Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-000666.45
Pokok Sengketa:
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan tarif atas barang impor Steel Cabinet W900*D450*H1850 (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China, yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 446503 tanggal 3 Oktober 2017, pos tarif 9403.10.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA), dan oleh Terbanding diklasifikasikan ke dalam pos tarif sesuai PIB dengan pembebanan tarif bea masuk 10% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp31.762.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Menurut Terbanding:
bahwa Pejabat Bea dan Cukai mengenakan pembebanan tarif Bea Masuk MFN atas importasi yang dilakukan oleh PT.IJA karena barang impor mengalami transit di Hongkong, sementara dokumen impor tidak dilengkapi dengan Through B/L dan Non-manipulation Certificate.
bahwa dari Penelitian terhadap uraian masalah dan dokumen PIB serta pada laman www.my.mcc.com.sg, diperoleh data bahwa pengangkutan dari Qingdao menuju Jakarta melalui proses transit di Hongkong
bahwa sehubungan dengan pemasalahan tersebut, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Berdasarkan Keputusan Presiden nomor 48 tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-operation Between the Association of South East Asian Nations and the People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China), telah disahkan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co- operation Between the Association of South East Asian Nations and the People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 1
Mengesahkan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-operation between the Association of South East Asian Nations and the People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China), yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Phnom Penh, Kamboja, pada tanggal 4 Nopember 2002, sebagai hasil perundingan antara para wakil Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Pemerintah Republik Rakyat China yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Agreement dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
b. Berdasarkan Rule 8 Rules of Origin for the ASEAN-China Free Trade Area, diatur ketentuan mengenai barang yang mengalami transit atau transshipment melalui satu atau lebih negara non anggota ACFTA, sebagai berikut:
Rule 8: Direct Consignment
The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:
(a) If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states;
(b) If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states;
(c) The products whose transport involves transit through one or more intermediate non-ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:
(i) the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;
(ii) the products have not entered into trade or consumption there; and
(iii) the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition.
c. Berdasarkan Rule 21 Revised Operational Certification Procedures for the Rules of Origin of the ASEAN-China Free Trade Area, diatur ketentuan mengenai dokumen- dokumen yang harus dilampirkan sebagai implementasi dari Rule 8 (c) Rules of Origin for the ASEAN-China Free Trade Area, sebagai berikut:

Rule 21
For the purpose of implementing Rule 8(c) of the ASEAN-China Rules of Origin, where transportation is effected through the territory of one or more non-ACFTA member states, the following shall be produced to the Government authorities of the importing Member State:
(a) A through Bill of Lading issued in the exporting Member State;
(b) A Certificate of Origin issued by the relevant Government authorities of the exporting Member State;
(c) A copy of the original commercial invoice in respect of the product; and
(d) Supporting documents in evidence that the requirements of Rule 8(c) subparagraphs (i), (ii) and (iii) of the ASEAN-China Rules of Origin are being complied with.
d. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, diatur ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1) Pada pasal 3 ayat 2 dijelaskan bahwa salah satu Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) adalah kriteria pengiriman langsung (direct consignment).

BAB II
KETENTUAN ASAL BARANG (RULES OF ORIGIN)
Pasal 3
(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin).
(2) Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. kriteria asal barang;
  2. kriteria pengiriman langsung; dan
  3. ketentuan prosedural.
(3) Dalam hal barang impor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas barang impor dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/MFN).
2) Pada pasal 5 dijelaskan bahwa salah satu kriteria pengiriman langsung adalah barang impor yang dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit atau transshipment), sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 huruf b angka 1, 2 dan 3.

Bagian Kedua
Kriteria Pengiriman Langsung
Pasal 5
Kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi :
  1. barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA ke dalam daerah pabean; atau
  2. barang impor dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit atau transhipment) dengan ketentuan:
    1. barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit/transhipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang;
    2. barang impor tersebut tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit; dan
    3. transit/transhipment dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistik.
3) Pada pasal 10 dijelaskan bahwa untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung melalui negara lain (transit atau transshipment), importir dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang yang diimpor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung.
Pasal 10
(1) Untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung melalui negara lain (transit atau transhipment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang yang diimpor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung kepada Pejabat Bea dan Cukai.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat, penyimpanan, atau proses lainnya yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/ atau keamanan barang.
4) Pada Lampiran II tentang Ketentuan Asal Barang Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA) huruf B (Kriteria Pengiriman Langsung) dijelaskan mengenai dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada pasal
B. KRITERIA PENGIRIMAN LANGSUNG
Dalam hal pengiriman barang impor melalui transit atau transhipment di negara bukan anggota, kriteria pengiriman langsung dapat dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:
1. Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean;
2. SKA Form E yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di Negara pengekspor; dan
3. Invoice dari barang yang bersangkutan;
4. Dokumen pendukung lainnya yang membuktikan pemenuhan ketentuan Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri ini;
5. Dokumen pendukung dalam hal transhipment melalui Hong Kong atau Macau, direct consigment dapat dibuktikan dengan dokumen antara lain:
(i) Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh China Inspection Company Limited (CIC);
(ii) Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh Hong Kong/ Macau Customs Authority;
(iii) Nomor segel kontainer sesuai dengan nomor segel container dalam Bill of Lading;
(iv) Dokumen pendukung lainnya.
5) Pada Lampiran II tentang Ketentuan Asal Barang Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA) huruf F (Bentuk dan Format SKA Form E – Overleaf Notes), diatur mengenai ketentuan sebagai berikut:
1. Parties which accept this form for the purpose of preferential treatment under the ASEAN-CHINA Free Trade Area Preferential Tariff:
BRUNEI DARUSSALAM CAMBODIA CHINA
INDONESIA LAOS MALAYSIA
MYANMAR PHILIPPINES SINGAPORE
THAILAND VIETNAM
2. CONDITIONS: The main conditions for admission to the preferential treatment under the ACFTA Preferential Tariff are that products sent to any Parties listed above:
(i) must fall within a description of products eligible for concessions in the country of destination;
(ii) must comply with the consignment conditions that the products must be consigned directly from any ACFTA Party to the importing Party but transport that involves passing through one or more intermediate non-ACFTA Parties, is also accepted provided that any intermediate transit, transhipment or temporary storage arises only for geographic reasons or transportation requirements; and
(iii) must comply with the origin criteria given in the next paragraph.
e. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dijelaskan di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam hal barang impor melalui transit atau transshipment di negara bukan anggota, kriteria pengiriman langsung dibuktikan dengan dokumen berupa Through Bill of Lading, SKA Form E, Invoice, dan dokumen pendukung lainnya;
f. Berdasarkan dokumen yang dilampirkan pada saat impor dan keberatan, importir hanya melampirkan SKA Form E dan Invoice, sedangkan Through Bill of Lading dan dokumen pendukung lainnya tidak dilampirkan;
g. Berdasarkan hal-hal tersebut, disimpulkan bahwa importasi dengan PIB nomor 446503 tanggal 03 Oktober 2017 tidak memenuhi kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.
Menurut Pemohon Banding:
bahwa ringkasan data FIB terkait sarana pengangkut dan invoice barang impor dari Pemohon Banding pada saat clearance adalah sebagai berikut
No. Pengajuan : 00000-006185-20170929-333926
Sarana Pengangkut : Valerie Schulte 713A
BL : No. MCT887116 Tanggal 06 September 2017
Invoice : No. XM170724 Tanggal 04 September 2017
Dan telah diterima Terbanding serta diberikan nomor pendaftaran 446503 pada tanggal 03 Oktober 2017
Dengan diberikannya nomor dan tanggal pendafatran PIB ini bisa dipastikan bahwa semua data-data sarana pengangkut sudah sesuai dengan data-data yang ada pada Terbanding (tidak ada yang perlu diubah (redress)).
bahwa Pemohon Banding tidak pernah mengetahui sebelumnya bahwa sarana pengangkut yang membawa barang impor akan melakukan transit di Hongkong. Keputusan untuk melakukan transit ini berada diluar keinampuan Pemohon banding. Informasi baru didapat dari Terbanding saat penerbitan SPTNP.
bahwa Pemohon Banding berkeyakinan bahwa barang Impor yang dibawa sarana pengangkut sebagaimana PIB No. 446503 tanggal 03 Oktober 2017, walaupun mengalami transit di Hongkong, tidak mengalami proses bongkar muat antar container (pergantian container). Hal ini dibuktikan dengan tidak berubahnya nomor peti kemas (container) dan nomor segel peti kemas (seal) sebagaimana fotokopi Dokumen Impor terlampir. Sehingga tetap memenuhi persyaratan untuk memperoleh fasilitas tarif preferensi skema ACFTA.
Menurut Majelis:
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-10010/KPU.01/2017 tanggal 27 Desember 2017 atas barang impor Steel Cabinet W900*D450*H1850 (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 446503 tanggal 3 Oktober 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dikarenakan berdasarkan hasil tracking jadwal kapal barang dimuat di Qindao (China) dengan kapal Valerie Schulte Voy No. 713A transit di Hongkong, tidak memenuhi ketentuan Rule 8(c) ROO and Rule 21 Attachement A Revised OCP For The Rule of Origin of The ASEAN-China Free Area;
bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:
(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
  1. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau
  2. ... dst. ...
(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.
Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :
Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a
Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA).
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), antara lain disebutkan:
Pasal 1
(1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
Pasal 2
(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEAN-China Free Trade Area;
  2. lmportir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan impor barang;
  3. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:
    1. Importir, pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;
    2. pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; dan
    3. pengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen;
  4. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;
bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);
bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60;
bahwa berdasarkan Rule 7 Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area dinyatakan:
"The issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E to ensure that:
  1. The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Fomr E), and signed by the authorised signatory;
  2. The origin of the product is in conformity with Rules of Origin for the ACFTA;
  3. The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence sumitted;
  4. Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
  5. Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall allowed subject to the domestic laws, regulations and adminstrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right.
bahwa berdasarkan Rule 8 Rule Of Origin For The Asean-China Free Trade Area, disebutkan:
Direct Consigment
The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:
(a) If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states;
(b) If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states;
(c) The products whose transport involves transit through one or more intermediate non-ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:
(i) the transit entry is justified for geographical reason or by consideration relatedexclusively to transport requirements;
(ii) the products have not entered into trade or consumption there; And
(iii) the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition.

bahwa berdasarkan Rule 21 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, disebutkan:
For the purpose of implementing Rule 8(c) of the Rules of Origin for the ACFTA. where transportation is effected through the, territory of one or more non-ACFTA Parties, the following shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party:
  1. A through Bill of Lading issued in the exporting Party:
  2. A Certificate of Origin (Form E) issued by the relevant Issuing Authorities of the exporting Party;
  3. A copy of the original commercial invoice in respect of the product; and
  4. Supporting documents in evidence that the requirements of Rule 8(c) subparagraphs (i),(ii) and (iii) of the Rules of Origin for the ACFTA are being complied with.
bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan: “The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”;
bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan: “In cases where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of the importing Party shall consider the clarifications made by the Issuing Authorities and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for the granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds for denial of preferential treatment raised by the importing Party”;
bahwa atas keraguan terhadap Form E Nomor E174101003640079 tanggal 7 September 2017 Terbanding telah melakukan konfirmasi (confirmation on certificate of origin) kepada issuing authority Henan Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China, dengan surat nomor: S-7496/KPU.01/2017 tanggal 23 November 2017, dengan alasan: Indirect Consignment, cargo transit in Hongkong, not representing Non-Manipulation Certificate issued by Customs and Through B/L;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Henan Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China nomor: 064/2017 tanggal 29 Desember 2017 menyatakan antara lain:
“After checking against our files, we confirm that the said Certificate was issued by Henan CIQ. It is authentic and true. We made an investigation. Due to transportation requirement, the goods were transported from Qingdao, China to Jakarta, Indonesia via Hongkong . Both the exporter and the importer have neglected to apply for the non-manipulation certification”
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 446503 tanggal 3 Oktober 2017 tercantum Commercial Invoice Nomor XM170724, tanggal 4 September 2017 dan Bill of Lading Nomor: MCT887116 tanggal 6 September 2017, dan pada kolom 19 tercantum Certificate of Origin (CO) Form E nomor E174101003640079 tanggal 7 September 2017;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: MCT887116 tanggal 6 September 2017 yang diterbitkan oleh MCC Transport Singapore Pte, Ltd., ada 1x40’ Container dengan Container No./Seal No. MRSU3728207/CN6303208, diangkut dengan kapal Valerie Schulte Voy No. 713A, Port of Loading: Qingdao, China dan Port of Discharge: Jakarta, Indonesia;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas BC 1.1 Inward Manifest Nomor: 004027 tanggal 18 September 2017, nama Sarana Pengangkut: Valerie Schulte Voy No. 713A, Pelabuhan Asal: Qingdao, China, Pelabuhan Bongkar:Tanjung Priok, pada pos 0018 tercantum Bill of Lading Nomor: MCT887116 tanggal 6 September 2017, Mother Vessel: Valerie Schulte Voy No. 713A, Uraian Container dan nomor Seal/Segel: MRSU3728207/CN6303208;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas certificate yang diterbitkan oleh MCC Transport Singapore Pte, Ltd., atas B/L Nomor MCT887116, Vessel/Voy No.: Valerie Schulte Voy No. 713A, menyatakan:
“That the shipment is effected by direct vessel from Qingdao, China to Jakarta, Indonesia. This is to certify that the goods stated in this shipping certificate had not been subjected to any processing transhipment”
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, bahwa Container dan nomor Seal/Segel: MRSU3728207/CN6303208 diangkut dengan kapal Valerie Schulte Voy No. 713A, transit Hongkong tanpa pembongkaran container dan tanpa pindah kapal (transshipment), Majelis berpendapat bahwa dalam pengangkutan transit dengan mekanisme “diangkut terus” merupakan “direct consignment”, sehingga tidak diterbitkan Non-Manipulation Certificate dan Through B/L (Through B/L diterbitkan hanya dalam hal terjadi transshipment), dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut diterbitkan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Rule 8(c) ROO and Rule 21 Attachement A Revised OCP For The Rule of Origin of The ASEAN-China Free Area, sehingga mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2012 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC- FTA;
bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), pos tariff 9403.10.00, dikenakan tarif bea masuk 0%,;
Menimbang:
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor impor Steel Cabinet W900*D450*H1850 (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 446503 tanggal 3 Oktober 2017, mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 10010/KPU.01/2017 tanggal 27 Desember 2017 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA);
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Memutuskan:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-10010/KPU.01/2017 tanggal 27 Desember 2017 tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Steel Cabinet W900*D450*H1850 (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan PIB Nomor: 446503 tanggal 3 Oktober 2017, pos tarif 9403.10.00, dikenakan tarif bea masuk 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 12 September 2018 berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XIXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Dr. BS, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua,
UP, S.Sos, M.H. sebagai Hakim Anggota,
HF, S.H., LL.M. sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu
WH, S.H., M.H.

sebagai Panitera Pengganti,
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA