Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 374913 tanggal 23 Agustus 2017 berupa importasi barang Polyester Embroider Fabric, negara asal: China, yang diberitahukan pada pos tarif 5810.92.00 dengan BM 0% ACFTA dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif 5810.92.00 dengan BM 10% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp22.820.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
1. |
Berdasarkan penelitian dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Sesuai penelitian, diketahui bahwa dalam pengangkutannya dari negara asal atas importasi pemohon terdapat proses transit di Hongkong, sedangkan status Hongkong sama dengan negara non-FTA lainnya.
- Bahwa Pemohon Banding menyerahkan scan dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan CNC Line dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean, hanya di stempel dan tidak diketahui tangal penerbitannya;
- Pemohon tidak menyerahkan dokumen pendukung lainnya, yang berisi pernyataan pemenuhan ketentuan Pasal 5 huruf b PMK Nomor 205/PMK.04/2015;
- Dengan rute pengangkutan tersebut di atas, tarif preferensi ACFTA tidak dapat diberikan karena tidak memenuhi ketentuan direct consignment.
|
2. |
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagai berikut:
POS TARIF HS CODE |
URAIAN BARANG |
DE SCRIPTION OF GOODS |
BEA MASUK IMPORT DUTY (% Rupiah) |
BEA KELUAR EXPORT DUTY |
PPN VAT (%) |
PPnBM SALE S TAX ON LUXURY GOODS (%) |
58.10 |
Kain sulaman dalam lembaran, strip atau motif. |
Embroidery in the piece, in strips or in motifs. |
|
|
|
|
5810.10.00 |
- Kain sulaman tanpa terlihat alasnya |
- Embroidery without visible ground |
10 |
- |
10 |
- |
|
- Kain sulaman lainnya : |
- Other embroidery : |
|
|
|
|
5810.91.00 |
Dari kapas |
Of cotton |
10 |
- |
10 |
- |
5810.92.00 |
Dari serat buatan |
Of man-made fibres |
10 |
- |
10 |
- |
5810.99.00 |
Dari bahan tekstil lainnya |
Of other textile materials |
10 |
- |
10 |
- |
|
3. |
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, karena importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, maka atas importasi yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan Rule 8 pada Annex 3 The Rules of Origin for ACFTA jo. Pasal 5 PMK Nomor 205/PMK.04/2015 dan Rule 21 “Attachment A: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area jo. Lampiran II huruf B PMK Nomor 205/PMK.04/2015, sehingga tarif bea masuk dikembalikan ke tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN). |
bahwa di dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat nomor 267/KH.SG/VIII/2018 tanggal 28 Agustus 2018 perihal Surat Pengganti Bantahan, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa menanggapi Surat Uraian Banding Nomor SR-1019/KPU.01/2018 tanggal 10 April 2018, sehubungan dengan permohonan banding Pemohon Banding terhadap KEP-21/KPU.01/2018 tanggal 02 Januari 2018, yang telah Pemohon ajukan permohonan banding dan telah terdaftar di Pengadilan Pajak dengan Nomor Sengketa Pajak : 001138.45/2018/PP, dengan ini Pemohon sampaikan tanggapan sebagai berikut :
1. |
Berdasarkan Surat Uraian Banding Analisis Nomor 6b
Berdasarkan tracking melalui situs www.ekmtc.com, atas pengangkut dengan Bill of Lading nomor XBTD005337 tanggal 26 Juli 2017, diketahui bahwa barang dimuat ke atas kapal Deva 215 QAS dari China, singgah di Hongkong, untuk kemudian diangkut ke Jakarta.
Nomor 6c
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa barang impor yang dipermasalahkan tidak diangkut lanngsung dari pelabuhan di China ke Indonesia tetapi melalui transit di Hongkong (indirect consignment).
Bantahan :
Pemohon melakukan importasi barang berupa “Polyester embroidery fabric” yang Pemohon beritahukan dengan PIB No. 374913 tanggal 23-08-2017 telah dilengkapi persyaratan preferensi tariff AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari negara China.
➢ |
Importasi tersebut transit di Hongkong akan tetapi container impor tersebut tidak mengalami proses bongkar muat maupun proses lainnya dan tidak berganti kapal sejak dimuat dari pelabuhan asal Ningbo dengan kapal DEVA V.215QAS sampai pelabuhan tujuan Indonesia. Hal ini dapat dibuktikan dengan tidak berubahnya nomor dan segel container sejak muat di Negara asal sampai di Negara tujuan Indonesia sesuai Inward Manifes dari Pelayaran.
Sebagai bukti tidak berubahnya nomor segel container sejak muat di Negara asal sampai di Negara tujuan Indonesia (pelabuhan Tanjung Priok) sesuai dengan nomor segel container dalam Bill of Lading, Inward Manifes dari Pelayaran.
|
➢ |
Telah memenuhi Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.04/2015 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional
B. |
Kriteria Pengiriman Langsung
Dalam hal pengiriman barang impor melalui transit atau transhipment di negara bukan anggota, kriteria pengiriman langsung dapat dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:
5. |
Dokumen pendukung dalam hal transhipment melalui Hong Kong atau Macau, direct consigment dapat dibuktikan dengan dokumen antara lain:
(i) |
Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh China Inspection Company Limited (CIC); |
(ii) |
Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh Hongkong/Macau Customs Authority; |
(iii) |
Nomor segel kontainer sesuai dengan nomor segel kontainer dalam Bill of Lading; |
(iv) |
Dokumen pendukung lainnya; |
|
Dokumen pendukung lain berupa Inward Manifes. |
|
➢ |
Telah memenuhi syarat Rules of Origin for the ACFTA (Rules 8C, poin 3) tentang Direct Consigment
ANNEX 3
RULES OF ORIGIN FOR THE ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA
Rule 8: Direct Consignment
The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party
(a) |
If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states; |
(b) |
If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states; |
(c) |
The products whose transport involves transit through one or more intermediate non-ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that :
(i) |
the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements; |
(ii) |
the products have not entered into trade or consumption there; and |
(iii) |
the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition. |
|
|
➢ |
Terlampir surat keterangan dari CNC LINE |
➢ |
Terlampir Inward Manifes yang tercantum nomor container dan segel container sama dengan B/L |
Secara keseluruhan barang impor Pemohon telah memenuhi syarat preferential tarif karena otoritas negara asal telah menerbitkan FORM E secara sah sebenar-benarnya dimana Form E tersebut telah melalui proses analisa yang mendalam terhadap barang impor Pemohon tersebut apakah layak atau tidak untuk diberikan FORM E.
|
Berdasarkan hal tersebut seharusnya terhadap importasi Pemohon dengan PIB No. 374913 tanggal 23 Agustus 2017 mendapatkan preferensi tariff bea masuk dalam rangka AC-FTA sehingga BM 0%;
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-21/KPU.01/2018 tanggal 2 Januari 2018 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Polyester Embroider Fabric dengan PIB Nomor: 374913 tanggal 23 Agustus 2017 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan Form E tidak memenuhi OCP ASEAN China FTA Rule 8 dan 21, dimana Pemohon Banding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan AC-FTA, sedangkan Terbanding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan MFN;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-21/KPU.01/2018 tanggal 2 Januari 2018 dan pada pokoknya mengemukakan alasan :
bahwa shipment tersebut menggunakan fasilitas Form E (ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA) yang telah di terbitkan oleh pihak berwenang di Negara asal (China) dengan Nomor. E17470ZC36431396 tanggal 31 Juli 2017;
bahwa kapal pengangkut barang impor tersebut transit di Hongkong, akan tetapi container impor tersebut tidak mengalami proses bongkar muat maupun proses lainnya dan tidak berganti kapal sejak dimuat dari pelabuhan asal Ningbo dengan kapal DEVA 215 QAS sampai pelabuhan tujuan Indonesia. Hal ini dapat dibuktikan dengan tidak berubahnya nomor dan segel container sejak muat di Negara asal sampai di Negara tujuan Indonesia sesuai dengan Delivery Order dari Pelayaran;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa:
Pasal 1
(1) |
Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; |
Pasal 2
(1) |
Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEAN-China Free Trade Area;
- Importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;
- Lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:
- importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pelabuhan pemasukan
- Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;
|
bahwa berdasarkan
"Operational Certification Procedures for the rules of origin" ACFTA Annex 3 Rule 8 menyebutkan:
Rule 8: Direct Consignment
The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:
(a) |
If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states; |
(b) |
If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states; |
(c) |
The products whose transport involves transit through one or more intermediate nonACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:
(i) |
the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements; |
(ii) |
the products have not entered into trade or consumption there; and |
(iii) |
the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition. |
|
bahwa atas keraguan Terbanding terhadap Form E Nomor: E17470ZC36431396 tanggal 31 Juli 2017, Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada penerbit Form E di China, dan sampai dengan sidang dicukupkan, Terbanding tidak dapat menyampaikan surat jawaban konfirmasi dari penerbit Form E;
bahwa berdasarkan Bill of Lading nomor XBTD005337, diketahui kapal Deva, mengangkut kontainer nomor CMAU0846246 dengan segel 0101449, dari Ningbo tujuan Jakarta;
bahwa berdasarkan Inward Manifest atas sarana pengangkut kapal Deva, diketahui Bill of Lading nomor XBTD005337, mengangkut kontainer nomor CMAU0846246 dengan segel 0101449, dari Ningbo tujuan Jakarta;
bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari Agen Pelayaran CNC Line menyatakan barang dengan Bill of Lading nomor XBTD005337, dikapalkan dari Ningbo China tujuan Jakarta, transit di Hongkong, dan selama transit barang tidak dilakukan proses apapun;
bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, dan Surat Keterangan dari Agen Pelayaran CNC Line, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka
ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (
Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas Polyester Embroider Fabric, negara asal China dengan PIB Nomor: 374913 tanggal 23 Agustus 2017, klasifikasi barang HS 5810.92.00, dengan pembebanan Bea Masuk 0% (ACFTA) dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-21/KPU.01/2018 tanggal 2 Januari 2018;
bahwa terhadap putusan Pengadilan Pajak tersebut diatas, satu orang Hakim Anggota Pengadilan Pajak Majelis VIIA nama: TAK SE, Ak, M.B.T. menyatakan pendapat yang berbeda atas pemeriksaan materi sengketa banding sengketa Pajak sebagai berikut:
bahwa Rule 8 huruf (c) mengatur tentang barang impor yang pengangkutannya ke negara pengimpor mengalami transit atau transhipment ke negara bukan anggota ACFTA dianggap diangkut langsung apabila memenuhi 3 (tiga) syarat yaitu:
- transit dilakukan karena pertimbangan geografis;
- barang yang diangkut tidak masuk dan diperdagangkan di negara transit; dan
- tidak dilakukan proses apapun selain proses bongkar muat atau proses lain agar kualitas barang tetap terjaga;
bahwa implementasi Rule 8(c) tersebut diatur secara khusus dalam Rule 21 revised OCP yang menyatakan sebagai berikut:
Rule 21
For the pupose of implementing Rule 8(c) of the Rules of Origin for the ACFTA, where transportation is effected through the territory of one or more non-ACFTA Parties, the following shall be submitted to the Customs Authority of the importing Prty:
(a) |
A through Bill of Lading issued in the exporting Party; |
(b) |
A Certificate of Origin (Form E) issued by the relevant Issuing Authorities of the exporting Party; |
(c) |
A copy of the original commercial invoice in respect of the product; and |
(d) |
Supporting documents in evidence that the requirements of Rule 8(c) subparagraphs (i),(ii) and (iii) of the Rules of Origin for the ACFTA are being complied with.; |
bahwa berdasarkan Rule 21 revised OCP, apabila pengiriman barang ke negara pengimpor mengalami transit atau transhipment di negara bukan anggota ACFTA, maka harus diserahkan kepada otoritas kepabeanan negara pengimpor, dokumen-dokumen: through BL, Form E, fotokopi invoice dan dokumen pendukung sebagai bukti bahwa barang memenuhi persyaratan Rule 8(c) subparagrap (i), (ii) dan (iii);
bahwa Pasal 10 PMK Nomor
205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional mengatur sebagai berikut:
Pasal 10
(1) |
Untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung melalui negara lain (transit atau transhipment) sebagaimna dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang yang diimpor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung kepada Pejabat Bea dan Cukai. |
(2) |
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongar dan muat, penyimpanan atau proses lainnya yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan. Atau keamanan barang. |
bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari CNC Line kapal yang mengangkut barang yang diimpor Pemohon banding dari China menyatakan bahwa kapal transit di Hongkong;
bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan dokumen-dokumen yang disyaratkan Rule 21 revised OCP for RoO sebagai implementasi dari ketentuan mengenai Direct Consignment (Rule 8 huruf c RoO);
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Hakim TAK SE, Ak, M.B.T. berpendapat tarif preferensi tidak dapat digunakan untuk importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan PIB nomor: 374913 tanggal 23 Agustus 2017 sehingga banding ditolak.
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-21/KPU.01/2018 tanggal 2 Januari 2018, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-021455/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 21 September 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas Polyester Embroider Fabric, negara asal China, atas PIB Nomor: 374913 tanggal 23 Agustus 2017, klasifikasi barang HS 5810.92.00, dengan pembebanan Bea Masuk 0% (ACFTA), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan suara terbanyak Hakim pada Majelis VIIA Pengadilan Pajak yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 25 September 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
S S, SH, MH |
sebagai Hakim Ketua, |
TAK SE, Ak, M.B.T. |
sebagai Hakim Anggota, |
WTM, SE. |
sebagai Hakim Anggota, |
YR E.R., S.H., M.H. |
sebagai Panitera Pengganti, |
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 30 Oktober 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.