15% (SC-FTA)

sudah sesuai dengan BTBMI dan spesifikasi barang;

bahwa Pemohon Banding impor “Display suitcase ZXC0168, Display suitcase ZXC0008, Display suitcase ZXC0013, dan Display tray ZHC001” sudah diperiksa pada waktu sebelum dikapalkan dari Cina oleh ASEAN China Free Trade Area (AC-FTA) dan sudah dikeluarkannya Form E, dan sudah dicantumkan dan diperiksa nilai transaksi dan klasifikasi/HS yang sebenarnya, berarti nilai transaksi dan klasifikasi/HS Pemohon Banding sudah benar;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor 262/KH.SG/VIII/2018 tanggal 27 Agustus 2018, Perihal: Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon melakukan importasi barang serupa "Display Suitcase dan Display Tray" sesuai lampiran PIB No. 364845 tanggal 16 Agustus 2017 telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China;

bahwa terkait perbedaan code barang pada item 3, 4, 5, dan 7 adalah barang yang sama (terlampir "Statement Letter" dari supplier;

bahwa secara keseluruhan barang impor Pemohon telah memenuhi syarat preferential tarif karena otoritas negara asal telah menerbitkan Form E secara sah sebenar-benarnya dimana Form E tersebut telah melalui proses analisa yang mendalam terhadap barang impor Pemohon tersebut apakah layak atau tidak untuk diberikan Form E;

bahwa berdasarkan hal tersebut seharusnya terhadap importasi Pemohon dengan PIB Nomor 364845 tanggal 16 Agustus 2017 mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka AC-FTA sehingga BM 0%;

bahwa sebagai data pendukung, berikut Pemohon lampirkan:

- Statement Letter dari Supplier,
- Form E,
- 1 set dokumen impor PIB No. 364845 tanggal 16 Agustus 2017;


bahwa demikian bantahan ini Pemohon sampaikan, semoga dapat dijadikan bahanpertimbangan Yang Mulia, sehingga permohonan Pemohon Banding dapat dikabulkan dan membatalkan keputusan dan SPTNP Terbanding;

Menurut Majelis:

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi 8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Display Stand ZZC0021…,dst.),Jumlah barang: 116 CT/Carton, Negara asal: Cina, Pemasok: Wenzhou Loverdoor Industrial Development, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 364845 tanggal 16 Agustus 2017 dengan klasifikasi pos tariff 4202.92.90 dan pembebanan tariff preferensi (BM 20% AC-FTA) sesuai Form E Nomor E173301215640015 tanggal 7 Agustus 2017

bahwa Terbanding menerbitkan SPTNP Nomor SPTNP-018907/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 28 Agustus 2017, dan Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 006/AMS/IX/2017 tanggal 13 September 2017 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-9626/KPU.01/2017 tanggal 15 Desember 2017 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak sehingga terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp6.685.000,00 (enam juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah)

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/AMS/I/2018 tanggal 25 Januari 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa barang yang Pemohon Banding impor yang dikenakan tambah bayar (SPTNP) berupa:

Display suitcase ZXC0168item 3 HS 4202.92.90 BM15% (AC-FTA)
Display suitcase ZXC0008item 4 HS 4202.92.90 BM15% (AC-FTA)
Display suitcase ZXC0013item 5 HS 4202.92.90 BM15% (AC-FTA)
Display tray ZHC001 item 7s HS 4202.92.90 BM15% (SC-FTA)

sudah sesuai dengan BTBMI dan spesifikasi barang;

bahwa secara keseluruhan barang impor Pemohon Banding telah memenuhi syarat preferential tariff karena otoritas negara asal telah menerbitkan Form E secara sah sebenar-benarnya di mana Form E Nomor E173301215640015 tanggal 7 Agustus 2017 tersebut telah melalui proses analisa yang mendalam terhadap barang impor Pemohon Banding tersebut apakah layak atau tidak untuk diberikan Form E Nomor E173301215640015 tanggal 7 Agustus 2017;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas surat atau tulisan, keterangan, dan pengakuan para pihak dalam proses persidangan serta pengetahuan Hakim, kedapatan sebagai berikut;

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding dengan pembebanan tariff bea masuk yang berlaku umum (20% MFN) sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-9626/KPU.01/2017 tanggal 15 Desember 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalamSurat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-018907/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal28 Agustus 2017 atas importasi 8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Display Stand ZZC0021…,dst.), Jumlah barang: 116 CT/Carton, Negara asal: Cina, Pemasok: Wenzhou Loverdoor Industrial Development, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 364845 tanggal16 Agustus 2017 dengan klasifikasi pos tariff 4202.92.90 dan pembebanan tariff preferensi (BM 15% AC-FTA) sesuai Form E Nomor E173301215640015 tanggal 7 Agustus 2017 dikarenakan tidak memenuhi ketentuan Rule 7(d) Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, point 5 of Overleaf Notes dan dan tidak memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) huruf c dan Pasal 11 ayat (4) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015;

bahwa Terbanding dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-9626/KPU.01/2017 tanggal 15 Desember 2017 pada pokoknya menyatakan bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor KEP-9626/KPU.01/2017 tanggal 15 Desember 2017dengan alasan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik barang pada pos 3, 4, 5, dan 7 tidak tercantum dalam SKA karena memiliki nomor model yang berbeda;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas pokok sengketa, surat atau tulisan, keterangan, dan pengakuan para pihak dalam proses persidangan, serta pengetahuan Hakim, Majelis berpendapat bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pokok sengketa adalah sebagai berikut;

bahwa Pasal 13 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, menyatakan:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
  1. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau
  2. ... dst. ...
(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.


bahwa dalam rangka kerjasama ekonomi AC-FTA, telah disahkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);

bahwa telah disahkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);

bahwa berdasarkan Article 5, Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People's Republic Of China, ketentuan asal barang (Rules of Origin (ROO)) dan prosedur operasional sertifikasi (Operational Certification Procedures (OCP)) dijelaskan pada Annex 3, sebagaimana kutipan sebagai berikut:

Article 5
Rules of Origin
The Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the products covered under this Agreement and the Early Harvest Programme of the Framework Agreement are set out in Annex 3 of this Agreement.

bahwa berdasarkan Rule 18 (a), Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan:

Rule 18
(a) “The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”;

bahwa berdasarkan Rule 8 (f), Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan:

Rule 8
(f) “In cases where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of the importing Party shall consider the clarifications made by the Issuing Authorities and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for the granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds for denial of preferential treatment raised by the importing Party”;

bahwa berdasarkan Rule 12 Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, disebutkan bahwa klaim atas tarif preferensi dalam rangka ACFTA hanya diberikan apabila importasi memenuhi ketentuan pada prosedur operasional sertifikasi (OCP), sebagaimana kutipan sebagai berikut:

Rule 12
Certificate of Origin
A claim that products shall be accepted as eligible for preferential concession shall be supported by a Certificate of Origin issued by a government authority designated by the exporting Party and notified to the other Parties to the Agreement in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Attachment A.

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Maret 20017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) menyatakan:

Pasal 2
(2) Tata cara pengenaan tariff bea masuk atas barang impor dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pengenaan tariff bea masuk dalam rangka perjanjian atau kesepakatan internasional.

bahwa Pasal 3 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional tentang ketentuan mengenai kriteria asal barang dan ketentuan prosedural sebagai syarat diberikannya tarif preferensi, disebutkan untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagai berikut:

BAB II
Ketentuan Asal Barang (Rules Of Origin)
Pasal 3
(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin).
(2) Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. kriteria asal barang;
  2. kriteria pengiriman langsung; dan
  3. ketentuan prosedural.
(3) Dalam hal barang impor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas barang impor dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/ MFN)

bahwa berdasarkan Rule 7 (d) Revised OCP for The ROO of ACFTA, multiple items declaration dalam Form E diperkenankan sepanjang setiap item barang dijelaskan origin criteria-nya masing-masing secara terpisah, sebagaimana kutipan berikut:

Rule 7
The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
(d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;

bahwa berdasarkan Angka 5 Overleaf Notes Form E, apabila exporter berbeda dengan manufacturer make nama manufacturer perlu untuk dicantumkan pada kolom 7 Form E, untuk memudahkan proses identifikasi oleh Pejabat Pabean di Negara importir, sebagaimana kutipan sebagai berikut:
4. DESCRIPTION OF PRODUCTS: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer, any trade mark shall also be specified;

bahwa Pasal 11 ayat (4) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, yang mengharuskan kolom-kolom pada SKA diisi sesuai ketentuan pengisian pada halaman sebaliknya, sebagaimana kutipan berikut ini:

Pasal 11
(4) Dalam hal hasil penelitian menunjukkan:
d) Jenis barang yang tercantum dalam pemberitahuan pabean impor berbeda dengan jenis barang yang tercantum dalam SKA, atas jenis barang yang berbeda tersebut dikenakan tariff bea masuk yang berlaku umum (Most Fovored Nation/MFN);

bahwa dalam pembuktian dan pembuatan putusan, Majelis berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diantaranya yang diatur dalam ketentuan sebagai berikut;

bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan;

Pasal 69
(1) Alat bukti dapat berupa:
  1. surat atau tulisan;
  2. keterangan ahli;
  3. keterangan para saksi;
  4. pengakuan para pihak; dan/atau
  5. pengetahuan Hakim
bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan;

Pasal 76
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”.

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan;

Pasal 78
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”.


bahwa berdasarkan pemeriksaan atas surat atau tulisan, keterangan, dan pengakuan para pihak dalam proses persidangan serta pengetahuan Hakim, kedapatan sebagai berikut;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 364845 tanggal 16 Agustus 2017 kedapatan dokumen pelengkap pabean sebagai berikut: Form E Nomor E173301215640015 tanggal 7 Agustus 2017, B/L No. KMTCNBO538235 tanggal 01 Agustus 2017, dan invoice LD17F947 tanggal 19 Juli 2017

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas PIB Nomor 364845 tanggal 16 Agustus 2017, Form E Nomor E173301215640015 tanggal 7 Agustus 2017, packing list dan invoice LD17F947 tanggal 19 Juli 2017 yang diterbitkan oleh Wenzhou Loverdoor Industrial Development, Co., Ltd, uraian barang disebutkan sebagai berikut;

Display suitcase ZXC0168 item 3 24 pcs
Display suitcase ZXC0008 item 4 20 pcs
Display suitcase ZXC0013 item 5 16 pcs
Display tray ZHC001 item 7 50 pcs


bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pejabat Bea dan Cukai, uraian barang yang tercantum dalam kemasan disebutkan sebagai berikut;

Display suitcase ZXC01680
Display suitcase ZXC00080
Display suitcase ZXC00130
Display tray ZHC0010


bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Statement Letter yang diterbitkan oleh Wenzhou Loverdoor Industrial Development Co., Ltd. dinyatakan bahwa The difference is because that our system makes all item number with 7 digits only for invoicing, and all the cartons are printed as per those codes in 8 digit on the cartons but it’s referring to the same goods.

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas harga yang tercantum dalam sales contract, Form E Nomor E173301215640015 tanggal 7 Agustus 2017, invoice LD17F947 tanggal 19 Juli 2017, dan PIB Nomor 364845 tanggal 16 Agustus 2017 menunjukkan barang impor yang dimaksud dalam Form E Nomor E173301215640015 tanggal 7 Agustus 2017 dan barang yang diperiksa oleh Pejabat Bea dan Cukai, adalah jenis barang yang sama

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas PIB Nomor 364845 tanggal 16 Agustus 2017, invoice LD17F947 tanggal 19 Juli 2017, dan Form E Nomor E173301215640015 tanggal 7 Agustus 2017 serta Laporan Hasil Pemeriksaan, Majelis berpendapat bahwa atas barang impor tersebut adalah jenis barang yang sama, hal ini dibuktikan juga dengan tidak adanya koreksi oleh Terbanding atas klasifikasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 364845 tanggal 16 Agustus 2017

Menimbang:

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas surat atau tulisan, pengakuan para pihak dalam proses persidangan dan pengetahuan Hakim serta uraian di atas, Majelis mengabulkan banding Pemohon Banding dan menetapkan atas importasi 8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Display Stand ZZC0021…,dst.), Jumlah barang: 116 CT/Carton, Negara asal: Cina, Pemasok: Wenzhou Loverdoor Industrial Development, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 364845 tanggal 16 Agustus 2017 pada pos 3, 4, 5, dan 7 dengan klasifikasi pos tariff 4202.92.90 dan pembebanan tariff preferensi (BM 15% AC-FTA) sesuai Form E Nomor E173301215640015 tanggal 7 Agustus 2017, dikarenakan telah memenuhi ketentuan Rule 7(d) Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area, point 5 of Overleaf Notes dan memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) huruf c dan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-9626/KPU.01/2017 tanggal 15 Desember 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-018907/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 28 Agustus 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan tarif bea masuk atas importasi 8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Display Stand ZZC0021…,dst.), Jumlah barang: 116 CT/Carton, Negara asal: Cina, Pemasok: Wenzhou Loverdoor Industrial Development, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 364845 tanggal 16 Agustus 2017 pada pos 3, 4, 5, dan 7 dengan klasifikasi pos tariff 4202.92.90 dan pembebanan tariff preferensi (BM 15% AC-FTA) sesuai Form E Nomor E173301215640015 tanggal 7 Agustus 2017, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 8 Oktober 2018 oleh Majelis XVIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

KSL. S.Sos., M.H. sebagai Hakim Ketua,
WH, S.E., M.E. sebagai Hakim Anggota,
S, S.E. sebagai Hakim Anggota,
RA sebagai Panitera Pengganti.


dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 18 Maret 2019, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA