Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-002447.45
Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan tarif atas barang impor Accelerator TBBS (N-Tert-Butyl-2Benzothiazolesulfenamide) Shandong Yanggu-Alcq-Tbbs-Baru & Baik; Barang Baru; Mutu Lainnya; 95-31-8, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 414601 tanggal 14 September 2017, pos tarif 2934.20.00, dengan Pembebanan Tarif Bea Masuk sebesar 0% (ACFTA), dan oleh Terbanding Pembebanan Tarif Bea Masuk ditetapkan menjadi sebesar 5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda sebesar Rp58.934.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan diadakan penelitian atas dokumen pendukung keberatan yang dilampirkan oleh pemohon yang berupa:

a. Fotokopi SPTNP
b. Fotokopi data pendukung lainnya berupa PIB, invoice, packing list, B/L, form E, dll.


bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Innpor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan
bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pelengkap yang diajukan oleh Pemohon, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. berdasarkan Form E Nomor E173715601660033 tanggal 04 September 2017, diketahui bahwa eksportir barang adalah Shandong Yanggu Huatai Chemical Co.,Ltd. dan barang dimuat dari Qingdao (China) dengan pelabuhan bongkar Tanjung Priok (IDTPP).
b. berdasarkan penelitian terhadap Manifest BC 1.1 Nomor 003947 tanggal 13 September 2017 kedapatan bahwa barang impor mengalami transit terakhir di pelabuhan Hong Kong (HKHKG). Sarana pengangkut CPO NORFOLK 227QAS mengangkut barang-barang yang berasal dari pelabuhan Hong Kong dan China
Dokumen Manifes (BC 1.1) Nomor 003947 tanggal 13 September 2017
Nama Sarkut : CPO NORFOLK 227QAS
Tanggal tiba : 14-September-2017
Pel. Asal : CNTAO
Pel. Bongkar : IDTPP
Pel. Transit : HKHKG
c. Berdasarkan informasi dari B/L sarkut yang digunakan adalah CPO NORFOLK 227QAS dengan hasil tracking vessel sebagai berikut:

Country Port Terminal Date of Arrival Date of Departure
CHINA QINGDAO QINGDAO QIANWAN CNTR TMNL 2017.08.31 11:50 2017.09.01 05:50
CHINA SHANGHAI WAIGAOQIAO 4 2017.09.02 09:50 2017.09.02 16:30
CHINA NINGBO NINGBO SECOND CONTAINER TERMINAL 2017.09. 03 06:30 2017.09.03 15:30
HONG KONG HONG KONG HONGKONG NIT'L TMNL 2017.09.07 13:25 2017.09.08 00:05
INDONESIA JAKARTA JKT INT'L CNTR TERMINAL (UTC1) 2017.09.14 11:18 2017.09.15 11:15
INDONESIA SURABAYA SURABAYA INT'L CNTR TMNLS 2017.09.17 08:40 2017.09.18 13:00
d. berdasarkan FIB, diketahui bahwa Pelabuhan muat adalah Qingdao, China (CNTAO) Pelabuhan Transit tidak dilaporkan kemudian Pelabuhan Tujuan Tanjung Priok (IDTPP),
e. berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpufkan bahwa sarana pengangkut yang digunakan adalah CPO NORFOLK 227QAS melakukan pemuatan di pelabuhan Qingdao (China), barang impor yang dipermasalahkan tidak diangkut langsung dari pelabuhan di China ke Indonesia tetapi melakukan kegiatan transit di pelabuhan non party Hong Kong (indirect consignment).


bahwa sehubungan dengan keterangan terkait direct consignment tersebut, make disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa persetujuan tentang kerjasama ekonomi menyeluruh antara negaranegara ASEAN dan China telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People's Republic Of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China,
b. bahwa perubahan atas persetujuan perdagangan barang dalam kerangka ACFTA telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol to Amend The Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People's Republic Of China
c. bahwa berdasarkan Article 5 Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People's Republic Of China, ketentuan asal barang (ROO) dan prosedur operasional sertifikasi (OCP) dijetaskan pada Annex 3, sebagaimana kutipan sebagai berikut:

ARTICLE 5
Rules of Origin
The Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the products covered under this Agreement and the Early Harvest Programme of the Framework Agreement are set out in Annex 3 of this Agreement.
d. bahwa berdasarkan Rule 8 pada Annex 3 The Rules of Origin for ACFTA, sebagaimana kutipan sebagai berikut:

Rule 8: Direct Consignment
The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:
(a) If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states;
(b) If the products are transported without passing through the territory of any nonACFTA member states;
(c) The products whose transport involves transit through one or more intermediate non-ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:
(i) The transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;
(ii) The products have not entered into trade or consumption there; and
(iii) The products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition.
e. bahwa berdasarkan Rule 12 pada Annex 3 The Rules of Origin for ACFTA, disebutkan bahwa klaim atas tarif preferensi dalam rangka ACFTA hanya diberikan apabila importasi memenuhi ketentuan pada prosedur operasional sertifikasi (OCP), sebagaimana kutipan sebagai berikut:

Rule 12: Certificate of Origin
A claim that products shall be accepted as eligible for preferential concession shall be supported by a Certificate of Origin issued by a government authority designated by the exporting Party and notified to the other Parties to the Agreement in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Attachment A.
f. bahwa berdasarkan Rule 21, Revised OCP for The ROO of ACFTA sbb:

Rule 21
For the purpose of implementing Rule 8(c) of the Rules of Origin for the ACFTA, where transportation is effected through the territory of one or more non-ACFTA Parties, the following shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party:
(a) A through Bill of Lading issued in the exporting Party;
(b) A Certificate of Origin (Form E) issued by the relevant Issuing Authorities of the exporting Party;
(c) A copy of the original commercial invoice in respect of the product; and
(d) Supporting documents in evidence that the requirements of Rule 8(c) subparagraphs (i), (ii) and (iii) of the Rules of Origin for the ACFTA are being complied with.
g. Berdasarkan penditian terhadap dokumen yang dilampirkan dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
g.1. Sesuai penelitian dokumen yang dilampirkan, diketahui bahwa pengangkutannya dari negara asal atas importasi pemohon terdapat proses transit di pelabuhan Hong Kong, sedangkan status Hong Kong sama dengan negara non-FTA lainnya.
g.2. Bahwa importir tidak menyerahkan Through BiII of Lading namun menyerahkan dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean berupa certificate dari Heung A Shipping.
g.3. Bahwa importir menyerahkan dokumen terkait pemenuhan ketentuan Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional berupa Certificate Of Non-Manipulation dari CIC.
g.4. Bahwa etas dokumen tersebut sedang dalam proses konfirmasi kepada Shandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau.
g.5. Dengan rute pengangkutan tersebut, dikarenakan sedang berlangsungnya proses konfirmasi kepada otoritas penerbit SKA maka tarif preferensi ACFTA tidak dapat diberikan.


bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, karena importasi yang dipermasalahkan sedang dalam proses konfirmasi, maka atas importasi yang dilakukan belum dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif (MFN).

Menurut Pemohon Banding:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Keputusan Terbanding yang memutuskan menetapkan lain atas Surat Keberatan Gajah Tunggal Tbk nomor: 019/ GT-IMP/XI/2017 tanggal 23 November 2017 dan menetapkan Tarif atas barang yang kami impor dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 414601 tanggal 14 September 2017 yang semula pembebanan bea masuknya menggunakan Tarif Bea Masuk Preferensi AC-FTA kemudian dikenakan Tarif Bea Masuk Yang Berlaku Umum (MFN) dan mewajibkan kami untuk membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 58.934.000,- (lima puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu rupiah);

bahwa adapun alasan kami mengajukan banding adalah:

1. Karena pembebanan bea masuk dengan Preferensi Tarif AC-FTA atas importasi barang Accelerator TBBS (N-TERT-BUTYL-2 BENZOTHIAZOLE SULFENAMIDE), sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China tersebut telah sesuai. dengan peraturan kepabeanan yang berlaku dan didukung dengan bukti-bukti.
2. Bahwa barang Accelerator TBBS (N-TERT-BUTYL-2 BENZOTHIAZOLE SULFENAMIDE) tersebut kami impor dari Shandong Yanggu Huatai Chemical Co.,Ltd, dengan preferensi tarif AC-FTA dengan menggunakan Form E nomor E173715601660033 tanggal 04 September 2017.
3. Bahwa daIam proses importasi tersebut memang barang mengalami transit/transshipment di Hongkong.
4. Bahwa pada saat transit/transshipment di Hongkong tersebut barang tidak dibongkar muat untuk dipindahkan ke kapal lain, dan tidak ada kegiatan lain seperti jual beli atapun kegiatan lain yang dapat mengubah kondisi fisik dan mutu barang.
5. Bahwa berdasarkan point C Rule 8 Rule of Origin For The Asian-China Free Trade Area disebutkan bahwa salah satu kriteria yang dapat disebut sebagai Direct Consignment adalah
(a) The products whose transport involves transit through one or more intermediate non-ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:
(i) the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;
(ii) the products have not entered into trade or consumption there; and
(iii) the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition.


bahwa berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa importasi yang kami Iakukan dapat dikategorikan sebagai Direct Consignment sehingga berhak untuk mendapatkan preferensi tariff AC-FTA;

bahwa dengan demikian kewajiban kepabeanan terkait dengan importasi kami telah sesuai sebagaimana tercantum dalam PIB No. 414601 Tanggal 14 September 2017;

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-554/KPU.01/2018 tanggal 17 Januari 2018 atas barang impor Accelerator TBBS (N-Tert-Butyl-2 Benzothiazole Sulfenamide) dengan PIB Nomor: 414601 tanggal 14 September 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dikarenakan berdasarkan cargo tracking bahwa container dimuat di Qingdao dengan kapal CPO Norfolk Voy No.0227S, transit di Hong Kong, tidak memenuhi ketentuan Rule 8(c) ROO and Rule 21 Attachement A Revised OCP For The Rule of Origin of The ASEAN-China Free Area;

bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau
b. ... dst. ...
(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :
Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a
Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA).


bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), antara lain disebutkan:

Pasal 1
(1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

Pasal 2
(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang le bih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegarambersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEANChina Free Trade Area;
b. importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;
c. lembar asli Surat Keterangan Asal (Fonn .E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:
i. importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;
ii. pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; dan
iii. pengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.
d. dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.


bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);

bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60;

bahwa berdasarkan Rule 7 Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area dinyatakan:

"The issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form El to ensure that:
a. The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Fomr E), and signed by the authorised signatory;
b. The origin of the product is in conformity with Rules of Origin for the ACFTA;
c. The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence sumitted;
d. Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
e. Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall allowed subject to the domestic laws, regulations and adminstrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right.


bahwa berdasarkan Rule 8 Rule Of Origin For The Asean-China Free Trade Area, disebutkan:

Direct Consigment
The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:
(a) If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states;
(b) If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states;
(c) The products whose transport involves transit through one or more intermediate non-ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:
(i) the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;
(ii) the products have not entered into trade or consumption there; And
(iii) the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition.


bahwa berdasarkan Rule 21 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, disebutkan:

For the purpose of implementing Rule 8(c) of the Rules of Origin for the ACFTA. where transportation is effected through the, territory of one or more non-ACFTA Parties, the following shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party:
a. A through Bill of Lading issued in the exporting Party:
b. A Certificate of Origin (Form E) issued by the relevant Issuing Authorities of the exporting Party;
c. A copy of the original commercial invoice in respect of the product; and
d. Supporting documents in evidence that the requirements of Rule 8(c) subparagraphs (i),(ii) and (iii) of the Rules of Origin for the ACFTA are being complied with.


bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan: “The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”;

bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan: “In cases where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of the importing Party shall consider the clarifications made by the Issuing Authorities and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for the granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds for denial of preferential treatment raised by the importing Party”;

bahwa atas keraguan terhadap Form E Nomor E173715601660033 tanggal 04 September 2017 Terbanding telah melakukan konfirmasi (confirmation on certificate of origin) kepada issuing authority Shandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China, dengan surat nomor: S-6949/KPU.01/2017 tanggal 13 November2017, dengan alasan Indirect Consignment; Based on cargo tracking, cargo transit in Hongkong (Non member of ACFTA), not representing Through B/L and other relevant supporting document issued by Authority, namun sampai persidangan dinyatakan selesai, Terbanding tidak menyerahkan hasil konfirmasi dari issuing authority Shandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 414601 tanggal 14 September 2017 tercantum Commercial Invoice Nomor 17HTC082902 tanggal 29 Agustus 2017 dan Bill of Lading Nomor: HASLNR8087000Z00 tanggal 01 September 2017, dan pada kolom 19 tercantum Certificate of Origin (CO) Form E nomor E173715601660033 tanggal 04 September 2017;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: HASLNR8087000Z00 tanggal 01 September 2017 yang diterbitkan oleh Heung-A Shipping Co.,Ltd., 1x40’ HQ Container nomor SEGU6298078 dengan seal no. HASD320316, diangkut dengan kapal CPO Norfolk Voy No.0227S, Port of Loading: Qingdao, China dan Port of Discharge: Jakarta, Indonesia;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas BC 1.1 Inward Manifest Nomor: 003947 tanggal 13 September 2017, nama Sarana Pengangkut: CPO Norfolk Voy No.0227S, Pelabuhan Asal: Qingdao, Pelabuhan Muat: Hongkong, Pelabuhan Bongkar:Tanjung Priok, pada pos 0239 tercantum Bill of Lading Nomor: HASLNR8087000Z00 tanggal 01 September 2017, Mother Vessel: CPO Norfolk, Container nomor SEGU6298078 dengan seal no. HASD320316;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Certificate yang diterbitkan oleh Heung-A Shipping Co.,Ltd. Qingdao Branch, atas B/L Nomor HASLNR8087000Z00, Vessel/Voy No.: CPO Norfolk Voy No.0227S, menyatakan:

“Based on request for issuing liner certificate asked by shipper, it describes as follows: We, as the carrier hereby certify that:
1. Cargo under Bill of Lading No. HASLNR8087000Z00 has been scheduled to reach its final destination which is Jakarta.
2. Cargo has not be subjected in any process in any port.
3. We as carrier will deliver current cargo from Qingdao to Jakarta.
4. Route for the carrying vessel is as below: Qingdao, China-Shanghai-Ningbo-Hongkong-Jakarta, Indonesia”;


bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Certificate of Non-Manipulation yang diterbitkan oleh China Inspection Company Limited Nomor 2017GP00693HC tanggal 16 Oktober 2017, dengan menunjuk pada Form E Nomor E173715601660033, menyatakan:“This is to certify that the above mentioned commodity had not been subjected to any processing during their stay/transhipment in Hong Kong”;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, bahwa 1x40’ HQ Container No. SEGU6298078, Seal No. HASD320316 diangkut dari Qingdao, China tujuan Jakarta dengan kapal CPO Norfolk Voy No.0227S, transit di Hong Kong tanpa pembongkaran container dan tanpa pindah kapal, Majelis berpendapat bahwa dalam pengangkutan transit atau pengangkutan dengan mekanisme “diangkut terus” adalah termasuk dalam kategori “direct consignment”, sehingga tidak diterbitkan Through B/L (Through B/L diterbitkan hanya dalam hal terjadi transshipment), dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut diterbitkan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Rule 8(c) ROO and Rule 21 Attachement A Revised OCP For The Rule of Origin of The ASEAN-China Free Area, sehingga mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), untuk pos tarif 2934.20.00 dikenakan tarif bea masuk 0%;

Menimbang:

bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor Accelerator TBBS (N-Tert-Butyl-2 Benzothiazole Sulfenamide) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 414601 tanggal 14 September 2017, pos tarif 2934.20.00 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-554/KPU.01/2018 tanggal 17 Januari 2018 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan tarif bea masuk 0% (AC-FTA);

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-554/KPU.01/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-022342/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 03 Oktober 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Accelerator TBBS (N-Tert-Butyl-2 Benzothiazole Sulfenamide), negara asal China, dengan PIB Nomor: 414601 tanggal 14 September 2017, pos tarif 2934.20.00 dengan tarif bea masuk 0% (AC-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 29 Oktober 2018 berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XIXA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

UP, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Ketua,
Dr. BS, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
HF, S.H., LL.M. sebagai Hakim Anggota,

dengan dibantu oleh:

LI, S.E., M.M.



sebagai Panitera Pengganti.


Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 28 Januari 2019, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA