Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Kembali Tarif dan atau Nilai Pabean dalam SPKTNP Nomor SPKTNP-16/WBC.06/2018 tanggal 27 Februari 2018 sesuai Nota Hasil Penelitian Ulang (NHPU) Nomor: 16/NHPU/WBC.06/2018 tanggal 27 Februari 2018, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk, pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp1.017.109.000,00 yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;
bahwa Pemohon telah melakukan kegiatan importasi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 yang sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017 tanggal 23 Oktober 2017, sehingga Pemohon berpendapat bahwa Terbanding semestinya mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017;
bahwa terkait impor bahan baku pakan ikan terdapat beberapa jenis yang diimpor oleh Pemohon antara lain telah sesuai dengan standar perusahaan pembuat Pakan Ikan hal ini dibuktikan dengan keluarnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: PER-02/MEN/2010 tentang Pengadaan dan Peredaran Pakan Ika tertanggal 08 Februari 2010;
bahwa telah dilakukan penelitian ulang berdasarkan Surat Tugas Penelitian Ulang Nomor: ST-61/WBC.06/2018 tanggal 21 Februari 2018;
bahwa penelitian Ulang dilaksanakan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur sebagai tindak lanjut dari analisis awal yang tertuang dalam Risalah Hasil Analisis Nomor: 8/BC.09/2018 tanggal 14 Februari 2018 dan Laporan Analisis Objek Penelitian Ulang Nomor: 1119/BC.09/2018 tanggal 15 Januari 2018 yang menyatakan bahwa terdapat indikasi tidak termasuk dalam komoditi yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai;
bahwa Hasil Penelitian Ulang dimaksud dituangkan dalam Nota Hasil Penelitian Ulang (NHPU) nomor: 16/NHPU/WBC.06/2018 tanggal 27 Februari 2018 (16/NHPU/WBC.06/2018);
bahwa sebagai tindak lanjut 09/NHPU/WBC.06/2018 dimaksud Terbanding di antaranya menetapkan Pembebanan PPN 10% dengan diterbitkan Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean nomor: SPKTNP-16/WBC.06/2018 tanggal 27 Februari 2018 dengan nilai tagihan sebesar Rp9.87.525.000,00 (sembilan ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Bea Masuk | : | Rp 0,00 |
PPN | : | Rp 1.017.109.000,00 |
PPh Pasal 22 | : | Rp 0,00 |
Denda | : | Rp 0,00 |
bahwa berdasarkan hasil Penelitian Ulang menetapkan Pembebanan PPN 10% dalam SPKTNP-16/WBC.06/2018 tanggal 27 Februari 2018 atas PIB-PIB sebagai berikut:
No | Nomor PIB | Tanggal | Uraian Barang | Diberitahukan | Ditetapkan |
1. | 000528 | 1 Maret 2016 | Wheat Flour (RAW Material For Animal Feed) | 1101.00.10.90 (PPN 10% BBS 100%) |
1101.00.10.90 (PPN 10%) |
2. | 000542 | 3 Maret 2016 | Inactive Yeast 40%RAW Material For Animal Feed | 2102.20.00.00 (PPN 10% BBS 100%) |
2102.20.00.00 (PPN 10%) |
3. | 000581 | 10 Maret 2016 | Wheat Flour (RAW Material For Animal Feed) | 1101.00.10.90 (PPN 10% BBS 100%) |
1101.00.10.90 (PPN 10%) |
4. | 000592 | 11 Maret 2016 | Wheat Flour (RAW Material For Animal Feed) | 1101.00.10.90 (PPN 10% BBS 100%) |
1101.00.10.90 (PPN 10%) |
5. | 000626 | 17 Maret 2016 | Wheat Flour (RAW Material For Animal Feed) | 1101.00.10.90 (PPN 10% BBS 100%) |
1101.00.10.90 (PPN 10%) |
6. | 000652 | 23 Maret 2016 | Soya Lechitin (RAW Material For Animal Feed) | 2923.20.10.00 (PPN 10% BBS 100%) |
2923.20.10.00 (PPN 10%) |
7. | 000654 | 23 Maret 2016 | Inactive Dried Yeast RAW Material For Animal Feed Min. 37% | 2102.20.00.00 (PPN 10% BBS 100%) |
2102.20.00.00 (PPN 10%) |
8. | 000673 | 28 Maret 2016 | Soya Lechitin (RAW Material For Animal Feed) | 2923.20.10.00 (PPN 10% BBS 100%) |
2923.20.10.00 (PPN 10%) |
9. | 000683 | 29 Maret 2016 | Soya Lechitin (RAW Material For Animal Feed) | 2923.20.10.00 (PPN 10% BBS 100%) |
2923.20.10.00 (PPN 10%) |
bahwa terkait pembebasan PPN bahan baku pakan ternak dan pakan ikan, berdasarkan Pasal II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017 tanggal 23 Oktober 2017 mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan yaitu setelah 30 hari sejak tanggal 23 Oktober 2017, sehingga terkait 7 PIB tersebut berlaku peraturan perundang-undangan: Peraturan Pemerintah (PP) No. 81 Tahun 2015 yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267/PMK.03/2015 tanggal 31 Desember 2015 yang mulai berlaku pada tanggal 8 Januari 2016;
bahwa pembebasan PPN atas impor pakan ternak berdasarkan kepada PP Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN, pasal 1 ayat (1) huruf h dijelaskan bahwa “Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis yang Atas Impornya Dibebaskan dari Pengenaan PPN meliputi...h. bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak...yang kriteria dan/rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan menteri Keuangan...”
bahwa sesuai PMK Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan Yang Atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan PPN pada Pasal 4 dijelaskan “Bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 harus memenuhi kriteria:
a. | bahwa berasal dari negara yang bebas dari penyakit ikan dan penyakit hewan menular serta bebas dari hama penyakit tanaman; dan |
b. | bahwa dilengkapi dengan surat keterangan phytosanitary certificate, health certificate, certificate of origin, dan certificate of analysis. |
bahwa sesuai PMK Nomor 267/PMK.03/2015, pada Pasal 6 ayat (1) dijelaskan rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
bahwa sesuai PMK Nomor 267/PMK.03/2015, pada Pasal 6 ayat (2) dijelaskan, dalam hal terdapat bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan yang tidak termasuk dalam lampiran II, atas bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan dimaksud dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN sepanjang:
a. | bahwa untuk bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam pasal 4; dan |
b. | bahwa ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan dan kelautan, setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. |
bahwa semua jenis bahan/barang impor in casu, tidak termasuk dalam Daftar Rincian Bahan Pakan Ikan yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN sesuai Lampiran II PMK Nomor 267/PMK.03/2015;
bahwa semua jenis bahan/barang impor in casu, tidak disertai dengan Surat Penetapan dari Menteri Perikanan dan Kelautan yang telah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan sebagaimana dipersyaratkan dalam PMK Nomor 267/PMK.03/2015;
bahwa menurut Pemohon bahan baku untuk pakan ikan terdapat beberapa baku untuk pakan ikan, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pembuatan bahan pakan ikan dibuktikan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI nomor: PER-02/MEN/2010 tentang Pengadaan dan Peredaran Pakan Ikan tertanggal 8 Februari 2010, bahwa hal tersebut BUKAN merupakan bentuk pelaksanaan dari PMK Nomor 267/PMK.03/2015 sebagaimana butir nomor 7 di atas, sehingga tidak dapat dijadikan sebagai dasar pemberian fasilitas pembebasan pengenaan PPN;
bahwa berdasarkan semua ketentuan di atas, maka Terbanding menyimpulkan bahwa terhadap bahan/barang impor in casu, TIDAK TERMASUK Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga atas bahan/barang impor in casu tidak dapat dibebaskan dari pengenaan PPN berdasarkan Pasal 1 junto Pasal 4 junctis Pasal 6 PMK 267/PMK.03/2015, ditetapkan dikenakan PPN sebesar 10%;
bahwa berdasarkan uraian di atas, telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa penerbitan SPKTNP-16/WBC.06/2018 telah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
bahwa Pemohon tidak setuju atas Keputusan Terbanding nomor SPKTNP-16/WBC.06/2018 tanggal 27 Februari 2018, dengan alasan sebagai berikut:
bahwa importasi Pemohon Banding telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan Yang Atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, yang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 142/PMK.010/2017 tanggal 23 Oktober 2017;
bahwa Pemohon Banding berpendapat pemeriksaan Bea Cukai atas kegiatan Impor Bahan Pakan Ikan dan Ternak mestinya mengacu ke Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 142/PMK.010/2017 karena peraturan ini telah ada sampai dilakukannya pemeriksaan Bea dan Cukai, dimana merupakan jenis barang sebagaimana dimaksud di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017 tanggal 23 Oktober 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keungan Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan Yang Atas Import dan/atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-16/WBC.06/2018 tanggal 27 Februari 2018 dengan mengacu ke Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 267/PMK.010/2015 tidak tepat dan cacat hukum karena peraturan tersebut telah di ganti dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 142/PMK.010/2017 tanggal 23 Oktober 2017 dan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-16/WBC.06/2018 terbit tanggal 02 Februari 2018 artinya adalah terbitnya SPKTNP tidak sesuai dengan kaidah norma hukum positif yang berlaku;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 267/PMK.010/2015 tanggal 31 Desember 2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Import dan/atau Penyerahaannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dalam Pasal 6 menyebutkan sebagai berikut“
(1) | Rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||
(2) | Dalam hal terdapat bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan yang tidak termasuk dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini, atas bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan dimaksud dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang:
|
bahwa bahan baku untuk Pakan Ikan terdapat beberapa jenis yang dimpor oleh Pemohon Banding antara lain hal ini telah sesuai dengan standar perusahaan pembuat Pakan Ikan hal ini dibuktikan dengan keluarnya peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: PER-02/MEN/2010 tentang Pengadaan dan Peredaran Pakan Ikan tertanggal 08 Pebruari 2010, Bahan Pakan Ikan tersebut adalah benar merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pembuatan bahan Pakan Ikan. Oleh karenanya maka Permohonan Banding ini dapat dikabulkan Demi Hukum dan Hutang Pajak PPN Impor menjadi Nihil;
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini sesuai Keputusan Terbanding Nomor: SPKTNP-16/WBC.06/2018 tanggal 27 Februari 2018 adalah penetapan kembali pembebanan tarif PPN atas barang impor Wheat Flour, Inactive Yeast 40%, Inactive Dried Yeast dan Soya Lechitin (Raw Material for Animal Feed), berdasarkan Nota Hasil Penelitian Ulang (NHPU) Nomor: 16/NHPU/WBC.06/2018 tanggal 27 Februari 2018 atas 9 (sembilan) PIB, dengan pembebanan tarif PPN 10% (Bayar), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran PPN sebesar Rp1.017.109.000,00;
bahwa Keputusan Terbanding Nomor: SPKTNP-16/WBC.06/2018 tanggal 27 Februari 2018 atas 9 (sembilan) PIB berdasarkan Nota Hasil Penelitian Ulang (NHPU) Nomor: 16/NHPU/WBC.06/2018 tanggal 27 Februari 2018, memungut Pajak Pertambahan Nilai dengan pembebanan tarif PPN 10% (Bayar), dikarenakan bahan/barang impor yang diberitahukan dalam PIB a quo, tidak termasuk Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, dengan alasan:
1. | bahwa semua jenis bahan/barang impor yang diberitahukan dalam PIB a quo, tidak termasuk dalam Daftar Rincian Bahan Pakan Ternak yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN sesuai Lampiran I dan II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tanggal 31 Desember 2015; |
2. | bahwa semua jenis bahan/barang impor yang diberitahukan dalam PIB a quo, tidak disertai dengan Surat Penetapan dari Menteri Pertanian yang telah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tanggal 31 Desember 2015; |
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding tidak terdapat posita dan atau petitum menyangkut penerbitan SPKTNP terkait Pasal 16 dan 17 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding dan Surat Bantahan menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Terbanding Nomor: SPKTNP-16/WBC.06/2018 tanggal 27 Februari 2018, dengan mengemukakan alasan antara lain:
1. | bahwa Pemohon Banding adalah suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang industry pakan ikan, sehingga semua bahan baku yang diimpor maupun yang dibeli di dalam negeri merupakan bahan baku yang dipakai untuk proses pembuatan pakan ikan. Dalam hal ini Pemohon Banding juga telah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian dan juga Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan impor bahan balm pakan ikan; |
2. | bahwa Pemohon Banding telah mendapatkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Tentang Pemberian Izin Pemasukan Bahan Pakan Asal Hewan Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, dan Surat Persetujuan Pemasukan Bahan Baku Pakan Asal Hewan dari Direktorat Jenderal Peternakan Dan Kesehatan Hewan, sehingga apa yang diimpor oleh Pemohon Banding memang benar-benar merupakan bahan baku pakan ikan dan telah memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam PMK-267/PMK.010/2015, Pasal 6 ayat (2); |
3. | bahwa Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan Nomor: PER-02/MEN/2010 tentang Pengadaan dan Peredaran Pakan Ikan tertanggal 08 Februari 2010, mensyaratkan pada saat impor bakan pakan ikan harus dilengkapi Surat Keterangan Teknis dari Direktur Jenderal, bahwa faktanya Pemohon Banding telah mengikuti persyaratan yang ditetapkan, sehingga impor bahan baku pakan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015; |
4. | bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tersebut telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017 tanggal 23 Oktober 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tanggal 31 Desember 2015 Tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan Yang Atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, salah satu point perubahannya ialah mengubah Lampiran I dan Lampiran II, perubahan dilakukan karena ada barang-barang yang merupakan bahan pakan ikan yang belum tercakup di dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015; |
5. | bahwa bahan baku pakan ikan yang diimpor oleh Pemohon Banding telah dimasukkan ke dalam Lampiran I dan II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 Tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Temak dan Pakan Ikan Yang Atas Impor Dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan Dan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; |
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, menyatakan:
Pasal 11
Penjelasan Pasal 11 ayat (1) Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belum sepenuhnya diterima atau pada saat impor Barang Kena Pajak. Saat terutangnya pajak untuk transaksi yang dilakukan melalui electronic commerce tunduk pada ketentuan ini. Pasal 12
|
bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf b dan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, terutangnya pajak terjadi pada saat impor Barang Kena Pajak, dan terutangnya pajak terjadi di tempat Barang Kena Pajak dimasukkan dan dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memungut Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang berasal dari impor, berdasarkan ketentuan tatalaksana kepabeanan di bidang impor sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan;
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:
Pasal 2
Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan. Pasal 5
|
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 5 Undang-Undang a quo, Majelis berpendapat bahwa barang impor terutang bea masuk pada saat dimasukkan ke dalam daerah pabean, namun pemenuhan kewajiban pabean berupa pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor dilakukan di kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan pabean;
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:
Pasal 6
Penjelasan Pasal 6 ayat (1) Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang a quo, dinyatakan dengan jelas bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor harus didasarkan pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dinyatakan:
Pasal 1
Pasal 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai:
|
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tanggal 31 Desember 2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan Yang Atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, merupakan pelaksanaan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tanggal 31 Desember 2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan Yang Atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dinyatakan:
Pasal 3 Bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ternak, tidak termasuk. imbuhan pakan dan pelengkap pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus memenuhi kriteria:
Pasal 5
Pasal 7 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 8 Januari 2016. |
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Impor Barang, dinyatakan:
Pasal 3 “Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006”. Pasal 4 “Ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis bagi sistem klasifikasi barang sebagaimana digunakan dalam ketentuan di bidang tarif dan non tarif, termasuk bidang kepabeanan, cukai, perpajakan, fiskal, perdagangan, industri,dan investasi”. |
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 a quo, ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang dan ketentuan di bidang tarif, termasuk bidang kepabeanan dan perpajakan diberlakukan terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.04/2007 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, sebagai peraturan pelaksanaan Pasal 10B ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:
Pasal 4
Pasal 9 “Ketentuan teknis yang diperlukan dalam pelaksanaan peraturan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal”. |
bahwa Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-42/BC/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.04/2007 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, menyatakan:
Pasal 11 ayat (3) "Klasifikasi dan pembebanan barang impor berlaku ketentuan pada saat PIB mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean". Pasal 12
|
bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan matrix PIB yang terdiri atas 9 (sembilan) PIB Lampiran I Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU) No. 16/KKPU/WBC.06/2018 Nota Hasil Penelitian Ulang (NHPU) Nomor: 16/NHPU/WBC.06/2018 tanggal 27 Februari 2018, sebagai berikut:
NO | PIB | Sr | Nama Barang | Diberitahukan | Seharusnya | Keterangan | |||
No PIB | Tanggal PIB | Kode HS | Tarif PPN | Kode HS | Tarif PPN | ||||
1 | 000528 | 1 Maret 2016 | Wheat Flour (RAW Material For Animal Feed) | 1101.00.10.90 | 0,00 | 1101.00.10.90 | 10,00 | Berdasarkan Lampiran I PMK 267/PMK.0101/ 2015 PPN seharusnya tidak dibebaskan melainkan tetap dikenakan 10% | |
2 | 000542 | 3 Maret 2016 | Inactive Yeast 40% RAW Material For Animal Feed | 2102.20.00.00 | 0,00 | 2102.20.00.00 | 10,00 | ||
3 | 000581 | 10 Maret 2016 | Wheat Flour (RAW Material For Animal Feed) | 1101.00.10.90 | 0,00 | 1101.00.10.90 | 10,00 | ||
4 | 000592 | 11 Maret 2016 | Wheat Flour (RAW Material For Animal Feed) | 1101.00.10.90 | 0,00 | 1101.00.10.90 | 10,00 | ||
5 | 000626 | 17 Maret 2016 | Wheat Flour (RAW Material For Animal Feed) | 1101.00.10.90 | 0,00 | 1101.00.10.90 | 10,00 | ||
6 | 000652 | 23 Maret 2016 | Soya Lechitin (RAW Material For Animal Feed) | 2923.20.10.00 | 0,00 | 2923.20.10.00 | 10,00 | ||
7 | 000654 | 23 Maret 2016 | Inactive Dried Yeast (RAW Material For Animal Feed Min. 37% ) | 2102.20.00.00 | 0,00 | 2102.20.00.00 | 10,00 | ||
8 | 000673 | 28 Maret 2016 | Soya Lechitin (RAW Material For Animal Feed) | 2923.20.10.00 | 0,00 | 2923.20.10.00 | 10,00 | ||
9 | 000683 | 29 Maret 2016 | 1 | Soya Lechitin (RAW Material For Animal Feed) | 2923.20.10.00 | 0,00 | 2923.20.10.00 | 10,00 |
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas 9 (sembilan) PIB sesuai matrix tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa atas impor barang Wheat Flour, Inactive Yeast 40%, Inactive Dried Yeast dan Soya Lechitin (Raw Material for Animal Feed) dengan 9 (sembilan) PIB a quo berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tanggal 31 Desember 2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan Yang Atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tanggal 31 Desember 2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan Yang Atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, terdapat rincian bahan pakan ternak yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sebagai berikut:
Lampiran I Daftar Rincian Bahan Pakan Ternak Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas jenis Wheat Flour, Inactive Yeast 40%, Inactive Dried Yeast dan Soya Lechitin (Raw Material for Animal Feed) yang diberitahukan dalam 9 (sembilan) PIB a quo, tidak tercantum dalam rincian bahan pakan ternak yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diuraikan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tanggal 31 Desember 2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan Yang Atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang yang diimpor Pemohon Banding Wheat Flour, Inactive Yeast 40%, Inactive Dried Yeast dan Soya Lechitin (Raw Material for Animal Feed) yang diberitahukan dalam 9 (sembilan) PIB a quo, tidak termasuk dalam rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak asal impor yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tanggal 31 Desember 2015;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 Tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Temak dan Pakan Ikan Yang Atas Impor Dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan Dan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, menyatakan:
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 23 Oktober 2017. Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 24 Oktober 2017; |
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang Pemberitahuan Pabean, sebagai peraturan pelaksanaan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:
Pasal 2
Pasal 3
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 Tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Temak dan Pakan Ikan Yang Atas Impor Dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan Dan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, yang ditetapkan pada tanggal 23 Oktober 2017, tidak berlaku surut, sehingga tidak dapat diberlakukan terhadap 23 (dua puluh tiga) PIB a quo yang mendapat nomor pendaftaran pada tanggal 11 Januari 2016 s.d. 02 Agustus 2016;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, barang yang diimpor Pemohon Banding Wheat Flour, Inactive Yeast 40%, Inactive Dried Yeast dan Soya Lechitin (Raw Material for Animal Feed) yang diberitahukan dalam 9 (sembilan) PIB a quo, tidak memiliki penetapan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tanggal 31 Desember 2015;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat barang yang diimpor Pemohon Banding berupa Wheat Flour, Inactive Yeast 40%, Inactive Dried Yeast dan Soya Lechitin (Raw Material for Animal Feed) yang diberitahukan dalam 9 (sembilan) PIB a quo tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tanggal 31 Desember 2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan Yang Atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif Pajak Pertambahan Nilai atas barang impor Wheat Flour, Inactive Yeast 40%, Inactive Dried Yeast dan Soya Lechitin (Raw Material for Animal Feed) yang diberitahukan dalam 9 (sembilan) PIB a quo sesuai Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-16/WBC.06/2018 tanggal 27 Februari 2018 berdasarkan Nota Hasil Penelitian Ulang (NHPU) Nomor: 16/NHPU/WBC.06/2018 tanggal 27 Februari 2018, dengan PPN sebesar 10% (Bayar) sesuai keputusan Terbanding Nomor: SPKTNP-16/WBC.06/2018 tanggal 27 Februari 2018;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-16/WBC.06/2018 tanggal 27 Februari 2018 sesuai Nota Hasil Penelitian Ulang (NHPU) Nomor: 16/NHPU/WBC.06/2018 tanggal 27 Februari 2018, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan Pajak Pertambahan Nilai atas barang impor Wheat Flour, Inactive Yeast 40%, Inactive Dried Yeast dan Soya Lechitin (Raw Material for Animal Feed) yang diberitahukan dalam 9 (sembilan) PIB a quo, dengan PPN sebesar 10% (Bayar) sesuai keputusan Terbanding Nomor: SPKTNP-16/WBC.06/2018 tanggal 27 Februari 2018, sehingga jumlah PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp1.017.109.000,00 (satu milyar tujuh belas juta seratus sembilan ribu rupiah);
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 12 Desember 2018 berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XIXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Dr. BS, S.H., M.M. | sebagai Hakim Ketua, |
UP, S.Sos., M.H. | sebagai Hakim Anggota, |
HF, S.H., LL.M. | sebagai Hakim Anggota, |
dengan dibantu WH, S.H., M.H. |
sebagai Panitera Pengganti. |
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2019, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.