Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-002749.45
Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan tarif (klasifikasi barang dan/atau pembebanan tarif bea masuk) atas barang impor Cable 100% Copper Color: Outside Blue Insiade White Wooden Packing PVC16MM2 (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal: China yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 008357 tanggal 05 Januari 2018 pos tarif 8544.49.49 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA), dan oleh Terbanding diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8544.49.49 dengan pembebanan tarif bea masuk 12,5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp238.154.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E dan dokumen pelengkap pabean Iainnya, disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

a. Berdasarkan PIB diketahui barang terdiri dari 6 (enam) item barang memiliki ukuran yang berbeda-beda dengan menggunakan tarif preferensi ACFTA;
b. Berdasarkan B/L Nomor 588938364 tanggal 06 Desember 2017 pada deskripsi barang tertera "Cable" 1 (satu) item barang;
c. bahwa pada kolom 7 Form E Nomor E173305064683002 tanggal 06 Desember 2017 tertera barang yang diimpor hanya berupa "SIX HUNDRED AND SEVENTY NINE (679) REELS OF CABLE";
d. bahwa pada kolom 8 Form E tertera Origin Criteria yaitu "WO" 1 (satu) origin criteria.
e. Berdasarkan uraian diatas bahwa barang terdiri dari 6 (enam) item, dirinci untuk masing-masing tipe/ukuran sedangkan kolom 7 Form E, barang terdiri dari 1 (satu) item, tidak disebutkan secara detail terkait ukuran dan jenis barang yang diimpor, serta pada kolom 8 Form E hanya terdapat 1 (satu) origin criteria;
f. Berdasarkan Rule 7 (d), (e) dan Overleaf Notes Nomor 4 dan 5 Lampiran A OCP ROO ACFTA seharusnya setiap barang yang berbeda jenis, model, ukuran, tipe maupun jumlah dijelaskan secara tersendiri/terpisah dan detail baik uraian barang maupun origin criteria;


bahwa sehubungan dengan keterangan tersebut, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa persetujuan tentang kerjasama ekonomi menyeluruh antara negaranegara ASEAN dan China telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People's Republic Of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara NegaraNegara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China;
b. berdasarkan Article 5 Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People's Republic Of China, ketentuan asal barang (ROO) dan prosedur operasional sertifikasi (OCP), sebagaimana kutipan sebagai berikut:
ARTICLE 5
Rules of Origin
The Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the products covered under this Agreement and the Early Harvest Programme of the Framework Agreement are set out in Annex 3 of this Agreement.
c. bahwa berdasarkan Annex 3 Rules of Origin for The ASEAN-China Free Trade Area, terkait asal barang dapat disampaikan hal-hal sesuai kutipan sebagai berikut:
Rule 1: Definitions
c. "Originating goods" means products that qualify as originating inaccordance with the provisions of Rule 2.
Rule 2: Origin Criteria
For the purposes of this Agreement, products imported by a Party shall be deemed to be originating and eligible for preferential concessions if they conform to the origin requirements under any one of the following:
(a) Products which are wholly obtained or produced as set out and defined in Rule 3; or
(b) Products not wholly produced or obtained provided that the said products are eligible under Rule 4, Rule 5 or Rule 6.
d. berdasarkan Rule 7(a,d,e), OCP ACFTA, multiple items declaration dalam Form E diperkenankan sepanjang setiap item barang dijelaskan origin criteria-nya masing-masing, secara terpisah, sebagaimana kutipan berikut:
Rule 7
The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
(a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;
(d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
(e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right.
e. berdasarkan Rule 12 pada Annex 3 The Rules of Origin for ACFTA, disebutkan bahwa klaim atas tarif preferensi dalam rangka ACFTA hanya diberikan apabila importasi memenuhi ketentuan pada prosedur operasional sertifikasi (OCP), sebagaimana kutipan sebagai berikut:
Rule 12: Certificate of Origin
A claim that products shall be accepted as eligible for preferential concession shall be supported by a Certificate of Origin issued by a government authority designated by the exporting Party and notified to the other Parties to the Agreement in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Attachment A.
f. bahwa berdasarkan Rule 17 huruf a "Attachment A: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area" disebutkan sebagaimana kutipan berikut:
Rule 17
Where the ACFTA origin of the product is not in doubt, unsubstantial discrepancies, such as tariff classification differences between the statements made in the Certificate of Origin (Form E) and those made in the documents submitted to the Customs Authority of the importing Party for the purpose of carrying out the formalities for importing the products shall not ipsofacto invalidate the Certificate of Origin (Form E), if it does in fact correspond to the products submitted.
g. Berdasarkan Overleaf Notes Nomor 4 dan 5 Lampiran A (Attachment A) Protokol Kedua, yaitu Operational Certification Procedures For The Rule of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, diatur mengenai ketentuan sebagai berikut:
4. EACH ARTICLE MUST QUALIFY: It should be noted that all the products in a consignment must qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent;
5. DESCRIPTION OF PRODUCTS: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer and any trade mark shall also be specified."
h. berdasarkan Pasal 3 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 6 ayat (1) huruf e dan huruf f serta Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional,
Pasal 3
(1). Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin).
(2). Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kriteria asal barang;
b. kriteria pengiriman langsung; dan
c. ketentuan prosedural.
(3). Dalam hal barang impor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas barang impor dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/MFN).
Pasal 6
(1) Ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c yang berkaitan dengan penerbitan SKA, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
e. dicantumkan kriteria asal barang untuk tiap-tiap jenis barang dalam hal SKA mencantumkan lebih dari 1 (satu) jenis barang;
f. kolom-kolom pada SKA diisi sesuai ketentuan pengisian pada halaman sebaliknya SKA (overleaf notes);
Pasal 13
Dalam hal hasil penelitian SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diragukan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Kepala Kantor Pabean meminta. Retroactive Check kepada Instansi Penerbit SKA; dan
b. Pejabat Bea dan Cukai mengenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/MFN).


bahwa atas uraian permasalahan dan aturan yang ada, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a) Berdasarkan PIB, commercial invoice, packing List, diketahui bahwa barang terdiri 6 (enam) item, dirinci untuk masing-masing tipe/ukuran sedangkan kolom 7 Form E barang terdiri dari 1 (satu) item, tidak disebutkan secara detail terkait ukuran dan jenis barang yang diimpor, serta pada kolom 8 Form E hanya terdapat 1 (satu) origin criteria;
b) Berdasarkan Rule 7 (d), (e) dan Overleaf Notes Nomor 4 dan 5 Lampiran A OCP ROO ACFTA seharusnya setiap barang yang berbeda jenis, model, ukuran, tipe maupun jumlah dijelaskan secara tersendiri/terpisah dan detail balk uraian barang maupun origin criteria;
c) Berdasarkan uraian tersebut diatas, atas perbedaan uraian barang yang tertera pada Form E dengan PIB, commercial invoice, packing List, Bill of Lading sehingga terdapat keraguan atas barang yang diimpor, maka atas Form E tersebut tidak dapat digunakan untuk mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka Skema ACFTA, sehingga atas barang pada pos 1 s.d 6 diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN);

Menurut Pemohon Banding:

bahwa dokumen PIB yang Pemohon Banding ajukan mendapat jalur Kuning dan tidak dilakukan pemeriksaan phisik dan photo barang sudah diajukan ke PFPD;

bahwa kemudian hari Pemohon Banding mendapat SPTNP No. 000788/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 10 Januari 2018 atas dokumen Pemohon Banding sebesar Rp238.154.000,00 dengan dasar bahwa dokumen Form E dibatalkan karena kriteria barang pada Box.8 tertera "WO" dan uraian barang hanya dibuat 1 (satu) item;

bahwa barang tersebut di buat "WO" adalah benar dari negara asal dan itu adalah yang sebenarnya, dan surat pernyataan akan kebenarannya dari negara asal sudah Pemohon Banding susulkan dalam Surat Permohonan Keberatan kepada Terbanding;

bahwa barang tersebut adalah 1 (satu) jenis yaitu Welding Cable, tetapi ada 6 ukuran dan harganya berbeda berdasarkan ukuran;

bahwa negara Asal (pemasok) yang menerbitkan Form E, dengan hanya menyebutkan satu jenis barang saja yaitu: Cable sebanyak 679 Reels;

bahwa Pemohon Banding sebagai pengusaha yang diberi kemudahan/Fasilitas oleh pemerintah berupa Form E, merasa penetapan kriteria barang (Origin Criteria) dan uraian barang dalam Form E bukan domain Pemohon Banding, Pemohon Banding hanya mengajukan dokumen PIB dan kelengkapannya berdasarkan dokumen yang Pemohon Banding terima dari negara Asal (pemasok) dan membayar pungutan pajak sesuai yang seharusnya Pemohon Banding bayarkan dan sudah Pemohon Banding bayarkan;
bahwa Pemohon Banding merasa sangat tidak tepat karena adanya perbedaan penetapan kriteria tersebut diatas mengakibatkan kerugian pada Pemohon Banding dengan menerbitkan SPTNP kepada Pemohon Banding;

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2073/KPU.01/2018 tanggal 08 Maret 2018 atas barang impor Cable 100% Copper Color: Outside Blue Inside White Wooden Packing PVC16MM2 (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 008357 tanggal 05 Januari 2018 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dikarenakan tidak memenuhi ketentuan Multiple Item declaration sesuai Rule 7(e) Rules of Origin For The Asean-China Free Trade Area dan point 4 Overleaf Notes ACFTA;

bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau
b. ... dst. ...
(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :
Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a
Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA).


bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), antara lain disebutkan:

Pasal 1
(1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

Pasal 2
(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEAN-China Free Trade Area;
b. lmportir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan impor barang;
c. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:
i. Importir, pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;
ii. pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; dan
iii. pengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen;
d. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;


bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);

bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60;

bahwa berdasarkan Rule 7 huruf (d) dan (e) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan:

The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
(d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
(e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right2.

bahwa berdasarkan butir 4 dan 5 Overleaf Notes Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan
4. EACH ARTICLE MUST QUALIFY: It should be noted that all the products in a consignment must qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent.
5. DESCRIPTION OF PRODUCTS: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer, any trade mark shall also be specified.

bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan: “The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”;

bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan: “In cases where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of the importing Party shall consider the clarifications made by the Issuing Authorities and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for the granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds for denial of preferential treatment raised by the importing Party”;

bahwa atas keraguan terhadap Form E Nomor E173305064683002 tanggal 6 Desember 2017 Terbanding telah mengirimkan Confirmation on Certificate of Origin (retroactive check) kepada issuing authority Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China, dengan Surat Nomor: S-1058/BD.06/2018 tanpa tanggal Mei 2018 dengan alasan: “Multiple Items, The description of product on column 7 is not sufficiently detailed and does not conform to invoice and impor declaration (it should be 6 items with different sizes and cost). All the goods with different types must be qualified separately in their own right”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China nomor: 330000 tanggal 29 Juni 2018 menyatakan antara lain:

“After checking against our files, we confirm that the said Certificate was issued by us. The certificate is true and authentic. We made an investigation and the result shows that the product covered by the certificate were manufactured in China. For each item of the product, the value of the originating materials used exceed 40% of the FOB price of the finished product. The goods described in the certificate, thr B/L and the invoice are of the same consignment while the goods description in the invoice is more detailed as customary”


bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E Nomor: E173305064683002 tanggal 6 Desember 2017 diterbitkan oleh Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People's Republic of China, nama eksportir Zhejiang China Africa Foreign Trade Port Co. Ltd No. 638 Donghuan Road Taizhou, Zheijang, China., pada kolom 10 tertera Invoice No. 2017 (WLSJ) 0002 tanggal 30 November 2017, dan pada kolom 7 dan 8 tercantum satu jenis barang yang sama dengan ukuran berbeda sebagaimana diberitahukan pada PIB nomor 008357 tanggal 05 Januari 2018 dengan origin criteria “WO”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 008357 tanggal 05 Januari 2018 tercantum Invoice No. 2017 (WLSJ) 0002 tanggal 30 November 2017 dan Preferensi Tarif Certificate of Origin Form E Nomor: E173305064683002 tanggal 6 Desember 2017;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dan pernyataan issuing authority Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China, Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut diterbitkan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Rule 7 (d) dan 7(e) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of the ACFTA dan butir 4 Overleaf Notes Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of the ACFTA , sehingga mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), untuk pos tarif 8544.49.49 dikenakan tarif bea masuk 0%;

Menimbang:

bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor Cable 100% Copper Color: Outside Blue Insiade White Wooden Packing PVC16MM2 (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan PIB Nomor: 008357 tanggal 05 Januari 2018, pos tarif 8544.49.49 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2073/KPU.01/2018 tanggal 08 Maret 2018 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA);

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2073/KPU.01/2018 tanggal 08 Maret 2018 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-000788/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 10 Januari 2018, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan tarif bea masuk atas barang impor Cable 100% Copper Color: Outside Blue Inside White Wooden Packing PVC16MM2 (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, sesuai PIB Nomor: 008357 tanggal 05 Januari 2018, pos tarif 8544.49.49 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 7 November 2018 berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XIXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Dr. BS, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua,
UP, S.Sos, M.H. sebagai Hakim Anggota,
HF, S.H., LL.M. sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu
WH, S.H., N.H.

sebagai Panitera Pengganti.


Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2019 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA