Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-117654.12
Pokok Sengketa:
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp90.488.592.917,00 (Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding sebesar Rp90.488.592.917,00, sedangkan Dasar Pengenaan Pajak menurut Pemohon Banding sebesar Rp0,00)
Menurut Terbanding:
bahwa Terbanding melakukan koreksi Objek Pajak dengan alasan sebagaimana telah dikemukakan dalam Surat Uraian Banding a quo sebagaimana telah diuraikan pada halaman 7 s.d. 15 putusan ini;

bahwa Terbanding menyerahkan Kesimpulan Akhir Nomor S-4601/PJ.07/2018 tanggal 05 Juni 2018, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan sidang banding atas nama Pemohon Banding NPWP - atas Keputusan Terbanding nomor KEP-00147/KEB/WPJ.03/2017 tanggal 27 September 2017, dengan ini Terbanding sampaikan penjelasan yang merupakan satu kesatuan dengan penjelasan dalam Surat Uraian Banding (SUB) nomor S-0125/WPJ.03/2018 tanggal 11 Januari 2018.
1. Pokok Sengketa Banding
bahwa pokok sengketa banding berupa koreksi pembelian bahan baku (pasir Ti) dari masyarakat tradisional sebesar Rp90.488.592.917,00 yang dianggap sebagai jasa penambangan dalam SKPKB PPh Pasal 23 nomor 00010/203/13/304/16 tanggal 03 Agustus 2016 Masa Pajak Juni 2013.
2. Pendapat Pemohon Banding
bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding menyatakan alasan banding yang diajukan adalah sebagai berikut :

Dari kutipan Surat Banding Nomor 202/TIN/X/2017 tanggal 25 Oktober 2017 hal Permohonan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00147/KEB/WPJ.03/2017 tanggal 27 September 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 23 Masa Pajak Juni 2013 Nomor 00010/203/13/304/16 tanggal 03 Agustus 2016 dan pembahasan selama proses persidangan, Pemohon Banding menyampaikan pendapat sebagai berikut:

Koreksi Pembelian Bahan Baku (Pasir Ti) Dari Masyarakat Tradisional Sebesar Rp90.488.592.917,00 Yang Dianggap Sebagai Jasa Pertambangan
a. Bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang Wajib membayarkan:
a. Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
1) Dividen, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
2) Bunga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
3) Royalti; dan
4) Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;
b. Dihapus;
c. Sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
1) Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
2) Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
b. Bahwa sesuai dengan Tanda Daftar Perseroan, Pemohon Banding terdaftar dengan kegiatan usaha pokok perdagangan besar logam dan bijih logam, dimana hasil perdagangan ini berupa Ti batangan yang Pemohon Banding produksi dari bahan baku berupa pasir Ti di pabrik milik Pemohon Banding.
c. Dapat dijelaskan bahwa proses kerja perusahaan Pemohon Banding adalah dimulai dari proses bahan baku berupa pasir, dimana bahan baku ini Pemohon Banding beli dari penambang tradisional, dimana bahan baku dari pasir Ti ini kemudian diproduksi menjadi Ti batangan dan seluruhnya diekspor.
d. Bahwa Dasar Pengenaan Pajak yang dikoreksi Pemeriksa sebesar Rp90.488.592.917,00 merupakan total pembelian bahan baku berupa pasir Ti yang akan diproduksi menjadi Ti batangan yang siap diekspor.
e. Bahwa menurut Pemeriksa yang menyatakan bahan baku yang Pemohon Banding beli dari penambang merupakan jasa adalah tidak tepat, karena seluruh bahan baku (pasir Ti) yang Pemohon Banding beli tersebut merupakan bahan baku utama untuk proses produksi menjadi Ti batangan.
f. Bahwa dasar koreksi pemeriksa tidak tepat karena menganggap seluruh bahan baku (pasir Ti) yang Pemohon Banding beli dari penambang tradisional merupakan jasa, dimana jasa tidak dapat diproduksi menjadi Ti batangan yang merupakan seluruh produk yang Pemohon Banding jual ekspor.
g. Bahwa sesuai dengan Pasal 11 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Pertambangan disebutkan bahwa “Ketentuan-ketentuan mengenai Pertambangan Rakyat dan cara serta syarat-syarat untuk memperoleh Kuasa Pertambangan (izin) Pertambangan Rakyat diatur dalam Peraturan Pemerintah.”
h. Bahwa sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Pertambangan disebutkan bahwa “Pemegang Kuasa Pertambangan mempunyai wewenang untuk melakukan satu atau beberapa usaha pertambangan yang ditentukan dalam Kuasa Pertambangan yang bersangkutan.”
i. Bahwa berdasarkan point g dan h di atas disebutkan bahwa Pemohon Banding dapat melakukan pembelian bahan baku dari penambang tradisional yang ada di sekitar tambang Pemohon Banding.
3. Menurut Terbanding
Dalam Surat Uraian Banding nomor S-0125/WPJ.03/2018 tanggal 11 Januari 2018, Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Dasar Hukum
1. Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
2. Pasal 2 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembetulan.
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
4. Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017.
8. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2007 tentang Ketentuan Ekspor Ti Batangan.
9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Ti sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/7/2015.
b. Tanggapan Terbanding dalam SUB Berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan dan dokumen dari Pemeriksa serta data, dokumen, informasi yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan permohonan keberatan, maka diketahui hal-hal sebagai berikut:
1. Pemeriksa KPP Madya Palembang melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon Banding untuk seluruh jenis pajak Tahun Pajak 2013 dengan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-00153/WPJ.03/KP.0805/RIK.SIS/2015 tanggal 22 Juni 2015.
2. Untuk jenis pajak PPh Pasal 23, SKPKB dibagi berdasarkan wilayah dimana untuk SKPKB PPh Pasal 23 atas pembelian pasir Ti diterbitkan oleh KPP Pratama Pangkal Pinang. Selain jasa atas pembelian pasir Ti, SKPKB PPh Pasal 23 diterbitkan oleh KPP Madya Palembang.
3. Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2831) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4. Pasal 114 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2916) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4154) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5. Oleh karena itu alasan Pemohon Banding sebagaimana disebutkan dalam angka 2 huruf g dan h di atas tidak tepat dan tidak dapat digunakan karena peraturan perundang-undangan yang disebutkan oleh Pemohon Banding sebagai dasar permohonan banding telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6. Pemohon Banding adalah Pemegang Izin Usaha Pertambangan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan seluruh peraturan perundang-undangan pelaksanaannya, bukan pemegang izin pertambangan rakyat.
7. Pemohon Banding merupakan Pemegang Izin Usaha Pertambangan juga diperkuat dengan pernyataan Pemohon Banding di dalam alasan banding Pemohon Banding sebagaimana disebutkan dalam angka 2 huruf b di atas.
8. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Pemohon Banding memperoleh pasir Ti dari IUP Wajib Pajak sendiri. Hal ini dikuatkan dengan foto peta dan pengakuan Pemohon Banding sendiri dalam Laporan Triwulan yang disampaikan ke Dinas Pertambangan dan Laporan surveyor pada saat ekspor.
9. Pasir Ti yang berasal dari IUP Wajib Pajak tersebut di tambang oleh penambang rakyat. Atas jasa yang diberikan oleh penambang lain, Wajib Pajak memberikan penggantian uang yang dicatat oleh Wajib Pajak sebagai Harga Pokok Pembelian Pasir Ti. Harga Pokok Pembelian Pasir Ti kemudian dikoreksi oleh Pemeriksa sebagai DPP PPh Pasal 23 yaitu jasa penambangan.
10. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan
a. Pasal 93 ayat (1), Pemegang IUP dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.
b. Pasal 103 ayat (1)
(1) Pemegang IUP dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.
(2) Pemegang IUP dan IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengolah dan memurnikan hasil penambangan dari pemegang IUP dan IUPK lainnya.
c. Pasal 104
(1) Untuk pengolahan dan pemurnian, pemegang IUP Produksi dan IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 dapat melakukan kerjasama dengan badan usaha, koperasi, atau perseorangan yang telah mendapatkan IUP dan IUPK.
(2) IUP yang didapat badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah IUP Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan pemurnian yang dikeluarkan oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pemegang IUP dan IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melakukan pengolahan dan pemurnian dari hasil penambangan yang tidak memiliki IUP, IPR, atau IUPK.
d. Pasal 105 (1), Badan Usaha yang tidak bergerak pada usaha pertambangan yang bermaksud menjual mineral dan/atau batubara yang tergali wajib terlebih dahulu memiliki IUP Operasi Produksi untuk penjualan
e. Pasal 124
(1) Pemegang IUP atau IUPK wajib menggunakan perusahaan jasa pertambangan local dan/atau nasional.
(3) Jenis Usaha jasa pertambangan meliputi konsultasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pengujian peralatan di bidang:
1) Penyelidikan umum;
2) Eksplorasi;
3) Studi kelayakan;
4) Konstruksi pertambangan;
5) Pengangkutan;
6) Lingkungan pertambangan;
7) Pascatambang dan reklamasi; dan/atau
8) Keselamatan dan kesehatan kerja
11. Pasal 93 ayat (1) Peraturan pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 menyatakan bahwa Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi mineral wajib melakukan pengolahan dan pemurnian untuk meningkatkan nilai tambah mineral yang diproduksi, baik secara langsung maupun melalui kerja sama dengan perusahaan, pemegang IUP dan IUPK lainnya.
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) Huruf C angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan:
a. Pasal 1
(1) Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) Huruf C angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Jasa Penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas.
b. Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf g adalah semua jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang pertambangan umum berupa:
a) Jasa pengeboran;
b) Jasa penebasan
c) Jasa pengupasan dan pengeboran;
d) Jasa penambangan;
e) Jasa pengangkutan/sistem transportasi, kecuali jasa angkutan umum;
f) Jasa Pengolahan bahan galian;
g) Reklamasi tambang;
h) Jasa Pelaksanaan mekanikal, elektrikal, manufaktur, fabrikasi dan penggalian/pemindahan tanah;
i) Jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum.
13. Berdasarkan peraturan perundangan yang Terbanding sebutkan di atas, sangat jelas bahwa Pemohon Banding hanya dapat mengolah dan memurnikan hasil penambangan dari pemegang IUP dan IUPK lainnya. Pemohon Banding tidak dapat membeli hasil penambangan dari pemegang IUP dan IUPK lainnya, dan Pemohon Banding dilarang melakukan pengolahan dan pemurnian dari hasil penambangan yang tidak memiliki IUP, IPR, atau IUPK.
14. Pemohon Banding hanya dapat membeli mineral yang telah diolah dan dimurnikan terlebih dahulu untuk meningkatkan nilai tambah mineral tersebut. Oleh karena itu, sangat jelas Pemohon Banding tidak dapat membeli pasir Ti karena pasir Ti merupakan mineral hasil tambang yang belum diolah dan dimurnikan.
15. Berdasarkan peraturan perundangan yang telah Terbanding sebutkan di atas, segala bentuk untuk memperoleh pasir Ti, yang selanjutnya diolah dan dimurnikan oleh Pemohon Banding, merupakan kegiatan Jasa Pertambangan.
16. Pasir Ti yang diperoleh oleh pihak lain merupakan bentuk jasa penambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) Huruf C angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
17. Pihak lain tersebut tentu saja melakukan jasa penambangan kepada Pemohon Banding karena menyerahkan pasir Ti kepada Pemohon Banding. Pemohon Banding kemudian memberikan imbalan atas jasa penambangan tersebut kepada para pihak yang menyerahkan pasir Ti. Atas imbalan tersebut, Pemohon Banding seharusnya memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan menyetorkan PPh Pasal 23 yang telah dipotong ke kas Negara.
18. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, alasan banding Pemohon Banding di dalam surat bandingnya tidak dapat diterima. Koreksi positif Pemeriksa atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 atas kegiatan untuk memperoleh pasir Ti sudah tepat, benar dan sesuai dengan peraturan perpajakan dan peraturan perundangan yang mengatur pertambangan.
4. Data dan Fakta Persidangan
Pada persidangan, Pemohon Banding menyampaikan hal-hal, antara lain:
1. Pemohon Banding juga menyerahkan Rekap Pembelian Pasir Ti dari masyarakat tradisional beserta contoh tanda terima pembayaran pembelian pasir Ti dari masyarakat tradisional. Bukti tersebut diberikan Pemohon Banding untuk membuktikan bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi jual beli dengan masyarakat tradisional (orang pribadi).
2. Pemohon Banding mengakui bahwa Pemohon Banding melakukan penambangan pasir Ti yang tidak dilakukan sendiri namun oleh masyarakat tradisional. Pemohon Banding menyatakan tidak mengetahui dari mana asal pasir Ti yang dijual oleh masyarakat tradisional kepada Pemohon Banding.
3. Pemohon Banding menjelaskan bahwa tanpa adanya penambang tradisional, Pemohon Banding tidak memiliki bahan baku untuk diolah di pabrik Pemohon Banding. Bahwa Pemohon Banding juga tidak memiliki asset untuk melakukan penambangan sendiri. Pemohon Banding hanya memiliki pabrik pengolahan pasir Ti menjadi bijih Ti. Pemohon Banding juga menjelaskan bahwa mayoritas di Belitung, pasir Ti dibeli dari masyarakat penambang tradisional. Pemohon Banding tidak pernah menjaga areal IUP pertambangannya.
4. Pemohon Banding menyerahkan harga beli pasir Ti berdasarkan negosiasi saja, tidak ada patokan yang pasti.
5. Pemohon Banding menjelaskan bahwa Pemohon Banding sudah membayar royalty sebesar 3%, sumbangan Dana Pihak Ketiga sebesar 6%, apabila dikenakan pajak lagi, Pemohon Banding tidak bisa usaha karena laba Pemohon Banding hanya dari omzet penjualan.

Dalam persidangan, Terbanding menyampaikan bahwa:
1. Terbanding menjelaskan bahwa dalam sejarahnya, Ti merupakan suatu komoditi yang menjadi primadona, pengolahan pasir Ti menjadi Ti batangan yang akan diekspor mendatangkan banyak keuntungan dan devisa. Negara mengatur pemberian izin pengolahan tambang Ti tersebut melalui pemberian izin IUP, dan Pemerintah dalam hal ini pemerintah daerah mewajibkan para pengusaha tambang, dalam hal ini termasuk Pemohon Banding, untuk melaporkan hasil produksi kepada Dinas Pertambangan dan Energi setempat. Dalam laporan tersebut diketahui mengenai jumlah pasir Ti yang ditambang sebagai bahan baku dan jumlah Ti batangan setelah diolah yang berasal dari lahan IUPnya. Apabila laporan triwulanan ini tidak dibuat, Pemerintah Daerah setempat dapat mencabut IUP dari Wajib Pajak tersebut, karena tidak mengolah lahan sebagaimana mestinya.
2. Terbanding menjelaskan bahwa terhadap pengenaan PPh Pasal 23 ini telah disosialisasikan kepada para pengusaha tambang, termasuk PT Ti, dan PT Ti telah mulai memotong PPh Pasal 23. Hal tersebut membuktikan bahwa PT Ti telah memotong PPh Pasal 23 kepada koperasi. Terbanding menyatakan bahwa:
a. Proses pengambilan dan pembelian pasir Ti sebagai bahan baku diambil dari lahan IUP yang dimiliki oleh Pemohon Banding.
b. Pemohon Banding telah melakukan penambangan sendiri dan penambangan melalui pihak ketiga, sehingga masuk ke dalam jasa pertambangan, yang dibuktikan dengan bukti laporan triwulanan Pemohon Banding kepada Dinas Pertambangan dan Energi Propinsi dan pembayaran kepada pihak ketiga.
5. Pendapat Terbanding
Berdasarkan uraian-uraian tersebut, Terbanding tetap pada penjelasan Terbanding, baik dalam Surat Uraian Banding dan penjelasan dalam persidangan, sebagai berikut:
a. Mengenai jual beli bahan baku pasir Ti dari masyarakat tradisional
1) Pemohon Banding dalam pemeriksaan, keberatan, surat banding, maupun dalam persidangan mengakui bahwa Pemohon Banding membeli bahan baku pasir Ti dari masyarakat tradisional, namun Pemohon Banding tidak mengetahui asal bahan baku pasir Ti yang dijual oleh masyarakat tradisional tersebut.
2) Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Pemohon Banding memperoleh pasir Ti dari IUP Pemohon Banding sendiri. Pasir Ti yang berasal dari IUP Pemohon Banding tersebut ditambang oleh penambang rakyat.
3) Pemohon Banding memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas setiap lahan yang dikuasainya untuk eksploitasi hasil bumi Indonesia berupa pasir Ti. Pemohon Banding memperoleh Izin Usaha Pertambangan berdasarkan Keputusan Bupati Bangka Nomor 188.45/349/Tamben/2010 dan Nomor 188.45/350/Tamben/2010 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada Pemohon Banding.
4) Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral Dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2012 mengatur bahwa Pemegang IUP atau IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan sendiri kegiatan Penambangan.
5) Berdasarkan peraturan perundangan yang Terbanding sebutkan pada SUB halaman ke 7, sangat jelas bahwa Pemohon Banding hanya dapat mengolah dan memurnikan hasil penambangan dari pemegang IUP dan IUPK lainnya. Pemohon Banding tidak dapat membeli hasil penambangan dari pemegang IUP dan IUPK lainnya, dan Pemohon Banding dilarang melakukan pengolahan dan pemurnian dari hasil penambangan yang tidak memiliki IUP, IPR, atau IUPK.

Dengan demikian jelas bahwa Pemohon Banding tidak konsisten dalam memberikan pernyataan. Pemohon Banding tidak mungkin tidak mengetahui asal bahan baku Ti yang dijual kepada Pemohon Banding oleh masyarakat tradisional, sementara Pemohon Banding memiliki kewajiban untuk membuat Laporan Triwulanan kepada Pemda setempat, yang berisi hasil penambangan atas lahan yang IUPnya diberikan izin kepada Pemohon Banding.
6) Untuk sengketa tahun pajak 2013 Pemohon Banding tidak menyerahkan data-data penjualan dengan alasan sengketa bandingnya sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Bukti yang diserahkan dalam persidangan adalah

No Jenis Dokumen Keterangan
1 SKPKB PPh Pasal 23 Masa Januari s.d. November 2013 Copy
2 Surat Keberatan Masa Januari s.d. November 2013 Copy
3 KEP atas SKPKB Masa Januari s.d. November 2013 Copy
4 Tanda Terima Surat Banding Copy
5 Surat Banding PPh Pasal 23 Masa Januari s.d. November 2013 Copy
6 Permintaan Surat Bantahan Copy
7 Surat Tanggapan atas Surat Uraian Banding Copy
8 Keputusan Bupati Bangka Nomor 11.45/007/111.02/2007 tentang Perubahan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksploitasi Bahan Galian Ti Menjadi Kuasa Pertambangan Eksploitasi Bahan Galian Ti. Copy
9 Keputusan Bupati Bangka Nomor 188.45/349/Tamben/2010 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada Pemohon Banding. Copy
10 Keputusan Bupati Bangka Nomor 188.45/350/Tamben/2010 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada Pemohon Banding. Copy
11 Daftar Harga Jual Ti di Bursa Kuala Lumpur Tin Market (KLTM) Periode 2013. Copy

Dengan demikian, dalil Pemohon Banding atas pembelian pasir Ti tidak dapat dibuktikan Pemohon Banding dalam persidangan.

Berdasarkan bukti-bukti diketahui bahwa bahan baku berasal dari lahan Pemohon Banding. Proses jual beli mensyaratkan adanya perpindahan hak, sementara dalam kasus ini tidak terjadi perpindahan hak kepemilikan atas barang. Berdasarkan hal tersebut Terbanding berpendapat bahwa tidak ada proses jual beli antara Pemohon Banding dengan Penambang tradisional. Terbanding mohon kepada Majelis Hakim untuk menolak dalil Pemohon Banding.
b. Mengenai Jasa Pertambangan
1) Pemohon Banding menolak dalil Terbanding mengenai jasa pertambangan, dengan alasan, Pemohon Banding melakukan jual beli bahan baku pasir Ti dengan masyarakat tradisional.
2) Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Pemohon Banding memperoleh pasir Ti dari IUP Pemohon Banding sendiri. Pasir Ti yang berasal dari IUP Pemohon Banding tersebut di tambang oleh penambang rakyat. Atas jasa yang diberikan oleh penambang lain, Pemohon Banding memberikan penggantian uang yang dicatat oleh Pemohon Banding sebagai Harga Pokok Pembelian Pasir Ti. Harga Pokok Pembelian Pasir Ti kemudian dikoreksi oleh Pemeriksa sebagai DPP PPh Pasal 23 yaitu jasa penambangan.
3) Terbanding menjelaskan pembelian pasir Ti yang menjadi Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding pada hakikatnya adalah pengeluaran biaya atas jasa penambangan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemohon Banding merupakan Badan Usaha pemegang usaha izin usaha pertambangan eksploitasi dan izin usaha pertambangan operasi produksi, dan terdaftar sebagai Eksportir Terdaftar (ET-Ti). Seluruh penjualannya diekspor dalam bentuk Ti mentah (Crude Tin Metal) batangan ke Negara Malaysia yaitu Malaysia Smelting Corp. Bhd.
b. Pasal 103 ayat (3) UU No. 11 Tahun 1967 jo. UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa pemegang IUP Operasi Produksi dilarang melakukan pengolahan dan pemurnian dari hasil penambangan yang tidak memiliki IUP, IPR, atau IUPK.
c. Sehubungan dengan penjualan ekspor Ti, Peraturan Menteri Perdagangan No. 04/M-DAG/PER/1/2007 tanggal 27 Januari 2007 tentang Ekspor Ti Batangan, Pasal 3 huruf a, menyatakan bahwa ET-Ti hanya dapat mengekspor Ti batangan dimana bahan baku (bijih Ti) yang digunakan berasal dari KP Eksploitasi pemegang KP Pengolahan dan pemurnian atau KK atau KP Eksploitasi pemegang surat perjanjian kerjasama. Pasal 4 dan Pasal 5 mengatur antara lain, bahwa setiap pelaksanaan ekspor Ti batangan harus sudah dilakukan verifikasi mengenai asal bahan baku bijih Ti batangan harus sudah dilakukan verifikasi mengenai asal bahan baku bijih Ti yang dilakukan oleh surveyor yang telah ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara mengatur definisi dari

Pasal 1 angka 24
Jasa Pertambangan adalah jasa penunjang yang berkaitan dengan kegiatan usaha pertambangan.

Pasal 124 ayat (3)
Jenis usaha jasa pertambangan meliputi:
a. konsultasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pengujian peralatan di bidang:
1) penyelidikan umum;
2) eksplorasi;
3) studi kelayikan;
4) konstruksi pertambangan;
5) pengangkutan;
6) lingkungan pertambangan;
7) pascatambang dan reklamasi; dan/ atau
8) keselamatan dan kesehatan kerja.
b. konsultasi, perencanaan, dan pengujian peralatan di bidang :
1) penambangan; atau
2) pengolahan dan pemurnian.
5) Pasal 1 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral Dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2012 mengatur:
1. Jasa Pertambangan adalah jasa penunjang yang berkaitan dengan kegiatan usaha pertambangan.
2. Usaha Jasa Pertambangan adalah usaha jasa yang kegiatannya berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan.
6) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 1
1) Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
2) Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
g. Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
Pasal 2
Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf g adalah semua jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang pertambangan umum berupa:
a. Jasa pengobaran;
b. Jasa penebasan;
c. Jasa pengupasan dan pengeboran;
d. Jasa penambangan;
e. Jasa pengangkutan/system transportasi, kecuali jasa angkutan umum;
f. Jasa pengolahan bahan galian;
g. Jasa reklamasi tambang;
h. Jasa pelaksanaan mekanikal, elektrikal, manufaktur, fabrikasi dan penggalian/pemindahan tanah;
i. Jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum.

Dengan demikian jelas bahwa kegiatan yang menurut Pemohon Banding adalah jual beli, merupakan jasa pertambangan, karena merupakan bagian dari usaha jasa penambangan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga mempunyai kewajiban PPh Pasal 23.
7) Bahwa mengenai dalil Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding telah membayar royalti sebesar 3%, sumbangan Dana Pihak Ketiga sebesar 6%, apabila dikenakan pajak lagi, Pemohon Banding tidak bisa usaha karena laba Pemohon Banding hanya dari omzet penjualan adalah tidak benar.
8) Bahwa Pasal 128 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara mengatur
(1) Pemegang IUP atau IUPK wajib membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah.
(2) Pendapatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak.
(3) Penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. pajak-pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
b. bea masuk dan cukai.
(4) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. iuran tetap;
b. iuran eksplorasi;
c. iuran produksi; dan
d. kompensasi data informasi.
(5) Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pajak daerah;
b. retribusi daerah; dan
c. pendapatan lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
9) Bahwa PPh Pasal 23 bukan merupakan pajak dari Pemohon Banding, Pemohon Banding hanya berkewajiban untuk memotong dan menyetorkan kepada Kas Negara. PPh Pemotongan dan Pemungutan adalah salah satu bentuk teknik pengumpulan pajak yang mempercayakan pemungutan pajak kepada pihak ketiga. Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut pada hakikatnya adalah pembayaran dimuka. Jumlah pajak yang dipotong atau dipungut ini nantinya akan menjadi pengurang pajak atau kredit pajak di SPT Tahunan Wajib Pajak. PPh Pasal 23 merupakan pemotongan, yang secara umum berarti pihak yang dipotong membayar pajak dengan cara dipotong dari dasar pemotongan pajak.

Dengan demikian jelas, kewajiban PPh Pasal 23 merupakan kewajiban Pemohon Banding untuk memotong dan menyetorkan kepada Kas Negara, tidak ada hubungannya dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Terbanding mohon kepada Majelis Hakim untuk mengesampingkan dalil Pemohon Banding.
6. Kesimpulan Dan Usul
Kesimpulan
bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, koreksi yang dilakukan Terbanding atas Pembelian Bahan Baku (Pasir Ti) Dari Masyarakat Tradisional Sebesar Rp90.488.592.917,00 yang dianggap sebagai Jasa Pertambangan Masa Pajak Juni 2013 atas nama Pemohon Banding sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang ada, hal tersebut berdasarkan kesimpulan Terbanding sebagai berikut:
a) Mengenai jual beli bahan baku pasir Ti dari masyarakat tradisional
1) Pemohon Banding tidak mungkin tidak mengetahui asal bahan baku Ti yang dijual kepada Pemohon Banding oleh masyarakat tradisional, sementara Pemohon Banding memiliki kewajiban untuk membuat Laporan Triwulanan kepada Pemda setempat, yang berisi hasil penambangan atas lahan yang IUPnya diberikan izin kepada Pemohon Banding.
2) Bahan Baku berasal dari lahan IUP Pemohon Banding, sehingga tidak ada proses jual beli, karena penambang tradisional mengambil pasir Ti sebagai bahan baku Pemohon Banding berasal dari lahan IUP Pemohon Banding.
3) Pemohon Banding hanya dapat mengolah dan memurnikan hasil penambangan dari pemegang IUP dan IUPK lainnya. Pemohon Banding tidak dapat membeli hasil penambangan dari pemegang IUP dan IUPK lainnya, dan Pemohon Banding dilarang melakukan pengolahan dan pemurnian dari hasil penambangan yang tidak memiliki IUP, IPR, atau IUPK.
b) Mengenai Jasa Pertambangan
1) Kegiatan yang menurut Pemohon Banding adalah jual beli, merupakan jasa pertambangan, karena merupakan bagian dari usaha jasa penambangan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga mempunyai kewajiban PPh Pasal 23.
2) Kewajiban PPh Pasal 23 merupakan kewajiban Pemohon Banding untuk memotong dan menyetorkan kepada Kas Negara, tidak ada hubungannya dengan kegiatan usaha Pemohon Banding

Berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00147/KEB/WPJ.03/2017 tanggal 27 September 2017 tentang Keberatan atas SKPKB Pasal 23 Nomor 00010/203/13/304/16 tanggal 03 Agustus 2016 Masa Pajak Juni 2013 atas nama Pemohon Banding, NPWP - telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Usul
Terbanding mengusulkan agar Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa ini untuk:
1. Menolak permohonan banding Pemohon Banding untuk seluruhnya;
2. Tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00147/KEB/WPJ.03/2017 tanggal 27 September 2017 tentang Keberatan atas SKPKB Pasal 23 Nomor 00010/203/13/304/16 tanggal 03 Agustus 2016 Masa Pajak Juni 2013

Demikian kesimpulan akhir ini Terbanding sampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim XIA Pengadilan Pajak dalam mengambil keputusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Pemohon Banding:
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah sebagaimana telah dikemukakan dalam Surat Banding a quo seperti telah diuraikan pada halaman 2 s.d 7 putusan ini dan sebagaimana telah dikemukakan dalam Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan a quo seperti telah diuraikan pada halaman 15 s.d 21 putusan ini;

bahwa Pemohon Banding menyerahkan Matriks Sengketa, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

No Uraian Pemeriksaan Pajak
Cfm. WP/SPT (Rp) Cfm. Pemeriksa/SKPKB (Rp) Pembahasan Akhir (Rp)
1
2
3
4
5
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak
PPh Pasal 23 yang terutang
Kredit Pajak:
Pajak yang tidak/kurang dibayar ( 2 - 3 )
Sanksi administrasi:
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
90.488.592.917,00
3.619.543.717,00
0,00
3.619.543.717,00
1.737.380.984,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5 ) 0,00 5.356.924.701,00 0,00
No Uraian Keberatan Pajak
Surat Keberatan (Rp) Koreksi (Rp) Keputusan Keb (Rp)
1
2
3
4
5
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak
PPh Pasal 23 yang terutang
Kredit Pajak:
Pajak yang tidak/kurang dibayar ( 2 - 3 )
Sanksi administrasi:
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
90.488.592.917,00
3.619.543.717,00
0,00
3.619.543.717,00
1.737.380.984,00
90.488.592.917,00
3.619.543.717,00
0,00
3.619.543.717,00
1.737.380.984,00
6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5 ) 0,00 5.356.924.701,00 5.356.924.701,00
No Uraian Banding
Kep. Keberatan (Rp) Banding (Rp) Nilai Sengketa (Rp)
1
2
3
4
5
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak
PPh Pasal 23 yang terutang
Kredit Pajak:
Pajak yang tidak/kurang dibayar ( 2 - 3 )
Sanksi administrasi:
90.488.592.917,00
3.619.543.717,00
0,00
3.619.543.717,00
1.737.380.984,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
90.488.592.917,00
3.619.543.717,00
0,00
3.619.543.717,00
1.737.380.984,00
6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5 ) 5.356.924.701,00 0,00 5.356.924.701,00

Alasan:
bahwa proses kerja perusahaan Pemohon Banding adalah dimulai dari proses bahan baku berupa pasir, dimana bahan baku ini Pemohon Banding beli dari penambang tradisional, dimana bahan baku dari pasir ke Ti ini kemudian diproduksi menjadi Ti batangan dan seluruhnya diekspor.

bahwa menurut Pemeriksa yang menyatakan bahan baku yang Pemohon Banding beli dari penambang merupakan jasa adalah tidak tepat, karena seluruh bahan baku (pasir Ti) yang Pemohon Banding beli tersebut merupakan bahan baku utama untuk proses produksi Ti batangan.

Bahwa dasar koreksi pemeriksa tidak tepat karena menganggap seluruh bahan baku (pasir Ti) yang Pemohon Banding beli dari penambang tradisional merupakan jasa, dimana jasa tidak dapat diproduksi menjadi Ti batangan yang merupakan seluruh produk yang Pemohon Banding jual ekspor.

bahwa Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis tanpa nomor dan tanpa tanggal tentang Penjelasan Proses Bisnis Industri Ti di Bangka Belitung yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa aktivitas penambangan Ti di Indonesia telah berlangsung lebih dari 200 tahun, dengan jumlah cadangan yang cukup besar. Cadangan Ti ini, tersebar dalam bentangan wilayah sejauh lebih dari 800 kilometer, yang disebut The Indonesian Tin Belt. Bentangan ini merupakan bagian dari The Southeast Asia Tin Belt, membujur sejauh kurang lebih 3.000 km dari daratan Asia ke arah Thailand, Semenanjung Malaysia hingga Indonesia. Di Indonesia sendiri, wilayah cadangan Ti mencakup Pulau Karimun, Kundur, Singkep, dan sebagian di daratan Sumatera (Bangkinang) di utara terus ke arah selatan yaitu Pulau Bangka, Belitung, dan Karimata hingga ke daerah sebelah barat Kalimantan. Penambangan di Bangka, misalnya, telah dimulai pada tahun 1711, di Singkep pada tahun 1812, dan di Belitung sejak 1852.

bahwa penambangan Ti pada awalnya sangat bergantung pada tenaga manusia dengan peralatan sederhana. Penambangan modern diawali sejak digunakannya mesin uap pada pertengahan abad ke 19. Di awal tahun 1850-an, penambang mencoba menggunakan alat mesin gali untuk mengganti tenaga kuli sebagai penggali tanah. Mulanya dicoba menggunakan eskavator seperti pada penambangan batubara di Sumatera, namun gagal.

Namun, aktivitas penambangan Ti lebih banyak dilakukan di Pulau Bangka, Belitung. Kegiatan penambangan Ti di pulau-pulau ini telah berlangsung sejak zaman kolonial Belanda hingga sekarang. Dari sejumlah pulau penghasil Ti itu, Pulau Bangka merupakan pulau penghasil Ti terbesar di Indonesia. Sehingga sebagian besar mata pencaharian masyarakat Bangka Belitung adalah menambang Ti atau sebagai penambang tradisional;

Bahan baku berupa pasir Ti yang dihasilkan oleh penambang tradisional tersebut kemudian dijual ke perusahaan. Penambangan tradisional menjual bahan baku pasir Ti berdasarkan harga negosiasi. Setelah mencapai kesepakatan harga, penambang tradisional akan menerima pembayaran secara tunai atas penjualan bahan baku pasir Ti;

Perusahaan akan mengolah bahan baku pasir Ti tersebut menjadi Ti batangan yang akan diekspor. Untuk menentukan harga jual Ti batangan berdasarkan harga negosiasi dan harga bursa Kuala Lumpur Tin Market;

bahwa Pemohon Banding menyerahkan Closing Statement tanpa nomor tanpa tanggal, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan sidang sengketa perpajakan Pemohon Banding atas PPh Pasal 23 tahun 2013 maka bersama dengan surat ini Pemohon Banding sampaikan ringkasan permasalahan sebagai berikut :
1. Bahwa sesuai dengan Pasal 8 UU No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan disebutkan bahwa "Apabila jumlah endapan bahan galian tersebut dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sedemikian kecilnya sehingga menurut pendapat Menteri akan lebih menguntungkan jika diusahakan secara sederhana atau kecil-kecilan, maka endapan bahan galian itu dapat diusahakan secara Pertambangan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11".
2. Bahwa sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) UU No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan disebutkan bahwa "Pertambangan Rakyat bertujuan memberikan kesempatan kepada rakyat setempat dalam mengusahakan bahan galian untuk serta membangun Negara dibidang pertambangan dengan bimbingan Pemerintah".
3. Bahwa sesuai dengan Pasal 11 ayat (3) UU No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan disebutkan bahwa "Ketentuan-ketentuan mengenai Pertambangan Rakyat dan cara serta syarat-syarat untuk memperoleh Kuasa Pertambangan (Izin) Pertambangan Rakyat diatur dalam Peraturan Pemerintah".
4. Bahwa sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan disebutkan bahwa "Menteri dapat menyerahkan pelaksanaan permintaan Izin Pertambangan Rakyat kepada Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan dengan menyatakan syarat-syarat dan petunjuk-petunjuk yang perlu diindahkan dalam pelaksanaannya".
5. Bahwa sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan disebutkan bahwa "Pemegang Kuasa Pertambangan mempunyai wewenang untuk melakukan satu atau beberapa usaha pertambangan yang ditentukan dalam Kuasa Pertambangan yang bersangkutan".
6. Bahwa penambangan Ti pada awalnya sangat bergantung pada tenaga manusia dengan peralatan sederhana. Penambangan modern diawali sejak digunakannya mesin uap pada pertengahan abad ke 19. Di awal tahun 1850-an, penambang mencoba menggunakan alat mesin gali untuk mengganti tenaga kuli sebagai penggali tanah. Mulanya dicoba digunakan eksavator seperti pada penambangan batubara di Sumatera, tetapi menemui kegagalan.
7. Bahwa aktivitas penambangan Ti lebih banyak dilakukan di Pulau Bangka, Belitung. Kegiatan penambangan Ti di pulau-pulau ini telah berlangsung sejak zaman kolonial Belanda hingga sekarang. Dari sejumlah pulau penghasil Ti itu, Pulau Bangka merupakan pulau penghasil Ti terbesar di Indonesia. Sehingga sebagian besar mata pencaharian masyarakat Bangka Belitung adalah menambang Ti atau sebagai penambang tradisional.
8. Bahan baku berupa pasir Ti yang dihasilkan oleh penambang tradisional tersebut kemudian dijual ke perusahaan. Penambang tradisional menjual bahan baku pasir Ti berdasarkan harga negosiasi. Setelah mencapai kesepakatan harga, penambang tradisional akan menerima pembayaran secara tunai atas penjualan bahan baku pasir Ti.
9. Bahwa sesuai dengan Pasal 1 nomor 24 UU no 4 Tahun 2009 (UU Minerba) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan bahwa “jasa pertambangan adalah jasa penunjang yang berkaitan dengan kegiatan usaha pertambangan".
10. Bahwa sesuai dengan Pasal 124 UU no 4 Tahun 2009 (UU Minerba) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan bahwa Jenis usaha jasa pertambangan meliputi
a. Konsultasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pengujian peralatan di bidang
1) Penyelidikan umum;
2) Eksplorasi;
3) Studi kelayakan;
4) Konstruksi pertambangan;
5) Pengangkutan;
6) Lingkungan pertambangan;
7) Pascatambang dan reklamasi; dan/atau
8) Keselamatan dan kesehatan kerja.
b. Konsultasi, perencanaan, dan pengujian peralatan di bidang :
1) Penambangan; atau
2) Pengolahan dan pemurnian".
11. Bahwa dasar koreksi fiskus adalah pembelian bahan baku (pasir Ti) yang dianggap sebagai jasa penambangan oleh fiskus sehingga dikenakan PPh Pasal 23.
12. Bahwa pokok perkara sengketa banding ini adalah pembelian bahan baku (pasir Ti) dari masyarakat tradisional yang dianggap sebagai jasa penambangan.
13. Bahwa sesuai dengan Tanda Daftar Perseroan, Pemohon Banding terdaftar dengan kegiatan usaha pokok perdagangan besar logam dan bijih logam, dimana hasil perdagangan ini berupa Ti batangan yang kami produksi dari bahan baku berupa pasir Ti di pabrik milik Pemohon Banding.
14. Dapat dijelaskan bahwa proses kerja perusahaan Pemohon Banding adalah dimulai dari proses bahan baku berupa pasir, dimana bahan baku ini kami beli dari penambang tradisional, dimana bahan baku dari pasir ke Ti ini kemudian diproduksi menjadi Ti batangan dan seluruhnya diekspor, dan produksi Ti batangan yang Pemohon Banding ekspor telah diakui oleh terbanding sebagai penjualan (Omzet) Pemohon Banding.
15. Bahwa menurut pemeriksa yang menyatakan bahan baku yang Pemohon Banding beli dari penambang merupakan jasa adalah tidak tepat, karena seluruh bahan baku (pasir Ti) yang Pemohon Banding beli tersebut merupakan bahan baku utama untuk proses produksi menjadi Ti batangan.
16. Bahwa dasar koreksi pemeriksa tidak tepat karena menganggap seluruh bahan baku (pasir Ti) yang Pemohon Banding beli dari penambang tradisional merupakan jasa, dimana jasa tidak dapat diproduksi menjadi Ti batangan yang merupakan seluruh produk yang Pemohon Banding jual untuk diekspor.
17. Bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai alat berat yang memadai untuk menggali bahan baku pasir Ti di lahan sendiri.
18. Bahwa berdasarkan point di atas disebutkan bahwa Pemohon Banding dapat melakukan pembelian bahan baku dari penambang tradisional yang ada disekitar tambang Pemohon Banding.
19. Bahwa Pemohon Banding juga melampirkan bukti-bukti dan dokumen pendukung bahwa pasir yang Pemohon Banding beli berasal dari penambang tradisional yang ada disekitar tambang Pemohon Banding.
20. Bahwa Pemohon Banding tidak pernah ada hubungan kerja dengan rakyat penambang, melainkan proses transaksi jual beli bahan baku pasir Ti.
21. Bahwa Pemohon Banding tidak pernah ada bahan baku yang dibeli dari rakyat yang diambil dari lokasi Ijin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan sendiri.
22. Bahwa kenyataan di lapangan seluruh perusahaan sejenis membeli bahan baku (pasir Ti) kepada rakyat penambang dan hal ini merupakan mata pencaharian rakyat setempat yang sudah turun menurun.
23. Berdasarkan point 1 s.d 22 di atas dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon Banding membeli bahan baku pasir Ti dari rakyat
b. Bahwa pasir Ti tersebut diproduksi menjadi batangan Ti.
c. Bahwa Ti tersebut Pemohon Banding eksport ke luar negeri dan telah diakui oleh Terbanding sebagai omzet Pemohon Banding.
d. Bahwa pembelian bahan baku pasir Ti merupakan transaksi jual beli antara Pemohon Banding dan penambang tradisional, sehingga tidak tepat dianggap sebagai jasa penambangan.

Berdasarkan dasar uraian, rumusan alasan-alasan, serta fakta-fakta yang telah Pemohon Banding uraikan di atas Pemohon Banding berharap agar Majelis Hakim dapat mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding.
Menurut Majelis:
bahwa pokok sengketa banding berupa koreksi pembelian bahan baku (pasir Ti) dari masyarakat tradisional sebesar Rp90.488.592.917,00 yang dianggap sebagai jasa penambangan sehingga dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan mengatur bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang Wajib membayarkan:
a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
3. royalti; dan
4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;
b. dihapus;
c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
(1) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
(2) imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21

bahwa Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, disebutkan :

Pasal 2 Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf g adalah semua jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang pertambangan umum berupa:
a. Jasa pengobaran;
b. Jasa penebasan;
c. Jasa pengupasan dan pengeboran;
d. Jasa penambangan;
e. Jasa pengangkutan/system transportasi, kecuali jasa angkutan umum;
f. Jasa pengolahan bahan galian;
g. Jasa reklamasi tambang;
h. Jasa pelaksanaan mekanikal, elektrikal, manufaktur, fabrikasi dan penggalian/pemindahan tanah;
i. Jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum

bahwa proses kerja Pemohon Banding adalah dimulai dari proses bahan baku berupa pasir Ti, dimana bahan baku tersebut dibeli Pemohon Banding dari penambang tradisional kemudian diproduksi menjadi Ti batangan yang seluruhnya untuk diekspor;

bahwa dari dokumen yang ada dan fakta persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding membeli bahan baku berupa pasir Ti dari masyarakat penambang tradisional yang menambang sebagai mata pencaharian yang sudah turun temurun yang diambil dari luar lokasi izin usaha penambangan milik Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding juga tidak memiliki alat berat yang memadai untuk menggali bahan baku pasir Ti di lokasi sendiri;

bahwa masyarakat tradisional yang menjual bahan baku pasir Ti kepada Pemohon Banding bukan merupakan penyedia jasa pertambangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan yang berlaku sehingga bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23;

bahwa dalam hal Pemohon Banding melanggar ketentuan perizinan dan ketentuan administrasi sehubungan izin tersebut, hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar Pemohon Banding mendapatkan bahan baku pasir Ti melalui jasa penambangan;

bahwa tidak terdapat bukti konkret yang disampaikan Terbanding berkaitan dengan jasa penambangan tersebut melainkan berdasarkan asumsi, dimana Pemohon Banding mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP) tetapi tidak melakukan eksploitasi dan pasir Ti diperoleh dari pihak ketiga, dimana pihak tersebut dianggap memberikan jasa penambangan;

bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juni 2013 yang dilakukan Terbanding sebesar Rp90.488.592.917,00 tidak dapat dipertahankan, sehingga Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;
Menimbang:
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No. Uraian Jumlah Koreksi (Rp) Dipertahankan (Rp) Tidak Dipertahankan (Rp)
1 Koreksi Positif atas Dasar Pengenaan Pajak – Jasa Pertambangan 90.488.592.917,00 0,00 90.488.592.917,00

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan dan hasil Rapat Permusyawaratan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga besarnya Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2013 dihitung kembali sebagaimana perhitungan sebagai berikut:

No Uraian (Rp)
1 Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak
- Menurut Pemohon Banding 0,00
- Koreksi Terbanding 90.488.592.917,00
- Menurut Terbanding 90.488.592.917,00
- Koreksi Terbanding yang tidak dipertahankan 90.488.592.917,00
- Menurut Majelis 0,00
2 PPh Pasal 23 yang terutang 0,00
3 Kredit Pajak: 0,00
4 Pajak yang tidak/kurang dibayar ( 2 - 3 ) 0,00
5 Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP 0,00
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP 0,00
c. Bunga Pasal 13 ayat (5) UU KUP 0,00
d. Kenaikan Pasal 13A UU KUP 0,00
e. Jumlah sanksi administrasi ( a + b + c + d ) 0,00
6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e) 0,00
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00147/KEB/WPJ.03/2017 tanggal 27 September 2017 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juni 2013 Nomor 00010/203/13/304/16 tanggal 03 Agustus 2016, atas nama: PT TIN, sehingga besarnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juni 2013, dihitung kembali sebagai berikut:

No Uraian (Rp)
1 Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak 0,00
2 PPh Pasal 23 yang terutang 0,00
3 Kredit Pajak: 0,00
4 Pajak yang tidak/kurang dibayar ( 2 - 3 ) 0,00
5 Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP 0,00
6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5) 0,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 21 Mei 2018 oleh Hakim Majelis XIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim sebagai berikut:

Drs. A. MW sebagai Hakim Ketua,
Drs. AS sebagai Hakim Anggota,
AI, S.E., Ak., M.B.A., sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu oleh
WW, S.H.,

sebagai Panitera Pengganti,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 20 Agustus 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding;

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA