Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-03246/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak.
1. | bahwa Penggugat merupakan kontraktor pembangunan jaringan pipa gas dari Sumatera Selatan ke Jawa bagi Perusahaan Gas Negara berdasarkan kontrak Nomor 004.PK/911/UT/2014; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | bahwa Penggugat menerbitkan Faktur Pajak dengan kode faktur 07 atas penyerahan jasa yang diserahkan kepada Perusahaan Gas Negara, Faktur Pajak yang diterbitkan Penggugat sebagai berikut :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | bahwa berdasarkan surat KPP Wajib Pajak Besar Tiga kepada KPP Badan dan Orang Asing disampaikan bahwa PT PGN tidak berada dalam Kawasan Berikat maupun Kawasan Bebas sehingga tidak mendapatkan fasilitas PPN Tidak Dipungut dan tidak pernah diterbitkan Surat Keterangan Tidak Dipungut dalam periode 2012 s.d. 2016, sehingga faktur Penggugat tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat 5 Undang-Undang PPN; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | bahwa menurut Penggugat proyek yang dikerjakan oleh Penggugat Untuk PT. Perusahaan Gas Negara (Persero), Tbk. adalah merupakan proyek pemerintah dengan Hibah / Pinjaman Luar Negeri yang PPN-nya tidak dipungut sesuai dengan PP No.42 tahun 1995; bahwa atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Penggugat Untuk PT. Perusahaan Gas Negara (Persero), Tbk. yang merupakan proyek pemerintah dengan Hibah / Pinjaman Luar Negeri hanya berlangsung sampai dengan tanggal 31 Maret 2012; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | bahwa berdasarkan pemberitaan pada KOMPAS Online tanggal 07-03-2012, proyek tersebut tidak seluruhnya dibiayai oleh pinjaman luar negeri. Porsi pinjaman luar negeri hanya sebesar 40% (perpustakaan.bappenas.go.id/.../file?.../Gas%20dari%/020Sumsel/020); | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 jo. Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.01/1996, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor BKP, pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean,penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut hanya atas bagian dari proyek Pemerintah yang dananya dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri tersebut; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. | bahwa Peneliti dalam hal ini tidak dapat meyakini bahwa jumlah yang dibayarkan Perusahaan Gas Negara kepada Penggugat merupakan pembayaran yang diambil dari porsi pinjaman atau hibah luar negeri; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8. | bahwa sesuai Pasal 14 ayat (1) huruf f UU KUP telah mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara Iengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya; atau identitas pembeli serta nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9. | bahwa sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP mengatur terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
10. | bahwa dalam ketetapan sebelumnya (KEP-01764/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 09 Juni 2017) terdapat kesalahan dalam perhitungan dasar pengenaan sanksi. Pada Laporan Penelitian nomor LAP-01764/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 09 Juni 2017, Peneliti mengurangkan nilai PPN atas faktur nomor 070.000-12.00000017 dari Dasar Pengenaan Sanksi untuk menghitung nilai sanksi administrasi Denda Pasal 14 (4) KUP. Bahwa seharusnya Peneliti mengurangkan nilai DPP bukan nilai PPN untuk menghitung Dasar Pengenaan Sanksi administrasi, sehingga perhitungan yang seharusnya adalah:
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa penerbitan Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor 00063/107/12/053/16 tanggal 11 Oktober 2016 Masa Pajak Maret 2012 tidak tepat, sehingga diusulkan untuk mengabulkan sebagian permohonan Penggugat dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor 00063/107/12/053/16 tanggal 11 Oktober 2016 Masa Pajak Maret 2012 dengan perincian sebagai berikut:
|
I. | Pengujian Formalitas Penandatangan Surat Gugatan Dokumen yang diberikan oleh Penggugat:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
II. | Menurut Penggugat: Surat Gugatan Penggugat telah memenuhi ketentuan formil penandatangan surat gugatan dikarenakan hal-hal sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
III | Menurut Tergugat:
|
bahwa berdasarkan uraian diatas Tergugat berpendapat bahwa gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formil dan Tergugat mengusulkan kepada Majelis Hakim yang mulia untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke velkraad).
bahwa demikian penjelasan tertulis yang dapat Tergugat sampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim XVI A Pengadilan Pajak dalam mengambil keputusan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
16 & 30 Maret 2012 | Penggugat menerbitkan menerbitkan Faktur Pajak dengan kode faktur 07 (Tidak dipungut) atas penyerahan jasa yang diserahkan kepada Perusahaan Gas Negara |
Berdasarkan surat dari KPP Wajib Pajak Besar Tiga kepada KPP Badan dan Orang Asing disampaikan bahwa PT PGN tidak berada dalam Kawasan Berikat maupun Kawasan Bebas sehingga tidak mendapatkan fasilitas PPN Tidak Dipungut dan tidak pernah diterbitkan Surat Keterangan Tidak Dipungut dalam periode 2012 s.d. 2016, sehingga faktur Wajib Pajak tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat 5 Undang-Undang PPN | |
12 Oktober 2016 | Tergugat menerbitkan STP PPN Barang dan Jasa Nomor 00063/107/12/053/16 Masa Pajak Maret 2012 |
Atas STP tersebut kemudian Penggugat mengajukan Permohonan pembatalan STP yang pertama | |
Atas permohonan tersebut, Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01764/NKEB/WPJ.07/2017 | |
17 Juli 2017 | Penggugat mengajukan Permohonan pembatalan STP yang kedua dengan surat Nomor JOEJKT-BDR-04-17 |
29 Desember 2017 | Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-3246/NKEB/WPJ.07/2018 |
25 Januari 2018 | Dengan surat Nomor JOE/JKT/SPP/03/2018 tanggal 22 Januari 2018 Penggugat mengajukan gugatan terhadap KEP-00044/NKEB/WPJ.07/2018 |
A. | Dasar Hukum
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Tanggapan Tergugat bahwa berdasarkan penelitian terhadap surat permohonan Pengggat, data dan dokumen dari Kantor Pelayanan Pajak serta dengan mengacu pada ketentuan perpajakan sebagaimana tersebut di atas, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan uraian diatas Tergugat berpendapat bahwa berdasarkan penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00063/107/12/053/16 tanggal 11 Oktober 2016 sebagaimana telah diputus dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-03246/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 29 Desember 2017 Masa Pajak Maret 2012 sudah tepat, dan mengusulkan kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk menolak permohonan gugatan Penggugat. bahwa demikian penjelasan tertulis yang dapat Tergugat sampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim XVI A Pengadilan Pajak dalam mengambil keputusan berdasarkan ketentuan yang berlaku. |
bahwa Penggugat tidak setuju atas koreksi Tergugat dengan alasan sebagai berikut:
1. | bahwa proyek yang dikerjakan oleh Penggugat untuk PT Perusahaan Gas Negara (Persero), Tbk. adalah merupakan proyek Pemerintah dengan Hibah/Pinjaman Luar Negeri yang PPN-nya tidak dipungut sesuai dengan PP Nomor 42 Tahun 1995; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | bahwa atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Penggugat kepada PT Perusahaan Gas Negara, yang merupakan proyek pemerintah hibah atau pinjaman luar negeri hanya berlangsung sampai dengan tanggal 31 Maret 2012; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | bahwa Penggugat selaku PKP (Pengusaha Kena Pajak) telah membuat/menerbitkan faktur pajak untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP (Jasa Kena Pajak) kepada PT PGN (Perusahaan Gas Negara) selaku pengguna BKP dan/atau JKP sehingga telah memenuhi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Pasal 13 ayat (1); | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | bahwa atas faktur pajak tersebut telah diterbitkan sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) huruf f UU di mana memuat kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | bahwa atas faktur pajak tersebut diterbitkan dengan kode transaksi 07 karena atas penyerahan BKP dan/atau JKP tersebut merupakan transaksi yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut dan atas fasilitas ini juga sudah disahkan oleh Menteri Keuangan RI; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | bahwa atas faktur pajak tersebut benar merupakan proyek pemerintah hibah atau pinjaman luar negeri dan hal ini juga telah disahkan oleh Menteri Keuangan RI; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. | bahwa atas faktur pajak tersebut benar telah disampaikan dalam pelaporan SPT Masa PPN dengan perincian sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8. | bahwa atas faktur pajak dengan nomor 070.000.12-00000017 dengan nilai PPN Rp85.849.681, merupakan porsi CNE (Connusa Energindo) sehingga atas penyerahan BKP dan/Atau JKP tesebut tidak dilapor di SPT Masa PPN Penggugat; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9. | bahwa Keputusan Tergugat tersebut menyetujui sebagian permohonan pembatalan sanksi atas Faktur Pajak nomor 070.000.12-00000017 sebagaimana yang tercantum pada poin no.8 yang mana Faktur Pajak tersebut merupakan porsi CNE. Namun perlu diinformasikan bahwa jumlah sanksi yang disetujui dalam keputusan tersebut adalah sejumlah 10% dari nilai PPN yaitu Rp1.716.993 dimana seharusnya jumlah sanksi tersebut adalah 10% dari nilai Dasar Pengenaan Pajak PPN yaitu Rp.17.169.933; |
No | Tanggal | Uraian | Dokumen yang terkait | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1 | 09-Sep-16 | Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing tempat di mana Penggugat terdaftar melalui Account Representative (AR) mengirimkan surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan Tahun Pajak 2011 dan 2012. Surat diterima Penggugat pada tanggal 22 September 2016 dengan perincian sebagai berikut:
|
Surat No. S-15004/WPJ.07/KP.07/ 2016 tanggal 09 September 2016. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2 | 05-Oct-16 | Pada awal Oktober 2016, Penggugat melalui kuasa hukurn mendatangi Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing untul memberikan penjelasan secara langsung terkait Surat No. S-15004/WPJ.07/KP.07/2016 serta menanyakan dasar diterbitkan surat tersebut, Dalam hal ini, Penggugat melalui kuasa hukum juga menginformasikan kepada AR bahwa Penggugat akan menanggapi surat tersebut secara tertutis namun AR Kantor Pelayanan Pajak juga rnenginformasikan bahwa akan segera diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) sehubungan dengan Surat No. 15004/WPJ.07/KP.07/2016. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3 | 07-Oct-16 | Penggugat melalui kuasa hukum menyampaikan surat tanggapan atas surat no. S-15004/WPJ.07/KP.07/2016 pada tanggal 07 Oktober 2016 disertai lampiran bukti pendukung. Adapun isi surat tanggapan dari Pihak Penggugat adalah sebagai berikut:
|
Surat Tanggapan dan Bukti Pendukung : Invoice, Faktur Pajak, STP PPN Masa Maret 2013 serta kontrak kerja. UU No. 8 Tahun 1983 Pasal 13 ayat (1). UU No. 8 Tahun 1983 Pasal 13 ayat (5). SPT PPN Masa Maret 2012 terlampir. Kontrak kerja terlampir. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4 | 10-Oct-16 | Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing menerbitkan Surat Tagihan Pajak pada tanggal 10 Oktober 2016 dengan tanggal jatuh tempo pembayaran tanggal 09 Nopember 2016. Pihak Penggugat dalam hal ini sangat menyayangkan penerbitan STP tersebut dimana sebelumnya telah disampaikan tanggapan secara lisan dan tulisan kepada AR. Surat Tagihan Pajak diterima Penggugat pada tanggal 24 Oktober 2016 dengan perincian sebagai berikut :
|
Surat Tagihan Pajak no. 00064/107/11/053/16 Masa Maret 2012. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5 | 05-Dec-16 | Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing mengirimkan surat Teguran tertanggal 05 Desember 2016 sehubungan dengan STP yang telah diterbitkan. Surat Teguran diterima Penggugat pada tanggal 13 Desember 2016. Kuasa Hukum Penggugat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing khususnya bagian Penagihan untuk memberikan penjelasan mengenai tanggapan Penggugat terhadap penerbitan Surat Tagihan Pajak. Bagian penagihan menginformasikan bahwa penerbitan surat teguran merupakan tahapan dalam penagihan yang harus dilaksanakan jika Penggugat tidak melakukan pembayaran atas surat tagihan pajak dan tahapan | Surat Teguran no. ST-02630/WPJ.07/KP.07 04/2016 tanggal 05 Desember 2016. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6 | 13-Dec-16 | Pada tanggal 13 Desember 2016, Penggugat melalui kuasa hukum menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagai upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Penggugat dan disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak Badan dan orang Asing | Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan yang tidak benar no. JOEJKT-BDR-07-16 tanggal 07 Desember 2016 untuk Masa Maret 2012 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7 | 25-Jan-17 | Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing mengirimkan surat Paksa tertanggal 25 Januari 2017 yang merupakan kelanjutan dari penerbitan surat teguran. | Surat Paksa no. SP-00107/WPJ.07/KP.07 04/2017 tanggal 25 Januari 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8. | 13-Jun-17 | Pada tanggal 13 Juni 2017, Penggugat menerima Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Pihak Tergugat dimana Pihak Tergugat memutuskan Pajak yang tidak penjelasan. Adapun untuk menerima sebagian permohonan Penggugat atas surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar untuk Masa Maret 2012. Pada proses permohonan ini, Penggugat tidak pernah dipanggil untuk memberikan penjelasan. Adapun perincian surat keputusan tersebut adalah sebagai berikut :
|
KEP-01764/NKEB/WPJ.07/ 2017 tanggal 09 Juni 2017 Masa Maret 2012. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9 | 17-Jul-17 | Penggugat menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar untuk kedua kalinya pada tanggal 17 Juli 2017 yang disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing | Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan yang tidak benar no. JOEJKT-BDR-04-17 tanggal 17 Juli 2017 untuk Masa Maret 2012. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
10 | 29-Dec-17 | Atas pengajuan surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang kedua maka pada tanggal 29 Desember 2017, Penggugat menerima Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Pihak Tergugat. Surat tersebut memutuskan menerima sebagaian permohonan Penggugat untuk masa Maret 2012 dengan perincian sebagai berikut:
|
KEP-03246NKEB/WPJ.07/ 2017 tanggal 29 Desember 2017 Masa Maret 2012. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
11 | 25-Jan-18 | Sebagai upaya hukum selanjutnya maka Penggugat menyampaikan surat gugatan terhadap surat keputusan no. KEP-03246NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 29 Desember 2017 Masa Maret 2012 | Surat Gugatan no. JOE/JKT/SPP/05/201 8 tanggal 22 Januari 2018 Masa Maret 2012. |
1. | bahwa proyek yang dikerjakan oleh BUT. JOECo., Ltd (JOE) untuk PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., adalah merupakan proyek Pemerintah yang mendapat Pinjaman Luar Negeri yaitu dari Japan Bank for International Cooperation (JBIC) yang PPN-nya tidak dipungut sesuai dengan PP No. 42 tahun 1995 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 tahun 2001; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | bahwa BUT. JOECo., Ltd selaku PKP (Pengusaha Kena Pajak) telah membuat/menerbitkan faktur pajak untuk setiap penyerahan JKP (Jana Kena Pajak) kepada PT. PGN (Perusahaan Gas Negara) selaku pengguna JKP sehingga telah memenuhi UU No. 8 Tahun 1983 Pasal 13 ayat (1); | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | bahwa atas faktur pajak tersebut telah diterbitkan sesuai dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 Pasal 13 ayat (5) huruf f di mana memuat kode, nomor seri dan tanggal pembuatan faktur pajak; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | bahwa atas faktur pajak tersebut diterbitkan dengan kode transaksi 07 karena atas penyerahan JKP tersebut merupakan transaksi yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut dan atas fasilitas ini juga disahkan oleh Menteri Keuangan RI. Penerbitan faktur pajak tersebut telah sesuai dengan peraturan Dirjen Pajak Nomor: 13/PJ/2010 Lampiran III mengenai Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang sudah tidak berlaku dan diganti dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 24/PJ/2012 Lampiran III mengenai Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | bahwa atas faktur pajak tersebut juga telah dibubuhi cap "Proyek Pemerintah Hibah/Pinjaman Luar Negeri Tidak Dipungut PPN / PPnBM" yang mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.53/1996 angka 3.2 dan angka 6; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | bahwa atas faktur pajak tersebut benar merupakan proyek pemerintah yang mendapat pinjaman luar negeri yaitu dari Japan Bank for International Cooperation (JBIC) dan hal ini juga telah disahkan oleh Menteri Keuangan RI; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. | bahwa atas faktur pajak tersebut benar telah disampaikan dalam pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Maret 2012 dengan perincian sebagai berikut:
|
bahwa demikian Penggugat sampaikan surat penjelasa penutup (Closing Statement), mohon kiranya Majelis Hakim bisa menerima permohonan gugatan Penggugat;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas gugatan dan penjelasan para pihak di dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi objek sengketa adalah Keputusan Tergugat Nomor KEP-03246/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas STP Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Penggugat;
bahwa sebelum membahas mengenai pokok sengketa, Majelis akan membahas pemenuhan ketentuan formal mengenai apakah Sdr. Toshio Yoshida, jabatan Senior Representative Officer mewakili JOECo. Ltd., berwenang menandatangani surat gugatan nomor JOE/JKT/SPP/05/2018 tanggal 22 Januari 2018;
bahwa terkait pemenuhan ketentuan formal pengajuan gugatan a quo, Majelis dalam persidangan mempertanyakan kepada Penggugat tentang bukti bahwa Sdr. Kazuo Kurosaki adalah sebagai President dari JOECo. Ltd., sehingga berwenang menunjuk Sdr. Toshio Yoshida sebagai Perwakilan BUT JOECo. Ltd.;
bahwa menurut Majelis, dalam persidangan tanggal 7 Agustus 2018 Penggugat menyampaikan dokumen Legalisasi Letter of Appoinment, Legalisasi Power of Attorney dan Legalisasi Certificate of Full Registry yang sudah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi dan telah dimeteraikan cukup, dengan demikian, berdasarkan dokumen-dokemen tersebut, Majelis berpendapat Penggugat dapat membuktikan bahwa Sdr. Kazuo Kurosaki adalah sebagai President dari JOECo. Ltd.;
bahwa dengan demikian, menurut Majelis Sdr. Kazuo Kurosaki sebagai President JOECo. Ltd. berwenang menunjuk Sdr. Toshio Yoshida, jabatan Senior Representative Officer untuk mewakili JOECo. Ltd sebagai BUT di Indonesia dan oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa gugatan Penggugat memenuhi ketentuan formal;
bahwa mengenai membahas pokok sengketa menurut Majelis adalah sebagai berikut:
bahwa menurut Tergugat, Penggugat adalah kontraktor pembangunan jaringan pipa gas dari Sumatera Selatan ke Jawa bagi Perusahaan Gas Negara (PT.PGN Tbk.), berdasarkan kontrak Nomor 004.PK/911/UT/2004 dan menerbitkan Faktur Pajak dengan kode faktur 07 (tidak dipungut) atas penyerahan jasa yang diserahkan kepada PT. PGN Tbk.;
bahwa menurut Tergugat, berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 1995 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor BKP, pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut hanya atas bagian dari proyek Pemerintah yang dananya dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri tersebut;
bahwa menurut Tergugat, berdasarkan pemberitaan pada KOMPAS Online tanggal 07-12-2012, proyek tersebut tidak seluruhnya dibiayai oleh pinjaman luar negeri, porsi pinjaman luar negeri hanya sebesar 40%;
bahwa menurut Tergugat, sampai dengan proses pemeriksaan di Pengadilan Pajak, Penggugat hanya menunjukkan dokumen kontrak, dan tidak pernah menunjukkan dokumen sumber lainnya seperti invoice atas transaksi tersebut, yang dapat menunjukkan/membuktikan bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan dengan kode faktur 07 tersebut sesuai dengan invoice yang terkait dengan dokumen kontraknya, oleh karena itu Tergugat berpendapat Penggugat tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak dengan kode faktur 07 (tidak dipungut) sehingga Keputusan Tergugat Nomor KEP-03246/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 29 Desember 2017 Masa Pajak Maret 2012 sudah tepat;
bahwa menurut Penggugat, proyek yang dikerjakan oleh Penggugat untuk PT. PGN Tbk., adalah merupakan proyek Pemerintah yang pendanaannya berasal dari Pinjaman Luar Negeri yaitu dari Japan Bank for International Cooperation (JBIC) yang PPN-nya tidak dipungut sesuai dengan PP No. 42 tahun 1995 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 25 Tahun 2001;
bahwa menurut Penggugat, selaku PKP (Pengusaha Kena Pajak) telah membuat/menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap penyerahan JKP (Jasa Kena Pajak) kepada PT. PGN Tbk. selaku pengguna JKP sehingga telah memenuhi ketentuan Undang-Undang PPN Pasal 13 ayat (1), dan Faktur Pajak tersebut telah diterbitkan sesuai dengan Undang-Undang PPN Pasal 13 ayat (5) huruf f yang memuat kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak;
bahwa Faktur Pajak tersebut diterbitkan dengan kode transaksi 07 karena atas penyerahan JKP dimaksud merupakan transaksi yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut dan atas fasilitas ini juga disahkan oleh Menteri Keuangan RI. Penerbitan Faktur Pajak tersebut telah sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 24/PJ/2012 Lampiran III mengenai Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak;
bahwa menurut Penggugat, atas Faktur Pajak tersebut juga telah dibubuhi cap "Proyek Pemerintah Hibah/Pinjaman Luar Negeri Tidak Dipungut PPN / PPnBM" yang mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.53/1996 angka 3.2 dan angka 6, dan atas Faktur Pajak tersebut benar merupakan proyek pemerintah yang mendapat pinjaman luar negeri, yaitu dari Japan Bank for International Cooperation (JBIC) dan hal ini juga telah disahkan oleh Menteri Keuangan RI;
bahwa menurut Majelis, Penggugat melakukan Kontrak Konsultasi Manajemen Proyek untuk Transmisi dan Distribusi Gas (Sumatera Selatan-Jawa Barat) dengan PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk, selanjutnya disingkat PT. PGN. Tbk., berdasarkan kontrak antara Pemohon Banding dan PT. PGN. Tbk. Nomor: 004.PK/911/UT/2004 tanggal 20 Januari 2004;
bahwa selanjutnya kontrak a quo diamandemen beberapa kali terakhir adalah amandemen VI Nomor 012202.Amd/HK.02/BANG/2012 tanggal 11 Mei 2012, yang antara lain memperpanjang jangka waktu kontrak, Pasal 1 Jangka Waktu Kontrak, mengatur: “Mengubah Pasal 2 Amandemen V (Jangka Waktu Kontrak) dari 98 (sembilan puluh delapan) Bulan menjadi 117 (seratus tujuh belas) Bulan. Rincian Jadwal Jangka Waktu Kontrak (Staff Assignment Schedule) terlampir dalam Lampiran 4 Amandemen ini”;
bahwa Tergugat dalam kesimpulan akhir tanggal 2 Oktober 2018 terkait Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03246/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak, yaitu atas STP Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2012 Nomor 00063/107/12/053/16 tanggal 11 Oktober 2016, antara lain, mengakui bahwa Pengugat merupakan kontraktor pembangunan jaringan pipa gas dari Sumatera Selatan ke Jawa bagi Perusahaan Gas Negara berdasarkan kontrak Nomor: 004.PK/911/UT/2004 tanggal 20 Januari 2004, dan Faktur Pajak diterbitkan dengan kode faktur 07 (tidak dipungut) atas penyerahan jasa yang diserahkan kepada Perusahaan Gas Negara;
bahwa terkait dengan sengketa a quo, dan berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat, bahwa jasa yang diberikan Penggugat kepada PT. PGN. Tbk. terkait pemberian Konsultasi Pengeloaan Proyek (Project Managament Consultancy) Transmisi dan Distribusi Gas Sumatera Selatan – Jawa Barat merupakan kerja sama antara Penggugat dengan PT. PGN. Tbk. berdasarkan kontrak a quo sampai dengan amandemen ke VI;
bahwa berdasarkan Kontrak Penggugat dengan PT. PGN. Tbk., Pasal 4.1.4 Pajak Pertambahan Nilai, mengatur: Pajak Pertambahan Nilai harus dibayar sesuai dengan hukum dan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia;
bahwa Faktur Pajak yang menjadi sengketa adalah Faktur Pajak yang telah disampaikan dalam pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Maret 2012 dengan perincian sebagai berikut:
Tabel 1
|
bahwa Tergugat mengakui dalam Surat Tanggapan Nomor S-75.TG/WPJ.07/2018 tanggal 1 Maret 2018 atas faktur pajak nomor 070.000.12.00000017 Penggugat dapat membuktikan bahwa faktur pajak tersebut bukan atas namanya dan tidak pernah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Penggugat sehingga dikeluarkan dari dasar pengenaan sanksi. Nilai DPP atas faktur tersebut adalah sebesar Rp858.496.814;
bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang PPN mengatur: “(1).Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha”;
bahwa berdasarkan surat Japan Bank For International Corporation (JBIC) Representative Office in Jakarta Nomor: IP-511A/C-001 tanggal 28 Januari 2004 setuju untuk membiayai kontrak antara Penggugat dengan PT. PGN. Tbk. sebagaimana Perjanjian Pemberian Pinjaman (Loan Agreement) Nomor IP-611 tanggal 27 Maret 2003 antara Japan Bank For International Corporation (JBIC) dan Pemerintah Republik Indonesia, bahwa dengan demikian, menurut Majelis, biaya Konsultasi Pengeloaan Proyek (Project Managament Consultancy) Transmisi dan Distribusi Gas Sumatera Selatan – Jawa Barat dibiayai dari Pemberian Pinjaman Luar Negeri (Loan Agreement) dari Japan Bank For International Corporation (JBIC) a quo;
bahwa Pasal 13 ayat (1) huruf b Undang-Undang PPN mengatur:(1).Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap: b. Penyerahan jasa kena pajak sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf c”;
bahwa Pasal 2 dan Pasal 4 PP No. 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri jo. PP No. 25 Tahun 2001, sebagai berikut:
Pasal 2: “Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut”;
Pasal 4: “Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan”;
bahwa berdasarkan Pasal 4 PP No. 42 Tahun 1995 a quo, Pasal 3 dan Pasal 10 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 239/KMK.01/1996 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 486/KMK.04/2000, mengatur:
Pasal 3:
“(1) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor Barang Kena Pajak (BKP), pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang seluruh dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut”;
“(2) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor Barang Kena Pajak (BKP), pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang seluruh dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut hanya atas bagian dari proyek Pemerintah yang dananya dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri tersebut”;
Pasal 10: “Pelaksanaan Keputusan Menteri keuangan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing”;
bahwa berdasarkan Pasal 10 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 239/KMK.01/1996 di atas, pada angka 1, angka 3, dan angka 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. 19/PJ.53/1996 Tanggal 4 Juni 1996 dijelaskan sebagai berikut:
Angka 1:
1. Fasilitas PPN dan PPn BM tidak dipungut untuk proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah/dana pinjaman luar negeri, pada prinsipnya diberikan untuk:
1.1. | Pemasukan barang/jasa dari luar daerah pabean oleh kontraktor utama yang meliputi : |
1.1.1. | impor Barang Kena Pajak (BKP), |
1.1.2. | Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean, |
1.1.3. | Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean. |
1.2. | Penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak oleh kontraktor utama kepada pemilik |
proyek”;
Angka 3:
3. Dalam hal proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah/dana pinjaman luar negeri dikerjakan oleh kontraktor utama yang merupakan Joint Operation (JO), maka berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
3.1. | JO dan anggota JO harus terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak. |
3.2. | Atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dari JO kepada pemilik |
proyek tidak dipungut PPN, namun Faktur Pajak tetap harus dibuat oleh JO dengan diberi cap"PPN dan PPn BM tidak dipungut".
3.3. Atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dari anggota JO kepada JO, terutang PPN dan anggota JO harus membuat Faktur Pajak kepada JO. Bagi anggota JO, PPN dalam Faktur Pajak itu merupakan Pajak Keluaran dan bagi JO, PPN tersebut merupakan Pajak Masukan.
3.4. Atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak oleh anggota JO tetap terutang PPN yang dapat merupakan Pajak Masukan bagi anggota JO tersebut”;
Angka 5:
“5. Dalam hal kontraktor utama melaksanakan proyek Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai dari hibah/dana pinjaman luar negeri dan sebagian lainnya dari APBN/APBD/dana lain selain hibah/dana pinjaman luar negeri, maka ketentuannya adalah sebagai berikut:
5.1. Atas penyerahan/penerimaan termin proyek yang dibiayai dari hibah/dana pinjaman luar negeri:
5.1.1. | Tidak dipungut PPN dan PPn BM, |
5.1.2. | Faktur Pajak tetap dibuat dengan diberi cap "PPN dan PPn BM tidak dipungut", |
5.1.3. | Surat Setoran Pajak tidak perlu dibuat. |
5.2. | Atas penyerahan/penerimaan termin proyek yang dibiayai dengan dana dari |
APBN/APBD/dana lain selain hibah/dana pinjaman luar negeri:
5.2.1. | terutang PPN, |
5.2.2. | Faktur Pajak harus dibuat, |
5.2.3. | Surat Setoran Pajak harus dibuat, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam |
pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988”;
bahwa dari uraian di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut:
▪ | Penggugat dapat membuktikan telah terjadi Kontrak Konsultasi Manajemen Proyek untuk Transmisi dan Distribusi Gas (Sumatera Selatan-Jawa Barat) dengan PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk, selanjutnya disingkat PT. PGN. Tbk., berdasarkan kontrak antara Pemohon Banding dan PT. PGN. Tbk. Nomor: 004.PK/911/UT/2004 tanggal 20 Januari 2004, dan kontrak a quo dalam persidangan diakui oleh Tergugat; |
▪ | bahwa jasa yang diberikan Penggugat kepada PT. PGN. Tbk. terkait pemberian Konsultasi Pengelolaan Proyek (Project Managament Consultancy) Transmisi dan Distribusi Gas Sumatera Selatan – Jawa Barat, yang merupakan kerja sama antara Penggugat dengan PT. PGN Tbk. berdasarkan kontrak a quo sampai dengan amandemen ke VI; |
▪ | biaya Konsultasi Pengeloaan Proyek (Project Managament Consultancy) Transmisi dan Distribusi Gas Sumatera Selatan – Jawa Barat dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri (Loan Agreement) dari Japan Bank for International Corporation (JBIC) a quo; |
▪ | bahwa dalam persidangan Penggugat menyampaikan bukti, antara lain berupa 6 (enam) Invoice dari Penggugat kepada PT. PGN. Tbk, 1 (satu) SPT Masa Maret 2012 Pembetulan I, dan 6 (enam) Faktur Pajak sebagaimana Tabel 1, bahwa keenam Faktur Pajak a quo dengan kode transaksi Faktur Pajak 07, dan diberi cap “Proyek Pemerintah Hibah/Pinjaman Luar Negari Tidak Dipungut PPN/PPn BM”, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-19/PJ.53/1996 pada angka 3.2 dan angka 5.1.2, dan selanjutnya keenam Faktur Pajak a quo sudah dilaporkan Penggugat dalam SPT Masa Maret 2012 Pembetulan I; |
▪ | bahwa Pasal 13 ayat (5) huruf f Undang-Undang PPN mengatur: “(5). Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat: f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak”, bahwa dari penelitian Majelis keenam Faktur Pajak sebagaimana Tabel 1 diberi kode transaksi 07 karena merupakan transaksi atas pinjaman dari luar negeri sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) khususnya pada huruf f Undang-Undang PPN; |
▪ | bahwa berdasarkan pemberitaan Kompas Online tanggal 07-12-2012, Tergugat mendalilkan bahwa proyek a quo tidak seluruhnya dibiayai oleh pinjaman luar negeri, namun sampai dengan persidangan dicukupkan, Tergugat tidak dapat membuktikan adanya sumber pendanaan/pembiayaan lain, selain yang diperoleh dari pinjaman luar negeri yang terkait dengan keenam Faktur Pajak a quo; |
▪ | bahwa dengan demikian keenam Faktur Pajak yang menjadi sengeta a quo, telah memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN, Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995, Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.53/1996 tanggal 4 Juni 1996 angka 1, angka 3, dan angka 5 dan oleh karena itu Majelis berkesimpulan dan berkeyakinan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03246/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak, yaitu atas STP Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2012 Nomor 00063/107/12/053/16 tanggal 11 Oktober 2016 tidak tepat, sehingga tidak dapat dipertahankan; |
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, disebutkan dalam:
Pasal 69 ayat (1e):
Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.
Pasal 74:
Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.
Pasal 78:
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.
Memori penjelasan Pasal 78:
Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap di dalam persidangan serta pendapat Penggugat sudah tepat, sehingga Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan dari Penggugat;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini:
Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03246/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak, yaitu atas STP Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2012 Nomor 00063/107/12/053/16 tanggal 11 Oktober 2016, atas nama Penggugat, sehingga jumlah yang masih harus dibayar menjadi Nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 9 Oktober 2018 oleh Majelis XVIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Drs. DJH, M.Si. | sebagai Hakim Ketua, |
RA, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. | sebagai Hakim Anggota, |
AS, S.H., M.E. | sebagai Hakim Anggota, |
dengan dibantu oleh : MI, S.E, M.M |
sebagai Panitera Pengganti. |
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2019, dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Penggugat maupun Tergugat.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.