Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-000679.99
Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-03246/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak.

Menurut Tergugat:
1. bahwa Penggugat merupakan kontraktor pembangunan jaringan pipa gas dari Sumatera Selatan ke Jawa bagi Perusahaan Gas Negara berdasarkan kontrak Nomor 004.PK/911/UT/2014;
2. bahwa Penggugat menerbitkan Faktur Pajak dengan kode faktur 07 atas penyerahan jasa yang diserahkan kepada Perusahaan Gas Negara, Faktur Pajak yang diterbitkan Penggugat sebagai berikut :

NO. FAKTUR PAJAK PPN SPTMASA PORSI
NOMOR TANGGAL PERIODE PEMBETULAN
1 070.000.12-00000003 16/03/2012 103.960.727 03/2012 1 JOE
2 070.000.12-00000004 16/03/2012 44.835.172 03/2012 1 JOE
3 070.000.12-00000005 30/03/2012 179.136.201 03/2012 1 JOE
4 070.000.12-00000006 30/03/2012 16.969.978 03/2012 1 JOE
5 070.000.12-00000007 30/03/2012 178.528.669 03/2012 1 JOE
6 070.000.12-00000006 30/03/2012 50.909.933 03/2012 1 JOE
7 070.000.12-00000017 30/03/2012 85.849.681 - - CNE
JUMLAH 660.190.361
3. bahwa berdasarkan surat KPP Wajib Pajak Besar Tiga kepada KPP Badan dan Orang Asing disampaikan bahwa PT PGN tidak berada dalam Kawasan Berikat maupun Kawasan Bebas sehingga tidak mendapatkan fasilitas PPN Tidak Dipungut dan tidak pernah diterbitkan Surat Keterangan Tidak Dipungut dalam periode 2012 s.d. 2016, sehingga faktur Penggugat tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat 5 Undang-Undang PPN;
4. bahwa menurut Penggugat proyek yang dikerjakan oleh Penggugat Untuk PT. Perusahaan Gas Negara (Persero), Tbk. adalah merupakan proyek pemerintah dengan Hibah / Pinjaman Luar Negeri yang PPN-nya tidak dipungut sesuai dengan PP No.42 tahun 1995; bahwa atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Penggugat Untuk PT. Perusahaan Gas Negara (Persero), Tbk. yang merupakan proyek pemerintah dengan Hibah / Pinjaman Luar Negeri hanya berlangsung sampai dengan tanggal 31 Maret 2012;
5. bahwa berdasarkan pemberitaan pada KOMPAS Online tanggal 07-03-2012, proyek tersebut tidak seluruhnya dibiayai oleh pinjaman luar negeri. Porsi pinjaman luar negeri hanya sebesar 40% (perpustakaan.bappenas.go.id/.../file?.../Gas%20dari%/020Sumsel/020);
6. bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 jo. Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.01/1996, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor BKP, pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean,penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut hanya atas bagian dari proyek Pemerintah yang dananya dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri tersebut;
7. bahwa Peneliti dalam hal ini tidak dapat meyakini bahwa jumlah yang dibayarkan Perusahaan Gas Negara kepada Penggugat merupakan pembayaran yang diambil dari porsi pinjaman atau hibah luar negeri;
8. bahwa sesuai Pasal 14 ayat (1) huruf f UU KUP telah mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara Iengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya; atau identitas pembeli serta nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran.
9. bahwa sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP mengatur terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
10. bahwa dalam ketetapan sebelumnya (KEP-01764/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 09 Juni 2017) terdapat kesalahan dalam perhitungan dasar pengenaan sanksi. Pada Laporan Penelitian nomor LAP-01764/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 09 Juni 2017, Peneliti mengurangkan nilai PPN atas faktur nomor 070.000-12.00000017 dari Dasar Pengenaan Sanksi untuk menghitung nilai sanksi administrasi Denda Pasal 14 (4) KUP. Bahwa seharusnya Peneliti mengurangkan nilai DPP bukan nilai PPN untuk menghitung Dasar Pengenaan Sanksi administrasi, sehingga perhitungan yang seharusnya adalah:

Dasar Pengenaan Sanksi Menurut KPP 6.601.903.610
Sanksi administrasi menurut KPP (2%x6.601.903.610) 132.038.072
Bukan merupakan faktur milik Penggugat 858.496.814
Dasar Pengenaan Sanksi Menurut Peneliti 5.743.406.796
Sanksi Administrasi menurut Peneliti (2% x 5.743.406.796 114.868.136
Dikurangkan 17.169.936
Nilai sanksi administrasi yang sudah dikurangkan (KEP-01764) 1.716.994
Nilai sanksi administrasi yang dikurangkan 15.452.942

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa penerbitan Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor 00063/107/12/053/16 tanggal 11 Oktober 2016 Masa Pajak Maret 2012 tidak tepat, sehingga diusulkan untuk mengabulkan sebagian permohonan Penggugat dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor 00063/107/12/053/16 tanggal 11 Oktober 2016 Masa Pajak Maret 2012 dengan perincian sebagai berikut:

No. Uraian Menurut Koreksi yang Dibatalkan (Rp)
Wajib Pajak (RP) Fiskus (Rp) Tim Peneliti (Rp)
1. Pajak yang harus dibayar 0 0 0 0
2. Telah Dibayar 0 0 0 0
3. Kurang Dibayar 0 0 0 0
4. Sanksi Administrasi
Denda Pasal 14(4) KUP
0 132.038.072 114.868.136 17.169.936
5. Jumlah yang masih harus dibayar 0 132.038.072 114.868.136 17.169.936

Menimbang, bahwa Tergugat pada persidangan tanggal 10 Juli 2018 menyampaikan Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 10 Juli 2018 yang isinya sebagai berikut:
I. Pengujian Formalitas Penandatangan Surat Gugatan Dokumen yang diberikan oleh Penggugat:
1. Deklarasi/Declaration tanggai 12 Mei 2016
Deklarasi ini menjelaskan bahwa Kazuo Kurosaki, yang menyatakan sebagai Direktur Utama JOECo. Ltd, menjelaskan sebagai berikut:
- Bahwa Kazuo Kurosaki menguasai bahasa Jepang dan Bahasa Inggris
- Bahwa dokumen Declaration adalah terjemahan Bahasa Inggris dari naskah aslinya yang berbahasa Jepang
2. Anggaran Dasar/Articles Of Association
Dokumen ini menjelaskan tentang
- Ketentuan Umum/General Provisions
- Saham/Shares
- Rapat Pemegang Saham/Sharesholders Meeting
- Direksi dan Dewan Direksi/Directors And Board Of Directors Auditors And Accounting Auditors
- Akunting/Accounting
3. Sertifikat Notaris/Notarial Certificate
Dokumen ini menjelaskan bahwa Kazuo Kurosaki telah menandatangani dan membubuhkan stempel pada dokumen Anggaran Dasar/Articles Of Association.
4. Letter Of Appointment tanggal 14 Maret 2016
Dokumen ini menjelaskan bahwa pada tanggal 14 Maret 2016 Kazuo Kurosaki menunjuk Toshio Yoshida sebagai Senior Representative Officer.
II. Menurut Penggugat:
Surat Gugatan Penggugat telah memenuhi ketentuan formil penandatangan surat gugatan dikarenakan hal-hal sebagai berikut :
- Surat Gugatan dibuat dan ditandatangani oleh Dina Agustina Cucu (Kuasa Hukum) pada tanggal 22 Januari 2018 berdasarkan surat kuasa penandatanganan surat permohonan gugatan Nomor JOEJKT/WTA/01A/2018, JOEJKT/WTA/02A/2018, dan JOEJKT/WTA/03A/2018 tanggal 5 Januari 2018 yang ditandatangani oleh Toshio Yoshida
- Berdasarkan Letter Of Appointment tanggal 14 Maret 2016 Toshio Yoshida adalah Senior Representative Officer yang ditunjuk oleh Kazuo Kurosaki, Direktur Utama JOECo. Ltd
III Menurut Tergugat:
A. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP)
Pasal 32 ayat (3)
Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pasal 32 ayat (3a)
Persyaratan serta peiaksanaan hak dan kewajiban kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
2. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 229/PMK.03/2014 Tentang Peryaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
  1. Seorang kuasa adaiah orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 2
(1) Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(4) Seorang kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
a. konsultan pajak; dan
b. karyawan Wajib Pajak
Pasal 4
Seorang kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
b. memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa;
c. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
d. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir, kecuali terhadap seorang kuasa yang Tahun Pajak terakhir belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
e. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Pasal 8
Seseorang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 dianggap bukan sebagai seorang kuasa dan tidak dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang memberikan kuasa.
3. Peraturan Menteri Luar Negeri RI Nomor 09/A/KP/XII/2006/01 yang pada intinya mengatur sebagai berikut :
Dokumen-dokumen asing yang diterbitkan di luar negeri dan ingin dipergunakan di wilayah Indonesia, harus pula meialui prosedur yang sama, yaitu dilegalisasi oleh Kementerian Kehakiman dan/atau Kementerian Luar Negeri negara dimaksud dan Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat.
Atas dasar itu, semua pihak yang berkepentingan di Indonesia khususnya di Daerah harus menolak dokumen-dokumen yang tidak atau belum dilegalisasi sesuai dengan ketentuan yang dimaksud di atas.
4. Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 3038 K/Pdt/1981 tanggal 18 September 1986 yang pada intinya mengatur
"Keabsahan Surat kuasa yang dibuat di luar negeri selain harus memenuhi persyaratan formil juga harus dilegalisir lebih dahulu oleh KBRI setempat."
B. Tanggapan Tergugat
Tanggapan Tergugat atas dokumen yang ditunjukkan oleh Penggugat
1. Deklarasi/Declaration tanggal 12 Mei 2016
Dokumen Deklarasi yang diserahkan oleh Penggugat menjelaskan bahwa Kazuo Kurosaki, yang menyatakan dirinya sebagai Direktur Utama JOECo. Ltd, menguasai bahasa Jepang dan Bahasa Inggris dan dokumen Articles Of Association adalah terjemahan Bahasa Inggris dari naskah aslinya yang berbahasa Jepang.

Menurut Tergugat dokumen ini hanya bersifat penegasan bahwa dokumen Articles Of Association yang berbahasa Inggris sudah sesuai dengan naskah aslinya yang berbahasa Jepang.

Namun untuk melihat apakah benar Kazuo Kurosaki adalah Direktur Utama dari JOECo. Ltd, tetap harus dilihat di dokumen sumbernya yaitu dokumen Anggaran Dasar/Articles Of Association.
2. Anggaran Dasar/Articles Of Association
Bahwa dalam dokumen Anggaran Dasar/Articles Of Association tidak dilengkapi dengan tanggal, tanda tangan para pihak yang membuat, dan juga tidak disebutkan siapa yang ditunjuk oleh RUPS untuk menjabat sebagai Direksi, sehingga tidak dapat diyakini apakah betul Kazuo Kurosaki ditunjuk oleh JOECo. Ltd untuk menjabat sebagai Direktur Utama, sejak dan sampai kapan periode penunjukan tersebut.
3. Sertifikat NotarisINotarial Certificate
Dokumen ini menjelaskan bahwa Kazuo Kurosaki telah menandatangani dan membubuhkan stempel pada dokumen Anggaran Dasar/Articles Of Association.

Faktanya dalam copy dokumen Anggaran Dasar/Articles Of Association yang Tergugat terima dari Penggugat tidak terdapat tandatangan dan stempel dari Kazuo Kurosaki.

Tergugat berpendapat Setifikat Notaris/Notarial Certificate tidak menunjukkan bahwa Kazuo Kurosaki telah ditunjuk oleh JOECo. Ltd untuk menjabat sebagai Direktur Utama, dan berapa lama periode penunjukan tersebut.
4. Letter Of Appointment tanggal 14 Maret 2016
Dokumen ini menjelaskan bahwa pada tanggal 14 Maret 2016 Kazuo Kurosaki menunjuk Toshio Yoshida sebagai Senior Representative Officer. Pendapat Tergugat atas dokumen ini adalah sebagai berikut:
- Bahwa dalam dokumen Anggaran Dasar/Articles Of Association tidak disebutkan nama Direksi yang ditunjuk serta sejak dan sampai kapan periode jabatannya, namun jika Penggugat mendasarkan pada dokumen Deklarasi/Declaration dan Sertifikat Notaris/Notarial Certificate, dokumen tersebut ditandatangani pada tanggal 12 Mei 2016. Hal ini semakin menegaskan bahwa pada tanggal 14 Maret 2016 saat Kazuo Kurosaki menandatangani Letter Of Appointment, Kazuo Kurosaki belum menjabat sebagai Direktur Utama.

Sehingga secara formil, tidak dapat dibuktikan bahwa Kazuo Kurosaki adalah Direktur Utama dari JOECo. Ltd yang berhak dan berwenang untuk menunjuk Toshio Yoshida sebagai Senior Representative Officer.
- Selain persyaratan formil tersebut, dokumen Letter Of Appointment juga dibuat di luar negeri dan tidak di legalisir oleh KBRI setempat sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan Menteri Luar Negeri RI Nomor 09/A/KP/XII/2006/01 (poin 70) yang pada intinya mengatur sebagai berikut :
Dokumen-dokumen asing yang diterbitkan di luar negeri dan ingin dipergunakan di wilayah Indonesia, harus pula melalui prosedur yang sama, yaitu dilegalisasi oleh Kementerian Kehakiman dan/atau Kementerian Luar Negeri negara dimaksud dan Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat.
Atas dasar itu, semua pihak yang berkepentingan di Indonesia khususnya di Daerah harus menolak dokumen-dokumen yang tidak atau belum dilegalisasi sesuai dengan ketentuan yang dimaksud di atas.
- Terkait legalisasi tersebut juga pernah diputuskan oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3038 K/Pdt/1981 tanggal 18 September 1986 yang menyatakan "Keabsahan Surat kuasa yang dibuat di luar negeri selain harus memenuhi persyaratan formil juga harus dilegalisir lebih dahulu oleh KBRI setempat."

Berdasarkan hal tersebut diatas, Tergugat berpendapat dokumen Letter Of Appointment tersebut tidak memenuhi ketentuan formil dan belum dilegalissai oleh KBRI setempat, sehingga tidak dapat dipergunakan di persidangan ini, dan berdasarkan Peraturan Menteri Luar Negeri RI Nomor 09/A/KP/XII/2006/01 (poin 70) Majelis Hakim harus menolak dokumen tersebut.

Dengan tidak dipenuhinya Peraturan Menteri Luar Negeri RI Nomor 09/A/KP/XII/2006/01 tersebut, maka kewenangan dari Toshio Yoshida untuk memberikan/menandatangani Surat Kuasa kepada Dina Agustina Cucu (Kuasa Hukum) untuk menandatangani surat permohonan gugatan Nomor JOEJKT/WTA/01A/2018, JOEJKT/WTA/02A/2018, dan JOEJKT/WTA/03A/2018 tanggal 5 Januari 2018 menjadi tidak terbukti, sehingga surat kuasa tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 229/PMK.03/2014 Tentang Peryaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa.


bahwa berdasarkan uraian diatas Tergugat berpendapat bahwa gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formil dan Tergugat mengusulkan kepada Majelis Hakim yang mulia untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke velkraad).

bahwa demikian penjelasan tertulis yang dapat Tergugat sampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim XVI A Pengadilan Pajak dalam mengambil keputusan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Menimbang, bahwa Tergugat pada persidangan tanggal 21 Agustus 2018 menyampaikan kronologis sengketa sebagai berikut:

16 & 30 Maret 2012 Penggugat menerbitkan menerbitkan Faktur Pajak dengan kode faktur 07 (Tidak dipungut) atas penyerahan jasa yang diserahkan kepada Perusahaan Gas Negara
Berdasarkan surat dari KPP Wajib Pajak Besar Tiga kepada KPP Badan dan Orang Asing disampaikan bahwa PT PGN tidak berada dalam Kawasan Berikat maupun Kawasan Bebas sehingga tidak mendapatkan fasilitas PPN Tidak Dipungut dan tidak pernah diterbitkan Surat Keterangan Tidak Dipungut dalam periode 2012 s.d. 2016, sehingga faktur Wajib Pajak tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat 5 Undang-Undang PPN
12 Oktober 2016 Tergugat menerbitkan STP PPN Barang dan Jasa Nomor 00063/107/12/053/16 Masa Pajak Maret 2012
Atas STP tersebut kemudian Penggugat mengajukan Permohonan pembatalan STP yang pertama
Atas permohonan tersebut, Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01764/NKEB/WPJ.07/2017
17 Juli 2017 Penggugat mengajukan Permohonan pembatalan STP yang kedua dengan surat Nomor JOEJKT-BDR-04-17
29 Desember 2017 Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-3246/NKEB/WPJ.07/2018
25 Januari 2018 Dengan surat Nomor JOE/JKT/SPP/03/2018 tanggal 22 Januari 2018 Penggugat mengajukan gugatan terhadap KEP-00044/NKEB/WPJ.07/2018

Menimbang, bahwa Tergugat pada persidangan tanggal 9 Oktober 2018 menyampaikan Closing Statement tanggal 2 Oktober 2018, yang pada pokoknya sebagai berikut:
A. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP)
Pasal 14 ayat (1)
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila :
a. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
b. Dan hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
c. Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga;
d. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu;
e. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilat 1984 dan perubahannya, selain:
  1. identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya; atau
  2. identitas pembeli serta nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran
f. Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak; atau
g. Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
Pasal 14 ayat (4)
Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, se/ain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dart Dasar Pengenaan Pajak.
Pasal 36 ayat (1) huruf c
Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar.
Penjelasan Pasal 36 ayat (1)
Dalam praktik dapat ditemukan sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak tidak tepat karena ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan. Dalam hal demikian, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang telah ditetapkan dapat dihapuskan atau dikurangkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Selain itu, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena fidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi.
Demikian juga, atas Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dapat dilakukan pengurangan atau pembatalan oleh Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak.
Dalam rangka memberikan keadilan dan melindungi hak Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak atas kewenangannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membatalkan has!! pemeriksaan pajak yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau tanpa dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak. Namun, dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam pembahasan akhir hash pemeriksaan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, permohonan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan.
Pasal 36 ayat (1 c)
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan.
Pasal 36 ayat (2)
Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (la), ayat (1b), ayat (lc), ayat (1d), ayat (le) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
Pasal 13 ayat (1 a)
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:
  1. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
  2. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
  3. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
  4. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 13 ayat (5)
Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
  1. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
  2. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
  3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
  4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
  6. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  7. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak
3. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri
• Pasal 2
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut.
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri
Pasal 1 Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
  1. Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/ Subsidiary Loan Agreement (SLA);
  2. Pinjaman Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara balk dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa yang diperoleh dari pemberi pinjaman luar negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
  3. Hibah Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara balk dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang diperoleh dari pemberi hibah luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali.
Pasal 3
(1) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) yang terutang sejak 1 April 1995 atas impor Barang Kena Pajak (BKP), pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang seluruh dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut.
(2) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor BKP, pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut hanya atas bagian dari proyek Pemerintah yang dananya dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri tersebut.
d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ./2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana diubah dengan PER-08/PJ./2013
Pasal 1 angka 8
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan Nomor Seri Faktur Pajak adalah nomor seri yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak dengan mekanisme tertentu untuk penomoran Faktur Pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 2 ayat (1)
Faktur Pajak harus dibuat pada :
  1. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
  2. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
  3. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
  4. seat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; atau
  5. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 12
Dalam hal PKP melakukan pengisian Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, maka Faktur Pajak yang diterbitkan merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap.
B. Tanggapan Tergugat

bahwa berdasarkan penelitian terhadap surat permohonan Pengggat, data dan dokumen dari Kantor Pelayanan Pajak serta dengan mengacu pada ketentuan perpajakan sebagaimana tersebut di atas, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. bahwa Penggugat merupakan kontraktor pembangunan jaringan pipa gas dari Sumatera Selatan ke Jawa bagi Perusahaan Gas Negara berdasarkan kontrak Nomor 004.PK/911/UT/2004 dan menerbitkan Faktur Pajak dengan kode faktur 07 (Tidak dipungut) atas penyerahan jasa yang diserahkan kepada Perusahaan Gas Negara.
  2. bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor BKP, pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut hanya atas bagian dari proyek Pemerintah yang dananya dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri tersebut;
  3. bahwa berdasarkan pemberitaan pada KOMPAS Online tanggal 07-12-2012, proyek tersebut tidak seluruhnya dibiayai oleh pinjaman luar negeri. Porsi pinjaman luar negeri hanya sebesar 40%; (perpustakaan.bappenas.go.id/.../file?.../Gas%20dari%20Sumsel%20).
  4. bahwa sejak proses pemeriksaan hingga pengajuan permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP, Penggugat tidak pernah menunjukkan dan membuktikan bahwa jumlah yang dibayarkan oleh Perusahaan Gas Negara kepada Penggugat merupakan pembayaran yang seluruhnya atau sebagiannya berasal dari porsi pinjaman atau hibah luar negeri sehingga Penggugat dapat menerbitkan Faktur Pajak dengan kode faktur 07 (Tidak dipungut) atas penyerahan jasa yang diserahkan kepada Perusahaan Gas Negara tersebut.
  5. bahwa sampai dengan proses pemeriksaan di Pengadilan Pajak, Penggugat hanya menunjukkan dokumen kontrak, dan tidak pernah menunjukkan dokumen sumber lainnya seperti invoice atas transaksi tersebut, yang dapat menunjukkan/membuktikan bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan dengan kode faktur 07 tersebut sesual dengan invoice yang terkait dengan dokumen kontraknya.
  6. Tanpa adanya dokumen pembuktian tersebut, Tergugat berpendapat Penggugat tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak dengan kode faktur 07 (Tidak dipungut).

bahwa berdasarkan uraian diatas Tergugat berpendapat bahwa berdasarkan penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00063/107/12/053/16 tanggal 11 Oktober 2016 sebagaimana telah diputus dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-03246/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 29 Desember 2017 Masa Pajak Maret 2012 sudah tepat, dan mengusulkan kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk menolak permohonan gugatan Penggugat.

bahwa demikian penjelasan tertulis yang dapat Tergugat sampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim XVI A Pengadilan Pajak dalam mengambil keputusan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Menurut Penggugat:

bahwa Penggugat tidak setuju atas koreksi Tergugat dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa proyek yang dikerjakan oleh Penggugat untuk PT Perusahaan Gas Negara (Persero), Tbk. adalah merupakan proyek Pemerintah dengan Hibah/Pinjaman Luar Negeri yang PPN-nya tidak dipungut sesuai dengan PP Nomor 42 Tahun 1995;
2. bahwa atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Penggugat kepada PT Perusahaan Gas Negara, yang merupakan proyek pemerintah hibah atau pinjaman luar negeri hanya berlangsung sampai dengan tanggal 31 Maret 2012;
3. bahwa Penggugat selaku PKP (Pengusaha Kena Pajak) telah membuat/menerbitkan faktur pajak untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP (Jasa Kena Pajak) kepada PT PGN (Perusahaan Gas Negara) selaku pengguna BKP dan/atau JKP sehingga telah memenuhi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Pasal 13 ayat (1);
4. bahwa atas faktur pajak tersebut telah diterbitkan sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) huruf f UU di mana memuat kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak;
5. bahwa atas faktur pajak tersebut diterbitkan dengan kode transaksi 07 karena atas penyerahan BKP dan/atau JKP tersebut merupakan transaksi yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut dan atas fasilitas ini juga sudah disahkan oleh Menteri Keuangan RI;
6. bahwa atas faktur pajak tersebut benar merupakan proyek pemerintah hibah atau pinjaman luar negeri dan hal ini juga telah disahkan oleh Menteri Keuangan RI;
7. bahwa atas faktur pajak tersebut benar telah disampaikan dalam pelaporan SPT Masa PPN dengan perincian sebagai berikut:
NO. FAKTUR PAJAK PPN SPTMASA PORSI
NOMOR TANGGAL PERIODE PEMBETULAN
1 070.000.12-00000003 16/03/2012 103.960.727 03/2012 1 JOE
2 070.000.12-00000004 16/03/2012 44.835.172 03/2012 1 JOE
3 070.000.12-00000005 30/03/2012 179.136.201 03/2012 1 JOE
4 070.000.12-00000006 30/03/2012 16.969.978 03/2012 1 JOE
5 070.000.12-00000007 30/03/2012 178.528.669 03/2012 1 JOE
6 070.000.12-00000006 30/03/2012 50.909.933 03/2012 1 JOE
7 070.000.12-00000017 30/03/2012 85.849.681 - - CNE
JUMLAH 660.190.361
8. bahwa atas faktur pajak dengan nomor 070.000.12-00000017 dengan nilai PPN Rp85.849.681, merupakan porsi CNE (Connusa Energindo) sehingga atas penyerahan BKP dan/Atau JKP tesebut tidak dilapor di SPT Masa PPN Penggugat;
9. bahwa Keputusan Tergugat tersebut menyetujui sebagian permohonan pembatalan sanksi atas Faktur Pajak nomor 070.000.12-00000017 sebagaimana yang tercantum pada poin no.8 yang mana Faktur Pajak tersebut merupakan porsi CNE. Namun perlu diinformasikan bahwa jumlah sanksi yang disetujui dalam keputusan tersebut adalah sejumlah 10% dari nilai PPN yaitu Rp1.716.993 dimana seharusnya jumlah sanksi tersebut adalah 10% dari nilai Dasar Pengenaan Pajak PPN yaitu Rp.17.169.933;

Menimbang, bahwa Penggugat pada persidangan tanggal 6 Agustus 2018 menyampaikan kronologis sengketa sebagai berikut:

No Tanggal Uraian Dokumen yang terkait
1 09-Sep-16 Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing tempat di mana Penggugat terdaftar melalui Account Representative (AR) mengirimkan surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan Tahun Pajak 2011 dan 2012. Surat diterima Penggugat pada tanggal 22 September 2016 dengan perincian sebagai berikut:

No. Nama Penerbit NPWP Penerbit Faktur Pajak PPN
Nomor Tanggal
1 BUT. JOECo., Ltd - 070000110 0000003 16-03-12 103.960.727
2 070000110 0000004 16-03-12 44.835.172
3 070000110 0000005 30-03-12 179.136.201
4 070000110 0000006 30-03-12 16.969.978
5 070000110 0000007 30-03-12 178.528.669
6 070000110 0000008 30-03-12 50.909.933
7 070000110 0000017 30-03-12 85.849.681
Jumlah 660.190.361
Surat No. S-15004/WPJ.07/KP.07/ 2016 tanggal 09 September 2016.
2 05-Oct-16 Pada awal Oktober 2016, Penggugat melalui kuasa hukurn mendatangi Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing untul memberikan penjelasan secara langsung terkait Surat No. S-15004/WPJ.07/KP.07/2016 serta menanyakan dasar diterbitkan surat tersebut, Dalam hal ini, Penggugat melalui kuasa hukum juga menginformasikan kepada AR bahwa Penggugat akan menanggapi surat tersebut secara tertutis namun AR Kantor Pelayanan Pajak juga rnenginformasikan bahwa akan segera diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) sehubungan dengan Surat No. 15004/WPJ.07/KP.07/2016.
3 07-Oct-16 Penggugat melalui kuasa hukum menyampaikan surat tanggapan atas surat no. S-15004/WPJ.07/KP.07/2016 pada tanggal 07 Oktober 2016 disertai lampiran bukti pendukung. Adapun isi surat tanggapan dari Pihak Penggugat adalah sebagai berikut:
  1. Bahwa BUT. JOECo.,Ltd_selaku PKP (P.engusaha Kena Pajak) telah membuat [menerbitkan_faktur pajak untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP (Jasa Kena Pajak) kepada PT. PGN (Perusahaan Gas Negara) selaku pengguna BKP dan/atau JKP sehingga telah memenuhi UU No. 8 Tahun 1983 Pasal 13 ayat (1);
  2. Bahwa atas faktur pajak tersebut telah diterbitkan sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) huruf f UU di mana memuat kode, nomor seri dan tanggal pembuatan faktur pajak;
  3. Bahwa atas faktur pajak tersebut diterbitkan dengan kode transaksi 07 karena atas penyerahan BKP dan/atau JKP tersebut merunakan transaksi yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut dan atas fasilitas ini iuga sudah disahkan oleh Menteri Keuangan RI
  4. Bahwa atas faktur pajak tersebut benar merupakan proyek pemerintah hibah atau pinjaman luar negeri dan hal ini juga telah disahkan oleh Menteri Keuangan RI;
  5. Bahwa atas faktur pajak tersebut benar telah disampaikan dalam pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masa Desember 2011;
  6. Bahwa atas faktur pajak dengan nomor 070.000.12-00000017 dengan nilai PPN Rp. 85.849.681, merupakan porsi CNE (Connusa Energindo) sehingga atas penyerahan BKP dan/atau JKP tersebut tidak dilapor di SPT Masa PPN BUT. JOECo.,Ltd;
  7. Bahwa atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh BUT. JOECo.,Ltd kepada PT. Perusahaan Gas Negara, yang merupakan proyek pemerintah hibah atau pinjaman luar negeri hanya berlangsung sampai dengan awal tahun 2012.
Surat Tanggapan dan Bukti Pendukung : Invoice, Faktur Pajak, STP PPN Masa Maret 2013 serta kontrak kerja.

UU No. 8 Tahun 1983 Pasal 13 ayat (1).

UU No. 8 Tahun 1983 Pasal 13 ayat (5).

SPT PPN Masa Maret 2012 terlampir.

Kontrak kerja terlampir.
4 10-Oct-16 Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing menerbitkan Surat Tagihan Pajak pada tanggal 10 Oktober 2016 dengan tanggal jatuh tempo pembayaran tanggal 09 Nopember 2016. Pihak Penggugat dalam hal ini sangat menyayangkan penerbitan STP tersebut dimana sebelumnya telah disampaikan tanggapan secara lisan dan tulisan kepada AR. Surat Tagihan Pajak diterima Penggugat pada tanggal 24 Oktober 2016 dengan perincian sebagai berikut :

Jenis Surat No. Surat Tanggal Surat Dasar Pengenaan Pajak Sanksi Administrasi
Uraian Jumlah
STP 00063/107/ 11/053/16 10 Oktober 2016 660.190.361 Denda Pasal 14 (4) KUP 132.038.072
Surat Tagihan Pajak no. 00064/107/11/053/16 Masa Maret 2012.
5 05-Dec-16 Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing mengirimkan surat Teguran tertanggal 05 Desember 2016 sehubungan dengan STP yang telah diterbitkan. Surat Teguran diterima Penggugat pada tanggal 13 Desember 2016. Kuasa Hukum Penggugat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing khususnya bagian Penagihan untuk memberikan penjelasan mengenai tanggapan Penggugat terhadap penerbitan Surat Tagihan Pajak. Bagian penagihan menginformasikan bahwa penerbitan surat teguran merupakan tahapan dalam penagihan yang harus dilaksanakan jika Penggugat tidak melakukan pembayaran atas surat tagihan pajak dan tahapan Surat Teguran no. ST-02630/WPJ.07/KP.07 04/2016 tanggal 05 Desember 2016.
6 13-Dec-16 Pada tanggal 13 Desember 2016, Penggugat melalui kuasa hukum menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagai upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Penggugat dan disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak Badan dan orang Asing Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan yang tidak benar no. JOEJKT-BDR-07-16 tanggal 07 Desember 2016 untuk Masa Maret 2012
7 25-Jan-17 Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing mengirimkan surat Paksa tertanggal 25 Januari 2017 yang merupakan kelanjutan dari penerbitan surat teguran. Surat Paksa no. SP-00107/WPJ.07/KP.07 04/2017 tanggal 25 Januari 2017.
8. 13-Jun-17 Pada tanggal 13 Juni 2017, Penggugat menerima Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Pihak Tergugat dimana Pihak Tergugat memutuskan Pajak yang tidak penjelasan. Adapun untuk menerima sebagian permohonan Penggugat atas surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar untuk Masa Maret 2012. Pada proses permohonan ini, Penggugat tidak pernah dipanggil untuk memberikan penjelasan. Adapun perincian surat keputusan tersebut adalah sebagai berikut :

Uraian Semula Dikurangkan/Di hapuskan (Rp) Menjadi (Rp)
a. Pajak harus dibayar/ditagih kembali - - -
b. Telah dibayar - -
c. Kurang dibayar (a-b) - -
d. Sanksi Administrasi 132.038.072 1.716.993 130.321.079
e. jumlah yang masih harus dibayar (c+d) 132.038.072 1.716.993 130.321.079
KEP-01764/NKEB/WPJ.07/ 2017 tanggal 09 Juni 2017 Masa Maret 2012.
9 17-Jul-17 Penggugat menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar untuk kedua kalinya pada tanggal 17 Juli 2017 yang disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan yang tidak benar no. JOEJKT-BDR-04-17 tanggal 17 Juli 2017 untuk Masa Maret 2012.
10 29-Dec-17 Atas pengajuan surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang kedua maka pada tanggal 29 Desember 2017, Penggugat menerima Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Pihak Tergugat. Surat tersebut memutuskan menerima sebagaian permohonan Penggugat untuk masa Maret 2012 dengan perincian sebagai berikut:

Uraian Semula Dikurangkan Pertama (Rp) Dikurangkan Kedua(Rp) Menjadi (Rp)
a. Pajak harus dibayar/ditagih kembali - - - -
b. Telah dibayar - - - -
c. Kurang dibayar (a-b) - - - -
d. Sanksi Administrasi 132.038.072 1.716.993 15.452.942 114.868.136
e. jumlah yang masih harus dibayar (c+d) 132.038.072 1.716.993 15.452.942 114.868.136
KEP-03246NKEB/WPJ.07/ 2017 tanggal 29 Desember 2017 Masa Maret 2012.
11 25-Jan-18 Sebagai upaya hukum selanjutnya maka Penggugat menyampaikan surat gugatan terhadap surat keputusan no. KEP-03246NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 29 Desember 2017 Masa Maret 2012 Surat Gugatan no. JOE/JKT/SPP/05/201 8 tanggal 22 Januari 2018 Masa Maret 2012.

Menimbang, bahwa Penggugat pada persidangan tanggal 9 Oktober 2018, menyampaikan Closing statement nomor JOE/JKT/SPP/17/2018 tanggal 25 September 2018, yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. bahwa proyek yang dikerjakan oleh BUT. JOECo., Ltd (JOE) untuk PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., adalah merupakan proyek Pemerintah yang mendapat Pinjaman Luar Negeri yaitu dari Japan Bank for International Cooperation (JBIC) yang PPN-nya tidak dipungut sesuai dengan PP No. 42 tahun 1995 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 tahun 2001;
2. bahwa BUT. JOECo., Ltd selaku PKP (Pengusaha Kena Pajak) telah membuat/menerbitkan faktur pajak untuk setiap penyerahan JKP (Jana Kena Pajak) kepada PT. PGN (Perusahaan Gas Negara) selaku pengguna JKP sehingga telah memenuhi UU No. 8 Tahun 1983 Pasal 13 ayat (1);
3. bahwa atas faktur pajak tersebut telah diterbitkan sesuai dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 Pasal 13 ayat (5) huruf f di mana memuat kode, nomor seri dan tanggal pembuatan faktur pajak;
4. bahwa atas faktur pajak tersebut diterbitkan dengan kode transaksi 07 karena atas penyerahan JKP tersebut merupakan transaksi yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut dan atas fasilitas ini juga disahkan oleh Menteri Keuangan RI. Penerbitan faktur pajak tersebut telah sesuai dengan peraturan Dirjen Pajak Nomor: 13/PJ/2010 Lampiran III mengenai Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang sudah tidak berlaku dan diganti dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 24/PJ/2012 Lampiran III mengenai Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak;
5. bahwa atas faktur pajak tersebut juga telah dibubuhi cap "Proyek Pemerintah Hibah/Pinjaman Luar Negeri Tidak Dipungut PPN / PPnBM" yang mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.53/1996 angka 3.2 dan angka 6;
6. bahwa atas faktur pajak tersebut benar merupakan proyek pemerintah yang mendapat pinjaman luar negeri yaitu dari Japan Bank for International Cooperation (JBIC) dan hal ini juga telah disahkan oleh Menteri Keuangan RI;
7. bahwa atas faktur pajak tersebut benar telah disampaikan dalam pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Maret 2012 dengan perincian sebagai berikut:

NO. FAKTUR PAJAK PPN SPTMASA PORSI
NOMOR TANGGAL PERIODE PEMBETULAN
1 070.000.12-00000003 16/03/2012 103.960.727 03/2012 1 JOE
2 070.000.12-00000004 16/03/2012 44.835.172 03/2012 1 JOE
3 070.000.12-00000005 30/03/2012 179.136.201 03/2012 1 JOE
4 070.000.12-00000006 30/03/2012 16.969.978 03/2012 1 JOE
5 070.000.12-00000007 30/03/2012 178.528.669 03/2012 1 JOE
6 070.000.12-00000006 30/03/2012 50.909.933 03/2012 1 JOE
7 070.000.12-00000017 30/03/2012 85.849.681 - - CNE
JUMLAH 660.190.361


bahwa demikian Penggugat sampaikan surat penjelasa penutup (Closing Statement), mohon kiranya Majelis Hakim bisa menerima permohonan gugatan Penggugat;

Menurut Majelis:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas gugatan dan penjelasan para pihak di dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi objek sengketa adalah Keputusan Tergugat Nomor KEP-03246/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas STP Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Penggugat;

bahwa sebelum membahas mengenai pokok sengketa, Majelis akan membahas pemenuhan ketentuan formal mengenai apakah Sdr. Toshio Yoshida, jabatan Senior Representative Officer mewakili JOECo. Ltd., berwenang menandatangani surat gugatan nomor JOE/JKT/SPP/05/2018 tanggal 22 Januari 2018;

bahwa terkait pemenuhan ketentuan formal pengajuan gugatan a quo, Majelis dalam persidangan mempertanyakan kepada Penggugat tentang bukti bahwa Sdr. Kazuo Kurosaki adalah sebagai President dari JOECo. Ltd., sehingga berwenang menunjuk Sdr. Toshio Yoshida sebagai Perwakilan BUT JOECo. Ltd.;

bahwa menurut Majelis, dalam persidangan tanggal 7 Agustus 2018 Penggugat menyampaikan dokumen Legalisasi Letter of Appoinment, Legalisasi Power of Attorney dan Legalisasi Certificate of Full Registry yang sudah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi dan telah dimeteraikan cukup, dengan demikian, berdasarkan dokumen-dokemen tersebut, Majelis berpendapat Penggugat dapat membuktikan bahwa Sdr. Kazuo Kurosaki adalah sebagai President dari JOECo. Ltd.;

bahwa dengan demikian, menurut Majelis Sdr. Kazuo Kurosaki sebagai President JOECo. Ltd. berwenang menunjuk Sdr. Toshio Yoshida, jabatan Senior Representative Officer untuk mewakili JOECo. Ltd sebagai BUT di Indonesia dan oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa gugatan Penggugat memenuhi ketentuan formal;

bahwa mengenai membahas pokok sengketa menurut Majelis adalah sebagai berikut:

bahwa menurut Tergugat, Penggugat adalah kontraktor pembangunan jaringan pipa gas dari Sumatera Selatan ke Jawa bagi Perusahaan Gas Negara (PT.PGN Tbk.), berdasarkan kontrak Nomor 004.PK/911/UT/2004 dan menerbitkan Faktur Pajak dengan kode faktur 07 (tidak dipungut) atas penyerahan jasa yang diserahkan kepada PT. PGN Tbk.;

bahwa menurut Tergugat, berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 1995 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor BKP, pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut hanya atas bagian dari proyek Pemerintah yang dananya dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri tersebut;

bahwa menurut Tergugat, berdasarkan pemberitaan pada KOMPAS Online tanggal 07-12-2012, proyek tersebut tidak seluruhnya dibiayai oleh pinjaman luar negeri, porsi pinjaman luar negeri hanya sebesar 40%;

bahwa menurut Tergugat, sampai dengan proses pemeriksaan di Pengadilan Pajak, Penggugat hanya menunjukkan dokumen kontrak, dan tidak pernah menunjukkan dokumen sumber lainnya seperti invoice atas transaksi tersebut, yang dapat menunjukkan/membuktikan bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan dengan kode faktur 07 tersebut sesuai dengan invoice yang terkait dengan dokumen kontraknya, oleh karena itu Tergugat berpendapat Penggugat tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak dengan kode faktur 07 (tidak dipungut) sehingga Keputusan Tergugat Nomor KEP-03246/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 29 Desember 2017 Masa Pajak Maret 2012 sudah tepat;

bahwa menurut Penggugat, proyek yang dikerjakan oleh Penggugat untuk PT. PGN Tbk., adalah merupakan proyek Pemerintah yang pendanaannya berasal dari Pinjaman Luar Negeri yaitu dari Japan Bank for International Cooperation (JBIC) yang PPN-nya tidak dipungut sesuai dengan PP No. 42 tahun 1995 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 25 Tahun 2001;

bahwa menurut Penggugat, selaku PKP (Pengusaha Kena Pajak) telah membuat/menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap penyerahan JKP (Jasa Kena Pajak) kepada PT. PGN Tbk. selaku pengguna JKP sehingga telah memenuhi ketentuan Undang-Undang PPN Pasal 13 ayat (1), dan Faktur Pajak tersebut telah diterbitkan sesuai dengan Undang-Undang PPN Pasal 13 ayat (5) huruf f yang memuat kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak;

bahwa Faktur Pajak tersebut diterbitkan dengan kode transaksi 07 karena atas penyerahan JKP dimaksud merupakan transaksi yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut dan atas fasilitas ini juga disahkan oleh Menteri Keuangan RI. Penerbitan Faktur Pajak tersebut telah sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 24/PJ/2012 Lampiran III mengenai Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak;

bahwa menurut Penggugat, atas Faktur Pajak tersebut juga telah dibubuhi cap "Proyek Pemerintah Hibah/Pinjaman Luar Negeri Tidak Dipungut PPN / PPnBM" yang mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.53/1996 angka 3.2 dan angka 6, dan atas Faktur Pajak tersebut benar merupakan proyek pemerintah yang mendapat pinjaman luar negeri, yaitu dari Japan Bank for International Cooperation (JBIC) dan hal ini juga telah disahkan oleh Menteri Keuangan RI;

bahwa menurut Majelis, Penggugat melakukan Kontrak Konsultasi Manajemen Proyek untuk Transmisi dan Distribusi Gas (Sumatera Selatan-Jawa Barat) dengan PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk, selanjutnya disingkat PT. PGN. Tbk., berdasarkan kontrak antara Pemohon Banding dan PT. PGN. Tbk. Nomor: 004.PK/911/UT/2004 tanggal 20 Januari 2004;

bahwa selanjutnya kontrak a quo diamandemen beberapa kali terakhir adalah amandemen VI Nomor 012202.Amd/HK.02/BANG/2012 tanggal 11 Mei 2012, yang antara lain memperpanjang jangka waktu kontrak, Pasal 1 Jangka Waktu Kontrak, mengatur: “Mengubah Pasal 2 Amandemen V (Jangka Waktu Kontrak) dari 98 (sembilan puluh delapan) Bulan menjadi 117 (seratus tujuh belas) Bulan. Rincian Jadwal Jangka Waktu Kontrak (Staff Assignment Schedule) terlampir dalam Lampiran 4 Amandemen ini”;

bahwa Tergugat dalam kesimpulan akhir tanggal 2 Oktober 2018 terkait Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03246/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak, yaitu atas STP Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2012 Nomor 00063/107/12/053/16 tanggal 11 Oktober 2016, antara lain, mengakui bahwa Pengugat merupakan kontraktor pembangunan jaringan pipa gas dari Sumatera Selatan ke Jawa bagi Perusahaan Gas Negara berdasarkan kontrak Nomor: 004.PK/911/UT/2004 tanggal 20 Januari 2004, dan Faktur Pajak diterbitkan dengan kode faktur 07 (tidak dipungut) atas penyerahan jasa yang diserahkan kepada Perusahaan Gas Negara;

bahwa terkait dengan sengketa a quo, dan berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat, bahwa jasa yang diberikan Penggugat kepada PT. PGN. Tbk. terkait pemberian Konsultasi Pengeloaan Proyek (Project Managament Consultancy) Transmisi dan Distribusi Gas Sumatera Selatan – Jawa Barat merupakan kerja sama antara Penggugat dengan PT. PGN. Tbk. berdasarkan kontrak a quo sampai dengan amandemen ke VI;

bahwa berdasarkan Kontrak Penggugat dengan PT. PGN. Tbk., Pasal 4.1.4 Pajak Pertambahan Nilai, mengatur: Pajak Pertambahan Nilai harus dibayar sesuai dengan hukum dan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia;

bahwa Faktur Pajak yang menjadi sengketa adalah Faktur Pajak yang telah disampaikan dalam pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Maret 2012 dengan perincian sebagai berikut:

Tabel 1

NO. FAKTUR PAJAK PPN SPTMASA PORSI
NOMOR TANGGAL PERIODE PEMBETULAN
1 070.000.12-00000003 16/03/2012 103.960.727 03/2012 1 JOE
2 070.000.12-00000004 16/03/2012 44.835.172 03/2012 1 JOE
3 070.000.12-00000005 30/03/2012 179.136.201 03/2012 1 JOE
4 070.000.12-00000006 30/03/2012 16.969.978 03/2012 1 JOE
5 070.000.12-00000007 30/03/2012 178.528.669 03/2012 1 JOE
6 070.000.12-00000006 30/03/2012 50.909.933 03/2012 1 JOE
7 070.000.12-00000017 30/03/2012 85.849.681 - - CNE
JUMLAH 660.190.361


bahwa Tergugat mengakui dalam Surat Tanggapan Nomor S-75.TG/WPJ.07/2018 tanggal 1 Maret 2018 atas faktur pajak nomor 070.000.12.00000017 Penggugat dapat membuktikan bahwa faktur pajak tersebut bukan atas namanya dan tidak pernah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Penggugat sehingga dikeluarkan dari dasar pengenaan sanksi. Nilai DPP atas faktur tersebut adalah sebesar Rp858.496.814;

bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang PPN mengatur: “(1).Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha”;

bahwa berdasarkan surat Japan Bank For International Corporation (JBIC) Representative Office in Jakarta Nomor: IP-511A/C-001 tanggal 28 Januari 2004 setuju untuk membiayai kontrak antara Penggugat dengan PT. PGN. Tbk. sebagaimana Perjanjian Pemberian Pinjaman (Loan Agreement) Nomor IP-611 tanggal 27 Maret 2003 antara Japan Bank For International Corporation (JBIC) dan Pemerintah Republik Indonesia, bahwa dengan demikian, menurut Majelis, biaya Konsultasi Pengeloaan Proyek (Project Managament Consultancy) Transmisi dan Distribusi Gas Sumatera Selatan – Jawa Barat dibiayai dari Pemberian Pinjaman Luar Negeri (Loan Agreement) dari Japan Bank For International Corporation (JBIC) a quo;

bahwa Pasal 13 ayat (1) huruf b Undang-Undang PPN mengatur:(1).Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap: b. Penyerahan jasa kena pajak sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf c”;

bahwa Pasal 2 dan Pasal 4 PP No. 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri jo. PP No. 25 Tahun 2001, sebagai berikut:

Pasal 2: “Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut”;

Pasal 4: “Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan”;

bahwa berdasarkan Pasal 4 PP No. 42 Tahun 1995 a quo, Pasal 3 dan Pasal 10 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 239/KMK.01/1996 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 486/KMK.04/2000, mengatur:

Pasal 3:
(1) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor Barang Kena Pajak (BKP), pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang seluruh dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut”;

“(2) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor Barang Kena Pajak (BKP), pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang seluruh dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut hanya atas bagian dari proyek Pemerintah yang dananya dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri tersebut”;

Pasal 10: “Pelaksanaan Keputusan Menteri keuangan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing”;

bahwa berdasarkan Pasal 10 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 239/KMK.01/1996 di atas, pada angka 1, angka 3, dan angka 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. 19/PJ.53/1996 Tanggal 4 Juni 1996 dijelaskan sebagai berikut:

Angka 1:
1. Fasilitas PPN dan PPn BM tidak dipungut untuk proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah/dana pinjaman luar negeri, pada prinsipnya diberikan untuk:

1.1. Pemasukan barang/jasa dari luar daerah pabean oleh kontraktor utama yang meliputi :
1.1.1. impor Barang Kena Pajak (BKP),
1.1.2. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean,
1.1.3. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean.
1.2. Penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak oleh kontraktor utama kepada pemilik

proyek”;

Angka 3:
3. Dalam hal proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah/dana pinjaman luar negeri dikerjakan oleh kontraktor utama yang merupakan Joint Operation (JO), maka berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

3.1. JO dan anggota JO harus terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak.
3.2. Atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dari JO kepada pemilik

proyek tidak dipungut PPN, namun Faktur Pajak tetap harus dibuat oleh JO dengan diberi cap"PPN dan PPn BM tidak dipungut".
3.3. Atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dari anggota JO kepada JO, terutang PPN dan anggota JO harus membuat Faktur Pajak kepada JO. Bagi anggota JO, PPN dalam Faktur Pajak itu merupakan Pajak Keluaran dan bagi JO, PPN tersebut merupakan Pajak Masukan.
3.4. Atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak oleh anggota JO tetap terutang PPN yang dapat merupakan Pajak Masukan bagi anggota JO tersebut”;

Angka 5:
5. Dalam hal kontraktor utama melaksanakan proyek Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai dari hibah/dana pinjaman luar negeri dan sebagian lainnya dari APBN/APBD/dana lain selain hibah/dana pinjaman luar negeri, maka ketentuannya adalah sebagai berikut:
5.1. Atas penyerahan/penerimaan termin proyek yang dibiayai dari hibah/dana pinjaman luar negeri:

5.1.1. Tidak dipungut PPN dan PPn BM,
5.1.2. Faktur Pajak tetap dibuat dengan diberi cap "PPN dan PPn BM tidak dipungut",
5.1.3. Surat Setoran Pajak tidak perlu dibuat.
5.2. Atas penyerahan/penerimaan termin proyek yang dibiayai dengan dana dari

APBN/APBD/dana lain selain hibah/dana pinjaman luar negeri:

5.2.1. terutang PPN,
5.2.2. Faktur Pajak harus dibuat,
5.2.3. Surat Setoran Pajak harus dibuat, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam

pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988”;

bahwa dari uraian di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut:

Penggugat dapat membuktikan telah terjadi Kontrak Konsultasi Manajemen Proyek untuk Transmisi dan Distribusi Gas (Sumatera Selatan-Jawa Barat) dengan PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk, selanjutnya disingkat PT. PGN. Tbk., berdasarkan kontrak antara Pemohon Banding dan PT. PGN. Tbk. Nomor: 004.PK/911/UT/2004 tanggal 20 Januari 2004, dan kontrak a quo dalam persidangan diakui oleh Tergugat;
bahwa jasa yang diberikan Penggugat kepada PT. PGN. Tbk. terkait pemberian Konsultasi Pengelolaan Proyek (Project Managament Consultancy) Transmisi dan Distribusi Gas Sumatera Selatan – Jawa Barat, yang merupakan kerja sama antara Penggugat dengan PT. PGN Tbk. berdasarkan kontrak a quo sampai dengan amandemen ke VI;
biaya Konsultasi Pengeloaan Proyek (Project Managament Consultancy) Transmisi dan Distribusi Gas Sumatera Selatan – Jawa Barat dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri (Loan Agreement) dari Japan Bank for International Corporation (JBIC) a quo;
bahwa dalam persidangan Penggugat menyampaikan bukti, antara lain berupa 6 (enam) Invoice dari Penggugat kepada PT. PGN. Tbk, 1 (satu) SPT Masa Maret 2012 Pembetulan I, dan 6 (enam) Faktur Pajak sebagaimana Tabel 1, bahwa keenam Faktur Pajak a quo dengan kode transaksi Faktur Pajak 07, dan diberi cap “Proyek Pemerintah Hibah/Pinjaman Luar Negari Tidak Dipungut PPN/PPn BM”, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-19/PJ.53/1996 pada angka 3.2 dan angka 5.1.2, dan selanjutnya keenam Faktur Pajak a quo sudah dilaporkan Penggugat dalam SPT Masa Maret 2012 Pembetulan I;
bahwa Pasal 13 ayat (5) huruf f Undang-Undang PPN mengatur: “(5). Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat: f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak”, bahwa dari penelitian Majelis keenam Faktur Pajak sebagaimana Tabel 1 diberi kode transaksi 07 karena merupakan transaksi atas pinjaman dari luar negeri sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) khususnya pada huruf f Undang-Undang PPN;
bahwa berdasarkan pemberitaan Kompas Online tanggal 07-12-2012, Tergugat mendalilkan bahwa proyek a quo tidak seluruhnya dibiayai oleh pinjaman luar negeri, namun sampai dengan persidangan dicukupkan, Tergugat tidak dapat membuktikan adanya sumber pendanaan/pembiayaan lain, selain yang diperoleh dari pinjaman luar negeri yang terkait dengan keenam Faktur Pajak a quo;
bahwa dengan demikian keenam Faktur Pajak yang menjadi sengeta a quo, telah memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN, Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995, Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.53/1996 tanggal 4 Juni 1996 angka 1, angka 3, dan angka 5 dan oleh karena itu Majelis berkesimpulan dan berkeyakinan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03246/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak, yaitu atas STP Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2012 Nomor 00063/107/12/053/16 tanggal 11 Oktober 2016 tidak tepat, sehingga tidak dapat dipertahankan;


bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1e):
Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:
Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:
Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap di dalam persidangan serta pendapat Penggugat sudah tepat, sehingga Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan dari Penggugat;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini:

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03246/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak, yaitu atas STP Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2012 Nomor 00063/107/12/053/16 tanggal 11 Oktober 2016, atas nama Penggugat, sehingga jumlah yang masih harus dibayar menjadi Nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 9 Oktober 2018 oleh Majelis XVIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. DJH, M.Si. sebagai Hakim Ketua,
RA, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. sebagai Hakim Anggota,
AS, S.H., M.E. sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu oleh :
MI, S.E, M.M

sebagai Panitera Pengganti.


Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2019, dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Penggugat maupun Tergugat.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA