Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-118145.19
Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan besarnya bea masuk atas importasi barang dengan PIB Nomor 027710 tanggal 8 Juni 2017 yang diberitahukan menggunakan fasilitas preferensi tarif bea masuk dengan skema ACFTA nomor sertifikat (Form E) Nomor E174100030690041 tanggal 27 Mei 2017, sebagai berikut :

No Jumlah Barang Jenis Barang Pos Tarif BM (%) ACFTA PPN (%) PPh (%) CIF/ Satuan (USD) Total (USD)
1. 56 Unit Automatic Gyro Mixer G5 8479.82.10 0 10 2,5 2.230 124.880
TOTAL 124.880


dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebagai berikut :

No Jumlah Barang Jenis Barang Pos Tarif BM (%) ACFTA PPN (%) PPh (%) CIF/ Satuan (USD) Total (USD)
1. 56 Unit Automatic Gyro Mixer G5 8479.82.10 0 10 2,5 2.230 124.880
TOTAL 124.880


sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 93.511.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding menyampaikan alasan sebagaimana penjelasan tertulis pengganti Surat Uraian Banding a quo;

bahwa Terbanding dalam penjelasan tertulis Nomor: SR-82/WBC.10/2018 tanggal 17 Mei 2018 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan
1. bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap Keputusan Terbanding nomor: KEP-337/WBC.09/2017 tanggal 25 September 2017 melalui Surat Banding Nomor B-175/999-IWD/XI/17 tanggal 09 November 2017, dengan alasan yang intinya menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan hasil penelitian keberatan terhadap penetapan tarif bea masuk, dasar penetapan SPTNP-012917/SPKPN/WBC.09/KP.01/2017 tanggal 07 Juli 2016;
2. bahwa Terbanding menerbitkan KEP-337/WBC.09/2017 tanggal 25 September 2017 berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2011 Lampiran A OCP for the ACFTA Rule 1, Rule 7, Rule 9 dan Rule 18, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 Pasal 3, Pasal 4, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 terhadap importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor 027710 tanggal 8 Juni 2017 tidak dapat menggunakan tarif dengan preferensi dengan skema ACFTA, sehingga ditetapkan bea masuk secara umum (MFN);
3. bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan secara lebih terperinci, sebagaimana tersebut di bawah ini:
B. Kronologis, Fakta, dan Data Hukum Terkait Sengketa
1. bahwa Pemohon Banding merupakan Importir Produsen, dengan profil perusahaan dalam kategori High Risk, mendapat penetapan pelayanan Jalur Hijau Medium;
2. bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon Banding mengimpor barang dengan PIB 027710 tanggal 08 Juni 2017, menggunakan fasilitas preferensi tarif bea masuk dengan skema ACFTA melampirkan SKA (Form E) Nomor E174100030690041 tanggal 27 Mei 2017, , diberitahukan antara lain sebagai berikut :
No Jenis Barang Jumlah Barang Pos Tarif BM (%) PPN (%) PPh (%) CIF/ Satuan (USD) Total (USD)
1. Automatic Gyro Mixer G5 56 Unit 8479.82.10 0 ACF TA 10 2,5 2.230 124.880
TOTAL 124.880
3. bahwa berdasarkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 0124917/SPKPN/WBC.09/KP.01/2017 tanggal 7 Juli 2017, Pejabat KPPBC TMP Tanjung Emas menetapkan tarif bea masuk menjadi sebagai berikut :

No Jenis Barang Jumlah Barang Pos Tarif BM (%) PPN (%) PPh (%) CIF/ Satuan (USD) Total (USD)
1. Automatic Gyro Mixer G5 56 Unit 8479.82.10 5 MFN 10 2,5 2.230 124.880
TOTAL 124.880
4. bahwa Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan pasal 16 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 menerbitkan Surat Penetapan Tarif Nomor SPTNP-012917/SPKPN/WBC.09/KP.01/2017 tanggal 7 Juli 2017 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi kekurangan tagihan berupa Bea Masuk, dan PDRI total sebesar Rp.93.511.000,- (seratus dua puluh satu juta tiga puluh ribu rupiah);
5. bahwa atas penerbitan SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor B-095/999-IWD/VII/2017 tanggal 17 Juli 2017.
6. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan sebagai berikut: “
- HS Code 8479.82.10 sebagaimana tercantum pada Form E No. E174100030690041 tertanggal 27 Mei 2017 adalah benar sesuai dengan jenis barang yang kami impor....;
- Form E sebagaimana tersebut di atas telah kami cek keabsahannya melalui website resmi Pemerintah China (www.chinaorigin.gov.cn)....;
- Semua dokumen impor yang meliputi PIB, B/L, Invoice, Packing List, Sertifikat Assuransi Perjalanan, dan Form E telah lengkap, asli dan benar adanya....;"
7. bahwa menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, setelah meneliti fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding memutuskan menolak permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam KEP-327/WBC.09/2017 tanggal 15 September 2017;

C. Peraturan Perundang-Undangan Terkait Sengketa
1. Pasal 12, Pasal 13, Pasal 95 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, menyatakan bahwa:

Pasal 12
(1) Barang impor dipungut Bea Masuk berdasarkan tarif setinggi-tingginya empat puluh persen dari nilai pabean untuk perhitungan Bea Masuk.

Pasal 13
“(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; …dst;
(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri;
2. Pasal 1, Lampiran A, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol Agreement on Comprehensive Economic Co-operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China), menyatakan bahwa:

Pasal 1
Mengesahkan protokol kedua untuk mengubah persetujuan perdagangan barang dalam persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara perhimpunan bangsa Asia Tenggara dan RRC yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;

Lampiran A.

Aturan 1
Untuk maksud-maksud lampiran ini:
…dst.
“Otoritas Penerbit” adalah setiap otoritas pemerintah atau entitas lainnya yang diberikan kewenangan berdasarkan hukum nasional, peraturan-peraturan dan aturan-aturan administrasi dari suatu Pihak untuk menerbitkan suatu Surat Keterangan Asal (Formulir E);

Aturan 2
Surat Keterangan Asal (Formulir E) wajib diterbitkan oleh Otoritas Penerbit dari Pihak pengekspor;

Aturan 5
a) Eksportir dan/atau fabrikan atas produk-produk yang digolongkan untuk perlakuan tarif preferensial wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Otoritas Penerbit yang meminta untuk verifikasi pra-eksportasi atas asal produk-produk dimaksud. Hasil dari verifikasi dimaksud, yang wajib ditinjau kembali secara berkala atau kapanpun diperlukan, wajib diterima sebagai bukti pendukung dalam memverifikasi asal produkproduk dimaksud untuk diekspor kemudian. Pra-verifikasi tersebut dapat tidak diberlakukan untuk produk-produk, yang berdasarkan sifatnya, asalnya dapat diverifikasi dengan mudah;

Aturan 6
Pada saat melakukan formalitas-formalitas untuk mengekspor produk-produk berdasarkan perlakuan preferensial, eksportir atau wakil yang diberi kuasa wajib menyampaikan suatu permohonan tertulis untuk Surat Keterangan Asal (Formulir E) disertai dengan dokumendokumen pendukung yang tepat yang membuktikan bahwa produk-produk dimaksud yang akan diekspor memenuhi syarat untuk diterbitkan suatu Surat Keterangan Asal (Formulir E);

Aturan 7
Otoritas Penerbit, dengan kompetensi dan kemampuan terbaiknya, wajib melakukan pemeriksaan yang tepat untuk setiap permohonan Surat Keterangan Asal (Formulir E) dengan memastikan bahwa:
a) Permohonan dan Surat Keterangan Asal (Formulir E) dilengkapi sesuai dengan persyaratan-persyaratan sebagaimana ditentukan dalam catatan-catatan lampiran dari Surat Keterangan Asal (Formulir E), dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang menandatangani;
b) Asal produk dimaksud sesuai dengan Ketentuan Asal Barang ACFTA;

Aturan 9
Untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan Aturan 2 Ketentuan Asal Barang ACFTA, Surat Keterangan Asal (Formulir E) yang diterbitkan oleh Pihak pengekspor akhir wajib menunjukkan kriteria asal atau persentase kandungan nilai ACFTA yang berlaku dalam Kotak 8;

Aturan 18
a. Otoritas Kepabeanan dari Pihak pengimpor dapat meminta suatu pengecekan yang berlaku surut secara acak dan/atau apabila terdapat keraguan yang wajar terhadap keaslian dokumen atau terhadap keakuratan informasi yang berkenaan dengan asal suatu produk sebenarnya yang sedang dipermasalahkan atau beberapa bagian daripadanya;
(i) Permohonan dimaksud wajib dibuat secara tertulis, disertai dengan suatu salinan Surat Keterangan Asal (Formulir E) dan wajib menguraikan alasan-alasan dan setiap informasi tambahan yang menyarankan bahwa keterangan-keterangan yang diberikan dalam Surat Keterangan Asal (Formulir E) dimaksud mungkin tidak akurat, kecuali pengecekan secara berlaku surut dimaksud dilakukan secara acak;
(ii) Otoritas Kepabeanan dari Pihak pengimpor dapat menangguhkan pemberian perlakuan preferensial sambil menunggu hasil verifikasi. Namun demikian, Otoritas Kepabeanan dapat melepaskan produk-produk tersebut ke Pihak Pengimpor berdasarkan kebijakan administrasi yang dianggap perlu, termasuk pembebanan bea kepabeanan dengan tingkat tarif yang lebih tinggi atau setara dengan jumlah deposit, dengan syarat bahwa barang-barang tersebut tidak merupakan subyek atas pelarangan atau pembatasan impor dan tidak ada kecurigaan terhadap tindakan kecurangan;
(iii) Otoritas Kepabeanan atau Otoritas Penerbit dari Pihak pengekspor yang menerima permintaan untuk pengecekan berlaku surut wajib menanggapi permintaan tersebut dengan segera dan menanggapinya tidak lebih dari sembilan puluh (90) hari sejak penerimaan permintaan tersebut;

Overleaf Notes
3. Kriteria Asal: Untuk ekspor ke negara-negara sebagaimana disebut di atas yang berhak mendapatkan perlakuan preferensial, wajib memenuhi salah satu persyaratan berikut ini:
(i) Produk-produk yang secara keseluruhan diperoleh di Pihak pengekspor sebagaimana ditentukan dalam Aturan 3 Ketentuan Asal Barang ACFTA;
(ii) Berdasarkan sub ayat (i) di atas, untuk maksud melaksanakan ketentuan-ketentuan Aturan 2 (b) Ketentuan Asal Barang ACFTA, produk-produk yang dikerjakan atau diproses sebagai hasil dari total nilai bahan-bahannya, bagian-bagiannya atau yang diproduksi yang berasal dari para Pihak bukan ACFTA atau yang asalnya tidak ditentukan yang digunakan tidak lebih 60% dari nilai FOB dari produk-produk yang diproduksi atau diperoleh dan proses akhir dari fabrikasi yang dilakukan di wilayah Pihak pengekspor;
(iii) Produk-produk yang sesuai dengan persyaratan-persyaratan asal sebagaimana diatur dalam Aturan 2 Ketentuan Asal Barang ACFTA dan digunakan di suatu Pihak sebagai masukan untuk suatu produk akhir yang berhak mendapatkan perlakuan preferensial di Pihak/seluruh Pihak lainnya wajib dianggap sebagai produk asal dari Pihak tersebut apabila pengerjaan atau pengolahan produk akhir dimaksud dilakukan dengan syarat bahwa keseluruhan kandungan produk akhir ACFTA dimaksud tidak kurang dari 40%; atau
(iv) Produk-produk yang memenuhi Aturan Produk Khusus sebagaimana diatur dalam Lampiran B Ketentuan Asal Barang ACFTA wajib dianggap sebagai produk-produk dimana transformasi yang cukup telah dilakukan di suatu Pihak.

Annex 3
Rules of Origin (ROO) for The Asean-China Free Trade Area:
“Within the meaning of Rule 2(a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a party:
1) Plant and plant product harvested, picked or gathered there;
2) Live animal born and raised there;
3) Products obtained from live animals referred to in paragraph (b) above;
4) Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering or capturing conducted there;
5) Minerals and other naturally occuring substances, not included in paragraph (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed;
6) Products taken from waters, seabed or beneath the seabed outside the territorial water of that party, provided that party has the rigths to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with intrenational law;
7) Products of sea fishing and othe marine products taken from high seas by vessels registered with a party or entitled to fly the flag or that party;
8) Products processed and/or made on board factory ships registered with a party or entitled to fly the flag or that party, exclusively from products referred to in paragraph (g) above;
9) Articles collected there which can no longer perform their original purpose nor are capable of being restored or repaired and are fit only for disposal or recovery of parts of raw materials, or for recycling purpose4 ; and
10) Goods obtained or produced in a party solely from products referred to in paragraphs (a) to (i) above;
3. Pasal 3, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 18 serta Lampiran II, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, menyatakan bahwa:

Pasal 3
(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 , barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin);
(2) Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. kriteria asal barang;
b. kriteria pengiriman langsung; dan
c. ketentuan prosedural;
(3) Dalam hal barang impor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas barang impor dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation / MFN);
(4) Penjelasan lebih lanjut mengenai Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dalam rangka:
b. ACFTA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;

Pasal 4
(1) Kriteria asal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a meliputi:
a. barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di satu Negara Anggota (Wholly Obtained atau Wholly Produced);
b. …dst

Pasal 6
(1) Ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c yang berkaitan dengan penerbitan SKA, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. ...dst.
f. kolom-kolom pada SKA diisi sesuai ketentuan pengisian pada halaman sebaliknya SKA (over leaf notes);

Pasal 8
(1) Terhadap SKA yang diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 menggunakan Third Party Invoice/ Third Country Invoice, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. penggunaan Third Party Invoice / Third Country Invoice harus dicantumkan dalam SKA;
b. nama perusahaan dan negara pihak ketiga harus dicantumkan dalam SKA; dan
c. nomor invoice pihak ketiga dicantumkan dalam SKA.

Pasal 11
(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk melakukan penelitian terhadap Surat Keterangan Asal untuk memperoleh Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atas barang yang diimpor.
(2) Dalam rangka pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian SKA dan Pemberitahuan Pabean Impor meliputi Pemberitahuan Impor Barang atau Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat dan Pemberitahuan Impor Barang dari Tempat Penimbunan Berikat.
(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Pemenuhan kriteria asal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
b. …dst;

Pasal 12
SKA diragukan keabsahan dan kebenaran isinya dalam hal :
a. tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani SKA dan/ atau stempel tidak sama atau ti dak tercantum dalam contoh spesimen tanda tangan dan/ atau stempel;
b. format, bentuk, dan pengisian SKA tidak sesuai dengan ketentuan penerbitan SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan / atau
c. pemenuhan Ketentuan Asal Barang lainnya diragukan.

Pasal 13
Dalam hal hasil penelitian SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diragukan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Kepala Kantor Pabean meminta Retroactive Check kepada Instansi Penerbit SKA; dan
b. Pejabat Bea dan Cukai mengenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/MFN);

Pasal 14
(1) Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilampiri dengan copy SKA yang akan dimintakan Retroactive Check dengan menyebutkan alasan permintaan Retroactive Check, disertai dengan permintaan penjelasan keabsahan dan kebenaran isi SKA, dan/atau permintaan bukti-bukti terkait;

LAMPIRAN II

KETENTUAN ASAL BARANG DALAM RANGKA ASEAN-CHINA FREE TRADE AGREEMENT (ACFTA)
A. KETENTUAN ASAL BARANG
Kriteria Asal Barang dalam rangka ACFTA meliputi:
1. Wholly Obtained or Produced
Barang-barang yang dikategorikan sebagai Wholly Obtained atau Wholly Produced adalah sebagai berikut:
a. Tanaman dan produk tanaman, termasuk buah-buahan, bunga, sayuran, pohon, rumput laut, jamur dan tanaman hidup lain yang dipanen, dipetik, atau dikumpulkan di Negara Anggota;
b. Binatang hidup, termasuk mamalia, burung, ikan, krustasea, moluska, reptil, bakteri, dan virus, lahir dan dibesarkan di Negara Anggota;
c. Produk yang diperoleh dari binatang hidup sebagaimana dimaksud pada huruf b di Negara Anggota;
d. Hasil perburuan, perangkap, pemancingan, budidaya perairan, pengumpulan, atau penangkapan yang dilakukan di Negara Anggota;
e. Mineral dan produk alam lainnya, tidak termasuk pada huruf a sampai d, diekstraksi, atau diambil dari tanah, perairan, dasar laut atau bawah laut;
f. Produk yang diambil dari perairan, dasar laut atau di bawahnya di luar wilayah perairan Negara Anggota, sepanjang Negara Anggota memiliki hak untuk mengeksploitasi perairan, dasar laut, dan bawah laut tersebut sesua1 dengan hukum in ternasional;
g. Hasil penangkapan ikan dan produk laut lainnya dari laut lepas oleh kapal yang terdaftar di Negara Anggota atau berbendera Negara Anggota tersebut;
h. Produk yang diproses dan/ atau dibuat di kapal pengolahan hasil laut (factory ship) yang terdaftar di Negara Anggota atau berbendera Negara Anggota, hanya dari produk sebagaimana dimaksud pada huruf g;
i. Barang yang dikumpulkan, tidak dapat lagi berfungsi sesuai fungsinya semula atau tidak dapat diperbaiki dan hanya cocok untuk dibuang atau digunakan sebagai bahan baku, atau untuk tujuan daur ulang, termasuk limbah dan scrap yang berasal dari proses produksi, pengolahan dan konsumsi di Negara Anggota, atau barang bekas yang dikumpulkan di Negara Anggota yang hanya cocok untuk dijadikan bahan baku; dan
j. Barang yang diproduksi atau diperoleh di Negara Anggota semata-mata dari produk sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai i;
4. Retroactive Check dan Verification Visit
a. Retroactive Check.
1. Permintaan Retroactive Check kepada Instansi penerbit SKA harus melampirkan fotokopi SKA Form E terkait dan mencantumkan alasan dan informasi tambahan lain yang menyebabkan SKA Form E diragukan, kecuali dalam hal permintaan Retroactive Check dilakukan secara random;
2. Jawaban atas permintaan Retroactive Check harus diterima oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam jangka waktu tidak lebih dari 90 (sembilan puluh) hari sejak diterimanya permintaan Retroactive Check dengan mempertimbangan prosedur penetapan tarif Bea Masuk oleh Direktur Jenderal sesuai Undang Undang Kepabeanan; ...dst;
c. Dalam hal jawaban atas permintaan Retroactive Check atau Verification Visit tidak diterima dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, SKA ditolak;
D. Analisis
bahwa Pemohon Banding pada persidangan tanggal 3 Mei 2018 menyampaikan bukti berupa fotokopi Surat Keputusan Terbanding nomor: KEP-73/WBC.10/2017 tanggal 22 November 2017 dan KEP-77/WBC.10/2017 tanggal 28 November 2017 yang pada intinya putusan Terbanding Mengabulkan Seluruhnya permohonan Keberatan Penetapan Terbanding atas Importasi Barang yang sejenis dengan barang yang disengketakan, dengan ini Terbanding sampaikan penjelasan tertulis sebagai berikut:
D.1. bahwa penjelasan Terbanding terhadap Pernyataan Pemohon Banding atas Putusan Terbanding pada KEP-73/WBC.10/2017 tanggal 22 November 2017 dan KEP-77/WBC.10/2017 tanggal 28 November 2017;
1. bahwa sesuai dengan diktum Menimbang angka 8 butir 3) pada KEP-73/WBC.10/2017 tanggal 22 November 2017 dan KEP-77/WBC.10/2017 tanggal 28 November 2017 disebutkan "bahwa telah diterima surat dari institusi penerbit CoO (Henan Entry-Exit and Quarantine Bereau) tertanggal 17 Oktober 2017 (tidak melebihi dari jangka waktu 90 hari)... dst; " yang pada intinya menyatakan benar bahwa origin criteria atas Form E nomor E174100030690064 dan E174100030690068 adalah "WO";
2. bahwa sehingga berdasarkan surat jawaban dari institusi penerbit CoO (Henan Entry-Exit and Quarantine Bereau) tersebut, pada KEP-73/WBC.10/2017 tanggal 22 November 2017 dan KEP-77/WBC.10/2017 tanggal 28 November 2017, Terbanding memutuskan Mengabulkan seluruhnya permohonan keberatan atas SPTNP-014531/SPKPN/WBC.09/KP.01/2017 tanggal 06 September 2017 dan SPTNP-014567/SPKPN/WBC.09/KP.01/2017 tanggal 07 September 2017;
D.2. Penjelasan Terbanding Atas Materi Sengketa (KEP-337/VVBC.09/2017 tanggal 25 September 2017)
1. bahwa Form E nomor E174100030690041 tanggal 27 Mei 2017 tidak dapat digunakan untuk mendapatkan tarif preferensi ACFTA karena :
a. Bahwa criteria origin "Wholly Obtain" diragukan kebenarannya, karena sangat sulit untuk dipenuhi ketentuan Wholly Obtain khususnya untuk barang dengan tingkat teknologi dan kerumitan seperti Automatic Gyro Mixer G5.
b. Bahwa Terbanding telah melakukan prosedur Retroactive Check ke Otoritas Penerbit SKA di negara asal untuk memperoleh bukti dan data pendukung, melalui Surat Nomor: S-1426/WBC.09/KPP.01/2017 tanggal 14 July 2017 perihal Retroactive Check on Certificate of Origin (CoO) E174100030690041, May, 27th 2017 Import Declaration #027710, June 8th 2017;
c. Bahwa sampai dengan diterbitkan surat Keputusan Terbanding (KEP-337/WBC.09/2017 tanggal 25 September 2017) surat jawaban dari Otoritas Penerbit Form E yang menjelaskan dan membuktikan kriteria asal barang sebagai "Wholly Obtain" belum diterima oleh Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta;
2. bahwa memenuhi petunjuk Majelis Hakim IVB Pengadilan Pajak pada sidang pemeriksaan tanggal 03 Juli, Terbanding telah melakukan penelusuran ke KPPBC TMP Tanjung Emas diperoleh fakta bahwa sampai saat ini belum diterima surat jawaban dari Otoritas Penerbit Form E yang menjelaskan dan membuktikan kriteria asal barang sebagai "Wholly Obtain" pada Form E nomor E174100030690041 tanggal 27 Mei 2017;
3. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2011 Lampiran A OCP for the ACFTA Rule 1, Rule 7, Rule 9 dan Rule 18, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 Pasal 3, Pasal 4, Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 13 terhadap importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor 027710 tanggal 08 Juni 2017 tidak dapat menggunakan tarif dengan preferensi dengan skema ACFTA, sehingga ditetapkan bea masuk secara umum (MFN);
4. bahwa sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp. 93.511.000,- (sembilan puluh tiga juta lima ratus sebelas ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
NO URAIAN DIBERITAHUKAN DITETAPKAN KEKURANGAN
1 Bea Masuk Rp 0, Rp 83.121.000,- Rp 83.121.000,
2 Cukai Rp 0, Rp 0, Rp 0,
3 PPN Rp 166.241.000,- Rp 174.553.000,- Rp 8.312.000,
4 PPnBM Rp 0, Rp 0, Rp 0,
5 PPh Rp 41.561.000,- Rp 43.639.000,- Rp 2.078.000,
6 Denda Rp 0, Rp 0, Rp 0,
TOTAL Rp 207.802.000,- Rp 301.313.000,- Rp 93.511.000,-
E. Simpulan
bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:
- Bahwa Form E Nomor E174100030690041 tanggal 27 Mei 2017, tidak dapat digunakan untuk mendapatkan fasilitas tarif preferensi dengan skema ACFTA;
- Bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan tarif bea masuk pada PIB Nomor 027710 tanggal 8 Juni 2017;
- Bahwa dalam menetapkan tarif bea masuk atas PIB Nomor 027710 tanggal 8 Juni 2017, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan terkait dengan penetapan tarif bea masuk;
F. Permohonan
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-337/WBC.09/2017 tanggal 25 September 2017 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:
- Menolak permohonan Pemohon Banding Banding untuk seluruhnya;
- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor KEP-337/WBC.09/2017 tanggal 25 September 2017;


bahwa atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan alasan sebagaimana Surat Banding yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. bahwa format, bentuk, dan pengisian SKA tidak sesuai dengan ketentuan penerbitan SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6

bahwa menurut Pemohon Banding penerbitan SKA tersebut telah memenuhi ketentuan pengisian;

II. bahwa Pemohon Banding melakukan importisasi barang dengan PIB Nomor 027710 tanggal 08 Juni 2017, menggunakan fasilitas preferensi tarif bea masuk dengan skema ACFTA untuk jenis barang berupa Automatic Gyro Mixer G5, melampirkan Surat Keterangan Asal (SKA) Form E Nomor E174100030690041 tanggal 27 Mei 2017. Bahwa pada kolom 8 ( Origin Criteria) Form E Nomor E174100030690041 tanggal 27 Mei 2017, dicantumkan “WO” (Wholly Obtained). Bahwa kriteria asal barang berupa “Wholly Obtained” atas barang yang tercantum dalam Form E Nomor E174100030690041 tanggal 27 Mei 2017 diragukan kebenarannya. Bahwa telah dilakukan permintaan Retroactive Check kepada Otoritas penerbit SKA untuk memperoleh bukti dan data pendukung, melalui Surat Nomor S-1426/WBC.09/KPP.01/2017 tanggal 14 July 2017 perihal Retroactive Check on Certificate of Origin (CoO) E174100030690041, May, 27th 2017 Import Declaration #027710, June 8th 2017, namun sampai dengan diterbitkan surat Keputusan Terbanding ini belum terdapat jawaban atas surat tersebut;

bahwa dari penelusuran Pemohon Banding, Terbanding telah mengirimkan surat permintaan Retroactive Check kepada Otoritas penerbit SKA pada tanggal 14 July 2017, namun setelah Pemohon Banding konfirmasikan kesana, surat tersebut belum diterima, sehingga Otoritas penerbit SKA belum memberikan jawaban atas hal tersebut;

bahwa menurut Pemohon Banding ketentuan mengenai Wholly Obtained ini telah terpenuhi bahwa seluruh bahan material adalah berasal dari China, hal ini dibuktikan pula dengan Letter of Statement dari supplier Pemohon Banding Santint Zhengzhou Sanhua Technology @ Industry Co, LTD tanggal 14 Juli 2017;

III. bahwa pada saat keberatan, Pemohon Banding telah memberikan alasan sebagai berikut:
1. HS code 8479.82.10 sebagaimana tercantum pada FORM E No. E174100030690041, tertanggal 27 Mei 2017 adalah benar sesuai dengan jenis barang yang Pemohon Banding impor. Sehingga sebagaimana diatur dalam ACFTA (ASEAN-China Free Trade Area) dan berdasarkan regulasi NO SKEP: 25/PMK.010/2017, tertanggal: 2017-02-27, yang berlaku mulai tanggal: 2017-03-01 maka Tarif bea masuk 2017 adalah 0 (nol). (Hasil pelacakan di website www.eservice.insw.go.id terlampir). Oleh karena itu Form E tersebut di atas seharusnya sudah menjadi dasar tarif bea masuk 0 (nol) atas barang Impor Pemohon Banding sehingga tidak seharusnya menyebabkan kondisi kurang bayar;
2. Form E sebagaimana tersebut di atas telah Pemohon Banding cek keabsahannya melalui website resmi Pemerintah China (www.chinaorigin.gov.cn), dimana website tersebut merupakan website yang digunakan untuk pengecekan administrasi asal barang-barang yang diekspor dari Negara China, dan hasil cek menunjukkan benar bahwa Form E tersebut terdaftar dan dikeluarkan oleh otoritas badan yang berwewenang di China, yakni Henan Entry-Exit Inspection & Quarantine Bereau di Henan, China;
3. Semua dokumen impor yang meliputi PIB, B/L, Invoice, Packing List, Sertifikat Asuransi Perjalanan, dan Form E telah lengkap, asli dan benar adanya;
4. Zhengzhou Sanhua Technology & Industry Co.,Ltd selaku produsen/ Pabrik yang memproduksi langsung mesin tersebut merupakan perusahaan yang mempunyai izin usaha resmi di China dan benar-benar memproduksi seluruh komponen dan spart part mesin di pabrik mereka sendiri yang berkedudukan di Feilong Road, Xingyang City, Henan, P.R. China. Serta pihak Pemohon Banding juga sudah pernah mengunjungi Pabrik tersebut secara langsung untuk tes kelayakan sebelum Pemohon Banding menandatangani Sales Contract rutin dengan Pihak Mereka;
5. Transaksi pembelian mesin tersebut Pemohon Banding lakukan melalui AC [Far East] Pte. Ltd, Singapura yang merupakan agen penjualan resmi dari ZSTI Co.,Ltd untuk wilayah Asia, yang juga memiliki cabang di Indonesia, yakni PT. AI, yang berkedudukan di Jl. Greenland IV Blok AB-15 Greenland Industrial Park, Kota Deltamas- Cikarang Pusat, Kab. Bekasi – Indonesia 17530, yang telah menjual/memasok produk tersebut secara rutin sejak lama (+/- 7 tahun) kepada industry-industri yang sejenis dengan perusahaan Pemohon Banding di Indonesia, yakni pabrik-pabrik cat lokal khususnya di pulau Jawa dengan bea masuk 0% atas HS code dan tarif yang sama seperti tercantum di poin (1);
6. Pengiriman mesin tersebut dimuat oleh manufaktur di Pelabuhan Shanghai, China untuk kemudian di ekspor langsung ke pihak Pemohon Banding;


bahwa dalam Surat Bantahannya menambahkan alasan sebagai berikut:

- bahwa ketentuan mengenai Wholly Obtained ini telah terpenuhi dikarenakan seluruh bahan material dari mesin tersebut adalah berasal dari China, hal ini dibuktikan pula dengan jawaban dari Henan Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of P.R China tanggal 17 Oktober 2017 perihal Verification on Form E certificate No. E174100030690064 atas barang yang sama berupa Automatic Gyro Mixer G5 (verification on form E terlampir), karena berdasarkan informasi yang didapatkan dari Supplier bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tanjung Emas belum menyampaikan Retroactive Check atas form E nomor E174100030690041;
- bahwa transaksi dengan AC [Far East] Pte. Ltd, Singapura sudah Pemohon Banding jalin lama, Impor yang Pemohon Banding lakukan sebelumnya dengan mesin yang sama tidak ada kendala dengan menyatakan Wholly Obtained pada Form E, sebagaian dari Impor tersebut adalah :
o PIB Nomor 012544 Tanggal 20 Maret 2017 HS Code 8479.82.10 Automatic Gyro Mixer;
o PIB Nomor 015429 Tanggal 6 April 2017 HS Code 8479.82.10 Automatic Gyro Mixer;
- bahwa atas perkara yang sama, penetapan SPTNP oleh Pejabat Bea dan Cukai terhadap barang Automatic Gyro Mixer yang dibeli dari ACs (Far East) Pte Ltd, PT. IWD memperoleh hasil diterima seluruhnya dari Terbanding;
o Keputusan Terbanding yang tertuang dalam KEP-73/WBC.10/2017 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. IWD Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-014531/SPKPN/WBC.09/KP.01/2017 Tanggal 06 September 2017, yang isinya Menerima Seluruhnya permohonan keberatan yang diajukan oleh PT. IWD terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP-014531/SPKPN/WBC.09/KP.01/2017 Tanggal 06 September 2017 dimana ditetapkan kekurangan pembayaran bea masuk dan PDRI sebesar Rp. 187.176.000,-;
o Keputusan Terbanding yang tertuang dalam KEP-77/WBC.10/2017 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. IWD Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-014567/SPKPN/WBC.09/KP.01/2017 Tanggal 07 September 2017, yang isinya Menerima Seluruhnya permohonan keberatan yang diajukan oleh PT. IWD terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP-014567/SPKPN/WBC.09/KP.01/2017 Tanggal 7 September 2017 dimana ditetapkan kekurangan pembayaran bea masuk dan PDRI sebesar Rp. 187.499.000,-;

Menurut Majelis:

bahwa Pemohon Banding melakukan importisasi barang dengan PIB Nomor 027710 tanggal 08 Juni 2017, menggunakan fasilitas preferensi tarif bea masuk dengan skema ACFTA untuk jenis barang berupa Automatic Gyro Mixer G5, melampirkan Surat Keterangan Asal (SKA) Form E Nomor E174100030690041 tanggal 27 Mei 2017;

bahwa pada kolom 8 ( Origin Criteria) Form E Nomor E174100030690041 tanggal 27 Mei 2017, dicantumkan “WO” (Wholly Obtained);

bahwa kriteria asal barang berupa “Wholly Obtained” atas barang yang tercantum dalam Form E Nomor E174100030690041 tanggal 27 Mei 2017 diragukan kebenarannya;

bahwa telah dilakukan permintaan Retroactive Check kepada Otoritas penerbit SKA untuk memperoleh bukti dan data pendukung, melalui Surat Nomor S-1426/WBC.09/KPP.01/2017 tanggal 14 July 2017 perihal Retroactive Check on Certificate of Origin (CoO) E174100030690041, May, 27th 2017 Import Declaration #027710, June 8th 2017, namun sampai dengan diterbitkan surat Keputusan Terbanding ini belum terdapat jawaban atas surat tersebut;

bahwa dari penelusuran Pemohon Banding, Terbanding telah mengirimkan surat permintaan Retroactive Check kepada Otoritas penerbit SKA pada tanggal 14 July 2017;

bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon Banding mengimpor barang dengan PIB 027710 tanggal 08 Juni 2017, menggunakan fasilitas preferensi tarif bea masuk dengan skema ACFTA melampirkan SKA (Form E) Nomor E174100030690041 tanggal 27 Mei 2017, diberitahukan antara lain sebagai berikut :

No Jenis Barang Jumlah Barang Pos Tarif BM (%) PPN (%) PPh (%) CIF/ Satuan (USD) Total (USD)
2. Automatic Gyro Mixer G5 56 Unit 8479.82.10 0 ACFTA 10 2,5 2.230 124.880
TOTAL 124.880


bahwa berdasarkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 0124917/SPKPN/WBC.09/KP.01/2017 tanggal 7 Juli 2017, Pejabat KPPBC TMP Tanjung Emas menetapkan tarif bea masuk menjadi sebagai berikut :

No Jenis Barang Jumlah Barang Pos Tarif BM (%) PPN (%) PPh (%) CIF/ Satuan (USD) Total (USD)
2. Automatic Gyro Mixer G5 56 Unit 8479.82.10 5 MFN 10 2,5 2.230 124.880
TOTAL 124.880


bahwa Pasal 1, Lampiran A, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol Agreement on Comprehensive Economic Co-operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China), menyatakan bahwa:

Pasal 1
Mengesahkan protokol kedua untuk mengubah persetujuan perdagangan barang dalam persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara perhimpunan bangsa Asia Tenggara dan RRC yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;

Lampiran A.
Aturan 1
Untuk maksud-maksud lampiran ini:
…dst.
“Otoritas Penerbit” adalah setiap otoritas pemerintah atau entitas lainnya yang diberikan kewenangan berdasarkan hukum nasional, peraturan-peraturan dan aturan-aturan administrasi dari suatu Pihak untuk menerbitkan suatu Surat Keterangan Asal (Formulir E);

Aturan 2
Surat Keterangan Asal (Formulir E) wajib diterbitkan oleh Otoritas Penerbit dari Pihak pengekspor;

Aturan 7
Otoritas Penerbit, dengan kompetensi dan kemampuan terbaiknya, wajib melakukan pemeriksaan yang tepat untuk setiap permohonan Surat Keterangan Asal (Formulir E) dengan memastikan bahwa:

c) Permohonan dan Surat Keterangan Asal (Formulir E) dilengkapi sesuai dengan persyaratan-persyaratan sebagaimana ditentukan dalam catatan-catatan lampiran dari Surat Keterangan Asal (Formulir E), dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang menandatangani;
d) Asal produk dimaksud sesuai dengan Ketentuan Asal Barang ACFTA;


Aturan 9
Untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan Aturan 2 Ketentuan Asal Barang ACFTA, Surat Keterangan Asal (Formulir E) yang diterbitkan oleh Pihak pengekspor akhir wajib menunjukkan kriteria asal atau persentase kandungan nilai ACFTA yang berlaku dalam Kotak 8;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan :

1. Foto copy Invoice Nomor : S1705165 tanggal 27 Mei 2017;
2. Foto copy Packing list untuk Invoice Nomor : S1705165 tanggal 27 Mei 2017
3. Foto copy Bill of Lading Nomor YMLUI231698685 tanggal 27 Mei 2017
4. Foto copy Form E Nomor : E174100030690041
5. Foto copy Letter of Statement dari Santint
6. Foto copy Printscreen dari website General Administration of Quality Supervision Inspection and Quarentine of The People’s Republic of China
7. Foto copy KEP-77/WBC.10/2017 Tentang Penetapan atas Kebertan PT IWD;
8. Foto copy KEP-73/WBC.10/2017 Tentang Penetapan atas Kebertan PT IWD beserta ralat keputusan-nya;


bahwa dalam persidangan Terbanding tidak mempermasalahkan tentang keabsahan dari dokumen yang disampaikan;

bahwa dari bukti-bukti yang disampaikan diatas maka diketahui bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon Banding berupa Automatic Gyro Mixer G5 berasal dari China yang dijual oleh Acme Chenical (Far East).,Ptd.,Ltd Singapore dan diproduksi serta diekspor oleh Zhengzhou Sanhua Technology and Industry Co.;

bahwa dalam printscreen dari website General Administration of Quality Supervision Inspection and Quarentine of The People’s Republic of China maka diketahui bahwa telah diterbitkan Form E yang diekspor oleh Zhengzhou Sanhua Technology and Industry Co., dengan Invoice Nomor S1705165 dengan tujuan Indonesia berupa barang dengan kode HS 8470 dari Haenan China pada tanggal 27 Mei 2017;

bahwa pada Letter of Statement yang dibuat oleh Zhengzhou Sanhua Technology and Industry Co pada tanggal 14 Juli 2017 disampaikan :
This is declare that the machine with all parts and components (invoice S1705165 dated May 27,2017} were fully made origin in China”;

bahwa dari bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan berupa fotokopi Keputusan Terbanding nomor: KEP-77/WBC.10/2017 Tentang Penetapan atas Keberatan PT IWD dan nomor: KEP-73/WBC.10/2017 Tentang Penetapan atas Keberatan PT IWD beserta pembetulan keputusan-nya diketahui bahwa atas importasi Pemohon Banding yang berupa Automatic Gyro Mixer G5 yang dibeli dari ACs (Far East) Pte.,Ltd Singapura yang merupakan agen penjualan resmi dari Zhengzhou Sanhua Technology and Industry Co., untuk Asia yang menggunakan Fasilitas ACFTA pihak Terbanding menerima atau menyatakan benar atas origin criteria “Wholly Obtained” yang dicantumkan pada Form E;

bahwa dari keterangan di atas maka dapat disimpulkan:

1. bahwa dengan dibuktikannya printscreen dari website General Administration of Quality Supervision Inspection and Quarentine of The People’s Republic of China, yang tidak dibantah Terbanding dalam persidangan, maka Form E yang dilampirkan Pemohon Banding memang diterbitkan oleh pihak Otoritas China yang berwenang mengeluarkan Form E tersebut;
2. bahwa dengan disampaikannya Letter of Statement yang dibuat oleh Zhengzhou Sanhua Technology and Industry Co maka dinyatakan bahwa atas barang yang diimpor Pemohon Banding dengan Invoice Nomor S1705165 dibuat secara keseluruhan di China;
3. bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas barang yang sama, yang dibeli dari penjual yang sama, yang diproduksi oleh perusahaan yang sama dan menggunakan fasilitas ACFTA dengan origin criteria Wholly Obtained yang atas pemberitahuan importasi tersebut oleh Terbanding diterima pada saat mengajukan keberatan;
4. bahwa Terbanding menolak penggunaan fasilitas ACFTA hanya karena Terbanding meragukan Origin Creteria dari barang yang diimpor karena tidak menerima jawaban konfirmasi surat perihal Retroactive Check on Certificate of Origin (CoO) E174100030690041 dari pihak otoritas di China yang menerbitkan Form E tersebut;


bahwa berdasarkan kesimpulan di atas maka Majelis berpendapat penetapan Terbanding atas importasi Automatic Gyro Mixer G5 berasal dari China yang diberitahukan dengan PIB Nomor : 027710 tanggal 08 Juni 2017 dengan Bea Masuk 5% (MFN) tidak dapat dipertahankan;

Menimbang:

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa banding mengenai Nilai Pabean;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, bukti-bukti yang disampaikan maka Majelis berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga atas Importasi Automatic Gyro Mixer G5, negara asal China dengan PIB Nomor: : 027710 tanggal 08 Juni 2017 tarif bea masuk 0% (ACFTA);

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor :KEP-337/WBC.09/2017 tanggal 25 September 2017, tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Penetapan yang dilakukan Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor : SPTNP-012917/SPKPN/WBC.09/KP.01/2017 tanggal 7 Juli 2017 atas nama Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas importasi barang Automatic Gyro Mixer G5, negara asal China dengan PIB Nomor: : 027710 tanggal 08 Juni 2017 adalah sebesar 0% (ACFTA);

Demikian diputus di Yogyakarta pada hari Kamis tanggal 24 Mei 2018 berdasarkan musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut :

N, S.E, M.Si. sebagai Hakim Ketua,
I, S.H., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
R. AH, S.IP., M.M. sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh AK, Ak. sebagai Panitera Pengganti.


dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 26 Juli 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA