Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan tarif (klasifikasi barang dan/atau pembebanan tarif bea masuk) atas barang impor Plastik Sheet Lam-100G Cold Lamination Film Glossy (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Barang (PIB) Nomor: 557710 tanggal 04 Desember 2017, dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA), dan Terbanding menetapkan dengan pembebanan tarif bea masuk 5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp62.614.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
bahwa Pemohon melakukan importasi dengan PIB Nomor 557710 tanggal 04 Desember 2017 dengan data sebagai berikut:
Jenis barang | : | PLASTIC SHEET LAM-100G COLD LAMINATION FILM GLOSSYWIDTH 0.914 LENGTH 50,…dst (4 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB); |
Negara Asal | : | CHINA (CN); |
Nilai Pabean (CIF) | : | USD 41,178.80; |
Pemasok | : | Ningbo Signcoat Sign Supply Co., Ltd. |
bahwa berdasarkan penelitian kedapatan sebagai berikut:
Pos | Jenis Barang | Pemberitahuan | Penetapan | ||
Pos Tarif | BM | Pos Tarif | BM | ||
1 | PLASTIC SHEET LAM-100G COLD LAMINATION FILM GLOSSYWIDTH 0.914 LENGTH 50 | 3919.90.99 | 0% (ACFTA) | 3919.90.99 | 10% (MFN) |
2 | PLASTIC SHEET LAM-100G COLD LAMINATION FILM GLOSSYWIDTH 1.07 LENGTH 50 | 3919.90.99 | 0% (ACFTA) | 3919.90.99 | 10% (MFN) |
3 | PLASTIC SHEET LAM-100G COLD LAMINATION FILM GLOSSYWIDTH 1.27 LENGTH 50 | 3919.90.99 | 0% (ACFTA) | 3919.90.99 | 10% (MFN) |
4 | PLASTIC SHEET LAM-100G COLD LAMINATION FILM GLOSSYWIDTH 1.52 LENGTH 50 | 3919.90.99 | 0% (ACFTA) | 3919.90.99 | 10% (MFN) |
bahwa Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015 menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), yang mewajibkan Pemohon untuk melunasi tagihan berupa Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp62.614.000,00 (Enam puluh dua juta enam ratus empat belas ribu rupiah);
bahwa yang menjadi pokok masalah adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sehingga Pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp62.614.000,00 (enam puluh dua juta enam ratus empat belas ribu rupiah);
bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. | Dalam importasi tersebut, importir menggunakan Form E nomor E173805013990026 tanggal 13 November 2017; |
b. | bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E nomor E173805013990026 tanggal 13 November 2017 diketahui hanya terdapat 1 (satu) item barang pada kolom 7; |
c. | bahwa berdasarkan PIB nomor 557710 tanggal 04 Desember 2017 dan Invoice nomor 170794B tanggal 03 November 2017 diketahui terdapat 4 (empat) item barang dengan berbagai tipe dan harga; |
bahwa berdasarkan permasalahan tersebut di atas, disampaikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. | bahwa berdasarkan Rule 12 pada Annex 3 The Rules of Origin for ACFTA, disebutkan bahwa klaim atas tarif preferensi dalam rangka ACFTA hanya diberikan apabila importasi memenuhi ketentuan pada prosedur operasional sertifikasi (OCP), sebagaimana kutipan sebagai berikut: Rule 12: Certificate of Origin
A claim that products shall be accepted as eligible for preferential concession shall be supported by a Certificate of Origin issued by a government authority designated by the exporting Party and notified to the other Parties to the Agreement in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Attachment A. |
||||||
b. | bahwa berdasarkan Rule 7 (a), (d) dan (e) Revised OCP for The ROO of ACFTA disebutkan sebagai berikut: The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
|
||||||
c. | bahwa berdasarkan Bagian Ketiga Ketentuan Prosedural Pasal 6 ayat (1) huruf e dan f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional disebutkan: Pasal 6
|
||||||
d. | bahwa berdasarkan point 4 dan 5 Overleaf Notes for COO ASEAN-China Free Trade Area menyatakan bahwa: Poin 4
“EACH ARTICLE MUST QUALIFY: It should be noted that all the products in a consignment must qualify separately in their own right.This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent”.Poin 5
“DESCRIPTION OF PRODUCTS: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer, any trade mark shall also be specified” |
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, terbukti bahwa importasi yang dilakukan oleh Pemohon tidak memenuhi ketentuan mengenai multiple item sehingga atas importasi yang dilakukan dikenakan tarif yang berlaku umum (MFN);
bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:
- | bahwa Pemohon tidak tepat dalam memberitahukan Tarif pada PIB nomor 557710 tanggal 04 Desember 2017; |
- | bahwa dalam menetapkan Tarif atas PIB nomor 557710 tanggal 04 Desember 2017, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Tarif |
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-2317/KPU.01/2018 tanggal 16 Maret 2018, dengan alasan sebagai berikut:
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Tarif sebagaimana Keputusan juncto SPTNP;
bahwa Terbanding menetapkan Tarif atas barang impor pada PIB Nomor 557710 tanggal 04-12-2017, yang diberitahukan:
Jenis Barang | : 4 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB |
Negara Asal | : China (CN) |
Nilai Pabean (CIF) | : USD 41,178.80 |
Supplier | : Ningbo Signcoat Sign Supply Co.,Ltd. |
bahwa dengan Keputusan juncto SPTNP Tarif atas barang impor ditetapkan menjadi 10% (MFN);
bahwa Pemohon Banding berkeyakinan bahwa Terbanding telah melakukan kesalahan dalam menerbitkan Keputusan dan/atau SPTNP karena seluruh proses importasi telah dilaksanakan oleh Pemohon Banding sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepabeanan yang berlaku tentang Tarif Preferensi;
bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan PIB Nomor 557710 tanggal 04-12-2017 sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepabeanan yang berlaku;
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2317/KPU.01/2018 tanggal 16 Maret 2018 atas barang impor Plastic Sheet Lam-100G Cold Lamination Film Glossy (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 557710 tanggal 04 Desember 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dikarenakan multiple items, tidak memenuhi ketentuan point 4 of Overleaf Notes dan Rule 7(e) Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;
bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:
Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). Huruf a Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA). |
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), antara lain disebutkan:
Pasal 1
|
bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);
bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60;
bahwa berdasarkan Rule 7 Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area dinyatakan:
"The issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form El to ensure that:
|
bahwa berdasarkan Point 4 Overleaf Notes for the Rule Of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, menyatakan:
“EACH ARTICLE MUST QUALIFY: It should be noted that all the products in a consignment must qualify separately in their own right.This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent”. |
bahwa berdasarkan Butir 5 Overleaf Notes for the Rule Of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, menyatakan:
“DESCRIPTION OF PRODUCTS: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer and any trade mark shall also be specified”; |
bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan: “In cases where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of the importing Party shall consider the clarifications made by the Issuing Authorities and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for the granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds for denial of preferential treatment raised by the importing Party”;
bahwa berdasarkan Rule 18 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan:
|
bahwa berdasarkan pemeriksan Majelis atas PIB Nomor 557710 tanggal 04 Desember 2017 dan Commercial Invoice nomor 170794B tanggal 03 November 2017, terdapat 4 (empat) jenis barang terdiri atas: Plastic Sheet Lam-100G Cold Lamination Film Glossy dengan 4 (empat) model/ukuran yang berbeda, dan jumlah barang untuk masing-masing model telah diuraikan secara rinci;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form E nomor E173805013990026 tanggal 13 November 2017, kedapatan pada kolom 7 dan 8 tercantum “Plastic Sheet Lam-100G Cold Lamination Film Glossy, HS Code 3919.90.99, Origin criterion 98%, dan pada kolom 10 tercantum Invoice nomor 170794B tanggal 03 November 2017;
bahwa atas keraguan terhadap Form E Nomor E173805013990026 tanggal 13 November 2017, Terbanding tidak melakukan konfirmasi (confirmation on certificate of origin) kepada issuing authority Ningbo Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa 4 (empat) item barang yang diberitahukan dalam PIB sesuai dengan invoice, adalah merupakan 4 (empat) jenis barang yakni Plastic Sheet Lam-100G Cold Lamination Film Glossy dengan model/ukuran yang berbeda, namun kandungan lokal (local content) atau origin criteria atas barang tersebut adalah sama (98%), sehingga pencantuman uraian barang pada kolom 7 Form E a quo memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Rule 7(e) Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area dan point 4 of Overleaf Notes, sehingga mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;
bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), untuk pos tarif 3919.90.99 dikenakan tarif bea masuk 0%;
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor Plastic Sheet Lam-100G Cold Lamination Film Glossy (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan PIB Nomor: 557710 tanggal 04 Desember 2017, pos tarif 3919.90.99 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2317/KPU.01/2018 tanggal 16 Maret 2018 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA);
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2317/KPU.01/2018 tanggal 16 Maret 2018 tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-027541/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 07 Desember 2017, atas nama: Pemohon Banding , dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Plastic Sheet Lam-100G Cold Lamination Film Glossy (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan PIB Nomor: 557710 tanggal 04 Desember 2017, pos tarif 3919.90.99 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 21 November 2018, berdasarkan Musyawarah Hakim Majelis XIXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
UP, S.Sos., M.H. | sebagai Hakim Ketua, |
Dr. BS, S.H., M.M. | sebagai Hakim Anggota, |
HF, S.H., LL.M. | sebagai Hakim Anggota, |
dengan dibantu oleh: LI, S.E., M.M. |
sebagai Panitera Pengganti. |
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2019, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.