Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah sebagai berikut:
1. | Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. September 2011 sebesar Rp6.377.150.071,00, |
2. | Koreksi tarif Koreksi Tarif Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. September 2011 Menurut Terbanding tarif pajak 20%, sedangkan menurut Pemohon Banding tarif pajak 10%, |
yang tidak disetujui Pemohon Banding;
bahwa menurut Terbanding terdapat objek PPh Pasal 26 berupa pembayaran ke luar negeri atas biaya bunga (Interest Expense), Cost Quality System, dan Freight In yang belum dipotong dan dilaporkan Pemohon Banding. Terbanding menerapkan tarif 20% sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan karena Pemohon Banding tidak menyampaikan Surat Keterangan Domisili WPLN penerima penghasilan sampai batas waktu yang ditentukan dalam PER-61/PJ/2009 jo. PER-24/PJ/2010;
bahwa berdasarkan risalah pembahasan akhir, diketahui bahwa Pemohon Banding menyatakan telah setuju atas objek PPh Pasal 26 tersebut karena memang terjadi pembayaran ke WPLN. Namun demikian Pemohon Banding tidak setuju atas tarif PPh terutang yang dikenakan sebesar 20%;
bahwa berdasarkan buku besar Pemohon Banding untuk periode bulan Januari s.d. September 2011 terdapat biaya-biaya sebagai berikut:
No Akun | Nama Akun | Keterangan | Jumlah (Rp) |
93980-000 | Interest Expense | ZP Brunn, interest | 849.440.058 |
92120-000 | Commission Expense | Sales Commision ZPS | 1.313.260.457 |
91631-200 | Cost Quality System -Related Parties | ZP Brunn, Analysing cost | 48.731.752 |
91693-200 | Freight In | Aqua Terra, Transp for ZPS | 4.777.828.466 |
6.989.260.735 |
bahwa menurut Pemohon Banding, Interest Expense ke Bank Austria adalah bukan objek PPh Pasal 26 dengan alasan pinjaman Pemohon Banding berasal dari "Oesterreichischen Kontrollbank AktiengeseIlscaft" yang disalurkan melalui Bank Austria Creditanstalt, sehingga dibebaskan dari pengenaan pajak. Terbanding tidak sependapat dengan Pemohon Banding karena sesuai dengan Pasal 11 ayat 3 dan ayat 4 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Austria dinyatakan bahwa yang dimaksud Bank Sentral Austria adalah "Oesterreichischen Kontrollbank Aktiengesellscaft", sedangkan Pemohon Banding membayar bunga kepada Bank Austria Creditanstalt (bukan bank sentral Austria);
bahwa berdasarkan data SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. September 2011, Pemohon Banding telah melaporkan Objek PPh Pasal 26 berupa Interest Expense ke Zinkpower Brunn sebesar Rp396.144.679 dan telah dipotong PPh Pasal 26 dengan tarif 10%. Terbanding telah memperhitungkan hal ini sebagai kredit pajak yang diakui. Dengan demikian, Pemohon Banding telah mengakui bahwa Interest Expense ke Zinkpower Brunn merupakan Objek PPh Pasal 26;
bahwa menurut Pemohon Banding biaya Cost Quality System ke ZP Brunn adalah bukan objek pajak PPh Pasal 26 dengan alasan termasuk jasa profesional/pekerjaan bebas yang tidak dikenakan pajak sesuai dengan Pasal 14 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Austria. Terbanding tidak sependapat dengan Pemohon Banding karena Pemohon Banding tidak menyertai argumennya dengan bukti-bukti bahwa pembayaran tersebut adalah imbalan atas pekerjaan bebas;
bahwa menurut Pemohon Banding biaya Freight In ke Aqua Terra adalah bukan objek pajak PPh Pasal 26 dengan alasan telah sesuai dengan Pasal 8 ayat 2 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Singapura. Terbanding tidak sependapat dengan Pemohon Banding karena justru sesuai dengan Pasal 8 ayat 2 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Singapura tersebut, jasa pelayaran/penerbangan luar negeri dikenakan pajak namun dikurangi sebesar 50%;
bahwa menurut Pemohon Banding biaya Sales Commission ke ZP Singapore adalah bukan objek pajak PPh Pasal 26 dengan alasan telah sesuai dengan Pasal 14 ayat 1 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Singapura. Terbanding tidak sependapat dengan Pemohon Banding karena biaya Sales Commission diterima oleh ZP Singapore sebagai Subjek Pajak Luar Negeri;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan Certificate of Residence atas nama Zinkpower Brunn tertanggal 21 Februari 2013 dan Certificate of Residence atas nama Unicredit Bank Austria tertanggal 20 Februari 2013. Kedua formulir tersebut tidak sesuai dengan ketentuan formulir form DGT-1 dan DGT-2 yang ditetapkan dalam PER-61/PJ/2009 jo. PER-24/PJ/2010. Selain itu kedua formulir tersebut tidak disampaikan Pemohon Banding dalam lampiran SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Pajak Oktober s.d. Desember 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-00004/WPJ.02/KP.0903/2014 tanggal 3 Februari 2014. Sehingga dengan kuasa Pasal 5 ayat 1 PER-61/PJ/2009 jo. PER-24/PJ/2010, kedua formulir tersebut tidak dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B;
bahwa berdasarkan hasil penelitian, pada tanggal 10 Februari 2014 telah dikirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) beserta lampirannya dengan surat Nomor: SPUH-27/WPJ.02/2014 tanggal 10 Februari 2014 yang isinya memberikan kesempatan bagi Pemohon Banding untuk menanggapi secara tertulis buku, catatan, data dan informasi yang mendukung uraian dalam tanggapan tertulis dan mengundang Wajib Pajak untuk hadir atau memperoleh penjelasan pada tanggal 21 Februari 2014;
bahwa pada tanggal 21 Februari 2014 Pemohon Banding diwakili oleh Lilis selaku pegawai Accounting memenuhi undangan tersebut dengan membawa surat kuasa dan tanggapan tertulis dengan surat Nomor: 02/TAX/20022014 tanggal 20 Februari 2014 namun surat kuasa yang disampaikan Pemohon Banding tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 22/PMK.03/2008. Atas ketidakhadiran Pemohon Banding dan memberikan keterangan tertulis dituangkan dalam Berita Acara Nomor: BA-90/WPJ.02/2014 tanggal 21 Februari 2014;
bahwa Pemohon Banding dalam surat keterangan tertulis Nomor: 02/TAX/20022014 tanggal 20 Februari 2014 tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan jumlah koreksi positif objek PPh Pasal 26 dengan alasan dan penjelasan yang sama dengan alasan keberatan dan tidak ada yang bersifat baru yang dapat membantah koreksi Terbanding sehingga peneliti mengusulkan untuk tetap mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00002/204/11/217/13 tanggal 07 Februari 2013 Masa/Tahun Pajak Januari s.d. September 2011
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00002/204/11/217/13 tanggal 07 Februari 2013 Masa/Tahun Pajak Januari s.d. September 2011 sudah tepat. Dengan demikian diusulkan untuk menolak permohonan Pemohon Banding;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 25 Februari 2015 yang isinya adalah sebagai berikut:
bahwa sehubungan dengan persidangan banding Pemohon Banding NPWP: - terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-186/WPJ.02/2014 tanggal 27 Februari 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00002/204/11/217/13 tanggal 7 Februari 2013, Pada persidangan tanggal 14 Januari 2015 Pemohon Banding menyampaikan Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 8 Januari 2015 dan tanggal 3 Februari 2015. Atas Penjelasan Tertulis yang disampaikan PB, Majelis Hakim V memerintahkan Terbanding untuk menanggapi. Berdasarkan perintah tersebut kami sampaikan penjelasan tertulis untuk dimuat dalam pertimbangan Majelis dalam putusan Hakim Majelis V Pengadilan Pajak dengan uraian sebagai berikut:
I. | Pokok Sengketa |
bahwa koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 sebesar Rp6.377.150.071 yang terdiri dari Interest Expense Rp849.440.058, Sales Commission Rp1.313.260.457, Cost Quality System Rp48.731.752, dan Freight In Rp4.777.828.466 dilakukan oleh Terbanding karena berdasarkan hasil pemeriksaan pada Laporan Keuangan Pemohon Banding, terdapat objek PPh Pasal 26 berupa pembayaran ke luar negeri atas biaya bunga (Interest Expense), Sales Commission, Cost Quality System, dan Freight in yang belum dipotong dan dilaporkan Pemohon Banding. Terbanding menerapkan tarif 20% sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan karena Pemohon Banding tidak menyampaikan Surat Keterangan Domisili WPLN penerima penghasilan sampai batas waktu yang ditentukan dalam PER-61/PJ/2009 jo. PER-24/PJ/2010;
II. | Alasan Pemohon Banding |
bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan mengemukakan alasan sebagai berikut:
1. | Cost Quality System adalah biaya yang dibebankan kepada Zinkpower Batam Indo atas jasa analisa atas bahan baku zink yang digunakan Pemohon Banding untuk dicek kualitasnya apakah sudah sesuai dengan ISO 1461 (minimal mengandung 98% zink). Pembayaran atas jasa tersebut dilakukan di Zinkpower Brunn (holding), Austria. Pembayaran tersebut dilakukan ke perusahaan bukan kepada perorangan, jasa yang dilakukan Zinkpower Brunn untuk melakukan analisa dari tanggal 22 Agustus 2011 sampai tanggal 2 September 2011; bahwa sesuai dengan P3B Indonesia-Austria pada Pasal 14 ayat 2, disebutkan bahwa penghasilan yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan sehubungan dengan jasa-jasa profesional atau pekerjaan bebas lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut. Jadi Biaya Cost Quality System yang dibebankan oleh Pemohon Banding merupakan penghasilan bagi Zinkpower Brunn Berdasarkan ketentuan P3B tersebut, penghasilan yang diterima Zinkpower Brunn sehubungan dengan jasa-jasa profesional atau pekerjaan bebas, dikenakan pajak oleh Austria bukan Indonesia; bahwa berdasarkan fakta di atas jasa analisa quality system dilakukan tidak lebih dari 90 hari dalam satu tahun (sample date 22 Agustus 2011 sedangkan remark date 2 September 2011). Dengan demikian jasa tersebut tidak terutang PPh Pasal 26 karena tidak melebihi time test; |
2. | Sales Commission Expense adalah Komisi yang diberikan kepada Zinkpower Singapore Pte.Ltd atas jasa penjualan Hot Dip Galvanizing di Singapore. Pembayaran dilakukan oleh Pemohon Banding kepada perusahaan, bukan kepada perseorangan. bahwa sesuai dengan P3B Indonesia-Singapura pada Pasal 13 Penghasilan yang diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan jasa-jasa professional atau pekerjaan bebas lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak lainnya itu selama suatu masa atau masa-masa yang melebihi 90 hari dalam masa dua belas bulan. Apabila ia berada di Negara pihak lainnya itu selama masa atau masa-masa tersebut di atas, maka penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya itu tetapi hanya sepanjang penghasilan itu dianggap berasal dari tempat usaha tetap tersebut atau diperoleh di Negara itu selama masa atau masa-masa tersebut di atas; bahwa istilah "jasa-jasa profesional" terutama meliputi kegiatan-kegiatan bebas di bidang ilmu pengetahuan, kesusastraan, kesenian, atau pengajaran dan juga pekerjaan-pekerjaan bebas yang dilakukan oleh dokter, pengacara, insinyur, arsitek, dokter gigi, dan akuntan; bahwa kesimpulan Pemohon Banding Sales Commision Expense bukan pekerjaan bebas. Jadi tidak terutang PPh Pasal 26; bahwa dalam Pasal 7 ayat 1 P3B Indonesia-Singapura tentang laba usaha diatur bahwa penghasilan yang diperoleh atau diterima oleh perusahaan Singapura akan dikenakan pajak di Singapura kecuali ia menjalankan usaha melalui BUT di Indonesia; bahwa dengan demikian, atas penghasilan yang diterima dari Indonesia oleh Zinkpower Singapore Pte Ltd dari kegiatan memberikan jasa penjualan ke Pemohon Banding tidak dikenakan pajak di Indonesia, sehingga Pemohon Banding tidak berkewajiban memotong PPh Pasal 26 atas pembayaran tersebut; |
3. | bahwa biaya bunga adalah biaya yang dibebankan kepada Pemohon Banding atas pinjaman yang diberikan oleh Bank Austria yang telah diaksep oleh OeKB No. 23108 dan atas pinjaman yang diberikan oleh Zinkpower Brunn. bahwa sesuai dengan P3B Indonesia - Austria pada Pasal 11 ayat (3) dan (4), disebutkan bahwa "bunga yang berasal dari suatu negara pihak pada persetujuan dan diterima oleh Pemerintah negara pihak lainnya pada persetujuan termasuk pemerintah daerahnya, bank sentral atau lembaga keuangan yang dikuasai oleh pemerintah akan dibebaskan dari pengenaan pajak di negara yang disebut pertama. Berdasarkan ketentuan tersebut biaya bunga yang dibebankan Pemohon Banding atas pinjaman dari Bank Sentral Austria yakni "Oesterreichischen Kontrollbank Aktiengesellscaft" yang disalurkan melalui Bank Austria Creditanstalt dibebaskan dari pengenaan pajak; bahwa oleh karena itu Pemohon Banding tidak mengenakan PPh Pasal 26 atas pembayaran bunga tersebut dan Surat Keterangan Domisili (SKD) tidak diperlukan lagi bagi bank-bank atau lembaga-lembaga keuangan yang secara tegas disebutkan dalam P3B sebagaimana diatur dalam SE Nomor: 03/PJ.101/1996 tanggal 1996 tentang Penerapan Persetujuan Pajak Berganda (P3B); bahwa atas biaya bunga yang berasal dari pinjaman Zinkpower Brunn sudah menjadi objek PPh Pasal 26 dan sudah dipotong sebesar 10%; |
4. | bahwa Freight In adalah jasa pengangkutan material dari costumer yang berlokasi singapura ke Pemohon Banding yang beralamat di Batam dan sebaliknya. Jasa tersebut dilakukan oleh perusahaan logistik yang berlokasi di Singapura (Aqua Terra). Pembayaran atas jasa freight in tersebut dilakukan oleh Pemohon Banding ke aqua Terra (Singapura); bahwa sesuai dengan P3B Indonesia - Singapura pada Pasal 8 ayat 2, mengenai "Perkapalan dan Pengangkutan Udara" yang menyatakan laba yang diperoleh oleh suatu perusahaan dan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pengoperasian kapal-kapal laut di jalur lalu lintas international dapat dikenakan pajak di negara pihak lain pada persetujuan, tetapi pajak yang dikenakan di Negara pihak lain tersebut akan dikurangi sebesar 50%; bahwa menurut kesimpulan Pemohon Banding karena jasa freight in ini termasuk laba usaha di Singapura dan Aqua Terra tidak mempunyai BUT di Indonesia maka jasa tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 26; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pajak tahun 2012 di KPP Madya Batam, atas pembayaran charter kapal yang dimiliki oleh perusahaan Singapura terutang PPh 50% dari tarif 2,64%. Dengan demikian, atas jasa Freight In ini termasuk laba usaha di Singapura dan Aqua Terra tidak mempunyai BUT di Indonesa maka jasa tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 26, melainkan dikenakan PPh Pasal 15 sebesar 2,64% x 50% x Rp4.665.272.766 = Rp61.581.600,00; |
5. | Certificate of Residence a.n. Bank Austria Credittanstalt tertanggal 20 Februari 2013 dan Certificate of Residence a.n. Zinkpower Brunn tertanggal 21 Februari 2013 telah Pemohon Banding sampaikan pada Terbanding. Dengan telah disampaikannya Certificate of Residence tersebut maka ketentuan yang harus digunakan adalah Tax Treaty atau P3B bukan Undang-Undang PPh di Indonesia harena kedudukan Tax Treaty lebih tinggi dari Undang-Undang PPh di Indonesia maka secara otomatis PER 61/PJ12009 jo PER 24/PJ/2010 gugur; |
III. | Dasar Hukum |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP)
Pasal 13 ayat (1) huruf a
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
Pasal 13 ayat (2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk selama-Iamanya dua puluh empat bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Pasal 26A ayat (4)
Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut UU PPh)
Pasal 2 ayat (5)
Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa:
14. orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
Pasal 15
Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan netto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan;
Pasal 26 ayat (1)
Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri Iainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:
(a) | dividen; |
(b) | bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang; |
(c) | royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; |
(d) | imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan; |
(e) | hadiah dan penghargaan; |
(f) | pensiun dan pembayaran berkala lainnya. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 417/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri
Pasal 2 Angka (1)
Penghasilan neto bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri ditetapkan sebesar 6% (enam persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1;
Pasal 2 Angka (2)
Besarnya Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar negeri adalah sebesar 2,64% (dua koma enam puluh empat persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1;
Pasal 2 Angka (3)
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat final
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-32/PJ.4/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak yang Bergerak di Bidang Usaha Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri (Seri PPh Umum No.37)
Angka 2
Wajib Pajak yang dicakup dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 417/KMK.04/1996 adalah Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan yang bertempat kedudukan di luar negeri yang melakukan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia;
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Austria
Pasal 11 ayat 1
Bunga yang berasal dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut;
Pasal 11 ayat 2
Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan dimana bunga tersebut berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut; akan tetapi apabila si penerima bunga tersebut adalah pemilik manfaat dari bunga tersebut, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 % (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga;
Pasal 11 ayat 3
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat (2), bunga yang berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan diterima oleh Pemerintah Negara Pihak lainnya pada persetujuan termasuk Pemerintah Daerah-nya, Bank Sentral, atau lembaga keuangan yang dikuasai oleh Pemerintah akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama;
Pasal 11 ayat 4
Untuk kepentingan ayat (3), istilah "Bank Sentral" dan "lembaga keuangan yang dikuasai oleh Pemerintah" mempunyai arti;
(a) | Dalam hal Indonesia:
|
||||
(b) | Dalam hal Austria: the Osterreichischen kontrollbank Aktiengeseilschaft |
Pasal 14 ayat 1
Penghasilan yang diperoleh penduduk suatu negara pihak pada persetujuan sehubungan dengan jasa-jasa profesional atau pekerjaan bebas lainnya hanya akan dikenakan pajak di negara tersebut kecuali dia mempunyai tempat usaha tetap yang tersedia baginya secara teratur di negara pihak lainnya pada persetujuan guna melaksanakan untuk kegiatan-kegiatannya atau ia berada di negara lainnya tersebut untuk masa-masa yang melebihi 90 hari dalam suatu masa 12 (dua betas) bulan. Jika dia mempunyai tempat usaha tetap atau berada di negara pihak lainnya pada persetujuan selama masa-masa tersebut di atas, maka atas penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di negara lainnya tersebut tetapi hanya sebatas penghasilan yang berkaitan dengan tempat usaha tetap tersebut atau yang diperoleh di negara lainnya tersebut selama masa-masa tersebut di atas;
Pasal 14 ayat 2
Istilah "jasa-jasa profesional" terutama meliputi kegiatan-kegiatan bebas di bidang ilmu pengetahuan, kesusasteraan, kesenian, kependidikan, atau pengajaran dan juga pekerjaan-pekerjaan bebas yang dilakukan oleh dokter, pengacara, insinyur, arsitek, dokter gigi, dan akuntan;
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Singapura
Pasal 8 ayat 2
Laba yang diperoleh oleh suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pengoperasian kapal-kapal laut di jalur lalu lintas internasional dapat dikenakan pajak di Negara pihak lain pada Persetujuan, tetapi pajak yang dikenakan di Negara pihak lain tersebut akan dikurangi sebesar 50%;
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-24/PJ/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-61/PJ/2009 Tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
Pasal 1 ayat (3)
Pemotong/Pemungut Pajak adalah badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang diwajibkan untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN sesuai ketentuan yang berlaku;
Pasal 1 ayat (4)
Surat Keterangan Domisili yang selanjutnya disebut SKD adalah formulir yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang telah diisi dengan lengkap dan telah ditandatangani oleh WPLN, serta telah disahkan oleh pejabat pajak yang berwenang di negara mitra P3B;
Pasal 3 ayat (1)
Pemotong Pemungut Pajak harus melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B, dalam hal:
(a) | Penerima penghasilan bukan Subjek Pajak dalam negeri Indonesia |
(b) | Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi; dan |
(c) | Tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLN sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tentang pencegahan penyalahgunaan P3B; |
Pasal 3 ayat (2)
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Pemotong/Pemungut Pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
Pasal 4 ayat (3)
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b adalah SKD yang disampaikan oleh WPLN kepada Pemotong/Pemungut Pajak:
(a) | Menggunakan formulir yang ditetapkan dalam Lampiran 11 atau Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini; |
(b) | Telah diisi oleh WPLN dengan lengkap; |
(c) | Telah ditandatangani oleh WPLN atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B; |
(d) | Telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang di negara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B; dan |
(e) | Disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak; |
Pasal 5 ayat (1)
SKD yang menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II [Form DGT 1] yang disampaikan kepada Pemotong/Pemungut Pajak setelah berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak, tidak dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B;
IV. | Uraian Terbanding |
1. | Penjelasan Koreksi Biaya Bunga (Interest Expense) |
bahwa Pemohon Banding menyatakan Interest Expense ke Bank Austria adalah bukan objek PPh Pasal 26 dengan alasan pinjaman Pemohon Banding berasal dari "Oesterreichischen Kontrollbank Aktiengesellscaft" yang disalurkan melalui Bank Austria Creditanstalt, sehingga dibebaskan dari pengenaan pajak;
bahwa berdasarkan P3B Indonesia dan Austria pembayaran bunga atau interest expense terutang pajak tidak melebihi 10 % (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga hal ini dinyatakan dalam Pasal 11 angka 2 yang menyatakan "Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan di mana bunga tersebut berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut; akan tetapi apabila si penerima bunga tersebut adalah pemilik manfaat dari bunga tersebut, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 % (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga". Pasal 11 angka 3 menyatakan Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat (2), bunga yang berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan diterima oleh Pemerintah Negara Pihak lainnya pada persetujuan termasuk Pemerintah Daerah-nya, Bank Sentral, atau lembaga keuangan yang dikuasai oleh Pemerintah akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama. Pasal 11 angka 4 menyatakan Untuk kepentingan ayat (3), istilah "Bank Sentral" dan "lembaga keuangan yang dikuasai oleh Pemerintah" mempunyai arti "Oesterreichischen Kontrollbank Aktiengesellscaft";
bahwa berdasarkan ketentuan di atas Pembayaran Bunga dikenakan Pajak Penghasilan kecuali pembayaran bunga kepada Bank Sentral dan lembaga keuangan yang dikuasai oleh Pemerintah dalam hal ini "Oesterreichischen Kontrollbank Aktiengesellscaft". Pemohon Banding membayar bunga kepada Bank Austria Creditanstalt (bukan bank sentral Austria). Dalam penjelasan tertulis yang disampaikan Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 8 Januari 2015, Pemohon Banding tidak menjelaskan alasan dan memberikan bukti yang memadai mengapa pembayaran bunga dilakukan kepada Bank Austria Creditanstalt bukan kepada Oesterreichischen Kontrollbank Aktiengesellscaft" (Oekb) yang merupakan Bank Sentral Austria;
bahwa Perjanjian Kredit dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Bank Austria Creditanstalt bukan kepada Oekb sehingga penerima penghasilan bunga adalah Bank Austria Creditanstalt. Atas dasar tersebut Ketentuan Pasal 11 angka 4 P3B Indonesia Austria tidak dapat diterapkan;
bahwa berdasarkan data SPT Masa PPh Pasal 26 Masa/Tahun Pajak Januari s.d. September 2011, Pemohon Banding telah melaporkan Objek PPh Pasal 26 berupa Interest Expense ke Zinkpower Brunn sebesar Rp396.144.679 yang telah dipotong PPh Pasal 26 dengan tarif 10%, dan telah Terbanding akui sebagai Kredit Pajak PPh Pasal 26;
bahwa Terbanding mengenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% atas biaya bunga yang dibayarkan kepada Bank Austria Creditanstalt dan Zinkpower Brunn karena Pemohon Banding tidak melampirkan Surat Keterangan Domisili (SKD) saat melaporkan SPT dan saat Pemeriksaan dan baru menyampaikan Surat Keterangan Domisili atau Certificate of Residence a.n. Bank Austria Credittanstalt tertanggal 20 Februari 2013 dan Certificate of Residence a.n. Zinkpower Brunn tertanggal 21 Februari 2013 saat proses Penelitian Keberatan, namun tidak sesuai dengan form DGT-1 dan DGT-2 yang ditetapkan dalam PER-61/PJ/2009 jo. PER-24/PJ/2010;
2. | Penjelasan Koreksi Cost Quality System |
bahwa menurut Pemohon Banding, biaya Cost Quality System ke ZP Brunn adalah bukan objek pajak PPh Pasal 26 dengan alasan termasuk jasa profesional/pekerjaan babas yang tidak dikenakan pajak sesuai dengan Pasal 14 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Austria. Terbanding tidak sependapat dengan Pemohon Banding karena pada saat pemeriksaan dan keberatan Pemohon Banding tidak menyertai argumennya dengan bukti-bukti bahwa pembayaran tersebut adalah imbalan atas pekerjaan bebas;
bahwa Terbanding mengenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% atas biaya Cost Quality System yang dibayarkan kepada Zinkpower Brunn karena Pemohon Banding tidak melampirkan Surat Keterangan Domisili (SKD) saat melaporkan SPT dan saat Pemeriksaan dan baru menyampaikan Surat Keterangan Domisili atau Certificate of Residence a.n. Zinkpower Brunn tertanggal 21 Februari 2013 saat proses Penelitian Keberatan, Surat Keterangan Domisili tersebut tidak sesuai dengan form DGT-1 dan DGT-2. Sehingga dengan kuasa Pasal 5 ayat 1 PER-61/PJ/2009 jo. PER-24/PJ/2010, kedua formulir tersebut tidak dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B;
3. | Penjelasan Koreksi Sales Commission Expense |
bahwa menurut Pemohon Banding biaya Sales Commission Expense ke Zinkpower Singapore adalah bukan objek pajak PPh Pasal 26 dengan alasan telah sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Singapura. Terbanding tidak sependapat dengan Pemohon Banding karena pada saat pemeriksaan dan keberatan Pemohon Banding tidak menyertai argumennya dengan bukti-bukti bahwa pembayaran tersebut adalah imbalan atas pekerjaan bebas;
bahwa Terbanding mengenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% atas biaya komisi (Commision Expense) yang dibayarkan kepada Zinkpower Singapore karena Pemohon Banding tidak melampirkan Surat Keterangan Domisili (SKD) saat melaporkan SPT, Pemeriksaan, dan Keberatan. Atas dasar tersebut ketentuan dalam (P3B) tersebut tidak dapat dikenakan.
4. | Penjelasan Koreksi Freight In |
bahwa menurut Pemohon Banding biaya Freight In ke Aqua Terra adalah bukan objek pajak PPh Pasal 26 dengan alasan telah sesuai dengan Pasal 8 ayat 2 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Singapura;
bahwa Pasal 8 ayat 2 Persetujuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Singapura menyatakan "Income derived by an enterprise of a Contracting State from the operation of ships in international traffic may be taxed in the other Contracting State, but the tax imposed in that other State shall be reduced by an amount equal to 50% thereof". Terjemahannya "laba atau pendapatan yang diperoleh oleh suatu perusahaan dan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pengoperasian kapal-kapal laut di jalur lalu lintas international dapat dikenakan pajak di negara pihak lain pada persetujuan, tetapi pajak yang dikenakan di Negara pihak lain tersebut akan dikurangi sebesar 50%";
bahwa dalam penjelasan tertulis Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 3 Februari 2015, Pemohon Banding menyatakan Jasa Freight in ini termasuk laba usaha di Singapura dan Aqua Terra tidak mempunyai BUT di Indonesia maka jasa tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 26, melainkan PPh Pasal 15 dengan tarif sebesar 2,64% X 50% = 1,32%;
bahwa atas alasan tersebut Terbanding berpendapat sebagai berikut:
a. | Alasan tersebut tidak diungkapkan dalam Surat Banding Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 23 Mei 2014 yang disampaikan pada Pengadilan Pajak tanggal 26 Mei 2014 dan Surat Keberatan Nomor: 02/TAX/10042013 Tanggal 10 April 2013 yang diterima KPP Madya Batam 19 April 2013; |
b. | Pemohon Banding baru menyatakan Pembayaran Jasa Freight In terutang PPh Pasal 15 bukan Pasal 26 dalam penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 3 Februari 2015 yang disampaikan kepada Majelis Hakim V Pengadilan Pajak pada persidangan tanggal 4 Februari 2015; |
c. | Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 417/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri menyatakan Besarnya Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar negeri adalah sebesar 2,64% (dua koma enam puluh empat persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; |
d. | Bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-32/PJ.4/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak yang Bergerak di Bidang Usaha Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri menyatakan Wajib Pajak yang dicakup dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 417/KMK.04/1996 adalah Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan yang bertempat kedudukan di luar negeri yang melakukan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia; |
e. | Bahwa berdasarkan ketentuan di atas pengenaan tarif 50% x 2,64% x DPP PPh Pasal 15 tidak dapat dikenakan kepada Aqua Terra Singapore karena berdasarkan Penjelasan Tertulis Pemohon Banding Aqua Terra Singapore tidak memiliki BUT di Indonesia; |
f. | Bahwa jika benar Aqua Terra Singapore memiliki Surat Keterangan Domisili di Singapura dan dilampirkan dalam SPT PPh Pasal 26, maka tarif PPh Pasal 26 yang dapat dikenakan adalah 50% x 20% x DPP PPh Pasal 26. Hal ini sesuai dengan Pasal 8 ayat 2 P3B Indonesia - Singapura; |
g. | Terbanding tetap mengenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% atas biaya Freight In yang dibayarkan kepada Aqua Terra Singapore yang berkedudukan di Singapura karena Pemohon Banding tidak melampirkan Surat Keterangan Domisili (SKD) Aqua Terra saat melaporkan SPT PPh Pasal 26, Pemeriksaan, dan Keberatan sehingga tarif dalam P3B tersebut tidak dapat dikenakan. Hal ini sesuai dengan ketentuan PER-61/PJ/2009 jo. PER-24/PJ/2010; |
V. | Kesimpulan |
bahwa Terbanding mengenakan PPh Pasal 26 atas pembayaran bunga yang dilakukan Pemohon Banding kepada Bank Austria Creditanstalt dan Zink Power Brunn Austria sesuai Pasal 26 Undang-Undang PPh. Adapun Surat Keterangan Domisili atau Certificate of Residence a.n. Bank Austria Credittanstalt tertanggal 20 Februari 2013 dan Zinkpower Brunn tertanggal 21 Februari 2013 yang disampaikan saat Proses Penelitian Keberatan tidak sesuai dengan ketentuan formulir form DGT-1 dan DGT-2 yang ditetapkan dalam PER-61/PJ/2009 jo. PER-24/PJ/2010;
bahwa secara nature pembebanan bunga kepada Bank Austria Creditanstalt dan Zink Power Brunn dikenakan pemotongan PPh berdasarkan Pasal 26 UndangUndang PPh;
bahwa Surat Keterangan Domisili atau Certificate of Residence a.n. Bank Austria Credittanstalt tertanggal 20 Februari 2013 dan Zinkpower Brunn tertanggal 21 Februari 2013 tidak disampaikan Pemohon Banding dalam lampiran SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Pajak Oktober s.d. Desember 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-00004/WPJ.02/KP.0903/2014 tanggal 3 Februari 2014. Sehingga dengan kuasa Pasal 5 ayat 1 PER-61/PJ/2009 jo. PER-24/PJ/2010, kedua formulir tersebut tidak dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B
Terbanding mengenakan PPh Pasal 26 atas biaya Cost Quality System ke Zink Power Brunn sesuai Pasal 26 Undang-Undang PPh. Adapun Surat Keterangan Domisili atau Certificate of Residence Zinkpower Brunn tertanggal 21 Februari 2013 yang disampaikan saat Proses Penelitian Keberatan tidak sesuai dengan ketentuan formulir form DGT-1 dan DGT-2 yang ditetapkan dalam PER-61/PJ/2009 jo. PER-24/PJ/2010;
bahwa Terbanding mengenakan PPh Pasal 26 atas biaya Sales Commission ke Zink Power Singapore karena Surat Keterangan Domisili atau Certificate of Residence a.n. Zinkpower Singapore tidak pernah disampaikan sebagai lampiran SPT Masa PPh Pasal 26, dalam proses pemeriksaan, dan dalam proses penelitian keberatan;
bahwa Terbanding mengenakan PPh Pasal 26 atas biaya Freight In kepada Aqua Terra Singapore karena Surat Keterangan Domisili atau Certificate of Residence an. Aqua Terra tidak pernah disampaikan sebagai lampiran SPT Masa PPh Pasal 26, dalam proses pemeriksaan, dan dalam proses penelitian keberatan;
bahwa secara nature pembayaran biaya Freight In kepada Aqua Terra Singapore dikenakan pemotongan PPh berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang PPh atau Pasal 8 ayat 2 P3B Indonesia dan Singapura, sehingga alasan Pemohon Banding yang menyatakan pembayaran biaya freight in merupakan Objek PPh Pasal 15 Jasa Pelayaran Luar Negeri berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 417/KMK.04/1996 tidak dapat diterapkan karena Aqua Terra Singapore tidak mempunyai BUT di Indonesia;
bahwa dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa Pembayaran Bunga, Biaya Cost Quality System, Sales Commision, dan Biaya Freight In yang dilakukan Pemohon Banding kepada Wajib Pajak Luar Negeri terutang PPh Pasal 26. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
VI. | UsuI |
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim V Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-186/WPJ.02/2014 tanggal 27 Februari 2014 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Nomor: 00002/204/11/217/13 tanggal 07 Februari 2013 Masa Pajak Januari s.d. September 2011 atas nama Pemohon Banding NPWP: -;
bahwa atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan sebagai berikut:
a. | Cost Quality System ke ZP Brunn adalah bukan objek pajak PPh 26 dengan alasan sebagai berikut: bahwa berdasarkan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Austria Untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan dan Modal Pasal 14 mengenai "Pekerjaan Bebas" yang menyatakan Penghasilan yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan sehubungan dengan jasa-jasa profesional atau pekerjaan bebas lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali dia mempunyai tempat usaha tetap yang tersedia baginya secara teratur di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan guna melaksanakan untuk kegiatan-kegiatannya atau ia berada di Negara lainnya tersebut untuk masa-masa yang melebihi 90 hari dalam suatu masa 12 (dua belas) bulan. Jika dia mempunyai tempat usaha tetap atau berada di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan selama masa-masa tersebut di atas, maka atas penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di negara lainnya tersebut tetapi hanya sebatas penghasilan yang berkaitan dengan tempat usaha tetap tersebut atau yang diperoleh di Negara lainnya tersebut selama masa-masa tersebut di atas; bahwa istilah "jasa-jasa profesional" terutama meliputi kegiatan-kegiatan bebas di bidang ilmu pengetahuan, kesusasteraan, kesenian, kependidikan, atau pengajaran dan juga pekerjaan-pekerjaan bebas yang dilakukan oleh dokter, pengacara, insinyur, arsitek, dokter gigi dan akuntan; bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding harus dibatalkan; |
b. | Sales Commission ke ZP Singapore adalah bukan objek pajak PPh 26 dengan alasan sebagai berikut: bahwa berdasarkan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan Pasal 14 ayat 1 mengenai "Pekerjaan Dalam Hubungan Kerja" yang menyatakan gaji, upah dan imbalan lainnya yang serupa yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan karena pekerjaan dalam hubungan kerja hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali pekerjaan tersebut dilakukan di Negara Phak lainnya pada Persetujuan. Jika demikan halnya maka imbalan yang diterima dari pekerjaan dimaksud dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut; bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding harus dibatalkan; |
c. | Interest Expenses terdiri dari interest expenses ke Bank Austria dan interest expenses ke Zinkpower Brunn bahwa untuk interest expenses ke Bank Austria adalah bukan objek pajak PPh 26 dengan alasan sebagai berikut: bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1987 tentang "Pengesahan Agreement Between The Government of The Repulbic of Indonesia and The Government of the Republic of Austria for The Avoidance of Double Taxation and The Prevention of Fiscal Evasion With Respect to Taxes on Income and on Capital Beserta Protokol" Article 11 ayat 3 mengenai Interest yang menyatakan interest yang berasal dari pinjaman "the Central Bank" dan "Financial Institution Controlled by that Government" dibebaskan dari pajak. Yang dimaksudkan dengan "the Central Bank" jika di Indonesia adalah "Bank Indonesia", jika di Austria adalah "Osterreichische Kontrollbank Aktiengesellschft"; bahwa pinjaman Pemohon Banding berasal dari "Oesterreichischen Kontrollbank Aktiengesellschaft" yang disalurkan melalui Bank Austria Creditanstalt; bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding harus dibatalkan; bahwa untuk interest expenses ke Zinkpower Brunn adalah sudah menjadi objek pajak PPh 26; bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding harus dibatalkan; |
d. | Freight In ke Aqua Terra adalah bukan objek pajak PPh 26 dengan alasan sebagai berikut: bahwa berdasarkan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura Untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan dan Modal Pasal 8 ayat 2 mengenai "Perkapalan dan Pengangkutan Udara" yang menyatakan: Laba yang diperoleh oleh suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pengoperasian kapal-kapal laut di jalur lalu lintas internasional dapat dikenakan pajak di negara pihak lain pada Persetujuan, tetapi pajak yang dikenakan di Negara pihak lain tersebut akan dikurangi sebesar 50%; bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding harus dibatalkan; |
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 08 Januari 2015 yang isinya adalah sebagai berikut:
bahwa menanggapi permintaan Ketua Majelis dan Anggota Majelis V Pengadilan Pajak perihal penjelasan mengenai Sengketa Pajak Sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-186/WPJ.02/2014 tanggal 27 Februari 2014 Tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 26 Nomor: 00002/204/11/217/13 tanggal 7 Februari 2013 Masa Pajak Januari - September 2011, dapat Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut:
1. | Pengertian Cost Quality System bahwa Cost Quality System adalah jasa analisa atas bahan baku yang digunakan oleh Pemohon Banding. Apakah kandungan zink dalam bahan baku tersebut sudah sesuai dengan standar ISO 1461 (minimal mengandung 98% zink); bahwa di mana proses analisa tersebut dilakukan di Zinkpower Brunn (Holding), Austria; bahwa Pembayaran atas jasa tersebut dilakukan oleh Zinkpower Batam ke Zinkpower Brunn; bahwa dengan kata lain pembayaran dilakukan ke perusahaan bukan ke perorangan; bahwa jasa yang dilakukan oleh Zinkpower Brunn untuk melakukan analisa tersebut dari tanggal 22.08.2011 sampai dengan 02.09.2011; bahwa sebagaimana diatur dalam P3B Indonesia - Austria yaitu: Pasal 14 - Pekerjaan Bebas
bahwa berdasarkan fakta di atas jasa analisa quality system dilakukan tidak lebih dari 90 hari dalam satu tahun sebagaimana dibuktikan berdasarkan Analysis of Zinc Bath dengan sample date (22.08.2011) sedangkan remarks date (02.09.2011) - bukti terlampir; bahwa dengan demikian kesimpulan Pemohon Banding jasa tersebut tidak terhutang PPh Pasal 26 karena tidak melebihi time test; bahwa sebagaimana diatur dalam P3B Indonesia - Austria yaitu: Pasal 7 ayat (1) - Laba Usaha bahwa dalam Pasal 7 ayat (1) P3B Indonesia - Austria diatur bahwa penghasilan yang diperoleh atau diterima oleh perusahaan Austria akan dikenakan pajak di Austria kecuali ia menjalankan usaha melalui BUT di Indonesia; bahwa pembayaran atas jasa analisa tersebut dilakukan oleh Pemohon Banding ke Zinkpower Brunn. Dengan kata lain pembayaran dilakukan ke perusahaan bukan ke perorangan; bahwa jadi kesimpulan Pemohon Banding bahwa cost quality system tersebut merupakan Laba Usaha yang dikenakan pajak di Austria sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) P3B Indonesia - Austria; |
||||||
2. | Pengertian Biaya Bunga atas Pinjaman dari Bank Austria Credittanstalt yang dananya berasal dari Oesterreichischen Kontrollbank Aktiengesellschaft (OeKB). bahwa merupakan pembayaran bunga pinjaman ke Bank Austria Credittanstalt yang mana Pihak Bank Austria Credittanstalt hanyalah sebagai perantara pemberi kredit; bahwa pihak penerima manfaat atas penghasilan bunga adalah Oesterreichischen Kontrollbank Aktiengesellschaft (OeKB); bahwa adapun yang menjadi dasar bahwa OeKB merupakan "beneficial owner" adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Pasal 11 Ayat 3 dan 4 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia - Austria dinyatakan bahwa "bunga yang berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan diterima oleh Pemerintah Negara Pihak lainnya pada persetujuan termasuk Pemerintah Daerahnya, Bank Central atau lembaga keuangan yang dikuasai oleh Pemerintah akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama". Istilah "Bank Sentral" dan "lembaga keuangan yang dikuasai oleh Pemerintah" dalam hal negara Austria adalah the Oesterreichischen Kontrollbank Aktiengesellschaft (OeKB); bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding tidak mengenakan PPh Pasal 26 atas pembayaran bunga tersebut dan Surat Keterangan Domisili (SKD) tidak diperlukan bagi bank-bank atau lembaga-lembaga keuangan yang secara tegas disebutkan dalam P3B sebagaimana diatur dalam SE Nomor: 03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B); |
||||||
3. | Pengertian Bank Sentral adalah Oesterreichischen Kontrollbank Aktiengesellschaft (OeKB) bahwa merupakan pembayaran bunga pinjaman yang dananya berasal dari Oesterreichischen Kontrollbank Aktiengesellschaft (OeKB) sebagaimana dimaksud dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia - Austria dinyatakan bahwa "bunga yang berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan diterima oleh Pemerintah Negara Pihak lainnya pada persetujuan termasuk Pemerintah Daerahnya, Bank Central atau lembaga keuangan yang dikuasai oleh Pemerintah akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama". Istilah "Bank Sentral" dan "lembaga keuangan yang dikuasai oleh Pemerintah" dalam hal negara Austria adalah the Oesterreichischen Kontrollbank Aktiengesellschaft (OeKB); bahwa dengan demikian, atas pembayaran bunga pinjaman yang dananya berasal dari Oesterreichischen Kontrollbank Aktiengesellschaft (OeKB) tidak dikenakan PPh Pasal 26; |
||||||
4. | Pengertian Biaya Bunga atas Pinjaman dari Zinkpower Brunn GmbH bahwa merupakan pembayaran bunga pinjaman ke Zinkpower Brunn GmbH yang telah dipotong PPh Pasal 26 sebesar 10% sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Ayat 2 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia - Austria dinyatakan bahwa "Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan dimana bunga tersebut berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut; akan tetapi apabila si penerima bunga tersebut adalah pemilik manfaat dari bunga tersebut, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 % (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga"; bahwa dengan demikian, sepanjang melampirkan Surat Keterangan Domisili (COD), maka atas pembayaran bunga pinjaman ke Zinkpower Brunn GmbH dipotong PPh Pasal 26 sebesar 10%; |
||||||
5. | Pengertian Freight in bahwa Freight in adalah jasa pengangkutan material dari customer (yang berlokasi Singapore) ke Zinkpower Batam dan sebaliknya; bahwa di mana jasa tersebut dilakuan oleh perusahaan logistik yang berlokasi di Singapore (Aqua Terra); bahwa pembayaran atas jasa freight in tersebut dilakukan oleh Zinkpower Batam ke Aqua Terra (Singapore); bahwa menurut Pasal 8 Ayat 2 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia — Singapura dinyatakan bahwa "Laba yang diperoleh oleh suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pengoperasian kapal-kapal laut di jalur lalu lintas internasional dapat dikenakan pajak di negara pihak lain pada Persetujuan, tetapi pajak yang dikenakan di Negara pihak lain tersebut akan dikurangi sebesar 50%"; bahwa menurut kesimpulan Pemohon Banding karena jasa freight in ini termasuk laba usaha di Singapore dan Aqua Terra tidak mempunyai BUT di Indonesia maka jasa tersebut bukan merupakan objek PPh 26; |
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 03 Februari 2015 yang isinya adalah sebagai berikut:
bahwa menanggapi permintaan Ketua Majelis dan Anggota Majelis V Pengadilan Pajak perihal penjelasan mengenai sengketa pajak tentang Freight in sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-186/WPJ.02/2014 tanggal 27 Februari 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas SKPKB PPh Pasal 26 Nomor: 00002/204/11/217/13 tanggal 7 Februari 2013 Masa Pajak Januari s.d September 2011, dapat Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut:
bahwa Freight in adalah jasa pengangkutan material dari perusahaan logistik Aqua Terra yang berlokasi di Singapore ke Zinkpower Batam dan sebaliknya;
bahwa Pembayaran atas jasa freight in tersebut dilakukan oleh Zinkpower Batam ke Aqua Terra (Singapore) sebesar Rp4.665.272.766,-;
Menurut Terbanding
bahwa atas Pembayaran atas jasa freight in dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% x Rp4.665.272.766 = Rp933.054.553;
Menurut Pemohon Banding
bahwa berdasarkan Pasal 8 Ayat 2 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia - Singapura dinyatakan bahwa "Laba yang diperoleh oleh suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pengoperasian kapal-kapal laut di jalur lalu lintas internasional dapat dikenakan pajak di negara pihak lain pada Persetujuan, tetapi pajak yang dikenakan di Negara pihak lain tersebut akan dikurangi sebesar 50%";
bahwa seharusnya pengenaan atas Freight in dikenakan PPh Pasal 15 (bukan PPh Pasal 26);
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pajak tahun 2012 di KPP Madya Batam, atas pembayaran jasa freight in yang dilakukan oleh Zinkpower Batam ke Aqua Terra (Singapore) dikenakan PPh Pasal 15 dengan tarif 2,64% X 50% = 1,32% (sesuai hasil risalah pembahasan akhir dan SKPKB PPh Pasal 15) – terlampir;
bahwa berdasarkan ruang konsultasi perpajakan internasional, disebutkan bahwa pembayaran charter kapal yang dimiliki oleh perusahaan. Singapura terutang PPh sebesar 50% dari 2,64% (terlampir);
bahwa dengan demikian, atas jasa freight in ini termasuk laba usaha di Singapore dan Aqua Terra tidak mempunyai BUT di Indonesia maka jasa tersebut bukan merupakan objek PPh 26, melainkan dikenakan PPh Pasal 15 sebesar 2,64% X 50% X Rp4.665.272.766 = Rp61.581.600,-;
bahwa menurut Majelis yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding sebagai berikut:
1. | Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. September 2011 sebesar Rp6.377.150.071,00, |
2. | Koreksi tarif Koreksi Tarif Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. September 2011 Menurut Terbanding tarif pajak 20%, |
yang tidak disetujui Pemohon Banding;
bahwa menurut Majelis koreksi Terbanding meliputi 4 (empat) akun di buku besar Pemohon Banding meliputi:
1. | Interest expense |
2. | Commission Expense |
3. | Cost Quality System - Related Parties |
4. | Freight In |
yang menurut Terbanding merupakan objek PPh Pasal 26, namun menurut Pemohon Banding bukan objek PPh Pasal 26;
bahwa Majelis berpendapat berdasarkan Pasal 32 A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 36 Tahun 2007 (UU PPh) diatur bahwa “Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak”. Bahwa dalam penjelasan pasal tersebut diberikan penegasan bahwa perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak (P3B), merupakan perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak;
bahwa Majelis berpendapat mengenai penerapan ketentuan Pasal 32 A UU PPh a quo, jika terdapat transaksi antara penduduk Negara Republik Indonesia dengan negara lain yang terikat perjanjian (P3B), maka ketentuan dalam P3B tersebut diberlakukan dengan mengesampingkan ketentuan dalam UU PPh sepanjang memenuhi persyaratan dalam pemberlakukan P3B tersebut;
bahwa menurut Majelis penerapan ketentuan perpajakan di atas dalam sengketa ini, sebagai berikut:
1. | Sengketa atas Interest Expense sebagai objek PPh Pasal 26 sebesar Rp237.329.394,- |
bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi penetapan PPh Pasal 26 terutang atas transaksi Interest Expense sebesar Rp237.329.394,-, yang menurut Terbanding adalah sebesar Rp849.440.058,- dan terutang PPh Pasal 26 dengan tarif 20%, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp612.110.664,- dan terutang PPh Pasal 26 dengan tarif 10%;
bahwa Terbanding menerapkan tarif 20% sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan karena Pemohon Banding tidak menyampaikan Surat Keterangan Domisili WPLN penerima penghasilan sampai batas waktu yang ditentukan dalam PER-61/PJ/2009 jo. PER-24/PJ/2010;
bahwa menurut Terbanding meskipun Pemohon Banding menyampaikan Certificate of Residence atas name Zinkpower Brunn tertanggal 21 Februari 2013 dan Certificate of Residence atas nama Unicredit Bank Austria tertanggal 20 Februari 2013, Kedua formulir tersebut tidak sesuai dengan ketentuan formulir form DGT-1 dan DGT-2 yang ditetapkan dalam PER-61/PJ/2009 jo. PER-24/PJ/2010, serta kedua formulir tersebut tidak disampaikan Pemohon Banding dalam lampiran SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Pajak Oktober s.d. Desember 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-00004/WPJ.02/KP.0903/2014 tanggal 3 Februari 2014, sehingga dengan kuasa Pasal 5 ayat 1 PER-61/PJ/2009 jo. PER-24/PJ/2010, kedua formulir tersebut tidak dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B;
bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Interest Expenses terdiri dari interest expenses ke Bank Austria dan interest expenses ke Zinkpower Brunn adalah bukan objek pajak PPh 26 dengan alasan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1987 tentang ”Pengesahan Agreement Between The Government of The Repulbic of Indonesia and The Government of the Republic of Austria for The Avoidance of Double Taxation and The Prevention of Fiscal Evasion With Respect to Taxes on Income and on Capital Beserta Protokol” Article 11 ayat 3 mengenai Interest yang menyatakan interest yang berasal dari pinjaman ”the Central Bank” dan “Financial Institution Controlled by that Government” dibebaskan dari pajak yang dimaksudkan dengan ”the Central Bank” jika di Indonesia adalah ”Bank Indonesia”, jika di Austria adalah ”Osterreichische Kontrollbank Aktiengesellschaft”;
bahwa berdasarkan data SPT Masa PPh Pasal 26 Masa/Tahun Pajak Januari s.d. September 2011, Pemohon Banding telah melaporkan Objek PPh Pasal 26 berupa Interest Expense ke Zinkpower Brunn sebesar Rp396.144.679 yang telah dipotong PPh Pasal 26 dengan tarif 10%;
bahwa menurut Pemohon Banding, Interest Expense ke Bank Austria adalah bukan objek PPh Pasal 26 dengan alasan pinjaman Pemohon Banding berasal dari "Oesterreichischen Kontrollbank AktiengeseIlscaft" yang disalurkan melalui Bank Austria Creditanstalt, sehingga dibebaskan dari pengenaan pajak. Terbanding tidak sependapat dengan Pemohon Banding karena sesuai dengan Pasal 11 ayat 3 dan ayat 4 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Austria dinyatakan bahwa yang dimaksud Bank Sentral Austria adalah "Oesterreichischen Kontrollbank Aktiengesellscaft", sedangkan Pemohon Banding membayar bunga kepada Bank Austria Creditanstalt (bukan bank sentral Austria);
bahwa Majelis berpendapat oleh karena dalam sengketa ini adalah sengketa yang melibatkan transaksi antara penduduk Negara Republik Indonesia dengan penduduk negara Republisk Austria, maka berdasarkan ketentuan Pasal 1 Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Austria Untuk Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan Dan Modal, diatur bahwa: “Persetujuan ini berlaku terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua Negara Pihak pada Persetujuan;
bahwa Majelis berpendapat dalam persidangan dapat dibuktikan dengan Certificate of Residence atas nama Zinkpower Brunn dan Certificate of Residence atas nama Unicredit Bank Austria yang menyatakan bahwa Zinkpower Brunn dan Unicredit Bank Austria, adalah penduduk negara Austria, sehingga Majelis berpendapat bahwa atas transaksi dengan penduduk negara Austria tersebut dapat diberlakukan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Austria Untuk Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan Dan Modal;
bahwa terkait pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Kedua formulir tersebut tidak sesuai dengan ketentuan formulir form DGT-1 dan DGT-2 yang ditetapkan dalam PER-61/PJ/2009 jo. PER-24/PJ/2010, sehingga tidak dapat dipertimbangkan dalam pemberlakukan P3B, Majelis berpendapat bahwa berdasarkan Certificate of Residence yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang di negara Republik Austria, meskipun tidak memenuhi bentuk dan format formulir form DGT-1 dan DGT-2 yang ditetapkan dalam PER-61/PJ/2009 jo. PER-24/PJ/2010, namun substansi dari Certificate of Residence tersebut dapat membuktikan bahwa pihak-pihak yang bertransaksi dengan Pemohon Banding adalah penduduk dari Negara Republik Austria yang berhak untuk menerapkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Austria;
bahwa dalam Article 11 Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Austria For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income And On Capital, diatur sebagai berikut:
Pasal 11 Bunga
1. | Bunga yang berasal dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut; | ||||||||
2. | Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan dimana bunga tersebut berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut; akan tetapi apabila si penerima bunga tersebut adalah pemilik manfaat dari bunga tersebut, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 % (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga; | ||||||||
3. | Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat (2), bunga yang berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan diterima oleh Pemerintah Negara Pihak lainnya pada persetujuan termasuk Pemerintah Daerah-nya, Bank Sentral, atau lembaga keuangan yang dikuasai oleh Pemerintah akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama; | ||||||||
4. | Untuk kepentingan ayat (3), istilah "Bank Sentral" dan "lembaga keuangan yang dikuasai oleh Pemerintah" mempunyai arti:
|
||||||||
5. | Istilah "bunga" sebagaimana digunakan dalam persetujuan ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan piutang, baik yang dijamin dengan hipotik maupun tidak, dan baik yang mempunyai hak atas pembagian laba maupun tidak, dan khususnya, penghasilan dari sekuritas yang diterbitkan Pemerintah dan penghasilan dari surat-surat obligasi atau surat-surat utang, dan juga penghasilan yang berdasarkan undang-undang perpajakan Negara dimana bunga tersebut berasal dapat dipersamakan dengan penghasilan yang diperoleh dari uang yang dipinjamkan, termasuk bunga atas penjualan secara kredit; | ||||||||
6. | Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) dan (2) tidak akan berlaku apabila pemilik manfaat dari bunga tersebut, yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan di mana bunga tersebut berasal melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, atau menjalankan pekerjaan bebas di negara lainnya melalui suatu tempat usaha tetap yang berada disana, dan tagihan piutang yang menghasilkan bunga tersebut mempunyai hubungan efektif dengan a) bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut, atau dengan b) kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 c) Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 atau Pasal 14 akan berlaku; | ||||||||
7. | Bunga dianggap berasal dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan apabila pihak yang membayar bunga tersebut adalah Negara itu sendiri, bagian ketatanegaraannya, pemerintah daerahnya atau penduduk Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang/badan yang membayar bunga tersebut tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau tidak, mempunyai bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap di suatu Negara Pihak pada Persetujuan yang kemudian mempunyai utang yang menimbulkan biaya bunga, dan bunga tersebut menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut, maka bunga tersebut akan dianggap berasal dari Negara dimana bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu berada; | ||||||||
8. | Apabila, karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar bunga dengan pemilik manfaat dari bunga tersebut atau antara keduanya dengan orang/badan lain, jumlah bunga yang dibayarkan, dengan memperhatikan besarnya utang yang menghasilkan bunga tersebut, melebihi jumlah yang seharusnya disepakati antara pembayar dan pemilik manfaat dari bunga tersebut seandainya mereka tidak mempunyai hubungan istimewa, maka ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini akan berlaku hanya atas jumlah yang disebutkan terakhir tersebut. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini; |
bahwa menurut Majelis berdasarkan Pasal 11 butir 3 dan 4 diatur bahwa bunga yang berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan diterima oleh Pemerintah Negara Pihak lainnya pada persetujuan termasuk Pemerintah Daerah-nya, Bank Sentral, atau lembaga keuangan yang dikuasai oleh Pemerintah akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama, dan terkait dengan hal tersebut untuk negara Austria ditentukan bagwa penerima bunga adalah the Osterreichische kontrollbank Aktiengesellschaft;
bahwa dalam persidangan terbukti bahwa pembayaran bunga dilakukan Pemohon Banding kepada Bank Austria Creditanstalt, meskipun menurut Pemohon Banding pinjaman tersebut berasal dari "Oesterreichischen Kontrollbank AktiengeseIlscaft". mengenai hal ini Majelis berpendapat bahwa atas transaksi pembayaran tersebut tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 11 ayat 3 dan ayat 4, sehingga atas pembayaran bunga kepada Bank Austria Creditanstalt, tetap terutang PPh dengan tarif Pasal 11 butir 2 P2B sebesar 10%;
bahwa dalam transaksi pembayaran bunga yang menjadi sengketa terdapat Biaya Bunga atas Pinjaman dari Zinkpower Brunn GmbH, atas pembayaran biaya bunga kepada Zinkpower Brunn GmbH, Pemohon Banding telah menunjukkan dokumen Certificate of Residence atas nama Zinkpower Brunn, yang menyatakan bahwa Zinkpower Brunn adalah penduduk negara Republik Austria, dan atas pembayaran bunga pinjaman ke Zinkpower Brunn GmbH yang telah dipotong PPh Pasal 26 sebesar 10%, serta telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 Pemohon Banding, mengenai hal ini Majelis berpendapat bahwa pemotongan pajak dan pelaporan yang dilakukan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam P3B sehingga koreksi Terbanding yang mengenakan tarif 20% atas pembayaran bunga kepada Zinkpower Brunn GmbH, tidak dapat dipertahankan;
bahwa dengan mempertimbangkan dapat diberlakukannya ketentuan dalam P3B dan dengan mempertimbangkan telah terdapat objek yang dikenakan PPh, maka Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding yang masih dapat dipertahankan adalah dengan perhitungan sebagai berikut:
- | jumlah pembayaran biaya bunga menurut Majelis | Rp 849.440.058,- |
- | Objek PPh yang telah dipungut PPh Pasal 26 | Rp 612.110.664,- |
- | Objek PPh yang masih harus dipungut dengan tarif P3B | Rp 237.329.394,- |
PPh Pasal 26 terutang atas biaya bunga yang masih dipertahankan | Rp 23.732.939,-; |
2. | Sengketa atas Commission Expense sebagai objek PPh Pasal 26 sebesar Rp1.313.260.457,- |
bahwa menurut Terbanding terdapat objek PPh Pasal 26 berupa pembayaran ke luar negeri atas Commission Expense belum dipotong dan dilaporkan Pemohon Banding. Terbanding menerapkan tarif 20% sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan karena Pemohon Banding tidak menyampaikan Surat Keterangan Domisili WPLN penerima penghasilan sampai batas waktu yang ditentukan dalam PER-61/PJ/2009 jo. PER-24/PJ/2010;
bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding karena menurut Pemohon Banding Commission Expense ke Zinkpower Singapore Pte Ltd adalah bukan objek pajak PPh Pasal 26 karena termasuk jasa profesional/pekerjaan bebas yang tidak dikenakan pajak sesuai dengan Pasal 14 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Austria;
bahwa dalam persidangan telah diberikan penjelasan dan bukti-bukti mengenai substansi biaya atas Commission Expense, dan Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dan menjelaskan bahwa Commission Expense adalah pembayaran komisi yang diberikan kepada Zinkpower Singapore Pte.Ltd atas jasa penjualan Hot Dip Galvanizing di Singapore;
bahwa berdasarkan Article Agreement Between The Republic Of Indonesia And The Republic Of Singapore For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income, (P3B Indonesia Singapura), diatur bahwa Perjanjian diuterapkan pada orang yang menjadi penduduk pada satu atau kedua negara yang terikat perjanjian;
bahwa Majelis berpendapat bahwa dalam persidangan Pemohon Banding dapat menunjukkan Surat Keterangan Domisili dari Competent authority Singapura atas nama Zinkpower Singapore Pte.Ltd, hal tersebut dapat membuktikan bahwa transaksi Pemohon Banding dengan Zinkpower Singapore Pte.Ltd, dapat mempergunakan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam P3B Indonesia-Singapura;
bahwa Majelis berpendapat Commission Expense yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Zinkpower Singapore Pte.Ltd, adalah karena adanya kegiatan bisnis yang dilakukan oleh Zinkpower Singapore Pte.Ltd yang mendatangkan manfaat bagi Pemohon Banding, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 7 P3B Indonesia-Singapura datur bahwa pemajakan atas laba kegiatan bisnis yang dilakukan oleh Zinkpower Singapore Pte.Ltd merupakan hak pemajakan negara tempat Zinkpower Singapore Pte.Ltd berdomisili, yaitu di Singapura, kecuali atas laba yang diperoleh melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang didirikan di Indonesia;
bahwa menurut Majelis dalam persidangan tidak dibuktikan keberadaan BUT Zinkpower Singapore Pte.Ltd di Indonesia, sehingga menurut Majelis pemajakan atas transaksi Commission Expense antara Pemohon Banding dengan Zinkpower Singapore Pte.Ltd, bukalah merupakan objek PPh Pasal 26 UU PPh, sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Commission Expense sebesar Rp 1.313.260.457,- sebagai objek PPh Pasal 26 yang terutang PPh Pasal tidak dapat dipertahankan;
3. | Sengketa atas Cost Quality System - Related Parties sebagai objek PPh Pasal 26 sebesar Rp48.731.752,- |
bahwa menurut Terbanding terdapat objek PPh Pasal 26 berupa pembayaran ke luar negeri atas Cost Quality System belum dipotong dan dilaporkan Pemohon Banding. Terbanding menerapkan tarif 20% sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan karena Pemohon Banding tidak menyampaikan Surat Keterangan Domisili WPLN penerima penghasilan sampai batas waktu yang ditentukan dalam PER-61/PJ/2009 jo. PER-24/PJ/2010;
bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding karena menurut Pemohon Banding biaya Cost Quality System ke ZP Brunn adalah bukan objek pajak PPh Pasal 26 karena termasuk jasa profesional/pekerjaan bebas yang tidak dikenakan pajak sesuai dengan Pasal 14 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Austria;
bahwa dalam persidangan telah diberikan penjelasan dan bukti-bukti mengenai substansi biaya atas Cost Quality System, dan Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dan menjelasakan bahwa Cost Quality System adalah jasa analisa atas bahan baku untuk menentukan apakah kandungan zink dalam bahan baku tersebut sudah sesuai dengan standar ISO 1461 (minimal mengandung 98% zink), dan pekerjaan analisa tersebut dilakukan di Zinkpower Brunn (Holding), Austria, sehingga Pemohon Banding yang memanfaatkan jasa tersebut memiliki kewajiban pembayaran jasa ke Zinkpower Brunn, yang merupakan penduduk Negara Republik Austria;
bahwa Majelis berpendapat oleh karena biaya atas Cost Quality System merupakan transaksi Pemohon Banding dengan Zinkpower Brunn (Holding), Austria yang dengan bukti berupa Certificate of Residence diketahui bahwa Zinkpower Brunn (Holding) adalah penduduk negara Republik Austria, maka berdasarkan ketentuan Pasal 1 Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Austria Untuk Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan Dan Modal, diatur bahwa: “Persetujuan ini berlaku terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua Negara Pihak pada Persetujuan;
bahwa Majelis berpendapat dalam persidangan dapat dibuktikan dengan Certificate of Residence atas nama Zinkpower Brunn yang menyatakan bahwa Zinkpower Brunn adalah penduduk negara Austria, sehingga Majelis berpendapat bahwa atas transaksi dengan penduduk negara Austria tersebut dapat diberlakukan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Austria Untuk Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan Dan Modal;
bahwa Majelis berpendapat imbal jasa dari kegiatan yang dilakukan oleh Zinkpower Brunn termasuk sebagai penghasilan yang atas pemajakannya termasuk dalam pemajakan atas laba usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Austria Untuk Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan Dan Modal (P3B);
bahwa berdasarkan ketentua Pasal 7 butir 1 Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Austria Untuk Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan Dan Modal, diatur bahwa: “Laba perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali jika perusahaan tersebut menjalankan usahanya di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang terletak di sana. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagaimana dimaksud di atas, maka atas laba perusahaan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari (a) bentuk usaha tetap tersebut, (b) penjualan barang-barang atau barang dagangan di Negara pihak lainnya yang sama atau serupa jenisnya dengan yang dijual melalui bentuk usaha tetapnya, atau (c) kegiatan-kegiatan usaha lainnya yang dijalankan di Negara Pihak lainnya yang menghasilkan hal yang sama apabila dilakukan melalui bentuk usaha tetapnya”;
bahwa Majelis berpendapat bahwa dalam persidangan tidak dapat dibuktikan terdapat BUT Zinkpower Brunn yang didirikan di Indonesia, sehingga hak pemajakan atas laba Zinkpower Brunn, berada pada negara tempat Zinkpower Brunn berstatus sebagai penduduk/resident, dan atas pembayaran imbal jasa tersebut tidak terutang pada negara sumber, sehingga koreksi Terbanding atas pembayaran Cost Quality System - Related Parties sebagai objek PPh Pasal 26, tidak dapat dipertahankan;
4. | Sengketa atas biaya Freight In sebagai objek PPh Pasal 26 sebesar Rp4.777.828.466,- |
bahwa menurut Terbanding terdapat objek PPh Pasal 26 berupa Freight In yang belum dipotong dan dilaporkan Pemohon Banding, Terbanding menerapkan tarif 20% sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan karena Pemohon Banding tidak menyampaikan Surat Keterangan Domisili WPLN penerima penghasilan sampai batas waktu yang ditentukan dalam PER-61/PJ/2009 jo. PER-24/PJ/2010;
bahwa menurut Pemohon Banding biaya Freight In ke Aqua Terra adalah bukan objek pajak PPh Pasal 26 dengan alasan telah sesuai dengan Pasal 8 ayat 2 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Singapura. Terbanding tidak sependapat dengan Pemohon Banding karena justru sesuai dengan Pasal 8 ayat 2 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Singapura tersebut, jasa pelayaran / penerbangan luar negeri dikenakan pajak namun dikurangi sebesar 50%;
bahwa menurut Majelis transaksi pembayaran Freight in yang menjadi sengketa adalah pembayaran jasa pengangkutan material dari customer (yang berlokasi Singapore) ke Zinkpower Batam dan sebaliknya, dan penyedia jasa adalah perusahaan logistik yang berlokasi di Singapore (Aqua Terra). Atas pemanfaatan jasa pengangkutan tersebut Pemohon Banding melakukan pembayaran imbal jasa freight in sebesar Rp4.777.828.466,- kepada ke Aqua Terra yang berkedudukan Singapore;
bahwa Majelis berpendapat dalam persidangan dapat dibuktikan dengan Certificate of Residence /Surat Keterangan Domisili atas nama Aqua Terra yang menyatakan bahwa Aqua Terra adalah penduduk negara Singapura, sehingga Majelis berpendapat bahwa atas transaksi dengan penduduk negara Singapura tersebut dapat diberlakukan Agreement Between The Republic Of Indonesia And The Republic Of Singapore For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income (P3B Indonesia – Singapura);
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 butir 2 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia — Singapura diatur bahwa "Laba yang diperoleh oleh suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pengoperasian kapal-kapal laut di jalur lalu lintas internasional dapat dikenakan pajak di negara pihak lain pada persetujuan, tetapi pajak yang dikenakan di Negara pihak lain tersebut akan dikurangi sebesar 50%";
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 butir 2 P3B Indonesia – Singapura, Majelis berpendapat bahwa transaksi pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding adalah transaksi pembayaran kepada perusahaan pelayaran luar negeri, dan atas pembayaran tersebut dapat dikenakan pajak negara sumber, namun pajak yang dikenakan dikurangi sebesar 50%;
bahwa Majelis tidak sependapat dengan pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pengenaan pajak Indonesia atas penghasilan perusahaan jasa pelayaran luar negeri diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) juncto Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 417/KMK.04/1996 Tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dan/Atau Penerbangan Luar Negeri;
bahwa menurut Majelis, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi perusahaan jasa pelayaran luar negeri yang menjalankan usahanya di Indonesia melalui bentuk usaha tetap (BUT), sedangkan Aqua Terra yang berkedudukan di Singapura tidak memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia sehingga pemajakan atas penghasilan jasa pelayaran yang diterima dari Indonesia dikenakan PPh Pasal 26
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berketetapan bahwa koreksi Terbanding yang menetapkan pembayaran imbal jasa freight in sebesar Rp4.777.828.466,- kepada Aqua Terra yang berkedudukan di Singapura sebagai objek PPh Pasal 26 tetap dipertahankan akan tetapi tarif yang dikenakan adalah sebesar 10% sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) P3B Indonesia – Singapura dan bukan sebesar 20% sebagaimana ditetapkan oleh Terbanding;
bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka perhitungan Dasar Pengenaan Pajak dan PPh Pasal 26 terutang menurut Majelis menjadi sebagai berikut:
Uraian | Koreksi Terbanding (Rp) | Koreksi Terbanding Tidak Dapat Dipertahankan (Rp) | Koreksi Terbanding Tetap Dipertahankan (Rp) |
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak, yang terdiri dari: | |||
|
237.329.394 | - | 237.329.394 |
|
1.313.260.457 | 1.313.260.457 | - |
|
48.731.752 | 48.731.752 | - |
|
4.777.828.466 | - | 4.777.828.466 |
Jumlah | 6.377.150.069 | 1.361.992.209 | 5.015.157.860 |
Catatan: | Pokok sengketa sebesar Rp6.377.150.071,- dibandingkan dengan rincian koreksi sebesar Rp6.377.150.069,- terdapat selisih Rp2,-, tidak signifikan sehingga diabaikan |
bahwa dengan adanya koreksi Terbanding atas yang tidak dapat dipertahankan, makapajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
No | Uraian | Menurut Terbanding (Rp) | Koreksi Terbanding Tidak dapat Dipertahankan (Rp) | Menurut Majelis (Rp) |
1 | Dasar Pengenaan Pajak | 6.989.260.735 | 1.361.992.211 | 5.627.268.524 |
2 | PPh Pasal 26 yang terutang | 1.397.852.147 | 835.125.295 | 562.726.852 |
3 | Kredit Pajak | 61.211.066 | 0 | 61.211.066 |
4 | PPh Pasal 26 yang kurang dibayar | 1.336.641.081 | 835.125.295 | 501.515.786 |
5 | Sanksi adm: Bunga Pasal 13(2) KUP | 216.351.034 | 135.174.823 | 81.176.211 |
6 | Jumlah PPh Pasal 26 yg masih harus dibayar | 1.552.992.115 | 970.300.118 | 582.691.99 |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, dan Peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan sengketa ini;
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-186/WPJ.02/2014 tanggal 27 Februari 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. September 2011 Nomor: 00002/204/11/217/13 tanggal 07 Februari 2013, atas nama Pemohon Banding, sehingga PPhPasal 26 yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
No | Uraian | Jumlah (Rp) |
1 | Dasar Pengenaan Pajak | 5.627.268.524 |
2 | PPh Pasal 26 yang terutang | 562.726.852 |
3 | Kredit Pajak | 61.211.066 |
4 | PPh Pasal 26 yang kurang dibayar | 501.515.786 |
5 | Sanksi adm: Bunga Pasal 13 (2) KUP | 81.176.211 |
6 | Jumlah PPh Pasal 26 yg masih harus dibayar | 582.691.997 |
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. AS, M.B.A. | sebagai Hakim Ketua, |
Drs. SS, M.M. | sebagai Hakim Anggota, |
Drs. FS, M.A. | sebagai Hakim Anggota, |
Dibantu oleh: TM, S.H., M.Hum. |
sebagai Panitera Pengganti. |
dan Putusan Nomor: PUT-080090.13/2011/PP/M.VA Tahun 2019 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 28 Januari 2019,dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. AS, M.B.A. | sebagai Hakim Ketua, |
Drs. FS, M.A. | sebagai Hakim Anggota, |
LY. HSA, S.S.T., M.M., M.H. | sebagai Hakim Anggota, |
Dibantu oleh: AYZ, S.H., M.M. |
sebagai Panitera Pengganti. |
dengan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.