Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-119072.19
Pokok Sengketa:
bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 293038 tanggal 10 Juli 2017, berupa importasi Paracetamol USP35, negara asal China yang diberitahukan pada masuk klasifikasi pos tarif HS 2924.29.30 dengan BM 5% (ACFTA) dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi masuk klasifikasi pos tarif HS 2924.29.30 dengan BM 10% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp27.879.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding:
bahwa berdasarkan penelitian pada berkas keberatan dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:
  1. Pemohon Banding tidak melampirkan Through Bill of Lading namun melampirkan dokumen pengangkutan lainnya berupa Statemen Letter dari shipper yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, sampai ke daerah pabean;
Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen pendukung lainnya yang membuktikan bahwa kegiatan transit sesuai ketentuan pada Rule 8(c) ROO untuk ACFTA, yang diterbitkan oleh negara pengekspor sebagaimana dipersyaratkan pada Rule 21 dan ketentuan Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015, baik pada saat pengajuan PIB maupun pada saat pengajuan keberatan, sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas;
Menurut Pemohon Banding:
Bahwa Fasilitas Form E yang Pemohon Banding gunakan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dimana barang yang Pemohon Banding impor berasal dari Negara China yang diproduksi oleh Anqiu Lu’an Pharmaceutical Co.,Ltd. dikirim ke Indonesia melalui jalur laut dengan “direct shipment” tanpa transit pindah kapal ataupun pergantian container. Kapal hanya melewati rute perjalanan Qingdao - Shanghai - Ningbo - Hongkong - Jakarta.
bahwa perjalanan dengan beberapa rute tersebut dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis dan keperluan logistik/transportasi. Selama barang melalui rute perjalanan tersebut barang tetap berada dikapal yang sama dan tidak ada proses bongkar muat apapun. Nomor container dan segel nya pun masih sama seperti yang tertera pada dokumen Bill of Lading. Hal tersebut dapat dibuktikan dari dokumen Statement Letter yang diterbitkan oleh pihak pelayaran di negara eksportir dan Bill of Lading yang mencantumkan nama kapal, nomor container dan nomor segel container beserta Inward Manifest yang juga mencantumkan nama kapal, nomor dan nomor segel container yang sama.
bahwa menindak lanjuti Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: SR-505/KPU.01/2018 tanggal 26 Februari 2018 perihal Surat Uraian Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8501/KPU.01/2017 tanggal 22 November 2017, dengan ini Pemohon Banding sampaikan bantahan sebagai berikut:
a. Bahwasanya pada saat pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Pemohon Banding sudah melampirkan lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) yang diterbitkan dan ditandatangani oleh otoritas China beserta lembar asli Invoice dari penjual Anqiu Luan Pharmaceutical Co.,Ltd. yang juga merupakan manufaktur dari barang yang Pemohon Banding impor yaitu Paracetamol USP35 yang berdomisili di 35, Weixu North Road, Anqiu City, Shandong Province, 262100, China. Sehingga Pemohon Banding berhak mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA).
b. Bahwasanya dalam proses pengiriman dari pelabuhan di China ke Indonesia tidak ada proses transhipment karena barang masih berada dikapal yang mina yaitu CPONORFOLK 207QAS dan tidak ada proses bongkar muat apapun seperti yang tertera pada surat pernyataan yang diterbitkan oleh pihak Shipping Line (Wine-Fast Line Limited). Pada surat pernyataan tersebut dijelaskan juga bahwa pengiriman melalui rute perjalanan QingdaoShanghai-Ningbo-Hongkong-Jakarta.
c. Bahwasanya Pemohon Banding merupakan perusahaan yang terdaftar sebagai Pedagang Besar Farmasi di Kementerian Kesehatan dilarang untuk mengimpor dan mendistribusikan bahan baku obat palsu yang tidak berasal dari manufaktur asalnya. Apalagi memanipulasi pengiriman dengan menjual, menukar atau mengolah bahan baku obat tersebut di pelabuhan transit. Oleh karena itu pengiriman dengan transit di Hong Kong semata-mata karena pertimbangan faktor geografis, ekonomis dan keperluan logistik/transportasi. Dan hal ini diperbolehkan sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor. 205/PMK.04/2015 :
Kriteria Pengiriman Langsung
Pasal 5
Kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA ke dalam daerah pabean; atau barang impor dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit atau transhipment) dengan ketentuan :
barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit/transhipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang;
barang impor tersebut tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit; dan transit/transhipment dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistik.
d. Pada lampiran H peraturan Menteri Keuangan 205/PMK.04/2015 disebutkan bahwa :
Lampiran II
B. Kriteria Pengiriman Langsung
Dalam hal pengiriman barang impor melalui transit atau transhipment di negara bukan anggota, kriteria pengiriman langsung dapat dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:
1. Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan ke seluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean;
2. SKA Form E yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di negara pengekspor; dan
3. Invoice dari barang yang bersangkutan;
4. Dokumen pendukung lainnya yang membuktikan pemenuhan ketentuan Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri
5. Dokumen pendukung dalam hal transhipment melalui Hong Kong atau Macau, direct consigment dapat dibuktikan dengan dokumen antara lain :
(i) Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh China Inspection Company Limited (CIC);
(ii) Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh Hong Kong/Macau Customs Authority;
(iii) Nomor segel kontainer sesuai dengan nomor segel kontainer dalam Bill of Lading;
(iv) Dokumen pendukung lainnya;

Untuk pemenuhan poin 1 Pemohon Banding sudah melampirkan dokumen Bill of Lading dan juga statement letter dari pihak pengangkut yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukan keseluruhan rute perjalanan dan negara pengekspor sampai ke dareah pabean
Untuk pemenuhan poin 2 Pemohon Banding sudah melampirkan lembar asli SKA Form E yang diterbitkan oleh instansi penerbit SKA di China
Untuk pemenuhan poin 3 Pemohon Banding sudah melampirkan lembar asli Invoice dari eksportir yaitu Anqiu Luan Pharmaceutical Co.,Ltd.
Untuk pemenuhan poin 4 dokumen pendukung lainnya yang Pemohon Banding lampirkan adalah manifest pengiriman barang yang mencantumkan seluruh identitas seperti nama kapal, nomor container dan nomor segel kontainer

Untuk poin 5 tidak Pemohon Banding penuhi karena dokumen pendukung tersebut hanya untuk pengiriman dengan transhipment, sedangkan pengiriman barang Pemohon Banding bukan transhipment karena tidak ada perpindahan barang ke kapal atau pengangkut yang berbeda
Menurut Majelis:
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-8501/KPU.01/2017 tanggal 22 November 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Paracetamol USP35 dengan PIB Nomor: 293038 tanggal 10 Juli 2017 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan Form E tidak memenuhi OCP ASEAN China FTA Rule 8 dan 21, dimana Pemohon Banding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan AC-FTA, sedangkan Terbanding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan MFN;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-8501/KPU.01/2017 tanggal 22 November 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan:
bahwa Fasilitas Form E yang Pemohon Banding gunakan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dimana barang yang Pemohon Banding impor berasal dari Negara China yang diproduksi oleh Anqiu Lu’an Pharmaceutical Co.,Ltd. dikirim ke Indonesia melalui jalur laut dengan “direct shipment” tanpa transit pindah kapal ataupun pergantian container. Kapal hanya melewati rute perjalanan Qingdao - Shanghai - Ningbo - Hongkong - Jakarta.
bahwa perjalanan dengan beberapa rute tersebut dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis dan keperluan logistik/transportasi. Selama barang melalui rute perjalanan tersebut barang tetap berada dikapal yang sama dan tidak ada proses bongkar muat apapun. Nomor container dan segel nya pun masih sama seperti yang tertera pada dokumen Bill of Lading. Hal tersebut dapat dibuktikan dari dokumen Statement Letter yang diterbitkan oleh pihak pelayaran di negara eksportir dan Bill of Lading yang mencantumkan nama kapal, nomor container dan nomor segel container beserta Inward Manifest yang juga mencantumkan nama kapal, nomor dan nomor segel container yang sama;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa:

Pasal 1
(1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
Pasal 2
(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEAN-China Free Trade Area;
  2. Importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;
  3. Lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:
    1. importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pelabuhan pemasukan
  4. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;
bahwa berdasarkan "Operational Certification Procedures for the rules of origin" ACFTA Annex 3 Rule 8 menyebutkan:
Rule 8: Direct Consignment
The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:
(a) If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states;
(b) If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states;
(c) The products whose transport involves transit through one or more intermediate nonACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:
(i) the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;
(ii) the products have not entered into trade or consumption there; and
(iii) the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition.
bahwa atas keraguan Terbanding terhadap Form E Nomor: E173709007170026 tanggal 29 Juni 2017, Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada penerbit Form E di China, namun sampai dengan sidang dicukupkan Terbanding tidak dapat menyampaikan surat jawaban dari pihak penerbit Form E;
bahwa berdasarkan Bill of Lading nomor HASLNR8067001000WFLA tanggal 23 Juni 2017 diketahui barang dikapalkan menggunakan kontainer nomor BEAU2525058 dengan segel nomor HASD255812, diangkut dengan kapal Cpo Norfolk 207QAS dari Qingdao China tujuan Jakarta;
bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari Agen Pelayaran Win Fast Line Limited tanggal 23 Juni 2017 menyatakan barang dengan Bill of Lading nomor HASLNR8067001000WFLA, dikapalkan dari Qingdao China tujuan Jakarta, dengan melalui rute Qingdao, Shanghai, Ningbo, Hongkong, Jakarta, dan selama transit barang tidak dilakukan proses apapun, dan nomor kontainer dan segel yang digunakan tetap sama yaitu kontainer nomor BEAU2525058 dan segel nomor HASD255812;
bahwa berdasarkan Inward Manifest tanggal 6 Juli 2017 menyatakan kapal Cpo Norfolk 207QAS mengangkut kontainer nomor BEAU2525058 dan segel nomor HASD255812, dari Bill of Lading nomor HASLNR8067001000WFLA, dikapalkan dari Qingdao China tujuan Jakarta;
bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, dan Surat Keterangan dari Agen Pelayaran Win Fast Line Limited, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;
Menimbang:
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas Paracetamol USP35, negara asal China dengan PIB Nomor: 293038 tanggal 10 Juli 2017, klasifikasi barang HS 2924.29.30, dengan pembebanan Bea Masuk 5% (ACFTA) dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8501/KPU.01/2017 tanggal 22 November 2017;
bahwa terhadap putusan Pengadilan Pajak tersebut diatas, satu orang Hakim Anggota Pengadilan Pajak Majelis VIIA nama: TAK SE, Ak, M.B.T. menyatakan pendapat yang berbeda atas pemeriksaan materi sengketa banding sengketa Pajak sebagai berikut:
bahwa Rule 8 huruf (c) mengatur tentang barang impor yang pengangkutannya ke negara pengimpor mengalami transit atau transhipment ke negara bukan anggota ACFTA dianggap diangkut langsung apabila memenuhi 3 (tiga) syarat yaitu:
  1. transit dilakukan karena pertimbangan geografis;
  2. barang yang diangkut tidak masuk dan diperdagangkan di negara transit; dan
  3. tidak dilakukan proses apapun selain proses bongkar muat atau proses lain agar kualitas barang tetap terjaga;
bahwa implementasi Rule 8(c) tersebut diatur secara khusus dalam Rule 21 revised OCP yang menyatakan sebagai berikut:
Rule 21
For the pupose of implementing Rule 8(c) of the Rules of Origin for the ACFTA, where transportation is effected through the territory of one or more non-ACFTA Parties, the following shall be submitted to the Customs Authority of the importing Prty:
(a) A through Bill of Lading issued in the exporting Party;
(b) A Certificate of Origin (Form E) issued by the relevant Issuing Authorities of the exporting Party;
(c) A copy of the original commercial invoice in respect of the product; and
(d) Supporting documents in evidence that the requirements of Rule 8(c) subparagraphs (i),(ii) and (iii) of the Rules of Origin for the ACFTA are being complied with.;
bahwa berdasarkan Rule 21 revised OCP, apabila pengiriman barang ke negara pengimpor mengalami transit atau transhipment di negara bukan anggota ACFTA, maka harus diserahkan kepada otoritas kepabeanan negara pengimpor, dokumen-dokumen: through BL, Form E, fotokopi invoice dan dokumen pendukung sebagai bukti bahwa barang memenuhi persyaratan Rule 8(c) subparagrap (i), (ii) dan (iii);
bahwa Pasal 10 PMK Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional mengatur sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung melalui negara lain (transit atau transhipment) sebagaimna dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang yang diimpor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung kepada Pejabat Bea dan Cukai.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongar dan muat, penyimpanan atau proses lainnya yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan. Atau keamanan barang.
bahwa berdasarkan inward manifest kapal yang mengangkut barang yang diimpor Pemohon banding dari China menyatakan pelabuhan muat akhir adalah Hongkong kemudian menuju pelabuhan Tanjung Perak Indonesia (mengalamin transit di Hongkong);
bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan dokumen-dokumen yang disyaratkan Rule 21 revised OCP for RoO sebagai implementasi dari ketentuan mengenai Direct Consignment (Rule 8 huruf c RoO);
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Hakim Tri Andrini Kusumandari SE, Ak, M.B.T. berpendapat tarif preferensi tidak dapat digunakan untuk importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan PIB nomor: 293038 tanggal 10 Juli 2017 sehingga banding ditolak.

Mengingat:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Memutuskan:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-8501/KPU.01/2017 tanggal 22 November 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-016289/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 7 Agustus 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas Paracetamol USP35, negara asal China, atas PIB Nomor: 293038 tanggal 10 Juli 2017, klasifikasi barang HS 2924.29.30, dengan pembebanan Bea Masuk 5% (ACFTA), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan suara terbanyak Hakim pada Majelis VIIA Pengadilan Pajak yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 18 September 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
SD S, SH, MH sebagai Hakim Ketua,
TAK SE, Ak, M.B.T. sebagai Hakim Anggota,
WTM, SE. sebagai Hakim Anggota,
YR E.R., S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 16 Oktober 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA