Pokok Sengketa:

bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.695.700.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding menyampaikan alasan sebagaimana Surat Uraian Banding a quo;

bahwa Terbanding dalam Berita Acara Hasil Uji Bukti Kebenaran Material Data mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Dasar Hukum:

1. UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 Tentang ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan

Pasal 12 ayat (3)
Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.
Penjelasan:
...Penerbitan suatu surat ketetapan pajak hanya terbatas pada Wajib Pajak tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian Surat Pemberitahuan atau karena ditemukannya data fiskal yang tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak.;

Pasal 35 ayat (1)
apabila dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperlukan keterangan atau bukti dari bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi dan/atau pihak ketiga lainnya, yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan pajak, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan, atas permintaan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak, pihak-pihak tersebut wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta”;
2. UU Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Atas Penjualan Barang mewah.

Pasal 1 angka 17
Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang;

Pasal 1 angka 18
Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2011 tentang Perubahan Kedua Atas PMK-36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.


Pasal 2 ayat (1)

Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah rumah yang perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, yang memenuhi ketentuan:
1. luas bangunan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi);
2. harga jual tidak melebihi Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah); dan
3. merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki;


Berdasarkan hasil uji bukti dapat Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

- Akta Jual Beli yang dibuat oleh Pemohon Banding dengan pihak pembeli hanya menyebutkan luas tanah dan tidak menyebutkan luas bangunan.
- Pemohon Banding tidak memberikan surat pernyataan dari pembeli bahwa rumah tersebut rumah yang pertama dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
- Bahwa syarat untuk mendapatkan pembebasan menurut PMK a quo adalah kumulatif, berdasarkan data diketahui bahwa harga jual rumah diatas 70 juta dan tidak ada surat pernyataan dari pembeli yang menyatakan bahwa rumah tersebut rumah yang pertama dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sehingga tetap terutang PPN atas seluruh penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding.
- Bahwa pada saat uji bukti, Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan akad kredit, NJOP dan penawaran harga rumah pada tahun 2011 sebagaimana telah diminta Majelis dalam sidang pemeriksaan.
- Bahwa Laporan keuangan Laba Rugi dan neraca yang dilampirkan dalam SPT Tahunan tidak diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.
- Bahwa setiap uang masuk dan keluar dalam laporan penerimaan dan pengeluaran tidak didukung dengan dokumen sumber seperti kuitansi, bukti transfer atau invoice.
- Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa sebagian dari pencairan KPR dikembalikan kepada pembeli karena tidak terdapat bukti transfer, kuitansi atau tanda terima dari pembeli.
- Berdasarkan data surat dari Bank Mandiri Cab. Purwokerto No. CLN.SMG/PWK/.0308/2015 tentang daftar konsumen PT. KJS, Laporan Penerimaan dan Pengeluaran, Rekening Koran Bank BRI, Mandiri dan BTN, serta surat jawaban dari Bank BTN, maka perhitungan PPN Masa Desember 2011 sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak Rp3.314.500.000
Pajak Keluaran Rp 331.450.000
Kredit Pajak Rp 13.300.000
PPN Kurang Dibayar Rp 318.150.000

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan alasan sebagaimana Surat Banding dan Surat Bantahan a quo;

bahwa Pemohon Banding dalam Berita Acara Hasil Uji Bukti Kebenaran Material Data mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa dalam menetapkan Harga Jual dan Dasar Pengenaan Pajak Pemohon Banding berpedoman terhadap Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan;

Menurut Majelis:

bahwa sengketa ini terjadi karena Terbanding menetapkan Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.5.105.700.000,00, sedangkan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp2.410.000.000,00 sehingga terdapat koreksi sebesar Rp2.695.700.000,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.695.700.000,00 dengan alasan:

1) bahwa Terbanding menetapkan jumlah transaksi tidak sesuai keadaan yang sebenarnya;
2) bahwa Kawasan yang Pemohon Banding bangun adalah Kawasan Campuran, sedangkan Terbanding menganggap bahwa kawasan yang Pemohon Banding bangun adalah Kawasan Komersial semua;
3) bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi juga mengabaikan pola, treatment-treatment dan gimmick-gimmick pemasaran, seperti : Cash Back, Bebas Uang Muka, dll;
4) bahwa Nilai transaksi yang Pemohon Banding lakukan juga telah mendapatkan validasi atas Nilai Jual dalam BPHTB oleh otoritas daerah, dan perlu diketahui bahwa Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk wilayah Kabupaten Banyumas sudah tinggi, dibandingkan wilayah kabupaten di sekitarnya;
5) bahwa dalam menetapkan Harga Jual dan Dasar Pengenaan Pajak Pemohon Banding berpedoman terhadap Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan;
6) bahwa harga yang sebenarnya adalah sesuai rekap harga jual beli, bukan harga KPR;
7) bahwa menurut Pemohon Banding perhitungan PPN Masa Desember 2011, adalah sebagai berikut:
1. Dasar Pengenaan Pajak : Rp. 2.410.000.000
2. Pajak Keluaran : Rp. 199.000.000
3. Dibayar dengan NPWP sendiri : Rp. 13.300.000
4. PPN yang kurang dibayar : Rp. 185.700.000


bahwa Terbanding mempertahankan koreksi DPP PPN tersebut dikarenakan:

bahwa Terbanding tidak mempermasalahkan kawasan komersial dan non komersial, namun fokus dalam menelusuri nilai transaksi (harga jual) yang sebenarnya, sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN;
bahwa Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN tidak berkaitan secara langsung dengan NJOP Kabupaten Banyumas maupun kabupaten lainnya;
bahwa Sesuai ketentuan dalam UU PPN, Dasar Pengenaan Pajak PPN atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah Harga Jual yang sebenarnya, bukan berdasarkan Akta Jual Beli;
bahwa Ketentuan Pasal 1 UU PPN mengatur bahwa Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai lmpor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang;
bahwa menurut Terbanding Pemohon Banding dalam menetapkan DPP PPN berpedoman terhadap Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2008, padahal ketentuan tersebut mengatur tentang Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, sedangkan ketentuan terkait PPN diatur dalam Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN);
bahwa menurut Terbanding, terdapat perbedaan harga dan jumlah unit antara Pemohon banding dengan menurut Terbanding;
bahwa Terbanding menetapkan Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, adalah berdasarkan data konfirmasi ke pihak bank terkait pencairan kredit rumah (KPR), yaitu PT Bank Mandiri Tbk Cabang Purwokerto (46 debitur) dan PT Bank Tabungan Negara Tbk Cabang Purwokerto (2 debitur), karena menurut Terbanding Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN adalah jumlah Harga Jual, yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;


bahwa berdasarkan data dan keterangan yang ada dalam berkas sengketa, penjelasan para pihak serta uji bukti, diperoleh fakta sebagai berikut:

1. bahwa dalam Laporan keuangan Laba Rugi dan neraca Pemohon Banding untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2011, disebutkan bahwa peredaran usaha dari penjualan rumah adalah Rp12.285.132.000,00 namun Laporan Keuangan tersebut tidak diaudit oleh Kantor Akuntan Publik;
2. bahwa sebagian penjualan Pemohon Banding dilakukan secara tunai dan sebagian lagi melalui KPR;
3. bahwa penerimaan hasil penjualan rumah, ditampung di rekening Bank BRI atas nama Pemohon Banding (PT. KJS) atau di rekening Bank Mandiri atas nama Ali Rofi yang saat itu menjabat sebagai Direktur;
4. bahwa dalam kertas kerja pemeriksaan pada halaman 1 Indeks N1 diketahui sebagai berikut:
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
menurut Terbanding Rp5.105.700.000,00
- Penyerahan menurut Pemohon Banding (rekap penjualan) Rp2.543.000.000,00
- Koreksi Terbanding Rp2.562.700.000,00
- bahwa rekap penjualan tersebut adalah untuk 29 (dua puluh sembilan) transaksi, terdapat 2 (satu) Akta Jual Beli yang belum masuk rekap penjualan tersebut, dan Terbanding melakukan koreksi atas 31 (tiga puluh satu) transaksi;
5 bahwa dalam dalam kertas kerja pemeriksaan pada halaman 2 Indeks B.1.1.2, diketahui bahwa koreksi Terbanding adalahsebagai berikut:

No Nama Pembeli DPP PPN menurut ( Rp) Koreksi Terbanding
Pemohon Banding Terbanding

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29

1
2
Dari Rekap penjualan
Slamet Santos
Heru Adi Jatmiko
…. ( J7 Zamrud)
Singgih Priambodo
Rugianti/Endang Tri R
Ardiansyah
Henry Widya H
Irene Kartika
Andiyanto
Chisla Indarto
Firna Riati
Mariyono
Yusuf Caesar
Adi Suryadi
Wijaya Wisnu
Dian Oksatriana
Supriyati
Edi Widodo/Puji Astuti
Susilo Rini
Sugiharto
Darmawan/Vivien Andriyani
Cahyadi
RR Indri
… (E-8 Ruby)
…..(E-9 Ruby)
…. ( E.1 Ruby)
… (B-3 Ruby)
… ( D-4 Zamrud)
… (Town House)
Dari AJB
Fitri Parliyanti (J7 Zamrud Sutikno/Vera Luqyana

85.000.000
100.000.000
85.000.000
85.000.000
100.000.000
85.000.000
85.000.000
85.000.000
70.000.000
85.000.000
70.000.000
85.000.000
85.000.000
100.000.000
100.000.000
85.000.000
70.000.000
100.000.000
85.000.000
100.000.000
70.000.000
70.000.000
85.000.000
85.000.000
85.000.000
70.000.000
100.000.000
133.000.000


-
-

185.000.000
262.000.000
155.000.000
199.200.000
195.000.000
155.000.000
165.000.000
155.000.000
130.000.000
155.000.000
130.000.000
155.000.000
155.000.000
180.000.000
180.000.000
155.000.000
130.000.000
195.000.000
167.500.000
227.000.000
130.000.000
130.000.000
155.000.000
155.000.000
155.000.000
130.000.000
180.000.000
180.000.000


155.000.000
155.000.000

70.000.000
162.000.000
70.000.000
114.200.000
95.000.000
70.000.000
80.000.000
70.000.000
60.000.000
70.000.000
60.000.000
70.000.000
70.000.000
80.000.000
80.000.000
70.000.000
60.000.000
95.000.000
82.500.000
127.000.000
60.000.000
60.000.000
70.000.000
70.000.000
70.000.000
60.000.000
80.000.000
47.000.000


155.000.000
155.000.000
Jumlah 2.543.000.000 5.105.700.000 2.562.700.000
6. bahwa dalam pembahasan hasil pemeriksaan sebagaiman tercantum dalam lampiran SPT, jumlah DPP PPN yang disetujui oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp2.410.000.000,00, sehingga jumlah sengketa menjadi sebesar Rp2.695.700.000,00;
7. bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa pendapatan bruto adalah sebesar Rp2.410.000.000,00 sesuai rekap penjualan untuk masa pajak Desember 2011 sebagai berikut:

No Nama Pembeli Lokasi /Kav Nilai
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
Slamet Santoso
Heru Adi Jatmiko
Singgih Priambodo
Rugianti/Endang Tri R
Ardiansyah
Henry Widya H
Irene Kartika
Andiyanto
Chisla Indarto
Firna Riati
Mariyono
Yusuf Caesar
Adi Suryadi
Wijaya Wisnu
Dian Oksatriana
Supriyati
Edi Widodo/Puji Astuti
Susilo Rini
Sugiharto
Darmawan/Vivien Andriyani
Cahyadi
RR Indri
Fitri Parliyanti (J7 Zamrud
Sutikno/Vera Luqyana
Lianindra
Endang Suratman
I-1 Zamrud
C-9 Ruby
E-1 Ruby
B-11 Ruby
I-10 Zamrud
H-7 Ruby
M-13 Zamrud
P-21 Zamrud
J-8 Zamrud
O-12 Zamrud
K-12 Zamrud
E-16 Ruby
A-3 Ruby
A-8 Ruby
J-2 Zamrud
J-4 Ruby
C-4 Zamrud
E-5 Ruby
F-1 Zamrud
I-11 Ruby
J-2 Ruby
I-5 Zamrud
J-7 Zamrud
I-1 Ruby
C-6
A-1 Ruby
30.000.000
129.000.000
157.000.000
100.000.000
85.000.000
118.000.000
70.000.000
70.000.000
85.000.000
70.000.000
107.000.000
85.000.000
100.000.000
100.000.000
91.800.000
70.000.000
100.000.000
85.000.000
100.000.000
105.000.000
70.000.000
85.000
152.500.000
30.000.000
164.000.000
50.000.000
Jumlah 2.410.000.000
7. bahwa karena sengketa ini terkait dengan pembuktian, maka perlu dilakukan uji bukti, dan dalam uji bukti Terbanding menyatakan bahwa DPP PPN untuk masa pajak Desember 2011 berdasarkan hasil uji bukti, adalah sebesar Rp3.314.500.000,00;
8. bahwa dari penelitian Majelis atas perhitungan DPP PPN sebesar Rp3.314.500.000,00 menurut Terbanding tersebut adalah atas 26 (dua puluh enam) transaksi, dan diketahui terdapat 5 (lima) transaksi yang juga menjadi sengketa namun tidak masuk dalam perhitungan Terbanding, tanpa penjelasan;


bahwa dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994, adalah peraturan yang mengatur tentang pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, diatur:

“(1) Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
(2) Nilai pengalihan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan akta pengalihan hak dengan Nilai Jual Obyek Pajak tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1994,
kecuali :
a. dalam hal pengalihan hak kepada pemerintah adalah nilai berdasarkan keputusan pejabat yang bersangkutan;
b. dalam hal pengalihan hak sesuai dengan peraturan lelang (Stb. 1908 Nomor 189 dengan segala perubahannya ) adalah nilai menurut risalah tersebut.
(3) Nilai Jual Obyek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah Nilai Jual Obyek Pajak menurut Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun yang bersangkutan atau dalam hal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dimaksud belum terbit, adalah Nilai Jual Obyek Pajak menurut Surat Pemberitahuan Pajak terutang tahun pajak sebelumnya.
(4) Apabila tanah dan/atau bangunan tersebut belum terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, maka Nilai Jual Obyek Pajak yang dipakai adalah Nilai Jual Obyek Pajak menurut Surat Keterangan yang diterbitkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang wilayah wewenangnya meliputi tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan”;


bahwa Undang-Undang yang mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN);

bahwa Pasal 1 angka 17 UU PPN a quo, berbunyi:

Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang”;


bahwa Pasal 1 angka 17 UU PPN a quo, berbunyi:

Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak PertambahanNilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak ‘;


bahwa bahwa Pasal 1 angka 22 UU PPN a quo, berbunyi:

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak”;


bahwa dalam Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2011 tentang Perubahan Kedua Atas PMK-36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai,

Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah rumah yang perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, yang memenuhi ketentuan:

1. luas bangunan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi);
2. harga jual tidak melebihi Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah); dan
3. merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki;


bahwa berdasarkan fakta dan peraturan perundangan-undangan di atas serta keyakinan Majelis, Majelis mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal angka 17 UU PPN;
2. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak PertambahanNilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, sehingga harus dibuktikan berapa harga yang diminta dan seharusnya diminta (tidak termasuk Pajak dan potongan harga) oleh Pemohon Banding apakah wilayah tersebut merupakan kawasan campuran atau bukan;
3. bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994, adalah peraturan yang mengatur tentang pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, akan tetapi tidak mengatur mengenai pengenaan PPN, karena pengenaan PPN diatur dalam UU PPN dan dalam pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 36/PMK.03/2007 a quo;
4. bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa harga jual rumah yang nilainya di bawah Rp70.000.000,00 merupakan rumah pertama yang dimiliki, dan digunakan sendiri sebagai tempat tinggal serta tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki;
5. bahwa Nilai Jual dalam BPHTB yang divalidasi oleh otoritas daerah merupakan Nilai Perolehan Objek Pajak untuk pengenaan BPHTB;
6. bahwa untuk Masa Desember 2011 terdapat penjualan rumah yang berdasarkan data KPR dari Bank dan penerimaan di rekening Bank, yang menunjukkan bahwa harga jual rumah lebih besar dari yang dilaporkan Pemohon Banding, dan Majelis dapat meyakini harga jual sesuai KPR;
7. bahwa dalam perhitungan Terbanding pada saat uji bukti, yang menyatakan bahwa jumlah DPP PPN masa pajak Desember 2011 adalah sebesar Rp3.314.500.000,00, diketahui belum termasuk 5 (lima) transaksi yang juga menjadi sengketa, dan tidak ada penjelasan dari Terbanding, sehingga Majelis melakukan penghitungan kembali DPP PPN sesuai transaksi/penyerahan yang menjadi sengketa sejak pemeriksaan sampai dengan banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

No Nama Pembeli Lokasi/Kav DPP PPN (Rp)
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
Slamet Santoso
Heru Adi Jatmiko
Singgih Priambodo
....( J-7 Zamrud)
Rugianti/Endang Tri R
Ardiansyah
Henry Widya H
Irene Kartika
Andiyanto
Chisla Indarto
Firna Riati
Mariyono
Yusuf Caesar
Adi Suryadi
Wijaya Wisnu
Dian Oksatriana
Supriyati
Edi Widodo/Puji Astuti
Susilo Rini
Sugiharto
Darmawan/Vivien
Andriyani
Cahyadi
RR Indri Arieswati
Fitri Parliyanti (J-7 Zamrud)
Sutikno/Vera Luqyana
Lianindra
Endang Suratman
… (E-8 Ruby)
…..(E-9 Ruby)
…. ( E.1 Ruby)
… (B-3 Ruby)
… ( D-4 Zamrud)
… (Town House)
I-1 Zamrud
C-9 Ruby
E-1 Ruby
J-7 Zamrud
B-11 Ruby
I-10 Zamrud
H-7 Ruby
M-13 Zamrud
P-21 Zamrud
J-8 Zamrud
O-12 Zamrud
K-12 Zamrud
E-16 Ruby
A-3 Ruby
A-8 Ruby
J-2 Zamrud
J-4 Ruby
C-4 Zamrud
E-5 Ruby
F-1 Zamrud
I-11 Ruby
J-2 Ruby
I-5 Zamrud
J-7 Zamrud
I-1 Ruby
C-6
A-1 Ruby
E-8 Ruby
E-9 Ruby
E.1 Rub
B-3 Ruby
D-4 Zamrud
Town House
107.000.000
259.000.000
199.200.000
0
192.000.000
76.800.000
165.000.000
160.000.000
130.000.000
91.000.000
70.000.000
211.200.000
82.000.000
0
100.000.000
88.800.000
127.000.000
195.000.000
167.500.000
186.000.000
105.000.000
70.000.000
85.000.000
115.000.000
130.000.000
164.000.000
38.000.000
0
0
0
0
0
0
- AJB
- KPR Bank Mandiri
-KPR Bank Mandiri
-double lokasi dengan no.urut 24
-KPR Bank Mandiri
-Bank Mandiri 15 Desember 2011
-KPR Bank Mandiri
- AJB
-AJB
- Bank Mandiri, tanggal 23 dan 27 Desember 2011
-AJB
-Bank Mandiri, tanggal 10, 17, 27. 27, 28 28 Desember 2011
- AJB
-Tidak ada transaksi, pada Desember 2011
-AJB
-Bank Mandiri, 27 Desember 2011
-KPR Bank Mandiri
-KPR Bank Mandiri
-KPR Bank Mandiri
KPR Bank Mandiri
-Bank Mandiri, 30 Desember 2011 dan kas tanggal 19 Desember 2011
- AJB
- AJB
Bank Mandiri tanggal 2 dan 3 Desember 2011
-AJB Bank Mandiri, 30 Desember dan Kas tanggal 21 Desenber
-AJB
- Tidak ada transaksi
- Tidak ada transaksi
- Tidak ada transaksi
- Tidak ada transaksi
- Tidak ada transaksi
- Tidak ada transaksi
Jumlah 3.314.500.000
8. bahwa jumlah DPP PPN sebesar Rp3.314.500.000,00 dalam perhitungan Majelis tersebut, sama dengan jumlah yang dihitung oleh Terbanding pada saat uji bukti, dengan dengan demikian DPP PPN menurut Terbanding dan menurut Majelis, adalah sebagai berikut:
- DPP PPN menurut Terbanding Rp5.105.700.000,00
- DPP PPN menurut Majelis Rp 3.314.500.000,00
- Koreksi tidak dapat dipertahankan Rp 1.791.200.000,00
9. bahwa dengan demikian atas koreksi Terbanding sebesar Rp2.695.700.000,00,yang menjadi sengketa dalam banding ini,maka koreksi yang tetap dipertahankan Majelis adalah sebagai berikut:
Uraian DPP PPN Jumlah
1. DPP Menurut Pemohon Banding
2. DPP Menurut Terbanding
2.410.000.000
5.105.700.000
3. Koreksi Terbanding yang menjadi sengketa (1-2) 2.695.700.000
4. DPP Menurut Majelis 3.314.500.000
5. Koreksi tidak dapat dipertahankan (2-4) 1.791.200.000
6. Koreksi Tetap dipertahankan (3-5) 904.500.000


bahwa berdasarkan pendapat Majelis di atas, Majelis berkesimpulan bahwa atas koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan PPN Masa Pajak Desember 2011 yang menjadi sengketa sebesar Rp2.695.700.000,00, maka sebesar Rp1.791.200.000,00 tidak dapat dipertahankan dan sebesar Rp904.500.000,00 tetap dipertahankan;

Menimbang:

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa kredit pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga DPP PPN menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding Rp5.105.700.000,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp1.791.200.000,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp3.314.500.000,00

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00035/KEB/WPJ.32/2016 tanggal 5 September 2016, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2011 Nomor: 00051/207/11/521/15 tanggal 14 Juli 2015, atas nama: PT KJS, NPWP: -, alamat : -, sehingga pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak Rp 3.314.500.000,00
Pajak Keluaran Rp 331.450.000,00
Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 13.300.000,00
PPN yang kurang dibayar Rp 318.150.000,00
Sanksi administrasi :
- Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp 152.712.000,00
Jumlah pajak yang masih harus dibayar Rp 470.862.000,00


Demikian diputus di Yogyakarta pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2017 berdasarkan musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut :

N, S.E, M.Si. sebagai Hakim Ketua,
I, S.H, M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
R. AH, S.IP, M.M. sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh AK, Ak. sebagai Panitera Pengganti.


dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis 23 November 2017 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA