Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan tarif atas barang impor Accelerator TBBS (N-Tert-Butyl-2Benzothiazolesulfenamide) Shandong Yanggu-Alcq-Tbbs-Baru & Baik; Barang Baru; Mutu Lainnya; 95-31-8, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 414601 tanggal 14 September 2017, pos tarif 2934.20.00, dengan Pembebanan Tarif Bea Masuk sebesar 0% (ACFTA), dan oleh Terbanding Pembebanan Tarif Bea Masuk ditetapkan menjadi sebesar 5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda sebesar Rp58.934.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan diadakan penelitian atas dokumen pendukung keberatan yang dilampirkan oleh pemohon yang berupa:
a. | Fotokopi SPTNP |
b. | Fotokopi data pendukung lainnya berupa PIB, invoice, packing list, B/L, form E, dll. |
bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Innpor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan
bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pelengkap yang diajukan oleh Pemohon, diketahui hal-hal sebagai berikut:
a. | berdasarkan Form E Nomor E173715601660033 tanggal 04 September 2017, diketahui bahwa eksportir barang adalah Shandong Yanggu Huatai Chemical Co.,Ltd. dan barang dimuat dari Qingdao (China) dengan pelabuhan bongkar Tanjung Priok (IDTPP). | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | berdasarkan penelitian terhadap Manifest BC 1.1 Nomor 003947 tanggal 13 September 2017 kedapatan bahwa barang impor mengalami transit terakhir di pelabuhan Hong Kong (HKHKG). Sarana pengangkut CPO NORFOLK 227QAS mengangkut barang-barang yang berasal dari pelabuhan Hong Kong dan China
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
c. | Berdasarkan informasi dari B/L sarkut yang digunakan adalah CPO NORFOLK 227QAS dengan hasil tracking vessel sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
d. | berdasarkan FIB, diketahui bahwa Pelabuhan muat adalah Qingdao, China (CNTAO) Pelabuhan Transit tidak dilaporkan kemudian Pelabuhan Tujuan Tanjung Priok (IDTPP), | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
e. | berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpufkan bahwa sarana pengangkut yang digunakan adalah CPO NORFOLK 227QAS melakukan pemuatan di pelabuhan Qingdao (China), barang impor yang dipermasalahkan tidak diangkut langsung dari pelabuhan di China ke Indonesia tetapi melakukan kegiatan transit di pelabuhan non party Hong Kong (indirect consignment). |
bahwa sehubungan dengan keterangan terkait direct consignment tersebut, make disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. | bahwa persetujuan tentang kerjasama ekonomi menyeluruh antara negaranegara ASEAN dan China telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People's Republic Of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China, | ||||||||||||
b. | bahwa perubahan atas persetujuan perdagangan barang dalam kerangka ACFTA telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol to Amend The Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People's Republic Of China | ||||||||||||
c. | bahwa berdasarkan Article 5 Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People's Republic Of China, ketentuan asal barang (ROO) dan prosedur operasional sertifikasi (OCP) dijetaskan pada Annex 3, sebagaimana kutipan sebagai berikut: ARTICLE 5
The Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the products covered under this Agreement and the Early Harvest Programme of the Framework Agreement are set out in Annex 3 of this Agreement.Rules of Origin |
||||||||||||
d. | bahwa berdasarkan Rule 8 pada Annex 3 The Rules of Origin for ACFTA, sebagaimana kutipan sebagai berikut: Rule 8: Direct Consignment
The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:
|
||||||||||||
e. | bahwa berdasarkan Rule 12 pada Annex 3 The Rules of Origin for ACFTA, disebutkan bahwa klaim atas tarif preferensi dalam rangka ACFTA hanya diberikan apabila importasi memenuhi ketentuan pada prosedur operasional sertifikasi (OCP), sebagaimana kutipan sebagai berikut: Rule 12: Certificate of Origin
A claim that products shall be accepted as eligible for preferential concession shall be supported by a Certificate of Origin issued by a government authority designated by the exporting Party and notified to the other Parties to the Agreement in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Attachment A. |
||||||||||||
f. | bahwa berdasarkan Rule 21, Revised OCP for The ROO of ACFTA sbb: Rule 21
For the purpose of implementing Rule 8(c) of the Rules of Origin for the ACFTA, where transportation is effected through the territory of one or more non-ACFTA Parties, the following shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party:
|
||||||||||||
g. | Berdasarkan penditian terhadap dokumen yang dilampirkan dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
|
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, karena importasi yang dipermasalahkan sedang dalam proses konfirmasi, maka atas importasi yang dilakukan belum dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif (MFN).
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Keputusan Terbanding yang memutuskan menetapkan lain atas Surat Keberatan Gajah Tunggal Tbk nomor: 019/ GT-IMP/XI/2017 tanggal 23 November 2017 dan menetapkan Tarif atas barang yang kami impor dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 414601 tanggal 14 September 2017 yang semula pembebanan bea masuknya menggunakan Tarif Bea Masuk Preferensi AC-FTA kemudian dikenakan Tarif Bea Masuk Yang Berlaku Umum (MFN) dan mewajibkan kami untuk membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 58.934.000,- (lima puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu rupiah);
bahwa adapun alasan kami mengajukan banding adalah:
1. | Karena pembebanan bea masuk dengan Preferensi Tarif AC-FTA atas importasi barang Accelerator TBBS (N-TERT-BUTYL-2 BENZOTHIAZOLE SULFENAMIDE), sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China tersebut telah sesuai. dengan peraturan kepabeanan yang berlaku dan didukung dengan bukti-bukti. | ||||||||
2. | Bahwa barang Accelerator TBBS (N-TERT-BUTYL-2 BENZOTHIAZOLE SULFENAMIDE) tersebut kami impor dari Shandong Yanggu Huatai Chemical Co.,Ltd, dengan preferensi tarif AC-FTA dengan menggunakan Form E nomor E173715601660033 tanggal 04 September 2017. | ||||||||
3. | Bahwa daIam proses importasi tersebut memang barang mengalami transit/transshipment di Hongkong. | ||||||||
4. | Bahwa pada saat transit/transshipment di Hongkong tersebut barang tidak dibongkar muat untuk dipindahkan ke kapal lain, dan tidak ada kegiatan lain seperti jual beli atapun kegiatan lain yang dapat mengubah kondisi fisik dan mutu barang. | ||||||||
5. | Bahwa berdasarkan point C Rule 8 Rule of Origin For The Asian-China Free Trade Area disebutkan bahwa salah satu kriteria yang dapat disebut sebagai Direct Consignment adalah
|
bahwa berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa importasi yang kami Iakukan dapat dikategorikan sebagai Direct Consignment sehingga berhak untuk mendapatkan preferensi tariff AC-FTA;
bahwa dengan demikian kewajiban kepabeanan terkait dengan importasi kami telah sesuai sebagaimana tercantum dalam PIB No. 414601 Tanggal 14 September 2017;
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-554/KPU.01/2018 tanggal 17 Januari 2018 atas barang impor Accelerator TBBS (N-Tert-Butyl-2 Benzothiazole Sulfenamide) dengan PIB Nomor: 414601 tanggal 14 September 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dikarenakan berdasarkan cargo tracking bahwa container dimuat di Qingdao dengan kapal CPO Norfolk Voy No.0227S, transit di Hong Kong, tidak memenuhi ketentuan Rule 8(c) ROO and Rule 21 Attachement A Revised OCP For The Rule of Origin of The ASEAN-China Free Area;
bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:
Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) : Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). Huruf a Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA). |
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), antara lain disebutkan:
Pasal 1
Pasal 2
|
bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);
bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60;
bahwa berdasarkan Rule 7 Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area dinyatakan:
"The issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form El to ensure that:
|
bahwa berdasarkan Rule 8 Rule Of Origin For The Asean-China Free Trade Area, disebutkan:
Direct Consigment The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:
|
bahwa berdasarkan Rule 21 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, disebutkan:
For the purpose of implementing Rule 8(c) of the Rules of Origin for the ACFTA. where transportation is effected through the, territory of one or more non-ACFTA Parties, the following shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party:
|
bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan: “The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”;
bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan: “In cases where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of the importing Party shall consider the clarifications made by the Issuing Authorities and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for the granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds for denial of preferential treatment raised by the importing Party”;
bahwa atas keraguan terhadap Form E Nomor E173715601660033 tanggal 04 September 2017 Terbanding telah melakukan konfirmasi (confirmation on certificate of origin) kepada issuing authority Shandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China, dengan surat nomor: S-6949/KPU.01/2017 tanggal 13 November2017, dengan alasan Indirect Consignment; Based on cargo tracking, cargo transit in Hongkong (Non member of ACFTA), not representing Through B/L and other relevant supporting document issued by Authority, namun sampai persidangan dinyatakan selesai, Terbanding tidak menyerahkan hasil konfirmasi dari issuing authority Shandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 414601 tanggal 14 September 2017 tercantum Commercial Invoice Nomor 17HTC082902 tanggal 29 Agustus 2017 dan Bill of Lading Nomor: HASLNR8087000Z00 tanggal 01 September 2017, dan pada kolom 19 tercantum Certificate of Origin (CO) Form E nomor E173715601660033 tanggal 04 September 2017;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: HASLNR8087000Z00 tanggal 01 September 2017 yang diterbitkan oleh Heung-A Shipping Co.,Ltd., 1x40’ HQ Container nomor SEGU6298078 dengan seal no. HASD320316, diangkut dengan kapal CPO Norfolk Voy No.0227S, Port of Loading: Qingdao, China dan Port of Discharge: Jakarta, Indonesia;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas BC 1.1 Inward Manifest Nomor: 003947 tanggal 13 September 2017, nama Sarana Pengangkut: CPO Norfolk Voy No.0227S, Pelabuhan Asal: Qingdao, Pelabuhan Muat: Hongkong, Pelabuhan Bongkar:Tanjung Priok, pada pos 0239 tercantum Bill of Lading Nomor: HASLNR8087000Z00 tanggal 01 September 2017, Mother Vessel: CPO Norfolk, Container nomor SEGU6298078 dengan seal no. HASD320316;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Certificate yang diterbitkan oleh Heung-A Shipping Co.,Ltd. Qingdao Branch, atas B/L Nomor HASLNR8087000Z00, Vessel/Voy No.: CPO Norfolk Voy No.0227S, menyatakan:
“Based on request for issuing liner certificate asked by shipper, it describes as follows: We, as the carrier hereby certify that:
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Certificate of Non-Manipulation yang diterbitkan oleh China Inspection Company Limited Nomor 2017GP00693HC tanggal 16 Oktober 2017, dengan menunjuk pada Form E Nomor E173715601660033, menyatakan:“This is to certify that the above mentioned commodity had not been subjected to any processing during their stay/transhipment in Hong Kong”;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, bahwa 1x40’ HQ Container No. SEGU6298078, Seal No. HASD320316 diangkut dari Qingdao, China tujuan Jakarta dengan kapal CPO Norfolk Voy No.0227S, transit di Hong Kong tanpa pembongkaran container dan tanpa pindah kapal, Majelis berpendapat bahwa dalam pengangkutan transit atau pengangkutan dengan mekanisme “diangkut terus” adalah termasuk dalam kategori “direct consignment”, sehingga tidak diterbitkan Through B/L (Through B/L diterbitkan hanya dalam hal terjadi transshipment), dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut diterbitkan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Rule 8(c) ROO and Rule 21 Attachement A Revised OCP For The Rule of Origin of The ASEAN-China Free Area, sehingga mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;
bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), untuk pos tarif 2934.20.00 dikenakan tarif bea masuk 0%;
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor Accelerator TBBS (N-Tert-Butyl-2 Benzothiazole Sulfenamide) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 414601 tanggal 14 September 2017, pos tarif 2934.20.00 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-554/KPU.01/2018 tanggal 17 Januari 2018 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan tarif bea masuk 0% (AC-FTA);
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-554/KPU.01/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-022342/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 03 Oktober 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Accelerator TBBS (N-Tert-Butyl-2 Benzothiazole Sulfenamide), negara asal China, dengan PIB Nomor: 414601 tanggal 14 September 2017, pos tarif 2934.20.00 dengan tarif bea masuk 0% (AC-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 29 Oktober 2018 berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XIXA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
UP, S.Sos., M.H. | sebagai Hakim Ketua, |
Dr. BS, S.H., M.M. | sebagai Hakim Anggota, |
HF, S.H., LL.M. | sebagai Hakim Anggota, |
dengan dibantu oleh: LI, S.E., M.M. |
sebagai Panitera Pengganti. |
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 28 Januari 2019, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.