Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-079301.16
Pokok Sengketa:
bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding Masa Pajak Desember 2010 ini adalah:
  1. koreksi DPP sebesar 915.538.186,00
  2. koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.2.377.496,00
yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa adapun hasil pemeriksaan Majelis atas tiap pokok sengketa adalah sebagai berikut:
1. Koreksi DPP sebesar Rp3.915.538.186,00
Menurut Terbanding:
bahwa sengketa besarnya koreksi Penyerahan yang PPNnya Dibebaskan sebesar Rp3.915.538.186,00 terkait dengan sengketa koreksi Peredaran Usaha PPh Badan pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00006/206/10/058/12 tanggal 06 November 2012 Tahun Pajak 2010 yang juga diajukan keberatan oleh Pemohon Banding melalui Surat Nomor: 005/G1/I/2013 tanggal 29 Januari 2013;
bahwa berdasarkan uraian penelitian Terbanding atas Keberatan PPh Badan diketahui sebagai berikut:
bahwa berdasarkan penelitian Kertas Kerja Pemeriksaan Pembelian (Indeks KKP 8.2.2.1) dan dokumen yang diberikan Pemohon Banding pada saat keberatan berupa Laporan Transaksi Jurnal, Buku Besar Kas dan Bank, Buku Besar Pembelian, Bukti pendukung berupa invoice pembelian, diketahui bahwa terdapat pembelian ikan layang dan ikan tuna sebagai berikut:
Jenis ikan
Kg
Nilai
Ikan layang
12.691
Rp 1.256.710.000
Ikan Tuna
246.222
Rp 2.518.882.100
bahwa pembelian berasal dari nelayan lokal yaitu Ketut Suparta dan Frantje Tuju;
bahwa berdasarkan Logbook Penangkapan Ikan Pemohon Banding dari kapal Ocean Star (OS) 101 (sebagaimana dilampirkan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan) diketahui terdapat hasil tangkapan ikan layang dan ikan tuna sebagai berikut:
Jenis ikan Kg
ikan layang 15.175
Ikan Tuna 0
bahwa sehingga total perolehan ikan tuna dan ikan layang tahun 2010 yang tersedia untuk dijual berdasarkan data dan dokumen yang ada adalah sebagai berikut:
Jenis ikan
Pembelian
Tangkapan Sendiri
Jumlah
ikan layang
12.691 Kg
15.175 Kg
27.866 Kg
ikan Tuna
246.222 Kg
0 Kg
246.222 Kg
bahwa berdasarkan penelitian Kertas Kerja Pemeriksaan Penjualan ikan (Pengujian Quantity) diuraikan perincian penjualan Pemohon Banding meliputi penjualan ekspor dan penjualan lokal dengan perincian jenis ikan yang dijual, kuantitas, harga jual per kilogram dan total harga penjualan, nomor dan tanggal invoice, nomor dan tanggal PEB (untuk penjualan ekspor) dan nama pembeli. Berdasarkan perincian tersebut diketahui penjualan ikan tuna dan ikan layang adalah sebagai berikut:
Jenis ikan Kuantitas Penjualan (Kg)
ikan layang - Kg (Tidak ada penjualan ikan layang)
Ikan Tuna 197.000 Kg
bahwa pada proses keberatan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen berupa invoice penjualan lokal dan Pemohon Banding tidak memberikan data berupa rekapitulasi penjualan yang sekurang-kurangnya memuat informasi nomor invoice, tanggal invoice, nama pembeli, jenis barang, kuantitas, dan harga. Dalam buku besar penjualan yang diberikan oleh Pemohon Banding tidak diperoleh data mengenai jenis ikan yang dijual dan kuantitas serta harga jual per unit. Terbanding telah melakukan peminjaman data dan dokumen tersebut melalui surat permintaan ke-1 Nomor: S-2323/WPJ.07/BD.05/2013 tanggal 07 Maret 2012 dan Surat Permintaan Kedua Nomor: S-5708/WPJ.07/BD.05/2013 tanggal 13 Juni 2013, namun sampai dengan laporan ini dibuat Pemohon Banding tidak memberikan data dimaksud sehingga sesuai dengan Pasal 13 Ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 9/PMK.03/2013 keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima;
bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Banding diketahui bahwa penjualan tahun 2010 dalam bentuk-fresh fish berupa frozen fish tanpa ada proses lebih lanjut;
bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2010 yang telah diaudit dan Buku Besar serta Laporan Transaksi Jurnal diketahui bahwa Tahun 2010 tidak ada persediaan barang untuk dijual dengan kata lain seluruh pembelian dan perolehan ikan Tahun 2010 telah terjual seluruhnya;
bahwa berdasarkan uraian data di atas diketahui bahwa terdapat selisih kuantitas antara perolehan ikan tuna dan ikan layang dengan penjualannya dengan penghitungan sebagai berikut:
Jenis ikan Perolehan (Pembelian dan tangkap sendiri) Penjualan Selisih
Ikan layang
27.866 Kg 0 Kg 27.866 Kg
ikan Tuna
246.222 Kg 197.000 Kg 49.222 Kg
bahwa data dan dokumen yang diberikan Pemohon Banding pada proses keberatan tidak dapat menunjukkan bahwa selisih kuantitas antara perolehan dan penjualan ikan tuna dan ikan layang tersebut telah diraporkan dalam laporan keuangan Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan data di atas Terbanding berpendapat bahwa koreksi pemeriksa atas peredaran usaha dengan alasan terdapat penjualan ikan layang dan ikan tuna yang belum dilaporkan dengan penghitungan sebagaimana di atas telah sesuai dengan data yang ada;
bahwa besarnya rupiah atas penjualan ikan layang dan ikan tuna yang belum dilaporkan menurut Terbanding adalah sebagai berikut:
bahwa harga jual ikan:
Ikan Layang Ikan Tuna
Harga/kg Harga/kg
- Harga beli rata-rata
Rp 99.024
Rp 10.230
- ditambah: % laba bruto penjualan (20%)
Rp19.805
Rp 2.046
Harga jual Ikan per kg
Rp118.829
Rp 12.276
bahwa penghitungan koreksi penjualan lokal:
Ikan layang Ikan tuna Jumlah
- Harga penjualan per kg
- Jumlah ikan yang kurang dilaporkan (Kg)
Rp 118.829
27.866
Rp 12.276
49.222
Koreksi penjualan ikan
Rp 3.311.288.914
Rp 604.249.272
Rp 3.915.538.186
bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp3.915.538.186,00 telah sesuai dengan data yang ada dan ketentuan yang berlaku, dan data dan dokumen yang diberikan Pemohon Banding pada proses keberatan tidak dapat membuktikan alasan yang menyebutkan bahwa atas penjualan lokal ikan layang maupun ikan tuna telah dicatat sebagai pendapatan dan telah dilaporkan pada SPT PPh Badan tahun 2010. Dengan demikian Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp3.915.538.186,00 dan menolak keberatan Pemohon Banding, sehingga besarnya peredaran usaha menurut Terbanding adalah Rp17.349.076.311,00;
bahwa berdasarkan uraian di atas diketahui atas Keberatan PPh Badan Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp3.915.538.186,00 dan menolak keberatan Pemohon Banding, maka Terbanding berpendapat untuk mempertahankan besarnya koreksi penyerahan karena penjualan yang belum dilaporkan sebesar Rp3.915.538.186,00;
bahwa Barang Kena Pajak yang dijual oleh Pemohon Banding yang belum dilaporkan tersebut berupa ikan layang dan ikan tuna yang merupakan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dart pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 168 UU PPN dan Pasal 1 angka 1 huruf c, Pasal 1 angka 2 huruf c, dan Pasal 2 ayat (2) huruf c PP Nomor 31 Tahun 2007. Dengan demikian, koreksi atas koreksi DPP Penyerahan yang PPNnya Dibebaskan sebesar Rp3.915.538.186,00 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding mengusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi atas DPP Penyerahan yang PPNnya Dibebaskan sebesar Rp3.915.538.186,00;
bahwa berdasarkan perintah Majelis dalam persidangan Pemohon Banding dan Terbanding melaksanakan uji bukti yang pada pokoknya Terbanding menyatakan sebagai berikut:
bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding yaitu:
a. Pembelian ikan layang:
1) Rekapitulasi pembelian ikan layang
2) Ledger pembelian ikan, kas dan bank
3) Voucher (kwitansi/invoice pembelian ikan layang)
4) Ledger pembelian ikan, kas, voucher/kwitansi atas pembelian ikan cakalang yang salah kelompok oleh Terbanding;
5) Surat Jalan atas ikan layang & stock
b. Penjualan ikan tuna:
1) Rekapitulasi penjualan ikan lokal dan ekspor
2) Ledger penjualan
3) Laporan penjualan ikan lokal
4) Invoice penjualan ikan lokal dan ekspor/bukti ekspor
6) Bukti rekapitulasi atas kertas kerja (LPKSPKB) Terbanding atas penjualan ikan tuna jenis yellow fin/big eye yang belum dimasukkan sebagai penjualan ikan;
7) Berita Acara/Laporan atas kerusakan pendingin/kompresor coldstorage & photo ikan tuna yang rusak;
c. Laporan Keuangan di audit dan SPT Badan Tahun 2010
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi penjualan lokal karena terdapat penjualan ikan layang dan ikan tuna yang belum dilaporkan dengan rincian:
a) Penjualan Ikan Layang :
-
Penjualan Ikan Layang : 0 kg
-
Hasil tangkapan sendiri : (15.175kg)
-
Pembelian : (12.691kg)
-
Persediaan Akhir Ikan Layang : 0kg
-
Jumlah Penjualan kurang dilaporkan : (27.866kg)

Harga rata-rata Pembelian per kg : Rp 99.024
+/+ : Laba bruto 20% : Rp 19.805
Harga Jual per kg : Rp 118.829
Jumlah Penjualan yang belum dilaporkan : Rp3.311.288.914

bahwa keterangan koreksi:
- Harga rata-rata pembelian per kg adalah jumlah pembelian ikan layang (Rp1.256.710.000) dibagi banyaknya ikan layang yang dibeli (12.691 kg);
- Hasil tangkapan sendiri ikan layang sebesar 15.175 kg adalah berdasarkan Logbook penangkapan ikan yang buktinya sudah disampaikan dan asli Logbook dari Pemohon Banding sudah ditunjukkan dalam persidangan, dalam hal ini tidak terdapat sengketa terkait besaran ikan dan satuannya (15.175 kg);
- Jumlah pembelian ikan layang sebesar 12.691 kg adalah berdasarkan buku besar dan buku laporan pembelian serta voucher kas/bank dan invoice. Dalam hal ini Pemohon Banding menyebutkan bahwa Terbanding salah dalam pengelompokkan pembelian 1.410 kg ikan dan satuan pembelian ikan layang, sebagai berikut:
- Pembelian ikan cakalang tertanggal 22 Maret 2010 sebesar 200 kg dikelompokkan sebagai pembelian ikan laying;
- Pembelian ikan tuna tertanggal 15 Agustus 2010 sebesar 30 kg dikelompokkan sebagai pembelian ikan laying;
- Pembelian ikan tuna tertanggal 4 September 2010 sebesar 180 kg dikelompokkan sebagai pembelian ikan laying;
- Satuan pembelian ikan layang adalah boxes bukan kg sebagaimana penghitungan Terbanding;
bahwa Pemohon Banding juga menyatakan bahwa ikan layang dari hasil penangkapan dan pembelian adalah tidak untuk dijual, tetapi digunakan untuk umpan ikan pada rumpon agar hasil penangkapan ikan tuna dan cakalang menjadi lebih banyak, dengan demikian Pemohon Banding berpendapat pembelian ikan layang adalah sebesar 11.281 boxes (12.691 – 1.410);

b) Penjualan Tuna (Baby Tuna):
-
Penjualan Ikan Tuna/(Baby Tuna) : 197.000 kg
-
Hasil tangkapan sendiri : 0 kg
-
Pembelian : (246.222 kg)
-
Persediaan akhir : 0 kg
Jumlah Penjualan kurang dilaporkan
: (49.222 kg)

Harga rata-rata Pembelian per kg Rp10.230
+/+ : Laba bruto 20% Rp 2.046
Harga Jual per kg Rp12.276
Jumlah Penjualan yang belum dilaporkan : Rp 604.249.272

bahwa keterangan koreksi:
- Harga rata-rata pembelian ikan tuna per kg adalah jumlah pembelian ikan tuna (Rp2.518.882.100) dibagi banyaknya ikan tuna yang dibeli (246.222 kg).
- Jumlah penjualan ikan tuna sebesar 197.000kg bersumber dari rekapitulasi penjualan Dalam hal ini Pemohon Banding menyatakan bahwa dalam perhitungannya Terbanding belum memperhitungkan penjualan ikan tuna jenis yellow fin dan big eye sebesar 19.194kg;
- Jumlah pembelian ikan tuna sebesar 246.222 kg adalah berdasarkan buku besar dan buku laporan pembelian serta voucher kas/bank dan invoice. Dalam hal ini Pemohon Banding menyebutkan bahwa Terbanding salah dalam pengelompokkan pembelian 210kg ikan tuna sebagai berikut:
- Pembelian ikan tuna tertanggal 15 Agustus 2010 sebesar 30kg dikelompokkan sebagai pembelian ikan laying;
- Pembelian Ikan tuna tertanggal 4 September 2010 sebesar 180 kg dikelompokkan sebagai pembelian ikan laying;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam pelaksanaan uji bukti terkait jumlah pembelian ikan layang, berupa rekapitulasi pembelian dan pengelompokkan ikan, ledger pembelian ikan, ledger kas, voucher dan bukti pembelian ikan tanggal 22 Maret 2010, 15 Agustus 2010 dan 4 September 2010, diperoleh hasil penelitian sebagai berikut:
bahwa berdasarkan bukti pembelian ikan tertanggal 22 Maret 2010 berupa invoice, voucher bukti kas keluar, ledger kas, dan ledger pembelian terdapat pembelian ikan cakalang sebesar Rp31.330.000, terdiri dari 2.500kg @Rp8.500 sebesar Rp21.250.000 dan 1.200kg ikan cakalang @Rp8.400 sebesar Rp10.080.000, dimana dalam perhitungan pembelian menurut Pemeriksa atas pembelian 1.200kg ikan cakalang tersebut dicatat sebagai pembelian ikan layang;
bahwa berdasarkan bukti pembelian ikan tertanggal 15 Agustus 2010, berupa invoice, voucher bukti kas keluar, ledger kas, dan ledger pembelian terdapat pembelian 30kg ikan baby tuna sebesar Rp330.000 (@Rp11.000), dimana dalam perhitungan pembelian menurut Pemeriksa atas pembelian 30kg ikan baby tuna tersebut dicatat sebagai pembelian ikan laying;
bahwa berdasarkan bukti pembelian ikan tertanggal 4 September 2010, berupa invoice, voucher bukti kas keluar, ledger kas, dan ledger pembelian terdapat pembelian ikan sebesar Rp44.390.000, terdiri dari 5.000kg ikan cakalang @Rp8.500 sebesar Rp42.500.000 dan 180kg ikan baby tuna @Rp10.500 sebesar Rp1.890.000, dimana dalam perhitungan pembelian menurut Pemeriksa atas pembelian 180kg ikan baby tuna dicatat sebagai pembelian ikan laying;
bahwa atas dasar uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat sebagai berikut:
bahwa terdapat kesalahan pengelompokkan atas pembelian ikan baby tuna (210kg = Rp2.220.000) dan ikan cakalang (1.200kg = Rp10.080.000) yang dikelompokkan dalam pembelian ikan layang;
bahwa jumlah pembelian ikan layang seharusnya adalah sebanyak 11.281kg sejumlah Rp1.244.410.000, yaitu 12.691kg sejumlah Rp1.256.710.000 (pembelian ikan layang menurut Pemeriksa) dikurangi 1.410kg sejumlah Rp12.300.000 (kesalahan pengelompokkan ikan tuna/cakalang ke dalam ikan layang), dengan demikian harga rata-rata pembelian ikan layang per kg adalah Rp1.244.410.000 : 11.281kg = Rp110.310;
bahwa menambah perhitungan Pemeriksa atas pembelian ikan cakalang sebesar 1.200kg dan ikan tuna/baby tuna sebesar 210kg sejumlah Rp2.220.000, sehingga total pembelian masing masing adalah sebagai berikut:
- Total pembelian ikan cakalang adalah sebesar 807.628kg (806.428kg + 1.200kg);
- Total pembelian ikan tuna/baby tuna adalah sebesar 246.432kg (246.222kg+210kg) sebesar 521.102.100 (Rp2.518.882.100 + Rp2.220.000);
bahwa dengan demikian harga rata-rata pembelian ikan tuna per kg adalah Rp2.521.102.100 : 246.432kg = Rp10.230;
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam pelaksanaan uji bukti terkait satuan pembelian ikan layang adalah boxes bukan kg sebagaimana penghitungan Terbanding, berupa foto-foto ikan layang dalam kemasan, diperoleh hasil penelitian sebagai berikut:
  1. bahwa foto-foto ikan layang dalam kemasan yang disampaikan Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan apapun terkait satuan pembelian ikan laying;
  2. bahwa berdasarkan bukti-bukti pembelian yang diperoleh Pemeriksa dalam proses pemeriksaan, berupa bukti kas keluar dan nota bon pembelian diketahui bahwa satuan pembelian ikan layang adalah kg;
  3. bahwa dalam proses uji bukti Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti pencatatan atas pembelian ikan layang dan konversinya ke dalam satuan kg. Dalam proses uji bukti Pemohon Banding menunjukkan bukti pencatatan stok umpan layang yang di dalamnya tidak mencatat pembelian untuk beberapa bukti pembelian (satuan kg) yang dokumennya diperoleh pada saat pemeriksaan;
  4. bahwa atas dasar uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa besaran satuan dalam pembelian ikan layang adalah kilo gram (kg) dan bukan box sebagaimana pernyataan Pemohon Banding;
bahwa terkait argumen Pemohon Banding tentang kegunaan ikan layang sebagai umpan untuk menangkap ikan tuna dan cakalang Pemohon Banding tidak memberikan bukti dokumen apapun yang mendukung argumennya dan seberapa banyak umpan yang digunakan untuk mendapatkan ikan Tuna dalam jumlah tertentu. Dengan demikian Terbanding tidak dapat meyakini argumen Pemohon Banding bahwa ikan layang ini semata-mata digunakan sebagai umpan;
bahwa berdasarkan beberapa situs ilmu pengetahuan diperoleh informasi bahwa ikan layang termasuk dalam jenis ikan konsumsi karena bagian ikan layang yang dapat dimakan adalah sebanyak 80% dan mengandung energy, protein, lemak, kalsium, fosfor, zat besi, vitamin A, dan vitamin B1;
bahwa dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa ikan layang ini merupakan ikan konsumsi dan mempunyai nilai jual di pasaran umum sebagai bahan konsumsi masyarakat;
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding tentang penjualan ikan tuna jenis big eye dan yellow fin yang belum diperhitungkan, berupa rekapitulasi penjualan, diperoleh hasil penelitian sebagai berikut:
  1. bahwa rekapitulasi penjualan ikan tuna jenis big eye dan yellow fin yang disampaikan Pemohon Banding dalam pelaksanaan uji bukti sebanyak 19.194kg berbeda dengan jumlah penjualan yang diklaim Pemohon Banding dalam surat bandingnya sebanyak 727kg;
  2. bahwa dalam proses uji bukti Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti adanya pembelian atau penangkapan ikan jenis yellow fin dan big eye dan dikelompokkan dalam pembelian atau penangkapan tuna;
  3. bahwa atas dasar uraian tersebut di atas Terbanding berpendapat bahwa penjualan ikan jenis yellow fin dan big eye tidak didukung bukti termasuk dalam perhitungan persedian ikan tuna dan tidak termasuk dalam perhitungan koreksi Pemeriksa atas penjualan tuna;
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding terkait ikan tuna sebanyak 29.705kg yang tidak dilakukan penjualan karena sebanyak a) 15.003kg kondisi ikan tuna rusak mulai dari kerusakan 40% sampai dengan rusak total dimana sebagian diantaranya (4.090kg dibagikan kepada karyawan), kemudian sebanyak b) 13.765kg diberikan secara cuma-cuma kepada calon pelanggan sebagai sample dan c) 937kg sisanya merupakan penyusutan timbangan ikan karena selisih tingkat pembekuan, berupa report statement dan laporan kerusakan compressor coldstorage serta foto-foto ikan tuna, diperoleh hasil penelitian sebagai berikut:
bahwa terkait ikan tuna sebanyak 15.003kg yang menurut Pemohon Banding tidak dijual dengan alasan rusak 40% s.d. rusak total (sebagian diantaranya 4.090kg dengan kerusakan 40% dibagikan ke karyawan), dokumen yang disampaikan Pemohon Banding adalah report statement, laporan kerusakan compressor codstorage yang di tandatangani direktur, & foto-foto ikan tuna;
bahwa dalam proses uji bukti Pemohon Banding tidak memberikan laporan kerusakan compressor dari teknisi atau penanggung jawab coldstorage. Pemohon Banding juga tidak menunjukkan bukti berupa berita acara hasil pemeriksaan kondisi ikan dari tim yang melakukan pemeriksaan kondisi ikan pasca kerusakan compressor serta bukti berupa berita acara pembagian 4.090kg ikan kepada Terbanding, Terbanding berpendapat bahwa report statement dan laporan kerusakan compressor coldstorage yang ditandatangani Direktur merupakan dokumen yang digunakan untuk meyakinkan pihak lain di luar perusahaan, namun tidak didukung bukti/dokumen sumber dari unit yang bertanggung jawab atas coldstorage dan unit yang melakukan pemeriksaan tingkat kerusakan ikan. Pemohon Banding juga tidak dapat memberikan bukti bahwa ikan sebanyak 4.090kg dibagikan kepada karyawan. Terbanding juga berpendapat bahwa foto-foto ikan yang disampaikan Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan terjadinya kerusakan ikan;
bahwa atas dasar uraian di atas, Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran argumen Pemohon Banding atas kerusakan 15.003kg ikan tuna sehingga tidak dilakukan penjualan, karena tidak didukung bukti-bukti dan dokumen yang memadai;
bahwa terkait ikan tuna sebanyak 13.765kg yang menurut Pemohon Banding diberikan secara cuma-cuma kepada calon pelanggan sebagai sample, Pemohon Banding tidak memberikan bukti dan dokumen apapun yang mendukung alasan bandingnya, dalam hal ini Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran alasan bandingnya;
bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya bahwa atas ikan tuna sebanyak 13.765kg diberikan secara cuma-cuma sebagai sample;
bahwa terkait ikan tuna sebanyak 937kg yang menurut Pemohon Banding adalah penyusutan timbangan ikan karena selisih tingkat pembekuan, Pemohon Banding tidak memberikan bukti dan dokumen serta penjelasan ilmiah yang mendukung alasan bandingnya, dalam hal ini Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran alasan bandingnya;
bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya bahwa atas ikan tuna beku terdapat penyusutan berat sebanyak 937kg sebagai akibat selisih tingkat pembekuan;
bahwa berdasarkan uraian sengketa, bukti-bukti dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam pelaksanaan uji bukti, serta pendapat Terbanding atas bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding sebagaimana diuraikan pada butir di atas Terbanding berpendapat sebagai berikut:
- Penjualan Ikan Layang
: 0 kg
- Hasil tangkapan sendiri
: (15.175 kg)
- Pembelian
: (11.281 kg)
- Persediaan Akhir Ikan Layang
: 0 kg
Jumlah Penjualan kurang dilaporkan
(26.456 kg)
Harga rata-rata Pembelian per kg
Rp 110.310
+/+ Laba bruto 20%
Rp 22.062
Harga Jual per kg
Rp 132.372
Jumlah Penjualan yang belum dilaporkan
Rp 3.502.033.632
bahwa terkait sengketa penjualan ikan layang yang belum dilaporkan sebanyak 27.866kg sebesar Rp3.311.288.914, dihitung kembali menjadi sebagai berikut (jumlah kg dan harga yang disesuaikan sesuai hasil uji bukti:
bahwa terkait sengketa penjualan ikan tuna yang belum dilaporkan sebanyak 49.222kg sebesar Rp604.249.272, dihitung kembali menjadi sebagai berikut (jumlah kg dan harga yang disesuaikan sesuai hasil uji bukti:
Penjualan Ikan Tuna/(Baby Tuna) : 197.000 kg
Hasil tangkapan sendiri : 0 kg
- Pembelian**) : (246.432 kg)
Persediaan akhir : 0 kg
Jumlah Penjualan kurang dilaporkan : (49.432 kg)
Harga rata-rata pembelian per kg Rp 10.230**)
+/+ Laba bruto 20% Rp 2.046
Harga Jual per kg :Rp 12.276
Jumlah Penjualan yang belum dilaporkan :Rp 606.827.232
bahwa terkait argumen Pemohon Banding lainnya, yaitu besaran satuan pembelian ikan layang dari kg menjadi boxes, ikan layang yang semata-mata digunakan untuk umpan dan tidak dijual, penjualan tuna big eye dan yellow fin yang belum diperhitungkan, serta tidak seluruh ikan tuna terjual karena terdapat 29.705kg ikan tuna yang rusak (15.003kg) dan sebagian dari yang rusak dibagikan kepada karyawan (4.090kg), diberikan secara cuma-cuma kepada calon pembeli sebagai sample (13.765kg), dan penyusutan timbangan karena selisih tingkat pembekuan (937kg), berdasarkan hasil penelitian bukti sebagaimana diuraikan dalam butir di atas, Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti dan dokumen pendukung yang memadai yang mendukung alasan bandingnya;
bahwa berdasarkan penghitungan kembali sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding mengusulkan untuk menambah koreksi Terbanding atas peredaran usaha dari yang disengketakan sebesar Rp3.915.538.186 menjadi Rp4.108.860.864, terdiri dari koreksi atas penjualan ikan layang sebesar Rp3.502.033.632 dan koreksi atas penjualan ikan tuna sebesar Rp606.827.232;

bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP PMA Lima Nomor: LHP-321/WPJ.07/KP.0600/2012 tanggal 05 November 2012 hal. 17 disebutkan bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.2.377.496,00 (Masa Pajak Desember 2010) karena pajak masukan yang dibayar untuk memperoleh Barang Kena Pajak (BKP) yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN yaitu penyerahan ikan gelondongan berupa cakalang, layang dan tuna sesuai Pasal 1 angka 1 huruf b dan Pasal 2 ayat (2) huruf b PP Nomor 31 Tahun 2007 sehingga Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dad pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 16B ayat (3) UU PPN;
bahwa Pemohon Banding rnengajukan keberatan atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.2.377.496,00 (Masa Pajak Desember 2010) dengan alasan bahwa pajak masukan yang dilakukan koreksi sebesar Rp.2.377.496,00 merupakan pajak masukan atas jasa audit, sewa gudang dan pembelian air minum untuk keperluan di kapal, faktur pajak masukan yang dilakukan koreksi oleh Terbanding adalah faktur pajak yang memenuhi syarat sebagai faktur pajak standar dan mempunyai hubungan langsung untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak berupa ekspor ikan (Barang Kena Pajak), dan faktur pajak asli dan tidak cacat adalah sah untuk dikreditkan sehingga menurut hemat Pemohon Banding atas Faktur Pajak masukan tersebut dapat dikreditkan dan dapat diperhitungkan sebagai Faktur Pajak Masukan;
bahwa berdasarkan Profil Utama Badan pada SIDJP dan informasi elektronik dengan alamat https://sites.google.com/site/gilontasid/product diketahui bahwa Pemohon Banding bergerak dibidang usaha penangkapan pisces/ikan bersirip di laut dan produknya berupa ikan;
bahwa Tahun 2010 usaha Pemohon Banding fokus di penangkapan ikan dengan penjualan untuk ekspor dan lokal. Ikan yang dijual sebagian baser Cakalang. Ikan yang dijual tanpa pengolahan lebih lanjut (frozen fish);
bahwa berdasarkan Pasal 16B ayat (1) huruf b UU PPN disebutkan bahwa "Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, atau dibebaskan dart pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk: penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah";
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf b PP Nomor 31 Tahun 2007 disebutkan bahwa "Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa : makanan ternak, unggas, den ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa berdasarkan data dan fakta diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yaitu ikan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sehingga Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 16B ayat (3) UU PPN;
bahwa baik dalam penjelasan secara lisan maupun tanggapan tertulisnya atas SPUH, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas seluruh hasil penelitian Keberatan dengan alasan sebagai berikut:
- Pajak Masukan yang dikreditkan tersebut berhubungan Iangsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, yaitu berupa keperluan material kapal penangkap ikan dan dokumen Faktur Pajak memenuhi syarat untuk dapat
- bahwa di samping penyerahan ikan segar lokal, juga terdapat penyerahan ekspor ikan segar yang dilakukan oleh Pemohon Banding, di mane untuk penyerahan ekspor dikenakan tarif 0%.
- sesuai dengan ketentuan PMK 78/PMK.03/2010, bagi PKP yang melakukan penyerahan terutang PPN dan tidak terutang PPN pengkreditan Pajak Masukannya dilakukan pembobotan (proporsional).
bahwa tanggapan Terbanding atas alasan yang dikemukakan oleh Pemohon Banding tersebut adalah sebagai berikut:
- bahwa produk yang ditangkap dan diserahkan oleh Pmohon Banding selama tehun 2010 adalah berupa ikan dalam bentuk utuh dan beku (frozen fish), yang menurut ketentuan Pasal 16B ayat (1) huruf b UU PPN jo PP Nomor 12 Tahun 2001 s.t.d.t.d PP Nomor 31 Tahun 2007 termasuk dalam pengertian BKP yang bersifat strategis dan atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.
- berkenaan dengan itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 168 ayat (3) UU PPN diatur bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan.
- dengan demikian ketentuan tersebut mengatur bahwa sepanjang Pajak Masukan tersebut dibayar untuk perolehan BKP yang bersifat strategis (dan tidak membedakan apakah penyerahannya dilakukan secara lokal maupun ekspor), make Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan.
bahwa dengan demikian, Terbanding mengusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.2.377.496,00 sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku;
bahwa Terbanding berdasarkan Surat Nomor: S-214/PJ.07/2015 tanggal 13 Januari 2015 pada intinya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa penjelasan mengenai ekspor BKP termasuk dalam pengertian penyerahan BKP:
bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU PPN dan Pasal 1A ayat (1) huruf a UU PPN sebagaimana disebutkan di atas, Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan yang termasuk dalam pengertian penyerahan BKP adalah penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;
bahwa dalam hal ini pengertian penyerahan BKP sebagaimana disebutkan dalam UU PPN tidak membatasi pengertian penyerahan BKP semata-mata adalah penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean dan tidak termasuk ekspor BKP;
bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 11 UU PPN disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Ekspor BKP Berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan BKP Berwujud dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean;
bahwa dalam konteks ini, ekspor BKP oleh Pemohon Banding termasuk dalam pengertian penyerahan BKP karena merupakan kegiatan penyerahan BKP dan terdapat penyerahan hak atas barang karena suatu perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Jo. Pasal 1A ayat (1) huruf a UU Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 6 PMK Nomor: 78/PMK.03/2010 dijelaskan bahwa Penyerahan yang Terutang Pajak adalah penyerahan barang atau jasa yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, tidak termasuk penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa dalam hal ini ekspor termasuk dalam penyerahan barang yang dikenai PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa Pemohon Banding dalam surat banding dan penjelasan tertulis yang disampaikan dalam sidang sebelumnya menyatakan terdapat penyerahan ekspor yang dikenakan tarif 0% dan berdasarkan PMK Nomor: 78/PMK.03/2010. Dengan demikian Pemohon Banding secara tidak langsung juga menyatakan bahwa penyerahan ekspor termasuk dalam pengertian penyerahan BKP;
bahwa atas dasar uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa ekspor BKP termasuk dalam pengertian penyerahan BKP karena ekspor merupakan" kegiatan penyerahan BKP dan terdapat penyerahan hak atas barang karena suatu perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Jo. Pasal 1A ayat (1) huruf a UU Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa penjelasan Terbanding mengenai pengkreditan Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP daniatau perolehan JKP yang terkait penyerahan BKP Tertentu yang bersifat strategis, balk untuk penyerahan di dalam Daerah Pabean maupun Ekspor:
bahwa berdasarkan pasal 16B ayat (1) huruf b diatur bahwa: "Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, balk untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah".
bahwa dalam hal ini jelas diatur bahwa atas penyerahan BKP tertentu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP No. 31 Tahun 2007), dibebaskan dari pengenaan pajak. Dalam Pasal 16B ini penyerahan BKP tertentu tidak dibatasi semata¬mata penyerahan di dalam Daerah Pabean, sehingga termasuk datam penyerahan BKP ini adalah ekspor BKP tertentu (penjelasan Terbanding tentang ekspor BKP yang termasuk dalam pengertian penyerahan BKP adalah sebagaimana diuraikan pada huruf B angka 1 di atas);
bahwa berdasarkan Pasal 16B ayat (3) UU PPN diatur bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 huruf c Jo. Pasal 1 angka 2 huruf c PP Nomor 31 Tahun 2007 Ikan merupakan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis;
bahwa berdasarkan Pasal 2 angka (2) huruf c PP Nomor 31 Tahun 2007 atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis (dalam hal ini ikan yang merupakan barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c), dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa atas dasar uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat sebagai berikut:
1) Ikan merupakan BKP Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B ayat (1) huruf b UU PPN dan Pasal 1 angka 1 huruf c Jo. Pasal 1 angka 2 huruf c PP Nomor 31 Tahun 2007;
2) Pemberian fasilitas PPN dibebaskan melekat pada BKP dan bukan pada penyerahannya, apakah penyerahan di dalam Daerah Pabean atau ekspor. Dengan demikian atas penyerahan ikan oleh Pemohon Banding (baik penyerahan di dalam Daerah Pabean maupun ekspor) dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
3) Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan ikan, yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan. Hal ini telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 16B ayat (3) UU Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa penjelasan Terbanding menanggapi argumen Pemohon Banding yang disampaikan dalam surat banding dan penjelasan tertulis mengenai penghitungan Pajak Masukan berdasarkan pedoman yang diatur dalam PMK Nomor: 78/PMK.03/2010 adalah sebagai berikut:
bahwa dalam hal ikan merupakan BKP yang bersifat strategis, antara Pemohon Banding dan Terbanding tidak terdapat sengketa;
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah terkait penyerahan BKP yang bersifat strategis, berupa Ikan, yang menurut Pemohon Banding atas penyerahan ikan di dalam Daerah Pabean (lokal) tidak terutang PPN, sedangkan atas ekspor ikan tetap terutang PPN dengan tarif 0% sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf f Jo. Pasal 7 ayat (2) huruf a UU PPN.
PM yang dapat dikreditkan
=
Total PM
x Jumlah Penyerahan terutang pajak
Jumlah Penyerahan seluruhnya
=
Rp4.100.415
x 7.791.779.950
13.438.308.762
= Rp2.377.496
bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa atas penyerahan ikan terdapat penyerahan yang terutang PPN (ekspor) dan penyerahan yang tidak terutang PPN (lokal). Dengan demikian berdasarkan PMK Nomor: 78/PMK.03/2010 Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah berdasarkan pembobotan sebagai berikut:
bahwa menanggapi pendapat Pemohon Banding sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding menyampaikan penjelasan sebagai berikut:
bahwa ikan merupakan Barang Kena Pajak (BKP) karena tidak termasuk dalam Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasa 4A ayat (2) UU Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa ikan sebagai BKP, pada prinsipnya dikenai PPN atas penyerahannya, baik penyerahan di dalam Daerah Pabean maupun ekspor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan f UU PPN. Dengan demikian tidak benar pendapat Pemohon Banding bahwa disamping melakukan penyerahan BKP lokal yang tidak terutang PPN, Pemohon Banding juga melakukan penyerahan BKP ekspor yang terutang PPN 0%.
bahwa berdasarkan Pasal 16B ayat (1) huruf b UU PPN dan Pasal 1 angka 1 huruf c Jo. Pasal 1 angka 2 huruf c PP Nomor 31 Tahun 2007, Ikan termasuk dalam BKP Tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari Pengenaan PPN.
bahwa dalam hal ini, sesuai dengan PP No. 31 tahun 2007, fasilitas PPN dibebaskan menunjuk pada jenis BKP dan tidak membatasi penyerahannya apakah di dalam Daerah Pabean atau ekspor (penjelasan lengkap Terbanding atas argument ini adalah sebagaimana diuraikan pada huruf B angka 1 di atas);
bahwa berdasarkan Pasal 16 B ayat (3) UU PPN diatur bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak danlatau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan.
bahwa atas dasar uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding semata-mata melakukan penyerahan (dalam Daerah Pabean dan ekspor) ikan, yang merupakan BKP Tertentu yang bersifat Strategis, yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Dengan demikian Pajak Masukan yang terkait dengan penyerahan lkan oloh Pemohon Banding, untuk Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp4.100.415, seluruhnya tidak dapat dikreditkan;
Menurut Pemohon Banding:
bahwa sengketa koreksi objek (DPP) PPN sebesar Rp.3.915.538.186,00 karena menurut Terbanding terdapat penjualan lokal ikan layang dan tuna yang belum dilaporkan yaitu:

a. Penjualan ikan layang (27.866 kg) 3.311.288.914,00
bahwa dasar koreksi Terbanding adalah berdasarkan pembelian ikan layang dan penangkapan sendiri yang terdiri dari:
Uraian Kg Nilai (Rp)
Pembelian ikan layang
12.691 1.256.710.000
Penangkapan sendiri
15.175 0
Jumlah
27.866 1.256.710.000
bahwa dari dasar pembelian dan penangkapan ikan layang tersebut Terbanding melakukan koreksi penjualan dengan mengalikan laba sebesar 20% dari rata-rata pembelian ikan layang, dengan perhitungan sebagai berikut:
Ikan Layang Harga / Kg
Harga beli rata-rata Rp. 99.024
Ditambah: % laba bruto penjualan (20%) Rp. 19.805
Harga jual ikan per kg Rp. 118.829
Pembelian & penangkapan ikan layang 27.866 kg
Jumlah Penjualan kurang lapor Rp. 3.311.288.814
bahwa Terbanding salah dalam menentukan satuan berat dari ikan layang tersebut, dimana harga satuan berat dari pembelian ikan layang adalah menggunakan satuan boxes, bukan kilogram (kg), sedangkan untuk satuan ikan layang dari hasil penangkapan menggunakan satuan berat kilogram (kg) sesuai laporan logbook;
bahwa disamping hal tersebut Terbanding dalam melakukan rekapitulasi pembelian ikan layang terdapat kesalahan dalam pengelompokan sehingga seharusnya jumlah pembelian ikan layang adalah sebanyak 11.281 boxes, dengan rincian:
Pembelian ikan layang cfm Terbanding 12.691 Kg
Pembelian yang salah pengelompokan:
Tanggal
Jenis ikan
Kg
22-Mar-10
Cakalang
(1,200)
15-Aug-10
Tuna
(30)
4-Sep-10
Tuna
(180)
Jumlah
(1.410)
Pembelian ikan layang cfm Pemohon 11.281 Boxes
bahwa apabila harga beli ikan layang ini menggunakan satuan kilogram (Kg) tidak lah masuk akal dengan harga beli rata-rata Rp.99.024,00/Kg sedangkan ikan cakalang saja yang menjadi pokok usaha hanya Rp.8.401,00/Kg;
bahwa ikan layang yang Pemohon Banding beli dan dari hasil penangkapan tersebut tidak untuk dijual, namun Pemohon Banding gunakan untuk umpan ikan pada rumpon, hal ini dilakukan agar hasil penangkapan ikan cakalang dan ikan tuna dapat lebih banyak, mengingat Pemohon Banding pada Tahun 2010 baru beroperasi untuk penangkapan ikan sendiri;
bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka menurut Pemohon Banding atas pembelian ikan layang tersebut tidak seharusnya dilakukan koreksi oleh Terbanding;

b. PenjuaIan ikan tuna (49.222 kg ) 604.249.272,00

bahwa pada saat pemeriksaan pajak, Terbanding salah dalam pengelompokan jenis pembelian ikan tuna yaitu sebanyak 210Kg dikelompokan/dimasukan dalam pembelian ikan layang (pada butir B.2.1.a.4.sehingga jumlah pembelian ikan tuna pada Tahun 2010 secara keseluruhan adalah sebanyak 246.432Kg, dengan rincian sebagai berikut:
Pembelian ikan tuna cfm Terbanding 246.222 Kg
Pembelian tuna yang salah pengelompokan:
(masuk ke ikan layang)
Tanggal
Jenis ikan
Kg
15-Aug-10 Tuna 30
4-Sep-10 Tuna 180
jumlah pembelian ikan tuna 210 Kg
jumlah pembelian Ikan tuna 246.432 Kg
bahwa pada saat pemeriksaan pajak, Terbanding hanya memperhitungkan penjualan lokal atas penjualan baby tuna sebanyak 197.000Kg dan belum memperhitungkan penjualan lokal ikan baby tuna jenis tuna mata besar (Big Eye) sebanyak 1.010Kg dan jenis baby tuna yellow fin (tuna sirip kuning) sebanyak 18.717Kg dengan rincian sebagai berikut:
Jenis ikan Jumlah Kg
Penjualan baby tuna 197.000 Kg
Penjualan baby tuna (big eye) 1.010 Kg
Penjualan baby tuna (yellow fin) 18.717 Kg
Jumlah 216.727 Kg
bahwa pada Tahun 2010 pembelian ikan tuna adalah sebanyak 246.432Kg dan penjualan ikan sebanyak 216.727Kg sehingga ikan tuna yang tidak dilakukan penjualan banyak 29.705Kg, dengan rincian sebagai berikut:
- Pembelian ikan tuna 246.432 Kg
- Penjualan Ikan tuna 216.727 Kg
Sisa ikan tuna tidak dijual 29.705 Kg
bahwa dari ikan tuna tersebut tidak semua dilakukan penjualan, dimana sisa ikan tuna sebanyak 29.705Kg merupakan pemberian sample/contoh ke calon pelanggan sebanyak 13.765Kg;
bahwa selain itu juga terdapat ikan tuna yang tidak masuk dalam kualitas standar penjualan banyak 15.003Kg sehingga dibagikan ke karyawan serta sebanyak 937Kg merupakan penyusutan penimbangan ikan hal ini sering terjadi karena selisih tingkat pembekuan/kadar es;
bahwa dengan demikian menurut hemat Pemohon Banding, bahwa atas koreksi peredaran usaha (DPP PPN) sebesar Rp.604.249.272,00 dari pernbelian ikan tuna tersebut tidak seharusnya dilakukan koreksi oleh Terbanding;
bahwa berdasarkan perintah Majelis dalam persidangan Pemohon Banding dan Terbanding melaksanakan uji bukti yang pada pokoknya Pemohon Banding menyatakan sebagai berikut:
bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding yaitu:
a. Pembelian ikan layang:
1) Rekapitulasi pembelian ikan layang
2) Ledger pembelian ikan, kas dan bank
3) Voucher (kwitansi/invoice pembelian ikan layang)
4) Ledger pembelian ikan, kas, voucher/kwitansi atas pembelian ikan cakalang yang salah kelompok oleh Terbanding;
5) Surat Jalan atas ikan layang & stock
b. Penjualan ikan tuna:
1) Rekapitulasi penjualan ikan lokal dan ekspor
2) Ledger penjualan
3) Laporan penjualan ikan lokal
4) Invoice penjualan ikan lokal dan ekspor/bukti ekspor
6) Bukti rekapitulasi atas kertas kerja (LPKSPKB) Terbanding atas penjualan ikan tuna jenis yellow fin/big eye yang belum dimasukkan sebagai penjualan ikan;
7) Berita Acara/Laporan atas kerusakan pendingin/kompresor coldstorage & photo ikan tuna yang rusak;
c. Laporan Keuangan di audit dan SPT Badan Tahun 2010
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi penjualan lokal karena terdapat penjualan ikan layang dan ikan tuna yang belum dilaporkan dengan rincian:

a) Penjualan Ikan Layang:
- Penjualan Ikan Layang : 0 kg
- Hasil tangkapan sendiri : (15.175kg)
- Pembelian : (12.691kg)
- Persediaan Akhir Ikan Layang : 0 kg
- Jumlah Penjualan kurang dilaporkan : (27.866kg)

Harga rata-rata Pembelian per kg Rp 99.024
+/+ : Laba bruto 20% Rp 19.805
Harga Jual per kg : Rp 118.829
Jumlah Penjualan yang belum dilaporkan
: Rp3.311.288.914
bahwa berdasarkan uji bukti, alasan Pemohon Banding atas pokok sengketa tersebut di atas adalah sebagai berikut:
a).1. Satuan Pembelian Ikan Layang:
bahwa pengelompokan satuan pembelian ikan layang yang dilakukan oleh Terbanding tersebut, dengan mengunakan satuan kilogram (kg) adalah salah melainkan satuan pembelian ikan layang adalah boxes (satu boxes kurang lebih ±10-20 kg);
bahwa sedangkan hasil tangkapan ikan layang sendiri benar mengunakan satuan kilo gram (kg) sebagaimana terdapat dalam laporan logbook;
bahwa pada ledger/buku besar, dan laporan pembelian, Pemohon Banding sama sekali tidak menyebutkan satuan pembelian ikan layang hanya jumlah harga beli saja, begitu pula pada voucher/kwitansi pembelian dan bukti pembelian hanya menyebutkan jumlahnya tidak ada satuannya (untuk pembelian ikan layang yang dilakukan Pemohon Banding kelazimannya transaksi dengan nelayan mengunakan satuan boxes);
bahwa pembelian ikan layang ini dapat juga dilihat dari harga beli yang dilakukan oleh Pemohon Banding yaitu sebesar Rp.110.000 perboxes dan tidak lah mungkin harga ikan layang sebesar Rp.110.000 itu mengunakan satuan kilo gram (kg) sedangkan harga rata-rata ikan cakalang dan ikan tuna saja hanya Rp.8.500/kg dan Rp.10.320/kg;
bahwa harga jual ikan perkilogram dari nelayan ini sudah ada harga patok yang di tetapakan oleh Menteri Perdagangan yaitu pada Tahun 2010 adalah sebagi berikut:
bahwa list harga patok ikan berdasarkan Menteri Perdagangan RI Nomor: 12/M-DAG/PER/3/2010
No Jenis Ikan Harga Patok
(Rp)
(Rp)
1
Cakalang
7.100
2
Ikan tuna Mata Besar
16.600
3
Ikan tuna Sirip Kuning
19.500
4
Ikan Layang
4.900
a).2.Salah dalam pengelompokan pembelian ikan layang
bahwa pada rekapitulasi pembelian ikan layang terdapat kesalahan dalam pengelompokan ikan layang yang dilakukan oleh Terbanding. Adapun kesalahan dalam pengelompokan ikan layang tersebut adalah:
- Pembelian ikan cakalang tertanggal 22 Maret 2010 sebesar 200kg dikelompokkan sebagai pembelian ikan laying;
- Pembelian ikan tuna tertanggal 15 Agustus 2010 sebesar 30kg dikelompokkan sebagai pembelian ikan laying;
- Pembelian ikan tuna tertanggal 4 September 2010 sebesar 180 kg dikelompokkan sebagai pembeiian ikan laying;
bahwa atas salah dalam pengelompokan ikan layang tersebut setelah dibuktikan oleh Pemohon Banding, Terbanding telah menyatakan (menyetujui) terjadinya kesalahan dalam pengelompokan ikan layang sebagaimana dalam laporan menurut Terbanding pada uji materi ini;
bahwa berdasarkan penjelasan di atas maka pembelian ikan layang hanya sebesar:
Kilogram Boxes Harga Beli
(Rp)
Pembelian ikan Layang
11.281 45.880.000
Penangkapan Ikan Layang
15.175 - -
Jumlah
15.175 11.281 45.880.000
a).3.Ikan layang sebagai umpan
bahwa ikan layang yang dibeli dan ditangkap sendiri tersebut digunakan untuk umpan pada rumpon, hal ini dilakukan agar hasil penangkapan ikan cikalang dan ikan tuna dapat lebih banyak, mengingat perusahaan Pemohon Banding Tahun 2010 baru beroperasi untuk penangkapan ikan sendiri;
bahwa surat jalan dan stok umpan ikan layang pada saat digunakan sebagai umpan pada kapal penangkapan ikan Ocean Start 101 dan Ocean Start 808;
a).4.bahwa berdasarkan uraian dan bukti-bukti pendukung yang di sampaikan oleh Pemohon Banding tersebut, disampaikan:
bahwa tidak mungkin harga satuan ikan layang yang ditetapkan oleh Terbanding sebesar Rp.110.310/kg (pada saat pemeriksaan Rp99.024/kg) sedangkan harga patok ikan layang menurut Menteri Nomor: 12/M-DAG/PER/3/2010 adalah hanya sebesar Rp4.900;
bahwa mengingat pembelian ikan layang tersebut digunakan untuk umpan maka tidak seharusnya dilakukan koreksi fiskal oleh Terbanding;

b) Penjualan Tuna (Baby Tuna):
- Penjualan Ikan Tuna/(Baby Tuna) : 197.000 kg
- Hasil tangkapan sendiri : 0 kg
- Pembelian : (246.222 kg)
- Persediaan akhir : 0 kg
- Jumlah Penjualan kurang dilaporkan : (49.222 kg)
Harga rata-rata Pembelian per kg Rp 10.230
+/+ : Laba bruto 20% Rp 2.046
Harga Jual per kg : Rp 12.276
Jumlah Penjualan yang belum dilaporkan : Rp 604.249.272
bahwa berdasarkan uji bukti, alasan Pemohon Banding atas pokok penjualan tuna sengketa tersebut diatas adalah sebagai berikut:
b).1.Pembelian ikan tuna yang salah dalam pengelompokannya
bahwa menurut Pemohon Banding jumlah pembelian ikan tuna pada tahun 2010 adalah sebesar 246.432kg dengan rincian sebagai berikut: bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, maka Terbanding telah mengakui adanya kesalahan dalam pengelompokan ikan tuna yang dimasukan ke kelompok ikan laying, dengan demikian jumlah penjualan ikan tuna menurut Pemohon Banding telah benar yaitu sebanyak 246.432Kilogram;
b).2. Penjualan Ikan Tuna yang belum dimasukan oleh Terbanding dalam pengelompokan Penjualan
bahwa pada saat pemeriksaan Terbanding belum memasukkan penjualan ikan tuna (dapat dilihat pada LPKSKPKB) jenis tuna big eye dan yellow fin:
Penjualan Tuna Big Eye 1.010
Penjualan Tuna Jenis Yellow fin 18.717
Jumlah 19.727
bahwa pada LPKSPKB terlihat jelas Terbanding telah melakukan rekapitulasi penjualan jenis ikan tuna big eye dan jenis tuna yellow fin, namun salah dalam penjumlah dan hanya 19.194kg seharusnya 19.927kg selisih 533kg, atas penjualan ikan tuna ini Terbanding tidak memasukkannya dalam penjualan;
bahwa atas penjualan ikan tuna jenis big eye dan yellow fin sebanyak 19.727kg tersebut telah di terbitkan invoice dan telah diakui pendapatannya pada laporan keuangan tahun 2010 dan telah dilaporan dalam SPT PPh Badan dan pada SPT PPN Pemohon Banding;
bahwa dengan demikian penjualan ikan tuna yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah sebanyak 216.727kg dengan rincian:
Penjualan baby tuna 197.000 Kg
Penjualan Tuna Big Eye 1.010 Kg
Penjualan Tuna Jenis Yellow fin 18.717 Kg
Jumlah 216.727 Kg
bahwa dengan demikian pembelian ikan tuna pada tahun 2010 adalah sebanya 246.432kg di atas dan penjualan ikan tuna adalah sebanyak 216,727kg, sehingga ikan tuna yang tidak dilakukan penjualan hanya sebanyak 29.705kg dengan rincian adalah sebagai berikut:
Pembelian Ikan Tuna 246.432 Kg
Penjualan Ikan Tuna 216.727 Kg
Sisa ikan tuna tidak terjual 29.705 Kg
bahwa atas selisih pembelian ikan tuna sebesar 29.705kg tidak dijual melainkan:
- Pemberian Sample/contoh sebanyak 13.765 Kg
- Rusak /di bagikan ke karyawan 15.003 Kg
- Penyusutan karena penimbangan 937 Kg
29.705 Kg

bahwa berita acara kerusakan ikan akibat rusaknya kompresor coldstrorage dan photo ikan tuna yang rusak;
bahwa berdasarkan uraian pada butir di atas menurut Pemohon Banding koreksi peredaraan usaha sebesar Rp.604.249.272,00 dari selisih pembelian ikan tuna tidak seharusnya dilakukan koreksi oleh Terbanding;

bahwa Pajak Masukan yang dilakukan koreksi oleh Terbanding sebesar Rp.4.100.415,00 merupakan pajak masukan atas sewa gudang dan pembelian air minum untuk keperluan dikapal;
bahwa Faktur Pajak Masukan yang dilakukan koreksi oleh Terbanding adalah faktur pajak yang memenuhi syarat sebagai faktur pajak standar dan mempunyai hubungan langsung untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak berupa ekspor ikan (Barang Kena Pajak);
bahwa Faktur Pajak asli dan tidak cacat adalah sah untuk dikreditkan sehingga menurut hemat Pemohon Banding atas Faktur Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan dan dapat diperhitungkan sebagai Faktur Pajak Masukan;
bahwa disamping penyerahan ikan segar lokal juga terdapat ekspor ikan segar yang dilakukan oleh Pemohon Banding, dimana atas penyerahan ekspor ini dikenakan pajak dengan tarif 0%;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Penyerahan yang terhutang pajak dan Penyerahan yang tidak terhutang Pajak, atas pajak masukannya dilakukan pembobotan;
bahwa Pemohon Banding berdaasrkan Surat Nomor: 147/S/MST/XI/2014 tanggal 12 November 2014 pada intinya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasakan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah disebutkan:
bahwa Pasal 4 ayat (1) Huruf f: “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak";
bahwa Pasal 7 ayat (2) Huruf a: “Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas: ekspor Barang Kena Pajak Berwujud";
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Penyerahan yang terhutang pajak dan Penyerahan yang tidak terhutang pajak disebutkan:
bahwa Pasal 2: Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan:
  1. usaha terpadu (integrated), terdiri dari:
    1. unit atau kegiatan yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak; dan
    2. unit atau kegiatan lain yang melakukan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak;
  2. usaha yang atas penyerahannya terutang pajak dan yang tidak terutang pajak;
  3. usaha untuk menghasilkan, memperdagangkan barang, dan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang pajak dan yang tidak terutang pajak; atau
  4. usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang pajak dan sebagian lainnya tidak terutang pajak;
  5. sedangkan Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
bahwa Pasal 3: Pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 2 adalah:
P = PM x Z
Dengan ketentuan:
P = adalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
PM = adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
Z = adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya;
Atau
Jumlah penyerahan terhutang pajak x Total Pajak Masukan = Pajak Masukan dapat dikreditkan Jumlah penyerahan seluruhnya
bahwa sengketa ini hanya masalah yuridis mengenai pengkreditan Pajak Masukan terhadap usaha yang bergerak di bidang penjualan ekspor ikan (Barang Kena Pajak);
bahwa penjualan ekspor pada tahun 2010 adalah sebesar Rp.7.791.779.950,00 dan penjualan lokal adalah sebesar Rp.5.646.528.812,00 sehingga total penjualan ikan seluruhnya pada tahun 2010 adalah sebesar Rp.13.438.308.762,00;
bahwa pajak masukan yang dilakukan koreksi oleh Terbanding adalah seluruhnya sebesar Rp.4.100.415,00 merupakan pajak masukan atas pembelian material kapal penangkap ikan, sewa gudang dan pembelian air minum untuk keperluan dikapal;
bahwa faktur pajak masukan yang dilakukan koreksi oleh Terbanding adalah faktur pajak yang memenuhi syarat sebagai faktur pajak standar dan mempunyai hubungan langsung untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak berupa ekspor ikan (Barang Kena Pajak);
bahwa Faktur Pajak asli dan tidak cacat adalah sah untuk dikreditkan sehingga menurut hemat Pemohon Banding atas Faktur Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan dan dapat diperhitungkan sebagai Faktur Pajak Masukan;
bahwa disamping penyerahan ikan segar lokal juga terdapat ekspor ikan segar yang dilakukan oleh Pemohon Banding, dimana atas penyerahan ekspor ini dikenakan pajak dengan tarif 0%;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Penyerahan yang terhutang pajak dan Penyerahan yang tidak terhutang Pajak, atas pajak masukannya dilakukan pembobotan;
bahwa dengan demikian Faktur Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah sebesar Rp.2.377.496,00 dengan perhitungan sebagai berikut:
Jumlah penyerahan terhutang pajak x Total Pajak Masukan = Pajak Masukan dapat dikreditkan Jumlah penyerahan seluruhnya
bahwa perhitungan pembobotan PPN Masukan
Penjualan Ekspor 7.791.779.950 x 4.100.415 = Rp.2.377.496
Total Penjualan Keseluruhan 13.438.308.762
Menurut Majelis:
bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp3.915.538.186,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN keluaran karena menyesuaikan dengan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.3.915.538.186,00 pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2010 yang dilakukan koreksi oleh Terbadning karena ada penjualan lokal ikan layang dan ikan tuna yang belum dilaporkan sebagai berikut:
Penjualan ikan layang (27.866 kg) Rp. 3.311.288.914,00
Penjualan ikan tuna (49.222 kg ) Rp. 604.249.272,00
Jumlah Rp 3.915.538.186,00

a. Koreksi atas penjualan ikan layang (27.866kg) Rp. 3.915.288.914,00

bahwa menurut Terbanding berdasarkan data pembelian ikan layang 12.691kg dan penangkapan sendiri sejumlah 15.175kg, sehingga jumlah persediaan ikan adalah 27.866kg, dan Terbanding menambahkan laba sebesar 20% dari harga rata-rata pembelian, untuk menentukan harga penjualan ikan layang sebesar Rp.118.829 per kg;
bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan tahun 2010 dalam bentuk fresh fish berupa frozen fish tanpa ada proses lebih lanjut, dan berdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2010 yang telah diaudit dan buku besar serta laporan transaksi jurnal diketahui bahwa tahun 2010 tidak ada persediaan barang untuk dijual atau seluruh pembelian dan perolehan ikan tahun 2010 telah terjual seluruhnya;
bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding atas penjualan ikan layang dengan alasan sebagai berikut:
- bahwa Terbanding salah dalam menentukan satuan berat dari ikan layang tersebut, dimana harga satuan berat dari pembelian ikan layang adalah menggunakan satuan boxs, bukan kilogram (kg), sedangkan untuk satuan ikan layang dari hasil penangkapan menggunakan satuan berat kilogram (kg) sesuai laporan logbook;
- bahwa Terbanding dalam melakukan rekapitulasi pembelian ikan layang terdapat kesalahan dalam pengelompokan sehingga seharusnya jumlah pembelian ikan layang adalah sebanyak 281 boxes, sedangkan menurut Terbanding 12.691kg;
- bahwa apabila harga beli ikan layang dengan menggunakan satuan kilogram (kg) dengan harga beli rata-rata 99.024,00/kg adalah tidak benar sedangkan ikan cakalang yang menjadi pokok usaha Rp.8.401,00/kg;
- bahwa ikan layang yang dibeli dan dari hasil penangkapan tidak untuk dijual, namun gunakan untuk umpan ikan pada rumpon agar hasil penangkapan ikan cakalang dan ikan tuna dapat lebih banyak;
bahwa di dalam persidangan, Majelis memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk melakukan kegiatan uji bukti dengan menyampaikan bukti-bukti yang menjadi dasar agrumentasi kedua belah pihak, memberikan penjelasan atas bukti-bukti yang disampaikan dan menuangkan kedalam Berita Acara Uji Bukti serta memberikan penjelasan atas pelaksanaan dan hasil uji bukti tersebut di dalam persidangan;
bahwa dalam kegiatan uji bukti dan berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan Majelis berpendapat bahwa pernyataan Pemohon Banding tentang pembelian ikan layang dalam satuan box dapat dibuktikan baik secara kuantitas dan dalam harga pembelian ikan layang, bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembelian ikan layang sebanyak 112.810kg dengan harga pembelian sebesar Rp.1.244.100.000,00 dan melakukan penangkapan sendiri ikan layang sebanyak 26.753kg;
bahwa Majelis berpendapat mengenai penjelasan Pemohon Banding tentang pemanfaatan Ikan layang sebagai umpan untuk penangkapan ikan tuna dan ikan cakalang, bahwa menurut Majelis penjelasan Pemohon Banding tersebut telah dibuktikan dengan bukti-bukti transaksi pembelian, bukti-bukti pemakaian, foto-foto dan penjelasan tentang proses bisnis Pemohon Banding sehingga dapat disimpulkan bahwa pemanfaatan ikan layang adalah sebagai umpan untuk penangkapan ikan tuna dan ikan cakalang (ikan tuna dalam bentuk yang lebih kecil), bukan untuk dijual kembali;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 12/M-DAG/PER/3/2010, Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 13/M-DAG/PER/5/2011, dan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 32/M-DAG/PER/5/2012 yang mengatur tentang harga tahun penjualan ikan, diketahui bahwa harga jual ikan layang tahun 2010 adalah Rp4.900,00 per kg, tahun 2011 Rp5.900,00 dan tahun 2012 adalah Rp5.900,00 penentuan harga ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan dimaksud berbeda dengan harga jual yang ditetapkan Terbandning yaitu Rp118.829,00. Bahwa Majelis berpendapat harga jual ikan layang yang ditetapkan Terbanding tidak didasarkan pada harga pasar yang nyata terjadi;
bahwa mengenai pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa ikan layang yang diperoleh baik melalui pembelian maupun penangkapan telah terjual karena tidak terdapat persediaan akhir, Majelis berpendapat bahwa baik dalam kertas kerja pemeriksaan maupun di dalam persidangan Terbanding tidak memberikan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa telah terjadi penjualan atas ikan layang;
bahwa berdasarkan hal-hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas penjualan ikan layang (27.866kg) Rp311.288.914,00 tidak dapat dipertahankan;

b. Koreksi atas Penjualan ikan tuna (49.222kg ) 249.272,00
bahwa menurut Terbanding terdapat penjualan ikan tuna sebesar 49.222kg atau Rp604.249.272,00, yang belum dilaporkan sebagai peredaran usaha;
bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding terdapat pembelian ikan tuna 246.222kg seharga Rp2.518.882.100, dan melakukan penjualan ikan tuna sebesar 197.000kg, dan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen berupa invoice penjualan lokal dan Pemohon Banding tidak memberikan data berupa rekapitulasi penjualan yang sekurang-kurangnya memuat informasi nomor invoice, tanggal invoice, nama pembeli, jenis baranq, kuantitas, dan harga, serta dalam buku besar penjualan tidak diperoleh data mengenai jenis ikan yang dijual dan kuantitas serta harga jual per unit;
bahwa menurut Terbanding oleh karena penjualan Pemohon Banding tahun 2010 adalah penjualan dalam bentuk fresh fish berupa frozen fish tanpa ada proses lebih lanjut, dan dalam pembukuan Pemohon Banding tidak terdapat data persediaan barang untuk dijual, maka menurut Terbanding seluruh pembelian dan perolehan ikan tuna tahun 2010 telah terjual seluruhnya;
bahwa menurut Terbanding jumlah perolehan ikan tuna adalah 246.222kg, sedangkan penjualan ikan tuna yang dilaporkan adalah 197.000kg, sehingga terdapat selisih sebesar 49.222kg adalah penjualan lokal ikan tuna yang belum dilaporkan, bahwa harga beli rata-rata ikan tuna adalah Rp10.230,00 dengan menambahkan margin laba bruto penjualan sebesar 20%, maka Terbanding mementukan harga jual ikan tuna yang belum dilaporkan sebesar Rp604.249.272,00;
bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding atas penjualan ikan tuna dengan alasan sebagai berikut:
- Terbanding salah dalam pengelompokan jenis pembelian ikan tuna yaitu sebanyak 210kg pembelian ikan layang yang dimasukkan sebagai pembelian ikan tuna tahun 2010;
- bahwa Terbanding hanya memperhitungkan penjualan lokal atas penjualan baby tuna sebanyak 197.000kg dan belum memperhitungkan penjualan lokal ikan baby tuna jenis tuna mata besar (big eye) sebanyak 1.010kg dan jenis baby tuna yellow fin (tuna sirip kurting) sebanyak 18.664kg;
- bahwa pada tahun 2010 pembelian ikan tuna adalah sebanyak 432kg dan penjualan ikan tuna sebanyak 216.727kg sehingga ikan tuna yang tidak dilakukan penjualan banyak 29.705kg;
- bahwa dari ikan tuna tersebut tidak semua dilakukan penjualan, dimana sisa ikan tuna sebanyak 705kg merupakan pemberian sample/contoh ke calon pelanggan sebanyak 13.765kg;
- bahwa terdapat ikan tuna yang tidak masuk dalam kualitas standar penjualan sebanyak 003kg sehingga dibagikan ke karyawan serta sebanyak 937kg merupakan penyusutan penimbangan ikan hal ini sering terjadi karena selisih tingkat pembekuan/kadar es;
bahwa di dalam persidangan Majelis memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk melakukan kegiatan uji bukti dengan menyampaikan bukti-bukti yang menjadi dasar agrumentasi kedua belah pihak, memberikan penjelasan atas bukti-bukti yang disampaikan dan menuangkan kedalam Berita Acara Uji Bukti serta memberikan penjelasan atas pelaksanaan dan hasil uji bukti tersebut di dalam persidangan;
bahwa menurut Majelis berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dan telah disetujui oleh Terbanding telah terjadi kesalahan penghitungan pembelian ikan layang yang dihitung oleh Terbanding sebagai pembelian ikan tuna sebesar 201kg, sehingga Majelis berpendapat bahwa jumlah pembelian ikan tuna yang benar adalah 246.432kg;
bahwa menurut Majelis berdasarkan invoice yang diterbitkan Pemohon Banding dan pencatatan dalam buku penjualan terdapat penjualan ikan tuna yang belum dihitung oleh Terbanding sebagai penjualan ikan tuna tahun 2010 yang terdiri dari Penjualan Tuna Big Eye sebesar 1.010kg, dan Penjualan Tuna Jenis Yellow fin sebesar 18.717kg, sehingga menurut Majelis terdapat penjualan sejumlah 19.727kg yang belum diperhitungkan oleh Terbanding;
bahwa mengenai pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa tidak diakuinya penjualan Tuna Big Eye sebesar 1.010kg, dan penjualan Tuna Jenis Yellow fin sebesar 18.717kg karena tidak terdapat data tentang pembelian atau penangkapan Tuna jenis Big Eye dan Tuna Jenis Yellow fin, Majelis berpendapat, pengelompokan jenis tuna tersebut terjadi pada saat penjualan tuna, namun Pemohon Banding tidak memisahkan jenis tuna pada hasil pembelian atau penangkapan, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa penjualan Tuna Big Eye sebesar 1.010kg, dan penjualan Tuna Jenis Yellow fin sebesar 18.717kg, merupakan penjualan yang belum diperhitungkan oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berpendapat bahwa dalam kegiatan uji bukti Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti pendukung yang cukup tentang perincian selisih antara jumlah kuantitas dalam satuan kg sebesar 29.705 Kg adalah terdiri dari:
- Pemberian Sample/contoh sebanyak 13.765 Kg
- Rusak /di bagikan ke karyawan 15.003 Kg
- Penyusutan karena penimbangan 937 Kg
29.705 Kg
bahwa Majelis berpendapat mengenai pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan didalam jumlah ikan tuna sebesar 15.003kg yang merupakan kondisi ikan tuna rusak mulai dari kerusakan 40% sampai dengan rusak total dan didalamnya termasuk 4.090kg yang dibagikan kepada karyawan, dan Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa report statement dan laporan kerusakan compressor coldstorage serta foto-foto ikan tuna, Majelis berpendapat bahwa sesuai dengan karakteristik usaha Pemohon Banding dalam bidang penangkapan dan pembelian serta penjualan ikan tuna, Majelis berpendapat bahwa terjadinya kerusakan yang menyebabkan ikan tidak dapat dijual adalah hal yang wajar terjadi dan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dapat mendukung pernyataan Pemohon Banding tersebut;
bahwa Majelis berpendapat mengenai ikan tuna yang rusak yang dibagikan kepada karyawan sebanyak 4.090kg, Majelis berpendapat pemberian tersebut merupakan pemberian cuma-cuma kepada karyawan, sehingga atas harga pokok penjualan sebanyak 4.090kg tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, dan karena tidak dilakukan koreksi pada Harga Pokok Penjualan, maka Majelis berpendapat bahwa jumlah yang sama diperhitungkan sebagai sebagai penjualan. Bahwa Terbanding telah melakukan perhitungan besarnya harga rata-rata pembelian per kg ikan tuna adalah Rp10.230, sehingga menurut Majelis jumlah sebesar Rp41.840.700,00 dapat diperhitungkan sebagai penyerahan BKP yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa Majelis berpendapat terkait ikan tuna sebanyak 13.765kg yang menurut Pemohon Banding diberikan secara cuma-cuma kepada calon pelanggan sebagai sample, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti yang cukup baik berupa dokumen maupun bukti pemberian kepada pihak-pihak yang menerima penyerahan sample, sehingga Majelis berpendapat bahwa atas penyerahan ikan tuna sebanyak 13.765kg merupakan penyeraha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding, dan menurut Majelis Terbanding telah membuat perhitungan harga penjualan ikan tuna per Kg adalah sebesar Rp12.276,00 sehingga Menurut Majelis terdapat penyerahan BKP yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN , yang belum diperhitungkan sebesar Rp168.979.140,00;
bahwa terkait ikan tuna sebanyak 937kg yang menurut Pemohon Banding adalah penyusutan timbangan ikan karena selisih tingkat pembekuan, Majelis berpendapat dengan mempertimbangkan proses bisnis yang dilakukan Pemohon Banding yang melakukan proses pembekuan dan dengan pertimbangan sifat alamiah dari proses pembekuan, serta dengan pertimbangan bahwa jumlah sebesar 937kg, merupakan jumlah yang tidak signifikan dibandingkan dengan jumlah keseluruhan ikan tuna yang di proses oleh Pemohon Banding, maka Majelis berkesimpulan bahwa pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa jumlah selisih sebesar 937kg adalah jumlah yang hilang karena selisih tingkat pembekuan dapat dipertimbangkan;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas penyerahan lokal barang strategis berupa ikan tuna sebesar Rp604.249.272,00, yang dapat dipertahankan adalah sebesar Rp210.819.840,00 sedangkan sisanya sebesar Rp393.429.432,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan atas koreksi Terbanding terhadap DPP PPN sebesar Rp3.915.538.186,00 dapat dipertahankan sebesar Rp210.819.840,00 sedangkan sisanya sebesar Rp3.704.718.346,00 tidak dapat dipertahankan;
2. Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.2.377.496,00

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp.2.377.496,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Terbanding melakukan koreksi karena Pemohon Banding adalah penyerahan ikan segar yang termasuk dalam kriteria diambil Iangsung dari sumbernya yang termasuk BKP yang bersifat strategis atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga Pajak Masukan yang dibayar sehubungan dengan kegiatan usaha yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan;
bahwa Terbanding berpendapat sebagai berikut:
1) Ikan merupakan BKP Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B ayat (1) huruf b UU PPN dan Pasal 1 angka 1 huruf c Jo. Pasal 1 angka 2 huruf c PP Nomor 31 Tahun 2007;
2) Pemberian fasilitas PPN dibebaskan melekat pada BKP dan bukan pada penyerahannya, apakah penyerahan di dalam Daerah Pabean atau ekspor. Dengan demikian atas penyerahan ikan oleh Pemohon Banding (baik penyerahan di dalam Daerah Pabean maupun ekspor) dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
3) Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan ikan, yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan. Hal ini telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 16B ayat (3) UU Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan bahwa pajak masukan yang dilakukan koreksi oleh Terbanding sebesar Rp.2.377.496,00 merupakan pajak masukan atas pembelian material kapal penangkap ikan, sewa gudang dan pembelian air minum untuk keperluan di kapal, dibuktikan dengan faktur pajak masukan yang memenuhi syarat sebagai faktur pajak standar dan mempunyai hubungan langsung untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak berupa ekspor ikan;
bahwa Majelis berpendapat bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 16 B ayat (1) UU PPN diatur bahwa:

(1) Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:
  1. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
  2. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
  3. impor Barang Kena Pajak tertentu;
  4. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan
  5. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dapat dikreditkan.
(3) Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan;
bahwa Majelis berpendapat bahwa ketentuan tentang Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis terkait sengketa ini telah diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut:
- Pasal 1 angka 1 huruf c diatur bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah barang hasil pertanian;
- Pasal 1 angka 2 huruf c diatur bahwa Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang perikanan baik dari penangkapan atau budidaya, yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini;
- Pasal 2 ayat (2) huruf c diatur bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa hasil produksi Pemohon Banding adalah ikan tuna segar dalam bentuk utuh dan beku (frozen fish) yang dibekukan untuk memperpanjang usia penyimpanan, yang diperoleh baik dari hasil tangkapan sendiri maupun hasil pembelian pihak lain, sehingga Majelis berpendapat bahwa hasil produksi Pemohon Banding termasuk dalam pengertian Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 16 B UU PPN juncto Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, sehingga Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan;
bahwa mengenai pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa atas penyerahan BKP yang bersifat strategis berupa ikan tuna yang dilakukan Pemohon Banding di Daerah Pabean menurut Pemohon Banding dibebaskan dari pengenaan PPN, namun atas penyerahan ekspor terutang PPN dengan tarif tarif 0% sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf f Jo. Pasal 7 ayat (2) huruf a UU PPN, Majelis berpendapat dengan perimbangan sebagai berikut:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 B ayat (3) UU PPN diatur bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan;
- bahwa pengaturan dalam Pasal 16 B ayat (3) tersebut diakitkan dengan frasa penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga terkait dengan pendapat Pemohon Banding tersebut perlu ditentukan landasan hukum dan maksud dari frasa “penyerahan”;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 4 UU PPN diatur bahwa yang dimaksud dengan Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1A ayat (1) huruf a. UU PPN diatur bahwa Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;
bahwa Majelis berpendapat pengertian frasa “penyerahan” sebagai dimaksud dalam Pasal 16 B ayat (3), Pasal 1 angka 4, dan Pasal 1A ayat (1) huruf a UU PPN tidak memisahkan apakah penyerahan tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean, maupun penyerahan ekspor ke luar Daerah Pabean, sehingga penyerahan tersebut dimaknai sebagai penyerahan penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;
bahwa mengenai pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding semata-mata melakukan penyerahan (dalam Daerah Pabean dan ekspor) ikan, yang merupakan BKP Tertentu yang bersifat Strategis, yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga atas Pajak Masukan yang terkait dengan penyerahan ikan seluruhnya tidak dapat dikreditkan, menurut Majelis pernyataan tersebut telah sesuai dengan fakta persidangan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan uang berlaku sehingga Majelis berketetapan bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp.2.377.496,00 tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan pendapat Majelis di atas, Majelis berkesimpulan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dan Pajak Pertambahan Nilai terutang Masa Pajak Desember 2010 dihitung kembali sebagai berikut:
No Uraian Jumlah Rupiah Menurut
Terbanding Ditambah/
(Dikurang)
Majelis
1
Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a1. Ekspor
300.676.578 0 300.676.578
a2. Penyerahan yang PPN-nya hrs dipungut sendiri
0 0 0
a3. Penyerahan yang PPN-nya hrs dipungut oleh pemungut PPN
0 0 0
a4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
0 0 0
a5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
5.973.353.186 (3.704.718.346) 2.268.634.840
a6. Jumlah
6.274.029.764 (3.704.718.346) 2.569.311.418
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
0 0
c. Jumlah seluruh penyerahan
6.274.029.764 (3.704.718.346) 2.569.311.418
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan
Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan:
d.1. Impor BKP
0 0 0
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean
0 0 0
d.3. Pemanfaatan tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean
0 0 0
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak
0 0 0
d.5. Kegiatan membangun sendiri
0 0 0
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula
tidak untuk diperjualbelikan
0 0 0
d.7. Jumlah
0 0 0
2
Penghitungan PPN Lebih Bayar
a. PPN Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
0 0 0
b. Dikurangi:
b1. PPN yang disetor di muka dalam Masa pajak yang sama
0 0 0
b2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
345.027.461 0 345.027.461
b3. STP (pokok kurang bayar)
0 0 0
b4. dibayar dengan NPWP sendiri
0 0 0
b5. lain-lain
0 0 0
b6. Jumlah
345.027.461 0 345.027.461
c. Diperhitungkan
c.1 SKPPKP
0 0 0
d. jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
345.027.461 0 345.027.461
e. Jumlah Perhitungan PPN kurang bayar
(345.027.461) 0 (345.027.461)
3
Kelebihan pajak yang sudah
a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
349.127.876 0 349.127.876
b. Dikompensasikan ke masa pajak …. (karena pembetulan)
0 0 0
c. jumlah
349.127.876 0 349.127.876
4
PPN yang kurang dibayar
4.100.415 0 4.100.415
5
Sanksi Administrasi
a.
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP
0 0 0
b. kenaikan Pasal 13 (3) KUP
4.100.415 0 4.100.415
c. Jumlah
4.100.415 0 4.100.415
6
Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)
8.200.830 0 8.200.830
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
Memutuskan:
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-134/WPJ.07/2014 tanggal 24 Januari 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 Nomor: 00348/207/10/058/12 tanggal 06 November 2012 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-158/WPJ.07/KP.0603/2013 tanggal 16 Desember 2013, atas nama Pemohon Banding, sehingga PPN kurang/(lebih) bayar Masa Pajak Desember 2010 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

No Uraian Jumlah (Rp)
1
Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a1. Ekspor
300.676.578
a2. Penyerahan yang PPN-nya hrs dipungut sendiri
0
a3. Penyerahan yang PPN-nya hrs dipungut oleh pemungut PPN
0
a4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
0
a5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
2.268.634.840
a6. Jumlah
2.569.311.418
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
0
c. Jumlah seluruh penyerahan
2.569.311.418
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan
Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan:
d.1. Impor BKP
0
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean
0
d.3. Pemanfaatan tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean
0
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak
0
d.5. Kegiatan membangun sendiri
0
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula
tidak untuk diperjualbelikan
0
d.7. Jumlah
0
2
Penghitungan PPN Lebih Bayar
a. PPN Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
0
b. Dikurangi:
b1. PPN yang disetor di muka dalam Masa pajak yang sama
0
b2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
345.027.461
b3. STP (pokok kurang bayar)
0
b4. dibayar dengan NPWP sendiri
0
b5. lain-lain
0
b6. Jumlah
345.027.461
c. Diperhitungkan
c.1 SKPPKP
0
d. jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
345.027.461
e. Jumlah Perhitungan PPN kurang bayar
(345.027.461)
3
Kelebihan pajak yang sudah
a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
349.127.876
b. Dikompensasikan ke masa pajak …. (karena pembetulan)
0
c. jumlah
349.127.876
4
PPN yang kurang dibayar
4.100.415
5
Sanksi Administrasi
b.
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP
0
b. kenaikan Pasal 13 (3) KUP
4.100.415
c. Jumlah
4.100.415
6
Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)
8.200.830
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VA Pengadilan Pajak setelah persidangan dicukupkan tanggal 4 Februari 2015, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. AS, M.B.A. sebagai Hakim Ketua,
Drs. SS M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. FS, M.A. sebagai Hakim Anggota,
Dibantu oleh :
TM, S.H.,M.Hum.

sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.079301.16/2010/PP/M.VA Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 15 Oktober 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. AS, M.B.A. sebagai Hakim Ketua,
Drs. FS, M.A. sebagai Hakim Anggota,
L.Y. HSA, MM sebagai Hakim Anggota,
dibantu oleh:
AYZ, S.H. M.M

sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA