Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan Masa November 2014 sebesar Rp37.078.826.990,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak, dapat diuraikan kronologis pemeriksaan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU PPN dan Penjelasannya:
" | Listrik termasuk dalam Non Barang Kena Pajak (Non BKP), sehingga atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai”; |
bahwa dengan demikian Terbanding melakukan koreksi positif atas DPP Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN dan koreksi negatif atas DPP Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN dengan jumlah yang sama (Reklas DPP);
bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (5) UU Pajak Pertambahan Nilai:
“Pajak Masukan atas penyerahan yang tidak terutang PPN tidak dapat dikreditkan”;
bahwa dengan demikian Terbanding melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan, karena Pajak Masukan dimaksud seluruhnya terkait penyerahan yang tidak terutang PPN (Penyerahan Listrik);
bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan listrik, yang merupakan penyerahan BKP yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN (PP Nomor 31 Tahun 2007);
bahwa atas koreksi positif atas DPP Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN dan koreksi negatif atas DPP Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN dengan jumlah yang sama, telah sesuai dengan data, fakta, perjanjian dan peraturan perpajakan yang berlaku;
bahwa atas Kredit Pajak PPN yang telah dipungut namun menjadi kelebihan pembayaran pajak akibat koreksi negatif atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN, dapat diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK 187 setelah Surat Ketetapan Pajak mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht);
bahwa atas Kredit Pajak PPh Pasal 23 atas sewa yang telah dipotong namun menjadi kelebihan pembayaran pajak akibat koreksi negatif Dasar Pengenaan Pajak atas penghasilan pembayaran sewa, dapat diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK 187 setelah Surat Ketetapan Pajak mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht);
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp37.078.826.990,00 yang tercantum pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00075/KEB/WPJ.21/2017 tanggal 28 Februari 2017 tentang Keberatan atas SKPN PPN Nomor: 00040/507/11/043/16 tanggal 25 Januari 2016 Masa Pajak November 2014 ;
bahwa berdasarkan ketentuan, dapat disimpulkan yang berhak dan berkuasa penuh dalam penjualan tenaga listrik adalah pemerintah melalui BUMN dan BUMD;
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut Pemohon Banding dalam hal ini termasuk ke dalam kelompok usaha swasta yang dapat berpartisipasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik sebatas dalam rangka memperkuat pemenuhan kebutuhan tenaga listrik, hal ini dapat diartikan bahwa Perusahaan tidak dapat melakukan penjualan tenaga listrik namun sebatas berpartisipasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik;
bahwa partisipasi yang dilakukan Perusahaan adalah dengan cara melakukan kontrak sewa beli tenaga listrik yakni PT. PL (Persero) menyewa Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) berdasarkan hasil produksi tenaga listrik;
bahwa Tim Pemeriksa Pajak mengartikan bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan listrik kepada PT. PL (Persero), hal ini merupakan pemahaman yang salah karena menurut peraturan yang berlaku Pemohon Banding yang merupakan pihak swasta tidak dapat melakukan penjualan listrik kepada pihak manapun, karena yang berhak melakukan penjualan itu adalah Negara melalui BUMN dan/atau BUMD yang dalam hal ini dilakukan oleh PT. PL (Persero);
bahwa berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penjualan tenaga listrik yang merupakan barang strategis kepada PT. PL (Persero);
bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan jasa sewa kepada PT. PL (Persero), Jasa Sewa bukan merupakan Jasa Strategis yang dibebaskan pengenaan PPN, oleh karenanya Pajak Masukannya dapat dikreditkan;
bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas PPN Masukan yang dapat dikreditkan Masa November 2014 sebesar Rp37.078.826.990,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa menurut Terbanding, seluruh penghasilan Pemohon Banding berasal dari penjualan Tenaga Listrik kepada PT PL (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, oleh karena itu atas penyerahan Tenaga Listrik tidak terutang PPN;
bahwa menurut Terbanding, PPN Masukan yang berkaitan dengan penyerahan barang yang tidak terutang PPN tidak dapat dikreditkan, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 Ayat (5) UU PPN;
bahwa menurut Pemohon Banding, seluruh penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding berasal dari penyerahan Pembangkit Listrik yang dibayar oleh PT PL (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan berdasarkan Perjanjian Sewa Beli Pembangkit Listrik Berbahan Bakar Gas 100 MW Payoselincah Sektor Pembangkitan Jambi;
bahwa menurut Pemohon Banding, penghasilan tersebut merupakan penyerahan Barang Kena Pajak berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf a UU PPN dan atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut PPN nya telah dipungut oleh PT PL (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, oleh karena itu PPN Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat yang menjadi pokok sengketa adalah penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding dari PT PL (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, yang menurut Terbanding merupakan penghasilan dari Penjualan Tenaga Listrik sedangkan menurut Pemohon Banding merupakan hasil Penjualan Pembangkit Tenaga Listrik;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan oleh para pihak dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut:
bahwa pada tanggal 22 Desember 2010, PT. PL (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan dengan Konsorsium yang terdiri dari PT. ME, PT. EPU, PW PS. INC dan REPI telah membuat Perjanjian Sewa Beli Pembangkit Listrik Berbahan Bakar Gas 100 MW Payoselincah Sektor Pembangkitan Jambi Nomor: 429.PJ/061/KITSBS/ 2010 001.PS/Kons/MDC/2010
bahwa pada tanggal 26 Mei 2011, dibuat Amandemen Perjanjian tersebut, yang pada pokoknya mengubah para pihak yang terikat dalam perjanjian, yang semula antara PT. PL (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan sebagai Pihak Pertama dan Konsorsium sebagai Pihak Kedua, diubah menjadi para pihak terdiri dari PT. PL (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan sebagai Pihak Pertama dan Pemohon Banding (Pemohon Banding) sebagai Pihak Kedua;
bahwa beberapa ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Sewa Beli Pembangkit Listrik Berbahan Bakar Gas 100 MW Payoselincah Sektor Pembangkitan Jambi yang dijadikan pertimbangan hukum oleh Majelis dalam memeriksa dan memutus sengketa ini adalah sebagai berikut:
Pasal 1: Tujuan
1. | Pihak Kedua (Pemohon Banding) bersedia membangun pembangkit tenaga listrik dan menyediakan tenaga listrik yang dihasilkan oleh unit Pembangkit; |
2. | Pihak Pertama (PT. PL (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan) bersedia untuk menyediakan bahan bakar gas dan mempergunakan tenaga listrik yang dihasilkan Unit Pembangkit; |
Pasal 2: Jangka Waktu
1. | Jangka Waktu Pembangunan Proyek selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal kontrak ditandatangani; |
2. | Jangka Waktu Operasi Proyek selama 7 (tujuh) tahun terhitung sejak COD Unit Pembangkit terakhir; |
Pasal 3: Ruang Lingkup Pekerjaan
(1) | Ruang lingkup pekerjaan yang dilaksanakan Pihak Kedua meliputi pendanaan, supply dan delivery, desain, enjinering, pengadaan, fabrikasi, factory test, konstruksi, pemasangan, pengujian, komisioning, pengoperasian pembangkit serta jaminan pemeliharaan selama periode kontrak termasuk penyediaan penyambungan pipa untuk bahan bakar gas alam dari tempat supply point gas ke pembangkit, dan interkoneksi elektrikal dan mekanikal dari pembangkit listrik berbahan bakar gas ke gardu induk beserta seluruh peralatan yang diperlukan; |
(2) | Kewajiban pelaksanaan penyelesaian pembangunan Pembangkit Listrik Berbahan Bakar Gas 100 MW Payoselincah Sektor Pembangkitan Jambi sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini adalah 180 (seratus delapan puluh) hari sejak ditandatanganinya Perjanjian ini; |
Pasal 11: Harga Energi Dan Nilai Pembayaran Lainnya;
“ | Jumlah pembayaran sewa beli pembangkit setiap periode semata-mata ditentukan oleh Jumlah KWh yang dipasok sesuai permintaan/kebutuhan Pihak Pertama dengan ketentuan jumlah minimum energy yang akan diserap oleh Pihak Pertama dalam 1 (satu) tahun;
|
Pasal 16: Serah Terima Pembangkit Dan Segala Assetnya
(1) | Setelah jangka waktu Perjanjian sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal 2 Perjanjian ini selesai maka Pembangkit dengan segala asetnya termasuk sarana dan prasarana, manual book, dokumen yang terkait dengan pembangkit, berikut asset termasuk tanah dan bangunan diserahterimakan dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dengan persyaratan:
|
(2) | Serah terima pembangkit dan asetnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dituangkan dalam Berita Acara Serah terima Pembangkit dan Assetnya yang ditandatangani Para Pihak; |
bahwa berdasarkan Surat PT. PL (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan Nomor: 0237/KIT.01.03/KITSBS/2017 tanggal 04 Agustus 2017 yang ditujukan kepada Pemohon Banding (Pemohon Banding) sebagai penegasan, yang isinya sebagai berikut:
" | Menindaklanjuti surat Saudara Nomor: 141/EPE-DU/Dir/VII/2017 tanggal 12 Juli 2017 Perihal Tindak Lanjut Pemeriksaan Pajak PPN Pemohon Banding, dengan ini disampaikan sebagai berikut:
|
bahwa berdasarkan kutipan pasal-pasal yang diatur dalam Perjanjian Sewa Beli Pembangkit Listrik Berbahan Bakar Gas 100 MW Payoselincah Sektor Pembangkitan Jambi Nomor: 429.PJ/061/KITSBS/2010 tanggal 22 Desember 2010 tersebut, Majelis berpendapat sebagai berikut:
- | bahwa Perjanjian tersebut merupakan Perjanjian Sewa Beli Pembangkit Listrik Berbahan Bakar Gas 100 MW Payoselincah Sektor Pembangkitan Jambi,dengan skema BOOT (Build-Own-Operate-Transfer) dalam Jangka waktu 7 (tujuh) tahun, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3 dan Pasal 16 Perjanjian tersebut; | ||||||
- | bahwa nilai atau harga Sewa Beli Pembangkit Listrik Berbahan Bakar Gas 100 MW Payoselincah Sektor Pembangkitan Jambi selama 7 (tujuh) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 11 adalah sebesar USD 194,320,466.00 dengan perhitungan sebagai berikut:
|
||||||
- | bahwa ditentukannya harga satuan energi listrik per kWh dan volume tenaga listrik minimum per tahun (setara dengan 60% dari kapasitas pembangkit 100 MW) yang diatur dalam Pasal 11, secara jelas mengatur metode atau cara menghitung harga Sewa Beli Pembangkit Listrik selama masa perjanjian, yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Sewa Beli Pembangkit Listrik secara keseluruhan; | ||||||
- | bahwa ketentuan yang diatur dalam Pasal 11 secara jelas mengatur tentang harga Sewa Beli Pembangkit Listrik, oleh karena itu tidak dapat diinterpretasikan lain sebagai harga jual beli listrik antara Pemohon Banding dengan PT. PL (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan; | ||||||
- | bahwa ketentuan yang diatur dalam Pasal 16, secara jelas mengatur tentang serah terima Pembangkit Listrik Berbahan Bakar Gas 100 MW Payoselincah Sektor Pembangkitan Jambi yang telah dibangun, didanai dan dioperasikan selama 7 (tujuh) tahun oleh Pemohon Banding untuk diserahterimakan kepada PT. PL (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, tanpa adanya tambahan apapun yang harus dibayar oleh PT. PL (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan kepada Pemohon Banding; |
bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat bahwa Perjanjian antara PT. PL (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan dengan Pemohon Banding merupakan perjanjian Sewa Beli Pembangkit Listrik, bukan merupakan perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik;
bahwa Terbanding menyimpulkan perjanjian antara PT. PL (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan dengan Pemohon Banding merupakan perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik, bukan merupakan Perjanjian Sewa Beli Pembangkit Listrik;
bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1342 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, diatur bahwa:
“ Jika kata-kata suatu persetujuan jelas, tidak diperkenankan menyimpang daripadanya dengan jalan penafsiran”;
bahwa sebagaimana diuraikan sebelumnya, Majelis berpendapat seluruh ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Sewa Beli Pembangkit Listrik Berbahan Bakar Gas 100 MW Payoselincah Sektor Pembangkitan Jambi antara PT. PL (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan dengan Pemohon Banding secara jelas dan tegas mengatur tentang Sewa Beli Pembangkit Listrik dengan skema BOOT, oleh karena itu tidak dapat dan tidak tepat apabila ditafsirkan oleh Terbanding sebagai Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik;
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU PPN), antara lain diatur sebagai berikut:
Pasal 4:
(1) | Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
|
Pasal 9:
(2) | Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama; |
Pasal 11:
(1) | Terutangnya pajak terjadi pada saat:
|
(2) | Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran; |
bahwa Majelis berpendapat, pendapatan Pemohon Banding yang diterima dari PT. PL (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan untuk Masa November 2014 merupakan hasil penyerahan Barang Kena Pajak (Pembangkit Listrik) yang dikenakan PPN sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) a UU PPN, dan terutang PPN pada saat pembayaran meskipun Fisik Pembangkit Listrik belum diserahkan, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 11 Ayat (2) UU PPN;
bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat PPN Masukan yang telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar Rp37.078.826.990,00 dapat dikreditkan pada Masa November 2014 sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 Ayat (2) UU PPN;
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut:
Pasal 12:
(1) | Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya Surat Ketetapan Pajak. |
(2) | Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. |
(3) | Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. |
Memori Penjelasan Pasal 29 Ayat (2), antara lain dinyatakan:
" | Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; |
bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana diuraikan sebelumnya, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas PPN Masukan yang dapat dikreditkan Masa November 2014 sebesar Rp37.078.826.990,00 tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta tidak berlandaskan pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga harus dibatalkan seluruhnya;
bahwa dalam Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian;
bahwa dalam Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:
Uraian Sengketa | Nilai Sengketa (Rp) | Dipertahankan Majelis (Rp) | Tidak Dapat Dipertahankan Majelis (Rp) |
Kredit Pajak | 37.078.826.990,00 | 0 | 37.078.826.990,00 |
Menimbang: bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Masa Pajak November 2014 , dihitung kembali sebagai berikut :
Kredit Pajak Menurut Terbanding | Rp 0,00 |
Koreksi yang dibatalkan Majelis | Rp 37.078.826.990,00 |
Kredit Pajak Menurut Majelis | Rp 37.078.826.990,00 |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00075/KEB/WPJ.21/2017 tanggal 28 Februari 2017, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2014 Nomor: 00040/507/11/043/16 tanggal 25 Januari 2016, atas nama: Pemohon Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:
Jumlah seluruh penyerahan | Rp 31.384.344.914,00 |
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri | Rp 0,00 |
Pajak yang dapat diperhitungkan | Rp 37.078.826.990,00 |
PPN yang kurang/(lebih) dibayar | (Rp 37.078.826.990,00) |
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan | |
ke Masa Pajak berikutnya | Rp 37.078.826.990,00 |
Pajak Pertambahan Nilai yang Kurang/(Lebih) Dibayar | Rp 0,00 |
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 16 Juli 2018, oleh Hakim Majelis IA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:
R, Ak., M.Si | sebagai Hakim Ketua, |
TRK, S.E., Ak., M.B.T. | sebagai Hakim Anggota, |
R, S.H., M.Kn. | sebagai Hakim Anggota, |
Dengan dibantu oleh A, S.H. |
sebagai Panitera Pengganti. |
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 24 September 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding;
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.