Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-003306.45
Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan tarif (klasifikasi barang dan/atau pembebanan tarif bea masuk) atas barang impor Plastik Sheet Lam-100G Cold Lamination Film Glossy (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Barang (PIB) Nomor: 557710 tanggal 04 Desember 2017, dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA), dan Terbanding menetapkan dengan pembebanan tarif bea masuk 5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp62.614.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa Pemohon melakukan importasi dengan PIB Nomor 557710 tanggal 04 Desember 2017 dengan data sebagai berikut:

Jenis barang : PLASTIC SHEET LAM-100G COLD LAMINATION FILM GLOSSYWIDTH 0.914 LENGTH 50,…dst (4 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB);
Negara Asal : CHINA (CN);
Nilai Pabean (CIF) : USD 41,178.80;
Pemasok : Ningbo Signcoat Sign Supply Co., Ltd.


bahwa berdasarkan penelitian kedapatan sebagai berikut:

Pos Jenis Barang Pemberitahuan Penetapan
Pos Tarif BM Pos Tarif BM
1 PLASTIC SHEET LAM-100G COLD LAMINATION FILM GLOSSYWIDTH 0.914 LENGTH 50 3919.90.99 0% (ACFTA) 3919.90.99 10% (MFN)
2 PLASTIC SHEET LAM-100G COLD LAMINATION FILM GLOSSYWIDTH 1.07 LENGTH 50 3919.90.99 0% (ACFTA) 3919.90.99 10% (MFN)
3 PLASTIC SHEET LAM-100G COLD LAMINATION FILM GLOSSYWIDTH 1.27 LENGTH 50 3919.90.99 0% (ACFTA) 3919.90.99 10% (MFN)
4 PLASTIC SHEET LAM-100G COLD LAMINATION FILM GLOSSYWIDTH 1.52 LENGTH 50 3919.90.99 0% (ACFTA) 3919.90.99 10% (MFN)


bahwa Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015 menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), yang mewajibkan Pemohon untuk melunasi tagihan berupa Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp62.614.000,00 (Enam puluh dua juta enam ratus empat belas ribu rupiah);

bahwa yang menjadi pokok masalah adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sehingga Pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp62.614.000,00 (enam puluh dua juta enam ratus empat belas ribu rupiah);

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Dalam importasi tersebut, importir menggunakan Form E nomor E173805013990026 tanggal 13 November 2017;
b. bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E nomor E173805013990026 tanggal 13 November 2017 diketahui hanya terdapat 1 (satu) item barang pada kolom 7;
c. bahwa berdasarkan PIB nomor 557710 tanggal 04 Desember 2017 dan Invoice nomor 170794B tanggal 03 November 2017 diketahui terdapat 4 (empat) item barang dengan berbagai tipe dan harga;


bahwa berdasarkan permasalahan tersebut di atas, disampaikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan Rule 12 pada Annex 3 The Rules of Origin for ACFTA, disebutkan bahwa klaim atas tarif preferensi dalam rangka ACFTA hanya diberikan apabila importasi memenuhi ketentuan pada prosedur operasional sertifikasi (OCP), sebagaimana kutipan sebagai berikut:
Rule 12: Certificate of Origin
A claim that products shall be accepted as eligible for preferential concession shall be supported by a Certificate of Origin issued by a government authority designated by the exporting Party and notified to the other Parties to the Agreement in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Attachment A.
b. bahwa berdasarkan Rule 7 (a), (d) dan (e) Revised OCP for The ROO of ACFTA disebutkan sebagai berikut:
The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
(a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;
(d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to th products to be exported;
(e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right.
c. bahwa berdasarkan Bagian Ketiga Ketentuan Prosedural Pasal 6 ayat (1) huruf e dan f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional disebutkan:
Pasal 6
(1) Ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c yang berkaitan dengan penerbitan SKA, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
e. dicantumkan kriteria asal barang untuk tiap-tiap jenis barang dalam hal SKA mencantumkan lebih dari 1 (satu) jenis barang;
f. kolom-kolom pada SKA diisi sesuai ketentuan pengisian pada halaman sebaliknya SKA (overleaf notes).
d. bahwa berdasarkan point 4 dan 5 Overleaf Notes for COO ASEAN-China Free Trade Area menyatakan bahwa:
Poin 4
“EACH ARTICLE MUST QUALIFY: It should be noted that all the products in a consignment must qualify separately in their own right.This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent”.
Poin 5
“DESCRIPTION OF PRODUCTS: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer, any trade mark shall also be specified”


bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, terbukti bahwa importasi yang dilakukan oleh Pemohon tidak memenuhi ketentuan mengenai multiple item sehingga atas importasi yang dilakukan dikenakan tarif yang berlaku umum (MFN);

bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

- bahwa Pemohon tidak tepat dalam memberitahukan Tarif pada PIB nomor 557710 tanggal 04 Desember 2017;
- bahwa dalam menetapkan Tarif atas PIB nomor 557710 tanggal 04 Desember 2017, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Tarif

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-2317/KPU.01/2018 tanggal 16 Maret 2018, dengan alasan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Tarif sebagaimana Keputusan juncto SPTNP;

bahwa Terbanding menetapkan Tarif atas barang impor pada PIB Nomor 557710 tanggal 04-12-2017, yang diberitahukan:

Jenis Barang : 4 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB
Negara Asal : China (CN)
Nilai Pabean (CIF) : USD 41,178.80
Supplier : Ningbo Signcoat Sign Supply Co.,Ltd.


bahwa dengan Keputusan juncto SPTNP Tarif atas barang impor ditetapkan menjadi 10% (MFN);

bahwa Pemohon Banding berkeyakinan bahwa Terbanding telah melakukan kesalahan dalam menerbitkan Keputusan dan/atau SPTNP karena seluruh proses importasi telah dilaksanakan oleh Pemohon Banding sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepabeanan yang berlaku tentang Tarif Preferensi;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan PIB Nomor 557710 tanggal 04-12-2017 sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepabeanan yang berlaku;

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2317/KPU.01/2018 tanggal 16 Maret 2018 atas barang impor Plastic Sheet Lam-100G Cold Lamination Film Glossy (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 557710 tanggal 04 Desember 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dikarenakan multiple items, tidak memenuhi ketentuan point 4 of Overleaf Notes dan Rule 7(e) Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;

bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau
b. ... dst. ...
(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.
Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :
Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
Huruf a
Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA).


bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), antara lain disebutkan:

Pasal 1
(1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negaranegara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
Pasal 2
(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
b. lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;
c. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
d. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.


bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);

bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60;

bahwa berdasarkan Rule 7 Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area dinyatakan:

"The issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form El to ensure that:
a. The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Fomr E), and signed by the authorised signatory;
b. The origin of the product is in conformity with Rules of Origin for the ACFTA;
c. The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence sumitted;
d. Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
e. Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall allowed subject to the domestic laws, regulations and adminstrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right.


bahwa berdasarkan Point 4 Overleaf Notes for the Rule Of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, menyatakan:

“EACH ARTICLE MUST QUALIFY: It should be noted that all the products in a consignment must qualify separately in their own right.This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent”.


bahwa berdasarkan Butir 5 Overleaf Notes for the Rule Of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, menyatakan:

“DESCRIPTION OF PRODUCTS: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer and any trade mark shall also be specified”;


bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan: “In cases where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of the importing Party shall consider the clarifications made by the Issuing Authorities and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for the granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds for denial of preferential treatment raised by the importing Party”;

bahwa berdasarkan Rule 18 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan:

(a) The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof.
(i) The request shall be made in writing, accompanied with a copy of the Certificate of Origin (Form E) and shall specify the reasons and any additional information suggesting that the particulars given on the said Certificate of Origin (Form E) may be inaccurate, unless the retroactive check is requested on a random basis.
(ii) The Customs Authority of the importing Party may suspend the granting of preferential treatment while awaiting the result of verification. However, it may release the products to the importer subject to any administrative measures deemed necessary, including imposition of customs duties at the higher applied rate or equivalent amount of deposit, provided that they are not held to be subject to import prohibition or restriction and there is no suspicion of fraud.
(iii) The Customs Authority or the Issuing Authorities of the exporting Party receiving a request for retroactive check shall respond to the request promptly and reply not later than ninety (90) days after the receipt of the request.


bahwa berdasarkan pemeriksan Majelis atas PIB Nomor 557710 tanggal 04 Desember 2017 dan Commercial Invoice nomor 170794B tanggal 03 November 2017, terdapat 4 (empat) jenis barang terdiri atas: Plastic Sheet Lam-100G Cold Lamination Film Glossy dengan 4 (empat) model/ukuran yang berbeda, dan jumlah barang untuk masing-masing model telah diuraikan secara rinci;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form E nomor E173805013990026 tanggal 13 November 2017, kedapatan pada kolom 7 dan 8 tercantum “Plastic Sheet Lam-100G Cold Lamination Film Glossy, HS Code 3919.90.99, Origin criterion 98%, dan pada kolom 10 tercantum Invoice nomor 170794B tanggal 03 November 2017;

bahwa atas keraguan terhadap Form E Nomor E173805013990026 tanggal 13 November 2017, Terbanding tidak melakukan konfirmasi (confirmation on certificate of origin) kepada issuing authority Ningbo Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa 4 (empat) item barang yang diberitahukan dalam PIB sesuai dengan invoice, adalah merupakan 4 (empat) jenis barang yakni Plastic Sheet Lam-100G Cold Lamination Film Glossy dengan model/ukuran yang berbeda, namun kandungan lokal (local content) atau origin criteria atas barang tersebut adalah sama (98%), sehingga pencantuman uraian barang pada kolom 7 Form E a quo memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Rule 7(e) Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area dan point 4 of Overleaf Notes, sehingga mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), untuk pos tarif 3919.90.99 dikenakan tarif bea masuk 0%;

Menimbang:

bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor Plastic Sheet Lam-100G Cold Lamination Film Glossy (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan PIB Nomor: 557710 tanggal 04 Desember 2017, pos tarif 3919.90.99 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2317/KPU.01/2018 tanggal 16 Maret 2018 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA);

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2317/KPU.01/2018 tanggal 16 Maret 2018 tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-027541/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 07 Desember 2017, atas nama: Pemohon Banding , dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Plastic Sheet Lam-100G Cold Lamination Film Glossy (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan PIB Nomor: 557710 tanggal 04 Desember 2017, pos tarif 3919.90.99 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 21 November 2018, berdasarkan Musyawarah Hakim Majelis XIXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

UP, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Ketua,
Dr. BS, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
HF, S.H., LL.M. sebagai Hakim Anggota,

dengan dibantu oleh:

LI, S.E., M.M.



sebagai Panitera Pengganti.


Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2019, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA