Pokok Sengketa:

bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi DPP PPN sebesar Rp 1.358.617.960,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan alasan sebagaimana Surat Uraian Banding a quo;

bahwa Terbanding dalam persidangan dalam Kesimpulan Akhir Nomor : S-3183/PJ.07/2017 tanggal 22 Mei 2017 pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :

Sehubungan dengan sidang banding yang diajukan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor.: KEP-4777/WPJ.32/2015 tanggal 30 November 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00111/207/10/521/14 tanggal 17 November 2014 Masa Pajak Agustus 2010 a.n. Pemohon Banding dengan ini disampaikan Kesimpulan Akhir sebagai berikut:

1. Pokok Sengketa

Uraian SPT SKPKB SK Keberatan
DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 2.954.338.770 4.312.956.730 4.312.956.730
Total penyerahan dikoreksi sebesar Rp1.358.617.960,- karena berdasarkan data aplikasi PK-PM DJP dan hasil konfirmasi KPP lawan transaksi, terdapat pembelian Palm Kernel Expeller (faktur pajak masukan dalam negeri) yang belum dilaporkan. Atas pembelian tersebut dikoreksi sebagai penjualan lokal;
Berdasarkan pertimbangan karena tidak adanya data atau catatan penjualan sebagai acuan (karena Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan data pada saat pemeriksaan), maka margin penjualan ditetapkan sebesar nol (nilai beli nilai jual);


2. Alasan Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan pada intinya menyatakan:

1) Selama tahun 2010 Pemohon Banding tidak pernah melakukan transaksi pembelian Palm Kernel Expeller.
2) NPWP Pemohon Banding telah disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab dengan melakukan transaksi-transaksi seperti tersebut di atas;


3.Tanggapan Terbanding

3.1. Dasar Hukum

3.1.1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
3.1.2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.


3.2. Data dan Fakta

3.2.1. Pemohon Banding tidak meminjamkan buku dan dokumen pembukuan yang diselenggarakan, yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan;
3.2.2. Berdasarkan pertimbangan ketentuan Pasal 26A UU KUP yang mengatur bahwa Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;
3.2.3. Berdasarkan hasil pemeriksaan, selama Masa Pajak Agustus 2010 Pemohon Banding telah melakukan transaksi pembelian Palm Kernel Expeller yang tidak dilaporkan dalam SPT. Hasil pemeriksaan tersebut berdasarkan data yang dilaporkan oleh lawan transaksi Pemohon Banding dan KPP lawan transaksi Pemohon Banding.
3.2.4. Bahwa sampai dengan persidangan tanggal 4 Mei 2017, belum diperoleh informasi adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) atas tindak pidana penipuan/penyalahgunaan NPWP pemohon Banding, sebagaimana yang dinyatakan Pemohon Banding;


3.3. Pendapat Terbanding

3.3.1. Bahwa berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang KUP, Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, Iengkap, jelas, dan menandatanganinya;
3.3.2. Bahwa Pemohon Banding tidak meminjamkan buku dan dokumen pembukuan yang diselenggarakan, yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan;
3.3.3. Bahwa koreksi Terbanding telah didasarkan pada data, dokumen, dan/atau informasi yang memadai;
3.3.4. Bahwa Pemohon Banding menyatakan telah terjadi penyalahgunaan NPWP Pemohon Banding oleh orang yang tidak bertanggungjawab;
3.3.5. Bahwa sampai dengan persidangan tanggal 4 Mei 2017, belum diperoleh informasi adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) atas tindak pidana penipuanlpenyalahgunaan NPWP pemohon Banding, sebagaimana yang dinyatakan Pemohon Banding;


4. Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas, Terbanding berkesimpulan sebagai berikut:

4.1. Koreksi positif DPP atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.358.617.960,- telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;
4.2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-4777/WPJ.32/2015 yang mempertahankan koreksi Terbanding sudah benar, sehingga Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;

Demikian kesimpulan akhir Terbanding sampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim Majelis IVB Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mohon agar kesimpulan akhir ini dicantumkan dalam Putusan Pengadilan Pajak;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan alasan sebagaimana Surat Banding a quo;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Surat Penjelasan Tertulis sebagai pengganti Surat Bantahan sebagai berikut :

I. Ketentuan Formal

1. Permohonan banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2),ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Berdasarkan hal tersebut permohonan banding Pemohon Banding dapat ditindak lanjuti.

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

1. Terbanding (pemeriksa) menetapkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00111/207/10/521/14 tanggal 17 Nopember 2014 Masa Pajak Agustus 2010 dengan perhitungan sebagai berikut :

No Uraian Jumlah (Rp) Koreksi (Rp)
Wajib Pajak Pemeriksa
1 Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri 2.954.338.770 4.312.956.730 1.358.617.960
2 PPN terutang 295.433.877 431.295.673 135.861.796
3 Pajak yang dapat diperhitungkan/Pajak Masukan 295.433.877
295.433.877 -
4 PPN kurang dibayar - 135.861.796 135.861.796
5 Sanksi administrasi bunga Pasal 13 (2) KUP - 65.213.662 65.213.662
6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar - 201.075.458 201.075.458
2. Atas ketetapan pajak tersebut, kami pemohon banding mengajukan keberatan dengan surat nomor S.007/II/DSU/KEB/2015 tanggal 13 Pebruari 2015;
3. Atas surat keberatan tersebut, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor KEP-4777/WPJ.32/2015 tanggal 30 Nopember 2015, dengan perhitungan sebagai berikut :

No Uraian Jumlah (Rp) Koreksi (Rp)
Wajib Pajak Pemeriksa
1 Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri 4.312.956.730 - 4.312.956.730
2 PPN terutang 431.295.673 - 431.295.673
3 Pajak yang dapat diperhitungkan/Pajak Masukan 295.433.877 - 295.433.877
4 PPN kurang dibayar 135.861.796 - 135.861.796
5 Sanksi administrasi bunga Pasal 13 (2) KUP 65.213.662 - 65.213.662
6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 201.075.458 - 201.075.458
III. Bantahan


Koreksi positif Peredaran UsahaTahuni 2010 sebesar Rp 13.906.502.293,- yang terdiri dari koreksi sebagai berikut :

1) Penjualan Palm Kerenel Expeller Rp 8.742.690.880,-
2) Ekspor Rp 5.163.811.413,-


Pemohon Banding tidak menyetujui karena :

a. Selama Tahun 2010, Pemohon Banding tidak pernah melakukantransaksi penjualan bungkil sawit (Palm Kernel Expeller).

Bahwa koreksi Peredaran Usahaoleh pemeriksa bersumber dari data pajak masukan yang terdapat dalam persandingan PK-PM aplikasi portal DJP didapatkan data pembelian sebagai berikut :
1. PT. PSPJdengan nilai Rp 4.480.164.980
2. PT. CK Tbk.dengan nilai Rp 2.271.974.990
3. HS dengan nilai Rp 40.090.910
4. PT. SSMdengan nilai Rp 1.927.500.000
5. CS dengan nilai Rp 22.960.000

Bagaimana mungkin Pemohon akan melaporkan jumlah penyerahan yang dilakukan, apabila faktanya Pemohon tidak pernah melakukan pembelian Palm Kernel Expellerdari perusahaan-perusahaan tersebut di atas.

b. Selama Tahun 2010 , Pemohon Banding tidak pernah melakukan kegiatan Ekspor komoditi apapun;
Sama dengan poin a di atas, sangatlah tidak mungkin Pemohon akan melakukan kegiatan ekspor atas barang atau komoditas lainnya;
Menurut hemat kami, untuk dapat melakukan kegiatan ekspor, suatu perusahaan harus mempunyai syarat-syarat tertentu sebagai eksportir, diantaranya mempunyai ijin ekspor yang diberikan oleh instansi terkait, seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

c. Bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemohon Banding telah disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan transaksi tersebut.

Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut di atas, Pemohon Banding menyatakan bahwa pada tahun 2010 tidak benar terjadi penjualan baik di dalam negeri maupun ke luar negeri/ekspor Palm Kernel Expeller oleh PT.DSU;

IV. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Pemohon Banding mengusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-4777/WPJ.32/2015 tanggal 30 Nopember 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00111/207/10/521/14 tanggal 17 Nopember 2014 masa pajak Agustus 2010 atas nama Pemohon Banding;


bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Pendapat Akhir dengan Nomor : 02/DSU/V/2017/PA tanggal 24 Mei 2017 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :

I. Pokok Sengketa

Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-4777/WPJ.32/2015 Tanggal 30 Nopember 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

II Pendapat Pemohon Banding

A. Dasar Hukum Pengajuan Banding
Undang-Undang Repubhlik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

1. Pasal 27 ayat (1) menyatakan Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).
2. Pasal 27 ayat (3) menyatakan Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut.


B. Penjelasan

3. Terbanding (pemeriksa) menetapkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00111/207/10/521/14 tanggal 17 Nopember 2014 Masa Pajak Agustus 2010 dengan perhitungan sebagai berikut :
No Uraian Jumlah (Rp) Koreksi (Rp)
Wajib Pajak Pemeriksa
1 Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri 2.954.338.770 4.312.956.730 1.358.617.960
2 PPN terutang 295.433.877 431.295.673 135.861.796
3 Pajak yang dapat diperhitungkan/Pajak Masukan 295.433.877 295.433.877 -
4 PPN kurang dibayar - 135.861.796 135.861.796
5 Sanksi administrasi bunga Pasal 13 (2) KUP - 65.213.662 65.213.662
6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar - 201.075.458 201.075.458
2. Atas ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan Permohonan Keberatan dengan surat nomor S.007/IIDSU/KEB/2015 tanggal 13 Pebruari 2015
3. Bahwa yang menjadi alasan Permohonan Keberatan Pemohon Banding adalah bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemohon Banding telah disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan transaksi tersebut.
4. Atas surat keberatan tersebut, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor KEP-4777/WPJ.32/2015 tanggal 30 Nopember 2015, dengan perhitungan sebagai berikut :
No Uraian Jumlah (Rp) Koreksi (Rp)
Wajib Pajak Pemeriksa
1 Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri 4.312.956.730 - 4.312.956.730
2 PPN terutang 431.295.673 - 431.295.673
3 Pajak yang dapat diperhitungkan/Pajak Masukan 295.433.877 - 295.433.877
4 PPN kurang dibayar 135.861.796 - 135.861.796
5 Sanksi administrasi bunga Pasal 13 (2) KUP 65.213.662 - 65.213.662
6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 201.075.458 - 201.075.458
C. Alasan Pemohon
Koreksi positif Peredaran UsahaTahuni 2010 sebesar Rp 13.906302.293,- yang terdiri dari
koreksi sebagai berikut :
1) Penjualan Palm Kerenel Expeller Rp 8.742.690,880,-
2) Ekspor Rp 5.163.811.413,-

Pemohon Banding tidak menyetujui karena :
a. Selama Tahun 2010, Pemohon Banding tidak pernah melakukan transaksi penjualan bungkil sawit (Palm Kernel Expeller).
Bahwa koreksi Peredaran Usaha oleh pemeriksa bersumber dari data pajak masukan yang terdapat dalam persandingan PK-PM aplikasi portal DJP didapatkan data pembelian sebagai berikut :
1. PT. PSPJ dengan nilai Rp 4.480.164.980
2. PT. CK Tbk. dengan nilai Rp 2.271.974.990
3. HS dengan nilai Rp 40.090.910
4. PT. SSM dengan nilai Rp 1.927.500.000
5. CS dengan nilai Rp 22.960.000
b. Selama Tahun 2010 , Pemohon Banding tidak pernah melakukan kegiatan Ekspor komoditi apapun.

Menurut hemat Pemohon Banding, untuk dapat melakukan kegiatan ekspor, suatu perusahaan harus mempunyai syarat-syarat tertentu sebagai eksportir, antara lain harus mempunyai Nomor Induk Kepabeanan (NIK) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Sedangkan Pemohon tidak pernah mengajukan permohonan Nomor Induk Kepabeanan tersebut mengingat kegiatan utama usaha Pemohon Banding adalah sebagai Distributor Semen dengan merk Holcim.

c. Bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemohon Banding telah disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan transaksi tersebut.

Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut di atas, Pemohon Banding menyatakan bahwa pada tahun 2010 tidak benar terjadi penjualan balk di dalam negeri maupun ke luar negeri/ekspor Palm Kernel Expeller oleh PT. DSU;


Bahwa untuk mencari kebenaran sehubungan penyalahgunaan NPWP perusahaan Pemohon Banding yang digunakan untuk melakukan pembelian dan penjualan Bungkil Kopra (Copra Expeller) dan Bungkil Sawit (Palm Kernel Expeller), Pemohon Banding telah melakukan upaya dan langkah-langkah sebagai berikut :

1. Pada tanggal 2 Februari 2017 membuat Surat Permohonan Pemeriksaan kepada Kepala Kepolisian RI Resor Banyumas;
2. Pada tanggal 6 dan 7 Februari 2017 Pemohon Banding bersama-sama dengan Penyidik dari Kepolisian Negara Resor Banyumas telah melakukan perjalanan ke Kab. Kuala Tungkal Propinsi Jambi;
3. Tujuan Pemohon Banding adalah untuk mencari dan menemui Pimpinan PT. PSPJ NPWP.- dan PT. PMA NPWP.-
4. Dari pertemuan dan perbincangan dengan Pimpinan PT. PSPJ dan PT. PMA diperoleh penjelasan dan copy dokumen antara lain : Surat Kontrak Pembelian Bungkil Kopra (Copra Expeller), Berita Acara Pemuatan Bungkil Kopra, Bukti Pengiriman Facsimile, Faktur Pajak Standar, Permohonan Pengiriman Jiang melalui Bank BRI, dan Rekap Penjualan Copra Expeller sejak tahun 2009 s.d tahun 2013;
5. Bahwa kedua perusahaan tersebut di atas secara kebetulan mempunyai lokasi dan menempati gedung yang sama, serta sahamnya dimiliki oleh satu keluarga
6. Dari bukti Surat Kontrak ditemukan bahwa pembeli yang mengatasnamakan PT. DSU adalah Sdr. Thomas Chandra yang beralamat di Jakarta (diketahui dari nomor Facsimile dengan kode area 021);
7. Dari Bukti Permohonan Pengiriman Uang melalui Bank BRI diketahui bahwa Pembeli/Pengirim Uang adalah Sdr. Thomas Chandra.
8. Bahwa pemuatan barang ke atas kapal yang disediakan oleh Pihak Pembeli dilakukan setelah Bukti Pengiriman Uang Muka sebesar 50% diterima oleh Pihak Penjual.
9. Kapal dijinkan Penjual untuk berlayar setelah Bukti Pengiriman Uang Pelunasan diterima oleh Pihak Penjual.
10. Pihak Penjual menyatakan bahwa setelah barang dimuat keatas kapal yang disediakan Pihak Pembeli, Pihak Penjual tidak mengetahui tujuan pelabuhan pengiriman barang tersebut.
11. Pada tanggal 20 Februari 2017 s.d 21 Februari 2017 bersama-sama dengan Penyidik dari Kepolisian Negara Resor Banyumas juga telah mengunjungi kota Medan Prop. Sumatra Utara untuk menemui Dlrektur/Pengurus PT. SSM dimana perusahaan Pemohon Banding juga seolah-olah telah melakukan transaksi pembelian Bungkil Sawit (Palm Kernel Expeller).
Namun sampai saat ini semua data atau dokumen balk yang diminta oleh Penyidik dari Kepolisian Negara Resor Banyumas maupun yang Pemohon Banding minta belum dipenuhi oleh PT. SSM.
12. Pada tanggal 22 Februari 2017 bersama-sama dengan Penyidik dari Kepolisian Negara Resor Banyumas Pemohon Banding juga telah mengajukan permohonan data ekspor pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta.
Namun data atau dokumen yang Pemohon Banding mohonkan sampai saat ini pun belum dipenuhi.


II. Kesimpulan

1. Pemohon Banding tidak pernah melakukan pembelian maupun penjualan Bungkil Sawit (Palm Kernel Expeller) pada tahun 2009, 2010, 2011, 2012 dan 2013.
2. Bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemohon Banding telah disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan transaksi tersebut.
3. Bahwa Pemohon Banding telah berupaya mencari data dan dokumen sebagai alat bukti bahwa Pemohon Banding tidak melakukan transaksi yang dimaksud oleh terbanding/pemeriksa.
4. Memohon kepada Majelis Hakim untuk memperhatikan bukti-bukti dan dokumen yang telah Pemohon Banding serahkan, serta upaya yang telah Pemohon Banding lakukan untuk mencari kebenaran.
5. Sebagai catatan bahwa PT DSU adalah perusahaan yang usaha utamanya adalah sebagai Distributor Semen Merk Holcim.
6. Maka dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan keadilan dengan mengabulkan permohonan Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-4777/WPJ.32/2015 tanggal 30 Nopember 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00111/207/10/521/14 tanggal 17 Nopember 2014 masa pajak Agustus 2010 atas nama Pemohon Banding;

Menurut Majelis:

bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (DPP PPN) Yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Agustus 2010 sebesar Rp1.358.617.960,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa DPP PPN masa Agustus 2010 menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp2.954.338.770,-, sedangkan menurut Terbanding seharusnya sebesar Rp.4.312.956.730,00, sehingga Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp1.358.617.960,00;

bahwa untuk masa pajak Agustus 2010 Pemohon Banding melaporkan DPP PPN yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.954.338.770,-, sedangkan menurut Terbanding seharusnya sebesar Rp.4.312.956.730,00 dengan rincian sebagai berikut:

No Uraian SPT Pemohon Banding (Rp) Menurut Terbanding (Rp) Koreksi (Rp)
1

2
Penyerahan Semen

Penyerahan Bungkil kopra (bungkil yang berasal dari)
a. PSPJ sebesar Rp841.521.600
b. PT. Wilmar Cahaya Indonesia.Tbk sebesar Rp517.986.360.
2.954.338.770

0
2.954.338.770

1.358.617.960
0

1.358.617.960
Jumlah 2.954.338.770 4.312.956.730 1.358.617.960


bahwa dari tabel di atas, diketahui bahwa koreksi Terbanding dari koreksi atas penyerahan bungkil kopra yaitu:

a. Penyerahan Bungkil Kopra yang berasal dari pembelian kepada PT. PSPJ sebesar Rp841.521.600,00

bahwa berdasarkan data lawan transaksi pada sistem PK-PM Portal DJP, Wajib Pajak pada masa Agustus 2010, terdapat data pembelian bungkil dari PT. PSPJ, NPWP - oleh Pemohon Banding, sebagaimana tercantum dalam Kertas Kerja Pemeriksaan Indeks N.1.2.1.2, sebagai berikut:

No Nomor dan Tanggal Faktur Pajak Besarnya PPN (Rp)
1
2
0800001000000021 Tgl. 29-08-2010
0800001000000020 Tgl. 16-08-2010
36.147.480
48.004.680
Jumlah 84.152.160

bahwa karena besarnya tarif PPN adalah 10% dari jumlah Dasar Pengenaan PPN, yang dalam hal ini adalah harga jual dari PT. PSPJ, DPP PPN adalah sebesar Rp84.152.160,00 x (100/10) = Rp841.521.600,00;

bahwa sengketa ini terkait dengan sengketa penjualan lokal di PPh Badan Tahun Pajak 2010;

bahwa Terbanding melakukan koreksi penjualan lokal atas bungkil kopra yang berasal dari pembelian kepada PT. PSPJ selama tahun 2010 sebesar Rp4.480.164.980,00;

bahwa dalam sengketa penjualan lokal atas bungkil kopra diketahui bahwa faktur pajak yang diterbitkan oleh PT. PSPJ dibubuhi stempel “PPN DIBEBASKAN SESUAI PP No.12 TAHUN 2001 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH SAMPAI DENGAN PERUBAHAN KE-4 DENGAN PP No.31 TAHUN 2007”;

bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, diatur:

dalam Pasal 1 angka 1 huruf c,
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah :
c. barang hasil pertanian”;

DALAM Pasal 2 ayat (2) huruf ,
Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa :
c. barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c”;
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001, Barang Hasil Pertanian yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak pertambahan Nilai, pada Bagian I. Perkebunan, angka 23 disebutkan:

NO KOMODITI PROSES JENIS BARANG
I. PERKEBUNAN
23. Kelapa
- Buah
- Kulit Buah (Sabut)
- Tempurung
- Batang

- Dipetik
- Dipetik, dicungkil, dikeringkan
- Dipetik, dikupas, dicacah
- Dipetik, dikupas, dikeringkan
- Dipotong dalam bentuk segar atau diawetkan

- Kelapa segar
- Kopra
- Sabut Kering
- Batok kelapa kering
- Bahan kayu (Glugu

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka penyerahan atas bungkil kopra dibebaskan dari pengenaaan PPN, sehingga koreksi Terbanding yang menyatakan bahwa atas penyerahan bungkil kopra sebagai penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah di atas;

bahwa dalam sengketa penjualan lokal atas bungkil kopra yang berasal dari pembelian kepada PT. PSPJ, Majelis berpendapat tidak terdapat cukup bukti yang dapat meyakinkan Majelis bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembelian dan penjualan bungkil kopra, karena koreksi Terbanding tidak didukung dengan data yang kuat sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang KUP, sehingga koreksi Terbanding harus dibatalkan;

bahwa karena koreksi peredaran usaha dari penjualan lokal atas bungkil kopra yang berasal dari PT. PSPJ pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2010 dibatalkan Majelis sesuai dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88281/PP/M.IVB/15/2017, maka koreksi DPP PPN atas penyerahan yang harus dipungut sendiri berupa bungkil kopra yang berasal dari pembelian kepada PT. PSPJ juga harus dibatalkan;

bahwa Majelis berpendapat, bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN yang harus dipungut sendiri masa pajak Agustus 2010 sebesar Rp841.521.600,00 tidak dapat dipertahankan;

b. Penyerahan Bungkil Kopra yang berasal dari pembelian kepada PT. Wilmar Cahaya Indonesia sebesar Rp517.986.360,00

bahwa berdasarkan data lawan transaksi pada sistem PK-PM Portal DJP, Wajib Pajak pada masa Agustus 2010, terdapat data pembelian bungkil dari PT. Wilmar Cahaya Indonesia, Tbk. NPWP - oleh Pemohon Banding, sebagaimana tercantum dalam Kertas Kerja Pemeriksaan Indeks N.1.2.1.2, sebagai berikut:

No Nomor dan Tanggal Faktur Pajak Besarnya PPN (Rp)
1 0001000003209 tanggal 26-8-2010 51.709.636
Jumlah 51.709.636

bahwa karena tarif PPn adalah sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN yang dalam hal ini adalah harga jual dari PT. Wilmar Cahaya Indonesia,Tbk., maka DPP PPN adalah sebesar Rp51.709.636,00 x (100/10) = Rp517.096.360,00;

bahwa karena tidak ada data penjualan, maka Terbanding menganggap bahwa bungkil kopra tersebut telah dijual dengan harga yang sama dengan harga pembelian (tanpa margin) yaitu sebesar Rp517.096.360,00;

bahwa sengketa ini terkait dengan sengketa penjualan lokal di PPh Badan Tahun Pajak 2010;

bahwa Terbanding melakukan koreksi penjualan lokal atas bungkil kopra yang berasal dari pembelian kepada PT. Wilmar Cahaya Indonesia, Tbk. selama tahun 2010 sebesar Rp2.271.974.990,00;

bahwa dalam sengketa penjualan lokal atas bungkil kopra yang berasal dari pembelian kepada PT. Wilmar Cahaya Indonesia, Tbk., Majelis berpendapat tidak terdapat cukup bukti yang dapat meyakinkan Majelis bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembelian dan penjualan bungkil kopra, karena koreksi Terbanding tidak didukung dengan data yang kuat sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang KUP, sehingga koreksi Terbanding harus dibatalkan;

bahwa karena koreksi peredaran usaha dari penjualan lokal atas bungkil kopra yang berasal dari PT. Wilmar Cahaya Indonesia, Tbk.di sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2010 dibatalkan Majelis sesuai dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88281/PP/M.IVB/15/2017, maka koreksi DPP PPN atas penyerahan yang harus dipungut sendiri berupa bungkil yang berasal dari pembelian kepada PT. Wilmar Cahaya Indonesia, Tbk sebesar Rp517.096.360,00, juga harus dibatalkan;

bahwa Majelis berpendapat, bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp517.096.360,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan pertimbangan dan pendapat Majelis, pada huruf a dan b di atas, Majelis berkesimpulan atas Koreksi Terbanding terhadap DPP PPN yang PPN-nya harus dipungut sendiri, sebesar Rp1.358.617.960,00 tidak dapat dipertahankan, dengan rincian sebagai berikut:

No Uraian Koreksi Terbanding (Rp) Koreksi Tidak dapat Dipertahankan (Rp) Koreksi Dipertahankan oleh Majelis (Rp)
1. Penyerahan bungkil kopra yang berasal dari pembelian kepada PT. PSPJ; 841.521.600 841.521.600 0
2. Penyerahan bungkil kopra yang berasal dari pembelian kepada PT. Wilmar Cahaya Indonesia, Tbk. 517.096.360 517.096.360 0
1.358.617.960 1.358.617.960 0

Menimbang:

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai kredit pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga pajak dihitung kembali sebagai berikut :

DPP menurut Terbanding Rp 4.312.956.730
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 1.358.617.960
DPP menurut Majelis Rp 2.954.338.770

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-4777/WPJ.32/2015 tanggal 30 November 2015, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2010 Nomor : 00111/207/10/521/14 tanggal 17 November 2014, atas nama PT DSU, NPWP - beralamat di -, sehingga pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak Rp 2.954.338.770
Pajak Keluaran Rp 295.433.877
Jumlah PPN yang dapat diperhitungkan Rp 295.433.877
PPN Kurang/(Lebih Bayar Rp 0
Dikompensasikan ke MasaPajak berikutnya Rp 0
PPN Kurang/(Lebih Bayar) Rp 0
Sanksi Administratif
-Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp 0
Jumlah yang masih harus dibayar /(lebih dibayar) Rp 0


Demikian diputus di Yogyakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2017 oleh Hakim Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

N, S.E, M.Si sebagai Hakim Ketua,
I, S.H., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
R. AH, S.IP, M.M. sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu oleh
AK, Ak.

sebagai Panitera Pengganti.


Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 2 November 2017 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA