Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-113062.16
Pokok Sengketa:
bahwa dalam Banding ini terdapat sengketa mengenai perhitungan PPN terutang;
PPN terutang menurut Terbanding sebesar Rp2.296.684.112,00
PPN terutang menurut Pemohon Banding sebesar Rp 0,00
Nilai sengketa PPN Yang Masih Harus Dibayar sebesar Rp2.296.684.112,00
Menurut Terbanding:
1. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi sebagai berikut:
  1. bahwa koreksi positif atas DPP Ekspor dan koreksi negatif atas DPP Penyerahan Yang Tidak Terutang PPN dengan jumlah yang sama sebesar Rp44.101.626.627 (Reklas DPP), sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 4A ayat (2) huruf a UU PPN dan Penjelasannya, dimana Bijih Aluminium termasuk dalam Non Barang Kena Pajak (Non BKP), sehingga atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;
  2. bahwa koreksi positif atas Pajak Masukan sebesar Rp2.174.751.676 sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 ayat (5) UU PPN, dimana Pajak Masukan atas penyerahan yang tidak terutang PPN tidak dapat dikreditkan. Dalam hal ini Pajak Masukan dimaksud seluruhnya terkait penyerahan yang tidak terutang PPN (Ekspor Non BKP)
2. bahwa berdasarkan koreksi sebagaimana diuraikan pada butir 1 di atas, Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (SKPKB PPN) Masa Pajak Oktober 2013 untuk menagih PPN yang kurang dibayar sebesar Rp2.296.684.112 beserta sanksi administrasi berupa Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP.=;
3. bahwa terhadap koreksi Terbanding sebagaimana diuraikan pada butir 1 di atas, Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan dan banding atas seluruh koreksi dimaksud;

bahwa baik dalam proses keberatan dan sidang banding, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penerbitan SKPKB PPN karena seharusnya tidak terdapat kompensasi ke Masa Pajak berikutnya dan tidak terdapat pajak yang kurang dibayar serta penerapan sanksi administrasi berupa Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP;
bahwa dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah penghitungan Terbanding atas SKPKB PPN terkait:
  1. Kelebihan Pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya sebesar Rp6.880.623.574;
  2. PPN Yang Kurang Dibayar sebesar Rp2.296.684.112;
  3. Sanksi Administrasi berupa Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP sebesar Rp2.296.684.112;
4. bahwa menanggapi sengketa banding di atas, dapat Terbanding sampaikan uraian sebagai berikut:
a. bahwa terkait Kelebihan Pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya sebesar Rp6.880.623.574;
1)

bahwa berdasarkan SPT Masa PPN Masa Pajak November 2013, yang dilaporkan dan diterima di KPP Pratama Jakarta Cakung Satu pada tanggal 2 September 2014, diketahui terdapat PPN yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya sebesar Rp6.880.623.574 (Formulir 1111/Induk SPT Angka Romawi II huruf F dan huruf H butir 3.1.);

2) bahwa berdasarkan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2013, yang dilaporkan dan diterima di KPP Pratama Jakarta Cakung Satu pada tanggal 2 September 2014, diketahui terdapat Kompensasi Kelebihan PPN Masa Pajak sebelumnya sebesar Rp6.880.623.574 (Formulir 1111 AB SPT Angka Romawi III huruf B butir 1.);
3) bahwa atas dasar data pelaporan Pemohon Banding sebagaimana diuraikan pada butir 1) dan 2) di atas, terbukti bahwa penghitungan Terbanding atas jumlah PPN yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya sebagaimana tabel uraian angka 3 telah sesuai. Dengan demikian penghitungan PPN yang dikompensasikan menurut Terbanding sudah benar sesuai dengan pelaporan SPT Masa PPN Pemohon Banding;
4) bahwa Terbanding berpendapat seharusnya tidak terdapat sengketa terkait penghitungan Terbanding atas PPN yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya;
b. bahwa terkait PPN Yang Kurang Dibayar sebesar Rp2.296.684.112;
1) bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 23 UU KUP jelas diatur bahwa Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang;
bahwa dalam sengketa ini, sesuai hasil pemeriksaan Terbanding dan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 23 UU KUP, Penghitungan PPN yang kurang/(lebih) dibayar adalah sebagai berikut:
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp 0
Kredit Pajak:
Pajak Masukan Rp 4.583.939.462
Dikurangi:
PPN yang telah dikompensasikan Rp 6.880.623.574
Jumlah Kredit Pajak (Rp 2.296.684.112)
Jumlah PPN yang kurang dibayar Rp 2.296.684.112

Keterangan:
bahwa dalam penghitungan di atas, tidak terdapat PPN yang harus dipungut sendiri dan Kredit Pajak Pemohon Banding adalah minus Rp2.296.684.112, sehingga terdapat jumlah PPN yang kurang dibayar sebesar Rp2.296.684.112;
2)
bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2012 Tentang Bentuk Dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk Dan Isi Surat Ketetapan Pajak, Serta Bentuk Dan Isi Surat Tagihan Pajak, ditetapkan format Nota Penghitungan sebagaimana terlampir (Nota Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai);
bahwa berdasarkan format Nota Penghitungan yang diatur dalam PER-33/PJ/2015, Penghitungan PPN yang kurang/(lebih) dibayar dalam sengketa ini adalah sebagai berikut:
bahwa uraian angka 1 format Nota Penghitungan adalah Dasar Pengenaan Pajak;

bahwa dalam hal ini tidak terdapat sengketa terkait Dasar Pengenaan Pajak
bahwa uraian angka 2 format Nota Penghitungan adalah Penghitungan PPN Kurang Bayar/Lebih Bayar:
PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (angka 2.a) Rp 0
Dikurangi (angka b):
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan

(Rp 4.583.939.462)
Jumlah Penghitungan PPN (2.f.) (Rp 4.583.939.462)
bahwa uraian angka 3 format Nota Penghitungan adalah Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan data pelaporan SPT Pemohon Banding, kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya adalah sebesar Rp 4.583.939.462;
bahwa uraian angka 4 format Nota Penghitungan adalah PPN Yang Tidak/Kurang Dibayar;
bahwa merupakan penjumlahan uraian angka 2.f dan uraian angka 3 sebagai berikut:
Uraian angka 2f :
Jumlah Penghitungan PPN
(Rp 4.583.939.462)
Ditambah uraian angka 3,
Kelebihan Pajak yang sudah:
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya


Rp 6.880.623.574
PPN Yang Tidak/Kurang Dibayar Rp 2.296.684.112
3) bahwa berdasarkan uraian sebagaimana disampaikan pada butir 1) dan 2) di atas, Penghitungan PPN yang tidak atau kurang dibayar dalam SKPKB PPN sebesar 2.296.684.112 telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 23 UU KUP dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2015;
4) bahwa mengenai kedudukan hukum Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2015 dapat Terbanding sampaikan penjelasan sebagai berikut:
a) bahwa Pasal 13 UU KUP hanya mengatur mengenai kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan SKPKB, namun terkait tata cara penerbitannya tidak diatur;
b) bahwa berdasarkan Pasal 48 UU KUP, hal-hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah;
c) bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 48 UU KUP, diterbitkan PP Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, yang diantaranya mengatur mengenai tata cara penerbitan SKP dan STP, yaitu:
  • Pasal 23
    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan surat ketetapan pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
  • Pasal 24 ayat (4)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
d) bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 23 dan Pasal 24 ayat (4) PP Nomor 74 Tahun 2011, diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2015 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015, yang antara lain mengatur:
  • Pasal 4
    Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus diterbitkan berdasarkan nota penghitungan.
  • Pasal 15
    Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi nota penghitungan, bentuk dan isi surat ketetapan pajak, serta bentuk dan isi Surat Tagihan Pajak diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
e) bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2015, diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2012 Tentang Bentuk Dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk Dan Isi Surat Ketetapan Pajak, Serta Bentuk Dan Isi Surat Tagihan Pajak;
f) bahwa atas dasar uraian huruf a) s.d. e) di atas, Terbanding berpendapat bahwa Penghitungan PPN Kurang Dibayar berdasarkan Nota Penghitungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2015 (uraian b.2) telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Menurut Pemohon Banding:
SENGKETA PAJAK: PPN MASA PAJAK AGUSTUS 2013 s.d. DESEMBER 2013:
  1. bahwa sengketa pajak adalah sengketa yuridis fiskal tentang Kompensasi PPN lebih bayar ke Masa Pajak berikutnya;
  2. bahwa usaha Pemohon Banding bergerak dalam bidang pertambangan Bijih Nikel dan sebagai pemegang Ijin Usaha Pertambangan Bijih Nikel dengan kegiatan penambangan di desa Wailukum Ternate. Semua hasil produksi Bijih Nikel mulai Masa Pajak Agustus 2013 sampai dengan Desember 2013 sebesar Rp.179.433.031.348,- semua di ekspor kepada “Max Pine International Limited Hongkong dan Rizhao Chufeng International Trade Co berupa Nickel Ore in Bulk”, tidak ada penjualan lokal dalam Daerah Pabean Republik Indonesia;
  3. bahwa Pajak Masukan Masa Pajak Agustus s.d Desember 2013 pada SPT Masa PPN (Normal Pembetulan ke-0) sebesar Rp.10.557.951.227:
    SPT PPN Masa Pajak Tanggal Diterima KPP Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
    Agustus 2013 02-09-2014 1.142.470.099
    September 2013 2.174.751.675
    Jumlah s.d. Sept 02-09-2014 3.317.221.774
    Oktober 2013 2.296.684.112
    Jumlah s.d. Okt 02-09-2014 4.583.939.461
    Nopember 2013 2.296.684.110
    Jumlah s.d. Nop 02-09-2014 6.880.623.571
    Desember 2013 3.677.327.656
    Jumlah s.d. Des 02-09-2014 10.557.951.227
  4. bahwa KPP Pratama Jakarta Cakung Satu, Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: SPHP-00102/WPJ.20/KP.0405/RIK.SIS/2015 tanggal 15 Desember 2015.

    PPN Masa Pajak Agustus s.d. Desember 2013
    No Keterangan SPT PPN Rp. Pemeriksa Rp Koreksi Pemeriksa Rp
    a
    Penyerahan (Ekspor) BKP terutang PPN
    179.433.031.348 0 (179.433.031.348)
    b.
    Penyerahan (Ekspor) Bukan BKP, tidak terutang PPN
    0 179.433.031.348 179.433.031.348
    c
    Jumlah Penyerahan (a+b)
    179.433.031.348 179.433.031.348 0
    d.
    Pajak Keluaran
    0 0 0
    e
    Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
    10.557.951.233 0 (10.557.951.233)
    f
    PPN Kurang (Lebih) Bayar
    0 10.557.951.233 10.557.951.233
    g.
    Sanksi Administrasi
    0 10.557.951.233 10.557.951.233
    h
    Jumlah Pajak yang masih harus dibayar
    0 21.115.902.466 21.115.902.466
PPh. Badan tahun pajak 2013:
1. Harga Pokok Penjualan:
Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan:
- Menurut SPT PPh Badan Rp. 0
- Menurut Pemeriksa Rp. 10.563.151.231
- Koreksi negatif Pemeriksa Rp. (10.563.151.231)

bahwa alasan dilakukan koreksi: Berdasarkan hasil pemeriksaan dilakukan koreksi negatif sebesar Rp.10.563.151.231,- berupa Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan;
Dasar Hukum: Pasal 6 ayat (1) UU PPh, Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010;
5.
bahwa bantahan SPHP Nomor: 02/ALR-XII/2015 tanggal 23 Desember 2015, PPN:
bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp.10.557.951.233,- karena Wajib Pajak melakukan ekspor atas bijih nikel yang bukan merupakan BKP;
bahwa apabila Pemeriksa sudah melakukan koreksi atas Pajak Masukan tersebut maka Pajak Masukan sudah dianggap tidak ada lagi, maka atasnya tidak dapat dikenakan sanksi administrasi karena PM = 0 (sudah dikoreksi).
6. bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: LAP-001/WPJ.20/KP.0405/RIK.SIS/2016 tanggal 7 Januari 2016 halaman 24 s.d. 31:
  • Berisi Nota Penghitungan PPN per Masa Pajak Agustus, September, Oktober, Nopember dan Desember tahun 2013.
  • Tidak ada dasar hukum dalam LHP tersebut.
7. bahwa diterbitkan SKPKB PPN tanggal 18 Januari 2016 per Masa Pajak: Agustus, September, Oktober, Nopember dan Desember 2013 sesuai LHP:
Bulan PPN Kurang dibayar Sanksi Adminidtrasi Ps. 13 (3) UU KUP Jumlah PPN yang Masih harus Dibayar
Agustus
1.142.470.099,- 1.142.470.099,- 2.284.940.198,-
September
2.296.684.112,- 2.296.684.112,- 4.349.503.352,-
Oktober
2.296.684.112,- 2.296.684.112,- 2.533.435.374,-
Nopember
2.296.684.112,- 2.296.684.112,- 4.593.368.224,-
Desember
3.677.327.659,- 3.677.327.659,- 7.354.655.318,-
Jumlah
10.557.951.233,- 10.557.951.233,- 21.115.902.466,-
bahwa dasar hukum Terbanding: Pasal 13 ayat (1) huruf c juncto Pasal 13 ayat (3) huruf c UU KUP
8.
Keberatan dan Banding:
bahwa Pemohon Banding (Wajib Pajak) mengajukan Keberatan diterima KPP tanggal 22 Maret 2016 per Masa Pajak atas SKPKB PPN a quo;
bahwa Keputusan Keberatan 06 Maret 2017 per Masa Pajak: Menolak keberatan Wajib Pajak dan Mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam SKPKB PPN a quo;
bahwa Pemohon Bandingmengajukan banding tanggal 22 Mei 2017 per Masa Pajak atas Keputusan Keberatan tersebut;
9. bahwa pembetulan ke-2 SPT PPN Masa Pajak Januari 2014 diterima KPP Pratama Jakarta Cakung Satu tanggal 14 Juli 2017: Membetulkan kompensasi dari Masa Pajak Desember 2013 sebesar 10.557.951.227,- menjadi tidak ada kompensasi dari Masa Pajak Desember 2013;
10.
bahwa Penjelasan Pemohon Banding: Koreksi Terbanding atas PPN Masa Pajak Agustus s.d. Desember 2013:
  1. Penyerahan BKP terutang PPN (Ekspor dengan tarif 0%) sebesar Rp.179.433.031.348,- dikoreksi Terbanding menjadi “Penyerahan Bukan BKP Tidak Terutang PPN” sebesar Rp.179.433.031.348,-;
    bahwa Pemohon Banding setuju Koreksi Terbanding tersebut: Nikel yang diambil langsung dari sumbernya atau belum diproses lebih lanjut didalam Daerah Pabean Republik Indonesia merupakan Barang Tidak Kena Pajak atau Bukan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 4A ayat (2) UU PPN, sehingga atas penyerahannya (ekspor) termasuk “Penyerahan Tidak Terutang PPN” dan tidak ada Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 25 UU PPN, dalam SKPKB PPN a quo (kolom Fiskus) ditulis 0 (Nol).
  2. “Pajak Masukan yang dapat dikreditkan ”Masa Pajak Agustus s.d. Desember 2013 sebesar Rp.10.557.951.233,-“ seluruhnya (100%) di koreksi Terbanding menjadi “Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan” sebesar Rp.10.557.951.233,-;
    bahwa Pemohon Banding setuju koreksi Terbanding tersebut:
    bahwa Ekspor Nikel Masa Pajak Agustus s.d. Desember 2013 sebesar Rp.179.433.031.348,- seratus persen (100%) dikoreksi Terbanding menjadi “Penyerahan Tidak Terutang PPN”, sehingga Pajak Masukan Masa Pajak Agustus s.d. Desember 2013 sebesar Rp10.557.951.233,- seratus persen (100%) dikoreksi Terbanding menjadi “Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan”; dalam SKPKB PPN a quo “Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan” menurut Terbanding (kolom Fiskus) adalah 0 (nol);
11.
bahwa akibat Koreksi Terbanding tersebut nomor 10 diatas, fakta hukum membuktikan dengan jelas dan nyata, bahwa:
  1. bahwa tidak ada “Penyerahan BKP yang Terutang PPN” sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) UU PPN, yang terjadi adalah “Penyerahan Bukan BKP yang Tidak Terutang PPN” sebagaimana dimaksud pada Pasal 4A ayat (2) huruf a UU PPN yaitu berupa ekspor Bukan BKP (nikel yang diambil langsung dari sumbernya) Masa Pajak Agustus s.d. Desember 2013 sebesar Rp. 179.433.031.348,-;
  2. bahwa tidak ada “Pajak Keluaran” sebagaimana pada Pasal 1 angka 25 UU PPN, didalam SKPKB PPN a quo ditulis 0 (Nol);
  3. bahwa tidak ada “Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan” sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (2) UU PPN, didalam SKPKB PPN a quo kolom FISKUS ditulis 0 (Nol);
  4. bahwa tidak ada “PPN Kurang Bayar” sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (3) UU PPN, didalam SKPKB PPN a quo kolom FISKUS ditulis 0 (nol);
  5. bahwa tidak ada “PPN yang Lebih Bayar yang dikompensasikan ke Masa Pajak Januari 2014” sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (4) UU PPN;
  6. bahwa tidak ada selisih lebih PPN sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1) huruf c UU KUP juncto tidak ada PPN yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (3) huruf c UU KUP; Koreksi Terbanding nomor 10 tidak mengakibatkan adanya “pajak yang tidak atau kurang dibayar” sebagaimana dimaksud pada Penjelasan Pasal 13 ayat (1) alinea ke-6 UU KUP, sehingga SKPKB PPN Masa Pajak Agustus s.d. Desember 2013 adalah tidak benar (salah).
12. SKPKB PPN Masa Pajak September
Keterangan Tebanding SKPKB PPN (Rp) Pemohon Banding (Rp)
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut /dibayar sendiri 0 0
b. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 0 0
c. Jumlah penghitungan PPN kurang (lebih) bayar 0 0
d. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 2.296.684.112 0
e. Kompensasi dari Masa Pajak sebelumnya (September) 4.583.939.462 0
f. Jumlah Kompensasi PPN Lebih Bayar ke Masa Pajak Berikutnya (Desember 2013) 6.880.623.574 0
g. PPN yang kurang (lebih) bayar 2.296.684.112 0
h. Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP sebesar 100% 2.296.684.112 0
i. Jumlah PPN yang kurang (lebih) dibayar 4.593.368.224 0
13. bahwa kompensasi PPN Masa Pajak Oktober ke Masa Pajak Desember tahun 2013:
a. bahwa Terbanding:
  • Telah melakukan koreksi tersebut nomor V.10 diatas dan akibat hukum atas koreksi tersebut pada nomor V.11 diatas;
  • Telah melakukan Koreksi seluruh (100%) Pajak Masukan Masa Pajak September sebesar 2.296.684.112,- menjadi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan, tapi masih melakukan Kompensasi PPN ke Masa Pajak Oktober sebesar Rp.2.296.684.112,- adalah tidak benar (salah) karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (4) UU PPN;
  • Pasal 9 ayat (5) UU PPN Dasar hukum Terbanding melakukan Kompensasi PPN Lebih Bayar ke Masa Pajak berikutnya adalah tidak benar (salah);
b. bahwa Dasar hukum Pemohon Banding Pasal 9 ayat (4) UU PPN dan Penjelasannya tersebut nomor II.6 hal 4 diatas:
  • Akibat hukum koreksi Terbanding tersebut nomor V.11 hal 10 diatas: tidak ada PPN Lebih Bayar Masa Pajak Oktober tahun 2013 sebesar Rp.2.296.684.112,-, sehingga tidak ada PPN Lebih Bayar yang dapat dikompensasikan ke Masa Pajak November tahun 2013; kompensasi PPN yang dilakukan Terbanding tidak memenuhi (melanggar) ketentuan Pasal 9 ayat (4) UU PPN;
  • PER-33/PJ/2015 Nota Penghitungan PPN, nomor 3.a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya: cukup jelas: SKPKB PPN a quo kolom Fiskus (Terbanding) tersebut nomor V.12 hal 11 diatas: Dikompensasikan Ke Masa Pajak berikutnya (November 2013) menurut Terbanding sebesar Rp.2.296.684.112,- adalah tidak benar (salah) seharusnya 0 (nol).;
c. Pasal 17C UU KUP:
  • ayat (1): Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP);
  • ayat (4): Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan menerbitkan surat ketetapan pajak, setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan
  • Ayat (5): Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPKB, jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pembayaran pajak.
Penjelasan Pemohon Banding:
bahwa Pemohon Banding tidak pernah diberikan “Pengembalian Pendahuluan Kelebihan PPN Masa Pajak November sebesar Rp.2.296.684.112,-“, dan hasil pemeriksaan menunjukkan “Tidak ada kekurangan pembayaran PPN” dan “Tidak ada Kelebihan Pembayaran PPN Masa Pajak November 2013 sebesar Rp.2.296.684.112,-; maka “Tidak ada kompensasi PPN Lebih Bayar ke Masa Pajak Desember 2013 sebesar Rp.2.296.684.112,- ;

bahwa Kompensasi dari Masa Pajak Sebelumnya (September) menurut Terbanding dalam SKPKB PPN a quo (kolom fiskus) sebesar Rp4.583.939.462,- adalah tidak benar (Salah), karena Pajak Masukan Masa Pajak Agustus dan September 2013 tersebut di atas sebesar Rp4.583.939.462,- seluruhnya (100%) dikoreksi Terbanding menjadi “ Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan”, tidak ada PPN Lebih Bayat dan tidak ada Kompensasi PPN dari Masa Pajak September ke Maas Pajak November 2013 sebesar Rp4.583.939.462,-;
14. bahwa Pembuktian Pemohon Banding bahwa “Tidak ada Pengembalian (Restitusi) PPN” dan “Tidak ada Kompensasi PPN Lebih Bayar” atas Jumlah Pajak Masukan Masa Pajak Agustus s.d. Desember 2013 sebesar 10.557.951.227,-:
Pembetulan ke-2 SPT PPN Masa Pajak Januari 2014 tanggal 14 Juli 2017:
- tidak ada PPN Lebih Bayar;
- tidak ada Kompensasi PPN Lebih Bayar dari Masa Pajak Desember 2013 sebesar 10.557.951.233,-;
- tidak ada Kompensasi PPN ke Masa Pajak Februari 2014;
- Pemohon Banding tidak minta Pengembalian (Restitusi) PPN atas Pajak Masukan Masa Pajak Agustus s.d Desember 2013 sebesar 10.557.951.227.
- Terbanding tidak pernah memberikan pengembalian pendahuluan PPN sebagaimana dimaksud pada Pasal 17C ayat (1) UU KUP.
Pembetulan ke-2 SPT PPN Masa Pajak Februari 2014 sampai dengan Masa Pajak September 2014 dan Pembetulan ke-1 Masa Pajak Agustus 2014 s.d. Juni 2015 tanggal 14 Juli 2017, Pembetulan ke-1 Masa Pajak Juli 2015 tanggal 14 April 2016:
- Kompensasi PPN Lebih Bayar dari Masa Pajak sebelumnya 0 (Nol)
- Pajak Masukan yang dapat dikreditkan 0 (Nol)
- Kompensasi PPN Lebih Bayar ke Masa Pajak berikutnya 0 (Nol)
- Tidak ada Permohonan Pengembalian (Restitusi).
- Mulai SPT PPN Masa Pajak Agustus 2015 diisi 0 (nol).
15. bahwa Pernyataan Akhir (clossing statement) Pemohon Banding:
  1. bahwa Fakta hukum menunjukkan dengan jelas dan nyata bahwa hasil pemeriksaan Terbanding: tidak ada pokok pajak (PPN) terutang dan tidak ada kredit pajak (Pajak Masukan yang dapat dikreditkan) serta tidak ada kekurangan pembayaran pokok pajak (PPN) sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 16 UU KUP;

bahwa Terbanding menerbitkan SKPKB PPN Masa Pajak Agustus s.d. Desember 2013 adalah tidak benar (salah), karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 16 UU KUP; seharusnya Terbanding menerbitkan SKP Nihil sebagaimana dimaksud pada 17A ayat (1) UU KUP;

Pendapat Majelis:
bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas perhitungan PPN Yang Masih Harus Dibayar Masa November 2013 sebesar Rp4.593.368.224,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa menurut Terbanding, perhitungan PPN Yang Masih Harus Dibayar Masa November 2013 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
bahwa menurut Pemohon Banding, perhitungan PPN Yang Masih Harus Dibayar Masa November 2013 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang pertambangan Nikel dan sebagai pemegang Ijin Usaha Pertambangan Nikel dengan kegiatan penambangan di desa Wailukum Ternate;
bahwa hasil produksi berupa Bijih Nikel semuanya di ekspor dalam bentuk Ore in Bulk kepada Max Pine International Limited Hongkong dan Rizhao Chufeng International Trade Co, dengan hasil penjualan ekspor Masa Pajak Agustus 2013 sampai dengan Desember 2013 sebesar Rp179.433.031.348,00;
bahwa berdasarkan SPT Masa PPN Masa Agustus 2013 sampai dengan Masa Desember 2013 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding, terdapat perhitungan PPN sebagai berikut:
No Masa Pajak PPN
Keluaran (Rp)
PPN Masukan (Rp) Dikompensasikan ke Masa berikutnya (Rp)
1
Agustus
0 1.142.470.099 1.142.470.099
2
September
0 2.174.751.675 2.174.751.675
3
Oktober
0 1.266.717.687 1.266.717.687
4
November
0 2.296.684.110 2.296.684.110
5
Desember
0 3.677.327.656 3.677.327.656
Jumlah 0 10.557.951.227 10.557.951.227
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4A Ayat (2) huruf a UU PPN ekspor nikel dalam bentuk Ore in Bulk merupakan ekspor barang hasil pertambangan yang tidak dikenai PPN, oleh karena itu ekspor atas bijih nikel tersebut tidak terutang PPN;
bahwa oleh karena itu, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 Ayat (5) UU PPN, PPN Masukan yang terkait dengan ekspor bijih nikel tersebut tidak dapat dikreditkan;
bahwa Terbanding menerbitkan SKPKB PPN Masa Agustus 2013 S.d. Desember 2013 dengan perhitungan sebagai berikut:
Masa Pajak PPN Keluaran (Rp) PPN Masukan (Rp) PPN Kurang Dibayar (Rp) Sanksi Kenaikan (Rp) PPN YMH Dibayar (Rp)
Agustus
0 0 1.142.470.099 1.142.470.099 2.284.940.198
September
0 0 2.296.684.112 2.296.684.112 4.349.503.352
Oktober
0 0 1.266.717.687 1.266.717.687 2.533.435.374
November
0 0 2.296.684.112 2.296.684.112 4.593.368.224
Desember
0 0 3.677.327.659 3.677.327.659 7.354.655.318
Jumlah
0 0 10.557.951.233 10.557.951.233 21.115.902.466
bahwa perhitungan SKPKB PPN Masa September 2013 adalah sebagai berikut:
No Uraian Jumlah (Rp)
1
Dasar Pengenaan Pajak
a.Atas Penyerahan Yang Terutang PPN
0,00
b.Atas Penyerahan Yang Tidak Terutang PPN
44.101.626.627,00
Jumlah seluruh Penyerahan (a + b) 44.101.626.627,00
2
Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri
0,00
b. PPN Masukan yang dapat diperhitungkan
4.583.939.462,00
Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a – b) (4.583.939.462,00)
3
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
6.880.623.574,00
4
Jumlah PPN Yang Kurang Dibayar (2 + 3)
2.296.684.112,00
5
Sanksi Administrasi – Kenaikan Pasal 13 Ayat (3) UU KUP
2.296.684.112,00
6
Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar (4 + 5)
4.593.368.224,00
bahwa Pemohon Banding menyetujui koreksi Terbanding bahwa Bijih Nikel yang diekspor merupakan barang tidak dikenakan PPN dan PPN Masukan yang berkaitan dengan ekspor Bijih Nikel tersebut tidak dapat dikreditkan, namun Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan Terbanding atas PPN yang masih harus dibayar untuk setiap masa dari Masa Agustus 2013 S.d. Desember 2013;
bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding disimpulkan besarnya PPN Keluaran dan PPN Masukan Nihil, maka seharusnya untuk Masa November 2013 tidak terdapat PPN Kurang Bayar dan Tidak terdapat jumlah yang dapat dikompensasikan ke masa Desember 2013, dengan perhitungan sebagai berikut:
No Uraian Jumlah (Rp)
1
PPN Keluaran
0,00
2
Kredit Pajak
0,00
3
PPN Kurang (Lebih) Dibayar (1 – 2)
0,00
4
Jumlah yang telah dikompensasikan ke masa berikutnya
0,00
5
PPN Kurang Dibayar
0,00
4
Sanksi Administrasi Pasal 13 Ayat (3) UU KUP 100%
0,00
5
PPN yang Masih Harus (Lebih) Dibayar
0,00
bahwa menurut Terbanding, perhitungan PPN dalam SKPKB PPN setiap Masa Pajak dari masa Agustus 2013 s.d. Desember 2013 telah didasarkan pada Nota Perhitungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-33/PJ/2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-27/PJ/2012 Tentang Bentuk Dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk Dan Isi Surat Ketetapan Pajak, Serta Bentuk Dan Isi Surat Tagihan Pajak;
bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat yang menjadi pokok sengketa adalah cara menghitung Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar untuk setiap Masa Pajak dari Agustus 2013 s.d. Desember 2013;
bahwa berdasakan Undang-Undang Nomor: 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor: 16 tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut:
Pasal 1:
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang ;
Pasal 13:
(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkanSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:
  1. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
  2. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;
  3. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);
  4. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau
  5. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a);
(2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
(3) Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar
  1. 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak;
  2. 100% (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor; atau
  3. 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.
Memori Penjelasan pasal 13 Ayat (1) huruf c:
Bagi Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakan di bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, yang mengakibatkan pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dikenai sanksi administrasi dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan kenaikan sebesar 100% (seratus persen);
Memori Penjelasan Pasal 13 Ayat (3)
Ayat ini mengatur sanksi administrasi dari suatu ketetapan pajak karena melanggar kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d. Sanksi administrasi berupa kenaikan merupakan suatu jumlah proporsional yang harus ditambahkan pada pokok pajak yang kurang dibayar.
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor: 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang – undang Nomor 42 tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU PPN), antara lain diatur sebagai berikut :
Pasal 1 :
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.
  2. Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak,ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak.
Pasl 4A:
(2) Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
  1. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
Pasal 9:
(2) Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.
(3) Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak.
(4) Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
(4a) Atas kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku.
(5) Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.
bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU KUP dan UU PPN tersebut, Majelis berpendapat sebagai berikut :
1) bahwa berdasarkan ketentuan yang datur dalam Pasal 4A Ayat (2) UU PPN, bijih nikel dalam bentuk Ore in Bulk merupakan barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, sehingga merupakan barang yang tidak dikenai PPN;
2) bahwa PPN Masukan yang berkaitan dengan penyerahan atas barang yang tidak dikenai PPN, tidak dapat dikreditkan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam pasal 9 Ayat (5) UU PPN;
3) bahwa oleh karena dalam Masa Agustus 2013 s.d. Desember 2013 ekspor bijih nikel yang dilakukan oleh Pemohon Banding seluruhnya berupa barang yang tidak dikenai PPN, oleh karena itu PPN Masukan yang telah dibayar oleh Pemohon Banding selama Masa Agustus 2013 d. Desember 2013, seluruhnya tidak dapat dikreditkan;
4) bahwa berdasarkan uraian pada angka 1) s.d. 3) tersebut, Majelis berpendapat perhitungan PPN Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar untuk Masa Oktober 2013 dihitung sebagai berikut:
Perhitungan Pajak Terutang
  1. berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 Ayat (2), Ayat (3) UU PPN perhitungan pokok pajak terutang/(lebih) dibayar adalah sebagai berikut:
    No Uraian Jumlah (Rp)
    1
    PPN Keluaran yang harus dipungut
    0,00
    2
    PPN Masukan Yang dapat diperhitungkan
    4.583.939.462,00
    3
    PPN Terutang/Kurang/(Lebih) Dibayar (1 -2)
    (4.583.939.462,00)
  2. berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 angka 23 UU KUP
    No Uraian Jumlah (Rp)
    1
    PPN Keluaran yang harus dipungut
    0,00
    2
    Kredit Pajak
    1) PPN Masukan yang dapat diperhitungkan
    4.583.939.462,00
    2) Jumlah yang telah dikompensasikan
    6.880.623.574,00
    Jumlah Kredit Pajak 1) - 2)
    (2.296.684.112,00)
    3
    PPN Terutang/Kurang Dibayar 1 - 2
    2.296.684.112,00
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (4) UU PPN diatur bahwa apabila jumlah PPN Masukan yang dapat diperhitungkan lebih besar dari PPN Keluaran, maka kelebihan pajak tersebut harus dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya;
bahwa kelebihan pembayaran pajak tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat (4a) UU PPN;
bahwa berdasarkan perhitungan pajak terutang tersebut, Majelis berpendapat bahwa:
- Perhitungan Pokok Pajak berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 Ayat (2) dan Ayat (3) UU PPN, menunjukkan adanya kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp4.583.939.462,00 sehingga dapat dikompensasikan ke Masa Pajak Desember 2013 sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 Ayat (4) UU PPN;
- Perhitungan Pajak berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 angka 23 UU KUP, menunjukkan adanya pajak kurang dibayar sebesar Rp2.296.684.112,00 karena Pemohon Banding telah mengkompensasikan kelebihan pajak ke Masa Desember 2013 sebesar Rp6.880.623.574,00 yang melebihi jumlah pajak yang lebih dibayar sebesar Rp4.583.939.462,00 sehingga terdapat kompensasi yang seharusnya tidak dikompensasikan sebesar Rp2.296.684.112,00 (Rp6.880.623.574,00 - Rp4.583.939.462,00);

bahwa terhadap kompensasi pajak ke Masa Desember 2013 yang tidak seharusnya dikompensasikan sebesar Rp2.296.684.112,00 tersebut harus dibayar oleh Pemohon Banding sehingga diperlakukan sebagai pajak kurang dibayar untuk Masa November 2013, agar jumlah yang telah dikompensasikan ke Masa Desember 2013 sebesar Rp6.880.623.574,00 (yang berasal dari Masa Agustus sebesar Rp1.142.470.099,00, dari Masa September sebesar Rp2.174.751.676,00, dari Masa Oktober sebesar Rp1.266.717.687,00 dan dari Masa November sebesar Rp2.296.684.112,00) tetap dapat diakui/diperhitungkan, pada Masa Desember 2013 sesuai dengan SPT Masa yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat PPN terutang yang dikenakan oleh Terbanding sebesar Rp2.296.684.112,00 tetap dipertahankan;

Menimbang:
bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;

Sanksi Administrasi menurut Terbanding sebesar Rp2.296.684.112,00
Sanksi Administrasi menurut Pemohon Banding sebesar Rp 0,00
Nilai sengketa PPN Yang Masih Harus Dibayar sebesar Rp2.296.684.112,00
Menurut Terbanding
bahwa sanksi administrasi adalah mengikuti pokok PPN yang kurang dibayar, dengan demikian, sepanjang tidak terdapat sengketa atas koreksi yang menjadi dasar penerbitan SKPKB, seharusnya juga tidak terdapat sengketa terkait pengenaan sanksi administrasi, kecuali kesalahan penghitungan sanksi;
Bahwa PPN Yang Kurang Dibayar sebesar Rp2.174.751.676 dalam SKPKB, disebabkan terdapat kelebihan PPN yang tidak seharusnya dikompensasi;
bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf c UU KUP jelas diatur bahwa:
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar antara lain dalam hal:
apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak.
bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (3) angka 3 UU KUP jelas diatur bahwa:
bahwa jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:
  1. 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.

bahwa Terbanding mengenakan sanksi administrasi berupa kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP dalam SKPKB PPN Masa Pajak November 2013, yaitu sebesar Rp2.296.684.112, karena terdapat kelebihan pajak yang tidak seharusnya dikompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c;

bahwa atas dasar uraian tersebut di atas, pengenaan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku

Menurut Pemohon Banding
bahwa karena dasar penetapan PPN 0 (Nol/Nihil), tidak ada PPN yang kurang dibayar, maka sanksi administrasi kenaikan sebesar Rp2.296.684.112 (dua milyar dua ratus sembilan puluh enam juta enam ratus delapan puluh empat ribu seratus dua belas rupiah) secara otomatis juga batal demi hukum, karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (3) c sehingga harus juga dibatalkan;
PENDAPAT MAJELIS
Pengenaan Sanksi kenaikan Pasal 13 Ayat (3) UU KUP
bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 13 Ayat (1) huruf c dan Pasal 13 Ayat (1) UU KUP beserta memori penjelasannya, pada pokoknya diatur sebagai berikut:
- bahwa sanksi kenaikan sebesar 100% dikenaikan apabila Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajiban perpajakan di bidang PPN, yang mengakibatkan pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar, sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 Ayat (1) huruf c UU KUP;
- bahwa sanksi administrasi berupa kenaikan merupakan suatu jumlah proporsional yang harus ditambahkan pada pokok pajak yang kurang dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat (3) UU KUP;
bahwa berdasarkan perhitungan Pajak Terutang sebagaimana diuraikan sebelumnya, diketahui bahwa terdapat kelebihan pembayaran pokok pajak pada Masa November 2013 sebesar Rp2.296.684.112,00;
bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam pasal 13 Ayat (3) huruf c UU KUP sanksi kenaikan atas kompensasi yang seharusnya tidak dikompensasikan dihitung sebesar 100% dari jumlah pokok pajak terutang/kurang dibayar;
bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam pasal 13 Ayat (3) huruf c UU KUP maka sanksi kenaikan atas kompensasi yang seharusnya tidak dikompensasikan tidak dikenakan, karena kompensasi tersebut tidak mengakibatkan adanya pokok pajak yang kurang dibayar (dalam perhitungan terdapat lebih bayar pokok pajak sebesar Rp2.296.684.112,00);
bahwa dalam SKPKB PPN Masa November 2013, Terbanding mengenakan sanksi kenaikan sebesar Rp2.296.684.112,00 yang dihitung 100% dari jumlah yang seharusnya tidak dikompensasikan = 100% x Rp2.296.684.112,00) = Rp2.296.684.112,00;
bahwa Majelis berpendapat perhitungan sanksi kenaikan 100% yang dilakukan oleh Terbanding tersebut tidak sesuai/bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 13 Ayat (1) huruf c dan Pasal 13 Ayat (3) UU KUP yang mengatur sanksi kenaikan 100% dihitung dari jumlah pokok pajak yang terutang/kurang dibayar bukan dari jumlah kompensasi yang seharusnya tidak dikompensasikan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat sanksi kenaikan atas kompensasi kelebihan pajak yang seharusnya tidak dikompensasikan yang dikenakan oleh Terbanding sebesar Rp2.296.684.112,00 harus dibatalkan;
bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan perhitungan PPN yang masih harus/(lebih) dibayar Masa November 2013 (sesuai dengan format SKPKB) adalah sebagai berikut:
No Uraian Jumlah (Rp)
1
Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Yang Terutang PPN
0,00
b.Atas Penyerahan Yang Tidak Terutang PPN
44.101.626.627,00
Jumlah seluruh Penyerahan (a + b) 44.101.626.627,00
2
Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri
0,00
b. PPN Masukan yang dapat diperhitungkan
4.583.939.462,00
Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar (a – b) (4.583.939.462,00)
3
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
6.880.623.574,00
4
Jumlah PPN Yang Kurang Dibayar (2 + 3)
2.296.684.112,00
5
Sanksi Administrasi – Kenaikan Pasal 13 Ayat (3) UU KUP
0,00
6
Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar (4 + 5)
2.296.684.112,00
bahwa berdasarkan simpulan tersebut, Majelis berpendapat untuk “Mengabulkan Sebagian” banding Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:
Uraian Sengketa Nilai Sengketa Dipertahankan Majelis Tidak Dapat Dipertahankan Majelis
Perhitungan PPN terutang
Rp2.296.684.112,00
Rp2.296.684.112,00
-
Sanksi Administrasi
Rp2.296.684.112,00
-
Rp2.296.684.112,00
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding, sehingga Jumlah PPN yang Masih Harus Dibayar Masa Pajak September 2013, dihitung kembali sebagai berikut :

PPN yang Masih Harus Dibayar Menurut Terbanding Rp 4.593.368.224,00
Koreksi yang dibatalkan Majelis Rp 2.296.684.112,00
PPN yang Masih Harus Dibayar Menurut Majelis Rp 2.296.684.112,00
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Memutuskan:
Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00101/KEB/WPJ.20/2017 tanggal 06 Maret 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2013 Nomor: 00014/207/13/004/16 tanggal 18 Januari 2016, atas nama: Pemohon Banding sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp 0,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 0,00
Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 4.583.939.462,00
PPN yang kurang/(lebih) dibayar (Rp 4.583.939.462,00)
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 6.880.623.574,00
Pajak Pertambahan Nilai yang Kurang/(Lebih) Dibayar Rp 2.296.684.112,00
Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 Ayat (3) UU KUP Rp 0,00
Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar Rp 2.296.684.112,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 12 Maret 2018, oleh Hakim Majelis IA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

RN, Ak, MSi sebagai Hakim Ketua,
TAK, S.E., Ak, MBT sebagai Hakim Anggota,
RM, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Anggota,
Dengan dibantu oleh
AN, S.H.

sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: PUT-113062.16/2013/PP/M.IA Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 13 Agustus 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding;

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA