Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 212447 tanggal 13 Mei 2017, berupa importasi Frozen Beef Liver IW, negara asal New Zealand, yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD20,700.36 dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi sebesar CIF USD41,000.72, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp158.865.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa di dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat Nomor SR-167/KPU.01/BD.1002/2018 tanggal 2 Juli 2018 perihal Tanggapan atas Dokumen Pendukung Nilai Pabean yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa sehubungan dengan proses banding yang diajukan Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-6041/KPU.01/2017 tanggal 8 September 2017, bersama ini disampaikan tanggapan atas bukti transaksi yang disampaikan Pemohon Banding pada sidang tanggal 15 Mei 2018 sebagai berikut :
1. |
Bahwa terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil pemohon banding kecuali terhadap apa yg diakui secara tegas kebenarannya; |
2. |
Bahwa berdasarkan dokumen pemberitahuan PIB Nomor pendaftaran 212447 tanggal 13 Mei 2017 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemasok AFFCO NEW ZEALAND LIMITED dengan Commercial Invoice Nomor 11970530 tanggal 7 April 2017 dengan nilai CIF USD20,700.36. |
3. |
Berdasarkan hasil penelitian dokumen diketahui bahwa dasar pengguguran adalah data-data yang diserahkan belum cukup lengkap dan memadai untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi. |
4. |
Sesuai pasal 28 ayat 5 Permenkeu 160/PMK.04/2010 dalam hal berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan metode II d VI sesuai hierarki penggunaannya. |
5. |
Sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 15 Mei 2018, kiranya perlu Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. |
Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:
Penjelasan:
Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai.
Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal. |
b. |
Bahwa berdasarkan Pasal 28 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, disebutkan sebagai berikut:
(1) |
Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan dan mengirimkan INP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf b angka 2 dan Pasal 27 ayat (3) huruf b angka 2 kepada Importir, melalui media elektronik atau dengan cara pengiriman lainnya. |
(2) |
Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir harus:
- menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkan INP; dan
- menyerahkan semua informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diperlukan dalam rangka penentuan nilai pabean.
|
(4) |
Dokumen yang telah diminta oleh Pejabat Bea dan Cukai yang tidak diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat digunakan sebagai bukti baru pada tahapan pemeriksaan keberatan dan banding. |
|
c. |
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding manakala secara ternyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan. |
|
6. |
Nilai Pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean (PIB) tidak terbukti merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar yang berasal dari transaksi jual beli antara penjual dan pembeli. Hal ini disebabkan ditemukan adanya ketidaklaziman dan/atau ketidakwajaran dalam proses transaksi jual-beli dan dokumen-dokumen yang terkait, diantaranya sebagai berikut:
- Bahwa importir melampirkan surat keterangan bahwa negosiasi dilakukan menggunakan telepon dan whatssapp, tapi tidak dilampirkan bukti percakapan melalui whatssapp sebagai bukti korespondensi beserta sales contract sehingga tidak dapat diketahui proses negosiasi pembentukan harga yang disepakati antara importir dengan supplier;
- Bahwa importir tidak menyerahkan purchase order, sales contract dan proforma invoice atau semacamnya dalam transaksi jual beli, sehingga tidak terbukti barang impor berasal dari transaksi jual Mengingat transaksi antar negara (ekspor impor) memiliki tingkat risiko sangat tinggi sehingga diperlukan kepastian hukum (diantaranya mengatur mengenai kesepakatan jangka waktu pengiriman barang, jangka waktu pembayaran, sistem/ cara pembayaran, dst.) dalam proses transaksi jual beli diantaranya dengan pembuatan kontrak/ perjanjian jual beli secara tertulis yang menjadi induk dari dokumen-dokumen transaksi jual beli. Dengan tidak adanya kontrak/ perjanjian jual beli tersebut maka Pemohon Banding tidak dapat membuktikan barang impor dalam sengketa a quo berasal dari transaksi jual beli serta tidak diketahui bilamana terdapat persyaratan-persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) PMK Nomor 160/PMK.04/2010 yang dapat mengugurkan nilai transaksi;
- Pemohon Banding menyerahkan confirmation of sale sebagai bukti kesepakatan antara penjual dan pembeli, tetapi tidak ada tanda tangan maupun stempel pihak pembeli;
- Pemohon Banding melampirkan foto kopi bukti transfer telegraphic transfer dengan tujuan transfer "APF Trading Ltd.", sedangkan invoice diterbitkan oleh "AFFCO New Zealand Limited", dan pada invoice dan sales confirmation tidak dijelaskan mengenai tujuan pembayaran;
- Bukti pengeluaran kas, buku bank, bukti kirim telegraphic transfer dan rekening koran menunjukkan jumlah yang ditransfer adalah USD188,530.47 atau setara Rp2.503.357.581,00, berbeda dengan nilai PIB dan Invoice yaitu CIF USD20,700.36 atau setara Rp275.687.394,48, dengan keterangan sesuai matriks yang dilampirkan untuk pembayaran invoice Nomor 11970530, 11970523 dan Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen terkait dengan invoice Nomor 11970523 dan 11940778 berupa PIB dan lampirannya sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas dokumen yang diserahkan;
- Sesuai bukti pengeluaran kas, buku bank, bukti kirim telegraphic transfer dan rekening koran menunjukkan tanggal transfer adalah 26 April 2017, namun baru dibukukan sebagai akun kredit pada buku hutang pada tanggal 18 Mei 2017 sehingga reliabilitas/kehandalan pembukuan diragukan;
- Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan lainnya sebagai pendukung nilai transaksi yang meliputi : buku persediaan, buku kas, buku penjualan selama periode importasi untuk mengetahui semua biaya yang sebenarnya dibayar kepada supplier;
- Pemohon Banding tidak melampirkan data perpajakan untuk menguji silang informasi yang telah diserahkan.
- Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2011, maka persyaratan dalam Pemberitahuan Nilai Pabean tidak terpenuhi sehingga Pejabat Bea dan Cukai melakukan penetapan terhadap Nilai Pabean.
|
7. |
Bahwa berdasar uji dan penilaian atas bukti-bukti yang disampaikan oleh pemohon banding, Terbanding telah membuktikan bahwa bukti-bukti yang disampaikan tersebut terbukti tidak benar dan tidak terbukti Dengan demikian tidak terbantahkan lagi bahwa nilai pabean tidak dapat menggunakan nilai transaksi. |
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB Nomor pendaftaran 212447 tanggal 13 Mei 2017 tidak dapat Terbanding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-6041/KPU.01/2017 tanggal 8 September 2017 telah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku dan oleh karenanya dengan hormat diusulkan kepada Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut, namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain kami mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan seadil-adilnya
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Surat nomor: CKI/BTH/201807-004 tanggal 3 Juli 2018 perihal Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa atas Surat Uraian Banding dari Terbanding, Pemohon Banding sampaikan Bantahan sebagai berikut :
• |
Bahwa pada bagian Penelitian Butir 8 point b Terbanding mengatakan perusahaan tidak melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti obyektif dan terukur mengenai kronologis proses terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan perusahaan, seperti :
- Bukti korespondensi melalui : surat, faksimili, email, payment order, dan/atau supplier confirmation.
- Bukti terkait kontrak antara lain : purchase order, proforma invoice, quotation, contract agreement dan sales contract.
- Bukti terkait pembayaran yang telah mendapat tanda sah dari pihak yang berwenang diantaranya : bukti pembayaran atas transaksi yang telah tervalidasi beserta rekening koran.
- SPT Masa PPN Impor
- Pencatatan/pembukuan atas transaksi antara lain : jurnal umum, buku besar, buku hutang, buku kas, buku bank, buku pembelian dan/atau buku penjualan, buku persediaan
|
Pemohon banding telah melampirkan "Surat Keterangan" yang menjelaskan bahwa terbentuknya penawaran harga menggunakan sarana telephone atau whatsapp, yang kemudian dituangkan semua data-datanya ke dalam bentuk "Sales Order Confirmation".
Pemohon Banding telah melampirkan bukti pembayaran atas transaksi yang telah tervalidasi dan rekening koran pada pengajuan keberatan.
Pemohon Banding perlu menyampaikan bahwa barang yang bersangkutan adalah daging mentah yang termasuk ke dalam kelompok barang non BKP (Barang Tidak Kena Pajak) sehingga tidak ada faktur pajak dan di SPT Masa PPN pun tidak terlihat jelas dikarenakan barang tersebut masuk ke kolom tidak terutang PPN.
Pemohon Banding telah melampirkan bukti kas bank, bukti TT, rekening koran, general ledger bank, general ledger kartu hutang dan purcasing report.
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Surat nomor: CKI-TANGGAPAN/201807-009 tanggal 24 Juli 2018 perihal Tanggapan atas bukti transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa setelah memperhatikan dengan saksama tanggapan tertulis dari Termohon Banding, maka sebagai Pemohon Banding, Pemohon Banding menyampaikan tanggapan dan kesimpulan sebagai berikut :
- Bahwa dalam Tanggapan Tertulis dari Terbanding di butir 6a dikatakan bahwa importir melampirkan surat keterangan bahwa negosiasi dilakukan menggunakan telepon dan whatssapp, tapi tidak dilampirkan bukti percakapan melalui whatssapp sebagai bukti korespondensi beserta sales contract sehingga tidak dapat diketahui proses negosiasi pembentukan harga yang disepakati antara importir dengan supplier.
- Penjelasan butir 6a adalah Pemohon Banding perlu menjelaskan di dalam surat keterangan yang Pemohon Banding sampaikan dijelaskan terbentuk/terciptanya harga berdasarkan via telepon atau whatssapp yang kemudian dituangkan dalam Sales Order Confirmation atau dengan nama lain dari Sales Contract.
- Bahwa dalam Tanggapan Tertulis dari Terbanding, di Butir 6c, bahwa importir tidak menyerahkan purchase order, sales contract dan proforma invoice atau semacamnya dalam transaksi jual beli, sehingga tidak terbukti barang impor berasal dari transaksi jual Mengingat transaksi antar negara (ekspor impor) memiliki tingkat risiko sangat tinggi sehingga diperlukan kepastian hukum
- Penjelasan butir 6c adalah Pemohon Banding sudah melampirkan sales contract dengan nama lain confirmation of sale pada saat keberatan.
- Bahwa dalam Tanggapan Tertulis dari Terbanding, di Butir 6d, diketahui Pemohon Banding melampirkan foto kopi bukti transfer Telegraphic Transfer dengan tujuan transfer "APF Trading Ltd", sedangkan invoice diterbitkan oleh "AFFCO New Zealand Limited", dan pada invoice dan sales confirmation tidak dijelaskan mengenai tujuan pembayaran.
- Penjelasan butir 6d adalah Terlampir surat keterangan.
- Bahwa dalam Tanggapan Tertulis dari Terbanding, di Butir 6e, diketahui bukti pengeluaran kas, buku bank, bukti kirim Telegraphic Transfer dan rekening koran menunjukkan jumlah yang ditransfer adalah USD188,530.47 atau setara Rp2.503.357.581,00 berbeda dengan nilai PIB dan invoice yaitu CIF USD20,700.36 atau setara 687.394,48 dengan keterangan sesuai matriks yang dilampirkan untuk pembayaran invoice Nomor 11970530, 11970523 dan 11940778. Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen terkait dengan invoice Nomor 11970523 dan 11940778 berupa PIB dan Iampirannya sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas dokumen yang diserahkan.
- Penjelasan butir 6e adalah Pemohon Banding hanya memberikan yang sesuai dengan nilai transaksi yang di sengketakan. Pada saat persidangan Pemohon Banding akan menunjukan bukti-bukti asli
- Bahwa dalam Tanggapan Tertulis dari Terbanding, di Butir 6f, diketahui sesuai bukti pengeluaran kas, buku bank, bukti kirim Telegraphic Transfer dan rekening koran menunjukkan tanggal transfer adalah 26 April 2017, namun baru dibukukan sebagai akun kredit pada buku hutang pada tanggal 18 Mei 2017 sehingga reliabilitas/kehandalan pembukuan diragukan.
- Penjelasan butir 6f adalah Pemohon Banding melakukan pembayaran pada tanggal 26 April 2017 dan mencatatnya sebagai uang muka pembelian. Pada tanggal 18 Mei 2017 barang received dan telah dibongkar di gudang Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding menjurnal balik dan mengakui sebagai hutang dagang.
- Bahwa dalam Tanggapan Tertulis dari Terbanding, di Butir 6g, Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan lainnya sebagai pendukung nilai transaksi yang meliputi : buku persediaan, buku kas, buku penjualan selama periode importasi untuk mengetahui semua biaya yang sebenarnya dibayar kepada suplier.
- Penjelasan butir 6g adalah Pemohon Banding telah melampirkan buku kas bank, bukti Telegraphic Transfer, general ledger bank, general ledger hutang dagang dan purchasing report.
- Bahwa dalam Tanggapan Tertulis dari Terbanding, di Butir 6h, Pemohon Banding tidak melampirkan data perpajakan untuk menguji silang informasi yang telah
- Penjelasan butir 6h adalah Pemohon Banding perlu menyampaikan bahwa barang yang bersangkutan adalah daging mentah yang termasuk ke dalam kelompok barang non BKP Barang Tidak Kena Pajak) sehingga tidak ada faktur pajak dan di SPT Masa PPN pun tidak terlihat jelas dikarenakan barang tersebut masuk ke kolom tidak terutang Adapun Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor S116/PMK.010/2017 tanggal 16 Agustus 2017 menetapkan bahwa "Daging" termasuk dalam kebutuhan pokok yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai.
bahwa demikian surat tanggapan ini, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia, untuk mengabulkan seluruh permohonan dari Pemohon Banding dan jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, Pemohon Banding memohon putusan yang seadil-adilnya, Ex Aequo Et Bono.
bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah penetapan Terbanding Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6041/KPU.01/2017 tanggal 8 September 2017, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-011127/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 31 Mei 2017 atas PIB Nomor 212447
tanggal 13 Mei 2017 jenis barang Frozen Beef Liver IW, negara asal New Zealand, dengan nilai pabean CIF USD20,700.36 menjadi CIF USD41,000.72 dengan tagihannya sebesar Rp. 158.865.000,00 dengan alasan bahwa bukti-bukti pendukung yang dilampirkan Pemohon tidak dapat diyakini keakuratannya;
bahwa Pemohon Banding keberatan atas penetapan Terbanding dengan alasan bahwa Pemohon Banding juga merasa keberatan dan tidak dapat menerima apabila nilai pabean yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD41,000.72 yang berarti bukan pada dasar nilai transaksi seperti yang diuraikan dalam UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan karena Pemohon Banding mempunyai bukti rekening koran atas pembayaran tersebut;
bahwa dasar hukum yang digunakan dalam sengketa ini antara lain:
• |
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006: |
• |
Pasal 15 antara lain menyebutkan; Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. Penjelasannya: yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual atau diekspor ke daerah pabean ditambah dengan: huruf a sampai dengan f…………….dst. |
• |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk:
➢ |
Pasal 1 angka 7 menyebutkan:
Bukti nyata dan data yang obyektif dan terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata dan/atau kalimat. Penegasan yang dimaksud dengan “bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia” dengan persyaratannya, seperti: Pemberitahuan Pabean (PIB), Invoice, Packing List, BL/AWB, bukti pembayaran;
|
➢ |
Pasal 2 ayat (1)
Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu
|
➢ |
Pasal 7 ayat (1) mengatur persyaratan diterimanya nilai transaksi sebagai nilai pabean antara lain menyebutkan: “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebgagai berikut:
a. |
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasa-pembatasan yang:
- Diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku didaerah pabean;
- Pembatasan wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
- Tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial
|
b. |
Tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang dberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengkibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya; |
c. |
Tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar; dan |
d. |
Tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 yang mempengaruhi harga barang.” |
|
➢ |
Pasal 11 mengatur mengenai persyaratan penentuan atau penetapan nilai pabean yang harus dipenuhi sebagai dasar digunakan penetapan dengan nilai transansi barang serupa (Metode-III) dengan syarat nilai transansi gugur atau tidak diterima dan tidak memenuhi persyatan Pasal 3 ayat (2) antara lain menyebutkan:
ayat (1)
“Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan sebagai dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan:
- berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;
- tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan
- tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;
ayat (2)
Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;
- pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; dan
- pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi;
ayat (3)
Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah.”
|
|
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean dengan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding dan dalam pemeriksaan persidangan telah menyerahkan penjelasan bantahan serta data yang mendukung nilai transaksi berupa: bukti transfer pembayaran dari Bank BCA tanggal 26 April 2017 sebesar USD 188,530.47 dengan kurs Rp 13.278,00 setara Rp 2.503.307.581,00 ditambah biaya bank Rp 50.000,00 sehingga total Rp 2.503.357.581,00 ditujukan untuk Affco New Zealand Ltd sebagaimana Commercial Invoice nomor 11970530 dengan nilai barang USD20,700.36, Invoice nomor 11970523 dengan nilai barang USD 58,557.25 dan Invoice nomor 11940778 dengan nilai barang USD 109,272.86;
bahwa sesuai dengan Rekening Koran Bank BCA Nomor Rekening 2743007654 atas nama Pemohon Banding diketahui terdapat mutasi debet pada tanggal 26 April 2017 sebesar Rp 2.503.357.581,00 dan telah dibukukan dalam pembukuan perusahaan dan diperiksa oleh Terbanding saat menerima berkas nilai transaksi dari Majelis;
bahwa yang menjadi sengketa untuk sengketa ini adalah PIB Nomor 212447 tanggal 13 Mei 2017 jenis barang Frozen Beef Liver IW, negara asal New Zealand dengan nilai pabean CIF USD20,700.36 sesuai dengan invoice nomor 11970530, telah dibayar oleh Pemohon Banding yang termasuk dalam bukti transfer pembayaran dari Bank BCA tanggal 26 April 2017 tersebut;
bahwa Pengangkutan barang import dengan Bill of Lading nomor: AKL790061400 tanggal 10 April 2017 diterbitkan oleh Pacific International Line, dan dilengkapi polis asuransi luar negeri yang diterbitkan oleh Vero Marine Insurance;
bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut di atas, Majelis berpendapat harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 212447 tanggal 13 Mei 2017 sebesar CIF USD20,700.36 adalah Nilai Transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual atau diekspor ke daerah pabean;
bahwa penetapan Terbanding dengan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
34/PMK.04/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, sehingga penetapan Terbanding Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP- 6041/KPU.01/2017 tanggal 8 September 2017, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-011127/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2017 tanggal 31 Mei 2017, tidak sesuai ketentuan;
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas Frozen Beef Liver IW, negara asal New Zealand, dengan nilai pabean CIF USD20,700.36 sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 212447 tanggal 13 Mei 2017 dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 6041/KPU.01/2017 tanggal 8 September 2017;
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6041/KPU.01/2017 tanggal 8 September 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-011127/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 31 Mei 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas Frozen Beef Liver IW, negara asal New Zealand, dengan nilai pabean CIF USD20,700.36 sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 212447 tanggal 13 Mei 2017, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda adalah Nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 24 Juli 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
HR, SH |
sebagai Hakim Ketua, |
SD S, SH, MH |
sebagai Hakim Anggota, |
WTM, SE. |
sebagai Hakim Anggota, |
YR E.R., S.H., M.H. |
sebagai Panitera Pengganti, |
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 25 September 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
SD S, SH, MH |
sebagai Hakim Ketua, |
TAK SE, Ak, M.B.T. |
sebagai Hakim Anggota, |
WTM, SE. |
sebagai Hakim Anggota, |
YR E.R., S.H., M.H. |
sebagai Panitera Pengganti, |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.