Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-117896.19
Pokok Sengketa:
pembebanan atas importasi berupa Paracetamol negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 008543 tanggal 30 Mei 2017 dengan pos tarif 2924.29.30 pembebanan BM 5%-ACFTA yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan BM 10%-MFN, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp4.497.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding:
bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Penjelasan tertulis pengganti Surat Uraian Banding Nomor: SR-259/WBC.11/2018 tanggal 22 Mei 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa atas penetapan tersebut Pemohon mengajukan keberatan dilampiri BPJ Nomor 000103/JT/KBR/2017 tanggal 18 Juli 2017;
bahwa berdasarkan surat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda Nomor: S-1169/WBC.10/KPP.MP.03/2017 tanggal 20 Juni 2017, permohonan keberatan diterima sesuai dengan Pasal 4 dan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 dengan tanda terima permohonan keberatan tanggal 18 Juli 2017;
bahwa Pemohon mengajukan keberatan dengan alasan sesuai dengan pengajuan surat permohonan keberatan;
bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Direktur Jenderal dalam mengambil keputusan, pemohon melampirkan dokumen dan data-data pendukung berupa Invoice, Packing List, Bill of Lading (B/L), dan Form E;
bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap barang yang dipermasalahkan, dasar penetapan SPTNP dan data-data yang dilampirkan;
bahwa dasar permasalahan adalah pengguguran Form E (fasilitas AC-FTA) karena diragukannya Kriteria Ketentuan Asal Barang (Origin Cr terion) pada kolom 8 karena tidak sesuai dengan Annex 3, Rules of Origin for the Asean-China Free Trade Area, Rule 3: Wholly Obtained Products sehingga terhadap importasi barang pemohon diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN;
bahwa berdasarkan penelitian PIB, dokumen dan data-data pendukung kedapatan yaitu:
bahwa penelitian Form E diketahui bahwa pada kolom 8 Form E No. Referensi E173114104670050 tanggal 18 Mei 2017 tertulis Origin Criterion: "WO";
bahwa produk dengan kriteria origin "Wholly Obtained" adalah produk-produk berupa hasil bumi, binatang hidup atau dihasilkan dari air, tanah dan bumi berdasarkan Annex 3, Rules of Origin for the Asean-China Free Trade Area, Rule 3: Wholly Obtained Products yang menyebutkan ,"Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party: (a) Plant1 and plant products harvested, picked or gathered there; (b) Live animals2 born and raised there; (c) Product3 obtained from live animals referred to in paragraph (b) above; (d) Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gatiering or capturing conducted there; (e) Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed; (1) Products taken from the waters, seabed or beneath the seabed outside the territorial waters of that Party, provided that that Party has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with international law; (g) Products of sea fishing and other marine products taken from the high seas by vessels registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party; (h) Products processed and/or made on board factory ships registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party, exclusively from products referred to in paragraph (g) above; (i) Articles collected there which can no longer perform their original purpose nor are capable of being restored or repaired and are fit only for disposal or recovery of parts of raw materials, or for recycling purposes4; and a Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a) to (i) above";
bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada Rule 3 di atas, produk dengan kriteria origin "Wholly Obtained" adalah produk-produk berupa hasil bumi, binatang hidup atau dihasilkan dari air, tanah dan bumi;
bahwa berdasarkan hal-hal di atas, terhadap importasi barang dalam PIB Nomor 008543 tanggal 30 Mei 2017 tidak dapat diberikan skema preferensi tarif Asean-China Free Trade Area (ACFTA) dan dikenakan Bea Masuk sesuai tarif yang berlaku umum (MFN) sebesar 10°/0;
bahwa berdasarkan hal-hal di atas, terhadap importasi barang dalam PIB nomor 008543 tanggal 30 Mei 2017 tidak dapat diberikan tarif bea masuk preferensi dalam ASEAN—China Free Trade Area (ACFTA) karena tidak memenuhi ketentuan Annex 3, Rules of Origin for the Asean-China Free Trade Area, Rule 3: Wholly Obtained Products;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 30 Juli 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa sebagaimana diketahui bersama, untuk mendapatkan tarif preferensi harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam rules of origin yang terdiri dari 3 (tiga) komponen yaitu : 1) origin criteria (kriteria origin); 2) consignment criteria (kriteria pengiriman); dan 3) procedure provisions (ketentuan prosedural), dimana ketiga komponen tersebut harus terpenuhi secara kumulatif (vide PMK Nomor 205/2015);
bahwa ketentuan origin criteria adalah persyaratan yang garus dipenuhi terkait tata cara memperoleh, mendapatkan dan memproduksi barang yang akan mendapatkan tarif preferensi. Ketiga origin meliputi: wholly obtained or produced dan Not Wholly obtained or produced;
bahwa kriteria origin berupa wholly obtained/produced (selanjutnya disebut “WO/WP”) pada intinya adalah bahwa negara yang terlibat dalam pengadaan atau produksi barang tersebut hanya satu negara. Jenis-jenis produk yang dapat dikategorikan sebagai WO/WP pada umumnya dapat dilihat pada special annex K the Revised Kyoto Convention yang menyatakan “Without being difinitive about the process, it indicated that the origin of goods should be determined by the last/final country in which substansial transformation of the goods took place”, yang banyak diadopsi dalam perjanjian pembentukan skema FTA. Adapun kategori tersebut antara lain:
  1. Tanaman dan produk tanaman
  2. Binatang hidup
  3. Produk dari binatang hidup
  4. Produk hasil berburu atau memancing dan kegiatan lainnya
  5. Produk mineral dari dalam tanah, air atau dasar laut
  6. Produk hasil tangkapan di laut dan produk laut lainnya
  7. Produk factory ship atas hasil tangkapan tersebut pada huruf f di atas
  8. Sisa dan buangan pabrik, serta barang-barang bekas
  9. Barang-barang yang dihasilkan dari produk-produk di atas.
bahwa pada sengketa a quo produk yang diimpor berjenis paracetamol (Injection Grade) diberitahukan dengan origin criteria WO dengan kategori hasil “Produk mineral dari dalam tanah, air, atau dasar laut;
bahwa prinsip dari kategori mineral ini adalah barang yang dimaksud merupakan produk alami atau terbentuk secara alami. Adanya proses produksi hanya merupakan prosedur untuk mengeluarkan produk yang diinginkan tersebut dan telah ada di dalam mineral yang akan diolah. Kategori ini meliputi mineral dasar (crude minerals) dan substansi lain yang terbentuk secara alami, seperti : batu-batuan, pasir alami, tanah liat, bijih besi dan bijih mentah lainnya, gas alam, minyak mentah, bitumen, air mineral alami, logam mulia dan sebagainya;
bahwa atas jenis barnag yang diimpor oleh Pemohon Banding tidak diuraikan secara jelas bahan pembentuknya pakah merupakan produk mineral dasar ayai substansi lain yang terbentuk secara alami, sehingga diragukan atas barang tersebut merupakan kategori sebagai Produk mineral dari dalam tanah, air atau dasar laut original dari China;
Menurut Pemohon Banding:
bahwa Barang Import Paracetamol Injection Grade adalah asli 100% murni benar-benar diproduksi di negara Cina dan seluruh bahan-bahan alami pembuat nya berasal dari Cina sesuai dengan Certificate of Analysis, Statement Letter the Origin dan Alur Proses Produksi dari Paracetamol Injection Grade yang diproduksi di Cina oleh Perusahaan Cina yakni Anqiu Lu’an Pharmaceutical Co., Ltd. yang beralamat No.35 Weixu Nort Road, Anqiu, Shandong, China di Negara Cina.
bahwa Form E yang Pemohon Banding miliki No. E 173114104670050 tanggal 18-Mei-2017 juga benar dan asli berasal dibuat oleh Otoritas Pemerintah Negara Cina yang berwenang yaitu ASEAN-China Free Trade Area Preference Tariff Certificate of Origin (Combined Declaration and Certificate) ke penerimaan dokumen Bea Cukai adalah Benar dan Asli dimana Pemerintahan Negara Cina adalah anggota dari Asean-China Free Trade Area (ACFTA) yang mana dengan tergabungnya Negara Cina dalam Asean-China Free Trade Area (ACFTA) maka China adalah Negara yang memiliki kesepakatan perjanjian internasional untuk setiap asal keaslian barang importnya diberikan kebebasan tarif import bea masuk.
bahwa Criteria Origin WO dalam FORM AE No. E 173114104670050 tertanggal 18 Mei 2017 milik Pemohon Banding telah sesuai dengan dasar peraturan Annex 3 Rule 3 Of Origin Asean-China Free Trade Area (ACFTA) Rule 3 (Wholly Obtained) halaman 30 yang menyebutkan bahwa point e. adalah Mineral dan Bahan/Zat-zat yang yang tidak termasuk dalam paragraf (a) sampai dengan paragraf (d) diatas, atau ekstrak atau diambil oleh Para Pihak dari tanah, air, lautan dan dibawah lautan, hal tersebut terbukti secara tegas dan menyakinkan tercantum dalam Surat Pernyataan dari Perusahaan Cina Pabrik Produsen /Pembuat Paracetamol Injection Grade di negara China tersebut diatas yang secara tertulis telah menyebutkan bahwa semua bahan yang digunakan dalam pembuatan Paracetamol Injection Grade adalah asli 100% diproduksi di Cina, jadi tidak perlu ada keraguan lagi bahwa Paracetamol Injection Grade adalah 100% (seratus persen) berasal dari Negara China asal” berarti seluruh bahan-bahan pembuat dari Paracetamol Injection Grade terbentuk secara alami didapatkan dari negara China.
bahwa terlampir Statement Letter (Surat Pernyataan) oleh Perusahaan Cina Shanghai Fa-Pharmaceutical Limited telah menyebutkan secara tegas dan jelas bahwa Perusahaan “Anqiu Lu’an Pharmaceutical Co., Ltd.” di negara Cina sebagai Manufactured atau Perusahaan Pabrik Pembuat/Produsen dengan bahan-bahan alami dari Cina sesuai isi surat pernyataan tersebut dibawah ini
“All The Material Used in The Manufacturing of Paracetamol Are 100% Produced in China, There is No Doubt That Our Paracetamol is Of 100% Chinese Origin”.
bahwa adapun terjemahan dalam bahasa Indonesianya adalah:
Semua bahan yang digunakan dalam pembuatan Paracetamol adalah asli 100% diproduksi di Cina, jadi tidak perlu ada keraguan lagi bahwa Paracetamol adalah 100% (seratus persen) berasal dari Negara CINA asal.
bahwa disamping itu Country of Origin barang bahan baku Paracetamol tersebut asli dan di produksi dari Cina dan Port Of Loading adalah Cina.
bahwa di samping itu pada kolom bagan pada halaman awal dalam bukti Statement Letter the Origin/Surat Pernyataan Asal/Keaslian yang Pemohon Banding kutip tertulis menyebutkan:
That Our Product Of Paracetamol Injection Grade is manufactured by Anqiu Lu’An Pharmaceutical Co. Ltd
THE MAIN MATERIAL THREE SUPPLIERS COMPANY LOCATION
4 - AMINOPHENOL
LIAONING SHIXING PHARMACEUTICAL AND CHEMICAL CO, LTD
CHINA
4 - AMINOPHENOL
TAIXING YANGZI PHARMACEUTICAL AND CHEMICAL CO, LTD
CHINA
4 - AMINOPHENOL
ANHUI BAYI CHEMICAL CO, LTD
CHINA
bahwa terjemahannya dalam Bahasa Indonesia yaitu:
bahwa Produk dari Paracetamol Injeksi adalah dibuat oleh Perseroan Terbatas Perusahaan Farmasi Anqiu Lu’An di Negara Cina memakai semua bahan yang digunakan dalam pembuatan Paracetamol adalah asli alami 100 % diperoleh dari Cina yang dibuat oleh Perusahaan Pemasok yaitu tiga (3) Perusahaan berasal dari Cina juga dengan tempat pembuatan nya adalah lokasi Pabrik di kota Cina.
BAHAN BAKU UTAMA TIGA PERUSAHAAN PEMASOK LOKASI
4 - AMINOPHENOL
PERSEROAN TERBATAS PERUSAHAAN FARMASI DAN KIMIA LIAONING SHIXING
CHINA
4 - AMINOPHENOL
PERSEROAN TERBATAS PERUSAHAAN FARMASI DAN KIMIA TAIXING YANGZI
CHINA
4 - AMINOPHENOL
PERSEROAN TERBATAS PERUSAHAAN KIMIA ANHUI BAYI
CHINA
bahwa dalam Bukti Formulir Pemberitahuan Import Barang (PIB) Nomor Pengajuan 070000-000466-20170526-000536 tertanggal 30 Mei 2017 tersebut telah tegas dan jelas menyebutkan dalam Kolom Nomor 32 mengenai uraian jenis barang, merek, tipe dan Negara asal barang Paracetamol Injection Grade disebutkan adalah Negara Cina dengan mutu farmasi adalah Negara Cina dijual dan produksi oleh Perusahaan Cina Anqiu Lu’an Pharmaceutical Co., Ltd. beralamat di No.35 Weixu Nort Road, Anqiu, Shandong, China di Negara Cina sehingga berdasarkan hal-hal tersebut diatas pada butir nomor 1 s/d butir nomor 6 diatas sudah merupakan fakta tak terbantahkan yang tidak perlu diragukan lagi keaslian /orisinalitas nya produk Paracetamol Injection Grade adalah berasal dari Negara Cina diproduksi oleh Perusahaan Cina Lu’an Pharmaceutical Co., Ltd.. di Cina. Dan karena itu pengiriman seluruh bahan Paracetamol Injection Grade ke Indonesia terbukti dengan menyakinkan termasuk kedalam kategori Wholly Obtained Product sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.04/2015 Tentang Tata Cara Bea Pengenaan Masuk Tarif berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional;
bahwa disamping itu Pemohon Banding sampai dengan saat ini tidak pernah /tidak ada sama sekali menerima laporan dari Dirjen Bea Cukai bahwa Dirjen Bea Cukai sudah pernah meminta konfirmasi secara tertulis kepada Otoritas Pejabat Pemerintah Negara Cina ataupun ke Produsen /Pabrik Pembuat atau Supplier di Cina dari bahan baku Paracetamol Injection Grade mengenai keabsahan atau pun keaslian Surat Keterangan Asal, Form E atau Certificate Of Origin itu, seyogyanya Dirjen Bea Cukai memiliki akses langsung kepada Otoritas Pejabat Pemerintah Negara Cina untuk bisa menanyakan langsung mengenai keabsahan keaslian dari Surat Keterangan Asal, Form E atau Certificate Of Origin tersebut atau keaslian bahan-bahan alami dari Paracetamol Injection Grade yang memang bahan-bahan alaminya diperoleh dari Negara Cina karena Pemerintah Negara Indonesia/ Dirjen Bea Cukai mempunyai hubungan bilateral diplomatik yang sangat baik dengan Otoritas Pemerintah Negara China sehingga sebenarnya Dirjen Bea Cukai bisa sangat mudah untuk mempertanyakan keaslian form E maupun bahan-bahan alami Paracetamol dari negara China tersebut kepada Otoritas Pejabat Pemerintah Negera China akan tetapi kenapa hal tersebut belum dilakukan oleh Dirjen Bea Cukai malahan Pemohon Banding tetap dikenakan Bea Masuk, PPh dan PPN dengan alasan bahwa barang produk Paracetamol itu diragukan keasliannya, padahal produk Paracetamol Injection Grade STERILE orisinal dibuat oleh Produsen Pabrik Perusahaan Cina dan bahan-bahan alaminya asli diperoleh di Cina (wholly Obtained);
bahwa disamping itu pula, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa terhadap hal yang sama yang terkait dengan adanya keraguan atas orisinal /keaslian asal suatu produk bahan baku dari satu negara maka Pemohon Banding juga sudah pernah menang dan mendapatkan Putusan Pengadilan Pajak No. Put-78839/PP/M.XVIIA/19/2016 tanggal 14 Desember 2016 yang sifatnya telah final /binding dan berkekuatan hukum tetap memenangkan Pemohon Banding terhadap SPTNP (Surat penerapan Tarif dan/atau Nilai Pabean) Nomor 000601/Notul/WBC.10/KPP.MP.03/2015 dari Dirjen Bea dan Cukai untuk pengenaan Bea Impor atas Barang Tranexamic Acid tersebut sehingga atas Yurisprudensi putusan Pengadilan Pajak No. Put-78839/PP/M.XVIIA/19/2016 maka Hakim Pengadilan Pajak telah membatalkan Surat SPTNP (Surat penerapan Tarif dan/atau Nilai Pabean) dari Dirjen Bea dan Cukai untuk pengenaan Bea Impor tersebut;
bahwa oleh karena itu berpedoman kepada yurisprudensi, kasus dan hal yang sama tersebut yaitu Putusan Pengadilan Pajak No. Put-78839/PP/M.XVIIA/19/2016 tanggal 14 Desember 2016 diatas maka Pemohon Banding mengharapkan agar Pengadilan Pengadilan Pajak juga memberikan putusan yang sama yakni membatalkan Surat Keputusan Direktur Jendral Bea dan Cukai No. No. Kep-524/WBC.10/2017 tanggal 15 September 2017 dan juga membatalkan Surat Penetapan Tarip Nilai Pabean No. SPTNP-000310/N/WBC.10/KPP.MP.03/2017 atas pengenaan bea import Paracetamol yang seharusnya tidak dikenakan;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan tertulis pengganti Surat Bantahan Nomor: 131/LGL-BNO/VII/2017 tanggal 03 Juli 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Barang Import Paracetamol (Injection Grade) yang benar-benar asli diproduksi di negara China sesuai dengan bukti dokumen berupa Certificate of Analysis, Statement Letter the Origin dan Alur Proses Produksi dari Paracetamol (Injection Grade) yang diproduksi oleh Shanghai Fa Pharmaceutical Co Ltd, keaslian produk Paracetamol (Injection Grade) berasal dari China secara tegas dinyatakan/tercantum dalam pasal-pasal dan kolom bagan pada halaman 2 di Appendix I/Lampiran I dalam bukti statement Letter the Origin/Surat Penyataan Asal/Keaslian dari pemasok Shanghai Fa – Pahrmaceutical Ltd yang menyebutkan “Lebih jauh lagi, semua bahan yang digunakan dalam pembuatan Paracetamol adalah 100% diproduksi di China, tidak ada keraguan bahwa Paracetamol adalah 100% berasal dari China. Pemohon Banding akan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kesalahan/kekeliruan informasi yang diberikan oleh Pemohon Banding sebagai pembuat/produsen Paracetamol di China Shanghai Fa Pharmedical Limited dan Anqiu Lu’an Pharmaceutical Co.Ltd”;
bahwa Term WO (Wholly Obtained) yang dipakai adalah sudah sesuai dengan dasar annex 3 rule 3 yang menyebutkan bahwa point e. Adalah mineral dan bahan/zat-zat yang terbentuk secara alami didapatkan dari negara China dan produk Paracetamol Injection Grade 100% tersebut adalah benar-benar asli terbentuk secara alami di Negara China. Keaslian produk dinyatakan/tercantum dalam pasal-pasa pada halaman 1 di bukti Statement Letter the Origin yang menyebutkan:
bahwa Pemohon Banding melampirkan Surat Pernyataan/Statement yang menyebutkan sebagai penghasil/produsen pabriknya di China yang memang orisinal/asli memproduksi Paracetamol Injection Grade 100% berasal dari Negara China;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan tertulis tanpa nomor dan tanggal yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Criteria Origin WO dalam Form E sesuai dengan dasar peraturan Annex 3 Rule 3 of Origin Asean-China Free Trade Area (ACFTA) Rule 3 Wholly Obtained dapat diartikan bahwa barang tersebut diambil dari negara China dan kemudian diolah di negara China yaitu: “whitin the meaning of Rule 2 (a), the following shall be consideredas wholly produced or obtained in party: j. Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a) to (I) above”) terjemahannya Sesuai dengan yan diatur di Peraturan nomor 2 (a) hal-hal berikut dikategorikan sebagai keseluruhannya dibuat/diproduksi atau diperoleh di satu pihak: j. produk yang didapatkan atau dibuat di satu pihak semata-mata/hanya dari produk-produk yang merujuk ke paragraf (a) sampai dengan (i) hal 261-263;
bahwa pada hal 26-28 pada buku Preferential Rules of Origin (ROO) ditulis oleh Dedi Abdul Hadi (terlampir), bahwa kriteria origin (Wholly Obtained or Produced) dapat digunakan pada barang-barnag hasil Produksi;
bahwa berdasarkan Statement yang dibuat oleh Shanghai Fa Pharmedical selaku eksportir yang menjelaskan bahwa Manufacture Anqiu Luan Pharmaceutical Co Ltd. Menjelaskan bahwa Bahan Utama 4-Aminophenol diproduksi oleh pabrik Liaoning Shixing, Taixing Tangzi dan Anhui Bayi Chemical, dan dengan jelas 100% barang tersebut berasal dari China;
bahwa dengan Statement tersebut criteria Wo dapat memenuhi;
Menurut Majelis:
bahwa Pemohon Banding telah mengimpor 500 Kgs Paracetamol (Injection Grade), negara asal China yang diberitahukan dengan PIB Nomor 008543 tanggal 30 Mei 2017, diklasifikasi ke dalam pos tarif 2924.29.30 dengan pembebanan bea masuk 5% (ACFTA) dan oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif 2924.29.30 dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN), dan menjadi dasar diterbitkannya SPTNP Nomor: SPTNP-000310/N/WBC.10/KPP.MP.03/ 2017 tanggal 19 Juni 2017 dengan tagihan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 4.497.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan tarif (pembebanan) atas PIB Nomor 008543 tanggal 30 Mei 2017 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :
“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”
bahwa atas penetapan tarif (pembebanan) tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor 069/BRF/VII/2017 tanggal 17 Juli 2017 yang diterima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda secara lengkap pada tanggal 18 Juli 2017, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-524/WBC.10/2017 tanggal 15 September 2017 Terbanding menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda;
bahwa atas Surat Keputusan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 152/LGL-BNF/XI/2017 tanggal 09 November 2017 ke Pengadilan Pajak;
bahwa dari hasil pemeriksaan dalam persidangan dan ketentuan peraturan yang berlaku, Majelis menyimpulkan sebagai berikut :
I. Ketentuan Peraturan Yang Berlaku
a) bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:
“(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
  1. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau
  2. ... dst. ...
“(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri”.

Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :
“Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)”.
Huruf a
“Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA)”.
bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) termasuk salah satu dari penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah beberapa negara lain;
bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);
bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60;
b) bahwa peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Asean-China Free Trade Area (ACFTA) adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), dimana ditetapkan hal-hal sebagai berikut:
Pasal 1
(1) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Klasifikasi barang atas barang 1mpor sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) adalah sesuai dengan klasifikasi barang pada saat diberitahukan untuk diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang
(3) Terhadap penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), berlaku keten tuan se bagai berikut:
  1. Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (5) dan kolom (6) Lampiran, merupakan besaran tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area atas barang impor dari semua negara anggota.
  2. Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (5) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2017 sampai dengan tanggal 31 Desember
  3. Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (6) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018 dan seterusnya.
  4. Penetapan besaran tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (7) Lampiran, merupakan besaran tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area atas barang impor dari negara Republik Rakyat Tiongkok sebagai penerapan asas timbal
  5. Dalam hal terdapat penetapan tarif bea masuk untuk pos-pos tarif dalam kolom (5) dan kolom (6) sebagaimana dimaksud pada huruf a yang juga ditetapkan dalam kolom (7), atas barang impor dari negara Republik Rakyat Tiongkok berlaku besaran tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (7) sebagaimana dimaksud pada huruf d.
Pasal 2
(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang le bih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEANChina Free Trade Area;
  2. importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;
  3. lembar asli Surat Keterangan Asal (Fonn .E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:
    1. importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;
    2. pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; dan
    3. pengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian
  4. dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.
(2) Tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk dalam rangka perjanjian atau kesepakatan internasional.
c) Bahwa Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional, menetapkan mengenai Wholly Obtained or Produced, sebagai berikut :
“Barang-barang yang dikategorikan sebagai Wholly Obtained atau Wholly Produced adalah sebagai berikut:
  1. Tanaman dan produk tanaman, termasuk buah-buahan, bunga, sayuran, pohon, rumput laut, jamur dan tanaman hidup lain yang dipanen, dipetik, atau dikumpulkan di Negara Anggota;
  2. Binatang hidup, termasuk mamalia, burung, ikan, krustasea, moluska, reptil, bakteri, dan virus, lahir dan dibesarkan di Negara Anggota;
  3. Produk yang diperoleh dari binatang hidup sebagaimana dimaksud pada huruf b di Negara Anggota;
  4. Hasil perburuan, perangkap, pemancingan, budidaya perairan, pengumpulan, atau penangkapan yang dilakukan di Negara Anggota;
  5. Mineral dan produk alam lainnya, tidak termasuk pada huruf a sampai d, diekstraksi, atau diambil dari tanah, perairan, dasar laut atau bawah laut;
  6. Produk yang diambil dari perairan, dasar laut atau di bawahnya di luar wilayah perairan Negara Anggota, sepanjang Negara Anggota memiliki hak untuk mengeksploitasi perairan, dasar laut, dan bawah laut tersebut sesuai dengan hukum internasional;
  7. Hasil penangkapan ikan dan produk laut lainnya dari laut lepas oleh kapal yang terdaftar di Negara Anggota atau berbendera Negara Anggota tersebut;
  8. Produk yang diproses dan/atau dibuat di kapal pengolahan hasil laut (factory ship) yang terdaftar di Negara Anggota atau berbendera Negara Anggota, hanya dari produk sebagaimana dimaksud pada huruf g;
  9. Barang yang dikumpulkan, tidak dapat lagi berfungsi sesuai fungsinya semula atau tidak dapat diperbaiki dan hanya cocok untuk dibuang atau digunakan sebagai bahan baku, atau untuk tujuan daur ulang, termas konsumsi di Negara Anggota, atau barang bekas yang dikumpulkan di Negara Anggota yang hanya cocok untuk dijadikan bahan baku; dan
  10. Barang yang diproduksi atau diperoleh di Negara Anggota semata-mata dari produk sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai i.”
II. bahwa Form E E 173114104670050 tanggal 18-Mei-2017 membuk limbah dan scrap yang berasal dari proses produksi, pengolahan danerikan uraian pada kolom 7 sebagai berikut:
TWENTY (20) DRUMS OF Paracetamol (INJECTION GRADE) …
MANUFACTURER ANQIU LU’AN PHARMACEUTICAL CO. LTD. …”
bahwa pada kolom 8 Form E menyebut Origin Criteria “WO” ;
dan pada kolom 10 menunjuk nomor invoice PHL2175756, tanggal 18 Mei 2017;
Bahwa Invoice Nomor PHL2175756, tanggal 18 Mei 2017 diterbitkan oleh Shanghai Fa-Pharmedical Limited dan perusahaan tersebut telah membuat statement yang menyatakan:
all material used in the manufacturing of paracetamol are 100% produced in China”;
bahwa oleh Terbanding penyebutan Origin Criteria “WO” diragukan kebenarannya dengan alasan yang tidak jelas, sementara Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional, telah secara jelas menguraikan apa saja yang dimaksud dan termasuk dalam kriteria Wholly Obtained, yang antara lain menyebut: “Barang yang diproduksi atau diperoleh di Negara Anggota semata-mata dari produk sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai i.” yang cakupannya sangat luas dan juga dalam keraguannya Terbanding tidak melakukan Verification Visit.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif (pembebanan) untuk 500 Kgs Paracetamol (Injection Grade), negara asal China oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-000310/N/WBC.10/KPP.MP.03/2017 tanggal 19 Juni 2017 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-524/WBC.10/2017 tanggal 15 September 2017 tidak dapat dipertahankan;
Menimbang:
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan atas 500 Kgs Paracetamol (Injection Grade), negara asal China masuk pos 2924.29.30 dengan pembebanan bea masuk 5% (ACFTA)
Memperhatikan:
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
Mengingat:
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
Memutuskan:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-524/WBC.10/2017 tanggal 15 September 2017 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-000310/N/WBC.10/KPP.MP.03/2017 tanggal 19 Juni 2017, atas nama PT. B dan menetapkan atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 008543 tanggal 30 Mei 2017 yaitu 500 Kgs Paracetamol (Injection Grade), negara asal China diklasifikasi pada pos tarif 2924.29.30 dengan pembebanan bea masuk 5% (ACFTA) sehingga kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil.
Demikian diputus di Surabaya berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 02 Agustus 2018 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

KSL, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Ketua,
WH, S.E., M.E. sebagai Hakim Anggota,
S, S.E. sebagai Hakim Anggota,
HH sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 23 Agustus 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA