Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-003744.45
Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai tarif preferensi karena pada kolom 7 dan kolom 8 Form E tidak dijelaskan secara detail dan terperinci atas uraian masing-masing jenis barang dan origin criteria-nya, atas importasi DVR. 4CH AHD/CVI/TVI/IP/CVBS/XVI 6 in 1 DVR H.264+HDMI, PAL, Black Panel; 1) Recording: 4CH*1080N Baik/Baru…dst. (32 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Jumlah barang: 797 CT/Carton, Negara asal: Cina, Supplier: Shanghai Pantel International Trade, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 523756 tanggal 15 November 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-2714/KPU.01/2018 tanggal 29 Maret 2018, dengan perincian sebagai berikut:

POS PIB Nama Barang Menurut Pemohon Banding Menurut Terbanding
Kode HS Tarif Kode HS Tarif
1 DVR, AVR-408 NO BRAND – AVR-408 – BAIK/BARU 8521.90.99 0% (AC-FTA) 8521.90.99 15% (MFN)
2 DVR, AVR-808 NO BRAND – AVR-808 – BAIK/BARU 8521.90.99 0% (AC-FTA) 8521.90.99 15% (MFN)
3 DVR, AVR-1608 NO BRAND – AVR-1608 – BAIK/BARU 8521.90.99 0% (AC-FTA) 8521.90.99 15% (MFN)
4 CCTV CAMERA, HS-6609 NO BRAND – HS-6609 – BAIK/BARU 8525.80.40 0% (AC-FTA) 8525.80.40 5% (MFN)
5 CCTV CAMERA, HS-8002 NO BRAND – HS-8002 – BAIK/BARU 8525.80.40 0% (AC-FTA) 8525.80.40 5% (MFN)
6 HEAT SHRINK TUBE, CSHN13-0-100 NO BRAND – CSHN13-0-100 – BAIK/BARU 8546.90.00 0% (AC-FTA) 8546.90.00 5% (MFN)
7 HEAT SHRINK TUBE, CSHN14-0-100 NO BRAND – CSHN14-0-100 – BAIK/BARU 8546.90.00 0% (AC-FTA) 8546.90.00 5% (MFN)
8 HEAT SHRINK TUBE, CSHN3.5-0-200 NO BRAND – CSHN3.5-0-200 – BAIK/BARU 8546.90.00 0% (AC-FTA) 8546.90.00 5% (MFN)
9 HEAT SHRINK TUBE, CSHN30-2-50 NO BRAND – CSHN30-2-50 – BAIK/BARU 8546.90.00 0% (AC-FTA) 8546.90.00 5% (MFN)
10 HEAT SHRINK TUBE, CSHN30-3-50 NO BRAND – CSHN30-2-50 – BAIK/BARU 8546.90.00 0% (AC-FTA) 8546.90.00 5% (MFN)
11 HEAT SHRINK TUBE, CSHN40-3-50 NO BRAND – CSHN40-3-50 – BAIK/BARU 8546.90.00 0% (AC-FTA) 8546.90.00 5% (MFN)
12 HEAT SHRINK TUBE, CSHN40-4-50 NO BRAND – CSHN40-4-50 – BAIK/BARU 8546.90.00 0% (AC-FTA) 8546.90.00 5% (MFN)
13 HEAT SHRINK TUBE, CSHN50-2-25 NO BRAND – CSHN50-2-25 – BAIK/BARU 8546.90.00 0% (AC-FTA) 8546.90.00 5% (MFN)
14 HEAT SHRINK TUBE, CSHN7-0-100 NO BRAND – CSHN7-0-100 – BAIK/BARU 8546.90.00 0% (AC-FTA) 8546.90.00 5% (MFN)
15 HEAT SHRINK TUBE, CSHN10-0-100 NO BRAND – CSHN10-0-100 – BAIK/BARU 8546.90.00 0% (AC-FTA) 8546.90.00 5% (MFN)
16 HEAT SHRINK TUBE, CSHN4-4-200 NO BRAND – CSHN4-4-200 – BAIK/BARU 8546.90.00 0% (AC-FTA) 8546.90.00 5% (MFN)
17 HEAT SHRINK TUBE, CSHN9-0-100 NO BRAND – CSHN9-0-100 – BAIK/BARU 8546.90.00 0% (AC-FTA) 8546.90.00 5% (MFN)
18 HEAT SHRINK TUBE, CSHN18-0-100 NO BRAND – CSHN18-0-100 – BAIK/BARU 8546.90.00 0% (AC-FTA) 8546.90.00 5% (MFN)
19 HEAT SHRINK TUBE, CSHN25-2-50 NO BRAND – CSHN25-2-50 – BAIK/BARU 8546.90.00 0% (AC-FTA) 8546.90.00 5% (MFN)
20 HEAT SHRINK TUBE, CSHN5-4-100 NO BRAND – CSHN5-4-100 – BAIK/BARU 8546.90.00 0% (AC-FTA) 8546.90.00 5% (MFN)


dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp238.256.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-2714/KPU.01/2018 tanggal 29 Maret 2018 dan Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SR-1538/KPU.01/2018 tanggal 3 Juli 2018 pada pokoknya Terbanding mengemukakan alasan penolakan keberatan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pelengkap yang diajukan oleh Pemohon Banding, diketahui hal-hal sebagai berikut:

- bahwa pada PIB, invoice, dan packing list terdapat 32 (tiga puluh dua) jenis barang dengan tipe, bentuk, dan harga yang berbeda-beda;
- bahwa pada kolom 7 Form E, terdapat 3 (tiga) jenis uraian barang berbeda-beda dengan deskripsi secara umum;
- bahwa pada kolom 8 Form E, tercantum 3 (tiga) Origin Criteria untuk tiap-tiap jenis barang impor yang dipermasalahkan yaitu "WO";


bahwa sehubungan dengan pemasalahan tersebut, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Rule 12 pada Annex 3 The Rules of Origin for ACFTA, disebutkan bahwa klaim atas tarif preferensi dalam rangka ACFTA hanya diberikan apabila importasi memenuhi ketentuan pada prosedur operasional sertifikasi (OCP), sebagaimana kutipan sebagai berikut: A claim that products shall be accepted as eligible for preferential concession shall be supported by a Certificate of Origin issued by a government authority designated by the exporting Party and notified to the other Parties to the Agreement in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Attachment A

bahwa berdasarkan "Attachment A: Revised Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area", dijelaskan sebagai berikut:

Rule 6
At the time of carrying out the formalities for exporting the products under preferential treatment, the exporter or his authorised representative shall submit a written application for the Certificate of Origin (Form E) together with appropriate supporting documents proving that the products to be exported qualify for the issuance of a Certificate of Origin (Form E).
Rule 7
The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
(a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;
(b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;
(c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;
(d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
(e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right.

bahwa berdasarkan poin 4 dan 5 Overleaf Notes dalam Attachment A OCP-ACFTA (Operational Certification Procedure for the Rule of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA)) disebutkan:
4. Each Article Must Qualify: It should be noted that all the products in a consigment must qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent.
5. Description of Products: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer, any trade mark shall also be specified.

bahwa berdasarkan PMK 205/PMK.04/2015 dijelaskan sebagaimana berikut:
Pasal 3
(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin).
(2) Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kriteria asal barang;
b. kriteria pengiriman Iangsung; dan
c. ketentuan prosedural.
(3) Dalam hal barang impor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas barang impor dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/MFN).
Pasal 6
(1) Ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c yang berkaitan dengan penerbitan SKA, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
e. dicantumkan kriteria asal barang untuk tiap-tiap jenis barang dalam hal SKA mencantumkan lebih dari 1 (satu) jenis barang;
f. kolom-kolom pada SKA diisi sesuai ketentuan pengisian pada halaman sebaliknya SKA (overleaf notes)


bahwa berdasarkan hal tersebut, Form E tidak memenuhi ketentuan prosedural sehingga barang impor tidak dapat diberikan preferensi tarif dalam rangka skema ACFTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);

Menurut Pemohon Banding:

bahwa dalam Surat Banding Nomor BD/ANT/18/1741 tanggal 8 Mei 2018 dan Surat Bantahan Nomor BD.1/ANT/18/1741 tanggal 15 Agustus 2018, pada pokoknya Pemohon Banding mengemukakan alasan banding sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengimpor barang yang telah diberitahukan dalam PIB Nomor 523756 tanggal 15 November 2017 berupa berbagai alat elektronik (32 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal Cina, Nilai Pabean (CIF) sebesar USD170,069.00, Pemasok Shanghai Pantel International Trade, Co., dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% berdasarkan dokumen Form E Nomor E173107930310018 tanggal 6 November 2017;

bahwa terhadap importasi Pemohon Banding tersebut, Terbanding menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPTNP-027325/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2017 tanggal 5 Desember 2017 yang mengkoreksi besarnya tarif dari beberapa barang impor Pemohon Banding sehingga mewajibkan untuk membayar kekurangan PPN, PPh, dan Bea Masuk dalam rangka Impor sejumlah Rp238.256.000,00;

bahwa sesuai Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;
b. atau barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan;


bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri;

bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 disebutkan pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
b. Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;
c. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
d. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;


bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang diserahkan, Pemohon Banding telah memenuhi semua ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 sehingga berhak untuk mendapatkan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);

bahwa Terbanding melakukan penetapan tarif karena pada kolom 7 dan kolom 8 Form E tidak menyebutkan description of product dan criteria of origin dirinci secara detail dan terperinci, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Rule 7 Attacment A: Revised Operational Certification Procedure (OCP) AC-FTA dan nomor 5 Overleaf Notes dan dengan demikian Form E tersebut tidak dapat digunakan untuk mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ACFTA;

bahwa ketentuan Rule 8 huruf (f) Revised OCP for The Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area yang antara lain menyatakan:
In cases where a Certificate of Origin (Form E ) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of importing Party shall consider the clarifications made by Issuing Authority and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds of denial of preferential treatment raised by the importing Party.

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, setiap penolakan Form E oleh otoritas kepabeanan dari pihak pengimpor tidak serta merta menggugarkan Form E tersebut sebab Terbanding wajib mempertimbangkan klarifikasi dari otoritas kepabeanan penerbit Form E. Menurut Pemohon Banding, Terbanding belum/tidak melaksanakan ketentuan di atas karena hingga surat banding ini dibuat Pemohon Banding tidak pernah menerima hasil klarifikasi Terbanding kepada pihak penerbit Form E di Cina;

bahwa pada saat mengajukan pembuatan Form E Nomor E173107930310018 tanggal 6 November 2017 kepada otoritas di Cina, Shanghai Pantel International Trade, Co. (pemasok) telah memberitahukan produk-produk yang akan diimpor secara terpisah sesuai dengan jenis, tipe, dan ukurannya masing-masing sehingga merupakan hal di luar kemampuan Pemohon Banding untuk dapat meminta agar isi kolom 7 dari Form E tersebut dirinci secara detail;

bahwa ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012, mencantumkan syarat absolut dalam pemberlakuan skema AC-FTA yang pada pokoknya menyatakan:
Tarif Bea Masuk dalam rangka AC-FTA yang lebih rendah dari tarif bea masuk umum hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan.

bahwa berdasarkan peraturan di atas, importasi Pemohon Banding telah memenuhi syarat dimaksud karena telah dilengkapi Form E Nomor E173107930310018 tanggal 6 November 2017 dan telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara bersangkutan, namun hal tersebut telah dikesampingkan keberadaannya oleh Terbanding;

bahwa menurut Pemohon Banding, tidak tercantumnya description of product dan criteria of origin yang dirinci secara detail pada kolom 7 Form E termasuk dalam kategori perbedaan kecil (minor discrepancies) yang tidak dapat menyebabkan tidak sahnya Form E karena dapat dengan mudah diketahui kebenarannya melalui dokumen pelengkap pabean lainnya;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut, dapat disimpulkan bahwa pembebanan BM 0% (AC-FTA) yang tercantum di dalam PIB 523756 tanggal 15 November 2017 untuk barang tersebut yang tercantum dalam Form E Nomor E173107930310018 tanggal 6 November 2017 sudah benar karena telah memenuhi syarat yang ditetapkan PMK Nomor 117/MK.011/2012;

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-2714/KPU.01/2018 tanggal 29 Maret 2018 atas importasi barang DVR. 4CH AHD/CVI/TVI/IP/CVBS/XVI 6 in 1 DVR H.264+HDMI, PAL, Black Panel; 1) Recording: 4CH*1080N Baik/Baru…dst. (32 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Jumlah barang: 797 CT/Carton, Negara asal: Cina, Supplier: Shanghai Pantel International Trade, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 523756 tanggal 15 November 2017 yang ditetapkan Terbanding dengan pembebanan BM 15% (pos 1, 2, dan 3), dan 5% (4 s.d. 20) (MFN), dikarenakan dalam Form E Nomor E173107930310018 tanggal 6 November 2017 yang dilampirkan pada kolom 7 dan 8 tidak sesuai dengan ketentuan karena tidak menyebutkan description of product dan criteria of origin secara detil dan terperinci sehingga Form E tersebut tidak dapat digunakan untuk mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ACFTA;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Form E tidak memenuhi ketentuan prosedural sehingga barang impor tidak dapat diberikan preferensi tarif dalam rangka skema ACFTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-2714/KPU.01/2018 tanggal 29 Maret 2018 dengan alasan antara lain:

bahwa Pemohon Banding mengimpor barang yang telah diberitahukan dalam PIB Nomor 523756 tanggal 15 November 2017 berupa berbagai alat elektronik (32 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal Cina, Nilai Pabean (CIF) sebesar USD170,069.00, Pemasok Shanghai Pantel International Trade, Co., dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% berdasarkan dokumen Form E Nomor E173107930310018 tanggal 6 November 2017;

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang diserahkan, Pemohon Banding telah memenuhi semua ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 sehingga berhak untuk mendapatkan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);

bahwa Terbanding melakukan penetapan tarif karena pada kolom 7 dan kolom 8 Form E tidak menyebutkan description of product dan criteria of origin dirinci secara detail dan terperinci, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Rule 7 Attacment A: Revised Operational Certification Procedure (OCP) AC-FTA dan nomor 5 Overleaf Notes dan dengan demikian Form E tersebut tidak dapat digunakan untuk mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ACFTA;

bahwa ketentuan Rule 8 huruf (f) Revised OCP for The Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area yang antara lain menyatakan: ”In cases where a Certificate of Origin (Form E ) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of importing Party shall consider the clarifications made by Issuing Authority and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds of denial of preferential treatment raised by the importing Party.

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, setiap penolakan Form E oleh otoritas kepabeanan dari pihak pengimpor tidak serta merta menggugarkan Form E tersebut sebab Terbanding wajib mempertimbangkan klarifikasi dari otoritas kepabeanan penerbit Form E. Menurut Pemohon Banding, Terbanding belum/tidak melaksanakan ketentuan di atas karena hingga surat banding ini dibuat Pemohon Banding tidak pernah menerima hasil klarifikasi Terbanding kepada pihak penerbit Form E di Cina;

bahwa pada saat mengajukan pembuatan Form E Nomor E173107930310018 tanggal 6 November 2017 kepada otoritas di Cina, Shanghai Pantel International Trade, Co. (pemasok) telah memberitahukan produk-produk yang akan diimpor secara terpisah sesuai dengan jenis, tipe, dan ukurannya masing-masing sehingga merupakan hal di luar kemampuan Pemohon Banding untuk dapat meminta agar isi kolom 7 dari Form E tersebut dirinci secara detail;

bahwa ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012, mencantumkan syarat absolut dalam pemberlakuan skema AC-FTA yang pada pokoknya menyatakan: ”Tarif Bea Masuk dalam rangka AC-FTA yang lebih rendah dari tarif bea masuk umum hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan.

bahwa berdasarkan peraturan di atas, importasi Pemohon Banding telah memenuhi syarat dimaksud karena telah dilengkapi Form E Nomor E173107930310018 tanggal 6 November 2017 dan telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara bersangkutan, namun hal tersebut telah dikesampingkan keberadaannya oleh Terbanding;

bahwa menurut Pemohon Banding, tidak tercantumnya description of product dan criteria of origin yang dirinci secara detail pada kolom 7 Form E termasuk dalam kategori perbedaan kecil (minor discrepancies) yang tidak dapat menyebabkan tidak sahnya Form E karena dapat dengan mudah diketahui kebenarannya melalui dokumen pelengkap pabean lainnya;

bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau
b. ... dst. ...
(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.


Penjelasan Pasal 13 Ayat (1):
Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a
Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA).

bahwa berdasarkan PMK Nomor 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang PenetapanTarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang intinya disebutkan sebagai berikut:

Pasal 1
Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat Cina dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 2
(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEAN-China Free Trade Area.
b. Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor.
c. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area ( ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:
i. importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pebean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan.
ii. pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; dan
iii. pengusaha pusat logistic berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistic berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.
d. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.

bahwa persetujuan tentang kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara ASEAN dan Cina telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People's Republic Of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat Cina;

bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60;

bahwa berdasarkan Article 5 Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People's Republic Of China, ketentuan asal barang (ROO) dan prosedur operasional sertifikasi (OCP) dijelaskan pada Annex 3, sebagaimana kutipan sebagai berikut:
Article 5
Rules of Origin
The Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the products covered under this Agreement and the Early Harvest Programme of the Framework Agreement are set out in Annex 3 of this Agreement.

bahwa berdasarkan Rule 8 Rule Of Origin For The Asean-China Free Trade Area, disebutkan:
Rule 8:
Direct Consigment
The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:
(a) If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states;
(b) If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states;
(c) The products whose transport involves transit through one or more intermediate nonACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:
(i) the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;
(ii) the products have not entered into trade or consumption there; And
(iii) the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition.

bahwa berdasarkan Rule 12 pada Annex 3 The Rules of Origin for ACFTA, disebutkan bahwa klaim atas tarif preferensi dalam rangka ACFTA hanya diberikan apabila importasi memenuhi ketentuan pada prosedur operasional sertifikasi (OCP), sebagaimana kutipan sebagai berikut:
Rule 12: Certificate of Origin
A claim that products shall be accepted as eligible for preferential concession shall be supported by a Certificate of Origin issued by a government authority designated by the exporting Party and notified to the other Parties to the Agreement in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Attachment A.

bahwa berdasarkan Rule 21 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, disebutkan:
For the purpose of implementing Rule 8(c) of the Rules of Origin for the ACFTA. where transportation is effected through the, territory of one or more non-ACFTA Parties, the following shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party:
a. A through Bill of Lading issued in the exporting Party:
b. A Certificate of Origin (Form E) issued by the relevant Issuing Authorities of the exporting Party;
c. A copy of the original commercial invoice in respect of the product; and
d. Supporting documents in evidence that the requirements of Rule 8(c) subparagraphs (i),(ii) and (iii) of the Rules of Origin for the ACFTA are being complied with.

bahwa dijelaskan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional tentang ketentuan mengenai kriteria asal barang dan ketentuan prosedural sebagai syarat diberikannya tarif preferensi, sebagai berikut:
BAB II
Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
Pasal 3
(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin).
(2) Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kriteria asal barang;
b. kriteria pengiriman langsung; dan
c. ketentuan prosedural.

bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional disebutkan persyaratan dan kondisi ketika suatu pengangkutan dapat dianggap sebagai direct consignment, sebagaimana kutipan sebagai berikut:
Pasal 5
Kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi:
a. barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA ke dalam daerah pabean; atau
b. barang impor dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit atau transhipment) dengan ketentuan:
1. barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit/transhipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang;
2. barang impor tersebut tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit; dan
3. transit/transhipment dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistik.

bahwa berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang impor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung, sebagaimana kutipan berikut ini:
Pasal 10
(1) Untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung melalui negara lain (transit atau transhipment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang yang diimpor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung kepada Pejabat Bea dan Cukai.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat, penyimpanan, atau proses lainnya yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/ atau keamanan barang.

bahwa berdasarkan Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, apabila pengangkutan barang melalui transit di satu atau lebih negara non-ACFTA, maka importir harus menyerahkan dokumen tertentu agar preferensi tarif dapat diberikan oleh otoritas pabean di negara pengimpor, sebagaimana kutipan berikut:
Lampiran II
B. Kriteria Pengiriman Langsung
Dalam hal pengiriman barang impor melalui transit atau transhipment di negara bukan anggota, kriteria pengiriman langsung dapat dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:

1. Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean;
2. SKA Form E yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di negara pengekspor; dan
3. Invoice dari barang yang bersangkutan;
4. Dokumen pendukung lainnya yang membuktikan pemenuhan ketentuan Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri ini.
5. Dokumen pendukung dalam hal transhipment melalui Hongkong atau Macau, direct consigment dapat dibuktikan dengan dokumen antara lain:
(i) Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh China Inspection Company Limited (CIC);
(ii) Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh Hongkong/Macau Customs Authority,
(iii) Nomor segel kontainer sesuai dengan nomor segel kontainer dalam Bill of Lading;
(iv) Dokumen pendukung lainnya;


bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan;

(1) Alat bukti dapat berupa:
a. surat atau tulisan;
b. keterangan ahli;
c. keterangan para saksi;
d. pengakuan para pihak; dan/atau
e. pengetahuan Hakim


bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan;
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”.

bahwa terhadap penolakan Form E tersebut, di dalam persidangan Terbanding menyatakan telah mengirimkan surat konfirmasi kepada penerbit Form E yaitu Shanghai Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People's Republic of China dengan Surat Nomor S-1122/KPU.01/2018 tanggal 9 Februari 2018 hal Confirmation on Certificate of Origin;

bahwa di dalam persidangan, Terbanding menyatakan bahwa sampai saat persidangan terakhir pihaknya belum menerima surat jawaban konfirmasi dari pihak penerbit Form E (Issuing Party) tersebut;

bahwa berdasarkan penelitian Terbanding, terhadap dokumen pelengkap yang diajukan oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa pada PIB, invoice, dan packing list terdapat 32 (tiga puluh dua) jenis barang dengan tipe, bentuk, dan harga yang berbeda-beda sedangkan pada kolom 7 Form E, terdapat 3 (tiga) jenis uraian barang berbeda-beda dengan deskripsi secara umum dan pada kolom 8 Form E, tercantum 3 (tiga) Origin Criteria untuk tiap-tiap jenis barang impor yang dipermasalahkan yaitu "WO";

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap perbandingan uraian barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 523756 tanggal 15 November 2017 dan dokumen pelengkap pabean lainnya dengan uraian barang yang tercantum dalam Form E Nomor E173107930310018 tanggal 6 November 2017 diketahui sebagai berikut:

Data Dalam PIB, Invoice/Packing List Data Dalam Form E
No. Pos Uraian Barang Jumlah No Urut Uraian Barang Jumlah
1 DVR, AVR-408 , NO BRAND – AVR-408 – BAIK/BARU 200 ctn 2 DVR 500 ctn
2 DVR, AVR-808, NO BRAND – AVR-808 – BAIK/BARU 200 ctn
3 DVR, AVR-1608, NO BRAND – AVR-1608 – BAIK/BARU 100 ctn
4 CCTV CAMERA, HS-6609 NO BRAND – HS-6609 – BAIK/BARU 32 ctn 3 CCTV CAMERA 63 ctn
5 CCTV CAMERA, HS-8002 NO BRAND – HS-8002 – BAIK/BARU 31 ctn
6 HEAT SHRINK TUBE, CSHN13-0-100 NO BRAND – CSHN13-0-100 – BAIK/BARU 2 ctn 1 HEAT SHRINK TUBE 84 ctn
7 HEAT SHRINK TUBE, CSHN14-0-100 NO BRAND – CSHN14-0-100 – BAIK/BARU 8 ctn
8 HEAT SHRINK TUBE, CSHN3.5-0-200 NO BRAND – CSHN3.5-0-200 – BAIK/BARU 15 ctn
9 HEAT SHRINK TUBE, CSHN30-2-50 NO BRAND – CSHN30-2-50 – BAIK/BARU 4 ctn
10 HEAT SHRINK TUBE, CSHN30-3-50 NO BRAND – CSHN30-2-50 – BAIK/BARU 4 ctn
11 HEAT SHRINK TUBE, CSHN40-3-50 NO BRAND – CSHN40-3-50 – BAIK/BARU 2 ctn
12 HEAT SHRINK TUBE, CSHN40-4-50 NO BRAND – CSHN40-4-50 – BAIK/BARU 3 ctn
13 HEAT SHRINK TUBE, CSHN50-2-25 NO BRAND – CSHN50-2-25 – BAIK/BARU 1 ctn
14 HEAT SHRINK TUBE, CSHN7-0-100 NO BRAND – CSHN7-0-100 – BAIK/BARU 7 ctn
15 HEAT SHRINK TUBE, CSHN10-0-100 NO BRAND – CSHN10-0-100 – BAIK/BARU 16 ctn
16 HEAT SHRINK TUBE, CSHN4-4-200 NO BRAND – CSHN4-4-200 – BAIK/BARU 4 ctn
17 HEAT SHRINK TUBE, CSHN9-0-100 NO BRAND – CSHN9-0-100 – BAIK/BARU 6 ctn
18 HEAT SHRINK TUBE, CSHN18-0-100 NO BRAND – CSHN18-0-100 – BAIK/BARU 6 ctn
19 HEAT SHRINK TUBE, CSHN25-2-50 NO BRAND – CSHN25-2-50 – BAIK/BARU 4 ctn
20 HEAT SHRINK TUBE, CSHN5-4-100 NO BRAND – CSHN5-4-100 – BAIK/BARU 2 ctn


bahwa berdasarkan matriks perbandingan uraian barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 523756 tanggal 15 November 2017 dan uraian barang yang tercantum dalam Form E Nomor E173107930310018 tanggal 6 November 2017 disimpulkan bahwa:

1. Uraian barang yang tercantum dalam PIB dijelaskan secara detail sampai dengan tipe/model dan kondisi barangnya (baik/baru) sedangkan dalam Form E diuraikan secara global;
2. Jumlah barang baik yang tercantum dalam PIB maupun Form E adalah sama;


bahwa menurut Majelis uraian barang sebagaimana tercantum dalam PIB tersebut sesuai sebagaimana yang diuraikan dalam Form E Nomor E173107930310018 tanggal 6 November 2017;

bahwa dalam Form E Nomor E173107930310018 tanggal 6 November 2017, kolom 7 jenis barang dikelompokkan menjadi 3 (tiga) jenis dan pada kolom 8 telah disebutkan origin criterianya yaitu "WO";

bahwa menurut Majelis uraian barang dalam Form E Nomor E173107930310018 tanggal 6 November 2017 sudah cukup menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani dan disahkan oleh Shanghai Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China sebagai issuing authority, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

Menimbang:

bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-2714/KPU.01/2018 tanggal 29 Maret 2018, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-027325/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2017 tanggal 5 Desember 2017, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas importasi DVR. 4CH AHD/CVI/TVI/IP/CVBS/XVI 6 in 1 DVR H.264+HDMI, PAL, Black Panel; 1) Recording: 4CH*1080N Baik/Baru…dst. (32 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Jumlah barang: 797 CT/Carton, Negara asal: Cina, Supplier: Shanghai Pantel International Trade, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 523756 tanggal 15 November 2017, diklasifikasi pada HS 8521.90.99 (pos 1-3), HS 8525.80.40 (pos 4-5), dan HS 8546.90.00 (Pos 6-20) dengan pembebanan BM 0% (ACFTA);

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-2714/KPU.01/2018 tanggal 29 Maret 2018, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-027325/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2017 tanggal 5 Desember 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas importasi barang DVR. 4CH AHD/CVI/TVI/IP/CVBS/XVI 6 in 1 DVR H.264+HDMI, PAL, Black Panel; 1) Recording: 4CH*1080N Baik/Baru…dst. (32 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Jumlah barang: 797 CT/Carton, Negara asal: Cina, Supplier: Shanghai Pantel International Trade, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 523756 tanggal 15 November 2017, diklasifikasi pada HS 8521.90.99 (pos 1-3), HS 8525.80.40 (pos 4-5), dan HS 8546.90.00 (Pos 6-20) dengan pembebanan BM 0% (ACFTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin tanggal 5 November 2018 oleh Majelis XVIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

KSL, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Ketua,
WH, S.E., M.E. sebagai Hakim Anggota,
S, S.E. sebagai Hakim Anggota,
RA sebagai Panitera Pengganti.


Putusan Nomor PUT-003744.45/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2019 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 14 Februari 2019 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan Pemohon Banding namun tidak dihadiri oleh Terbanding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA