Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas untuk importasi barang oleh Pemohon Banding yang diberitahukan dengan PIB Nomor 044591 tanggal 25 Oktober 2017, terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp6.973.000,00 (enam juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah);
bahwa Pemohon Banding dikenakan bea masuk oleh Terbanding karena dianggap tidak memenuhi ketentuan karena tidak menggunakan Third Party Invoicing, sedangkan menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak perlu menggunakan Third Party Invoicing karena invoice diterbitkan oleh exportir yang tertulis di Form E dan Sales Contract;
bahwa Pemohon Banding sudah meminta surat pernyataan dari Yingkou Noah International Transport Company Limited yang menyatakan bahwa Hai Long Sino Chemicals Co.,ltd sebagai Kantor Jasa Pengelolaan Keuangan dari Yingkou Noah International Transport Company Limited;
bahwa Pemohon Banding juga melakukan transaksi serupa di Jakarta dan Surabaya dan tidak ada masalah/sengketa;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan Penjelasan tertulis Nomor 300/KCS/SR/IX/2018 Tanggal 20 September 2018 perihal Surat Penjelasan Terakhir Perkara, yang isinya sebagai berikut:
- bahwa berdasarkan kesimpulan Terbanding yang menetapkan bahwa Hai Long Sino Chemicals merupakan Pemilik/Penjual adalah tidak tepat. Oleh karena pihak Penjual yang menjual barang hingga yang membuat kesepakatan/kontrak jual beli dengan Pemohon Banding adalah Yingkou Noah International Transport Company Limited;
- bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah yang dijadikan dasar hukum/aturan oleh pihak Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang disebutkan pada matrix sengketa pada persidangan tanggal 30 Agustus 2018, yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2011, aturan 23, Catatan Lampiran 10, Pasal 3 & Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan 205/PMK.04./2015, dan Lampiran II pada intinya mengatur tentang “Third Party Invoicing”. Semua peraturan tersebut menjelaskan bahwa “third party invoicing” adalah Penerbitan Invoice (Penagihan) yang diterbitkan oleh Perusahaan lain baik yang berlokasi di Negara ketiga maupun yang berlokasi di Negara yang sama dengan tempat diterbitkannya SKA sehingga pada SKA kolom “third party invoicing” harus dicentang. Dengan demikian sudah sangat jelas terbukti bahwa Form E (SKA) yang Pemohon Banding lampirkan telah memenuhi ketentuan prosedural Peraturan Pemerintah yang berlaku, karena Invoice yang Pemohon Banding lampirkan diterbitkan oleh pihak yang sama dengan penjual dan pengekspor barang yaitu YINGKOU NOAH INTERNATIONAL TRANSPORT COMPANY LIMITED sehingga tidak diperlukan mencentang kolom “Third Party Invoicing”;
- bahwa berdasarkan catatan lampiran (Overleaf Notes) pada Form E, telah menjelaskan bahwa Dalam hal Invoice diterbitkan oleh Negara/Pihak Ketiga maka “Third Country Invoicing” pada kolom nomor 13 harus dicentang, kemudian nomor invoice harus ditunjukkan pada kolom nomor Untuk informasi Nama dan Alamat Perusahaan yang menerbitkan Invoice harus ditunjukkan di kolom nomor 7;
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 telah menjelaskan bahwa Penerbitan Invoice dari Negara/Pihak Ketiga (Third country invoicing/Third Party Invoicing) adalah Penerbitan Invoice oleh Perusahaan Lain yang berlokasi di Negara Ketiga (baik Negara anggota atau bukan Negara anggota) atau yang berlokasi di Negara yang sama dengan Negara tempat diterbitkannya SKA;
- bahwa berdasarkan Overleaf Notes (Catatan Lampiran) Pada Form E dan Peraturan Menteri Keuangan seperti pada penjelasan nomor (1) dan (2) dapat dilihat dengan sangat jelas bahwa form E yang Pemohon Banding lampirkan (E172109006150005) sudah tepat tidak termasuk kategori “Third Party Invoicing” oleh karenanya pada kolom “Third Party Invoicing” tidak perlu Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku karena semua dokumen diterbitkan oleh Yingkou Noah International Transport Company Limited;
- bahwa Pemohon Banding tidak berhubungan sama sekali dengan Hai Long Sino Chemicals ,Ltd dan Pemohon Banding juga tidak mengetahui hubungan antara Yingkou Noah International Transport Company Limited dengan Hai Long Sino Chemicals Co.,Ltd. Oleh karenanya pada saat mengajukan Keberatan Pemohon Banding tidak melampirkan Surat Penjelasan Hubungan dari Yingkou Noah International Transport Company Limited;
- bahwa yang melakukan kegiatan Jual Beli Barang Import sengketa ini adalah antara Yingkou Noah Internatioal Transport Company Limited dengan Pemohon Banding hingga terbit Sales Contract yang disetujui oleh kedua pihak;
- bahwa yang menerbitkan dokumen Bill of Lading, Invoice, Packing List, Certificate of Analysis, Form E adalah Yingkou Noah International Transport Company Limited;
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-73/WBC.10/2018 tanggal 28 Februari 2018 atas barang impor Methylene Chloride dengan PIB Nomor: 044591 tanggal 25 Oktober 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dikarenakan pada kolom 13 box Third Party Invoicing tidak di checklist, sehingga tidak memenuhi ketentuan point 10 of Overleaf Notes dan Rule 7(a) Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;
(1) |
Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
- barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau
- ... dst. ...
|
(2) |
Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri. |
Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :
Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
Huruf a
Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA).
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), antara lain disebutkan:
Pasal 1
(1) |
Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; |
Pasal 2
(1) |
Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
- lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;
- Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
- Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;
|
bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam
Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan
Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);
bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan
Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60;
bahwa berdasarkan Rule 7 Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area dinyatakan:
"The issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
- The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;
- The origin of the product is in conformity with Rules of Origin for the ACFTA;
- The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence sumitted;
- Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
- Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall allowed subject to the domestic laws, regulations and adminstrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right.
bahwa berdasarkan Rules of Origin for The ASEAN-China Free Trade Area, Annex 3 Rules 1 (a) menyatakan:
“a Party" means the individual parties to the Agreement the Brunei Darussalam, the Kingdom of Cambodia, the Republic of Indonesia, the Lao People's Democratic Republic ("Lao PDR'), Malaysia, the Union of Myanmar, the Republic of the Philippines, the Republic of Singapore, the Kingdom of Thailand, the Socialist Republic of Vietnam and the People's Republic of China";
bahwa berdasarkan Rule 23 Appendix 1, Attachment A, Revised Operational Certification Procedure (OCP) for the Rules of Origin of the ASEAN-China Free Trade Area, menyatakan:
“The Customs Authority of the importing Party shall accept a Certificate of Origin (Form E) in cases where the sales invoice is issued either by a company located in a third country or by an ACFTA exporter for the account of the said company, provided that the product meets the requirements of the Rules of Origin for the ACFTA. The third party invoice number should be indicated in Box 10 of the Certificate of Origin (Form E), the exporter and consignee must be located in the Parties and the copy of the third party invoice shall be attached to the Certificate of Origin (Form E) when presenting to the Customs Authority of the importing Party”;
bahwa berdasarkan Butir 10 Overleaf Notes for the Rule of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, menyatakan:
“THIRD PARTY INVOICING: In cases where invoices are issued by a third country, “the Third Party Invoicing” in Box 13 shall be ticked (√). The invoice number shall be indicated in Box 10. Information such as name and country of the company issuing the invoice shall be indicated in Box 7”;
bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan: “The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”;
bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan: “In cases where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of the importing Party shall consider the clarifications made by the Issuing Authorities and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for the granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds for denial of preferential treatment raised by the importing Party”;
bahwa atas keraguan terhadap Form E Nomor E172109006150005 tanggal 30 September 2017 Terbanding tidak menyerahkan surat konfirmasi (confirmation on certificate of origin), namun berdasarkan penjelasan tertulis Terbanding nomor SR-144/WBC.10/2018 tanggal 18 September 2018 diketahui Terbanding melakukan prosedur Rejection SKA ke Otoritas Penerbit SKA di negara asal melalui Surat Nomor: S-483/WBC.09/KPP.01/2017 tanggal 13 Februari 2018 perihal Ungiven Preferential Treatment on Certificate of Origin CoO #E172109006150005, September, 30th 2017 (Customs Declaration No. 44591, Oct 25th 2017);
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 044591 tanggal 25 Oktober 2017, tercantum Invoice Nomor HL170914 tanggal 14 September 2017, dan pada kolom 19 tercantum Certificate of Origin (Form E) Nomor E172109006150005 tanggal 30 September 2017;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: HL170914 tanggal 14 September 2017, diterbitkan oleh Yingkou Noah International Transport Company Limited Yihai Garden No.51-1-202, Yingkou development zone of Econ and Tech., Liaoning, P.R. China;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form E nomor E172109006150005 tanggal 30 September 2017, kedapatan pada:
kolom 1 tercantum exporter Yingkou Noah International Transport Company Limited Yihai Garden No.51-1-202, Yingkou development zone of Econ and Tech., Liaoning, P.R. China,
kolom 10 tercantum Invoice Nomor: HL170914 tanggal 14 September 2017,
kolom 7 tercantum Manufacturer Haicheng Ruitong Mining Co. Ltd;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: HL170914 tanggal 14 September 2017, diterbitkan oleh Yingkou Noah International Transport Company Limited dan produsen barang Yingkou Noah International Transport Company Limited, kedua perusahaan tersebut berada di negara yang sama (China), Majelis berpendapat eksportir/produsen dan penerbit invoice berada di negara yang sama, tidak termasuk mekanisme “Third Party Invoicing”;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan disahkan oleh Shandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China sebagai issuing authority, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka
ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (
Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;
bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka
ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), untuk pos tarif 2526.20.10.00 dikenakan tarif bea masuk 0%;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga atas barang impor berupa Talc Powder Haichen (325Mesh) dan Talc Powder Liaoning (325Mesh), negara asal China sesuai yang tercantum dalam PIB Nomor 044591 tanggal 25 Oktober 2017 pos tarif 2526.20.10.00 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA);
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-73/WBC.10/2018 tanggal 28 Februari 2018, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-015985/SPKPN/WBC10/KPPMP1/2017 tanggal 15 November 2017, atas nama Pemohon Banding, sehingga pembebanan tarif Bea Masuk atas importasi Talc Powder Haichen (325Mesh) dan Talc Powder Liaoning (325Mesh) negara asal China sesuai yang tercantum dalam PIB Nomor 044591 tanggal 25 Oktober 2017 dengan pembebanan tarif preferensi AC-FTA BM 0%;
Demikian diputus pada Sidang Di Luar Tempat Kedudukan di Yogyakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 20 September 2018, oleh Hakim Majelis IIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut :
Drs. BB, M.A., M.P.A. |
sebagai Hakim Ketua, |
Dr. BS, S.H., M.M. |
sebagai Hakim Anggota, |
YSW, S.E., M.Si. |
sebagai Hakim Anggota, |
dengan dibantu oleh:
MAF, S.E., M.M. |
sebagai Panitera Pengganti, |
Putusan diucapkan di Jakarta dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 18 Oktober 2018, dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.