Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-001858.19
Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean atas barang impor Pos 1 berupa Okuma CNC Lathe Machine Model Genos L250E-E Complete With Controller OSP-P300LA-E and Standard, negara asal: Taiwan, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB nomor 459059 tanggal 10 Oktober 2017, dengan nilai pabean sebesar CIF USD44,500,00, yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD52,000,00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp23.344.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:
D. Penelitian Dan Analisis
1. bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan telah diadakan penelitian dokumen yang dilampirkan pada saat keberatan berupa foto copy PIB, surat permohonan keberatan, dasar penetapan SPTNP, dan berkas pendukung Iainnya;
2. bahwa berdasarkan penelitian yang menjadi pokok permasalahan adalah penetapan tambah bayarberdasarkan penetapan Nilai Pabean;
3. bahwa atas PIB mendapatkan layanan jalur Hijau (HM) sehingga terhadap importasi tersebut tidak dilakukan pemeriksaan fisik dan Pemohon Banding adalah importir dengan status Medium Risk;
4. bahwa berdasarkan LPPNP, alasan dan Metode penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai adalah sebagai berikut:
a. Alasan:
- Atas P/O yang diterbitkan tidak terdapat sales confirmation order dari pemasok;
- Tidak melampirkan pembukuan (ledger) terkait pembelian tersebut;
b. Metode : VI.3
5. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, disebutkan pada:

Pasal 22:
(1) Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya;
(2) Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;
  2. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean;
  3. meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan/tidak termasuk dalam nilai transaksi;
  4. meneliti hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik; dan
  5. menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor;
Pasal 23:
(1) Dalam hal penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:
  1. barang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;
  2. persyaratan nilai transaksi tidak terpenuhi;
  3. unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; atau
  4. hasil pemeriksaan fisik menunjukkan Jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan,
Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya.

Pasal 27:
(1) Dalam hal tidak ditemukan data pembanding nilai Barang ldentik dalam Database Nilai Pabean I, Pejabat Bea dan Cukai melakukan Pengujian Kewajaran pada Database Nilai Pabean II;
(2) Nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dikategorikan:
a. Wajar, dst;
b. Tidak wajar, apabila hasil Pengujian Kewajaran menunjukkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan kedapatan lebih rendah dari nilai Barang Identik pada Database Nilai Pabean II;
(3) Dalam hal berdasarkan hasil uji kewajaran, terdapat:
a. Nilai pabean wajar, dst
b. Nilai pabean tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding, Pejabat Bea dan Cukai;
1. Dst.;
2. Melakukan penelitian lebih mendalam dengan menerbitkan INP untuk Importir kategori risiko sedang, lmportir kategori risiko tinggi atau Importir kategori risiko sangat tinggi.

Pasal 28:
(1) Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan dan mengirimkan INP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf b angka 2 clan Pasal 27 ayat (3) huruf b angka 2 kepada Importir, melalui media elektronik atau dengan cara pengiriman lainnya;
(2) Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir harus:
a. menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja seteiah diterbitkan INP;dan
b. menyerahkan semua informasi, dokumen,dan/atau pernyataan yang diperlukan dalam rangka penentuan nilai pabean;
(5b) Dalam hal hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai:
a. menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang ldentik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesual hierarki penggunaannya; atau
b. melakukan Konsultasi kepada Importir yang bersangkutan atau kuasanya.
6. Hasil Penelitian terhadap data pendukung nilai transaksi adalah sebagai berikut:
No. Dokumen Nomor Tanggal Nilai (USD) Keterangan
1 PIB 459059 20 Oktober 2017 100.500.
- Pemasok: OKUMA TECHNO (THAILAND) LTD
- Negara asal: Taiwan (TW)
- CIF:USD 100 500
2. Bukti terkait kontrak:
- Invoice MC 17-037 29 September 2017 100.500,
- CIF: USD. 100.500
- Insurance:-
- Freight:-
- Packing List MC 17-037 29 September 2017 -
- Qty: OKUMA CNC LATHE MACHINE MODEL GENOS 1250E-E COMPLETE WITH CONTROLLER OSP-P300LA-E AND STANDARD BAIK- BARU,..dst (2 jenis barang sesual lembar lanjutan PIB)
- GW: 8,570 Kgm
- NW: 7,890 Kgm
- Sales Contract - - - Tidak diserahkan
- Purchase Order 009/NCPO/VII/2017 24 July 2017 - Poyment: by TT 100% before shipment from Numacindo to OOTTSB
3. Bill of Lading (B/L) EGLV003702758046 30 September 2017 -
- GW: 8,570 Kgm
- Ocean Freight Prepaid
4. Polis Asuransi - - - Tidak diserahkan
5. Bukti pembayaran:
- Mutasi rekening
- - - Tidak diserahkan
- Telegraphic Transfer
757HZ - 100.500, - Hard copy yang disampaikan
- Rekening Koran
- - - Tidak diserahkan
- Bukti pembayaran asuransi DN
- - - Tidak diserahkan
6. SPT masa PPN Impor - - - Tidak diserahkan
7. Faktur Pajak Standar - - - Tidak diserahkan
8. Faktur Penjualan - - - Tidak diserahkan
9. Pembentukan transaksi - - - Tidak diserahkan
7. bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dapat disampaikan sebagai berikut:
a. bahwa berdasarkan Pasal 16 poin a. PMK Nomor 51/PMK.04/2017, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, namun sampai dengan batas waktu tersebut berakhir Pemohon Banding tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan lainnya sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon Banding;
b. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan sales contract sebagai kesepakatan kedua belah pihak terkait dengan nilai transaksi, term of delivery, term of payment dan hal lain yang terkait dengan transaksi;
c. bahwa Perusahaan melampirkan bukti transfer, namun tidak terbaca jelas;
d. bahwa Rekening Koran tidak dilampirkan sehingga tidak dapat ditentukan kebenaran nilai transaksinya dan tidak dapat dilakukan crosscheck kepada bukti-bukti transaksi;
e. bahwa Pembukuan perusahaan (buku bank, buku kas, buku pembelian, buku utang/piutang, buku persediaan, dll) tidak diserahkan, maka tidak dapat dilakukan crosscheck kepada bukti-bukti transaksi sehingga tidak dapat diyakini kebenaran nilai transaksinya;
f. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan data pendukung yang lengkap antara lain: Proforma Invoice, Supplier Confirmation, Bank Confirmation, korespondensi (surat/fax/email), bukti pembukuan (jurnal umum, general ledger/buku besar, buku pembelian, buku penjualan, buku kas, buku bank, buku hutang, buku persediaan), brosur/katalog/price list, faktur penjualan, faktur pajak dan SPT masa PPN untuk penjualan barang impor terkait;
g. bahwa Tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak bisa diyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
8. bahwa berdasarkan penelitian dokumen nilai transaksi disimpulkan bahwa dokumen pendukung tidak lengkap dan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
9. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, maka nilai transaksi yang diberitahukan pada Pemberitahuan Impor Barang tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode II sampai Metode VI (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya;
10. bahwa berdasarkan LPPNP, pejabat Bea dan Cukai memperoleh data pembanding untuk pos 1 pada PIB nomor 459059 tanggal 10 Oktober 2017 dengan perbandingan data importasi Metode Pengulangan (Fallback) VI.III (Barang Serupa) secara fleksibel dengan tanggal B/L masih dalam kurun waktu 90 hari dari tanggal B/L PIB yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, dengan harga satuan sebesar CIF USD52,000.00;
11. Penelitian Sanksi Administrasi:
a. Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan disebutkan:

Pasal 16:
(4) importir yang salah memberitahukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sehinggamengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa dendapaling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak1000% (seribuperdaribea masuk yang kurang dibayar.
b. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang pengenaan sanksi administrasi Berupa Denda di bidang Kepabeanan disebutkan bahwa:

Pasal 6:
(1) Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar dengan bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar dengan ketentuan apabila kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar:
d. di atas 75% (tujuh puluh lima persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar, dikenai denda sebesar 700% (tujuh ratus persen) dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar;
12. Berdasarkan hal-hal diatas, maka penetapan nilai pabean atas PIB no 459059 tanggal 10 Oktober 2017 dikenakan sanksi berupa denda administrasi sebesar Rp5.048.000,00;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding berkeberatan atas Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding terhadap barang yang Pemohon Banding impor dengan PIB Nomor 459059 tanggal 10 Oktober 2017 dengan data sebagai berikut:

Jenis barang : Okuma Cnc Lathe Machine Model Genos L250e-Ecomplete With Controler Osp-P300la-E And Standard
Negara Asal : Taiwan (TW)
Nilai Pabean : CIF USD 100.500
Supplier : Okuma Tech No (Thailand) Ltd


bahwa Pemohon Banding mengimpor barang telah memberitahukan dengan benar, baik harga, klasifikasi/tarif maupun persyaratan Iainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tetapi dikoreksi oleh Terbanding dan Pemohon Banding diwajibkan untuk membayar kekurangan PDRI sebesar Rp23.344.000,00;

Menurut Majelis:

bahwa pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas barang impor Pos 1 berupa Okuma CNC Lathe Machine Model Genos L250E-E Complete With Controller OSP-P300LA-E and Standard, negara asal: Taiwan yang diberitahukan dalam PIB Nomor 459059 tanggal 10 Oktober 2017 dengan nilai pabean Pos 1 sebesar CIF USD44,500,00 yang ditetapkan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-54/KPU.01/2018 tanggal 03 Januari 2018 menjadi sebesar CIF USD52,000,00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda sebesar Rp23.344.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);

bahwa Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor 459059 tanggal 10 Oktober 2017 dengan jenis barang Okuma CNC Lathe Machine Model Genos L250E-E Complete With Controller OSP-P300LA-E and Standard (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 7,890.0000 Kgs, negara asal Taiwan, pengirim/penjual Okuma Techno (Thailand) Ltd., B/L Nomor EGLV003702753046 tanggal 30 September 2017, Invoice/Packing List Nomor MC 17-037 tanggal 29 September 2017 dengan total nilai CIF USD100,500,00, asuransi ditutup di luar negeri (Nan Shan General Insurance Company - Taipei), sehingga nilai pabean barang impor pada PIB a quo diberitahukan sebesar CIF USD100,500,00;

bahwa Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan mengatur bahwa Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;

bahwa angka 4 huruf b Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik atau nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel diterapkan:

1) Atas jangka pengapalan barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai harga satuan menjadi 90 hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan
2) Atas barang identik atau barang serupa yang diproduksi di negara lain di luar negara tempat produksi barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dapat digunakan untuk dasar menetapkan nilai pabean.
3) Dengan penyesuaian spesifikasi barang;


bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean barang impor Okuma CNC Lathe Machine Model Genos L250E-E Complete With Controller OSP-P300LA-E and Standard (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) pada PIB nomor 459059 tanggal 10 Oktober 2017, dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa, sehingga barang impor pada PIB a quo Pos 1 ditetapkan dari CIF USD44,500,00 menjadi CIF USD52,000,00;

bahwa Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa:

(1) Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.
(2) Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
(a) mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;
(b) meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean;
(c) meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan/ tidak termasuk dalam nilai transaksi;
(d) meneliti hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik; dan
(e) menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor.


bahwa Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa:

(1) Dalam hal penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:
a. barang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;
b. persyaratan nilai transaksi tidak terpenuhi;
c. unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/ atau tidak didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; atau
d. hasil pemeriksaan fisik menunjukkan Jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan,
Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya;


bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tersebut di atas;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 459059 tanggal 10 Oktober 2017 ditetapkan dengan Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode III) berdasarkan data PIB Nomor 415543 tanggal 15 September 2017 dan Terbanding melampirkan fotokopi PIB Pembanding screenshot CEISA Impor tanpa dilampiri dokumen pelengkap pabean;

bahwa pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti berupa surat atau tulisan, pengakuan Para Pihak dalam persidangan dan/atau pengetahuan Hakim serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sengketa ini adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) nomor 013428 tanggal 31 Oktober 2017, Terbanding melakukan penetapan nilai pabean barang impor Okuma CNC Lathe Machine Model Genos L250E-E Complete With Controller OSP-P300LA-E and Standard (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) pada PIB nomor 459059 tanggal 10 Oktober 2017, jumlah barang 7,890.00 Kgs, dengan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode III), PIB pembanding nomor 415543 tanggal 15 September 2017, sehingga harga satuan barang impor pada PIB 459059 tanggal 10 Oktober 2017 Pos 1 ditetapkan dari CIF USD44,500.0000/Niu menjadi CIF USD52,000.0000/Niu;

berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Pembanding nomor 415543 tanggal 15 September 2017, uraian barang Okuma CNC Lathe Machine Model Genos L250E-E Complete With Controller OSP-P300LA-E, quantity 3,510 Kgm, negara asal Taiwan, pemasok Okuma Techno (Thailand) Ltd., B/L tanggal 06 September 2017, harga satuan CIF USD52,000.0000/Niu;

bahwa Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa Dua barang dianggap serupa atau yang selanjutnya disebut barang serupa adalah apabila keduanya memiliki karakteristik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta

a. diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau
b. diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama;

bahwa Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa:

(1) Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) digunakan sebagai dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan:
  1. berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;
  2. tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan
  3. tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;
(2) Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. Pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;
  2. Pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; dan
  3. Pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi;

bahwa angka 3 huruf a dan huruf b Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa penyesuaian jumlah barang dan tingkat perdagangan dengan menggunakan informasi yang objektif dan terukur berupa price list dari pemasok data pembanding;

bahwa berdasarkan pemeriksaan, Majelis tidak dapat memeriksa kebenaran penetapan nilai pabean oleh Terbanding karena tidak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tersebut di atas;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order nomor 006/NCPO/VII/2017 tanggal 24 Juli 2017, term of payment T/T 100% before shipment, sebagai berikut:

Pos Uraian barang Qty. Unit Price (USD)
Okuma CNC Lathe Machine 1 44.500
1 Model Genos L250E-E Complete With Controller OSP-P300LA-E and Standard
2 Model Genos L400E-E Complete With Controller OSP-P300LA-E and Standard 1 56.000
100.500


bahwa bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice/Packing List nomor MC 17-037 tanggal 29 September 2017 yang diterbitkan oleh Okuma Techno (Thailand) Ltd., dengan uraian sebagai berikut:

Pos Uraian barang Qty. Unit Price (USD) Net Weight (Kg) Gross Weight (Kg)
Okuma CNC Lathe Machine
1 Model Genos L250E-E Complete With Controller OSP-P300LA-E and Standard 1 44.500 3,510 3,810
2 Model Genos L400E-E Complete With Controller OSP-P300LA-E and Standard 1 56.000 4,380 4,760
100.500 7,890 8,570


behawa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas B/L nomor EGLV003702753046 tanggal 30 September 2017, shipper Okuma Techno (Thailand) Ltd., consignee/notify party PT NK, uraian barang Okuma CNC Lathe Machine Model Genos L250E-E Complete With Controller OSP-P300LA-E and Standard, Net Weight 8,570 Kg, port of loading Keelung, Taiwan, port discharge Jakarta, Indonesia;

berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Marine (Air) Cargo Policy nomor 09 620PXAP0021 791 yang diterbitkan oleh Nan Shan General Insurance Company - Taipei, nilai pertanggungan USD110,550.00, interest of Okuma CNC Lathe Machine Model Genos L250E-E Complete With Controller OSP-P300LA-E and Standard (2 jenis barang), consignee PT NK, B/L Nomor EGLV003702753046, invoice nomor MC 17-037;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti transfer (TT) melalui Bank BCA tanggal 26 September 2017, pengirim PT NK, nomor rekening XXX, penerima (beneficiary) Okuma Techno (Thailand) Ltd., nomor rekening XXX, Swift Code BOTKSGSX pada The Bank of Tokyo – Mitsubishi UFJ Ltd., nilai transfer USD100,500.00 degan kurs Rp 13,353.00 sehingga setara dengan Rp 1.341.976.500,00, biaya Rp50.000,00, sehingga total sebesar Rp 1.342.026.500,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti Rekening Koran atas nama Pemohon Banding (Valuta IDR) pada Bank Bank BCA, nomor rekening XXX, periode 31 Agustus s.d. 30 September 2017, tercatat penarikan dana (withrawal) tanggal 26 September 2017 sebesar Rp 1.342.026.500,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pemohon Banding telah mencatat transaksi barang impor pada PIB a quo sebesar USD100,500,00, antara lain pada Buku Bank dan Buku Besar masing-masing untuk periode 01-31 Desember 2017;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti pendukung nilai transaksi tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 459059 tanggal 10 Oktober 2017, uraian barang Okuma CNC Lathe Machine Model Genos L250E-E Complete With Controller OSP-P300LA-E and Standard (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), quantity 7,890 Kgs, negara asal Taiwan, sebesar CIF USD100,500,00 adalah nilai transaksi, yang merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

Menimbang:

bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean atas barang impor Okuma CNC Lathe Machine Model Genos L250E-E Complete With Controller OSP-P300LA-E and Standard (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai PIB Nomor 459059 tanggal 10 Oktober 2017, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang harus dibayar nihil;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-54/KPU.01/2018 tanggal 03 Januari 2018 tentang Penetapan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-024556/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2017 tanggal 31 Oktober 2017 atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Pos 1 berupa Okuma CNC Lathe Machine Model Genos L250E-E Complete With Controller OSP-P300LA-E and Standard, negara asal Taiwan, sebesar CIF USD44,500,00 sesuai PIB Nomor 459059 tanggal 10 Oktober 2017, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 03 Desember 2018 berdasarkan Musyawarah Hakim Majelis XIXA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

UP, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Ketua,
Dr. BS, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
HF, S.H., LL.M. sebagai Hakim Anggota,

dengan dibantu oleh:

LI, S.E., M.M.



sebagai Panitera Pengganti.


Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 28 Januari 2019, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA