Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-112443.19
Pokok Sengketa:
penetapan Nilai Pabean atas barang Porcelain Tile (Glazed) Sandimas Bali Beige 600X600 MM, dll., (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 514156 tanggal 03 Desember 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD29.514,24 dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD32.579,84, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp22.779.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding:
bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dan data terkait lainnya.
bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding sesuai SPTNP Nomor SPTNP017900/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 28 Desember 2016 yang mewajibkan perusahaan membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sejumlah Rp22.779.000,00 (Dua puluh dua juts tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).
bahwa terhadap importasi ini tidak dilakukan pemeriksaan fisik dan termasuk jalur Hijau-Middle (HM) sebagaimana keterangan status jalur berikut:
No PB Tgl PIB Nama Importir SI Nama PPJK FAS JC SJ
514156 03-12-2016 CV.XXX JU-MPORTIR UMUM PT. TE 8 HM
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, disebutkan pada:
Pasal 22
(1) Dalam rangka menentukan Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk, Terbanding melakukan penelitian terhadap Nilai Pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.
(2) Penelitian Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli;
  2. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai Nilai Pabean;
  3. meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan/tidak termasuk dalam nilai transaksi;
  4. meneliti hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik; dan
  5. menguji kewajaran pemberitahuan Nilai Pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor.
Pasal 23
(1) Dalam hal penelitian Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:
  1. barang impor yang bersangkutan bukan merupakan obyek suatu transaksi jualbeli;
  2. persyaratan nilai transaksi tidak terpenuhi;
  3. unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; atau
  4. hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan.
Pejabat Bea dan Cukai menentukan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barangidentik sannpai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya.
bahwa dalam pengajuan keberatan ybs melampirkan dokumen pendukung antara lain copy PIB, purchase order, contract of sales, invoice, packing list, BL, polis asuransi, NIK, NPWP dan API-U.
bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan adalah sebagai berikut: (data pendukung sesuai Larnpiran II PMK Nomor 217/PMK.04/2010):
No. Dokumen Nomor Tanggal Nilai (USD) Keterangan
1 Purchase Order 120/IX/TT/OV/2016 14 September 2016 308.771,00 ---
2 Sales Contract 25/GO/TT/XII/2016 18 Oktober 2016 --- CNF
3 Invoice/PL 1610002/JAK 01 November 2016 29.514,24 CNF
4 B/L COAU7060358250 04 Nopember 2016 --- Freight prepaid
5 PIB 514156 03 Desember 2016 29.514,24
0,00
0,00
29.514,24
CFR
Asuransi DN
Freight
CIF
6 Polis Asuransi --- --- --- Tidak dilampirkan
7 Bukti transfer --- --- --- Tidak dilampirkan
8 Rekening Koran --- --- --- Tidak dilampirkan
9 Pembukuan:
- General Ledger
- Buku Pembelian
- Buku Hutang
- Buku Bank
- Buku Kas
- Kartu Stok Barang
Tidak dilampirkan
10 Data perpajakan ---
11 Dokumen/ketera-ngan lain ---
KETERANGAN:
  1. bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, penjelasan Pasal 93 ayat 1 disebutkan bahwa: "Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai. Waktu 60 (enam puluh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai";
  2. Berdasarkan Pasal 6 ayat (3) PMK Nomor 217/PMK.04/2010, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari Orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, namun sampai dengan batas waktu tersebut berakhir, Pemohon tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan lainnya, sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon;
  3. Perusahaan melampirkan sales contract dan purchase order akan tetapi tidak melampirkan bukti korespondensi sehingga tidak dapat ditelusuri proses dan syarat terbentuknya harga;
  4. Perusahaan tidak melampirkan bukti bayar dan rekening koran guna uji silang kebenaran transaksi;
  5. Perusahaan tidak melampirkan pembukuan (General Ledger, Buku Pembelian, Buku Hutang, Buku Bank, Buku Kas, Kartu Stok Barang) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut;
  6. Perusahaan tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik dari CV. TT ;
  7. Berdasarkan uraian di atas, disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai Nilai Pabean dan selanjutnya Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya.
bahwa berdasarkan data pembanding barang serupa, bahwa barang impor pada PIB Nomor 514156 tanggal 03 Desember 2016 pada Pos 1 s.d. Pos 5 ditetapkan dengan harga satuan sebesar CIF USD3,3668/MTK.
bahwa berdasarkan uraian di atas, maka atas PIB Nomor 514156 tanggal 03 Desember 2016 ditetapkan dengan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa Yang Diterapkan Secara Fleksibel sehingga total Nilai Pabean ditetapkan menjadi CIF USD32.579,84.
Simpulan
bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:
  1. bahwa Pemohon tidak tepat dalam memberitahukan Nilai Pabean pada PIB nomor 514156 tanggal 03 Desember 2016;
  2. bahwa dalam menetapkan Nilai Pabean atas PIB nomor 514156 tanggal 03 Desember 2016 Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Nilai Pabean.
bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan penjelasan tertulis yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa Terbanding telah meneliti bukti-bukti transaksi yang diserahkan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan invoice nomor 1610002/JAK dan sales contract nomor 25/GO/TT/XII/2016 kedapatan seller adalah Guangdong Overland Ceramics Co., Ltd. China nilai transaksi CNF USD29.514,24 dengan termin pembayaran 90 days after B/L date by TT, tanggal B/L 4 November 2016 sehingga jatuh tempo pembayaran adalah 12 Februari 2017;
bahwa berdasarkan Bukti Memorial nomor BMM/16/12/0160 tanggal 03/12/2016 tertera catatan pembayaran untuk empat invoice dengan tanggal yang sama tetapi dengan kurs yang berbeda sehingga diragukan kehandalan pencatatannya;
bahwa nilai yang tertera dalam bukti memorial (Rp2.214.856.578,92) tersebut berbeda dengan nilai yang tertera dalam bukti bank keluar, aplikasi transfer dan rekening koran, yaitu senilai USD143.313,00 (Rp1.870.377.963);
bahwa penjual adalah Guangdong Overland Ceramics Co., Ltd. China tetapi pembayaran ditujukan kepada pihak lain (bukan penjual) yaitu Dantacy Enterprise Limited;
bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 yang dimaksud dengan nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang hares ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.
bahwa oleh karenanya, berdasarkan semua uraian di atas nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding tidak diyakini kewajaran dan/atau kebenarannya, sehingga tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean;
Menurut Pemohon Banding:
bahwa Pemohon Banding telah mengimpor Porcelain Tiles (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari China dengan PIB No. 514156 tanggal 03 Desember 2016 dengan nilai pabean total CIF USD29.514,24, yang kemudian berdasarkan SPTNP KPU BC Tanjung Priok Nomor SPTNP-017900/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 28 Desember 2016 Pemohon Banding harus membayar tagihan BM, PDRI dan Denda Administrasi sejumlah Rp22.779.000,00.
bahwa atas dasar SPTNP tersebut Pemohon Banding telah mengajukan keberatan dengan surat No: A019/NOTUL/TT/I/2017 tanggal 06 Januari 2017 kepada DJBC melalui Kepala KPU BC Tanjung Priok, dan di dalam diktum KepDJBC yang:
- PERTAMA, DJBC pada pokoknya telah menolak keberatan Pemohon Banding atas SPTNP tersebut butir 1, dan
- KEDUA, DJBC pada pokoknya menetapkan Nilai Pabean atas PIB No. 514156 tanggal 03 Desember 2016 sebesar total CIF USD32.579,84, serta
- KEEMPAT, DJBC pada pokoknya menetapkan kekurangan BM, PDRI dan Denda yang harus Pemohon Banding bayar sejumlah Rp27.779.000,00 (dua puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);
bahwa dari konsiderans KepDJBC, yaitu pernyataan Menimbang huruf h- huruf j KepDJBC,.yang pada pokoknya menyatakan bahwa:
“i. bahwa berdasarkan penelitian di atas harga yang diberitahukan atas dokumen PIB nomor 514156 tanggal 03 Desember 2016 tidak dapat diyakini kebenarannya (Metode Nilai Transaksi gugur) sehingga total Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD32.579,84 berdasarkan Metode Pengulangan (fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara Fleksibel”;

menurut pendapat Pemohon Banding, tidak tepat, karena:
a. DJBC tidak menjelaskan adanya pelanggaran ketentuan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan berikut Penjelasannya;
b. Harga transaksi yang diberitahukan di dalam PIB No. 514156 tanggal 03 Desember 2016 telah memenuhi metodenilai transaksi dan telah terbukti sebagai harga seharusnya dibayar yang telah didukung oleh bukti nyata dan data yang obyektif serta terukur, sebagaimana telah diserahkan pada proses pengajuan keberatan kepada DJBC seperti: Sales Contract, Invoice, B/L;
c. Menurut pernyataan DJBC dalam Konsiderans di atas karena Pemohon tidak dapat meyakini kebenaran harga yang diberitahukan atas dokumen PIB nomor 514156 tanggal 03 Desember 2016 (Metode Nilai Transaksi gugur), digunakanlah Metode Pengulangan (fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa dalam penetapan nilai pabean a quo, namun tidak disertai rincian penjelasan, sehingga nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB 514156 tanggal 03 Desember 2016 ditetapkan menjadi total sebesar CIF USD32.579,84;
d. Penyelesaian kewajiban kepabeanan atas importasi barang tersebut butir 1 telah dilaksanakan sesuai sistem PDE Kepabeanan, karena Pejabat BC yang menangani penelitian akhir terhadap PIB tersebut butir 1 telah:
- Tidak melakukan penolakan (reject) karena tidak terdapat kesalahan dan/atau kekurang-lengkapan pengisian data PIB yang bersangkutan, bahkan kemudian
- Memberikan nomor pendaftaran PIB No. 514156 tanggal 03 Desember 2016, yang berarti semua data didalam PIB Aju telah diteliti dengan sungguh-sungguh oleh Pejabat BC dan dinilai telah lengkap dan benar, serta telah disahkan menjadi dokumen
e. Secara factual Pemohon Banding merasa data yang Pemohon Banding lampir dan serahkan telah sangat mendukung karena disamping merupakan bukti dokumen/data yang nyata, obyektif dan terukur, juga selama penyelesaian Keberatan dimaksud berproses di Ditjen Bea dan Cukai belum pernah diterima permintaan dokumen atau penjelasan dari DJBC, yang seyogyanya dilaksanakan oleh DJBC jika memang dinilai belum mendukung dalam rangka pelayanan publik.
bahwa dari hal tersebut butir 3, dapat disimpulkan bahwa Nilai Pabean CIF USD29.514,24, menurut hemat Pemohon Banding sudah benar karena Nilai CIF yang tertera di dalam dokumen pendukung terjadinya transaksi telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pasal 15 UU Kepabeanan.
bahwa berdasarkan hal di atas Pemohon Banding mengajukan banding kepada Ketua Pengadilan Pajak dengan permohonan agar berkenan menyatakan batal penetapan Nilai Pabean CIF USD32.579,84, sebagaimana tercantum di dalam KepDJBC No. KEP–1644/KPU.01/2017 tanggal 13 Maret 2017dan menyatakan CIF USD29.514,24, adalah nilai transaksi serta menetapkannya sebagai nilai pabean untuk importasi barang yang telah diberitahukan di dalam PIB No. 514156 tanggal 03 Desember 2016.
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan penjelasan tertulis yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa pada dasarnya, hal-hal yang dikemukakan Terbanding tidak menunjukkan adanya pelanggaran atau ketidak-pemenuhan Pemohon Banding atas ketentuan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 15 UU Kepabeanan dan Penjelasannya tentang Nilai Transaksi, yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 jis Pasal 5 ayat (1), Pasal 7 PMK Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah dirubah dengan PMK Nomor 34/PMK.04/2010, LAMPIRAN PMK Nomor 34/PMK.04/2010;
bahwa Terbanding telah mengakui secara diam-diam tidak melaksanakan ketentuan Pasal 15 UU Kepabeanan berikut Penjelasannya, karena di dalam pendapat Terbanding, SUB dan KEP-1644/KPU.01/2017 tanggal 13 Maret 2017 secara faktual telah tidak memperhatikan atau tidak menerapkan/menyinggung sama sekali keberadaan atau eksistensi:
  1. bahwa makna ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan beserta Penjelasannya tentang Nilai Transaksi yang terkait dengan ada-tidaknya penambahan biaya, nilai barang dan jasa, royalty, biaya tranportasi, biaya handling barang dan biaya asuransi yang masih harus dilakukan oleh Pemohon Banding terhadap harga transaksi yang diberitahukannya, dan
  2. bahwa ketentuan Pasal 1 jo Pasal 8 Perjanjian Tentang Implementasi Pasal VII GATT 1994 sebagaimana telah disahkan dengan UU no. 7 Tahun 1994, serta
  3. telah tidak melaksanakan proses konsultasi dengan Pemohon Banding yang diwajibkan dalam Pendahuluan Nomor 2 Perjanjian Tentang Implementasi Pasal VII GATT 1994 yang tujuannya antara lain: a untuk menetapkan dasar yang benar untuk keperluan penetapan nilai pabean ";
bahwa Konsisten dengan tanggapan tersebut di atas dan dengan adanya pengakuan Terbanding secara diam-diam, maka telah terbukti secara meyakinkan bahwa tidak terdapat kewajiban untuk menambahan biaya, niiai barang dan jasa, royalty, biaya tranportasi, biaya handling barang dan biaya asuransi yang harus dilakukan Pemohon Banding terhadap harga transaksi yang dibayarkan kepada Penjual di luar negeri, sehingga menurut Pemohon Banding, harga transaksi CIF USD29.514,24, yang diberitahukan di dalam PIB No. 514156 tanggal 03 Desember 2016, telah memenuhi syarat nilai transaksi yang dimaksud Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan dan Penjelasannya, yaitu sebagai harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar sesuai dengan bukti nyata dan data yang obyektif serta terukur;
bahwa berdasarkan jawaban huruf a. s.d c. di atas Pemohon Banding menjawab Tanggapan Terbanding pada butir 1 sebagai berikut:
- angka 4. dan 5:
termin pembayaran sesuai Contract of Sales dan Invoice tanggal 12 Februari 2017 sedang pembayaran berdasarkan Bukti Memorial tanggal 03 Desember 2016; pencatatan untuk tanggal yang sama kurs berbeda;
bahwa hubungan " Supplier " dengan Pemohon Banding adalah hubungan transaksi sebagai hasil kesepakatan perdata yang didasari asas kepercayaan, dan, Sales Contract hanya merupakan sarana pengikat terjadinya kesepakatan yang materinya setiap saat dapat berubah sesuai tuntutan dinamika bisnis, sehingga terjadi ketidak-tepatan kesepakatan, yang faktanya dapat diselesaikan dengan berkomunikasi yang juga atas dasar kesepakatan, terlebih lagi jika hubungan dagang tersebut telah berjalan lama, sehingga keterlambatan pembayaranpun dapat disepakati secara lesan;
bahwa di dalam sengketa a quo, keberadaan Sales Contract merupakan petunjuk harga transaksi telah terbentuk karena adanya permintaan dan penawaran atas barang antara Seller dan Buyer, yang kemudian didukung dengan fakta bahwa, Seller menerbitkan Invoice dan mengapalkannya dengan bukti Bill of Lading (B/L) atas barang yang ditawarkan/dijual dan yang kemudian diminta/dibeli Buyer;
bahwa hal tersebut merupakan bukti pengakuan Seller atas validitas dan mengikatnya suatu transaksi yang sekaligus menurut Pemohon Banding merupakan bukti nyata, obyektif dan terukur atas terjadinya transaksi barang antara seller dan Buyer, karena di dalam dokumen tersebut telah mencantumkan jenis jumlah barang berikut nilai transaksi yang seharusnya dibayar;
bahwa benar nilai yang tercantum di dalam Bukti Memorial yang dipermasalahkan Terbanding ditujukan kepada Seller dengan jumlah USD29.514,24, yaitu nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB No. 514156 tanggal 03 Desember 2016, untuk itu Pemohon Banding dapat membuktikannya walaupun pencatatannya menggunakan kurs yang berbeda untuk setiap transaksi dalam tanggal yang sama (nilai kurs di pasaran valuta dapat berubah setiap saat);
bahwa atas praktek pembayaran tersebut telah tidak mendapatkan tanggapan ataupun penilaian apapun dari pihak Terbanding yang telah mengaudit kepabeanan terhadap kewajiban pabean Pemohon sebanyak 2 (dua) periode, yang di dalam LHA-6 terlampir KKA nomor urut 1819 hal tersebut tidak pernah dipermasalahkan karena memang merupakan hal yang wajar terjadi dan tidak melanggar ketentuan apapun;
- angka 6:
nilai di Bukti Memorial berbeda dengan BBK, TT dan Rekening Koran;
bahwa nilai yang tercantum di dalam Bukti Memorial dan Bukti Transfer (TT) dan BBK dan Rekening Koran yang dipermasalahkan Terbanding dengan jumlah USD29.514,24, merupakan nilai pabean yang diberitahukan dalam NB No. 514156 tanggal 03 Desember 2016 untuk itu Pemohon Banding dapat membuktikannya, karena nilai USD29.514,24 yang tercantum di dalam Bukti Memorial tersebut menjadi salah satu data keuangan dari total transaksi keuangan yang ada di dalam Rekening Koran transaksi tanggal 31 Oktober 2016;
- angka 7.:
pembayaran ditujukan kepada pihak lain (bukan penjual);
bahwa pembayaran kepada Dantacy Enterprise Limited, didasarkan atas permintaan Supplier Guangdong Overland Ceramics Co., Ltd. yang sepenuhnya menjadi hak dari pihak Supplier dan praktek pembayaran tersebut biasa terjadi dalam perdagangan internasional;
bahwa Pemohon Banding mempunyai keterbatasan individual untuk mengetahui "hubungan" antara Supplier dengan Dantacy Enterprise Limited, mengingat Pemohon Banding secara etik dibatasi oleh kepercayaan dan kesepakatan, sehingga secara privaat Pemohon Banding berada dalam kesulitan untuk mengetahui alasan Supplier menunjuk Dantacy Enterprise Limited sebagai penerima pembayaran, yang jelas bahwa pihak Supplier telah meminta atau memerintahkan dan Pemohon Banding telah memenuhi sesuai kesepakatan berdasarkan suratnya terlampir;
- angka 9.:
berdasarkan penelitian di atas nilai transaksi yang diberitahukan tidak diyakini kewajaran dan/atau kebenarannya, sehingga nilai transaksi tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean;
bahwa pernyataan Terbanding tersebut tidak sesuai dengan penilaian pihak Terbanding yang telah mengaudit kepabeanan Pemohon Banding sebanyak 2 (dua) periode, yang hasil audit terakhirnya tercermin di dalam Laporan Hasil Audit terlampir;
bahwa berdasarkan hasil audit kepabeanan Terbanding melalui Laporan Hasil Audit CV TT Nomor: LHA-6/BC.092/IU/2018 tanggal 9 Januari 2018 untuk Periode Audit: 01 September 2016 sampai dengan 31 Agustus 2017--selanjutnya disingkat LHA-6--, menyatakan beberapa hal pokok antara lain telah melakukan Pemeriksaan Nilai Pabean atas 3208 dokumen PIB ---yang salah satunya PIB nomor 514156 tanggal 03 Desember 2016 ---, dan berkesimpulan pada pokoknya antara lain, --- vide BAB III KESIMPULAN DAN REKOMENDASI, 1. Kesimpulan---
1.2. Periksaan Nilai Pabean -vide LHA-6 halaman 19, 20-
a) Berdasarkan pemeriksaan persyaratan nilai transaksi, nilai transaksi yang diberitahukan dapat diterima sebagai Nilai Pabean;
b) Berdasarkan pemeriksaan terhadap biaya-biaya yang harus ditambahkan disimpulkan tidak terdapat biaya-biaya yang harus ditambahkan ke dalam nilai transaksi;
c) Berdasarkan pemeriksaan terhadap Harga yang sebenarnya Dibayar atau Seharusnya Dibayar kedapatan hal-hal sebagai berikut:
- berdasarkan perbandingan antara nilai yang diberitahukan di PIB dengan nilai yang tercantum dalam invoice, nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean; - vide LHA-6 halaman 6, 7 dan 19-
- berdasarkan perbandingan antara nilai yang tercantum dalam invoice dengan nilai pengakuan hutang dalam kartu hutang dan pembayaran bank keluar yang tercantum dalam buku besar bank kedapatan sesuai dan nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean; -vide LHA-6 halaman 7, 8, dan 19,20-
- berdasarkan perbandingan pembayaran dalam buku besar bank keluar dengan invoice dalam PIB, nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean dan tidak terdapat biaya-biaya yang harus ditambahkan; -vide LHA-6 halaman 8, 9 dan 19, 20-
bahwa berdasarkan hal-hal di atas, menurut Pemohon Banding, nilai transaksi a quo telah benar merupakan Nilai Transaksi yang dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan, karena telah terbukti sebagai harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar sesuai dengan bukti nyata dan data yang obyektif serta terukur;
bahwa oleh karena itu pernyataan Terbanding merupakan dugaan atau asumsi Terbanding, yang jelas telah tidak sesuai dengan ketentuan atau persyaratan nilai transaksi sebagaimana diatur di dalam Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan berikut Penjelasannya, ketentuan Pasal 7 PMK Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah dirubah dengan PMK Nomor 34/PMK.04/2010, LAMPIRAN PMK Nomor 34/PMK.04/2010, sehingga KepDJBC No. KEP-1644/KPU.01/2017 tanggal 13 Maret 2017 sudah seharusnya dibatalkan;
bahwa atas dasar hal-hal diatas Pemohon Banding menolak Tanggapan Terbanding secara keseluruhan dan menyatakan jawaban/tanggapan Pemohon Banding ini telah mendukung serta mempertahankan alasan-alasan yang tercantum di dalam Surat Bantahan maupun di dalam surat Banding atas KepDJBC No. KEP-1644/KPU.01/2017 tanggal 13 Maret 2017 bahwa Nilai Transaksi CIF USD29.514,24, yang diberitahukan dalam PIB No. 514156 tanggal 03 Desember 2016 sudah benar sebagai Nilai Transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan dan Penjelasannya;
Menurut Majelis:
bahwa Pemohon Banding telah mengimport Glazed Porcelain Tiles ukuran 600MM x 600MM,SANDIMAS Brand, negara asal China yang diberitahukan dengan PIB Nomor 514156 tanggal 03 Desember 2016 dengan Nilai Pabean CIF USD29.514,24 dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi CIF USD32.579,84, yang menjadi dasar diterbitkannya SPTNP Nomor SPTNP-017900/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 28 Desember 2016 dengan tagihan Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp22.779.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan nilai pabean atas PIB Nomor 514156 tanggal 03 Desember 2016 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:
“(2) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.”
bahwa atas penetapan nilai pabean tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor A019/NOTUL/TT/I/2017 tanggal 06 Januari 2017 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap dan benar pada tanggal 16 Januari 2017, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-1644/KPU.01/2017 tanggal 13 Maret 2017 Terbanding menolak keberatan tersebut sekaligus memperkuat penetapan Pejabat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa atas Surat Keputusan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 057/BANDING/TT/III/2017 tanggal 24 Maret 2017 ke Pengadilan Pajak;
bahwa dari hasil pemeriksaan dalam persidangan dan ketentuan peraturan yang berlaku, Majelis menyimpulkan sebagai berikut:
1. bahwa penetapan Terbanding menggunakan Metode Fallback 6/3 berdasarkan data harga barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 474374 tanggal 10 Nopember 2016, sebagai berikut:
POS PIB URAIAN BARANG PIB (CIF USD) PENETAPAN (CIF USD)
TYPE-ART-CODE PROD UKURAN Q’TITY SQM PER SQM JLH NP PER SQM JLH NP KET
1 Bali Beige 600 x
600MM
3.628,80 3,05 11.067,84 3,3668 12.217,44
2 Infinite Bone 600 x
600MM
1.209,60 3,05 3.689,28 3,3668 4.072,48
3 Infinite Grey 600 x
600MM
1.209,60 3,05 3.689,28 3,3668 4.072,48
4 Infinite Beige 600 x
600MM
1.209,60 3,05 3.689,28 3,3668 4.072,48
5 Sonara Grey 600 x
600MM
2.419,20 3,05 7.378,56 3,3668 8.144,96
JUMLAH CIF USD 29.514,24 32.579,84
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 menyatakan mengenai Nilai Transaksi Barang Serupa, sebagai berikut:
Pasal 11
a. Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi syarat:
  1. berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;
  2. tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan
  3. tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.
b. Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;
  2. pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; dan
  3. pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi.
c. Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah.

Pasal 12
(1) Dalam hal tidak terdapat data barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:
  1. jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama;
  2. tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama; atau
  3. jumlah barang dan tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan dan jumlah barang berbeda.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat.
(3) Dalam hal bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, maka penyesuaian tidak dapat dilakukan dan nilai transaksi barang serupa tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean.
(4) Contoh penyesuaian tingkat perdagangan dan/atau jumlah barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini.”

bahwa barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 474374 tanggal 10 Nopember 2016 tersebut adalahPorcelain Tiles600 x 600MM, tanpa menyebut identitas lainnya;
bahwa dua barang dianggap serupa atau yang selanjutnya disebut barang serupa adalah apabila keduanya memiliki karakteristik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta:
  1. diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau
  2. diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama.
bahwa walaupun per-definisipenggunaan Metode III dapat diaplikasikan, namun harus tetap diperhatikan bahwa Porcelain Tiles mempunyai harga yang sangat bervariasi, yaitu antara satu merk dengan merk lainnya mempunyai perbedaan harga yang nyata, juga antara type-article-code product yang satu dengan lainnya akan menunjukkan perbedaan kualitas dan tentu akan berbeda pula harganya, sehingga tidak dapat secara langsung diperbandingkan harganya hanya berdasarkan persamaan ukuran dan negara asalnya.
2. Bukti-Bukti Transaksi Dari Pemohon Banding
bahwa Sales Contract nomor 25/GO/TT/XII/2016 tanggal 18 Oktober 2016 menyebutkan jenis barang Porcelain Tiles Size 600X600 MM, dengan harga USD3,05/SQM;
bahwa Supplier Guangdong Overland Ceramics Co.Ltd., China, menerbitkan Invoice Nomor 1610002/JAK tanggal 01 November 2016 dan Packing List, dengan uraian jenis barang Porcelain Tile (Glazed) Sandimas Bali Beige 600X600 MM, dll., (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), dengan nilai total CFR USD29.514,24;
bahwa Supplier Guangdong Overland Ceramics Co.Ltd., China selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor COAU7060358250 tanggal 04 November 2016 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper : Guangdong Overland Ceramics Co.Ltd., China
Consignee : CV TT
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor 1610002/JAK tanggal 01 November 2016 adalah Porcelain Tile (Glazed) Sandimas Bali Beige 600X600 MM, dll., (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Guangdong Overland Ceramics Co.Ltd., China dengan harga sebesar CFR USD29.514,24;
bahwa barang impor Porcelain Tile (Glazed) Sandimas Bali Beige 600X600 MM, dll., (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan Bill of Lading Nomor COAU7060358250 tanggal 04 November 2016 dan Invoice Nomor 1610002/JAK tanggal 01 November 2016 telah diberitahukan dalam PIB Nomor 514156 tanggal 03 Desember 2016 dengan nilai pabean sebesar CIF USD29.514,24 (CFR USD29.514,24, Asuransi Dalam Negeri);
bahwa atas harga barang impor dengan Invoice Nomor 1610002/JAK tanggal 01 November 2016 berupa Porcelain Tile (Glazed) Sandimas Bali Beige 600X600 MM, dll., (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sebesar USD29.514,24, telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar USD29.514,24, sesuai dengan bukti transfer Formulir Multiguna CIMB Niaga tanggal 31 Oktober 2016 sebesar USD143.313,00 termasuk di dalamnya untuk pembayaran Invoice Nomor 1610002/JAK tanggal 01 November 2016 sebesar USD29.514,24, dan atas transaksi tersebut telah tercatat di Rekening Koran dan pembukuan;
3. Laporan Hasil Audit
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan 2 (dua) Laporan Hasil Audit sebagai berikut:
1) Laporan Hasil Audit Nomor LHA-82/BC.62/IU/2016 tanggal 15 Maret 2016, dengan periode audit 01 Oktober 2013 s.d. 30 September 2015, bersifat compliance audit, dengan kesimpulan dan saran:
  1. Auditee belum menggunakan purchase order sebagai salah satu dokumen dalam siklus pembelian.
  2. … dst. …
  3. Terdapat kesalahan pemberitahuan nilai pabean sehingga terdapat potensi kelebihan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).
2) Laporan Hasil Audit Nomor LHA-6/BC.092/IU/2018 tanggal 09 Januari 2018, dengan periode audit 01September 2015 s.d. 31 Agustus 2017, bersifat compliance audit - dilakukan khusus untuk pemeriksaan nilai pabean, dengan kesimpulan:
i. Pemeriksaan Nilai Pabean:
a. Berdasarkan pemeriksaan persyaratan nilai transaksi, nilai transaksi yang diberitahukan dapat diterima sebagai nilai pabean;
b. Berdasarkan pemeriksaan terhadap biaya-biaya yang harus ditambahkan disimpulkan tidak terdapat biaya-biaya yang harus ditambahkan ke dalam nilai transaksi;
c. Berdasarkan pemeriksaan terhadap harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar kedapatan hal-hal sebagai berikut:
- Berdasarkan perbandingan antara nilai yang diberitahukan di PIB dengan nilai yang tercantum dalam invoice, nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean;
- Berdasarkan perbandingan antara nilai yang tercantum dalam invoice dengan nilai pengakuan hutang dalam kartu hutang dan pembayaran bank keluar yang tercantum dalam buku besar bank kedapatan sesuai dan nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean;
- … dst …
- Berdasarkan perbandingan pembayaran dalam buku besar bank keluar dengan invoice dalam PIB, nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean dan tidak terdapat biaya-biaya yang harus ditambahkan.
ii. Pengujian Kewajaran Nilai yang diberitahukan:
a) Pengujian dengan membandingkan harga pemberitahuan importer lain tidak dapat dilakukan karena barang yang diimpor tidak identic atau serupa dan jumlah impor yang berbeda;
b) Berdasarkan hasil pengujian dengan metode deduksi disimpulkan nilai transaksi yang diberitahukan dapat diterima sebagai nilai pabean karena secara umum hasil perhitungan dengan metode deduksi lebih kecil dari nilai yang diberitahukan di PIB;
c) Berdasarkan pengujian dengan membandingkan terhadap harga dipasaran, nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean;
d) Berdasarkan pengujian terhadap data perpajakan yang meliputi perbandingan PPN Impor pada PIB dengan SPT PPN B1, data PPN B1 (pajak masukan) dengan PPN A2 (pajak keluaran), DPP PPN keluaran dengan buku besar penjualan, dan buku besar penjualan dengan buku besar piutang dan buku besar kas/bank disimpulkan tidak ada selisih yang signifikan.
4. bahwa Majelis menyimpulkan Nilai Pabean yang diberitahukan di dalam PIB Nomor 514156 tanggal 03 Desember 2016 sebesar CIF USD514,24 adalah harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan nilai pabean untuk Glazed Porcelain Tiles ukuran 600MM x 600MM,SANDIMAS Brand, negara asal China oleh Pejabat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-017900/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 28 Desember 2016 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1644/KPU.01/2017 tanggal 13 Maret 2017 tidak dapat dipertahankan;
Menimbang:
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas Glazed Porcelain Tiles ukuran 600MM x 600MM,SANDIMAS Brand, negara asal China CIF USD29.514,24 sehingga kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda nihil.
Memperhatikan:
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
Memutuskan:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1644/KPU.01/2017 tanggal 13 Maret 2017 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-017900/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 28 Desember 2016, atas nama CV TT , dan menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 514156 tanggal 03 Desember 2016 yaitu Glazed Porcelain Tiles ukuran 600MM x 600MM,SANDIMAS Brand, negara asal China sebesar CIF USD29.514,24 sehingga kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda nihil.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 11 April 2018 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

KSL, S.Sos.,M.H. sebagai Hakim Ketua,
WH, S.E., M.E. sebagai Hakim Anggota,
S, S.E. sebagai Hakim Anggota,
HH sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 08 Agustus 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA