Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang impor VR-CP-540-C1-Matt Black/Matt Black. Barang Baru, ... dan lain-lain (46 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: Singapore, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB nomor 296241 tanggal 17 November 2017, dengan nilai pabean sebesar CIF USD5,098.00, yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD16,675.58, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp202.570.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa yang menjadi pokok masalah adalah nilai pabean, sehingga pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp. 202.570.000,00 (dua ratus dua juts lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
bahwa berdasarkan penelitian pada PIB diberitahukan FOB sebesar USD 4,998.00, Freight sebesar USD 100.00 dan Asuransi sebesar USD 0.00 sehingga CIF USD 5,098.00;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap Invoice nomor INV173088 tanggal 22 September 2017 terhadap barang berupa 46 (empat puluh enam) Pos Jenis Barang, Rincian diketahui bahwa total nilai pembelian sebesar USD 4,998.00 dengan total jumlah barang 588 Pcs dan unit price USD 8.50/pc. Pada invoice diketahui Payment Terms: Payment After Delivery dan Shipment Terms : FOB Singapore;
bahwa sesuai pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 Metode Pengulangan (Fallback) (2) ... dilakukan dengan menggunakan tats cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan secara fleksibel dan berdasarkan data yang tersedia di dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu;
bahwa berdasarkan hasil penelitian dari Internet diperofeh harga pasar/eceran barang identik yaitu 46 (empat puluh enam) Pos Jenis Barang, Rincian Sesuai PIB dengan rincian harga sebagai berikut:
Uraian Barang | Harga Pasar/Eceran Barang |
46 (empat puluh enam) Pos Jenis Barang, Rincian Sesuai PIB | Rp. 924.000,00 |
bahwa mekanisme penetapan nilai pabean yang diterapkan secara hierarki, digunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan harga eceran sehingga di eroleh nilai oabean sebagai berikut :
Uraian Barang | Qty | Harga barang identik pasarlpce | Faktor Multiplikator | Hargalpce sesuai multiplikator (USD) |
46 (empat puluh enam) Pos Jenis Barang, Rincian Sesuai PIB | 588 | Rp. 924.000,00 | 22,620.327 | 28.36 |
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, make barang impor berupa 46 (empat puluh enam) Pos Janis Barang, Rincian Sesuai P1B ditetapkan dengan Metode Pengulangan (Fallback) menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI.IV) sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD16,675.68;
bahwa kepada Pemohon dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (4) UU Kepabeanan dan PP Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terhadap importasi PIB nomor 296241 tanggal 17 November 2017 terdapat kekurangan pembayaran dengan jumlah tagihan BM, Pungutan Dalam Rangka Impor (PDRI) dan Denda Administrasi sebesar Rp 202.570.000,00 (dua ratus dua juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa penerbitan KEP-262 telah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
bahwa Terbanding sudah benar dalam menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak, sehingga total nilai pabean atas barang yang diimpor dalam PIB 296241 ditetapkan menjadi CIF USD16,675.68;
bahwa KEP-2621KPU.03/2018 tanggal 23 Februari 2018 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Nilai Pabean sebagaimana Keputusan juncto SPTNP;
bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean atas barang impor pada PIB Nomor 296241 tanggal 17-11-2017, yang diberitahukan:
Jenis barang | : 46 Pos Jenis Barang, Rincian Sesuai PIB |
Negara asal | : Singapura (SG) |
Tarif | : HS 9004.10.00 (BM 10%, PPN 10%, PPh Psl 22 7,5%) |
Nilai Pabean (CIF) | : USD 5,098.00 |
Supplier | : Viz Global Pte Ltd |
Dengan Keputusan juncto SPTNP Nilai Pabean atas barang impor ditetapkan menjadi USD 16,675.68.
bahwa Pemohon Banding berkeyakinan bahwa Terbanding telah melakukan kesalahan dalam menerbitkan Keputusan dan/atau SPTNP karena seluruh proses importasi telah dilaksanakan oleh Pemohon Banding sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepabeanan yang berlaku tentang Nilai Pabean;
bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan PIB Nomor 296241 tanggal 17-11-2017 sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepabeanan yang berlaku;
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-262/KPU.03/2018 tanggal 05 Februari 2018 adalah penetapan nilai pabean atas barang impor Matt Black VR-CP-540 (46 jenis barang, sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: Singapore, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 296241 tanggal 17 November 2017, nilai pabean CIF USD5,098.00 dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD16,675.58, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp202.570.000,00;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan:
“Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”; |
bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, menyatakan:
“Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”; |
bahwa Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, menyatakan:
“Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biayabiaya dan/ atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biayabiaya dan/ atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar”; |
bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan:
|
bahwa berdasarkan Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan:
|
bahwa berdasarkan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan:
|
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk tersebut di atas;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP), Terbanding melakukan penetapan nilai pabean pos 1 berupa Matt Black VR-CP-540 dan Pos 2 s.d. pos 46 sesuai lembar lanjutan PIB), dengan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI-IV), sehingga harga satuan barang impor a quo ditetapkan dari harga CIF USD8.50/pc menjadi CIF USD28.36/pc;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data pembanding yang digunakan oleh Terbanding untuk menetapkan nilai pabean Pos 1 berupa Matt Black VR-CP-540 dan Pos 2 s.d. pos 46 sesuai lembar lanjutan PIB) dari harga pada penjualan online barang identik melalui situs https://m.tokopedia.com, uraian barang Frame Kacamata Pria Wanita Valentino Rudy Original Asli Authentic, dengan harga satuan Rp1.320.000, dan telah dihitung dengan Faktor Mutlipikator sehingga harga satuan menjadi Rp924.000/unit;
bahwa Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa:
“Metode Deduksi adalah penentuan nilai pabean barang impor berdasarkan harga satuan yang terjadi dari penjualan oleh importir di pasar dalam Daerah Pabean atas:
|
bahwa Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur sebagai berikut:
“(1) | Metode pengulangan (fallback) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17; |
(2) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan secara fleksibel dan berdasarkan data yang tersedia di dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu; |
(3) | Ketentuan mengenai penggunaan Metide Pengulangan (fallbak) sebagaimana diterapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini; |
bahwa angka 4 huruf c (3) Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 mengatur bahwa Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel antara lain diterapkan atas data harga;
bahwa menurut pemeriksaan Majelis, dalam menetapkan nilai pabean atas barang impor pada PIB a quo Terbanding menggunakan ketentuan Pasal 13, Pasal 18, serta Lampiran VIII angka 4 huruf c (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pemohon Banding melakukan proses pembelian kepada supplier Viz Global PTE Ltd dengan Purchase Order (PO) Nomor VG-08-2017-1 tanggal 9 Agustus 2017 sebesar USD4,998.00, yang terdiri dari pesanan barang sebagai berikut:
No | Description | Quantity (Piece) | Unit Price (USD) | Amount (USD) |
1 | VR CP eyewear | 588 | 8.50 | 4,998.00 |
Total | 4,998.00 |
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pemohon Banding melakukan pembelian dengan Commercial Invoice nomor INV173088 tanggal 22 September 2017 VR-CP-540 (46 Jenis Barang) 588 Pcs sebesar USD4,998.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List Nomor INV173088 tanggal 22 September 2017, yang diterbitkan oleh Viz Global Pte, Ltd, jumlah 588 Pcs, 2Ctns, Total Weight 32 Kgs;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 296241 tanggal 17 November 2017 atas impor Matt Black VR-CP-540 (46 Pos Jenis Barang, sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: Singapore, Berat Kotor dan Berat Bersih 31 Kgs, tercantum Invoice Nomor INV173088 tanggal 22 September 2017, dengan nilai C&F USD5,098.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer Bank BCA tanggal 05 Februari 2018, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada Viz Global Pte, Ltd, melalui bank Penerima DBS Bank 6 Shanton Way DBS Building, Singapore, swift code: DBSSSGS sebesar Rp67.487.994;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank BCA Nomor Rekening 1063019830 pada tanggal 05 Februari 2018, terdapat Transaksi Debit dengan Uraian Tarikan 0182135-0 dengan jumlah Rp67.487.994,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 296241 tanggal 17 November 2017 sebesar C&F USD5,098.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa penetapan yang dilakukan oleh Terbanding tidak memenuhi ketentuan tentang Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel, sedangkan nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 296241 tanggal 17 November 2017 atas barang impor Matt Black VR-CP-540 (46 Pos Jenis Barang, sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: Singapore, sebesar C&F USD5,098.00 adalah nilai transaksi yang merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean atas barang impor Matt Black VR-CP-540 (46 Pos Jenis Barang, sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: Singapore, sebesar C&F USD5,098.00 sesuai PIB Nomor 296241 tanggal 17 November 2017, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang harus dibayar nihil;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-262/KPU.03/2018 tanggal 05 Februari 2018 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor SPTNP-010407/KPU.03/2017 tanggal 24 November 2017 atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan Nilai Pabean atas barang impor Matt Black VR-CP-540 (46 jenis barang, sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: Singapore, sebesar C&F USD5,098.00 sesuai PIB Nomor 296241 tanggal 17 November 2017, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta denda yang masih harus dibayar nihil.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 29 Oktober 2018 berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XIXA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
UP, S.Sos., M.H. | sebagai Hakim Ketua, |
Dr. BS, S.H., M.M. | sebagai Hakim Anggota, |
HF, S.H., LL.M. | sebagai Hakim Anggota, |
dengan dibantu oleh: LI, S.E., M.M. |
sebagai Panitera Pengganti. |
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 25 Februari 2019, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.