Bahwa Terbanding berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-3340/KPU.01/2017 tanggal 19 Mei 2017 dan SUB Nomor SR-1666/KPU.01/2017 tanggal 12 Oktober 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka fasilitas AKFTA (Form AK), sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan Pemohon Banding;
bahwa Terbanding mengenakan tarif BM MFN atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena berdasarkan hasil penelusuran dan tracking vessel diketahui bahwa barang mengalami transit/transhipment di Shanghai, Cina (di luar Korea dan Indonesia), dan Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen pendukung terkait indirect consignment seperti Certificate of Non-manipulated, Through B/L, serta dokumen lain untuk membuktikan tidak terjadi pembongkaran selama proses transit;
bahwa berdasarkan uraian di atas, dikarenakan barang mengalami transit di Shanghai, Cina (di luar Korea dan Indonesia), dan Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen pendukung terkait indirect consignment seperti Certificate of Non-manipulated, Through B/L, serta dokumen lain untuk membuktikan tidak terjadi pembongkaran selama proses transit, maka terhadap barang-barang yang diimpor dengan PIB Nomor 011684 tanggal 9 Januari 2017, pembebanan bea masuknya dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);
Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/BDG/EXIM.SCC.VII/2017 tanggal 12 Juli 2017, pada pokoknya menyatakan:
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai penerbitan SPTNP Nomor 002052/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 27 Januari 2017 yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok;
bahwa dengan diterbitkannya SPTNP tersebut, Pemohon Banding merasa keberatan dengan alasan sebagai berikut:
bahwa shipment tersebut menggunakan fasilitas Form AK (ASEAN-China Free Trade Area) yang telah diterbitkan oleh pihak berwenang di negara asal (Korea) dengan nomor K002-16-0969954 tanggal 28 Desember 2016;
bahwa kapal pengangkut barang impor tersebut transit di Shanghai, akan tetapi container impor tersebut tidak mengalami proses bongkar muat maupun proses lainnya dan tidak berganti kapal sejak dimuat dari pelabuhan asal Shanghai dengan kapal Carpathia V.0030S sampai pelabuhan tujuan Indonesia. Hal ini dapat dibuktikan dengan tidak berubahnya nomor dan segel container sejak muat di negara asal sampai di negara tujuan Indonesia sesuai dengan Inward Manifest dan Delivery Order Pelayaran;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor 039/KH.SG/II/2018 tanggal 12 Februari 2018 perihal Penjelasan Tertulis atas SUB yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding D. Analisis, Nomor 13;
“Bahwa berdasarkan uraian diatas, dikarenakan barang mengalami transit di Shanghai, China (di luar Korea dan Indonesia), dan importir tidak melampirkan dokumen pendukung terkait indirect consignment seperti Certificate of Non-manipulation, Through B/L, seta dokumen lain untuk membuktikan tidak terjadi pembongkaran selama proses transit, maka terhadap barang-barang yang dimpor dengan PIB nomor 011684 tanggal 9 Januari 2017, pembebanan bea masuknya dikenakan tariff bea masuk yang berlaku umum (MFN)”
Bantahan:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa "Zinc coated single wire EAA 1.2MM" yang Pemohon beritahukan dengan PIB No. 011684 tanggal 09-01-2017 telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AK-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form AK yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang Korea, dan telah dikeluarkan dari negara Korea;
bahwa importasi tersebut transit di Shanghai akan tetapi container impor tersebut tidak mengalami proses bongkar muat maupun proses Iainnya dan tidak berganti kapal sejak dimuat dari pelabuhan asal Ningbo dengan kapal Carpathia V.00305 sampai pelabuhan tujuan Indonesia;
bahwa hal ini dapat dibuktikan dengan tidak berubahnya nomor dan segel container sejak muat di Negara asal sampai di Negara tujuan Indonesia sesuai Inward Manifes dari Pelayaran;
bahwa sebagai bukti tidak berubahnya nomor segel container sejak muat di Negara asal sampai di Negara tujuan Indonesia (pelabuhan Tanjung Priok) sesuai dengan nomor segel container dalam Bill of Lading, Inward Manifes dari Pelayaran;
bahwa importasi Pemohon Banding telah memenuhi syarat Rules of Origin for the ACFTA (Rules 8C, poin 3) tentang Direct Consigment;
Annex 3
Rules Of Origin For The
Asean-China Free Trade Area
Rule 8: Direct Consignment
The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:
(a) |
If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states; |
(b) |
If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states; |
(c) |
The products whose transport involves transit through one or more intermediate non-ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:
(i) |
the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements; |
(ii) |
the products have not entered into trade or consumption there; and |
(iii) |
the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition; |
|
bahwa terlampir "certificate" dari CKLINE;
bahwa terlampir Inward Manifes yang tercantum nomor container dan segel container sama dengan B/L;
bahwa secara keseluruhan barang impor Pemohon Banding telah memenuhi syarat preferential tarif karena otoritas negara asal telah menerbitkan Form AK secara sah sebenar-benarnya dimana Form AK tersebut telah melalui proses analisa yang mendalam terhadap barang impor Pemohon tersebut apakah layak atau tidak untuk diberikan Form AK;
bahwa berdasarkan hal tersebut seharusnya terhadap importasi Pemohon Banding dengan PIB No. 011684 tanggal 09-01-2017 mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka AK-FTA sehingga BM 0%;
bahwa sebagai data pendukung Pemohon Banding melampirkan:
- "Certificate" dari CKLINE
- Inward Manifes dari pelayaran
- Form AK
- 1 set dokumen PIB Nomor 011684 tanggal 09-01-2017
- 1 Berkas data pendukung dengan kasus sama yang mendapat keputusan dikabulkan seluruhnya oleh Pengadilan Pajak dengan Nomor Put : 89332/PP/M.XIXA/19/2017 tanggal 27-11-2017, yang disidangkan di Pengadilan Pajak Majelis XIXA atas nama PT. GWK dengan PIB Nomor 446874 tgl 24-10-2016. Seyogyanya putusan tersebut bisa dijadikan pertimbangan atau acuan yurisprudensi atas dokumen impor yang sedang disengketakan.
- 1 Berkas data pendukung dengan kasus sama yang mendapat keputusan dikabulkan seluruhnya oleh Pengadilan Pajak dengan Nomor Put : 88319/PP/M.XVIIB/19/2017 tanggal 06-11-2017, yang disidangkan di Pengadilan Pajak Majelis XVIIB atas nama PT. GPT dengan PIB Nomor 007781 tgl 30-05-2016. Seyogyanya putusan tersebut bisa dijadikan pertimbangan atau acuan yurisprudensi atas dokumen impor yang sedang disengketakan.
bahwa demikian tanggapan ini Pemohon Banding sampaikan, semoga dapat dijadikan bahan pertimbangan Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Pajak Majelis XVIIB, sehingga permohonan Pemohon Banding dapat dikabulkan dan membatalkan keputusan dan SPTNP Terbanding;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk 15% (MFN) oleh Terbanding sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-3340/KPU.01/2017 tanggal 19 Mei 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-002052/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 27 Januari 2017 atas importasi jenis barang: Zinc Coated Single Wire EAA 1.2MM, Jumlah barang: 10.580,00 KGM, Negara asal:
Korea Selatan, Supplier: DM Industry, Co., Ltd.,
diberitahukan dalam PIB Nomor 011684 tanggal 9 Januari 2017 dengan
klasifikasi pos tarif 7217.20.10.90 dan pembebanan tarif preferensi BM 5% (AK-FTA) sesuai Form AK Nomor K002-16-0969954 tanggal 28 Desember 2016
dikarenakan tidak memenuhi ketentuan Rule 9 The Rules of Origin for the ASEAN-Korea Free Trade Area, Rule 19 The Operational Certification Procedures for the Rules of Origin of the ASEAN-Korea Free Trade Area serta Pasal 5 dan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional
;
bahwa Terbanding dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-3340/KPU.01/2017 tanggal 19 Mei 2017 pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
- bahwa berdasarkan hasil penelusuran dan tracking vessel diketahui bahwa importasi barang yang diangkut menggunakan kapal Carpathia V.00305 dari pelabuhan Busan, Korea menuju Indonesia dan transit/transhipment di Shanghai, Cina (di luar Korea dan Indonesia);
- Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen pendukung terkait indirect consignment seperti Certificate of Non-manipulated, Through B/L, serta dokumen lain untuk membuktikan tidak terjadi pembongkaran selama proses transit, sehingga terhadap barang-barang yang diimpor dengan PIB Nomor 011684 tanggal 9 Januari 2017, pembebanan bea masuknya dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-3340/KPU.01/2017 tanggal 19 Mei 2017 dengan alasan antara lain:
- bahwa importasi tersebut transit di Shanghai akan tetapi container impor tersebut tidak mengalami proses bongkar muat maupun proses Iainnya dan tidak berganti kapal sejak dimuat dari pelabuhan asal Ningbo dengan kapal Carpathia 00305 sampai pelabuhan tujuan Indonesia;
- bahwa hal ini dapat dibuktikan dengan tidak berubahnya nomor dan segel container sejak muat di Negara asal sampai di Negara tujuan Indonesia sesuai Inward Manifes dari Pelayaran;
- bahwa sebagai bukti tidak berubahnya nomor segel container sejak muat di Negara asal sampai di Negara tujuan Indonesia (pelabuhan Tanjung Priok) sesuai dengan nomor segel container dalam Bill of Lading, Inward Manifes dari Pelayaran;
barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau
... dst. ...
(2) |
Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri. |
Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :
Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
Huruf a
Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA).
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 118/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), menyatakan
:
Pasal 1
(1) |
Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat Korea dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; |
Pasal 2
(1) |
Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AK) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
- lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AK) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) pada pemberitahuan impor barang;
- Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form AK) dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
- Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;
|
bahwa berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Among the Governments of the Member Countries of the Association of Southeast Asian Nations and the Republic of Korea (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea), yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
bahwa berdasarkan Article 5 Agreement on Trade in Goods Under The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Among The Government of The Member Countries of The Association of Southeast Asian Nations and The Republic of Korea, ketentuan asal barang (ROO) dan prosedur operasional sertifikasi (OCP) dijelaskan pada Annex 3, sebagaimana kutipan sebagai berikut:
Article 5
Rules of Origin
The Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the goods covered under this agreement are set out in Annex 3 and its Appendices.
bahwa berdasarkan Rule 9 The Rules of Origin for the ASEAN-Korea Free Trade Area, diatur ketentuan mengenai barang yang mengalami transit atau transshipment melalui satu atau Iebih negara non anggota AKFTA, sebagai berikut:
Rule 9
Direct Consignment
1. |
Preferential tariff treatment shall be applied to a good satisfying the requirements of this Annex and which is transported directly between the territories of the exporting Party and the importing Party. |
2. |
Notwithstanding paragraph 1, a good of which transport involves transit through one or more intermediate third countries, other than the territories of the exporting Party and the importing Party, shall be considered to be consigned directly, provided that:
(a) |
the transit is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirement; |
(b) |
the good has not entered into trade or consumption there; and |
(c) |
the good has not undergone any operation other than unloading and reloading or any operation required to keep it in good condition, |
|
bahwa berdasarkan Rule 15 The Rules of Origin for the ASEAN-Korea Free Trade Area, disebutkan bahwa klaim atas tarif preferensi dalam rangka AKFTA hanya diberikan apabila importasi memenuhi ketentuan pada prosedur operasional sertifikasi (OCP), sebagaimana kutipan sebagai berikut:
Rule 15
Certificate of Origin
A claim that a good shall be accepted as eligible for preferential tariff treatment shall be supported by a Certificate of Origin issued by a competent authority designated by the exporting Party and notified to all the other Parties in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Appendix 1.
bahwa berdasarkan Rule 9 The Operational Certification Procedures for The Rules of Origin AKFTA, untuk memperoleh tarif preferensi importir harus menyampaikan dokumen-dokumen terkait pada saat pengimporan sebagaimana kutipan sebagai berikut:
Presentation
Rule 9
For the purpose of claiming preferential tariff treatment, the importer shall submit to the customs authority of the importing Party at the time of import, a declaration, a Certificate of Origin including supporting documents (i.e. invoice and, when required, the through Bill of Lading issued in the territory of the exporting Party) and other documents as required in accordance with the domestic laws and regulations of the importing Party.
bahwa berdasarkan Rule 19 The Operational Certification Procedures for the Rules of Origin of the ASEAN-Korea Free Trade Area, diatur ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilampirkan sebagai implementasi dari Rule 9 The Rules of Origin for the ASEAN-Korea Free Trade Area, sebagai berikut:
Rule 19
For the purposes of implementing Rule 9 of Annex 3, where transportation is effected through the territory of one or more intermediate countries, other than that of the exporting Party and the importing Party, the following shall be produced to the relevant government authorities of the importing Party:
(a) |
a through Bill of Lading issued in the territory of the exporting Party; |
(b) |
a Certificate of Origin; |
(c) |
a copy of the original commercial invoice in respect of the good; and |
(d) |
other relevant supporting documents, if any, as evidence that the requirements of Rule 9 of Annex 3 are being complied |
bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional tentang ketentuan mengenai kriteria asal barang dan ketentuan prosedural sebagai syarat diberikannya tarif preferensi, disebutkan untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagai berikut:
Bab II
Ketentuan Asal Barang (Rules Of Origin)
Pasal 3
(1) |
Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin). |
(2) |
Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- kriteria asal barang;
- kriteria pengiriman langsung; dan
- ketentuan prosedural.
|
(3) |
Dalam hal barang impor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas barang impor dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/MFN) |
bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional disebutkan persyaratan dan kondisi ketika suatu pengangkutan dapat dianggap sebagai direct consignment, sebagaimana kutipan sebagai berikut:
Pasal 5
Kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi:
a. |
barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA ke dalam daerah pabean; atau |
b. |
barang impor dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit atau transhipment) dengan ketentuan:
- barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit/transhipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang;
- barang impor tersebut tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit; dan
- transit/transhipment dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistik.
|
bahwa berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang impor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung, sebagaimana kutipan berikut ini:
Pasal 10
(1) |
Untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung melalui negara lain (transit atau transhipment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang yang diimpor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung kepada Pejabat Bea dan Cukai. |
(2) |
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat, penyimpanan, atau proses lainnya yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang. |
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas surat atau tulisan, dan pengakuan para pihak dalam proses persidangan, kedapatan sebagai berikut;
bahwa atas keraguan terhadap Form AK Nomor K002-16-0969954 tanggal 28 Desember 2016 Terbanding telah mengirimkan Rejection on Certificate of Origin kepada otoritas penerbit Form AK (issuing authority) Korea Customs Service dengan surat nomor: S-1592/KPU.01/2017 tanggal 13 Maret 2017;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Korea Customs Service Nomor KCSE17030601 tanggal 24 Mei 2017 antara lain menyatakan:
“the product subject to verification have been delivered to Jakarta port, Indonesia shipped by the single ship named Carpathia 0030S from Busan port. South Korea. Although the vessel passed through Shanghai (China), it was confirmed that there was no unloading and reloading in accordance with Rule 9 of Annex 3 under the Korea-ASEAN Free Trade Agreement”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 011684 tanggal 9 Januari 2017, B/L Nomor CKCOWBL1634170 tanggal 28 Desember 2016, Manifes BC 1.1 000090 tanggal 7 Januari 2017 dan Form AK Nomor K002-16-0969954 tanggal 28 Desember 2016 menunjukkan sarana pengangkut yang sama yaitu Carpathia V.00305 atau tidak terjadi pergantian sarana pengangkut (transshipment);
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas B/L Nomor CKCOWBL1634170 tanggal 28 Desember 2016 sebagaimana tercantum dalam PIB Nomor 011684 tanggal 9 Januari 2017 dan Manifes BC 1.1 000090 tanggal 7 Januari 2017, sehingga B/L Nomor CKCOWBL1634170 tanggal 28 Desember 2016 adalah merupakan Through Bill of Lading;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, atas dokumen berupa cargo/vessel tracking, Manifes BC 1.1 Nomor 000090 tanggal 7 Januari 2017, Form AK Nomor K002-16-0969954 tanggal 28 Desember 2016, Invoice DM-161226E-177 tanggal 26 Desember 2016, dan Surat Korea Customs Service
dengan Surat Nomor: S-1592/KPU.01/2017 tanggal 13 Maret 2017 telah memenuhi ketentuan kriteria pengiriman langsung berdasarkan Rule 8(c) ROO for the ACFTA and Rule 21 Revised OCP For The Rule of Origin of The ASEAN-China Free Area serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor
205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas importasi jenis barang: Zinc Coated Single Wire EAA 1.2MM, Jumlah barang: 10.580,00 KGM, Negara asal: Korea Selatan, Supplier: DM Industry, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 011684 tanggal 9 Januari 2017 dengan klasifikasi pos tarif 7217.20.10.90 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) sesuai Form AK Nomor K002-16-0969954 tanggal 28 Desember 2016, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AK-FTA);
Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-3340/KPU.01/2017 tanggal 19 Mei 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-002052/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 27 Januari 2017, atas nama: PT SCMC, dan menetapkan tarif bea masuk atas importasi jenis barang: Zinc Coated Single Wire EAA 1.2MM, Jumlah barang: 10.580,00 KGM, Negara asal: Korea Selatan, Supplier: DM Industry, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 011684 tanggal 9 Januari 2017 dengan klasifikasi pos tarif 7217.20.10.90 dan pembebanan tarif preferensi dalam rangka skema ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) BM 0%, sesuai Form AK Nomor K002-16-0969954 tanggal 28 Desember 2016, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 12 Februari 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
KSL, S.Sos.,M.H. |
sebagai Hakim Ketua, |
WH, S.E., M.E. |
sebagai Hakim Anggota, |
S, S.E. |
sebagai Hakim Anggota, |
RA |
sebagai Panitera Pengganti, |
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 14 Mei 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.