Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-002700.45
Pokok Sengketa:
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah tidak diterimanya bea masuk tarif preferensi ACFTA karena Third Party Invoicing atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 044591 tanggal 25 Oktober 2017, yaitu berupa Talc Powder Haichen (325Mesh) dan Talc Powder Liaoning (325Mesh), Negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada pos tarif 2526.20.10.00 BM 0% ACFTA, kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif yang sama yaitu 2526.20.10.00 BM 5% MFN yang mengakibatkan kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp6.973.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Menurut Tergugat:
bahwa berdasarkan dokumen PIB, invoice, packing list, dan form e, yang tertera hanya antara importir dan buyer, yaitu antara Yingkou Noah International Transport Company Limited dan Pemohon Banding, tetapi di bukti pembayaran, diperoleh informasi jika pembayaran tidak ditujukan kepada Yingkou Noah International Transport Company Limited tetapi ke pihak lain yaitu Hai Long Sino Chemicals Co.,ltd sehingga Terbanding berkesimpulan bahwa transaksi Pemohon Banding tersebut adalah transaksi tiga bea;
bahwa Terbanding menyerahkan matrik sengketa dan penjelasan mengenai dasar koreksi sebagai berikut:
1. Penelitian dokumen PIB, B/L, Invoice, Packing List, Form E,
No. Dokumen Keterangan
1.
PIB nomor 044591 tanggal 25 Oktober 2017
Pengirim:
Yingkou Noah International Transport Company Limited
Yihai Garden No.51-1-202, Yingkou development zone of Econ And Tech
., Liaoning, P.R. China

Penjual:
Yingkou Noah International Transport Company Limited
Yihai Garden No.51-1-202, Yingkou development zone of Econ And Tech
., Liaoning, P.R. China
2.
Sales Contract HL170914 tanggal 14 September 2017
Seller:
Yingkou Noah International Transport Company Limited
Yihai Garden No.51-1-202, Yingkou development zone of Econ And Tech
., Liaoning, P.R. China
Beneficiary Bank: Pin An Bank Co., Ltd
Swift Code : SZDBCNBS
Beneficiary : Hai Long Sino Chemicals Co., Ltd.
A/C No : OSA11009897472001
3.
Invoice Nomor HL170914 tanggal 14 September 2017
Seller:
Yingkou Noah International Transport Company Limited
Yihai Garden No.51-1-202, Yingkou development zone of Econ And Tech
., Liaoning, P.R. China
4.
Packing List Nomor HL170914 tanggal 14 September 2017
Seller:
Yingkou Noah International Transport Company Limited
Yihai Garden No.51-1-202, Yingkou development zone of Econ And Tech
., Liaoning, P.R. China
5.
Bill Of Lading Nomor COAU7010565440 tanggal 30 September 2017
Shipper:
Yingkou Noah International Transport Company Limited
Yihai Garden No.51-1-202, Yingkou development zone of Econ And Tech
., Liaoning, P.R. China
6.
Form E nomor E172109006150005
tanggal 30
September 2017
Kolom 1, Exporter / Declarator:
Yingkou Noah International Transport Company Limited
Yihai Garden No.51-1-202, Yingkou development zone of Econ And Tech
., Liaoning, P.R. China
Kolom 2, Product Consigned to:
PT. KS
Ko City Park Blok L. No.11, Kel. Cengkareng Timur, Jakarta Barat
Kolom 7, Number and type of packages description of products
Manufacture Haicheng Ruitong Mining Co. Ltd
(third party invoicing tidak di diclare dalam form E)
Kolom 11, Declaration by the exporter:
Yingkou Noah International Transport Company Limited
Kolom 13, Kolom Third Party Invoicing Dicentang
7.
Bukti Pembayaran dengan TT (telepraphic transfer) 3 Oktober 2017
Applicant Name : PT. KS
Beneficiary Bank : Ping An Bank Co., Ltd
SWIFT CODE : SZDBCNBS
Beneficiary Account : OSA11009897472001
Beneficiary Name : Hai Long Sino Chemicals Co., Ltd
2. bahwa terdapat tiga entitas perusahaan yang terlibat, yaitu:
a. Hai Long Sino Chemicals , Ltd adalah
- Beneficiary/ pihak yang menerima pembayaran atas transaksi impor tersebut;
- Pemilik/ penjual;
b. Yingkou Noah International Transport Company Limited adalah
- Sebagai pihak eksportir sesuai invoice nomor HL170914 tanggal 14 September 2017;
- Sebagai pihak yang menangani pengiriman barang sesuai B/L nomor COAU7010565440 tanggal 30 September 2017;
- Sebagai pihak yang eksportir yang mendeclare Form E nomor E172109006150005 tanggal 30 September 2017;
c. KS sebagai pihak importir/ pembeli barang;
Sehingga disimpulkan bahwa importasi PIB nomor 044591 tanggal 25 Oktober 2017 termasuk dalam kategori “Third Party Invoicing” (Penerbitan Invoice Dari Negara/ Pihak Ketiga (Third Country In voicing/Third Party Invoicing) yang selanjutnya disebut Third Country Invoicing/ Third Party Invoicing adalah penerbitan invoice oleh perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga (baik Negara Anggota atau bukan Negara Anggota) atau yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA.);
3. bahwa berdasarkan penelitian tersebut di atas, disimpulkan bahwa importasi PIB nomor 044591 tanggal 25 Oktober 2017 dengan form E nomor E172109006150005 tanggal 30 September 2017 tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, antara lain;
Aturan Third Party Invoicing;
  1. Penggunaan skema third party invoicing tidak dicantumkan dalam SKA;
  2. Nomor invoice pihak ketiga tidak dicantumkan dalam SKA;
  3. Salinan invoice dari pihak ketiga tidak dilampirkan bersama SKA saat disampaikan kepada otoritas kepabeanan di pelabuhan pemasukan barang;
  4. Kolom 13 box third party invoicing tidak diberi tanda thickmark;
4. Dasar Hukum/aturan:
a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol Agreement on Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);
Aturan 23:
Otoritas Kepabeanan dari Pihak pengimpor wajib menerima suatu Surat Keterangan Asal (Formulir E) dalam hal apabila faktur penjualan diterbitkan baik oleh perusahaan yang berlokasi di negara ketiga ataupun oleh pengekspor ACFTA atas nama perusahaan dimaksud, dengan syarat bahwa produk-produk tersebut memenuhi persyaratan Ketentuan Asal Barang ACFTA. Nomor faktur Pihak ketiga dimaksud seharusnya dicantumkan dalam Kotak 10 Surat Keterangan Asal (Formulir E), pengekspor dan penerima harus berlokasi di para Pihak dimaksud dan salinan faktur Pihak ketiga wajib dilampirkan pada Surat Keterangan Asal (Formulir E) pada saat disampaikan kepada Otoritas Kepabeanan dari Pihak pengimpor;
Catatan Lampiran 10
PENAGIHAN PIHAK KETIGA: dalam hal tagihan diterbitkan oleh suatu pihak ketiga, penagihan pihak ketiga dalam kotak 13 wajib diberi tanda (√), nomor penagihan wajib ditunjukkan pada kotak 10, informasi seperti nama dan negara perusahaan yang menerbitkan faktur tersebut wajib dicantumkan dalam kotak 7;
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional
Pasal 3
(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin).
(2) Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
  1. kriteria asal barang;
  2. kriteria pengiriman langsung; dan
  3. ketentuan prosedural.
(3) Dalam hal barang impor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas barang impor dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/ MFN).
Pasal 6
(1) Ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c yang berkaitan dengan penerbitan SKA, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
  1. diterbitkan dalam bahasa Inggris dengan bentuk, jumlah lembar dan format tertentu termasuk halaman depan dan halaman sebalik SKA (overleaf notes);
  2. memuat nomor referensi, tanda tangan pejabat yang berwenang, dan stempel resmi dari instansi penerbit SKA negara pengekspor;
  3. ditandatangani oleh eksportir;
  4. diterbitkan dengan batasan waktu tertentu;
  5. dicantumkan kriteria asal barang untuk tiap-tiap jenis barang dalam hal SKA mencantumkan lebih dari 1 (satu) jenis barang;
  6. kolom-kolom pada SKA diisi sesuai ketentuan pengisian pada halaman sebaliknya SKA (Overleaf Notes);
  7. SKA yang tidak diterbitkan pada saat atau segera setelah tanggal eksportasi atau tanggal pengapalan dicantumkan tanda/tulisan/cap “ISSUED RETROACTIVELY” atau “ISSUED RETROSPECTIVELY”
Lampiran II
C. Ketentuan Prosedural
(1) Penelitian atas Pemenuhan Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal;
(2) Penelitian Movement Certificate;
(3) Penelitian penggunaan Third Party Invoicing Penelitian penggunaan Third Party Invoicing meliputi:
  1. Pencantuman nama perusahaan dan negara yang menerbitkan invoice pihak ketiga (Third Party Invoicing) pada kolom 7 SKA;
  2. Pencantuman nomor invoice diterakan pada kolom 10 SKA;
  3. Pencantuman tanda (√) atau (x) pada kotak “Third Party Invoicing” pada kolom 13 SKA;
KESIMPULAN
- bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan tarif preferensi ACFTA dalam PIB Nomor 044591 tanggal 25 Oktober 2017,
- bahwa dalam menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor 044591 tanggal 25 Oktober 2017, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan nilai pabean;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas untuk importasi barang oleh Pemohon Banding yang diberitahukan dengan PIB Nomor 044591 tanggal 25 Oktober 2017, terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp6.973.000,00 (enam juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah);
bahwa Terbanding menyerahkan Penjelasan tertulis Nomor SR-144/WBC.10/2018 Tanggal 18 September 2018 hal Closing statement atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-73/WBC.10/2018 Tanggal 28 Februari 2018, yang isinya sebagai berikut:
  1. Bahwa Terbanding pada prinsipnya tetap dan berpegang teguh pada seluruh dalil-dalil dalam Surat Uraian Banding (SUB) a quo atas nomor sengketa pajak 45/2018/PP dan penjelasan dalam persidangan;
  2. Bahwa pada prinsipnya Terbanding menolak secara tegas terhadap seluruh dalil-dalil sangkalan Pemohon Banding sebagaimana diuraikan baik pada Surat Uraian Banding dan Matrik sengketa, kecuali nyata-nyata Terbanding mengakuinya, sedangkan yang secara tidak nyata diakui Terbanding mohon dianggap disangkal/ditolak;
  3. Menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, setelah meneliti fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding memutuskan menolak permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam KEP-73/WBC.10/2018 tanggal 28 Februari 2018, yang intinya sebagai berikut:
PENELITIAN FASILITAS PREFERENSI TARIF BEA MASUK DENGAN SKEMA ACFTA
(1) bahwa pada dasarnya untuk dapat menggunakan tarif preferensi bea masuk dengan skema ACFTA atas importasi barang harus dilengkapi dengan SKA From E yang memenuhi 3 syarat kumulatif sebagai berikut:
  1. Kriteria Asal Barang
  2. Kriteria Pengiriman Langsung
  3. Ketentuan Prosedural
Apabila SKA From E yang dilampirkan atas importasi barang tidak memenuhi secara keseluruhan kriteria tersebut di atas, maka atas importasi tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/MFN);
(2) bahwa berdasarkan penelitian PIB Nomor 004591 tanggal 25 Oktober 2017, dokumen pelengkap pabean, dan bukti pendukung, diketahui bahwa penerbitan Form E Nomor E172109006150005 tanggal 30 September 2018, tidak memenuhi ketentuan Prosedural Penerbitan SKA Form E, antara lain:
No. Dokumen Keterangan
1.
PIB nomor 044591 tanggal 25 Oktober 2017
Pengirim:
Yingkou Noah International Transport Company Limited
Yihai Garden No.51-1-202, Yingkou development zone of Econ And Tech ., Liaoning, P.R. China
Penjual:
Yingkou Noah International Transport Company Limited
Yihai Garden No.51-1-202, Yingkou development zone of Econ And Tech ., Liaoning, P.R. China
2.
Sales Contract HL170914
tanggal 14 September 2017
Seller:
Yingkou Noah International Transport Company Limited
Yihai Garden No.51-1-202, Yingkou development zone of Econ And Tech ., Liaoning, P.R. China
Beneficiary Bank: Pin An Bank Co., Ltd Swift Code: SZDBCNBS
Beneficiary: Hai Long Sino Chemicals Co., Ltd.
A/C No : OSA11009897472001
3.
Invoice Nomor HL170914 tanggal 14 September 2017
Seller:
Yingkou Noah International Transport Company Limited
Yihai Garden No.51-1-202, Yingkou development zone of Econ And Tech ., Liaoning, P.R. China
4.
Packing List Nomor HL170914 tanggal 14
September 2017
Seller:
Yingkou Noah International Transport Company Limited
Yihai Garden No.51-1-202, Yingkou development zone of Econ And Tech ., Liaoning, P.R. China
5.
Bill Of Lading Nomor COAU7010565440
tanggal 30 September
2017
Shipper:
Yingkou Noah International Transport Company Limited
Yihai Garden No.51-1-202, Yingkou development zone of Econ And Tech ., Liaoning, P.R. China
6.
Form E nomor E172109006150005
tanggal 30 September
2017
Kolom 1, Exporter / Declarator:
Yingkou Noah International Transport Company Limited
Yihai Garden No.51-1-202, Yingkou development zone of Econ And Tech ., Liaoning, P.R. China
Kolom 2, Product Consigned to:
PT. KS
Ko City Park Blok L. No.11, Kel. Cengkareng Timur, Jakarta Barat
Kolom 7, Number and type of packages description of products
Manufacture Haicheng Ruitong Mining Co. Ltd (third party invoicing tidak di diclare dalam form E) Kolom 11, Declaration by the exporter:
Yingkou Noah International Transport Company Limited
Kolom 13, Kolom Third Party Invoicing Dicentang
7.
Bukti Pembayaran dengan TT (telepraphic transfer) 3 Oktober 2017
Applicant Name : PT. KS
Beneficiary Bank : Ping An Bank Co., Ltd
SWIFT CODE : SZDBCNBS
Beneficiary Account : OSA11009897472001
Beneficiary Name : Hai Long Sino Chemicals Co., Ltd
(3) Bahwa terdapat tiga entitas perusahaan yang terlibat, yaitu:
d. Hai Long Sino Chemicals Co., Ltd adalah
- Beneficiary/ pihak yang menerima pembayaran atas transaksi impor tersebut;
- Pemilik/ penjual;
e. Yingkou Noah International Transport Company Limited adalah
- Sebagai pihak eksportir sesuai invoice nomor HL170914 tanggal 14 September 2017;
- Sebagai pihak yang menangani pengiriman barang sesuai B/L nomor COAU7010565440 tanggal 30 September 2017;
- Sebagai pihak yang eksportir yang mendeclare Form E nomor E172109006150005 tanggal 30 September 2017;
f. PT.KS (Pemohon Banding) sebagai pihak importir/ pembeli barang; Sehingga disimpulkan bahwa importasi PIB nomor 044591 tanggal 25 Oktober 2017 termasuk dalam kategori “Third Party Invoicing” (Penerbitan Invoice Dari Negara/ Pihak Ketiga (Third Country In voicing/Third Party Invoicing) yang selanjutnya disebut Third Country Invoicing/ Third Party Invoicing adalah penerbitan invoice oleh perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga (baik Negara Anggota atau bukan Negara Anggota) atau yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA);
(4) Bahwa berdasarkan penelitian tersebut diatas, disimpulkan bahwa importasi PIB nomor 044591 tanggal 25 Oktober 2017 dengan form E nomor E172109006150005 tanggal 30 September 2017 tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, antara lain;
Aturan Third Party Invoicing;
  1. Penggunaan skema third party invoicing tidak dicantumkan dalam SKA;
  2. Nomor invoice pihak ketiga tidak dicantumkan dalam SKA;
  3. Salinan invoice dari pihak ketiga tidak dilampirkan bersama SKA saat disampaikan kepada otoritas kepabeanan di pelabuhan pemasukan barang;
  4. Kolom 13 box third party invoicing tidak diberi tanda thickmark;
(5) Bahwa terhadap Surat Keterangan asal (Form E) Nomor E172109006150005 tanggal 30 September 2018 yang digunakan oleh Pemohon Banding tidak dapat diterima (ditolak) untuk digunakan dalam mendapatkan tarif preferensi bea masuk dengan skema ACFTA, karena tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan yang berlaku, hal ini sebagaimana diatur dalam aturan 23 dan Catatan Lampiran 10 OCP ACFTA, dan PMK-205/PMK.04/2015 Pasal 3, 6, 8, dan Lampiran II, sehingga dilakukan prosedur Rejection;
(6) Bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC TMP Tanjung Emas telah melakukan prosedur Rejection SKA ke Otoritas Penerbit SKA di negara asal melalui Surat Nomor S-483/WBC.09/KPP.01/2017 tanggal 13 Februari 2018 perihal Ungiven Preferential Treatment on Certificate of Origin CoO #E172109006150005, September, 30th 2017 (Customs Declaration No. 44591, Oct 25th, 2017);
(7) Bahwa terkait pernyataan Pemohon Banding melalui surat nomor 281/KCS/SR/VIII/2018 tanggal 30 Agustus 2018 Perihal Matrix dan Uraian Banding, huruf Uraian Kronologi Sengketa Nomor 13 yaitu:
Berdasarkan penjelasan nomor (11) dan nomor (12) di atas, maka kami meminta dan mendapat informasi mengenai perusahaan Hai Long Sino Chemichal Co., Ltd. Yang mana dalam surat penjelasan yang diberikan oleh supplier kami (Yingkou Noah International Transport Company Limited) tersebut telah menjelaskan bahwa Hai Long Sino Chemichal Co., Ltd merupakan perusahaan yang membantu Yingkou Noah International Transport Company Limited dalam pengelolaan keuangan (Kantor Jasa Pengelolaan Keuangan). Oleh karenanya setiap pembayaran diminta untuk transfer menuju Hai Long Sino Chemichal Co., Ltd.
Bantahan Terbanding:
Bahwa berdasarkan penelurusan melalui media internet dengan situs https://beta.companieshouse.gov.uk/company/06861898/filing-history diketahui bahwa Hai Long Sino Chemichal Co., Ltd merupakan perusahaan exporter, importers, manufactures, agent, brokers, general merchant and dealers, both wholesale and retail in all article of commercial, manufacturing, personaland household use and consumption, oenament, recreation and amusement, and generally in all raw materials, manufatured goods, materials, provisions and general produce, and also the business of storage contractors, wharfingers, carriers, shipping and forwading agent, wharehousemen, and storekeepers. (Bukti Terbanding, T-6)
Berdasarkan uraian diatas diperoleh kesimpulan bahwa Hai Long Sino Chemichal Co., Ltd bukan perusahaan Jasa Pengelolaan Keuangan sehingga Terbanding berpendapat bahwa alasan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan.
(8) Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terhadap barang yang diimpor dengan PIB Nomor 004591 tanggal 25 Oktober 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif dengan skema ACFTA sehingga pembebanan bea masuknya menggunakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN dengan dasar sebagaimana Terbanding sampaikan pada angka 3, 4, dan 5 diatas;
(9) Adapun bunyi dari peraturan tersebut di atas adalah sebagai berikut:
a. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol Agreement on Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) disebutkan:
Pasal 1
Mengesahkan protokol kedua untuk mengubah persetujuan perdagangan barang dalam persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara perhimpunan bangsa Asia Tenggara dan RRC yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
Lampiran A
PERUBAHAN PROSEDUR SERTIFIKASI OPERASIONAL (OCP) MENGENAI KETENTUAN ASAL BARANG UNTUK KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS ASEAN-CHINA
Untuk maksud melaksanakan Ketentuan Asal Barang untuk Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-China (ACFTA), prosedur-prosedur operasional mengenai penerbitan dan verifikasi Surat Keterangan Asal (Formulir E) berikut ini dan hal-hal administratif terkait lainnya wajib dipenuhi;
Aturan 23:
Otoritas Kepabeanan dari Pihak pengimpor wajib menerima suatu Surat Keterangan Asal (Formulir E) dalam hal apabila faktur penjualan diterbitkan baik oleh perusahaan yang berlokasi di negara ketiga ataupun oleh pengekspor ACFTA atas nama perusahaan dimaksud, dengan syarat bahwa produk-produk tersebut memenuhi persyaratan Ketentuan Asal Barang ACFTA. Nomor faktur Pihak ketiga dimaksud seharusnya dicantumkan dalam Kotak 10 Surat Keterangan Asal (Formulir E), pengekspor dan penerima harus berlokasi di para Pihak dimaksud dan salinan faktur Pihak ketiga wajib dilampirkan pada Surat Keterangan Asal (Formulir E) pada saat disampaikan kepada Otoritas Kepabeanan dari Pihak pengimpor;
Catatan Lampiran 10.
PENAGIHAN PIHAK KETIGA: dalam hal tagihan diterbitkan oleh suatu pihak ketiga, penagihan pihak ketiga dalam kotak 13 wajib diberi tanda (√), nomor penagihan wajib ditunjukkan pada kotak 10, informasi seperti nama dan negara perusahaan yang menerbitkan faktur tersebut wajib dicantumkan dalam kotak 7.
b. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, diatur hal-hal sebagai berikut:
BAB I
Ketentuan Umum
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
(1) ...dst
(10) Penerbitan Invoice Dari Negara/ Pihak Ketiga (Third Country Invoicing/ Third Party Invoicing) yang selan jutnya disebut Third Country Invoicing/ Third Party Invoicing adalah penerbitan invoice oleh perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga (baik Negara Anggota atau bukan Negara Anggota) atau yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA.
Pasal 3
(4) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin).
(5) Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
  1. kriteria asal barang;
  2. kriteria pengiriman langsung; dan
  3. ketentuan prosedural.
(6) Dalam hal barang impor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas barang impor dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/ MFN).

Pasal 6
(2) Ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c yang berkaitan dengan penerbitan SKA, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
  1. diterbitkan dalam bahasa Inggris dengan bentuk, jumlah lembar dan format tertentu termasuk halaman depan dan halaman sebalik SKA (overleaf notes);
  2. memuat nomor referensi, tanda tangan pejabat yang berwenang, dan stempel resmi dari instansi penerbit SKA negara pengekspor;
  3. ditandatangani oleh eksportir;
  4. diterbitkan dengan batasan waktu tertentu;
  5. dicantumkan kriteria asal barang untuk tiap-tiap jenis barang dalam hal SKA mencantumkan lebih dari 1 (satu) jenis barang;
  6. kolom-kolom pada SKA diisi sesuai ketentuan pengisian pada halaman sebaliknya SKA (Overleaf Notes);
  7. SKA yang tidak diterbitkan pada saat atau segera setelah tanggal eksportasi atau tanggal pengapalan dicantumkan tanda/tulisan/cap “ISSUED RETROACTIVELY” atau “ISSUED RETROSPECTIVELY”
Pasal 8
(1) Terhadap SKA yang diterbitkan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 6 menggunakan Third Party Invoice/ Third Country Invoice, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. penggunaan Third Party Invoice/ Third Country Invoice harus dicantumkan dalam SKA;
  2. nama perusahaan dan negara pihak ketiga harus dicantumkan dalam SKA; dan
  3. nomor invoice pihak ketiga dicantumkan dalam
Pasal 18
(1) SKA tetap dianggap sah dalam hal terdapat perbedaan bersifat minor (minor discrepancies).
(2) Perbedaan yang bersifat minor sebagai mana dimaksud pada ayat (1) tersebut meliputi:
  1. kesalahan pengetikan atau ejaan pada SKA sepanjang dapat diketahui kebenarannya melalui dokumen pelengkap pabean (invoice, BL/AWB, packing list, dan dokumen pelengkap lainnya);
  2. perbedaan ukuran dan tipe huruf pada SKA;
  3. perbedaan penggunaan centang atau silang pada kotak dalam SKA, serta perbedaan ukuran centang atau silang tersebut;
  4. perbedaan kecil antara tanda tangan SKA dengan specimen;
  5. perbedaan kecil pada ukuran kertas yang digunakan;
  6. perbedaan kecil pada warna tinta yang digunakan;
  7. perbedaan kecil uraian barang antara SKA dengan dokumen pelengkap pabean lainnya sepanjang barangnya adalah sama;
Lampiran II
C. Ketentuan Prosedural
(4) Penelitian atas Pemenuhan Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal;
(5) Penelitian Movement Certificate;
(6) Penelitian penggunaan Third Party Invoicing Penelitian penggunaan Third Party Invoicing meliputi:
  1. Pencantuman nama perusahaan dan negara yang menerbitkan invoice pihak ketiga (Third Party Invoicing) pada kolom 7 SKA;
  2. Pencantuman nomor invoice diterakan pada kolom 10 SKA;
  3. Pencantuman tanda (√) atau (x) pada kotak “Third Party Invoicing” pada kolom 13 SKA;
(10) Berdasarkan hal tersebut di atas untuk importasi barang oleh Pemohon Banding yang diberitahukan dengan PIB Nomor 004591 tanggal 25 Oktober 2017, terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp6.973.000,00 (enam juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah),
(11) Bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-73/WBC.10/2018 tanggal 28 Februari 2018 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
(12) Berdasarkan uraian di atas, terbukti dan tidak terbatahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Terbanding Nomor KEP-73/WBC.10/2018 tanggal 28 Februari 2018 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:
- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya,
- MenguatkanKeputusan Terbanding nomor KEP-73/WBC.10/2018 tanggal 28 Februari 2018;
Menurut Pemohon Banding:
bahwa Pemohon Banding dikenakan bea masuk oleh Terbanding karena dianggap tidak memenuhi ketentuan karena tidak menggunakan Third Party Invoicing, sedangkan menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak perlu menggunakan Third Party Invoicing karena invoice diterbitkan oleh exportir yang tertulis di Form E dan Sales Contract;
bahwa Pemohon Banding sudah meminta surat pernyataan dari Yingkou Noah International Transport Company Limited yang menyatakan bahwa Hai Long Sino Chemicals Co.,ltd sebagai Kantor Jasa Pengelolaan Keuangan dari Yingkou Noah International Transport Company Limited;
bahwa Pemohon Banding juga melakukan transaksi serupa di Jakarta dan Surabaya dan tidak ada masalah/sengketa;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan Penjelasan tertulis Nomor 281/KCS/SR/VIII/2018 Tanggal 30 Agustus 2018 perihal matrik dan uraian kronologi sebagai berikut:
A. MATRIX
JENIS NOMOR /
TANGGAL
KETERANGAN
Sales Contract, Invoice, Packing List HL170914 / 14-09-2017 PENJUAL : YINGKOU NOAH
INTERNATIONAL
TRANSPORT
COMPANY LIMITED
PEMBELI : PT. KS DOKUMEN
Bill Of Lading COAU7010565440 / 30-09-2017 PENGIRIM : YINGKOU
NOAH
INTERNATIONAL
TRANSPORT
COMPANY LIMITED
PENERIMA : PT. KS
Form E E172109006150005 / 30-09-2017 Eksportir : YINGKOU
NOAH
INTERNATIONAL
TRANSPORT
COMPANY LIMITED
Importir : PT. KS
Pelunasan Nilai Impor Nilai : USD 17,914.- / 03-10-2017 (CITIBANK) PENGIRIM : PT. KS PENERIMA : HAI LONG
SINO CHEMICALS
CO.,LTD
PIB 044591/ 25-10-2017 BM : - PPN : Rp. 12.395.000,- PPh : Rp.
3.099.000,-
SPTNP 015985-2017/ 15-11-2017 BM : Rp. 6.198.000,- PPN : Rp. 13.015.000,- PPh : Rp.3.254.000,-
Pelunasan SPTNP 14-12-2017 (BCA) BM : Rp. 6.198.000,- PPN : Rp. 620.000,- PPh : Rp.
155.000,-
KEBERATAN 337/KCS/SR/XII/17 ;
27-12-2017
Keberatan atas SPTNP-015985/SPKPN/WBC10/KPPMP1/2017
KEPUTUSAN DJBC KEP-73/WBC.10/2018 ;
28-02-2018
Menolak Permohonan Keberatan
BANDING 095/KCS/SR/III/2018 ; 26-03-2018 Pengembalian Tarif Bea Masuk atas Skema ACFTA senilai Rp.6.198.000,-
B. URAIAN KRONOLOGI SENGKETA
1. bahwa Pemohon Banding (PT. KS) melakukan kegiatan jual-beli barang dengan Yingkou Noah International Transport Company Limited yang kemudian dituangkan kedalam Surat Perjanjian Penjualan (Sales Contract) Nomor HL170914 pada tanggal 14 September 2017;
2. bahwa dalam Surat Perjanjian Penjualan (Sales Contract) tersebut memuat jenis, jumlah dan nilai barang yang kami beli pada Yingkou Noah International Transport Company Limited, antara lain:
a) Talc Powder Haichen (325 Mesh) sebesar 53 MT senilai total USD4,664.-
b) Talc Powder Liaoning (325 Mesh) sebesar 53 MT senilai total USD4,505.-
Yang mana kedua jenis barang tersebut ditujukan untuk Gudang Pemohon Banding di Semarang;
3. bahwa yang menerbitkan dokumen adalah dari pihak Penjual (Supplier) Yingkou Noah International Transport Company Limited, dokumen tersebut antara lain : Bill of Lading, Invoice, Packing List, Certifiacte of Analysis, dan Form E;
4. bahwa dalam Sales Contract dan Invoice Pemohon Banding diminta oleh Yingkou Noah International Transport Company Limited untuk melakukan pembayaran/pelunasan nilai barang impor menuju Hai Long Sino Chemicals ,ltd.
5. bahwa Pemohon Banding sama sekali tidak memiliki hubungan kerjasama dengan pihak Penerima, yakni Hai Long Sino Chemicals ,Ltd;
6. bahwa Pemohon Banding juga tidak mengetahui hubungan antara Yingkou Noah International Transport Company Limited dengan Hai Long Sino Chemicals ,Ltd;
7. bahwa berdasarkan penjelasan nomor (3) hingga nomor (6) di atas, maka sudah tepat pada Form E kolom untuk “Third Party Invoicing” tidak dicentang;
8. bahwa Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penetapan (SPTNP) Nomor SPTNP-015985/SPKPN/WBC10/KPPMP1/2017 tanggal 15 November 2017 dengan alasan Form E yang Pemohon Banding lampirkan digugurkan oleh karena kolom “third party invoicing” tidak dicentang;
9. bahwa berdasarkan catatan lampiran (Overleaf Notes) pada Form E, telah menjelaskan bahwa Dalam hal Invoice diterbitkan oleh Negara/Pihak Ketiga maka “Third Country Invoicing” pada kolom nomor 13 harus dicentang, kemudian nomor invoice harus ditunjukkan pada kolom nomor 10. Untuk informasi Nama dan ALamat Perusahaan yang menerbitkan Invoice harus ditunjukkan di kolom nomor 7;
10. bahwa berdasarkan penjelasan nomor (3), dan nomor (9) tersebut di atas, maka Pemohon Banding mengajukan Permohonan Karena yang menerbitkan Invoice adalah Yingkou Noah International Transport Company Limited bukan Hai Long Sino Chemicals Co.,Ltd, sehingga sudah tepat bahwa kegiatan importasi Pemohon Banding ini tidak masuk dalam kategori “Third Party Invoicing”;
11. bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, yaitu Permohonan Keberatan Pemohon Banding ditolak dengan alasan Bahwa menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang pada intinya menyatakan bahwa Perusahaan Hai Long Sino Chemicals ,Ltd adalah Pihak Penerima Pembayaran dan Pemilik/Penjual, Sedangkan Yingkou Noah International Transport Company Limited adalah eksportir, pengirim barang, dan eksportir yang mendeklarasikan Form E. Sehingga kegiatan importasi kami ini dimasukkan kedalam kategori “Third Party Invoicing”;
12. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 menjelaskan bahwa Penerbitan Invoice dari Negara/Pihak Ketiga (Third Country Invoicing / Third Party Invoicing) adalah Penerbitan Invoice oleh Perusahaan lain yang berlokasi di Negara ketiga (baik Negara anggota atau bukan negara anggota) atau yang berlokasi di Negara yang sama dengan Negara tempat diterbitkannya SKA;
13. bahwa berdasarkan penjelasan nomor (11) dan nomor (12) di atas, maka Pemohon Banding meminta dan mendapatkan informasi mengenai Perusahaan Hai Long Sino Chemicals Co.,Ltd. Yang mana dalam surat penjelasan yang diberikan oleh supplier Pemohon Banding (Yingkou Noah International Transport Company Limited) tersebut telah menjelaskan bahwa Hai Long Sino Chemicals ,Ltd merupakan Perusahaan yang membantu Yingkou Noah International Transport Company Limited dalam pengelolaan keuangan (Kantor Jasa Pengelolaan Keuangan). Oleh karenanya setiap pembayaran diminta untuk transfer menuju Hai Long Sino Chemicals Co.,Ltd;
14. bahwa berdasarkan hasil keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai , Bukti dokumen yang telah kami lampirkan, Peraturan Menteri Keuangan dan Catatan Lampiran pada Formulir E, serta informasi tambahan dari pihak supplier maka Pemohon Banding mengajukan Banding. Oleh karena kegiatan importasi Pemohon Banding ini sudah tepat tidak masuk dalam kategori “Third Party Invoicing” (Form E yang kami lampirkan sudah tepat);
15. bahwa berdasarkan dokumen Sales Contract dan Invoice yang Pemohon Banding lampirkan, Peraturan Menteri Keuangan 205/PMK.04/2015, Catatan Lampiran Formulir E, dan Informasi dari pihak Supplier Pemohon Banding (Yingkou Noah International Transport Company Limited) telah jelas bahwa Barang Impor Pemohon Banding dengan PIB Nomor 044591 tanggal 25 Oktober 2017 tidak termasuk dalam “Third Party Invoicing” Oleh karena semua bukti-bukti tersebut telah sangat jelas menjelaskan bahwa Penjual dan yang Menerbitkan Invoice adalah Yingkou Noah International transport Company Limited;
C. KESIMPULAN
bahwa berdasarkan Penjelasan dan bukti – bukti yang telah Pemohon Banding lampirkan mulai dari saat Pemohon Banding mengajukan Keberatan hingga saat Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding dapat disimpulkan demikian:
  1. Bahwa kegiatan importasi Pemohon Banding ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku;
  2. Bahwa Form E yang Pemohon Banding lampirkan sudah benar dan tidak perlu mencentang “Third Party Invoicing”;
  3. Bahwa Pihak yang Menjual Barang kepada Pemohon Banding adalah Yingkou Noah International Transport Company Limited;
  4. Bahwa yang menerbitkan Invoice adalah Yingkou Noah International Transport Company Limited;
D. PERMOHONAN
bahwa dengan adanya Matrix dan Penjelasan / Uraian Kronologi Sengketa ini Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat mengabulkan Permohonan Banding Pemohon Banding dengan menyatakan bahwa Formulir E yang Pemohon Banding lampirkan adalah sudah tepat dan benar sehingga Tarif Preferensi Bea Masuk sebesar Rp6.198.000,00 dapat dikembalikan;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan Penjelasan tertulis Nomor 300/KCS/SR/IX/2018 Tanggal 20 September 2018 perihal Surat Penjelasan Terakhir Perkara, yang isinya sebagai berikut:
  1. bahwa berdasarkan kesimpulan Terbanding yang menetapkan bahwa Hai Long Sino Chemicals merupakan Pemilik/Penjual adalah tidak tepat. Oleh karena pihak Penjual yang menjual barang hingga yang membuat kesepakatan/kontrak jual beli dengan Pemohon Banding adalah Yingkou Noah International Transport Company Limited;
  2. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah yang dijadikan dasar hukum/aturan oleh pihak Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang disebutkan pada matrix sengketa pada persidangan tanggal 30 Agustus 2018, yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2011, aturan 23, Catatan Lampiran 10, Pasal 3 & Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan 205/PMK.04./2015, dan Lampiran II pada intinya mengatur tentang “Third Party Invoicing”. Semua peraturan tersebut menjelaskan bahwa “third party invoicing” adalah Penerbitan Invoice (Penagihan) yang diterbitkan oleh Perusahaan lain baik yang berlokasi di Negara ketiga maupun yang berlokasi di Negara yang sama dengan tempat diterbitkannya SKA sehingga pada SKA kolom “third party invoicing” harus dicentang. Dengan demikian sudah sangat jelas terbukti bahwa Form E (SKA) yang Pemohon Banding lampirkan telah memenuhi ketentuan prosedural Peraturan Pemerintah yang berlaku, karena Invoice yang Pemohon Banding lampirkan diterbitkan oleh pihak yang sama dengan penjual dan pengekspor barang yaitu YINGKOU NOAH INTERNATIONAL TRANSPORT COMPANY LIMITED sehingga tidak diperlukan mencentang kolom “Third Party Invoicing”;
  3. bahwa berdasarkan catatan lampiran (Overleaf Notes) pada Form E, telah menjelaskan bahwa Dalam hal Invoice diterbitkan oleh Negara/Pihak Ketiga maka “Third Country Invoicing” pada kolom nomor 13 harus dicentang, kemudian nomor invoice harus ditunjukkan pada kolom nomor Untuk informasi Nama dan Alamat Perusahaan yang menerbitkan Invoice harus ditunjukkan di kolom nomor 7;
  4. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 telah menjelaskan bahwa Penerbitan Invoice dari Negara/Pihak Ketiga (Third country invoicing/Third Party Invoicing) adalah Penerbitan Invoice oleh Perusahaan Lain yang berlokasi di Negara Ketiga (baik Negara anggota atau bukan Negara anggota) atau yang berlokasi di Negara yang sama dengan Negara tempat diterbitkannya SKA;
  5. bahwa berdasarkan Overleaf Notes (Catatan Lampiran) Pada Form E dan Peraturan Menteri Keuangan seperti pada penjelasan nomor (1) dan (2) dapat dilihat dengan sangat jelas bahwa form E yang Pemohon Banding lampirkan (E172109006150005) sudah tepat tidak termasuk kategori “Third Party Invoicing” oleh karenanya pada kolom “Third Party Invoicing” tidak perlu Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku karena semua dokumen diterbitkan oleh Yingkou Noah International Transport Company Limited;
  6. bahwa Pemohon Banding tidak berhubungan sama sekali dengan Hai Long Sino Chemicals ,Ltd dan Pemohon Banding juga tidak mengetahui hubungan antara Yingkou Noah International Transport Company Limited dengan Hai Long Sino Chemicals Co.,Ltd. Oleh karenanya pada saat mengajukan Keberatan Pemohon Banding tidak melampirkan Surat Penjelasan Hubungan dari Yingkou Noah International Transport Company Limited;
  7. bahwa yang melakukan kegiatan Jual Beli Barang Import sengketa ini adalah antara Yingkou Noah Internatioal Transport Company Limited dengan Pemohon Banding hingga terbit Sales Contract yang disetujui oleh kedua pihak;
  8. bahwa yang menerbitkan dokumen Bill of Lading, Invoice, Packing List, Certificate of Analysis, Form E adalah Yingkou Noah International Transport Company Limited;
Menurut Majelis:
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-73/WBC.10/2018 tanggal 28 Februari 2018 atas barang impor Methylene Chloride dengan PIB Nomor: 044591 tanggal 25 Oktober 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dikarenakan pada kolom 13 box Third Party Invoicing tidak di checklist, sehingga tidak memenuhi ketentuan point 10 of Overleaf Notes dan Rule 7(a) Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;
bahwa Pasal 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:
(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
  1. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau
  2. ... dst. ...
(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.
Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :
Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a
Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA).
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), antara lain disebutkan:
Pasal 1
(1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
Pasal 2
(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
  2. lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;
  3. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
  4. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;
bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);
bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60;
bahwa berdasarkan Rule 7 Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area dinyatakan:
"The issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
  1. The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;
  2. The origin of the product is in conformity with Rules of Origin for the ACFTA;
  3. The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence sumitted;
  4. Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
  5. Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall allowed subject to the domestic laws, regulations and adminstrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right.
bahwa berdasarkan Rules of Origin for The ASEAN-China Free Trade Area, Annex 3 Rules 1 (a) menyatakan:
a Party" means the individual parties to the Agreement the Brunei Darussalam, the Kingdom of Cambodia, the Republic of Indonesia, the Lao People's Democratic Republic ("Lao PDR'), Malaysia, the Union of Myanmar, the Republic of the Philippines, the Republic of Singapore, the Kingdom of Thailand, the Socialist Republic of Vietnam and the People's Republic of China";
bahwa berdasarkan Rule 23 Appendix 1, Attachment A, Revised Operational Certification Procedure (OCP) for the Rules of Origin of the ASEAN-China Free Trade Area, menyatakan:
The Customs Authority of the importing Party shall accept a Certificate of Origin (Form E) in cases where the sales invoice is issued either by a company located in a third country or by an ACFTA exporter for the account of the said company, provided that the product meets the requirements of the Rules of Origin for the ACFTA. The third party invoice number should be indicated in Box 10 of the Certificate of Origin (Form E), the exporter and consignee must be located in the Parties and the copy of the third party invoice shall be attached to the Certificate of Origin (Form E) when presenting to the Customs Authority of the importing Party”;
bahwa berdasarkan Butir 10 Overleaf Notes for the Rule of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, menyatakan:
THIRD PARTY INVOICING: In cases where invoices are issued by a third country, “the Third Party Invoicing” in Box 13 shall be ticked (√). The invoice number shall be indicated in Box 10. Information such as name and country of the company issuing the invoice shall be indicated in Box 7”;
bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan: “The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”;
bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan: “In cases where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of the importing Party shall consider the clarifications made by the Issuing Authorities and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for the granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds for denial of preferential treatment raised by the importing Party”;
bahwa atas keraguan terhadap Form E Nomor E172109006150005 tanggal 30 September 2017 Terbanding tidak menyerahkan surat konfirmasi (confirmation on certificate of origin), namun berdasarkan penjelasan tertulis Terbanding nomor SR-144/WBC.10/2018 tanggal 18 September 2018 diketahui Terbanding melakukan prosedur Rejection SKA ke Otoritas Penerbit SKA di negara asal melalui Surat Nomor: S-483/WBC.09/KPP.01/2017 tanggal 13 Februari 2018 perihal Ungiven Preferential Treatment on Certificate of Origin CoO #E172109006150005, September, 30th 2017 (Customs Declaration No. 44591, Oct 25th 2017);
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 044591 tanggal 25 Oktober 2017, tercantum Invoice Nomor HL170914 tanggal 14 September 2017, dan pada kolom 19 tercantum Certificate of Origin (Form E) Nomor E172109006150005 tanggal 30 September 2017;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: HL170914 tanggal 14 September 2017, diterbitkan oleh Yingkou Noah International Transport Company Limited Yihai Garden No.51-1-202, Yingkou development zone of Econ and Tech., Liaoning, P.R. China;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form E nomor E172109006150005 tanggal 30 September 2017, kedapatan pada:
kolom 1 tercantum exporter Yingkou Noah International Transport Company Limited Yihai Garden No.51-1-202, Yingkou development zone of Econ and Tech., Liaoning, P.R. China,
kolom 10 tercantum Invoice Nomor: HL170914 tanggal 14 September 2017,
kolom 7 tercantum Manufacturer Haicheng Ruitong Mining Co. Ltd;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: HL170914 tanggal 14 September 2017, diterbitkan oleh Yingkou Noah International Transport Company Limited dan produsen barang Yingkou Noah International Transport Company Limited, kedua perusahaan tersebut berada di negara yang sama (China), Majelis berpendapat eksportir/produsen dan penerbit invoice berada di negara yang sama, tidak termasuk mekanisme “Third Party Invoicing”;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan disahkan oleh Shandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China sebagai issuing authority, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;
bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), untuk pos tarif 2526.20.10.00 dikenakan tarif bea masuk 0%;
Menimbang:
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga atas barang impor berupa Talc Powder Haichen (325Mesh) dan Talc Powder Liaoning (325Mesh), negara asal China sesuai yang tercantum dalam PIB Nomor 044591 tanggal 25 Oktober 2017 pos tarif 2526.20.10.00 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA);
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan peraturan perudang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Memutuskan:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-73/WBC.10/2018 tanggal 28 Februari 2018, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-015985/SPKPN/WBC10/KPPMP1/2017 tanggal 15 November 2017, atas nama Pemohon Banding, sehingga pembebanan tarif Bea Masuk atas importasi Talc Powder Haichen (325Mesh) dan Talc Powder Liaoning (325Mesh) negara asal China sesuai yang tercantum dalam PIB Nomor 044591 tanggal 25 Oktober 2017 dengan pembebanan tarif preferensi AC-FTA BM 0%;
Demikian diputus pada Sidang Di Luar Tempat Kedudukan di Yogyakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 20 September 2018, oleh Hakim Majelis IIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut :

Drs. BB, M.A., M.P.A. sebagai Hakim Ketua,
Dr. BS, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
YSW, S.E., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu oleh:
MAF, S.E., M.M.

sebagai Panitera Pengganti,
Putusan diucapkan di Jakarta dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 18 Oktober 2018, dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA