Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah mengenai koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2011 sebesar Rp274.285.823,00 dengan perincian sebagai berikut:
1. |
Koreksi atas Penjualan 1 Unit HT K/MDR-1 H. Siputar sebesar Rp 1.525.000 |
2. |
Koreksi atas Penjualan CPO sebesar |
Rp244.288.951 |
3. |
Koreksi atas Penjualan PK sebesar |
Rp 28.471.872 |
Jumlah |
Rp274.285.823 |
bahwa Terbanding menyerahkan Surat Nomor S-4814/PJ.07/2018 tanggal 02 Juli 2018 Perihal Pendapat Akhir Sehubungan Sidang Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-25/KEB/WPJ.01/2017 yang isinya sbb.:
I. |
TANGGAPAN TERBANDING
A. |
Dasar Hukum
1. |
Koreksi atas Penyerahan 1 Unit HT K/MDR-1 sebesar Rp1.525.000,00
1. |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP) mengatur antara lain:
a. |
Pasal 13 ayat (3) huruf c |
: Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar. |
|
|
|
b. |
Pasal 26 ayat (1) |
: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan. |
|
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) mengatur antara lain:
Pasal 16D |
: Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c. |
|
|
|
|
2. |
Koreksi atas Penyerahan Crude Palm Oil (CPO) sebesar Rp244.288.951,00
1. |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP) mengatur antara lain:
a. |
Pasal 12 ayat (3) |
: Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. |
|
|
|
b. |
Pasal 13 ayat (1) |
: Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak,bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut antara lain apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar. |
|
|
|
c. |
Pasal 13 ayat (3) |
: Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar. |
|
|
|
d. |
Pasal 26 ayat (1) |
: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan. |
|
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) mengatur antara lain:
a. |
Pasal 1A ayat (1) huruf d |
: Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah :
- penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;
- pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak.
|
b. |
Pasal 4 ayat (1) huruf a |
: Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
Penjelasan:
Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan.
Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,
- barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud,
- penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
- penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
|
|
|
3. |
Koreksi atas Penyerahan Palm Kernel (PK) sebesar Rp28.471.872,00
1. |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP) mengatur antara lain:
a. |
Pasal 12 ayat (3) |
: Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. |
|
|
|
b. |
Pasal 13 ayat (1) |
: Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak,bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut antara lain apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar. |
|
|
|
c. |
Pasal 13 ayat (3) |
: Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar. |
|
|
|
d. |
Pasal 26 ayat (1) |
: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan. |
|
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) mengatur antara lain:
a. |
Pasal 1A ayat (1) huruf d |
: Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah :
- penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;
- pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak.
|
b. |
Pasal 4 ayat (1) huruf a |
: Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
Penjelasan:
Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan.
Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,
- barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud,
- penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
- penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
|
|
|
|
B. |
Data dan Fakta Berdasarkan dokumen, data dan keterangan yang disampaikan Pemohon Banding dalam suratbanding nomor 164/EXT-T/VI/2017 tanggal 05 Juni 2017 dan pembahasan selama proses persidangan, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:
- Pemohon Banding telah melakukan penyerahan 1 Unit HT yang digunakan dan menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan.
- Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan hasil perkebunan kelapa sawit yaitu Tandan Buah Segar (TBS) dan menjual Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK).
- Pemohon Banding tidak memiliki Pabrik Kelapa Sawit (PKS) untuk mengolah TBS menjadi CPO dan PK, sehingga Pemohon Banding menggunakan jasa pengolahan TBS dari PT IIS untuk menghasilkan CPO dan PK melalui perjanjian pengolahan TBS.
- Pemohon Banding tidak memiliki timbangan di kebun sehingga dalam melakukan koreksi atas penyerahan CPO dan PK menggunakan data nota timbang TBS dari PT IIS untuk TBS yang masuk (berat neto).
- Pemohon Banding telah menyerahkan data nota timbang dalam bentuk softcopy pada saat pemeriksaan dan telah disampaikan kembali saat persidangan.
- Terbanding telah melakukan koreksi penyerahan yang terutang pajak dan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, sehingga data yang digunakan untuk menentukan Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan sesuai dengan hasil koreksi tersebut.
|
C. |
Penjelasan Terbanding
1. |
Koreksi atas Penyerahan 1 Unit HT K/MDR-1 sebesar Rp1.525.000,00
- Pemohon Banding telah melakukan penyerahan 1 Unit HT K/MDR-1 H. SIPAHUTAR sebesar Rp1.525.000,00 yang digunakan dan menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan.
- Pajak Masukan atas pembelian 1 Unit HT K/MDR-1 H. SIPAHUTAR sebesar Rp1.525.000,00 yang digunakan menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan pada dasarnya dapat dikreditkan, namun oleh Pemohon Banding Pajak Masukan atas pembelian tersebut tidak dikreditkan.
- Pengkreditan Pajak Masukan atas pembelian 1 unit HT K/MDR-1 H.SIPAHUTAR menjadi pilihan Pemohon Banding, apakah mengkreditkannya atau tidak mengkreditkannya pada saat perolehan Barang Kena Pajak.
- Berdasarkan Pasal 16D UU PPN bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.
- Pajak Masukan sebesar Rp1.525.000,00 atas pembelian HT tidak termasuk dalam pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c UU PPN.
- Dengan demikian koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|
2. |
Koreksi atas Penyerahan Crude Palm Oil (CPO) sebesar Rp244.288.951,00
a. |
Terbanding melakukan koreksi atas Penyerahan Crude Palm Oil (CPO) sebesar Rp244.288.951,00 berdasarkan data nota timbangTBS dari PT IIS untuk TBS yang masuk (berat neto). |
b. |
Pemanfaatan data tersebut dikarenakan Pemohon Banding tidak mempunyai timbangan di lokasi kebun. |
c. |
Berdasarkan data nota timbang tersebut, diperoleh informasi bahwa TBS yang masuk (berat neto) sebanyak 112.899.850 kg. |
d. |
Berdasarkan data Faktur Pajak Keluaran diketahui:
- |
CPO yang dijual sebanyak 23.548.926 kg dengan nilai Rp170.128.762.244,00. |
- |
Harga rata-rata CPO = Rp170.128.762.244,00 : 23.548.92 kg = Rp7.224,064082. |
|
e. |
Berdasarkan perjanjian pengolahan TBS antara Pemohon Banding dengan PT IIS tertanggal 2 Januari 2007 di Pasal 2 (Hasil Pengolahan) bahwa: Rendemen dari hasil pengolahan TBS untuk CPO adalah sebesar 21%. |
f. |
Berdasarkan rekap nota timbang diketahui:
- |
Jumlah TBS yang masuk |
112.899.850 kg |
- |
Jumlah TBS yang masuk cfm FP Masukan |
112.738.820 kg |
- |
Selisih |
161.030 kg |
|
g. |
Berdasarkan rendeman yang telah disepakati akan diperoleh selisih TBS yang akan menghasilkan CPO = 161.030 kg x 21% = 33.816 kg. |
h. |
Nilai yang menjadi pokok sengketa banding telah sesuai dengan data dan fakta yang ada dengan perincian sebagai berikut:
Uraian |
Kuantitas (Kg) |
Harga Rata2 (Rp) |
Nilai Sengketa (Rp) |
|
(1) |
(2) |
(3) |
(4) = (2) x (3) |
|
CPO |
33.816 |
7.224,064082 |
244.288.951 |
(cfm hal. 7 SUB dan hal. 4 surat banding) |
|
i. |
Bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan data nota timbang dalam bentuk softcopy pada saat pemeriksaan dan diperoleh informasi bahwa TBS yang masuk (berat neto) sebanyak 112.899.850 kg. Data tersebut juga telah disampaikan kembali saat persidangan dan menunjukkan informasi bahwa TBS yang masuk (berat neto) sebanyak 112.899.850 kg. Data nota timbang TBS yang diperoleh dari PT IIS untuk TBS yang masuk (berat neto) juga sebanyak 112.899.850 kg. Hal ini menunjukkan bahwa data nota timbang tersebut telah sesuai dengan fakta yang ada, diakui juga oleh Pemohon Banding dan telah secara sah dijadikan dasar untuk menghitung koreksi penyerahan. |
j. |
Dengan demikian koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan data dan fakta yang ada serta ketentuan yang berlaku. |
|
|
|
3. |
Koreksi atas Penyerahan Palm Kernel (PK) sebesar Rp28.471.872,00
a. |
Terbanding melakukan koreksi atas Penyerahan Palm Kernel (PK)sebesar Rp28.471.872,00 berdasarkan data nota timbang TBS dari PT IIS untuk TBS yang masuk (berat neto). |
b. |
Pemanfaatan data tersebut dikarenakan Pemohon Banding tidak mempunyai timbangan di lokasi kebun. |
c. |
Berdasarkan data nota timbang tersebut, diperoleh informasi bahwa TBS yang masuk (berat neto) sebanyak 112.899.850 kg. |
d. |
Berdasarkan data Faktur Pajak Keluaran diketahui:
- |
PK yang dijual sebanyak 5.634.639 kg dengan nilai Rp19.921.416.455,00. |
- |
Harga rata-rata PK = Rp19.921.416.455,00 : 5.634.639 kg = Rp3.536,00. |
|
e. |
Berdasarkan perjanjian pengolahan TBS antara Pemohon Banding dengan PT IIS tertanggal 2 Januari 2007 di Pasal 2 (Hasil Pengolahan) bahwa: Rendemen dari hasil pengolahan TBS untuk PK adalah sebesar 5%. |
f. |
Berdasarkan rekap nota timbang diketahui:
- |
Jumlah TBS yang masuk |
112.899.850 kg |
- |
Jumlah TBS yang masuk cfm FP Masukan |
112.738.820 kg |
- |
Selisih |
161.030 kg |
|
g. |
Berdasarkan rendeman yang telah disepakati akan diperoleh selisih TBS yang akan menghasilkan PK = 161.030 kg x 5% = 8.052 kg. |
h. |
Nilai yang menjadi pokok sengketa banding telah sesuai dengan data dan fakta yang ada dengan perincian sebagai berikut:
Uraian |
Kuantitas (Kg) |
Harga Rata2 (Rp) |
Nilai Sengketa (Rp) |
|
(1) |
(2) |
(3) |
(4) = (2) x (3) |
|
PK |
8.052 |
3.536 |
28.471.872 |
(cfm hal. 7 SUB dan hal. 6 surat banding) |
|
i. |
Bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan data nota timbang dalam bentuk softcopy pada saat pemeriksaan dan diperoleh informasi bahwa TBS yang masuk (berat neto) sebanyak 112.899.850 kg. Data tersebut juga telah disampaikan kembali saat persidangan dan menunjukkan informasi bahwa TBS yang masuk (berat neto) sebanyak 112.899.850 kg. Data nota timbang TBS yang diperoleh dari PT IIS untuk TBS yang masuk (berat neto) juga sebanyak 112.899.850 kg. Hal ini menunjukkan bahwa data nota timbang tersebut telah sesuai dengan fakta yang ada, diakui juga oleh Pemohon Banding dan telah secara sah dijadikan dasar untuk menghitung koreksi penyerahan. |
j. |
Dengan demikian koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan data dan fakta yang ada serta ketentuan yang berlaku. |
|
|
|
|
|
II. |
KESIMPULAN DAN USUL
1. |
KESIMPULAN
Terbanding memberikan kesimpulan bahwa atas seluruh koreksi yang menjadi pokok sengketa banding, telah dilakukan berdasarkan data dan fakta yang ada serta telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
|
|
2. |
USUL
Berdasarkan uraian tersebut diatas, Terbanding berpendapat bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-25/KEB/WPJ.01/2017 tanggal 10 Maret 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri Masa Pajak Desember 2011 Nomor 90024/207/11/123/15 tanggal 30 Desember 2015 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga Terbanding mengusulkan agar Majelis Hakim yang mulia menolak permohonan banding Pemohon Banding. |
|
bahwa berdasarkan Surat Nomor S-4814/PJ.07/2018 tanggal 02 Juli 2018 Perihal Pendapat Akhir Sehubungan Sidang Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-25/KEB/WPJ.01/2017 terkait koreksi atas hasil penghitungan kembali pajak masukan isinya sebagai berikut:
Dasar Hukum
1. |
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) mengatur antara lain:
a. |
Pasal 9 ayat (6) |
: Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. |
|
|
|
b. |
Pasal 26 ayat (1) |
: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan. |
|
|
|
2. |
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi PKP yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak (berlaku pada tanggal 1 April 2010).
Pasal 2 ayat (1) |
: Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan:
1. |
usaha terpadu (integrated), terdiri dari:
a) |
unit atau kegiatan yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak; dan |
b) |
unit atau kegiatan lain yang melakukan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak. |
|
2. |
usaha yang atas penyerahannya terutang pajak dan yang tidak terutang pajak; |
3. |
usaha untuk menghasilkan, memperdagangkan barang, dan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang pajak dan yang tidak terutang pajak; atau |
4. |
usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang pajak dan sebagian lainnya tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. |
|
Pasal 4 ayat (1) |
: Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah mengkreditkan Pajak Masukan dengan menggunakan pedoman penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, harus menghitung kembali besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. |
Pasal 4 ayat (2) huruf b |
: untuk Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang masa manfaatnya 1 (satu) tahun atau kurang: P = PM x Z dengan ketentuan: P adalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam 1 (satu) tahun buku; PM adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; Z adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap seluruh penyerahan dalam 1 (satu) tahun buku. |
Pasal 5 |
: Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dari hasil penghitungan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diperhitungkan dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada suatu Masa Pajak, paling lama pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku. Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya. |
|
bahwa Pemeriksa melakukan koreksi Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang seharusnya tidak dapat Dikreditkan dengan perhitungan:
- |
Menurut SPT/WP |
Rp 0,00 |
- |
Menurut Pemeriksa |
Rp21.638.939,00 |
- |
Koreksi |
Rp21.638.939,00 |
Sesuai dengan rumusan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 78/PMK.03/2010:
P = PM x Z
dengan ketentuan:
P |
adalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam 1 (satu) tahun buku; |
PM |
adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; |
Z |
adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap seluruh penyerahan dalam 1 (satu) tahun buku. |
Hasil penghitungan koreksi tersebut diperoleh dari:
- |
Penyerahan yang Terutang Pajak |
Rp192.986.902.531,00 |
- |
Penyerahan Seluruhnya |
Rp198.416.878.251,00 |
- |
Nilai Z = 192.986.902.531 : 198.416.878.251 |
0,97 |
Nilai PM yang diakui adalah sebesar |
Rp790.709.016,00 |
Nilai P diperoleh sebagai berikut: |
|
P = PM x Z |
|
= Rp790.709.016,00 x 0,97 = |
Rp769.070.077,00 |
Koreksi Hasil Penghitungan Kembali PM |
Rp21.638.939,00 |
Pada saat pengajuan keberatan, Pemohon Banding melakukan penghitungan kembali Pajak Masukan yang seharusnya dengan nilai Rp4.127.510,00.
Tim Peneliti Keberatan juga melakukan penghitungan kembali Pajak Masukan sehingga diperoleh koreksi sebagai berikut:
- |
Menurut Peneliti Keberatan |
Rp18.117.698,00 |
- |
Hasil Penghitungan Kembali PM cfm PB |
Rp 4.127.510,00 |
- |
Koreksi |
Rp13.990.188,00 |
Hasil penghitungan sebesar Rp18.117.698,00 diperoleh dari:
- |
Penyerahan yang Terutang Pajak (a) |
Rp193.013.780.676,00 |
- |
Penyerahan Seluruhnya (b) |
Rp197.495.280.936,00 |
- |
Nilai Z (a:b) = 193.013.780.676 : 197.495.280.936 |
0,9773 |
Nilai PM yang diakui adalah sebesar |
Rp798.429.016,00 |
Nilai P diperoleh sebagai berikut: |
|
P = PM x Z |
|
= Rp798.429.016,00 x 0,9773 = |
Rp780.311.318,00 |
Koreksi Hasil Penghitungan Kembali PM |
Rp18.117.698,00 |
bahwa dengan demikian koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan data dan fakta yang ada serta ketentuan yang berlaku.
bahwa Pemohon Banding menyerahkan Surat Nomor 132/Ext/PMBN/V/2018 tanggal 22 Mei 2018 Perihal Pernyataan Akhir (Closing Statement) Atas Permohonan Banding Terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00025/KEB/WPJ.01/2017 Tanggal 10 Maret 2017 Tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Nomor: 90024/207/11/123/15 Tanggal 30 Desember 2015 Masa Pajak Desember 2011 yang isinya sebagai berikut:
A. |
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Atas Penjualan 1 Unit HT K/MDR-1 H.SIPAHUTAR sebesar Rp 1.525.000
1. |
Bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas penjualan 1 Unit HT K/MDR-1 H.SIPAHUTAR sebesar Rp 1.525.000 dengan alasan sebagai berikut :
Menurut Pemeriksa Berdasarkan pasal 16D Undang - Undang PPN, PPN dikenakan atas penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan. HT tersebut tidak termasuk dalam pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (8) huruf b dan huruf c Undang - Undang PPN.
Menurut Penelaah Keberatan Koreksi atas penjualan aktiva yang tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dipertahankan. Koreksi atas penjualan satu unit HT sesuai dengan pasal 16D Undang Undang PPN. |
|
|
2. |
Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang PPN) antara lain mengatur bahwa:
- |
Pasal 9 avat (2): "Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama." |
|
|
- |
Pasal 9 avat (8) huruf b: "Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:
b. |
Perolehan Barang Kena Pajak atau Jam Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha," |
|
|
|
- |
Penjelasan Pasal 9 avat (8) huruf b: "Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan, produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha." |
|
|
- |
Pasal 16D: "Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c." |
|
|
|
3. |
Bahwa unit Handy Talky (HT) yang dijual tersebut pada dasarnya digunakan oleh mandor kebun untuk keperluan komunikasi dengan karyawan lain di areal kebun, mengingat alat komunikasi lain seperti telepon selular (handphone) tidak dapat dipergunakan di dalam areal kebun karena sinyal jaringan sulit menjangkau areal perkebunan; |
|
|
4. |
Bahwa HT tersebut dibawa pulang oleh mandor kebun tersebut dan dipergunakan juga untuk keperluan komunikasi untuk kepentingan pribadi mandor kebun tersebut, sehingga HT tersebut digunakan juga untuk kegiatan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding; |
|
|
5. |
Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, maka Pajak Masukan atas perolehan HT tersebut seharusnya tidak dapat dikreditkan, sehingga atas penjualan HT tersebut seharusnya tidak dikenakan PPN; |
|
|
6. |
Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, maka koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas penjualan 1 unit HT K/MDR-1 H. Sipahutar sebesar Rp. 1.525.000 seharusnya dibatalkan. |
|
|
|
B. |
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Atas Penjualan CPO sebesar Rp. 244.288.951
1. |
Bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas penjualan CPO sebesar Rp. 244.288.951 dengan alasan sebagai berikut :
Menurut Pemeriksa
- |
Pemohon Banding adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit dan tidak memiliki tangki timbun CPO. Berdasarkan pemeriksaan terhadap buku besar dan faktur pajak masukan, tidak diternukan adanya pembayaran sewa tangki ke pihak pengolah (PT IIS). Mutasi stock CPO yang dilampirkan di surat sanggahan adalah berupa data rekapan Pemohon Banding, bukan merupakan dokumen sumber (buku persediaan PT IIS). Jumlah persediaan akhir yang ada di Laporan Keuangan tidak mencantumkan kuantum (KG). Menurut rekapitulasi data pajak keluaran, penjualan CPO sebesar 23.548.926 kg, sedangkan menurut Pemeriksa sebesar 23.675.151 kg, sehingga koreksi penyerahan CPO dan pengujian titip olah menjadi 126.225 kg.
Produk |
Dihasilkan (kg) |
Dijual (kg) |
Selisih (kg) |
CPO |
23.675.151 |
23.548.926 |
126.225 |
|
|
|
- |
Berdasarkan dokumen Nota Timbang TRS Timbangan (sudah diperlihatkan kepada Pemohon Banding sewaktu pembahasan sebanyak 325 halaman), jurnlah TBS masuk yang diolah oleh PT IIS adalah 112.899.850 kg atau terdapat selisih 161.030 kg. Maka sesuai dengan kontrak jasa titip olah, selisih TBS tersebut akan menghasilkan 33.816 kg CPO (rendemen 21%). |
|
|
- |
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka:
Harga Penjualan WP rata - rata (CPO) |
= |
Rp 170.128.762.244 |
|
|
|
23.548.926 kg |
|
|
= |
Rp 7.224,- / kg |
|
Koreksi PK |
= |
126.225 kg + 33.816 kg |
|
= |
160.041 kg x Rp 7.224,- |
|
= |
Rp 1.156.215.289,- |
|
Menurut Penelaah Keberatan Koreksi Penjualan PK yang dipertahankan adalah sebagai berikut:
KOMODITAS |
SATUAN |
FAKTUR PAJAK MASUKAN (JASA TITIP OLAH) |
FAKTUR PAJAK MASUKAN (JASA TITIP OLAH) |
SELISIH (KOREKSI) |
RENDEMEN |
PRODUKSI |
RP |
TOTAL |
TBS |
KG |
112.899.850 |
112.738.820 |
161.030 |
21% |
33.816 |
7.224 |
244.288.951 |
|
|
|
2. |
Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penjualan CPO sebesar Rp 244.288.951 dengan membandingkan jumlah TBS berdasarkan Nota Timbang TBS sebesar 112.899.850 kg dengan Faktur Pajak Masukan atas Jasa Titip Olah sebesar 112.738.820 kg, sehingga terdapat selisih sebesar 161.030 kg; |
|
|
3. |
Bahwa pada dasarnya kegiatan usaha Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
- Pemohon Banding bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan hasil perkebunan kelapa sawit yaitu Tandan Buah Segar (TBS).
- Bahwa hasil perkebunan kelapa sawit Pemohon Banding berupa TBS tersebut tidak dimaksudkan untuk dijual, tetapi TBS tersebut seluruhnya diolah lebih lanjut untuk menjadi produk akhir berupa Minyak Kelapa Sawit (Crude Palm Oil / CPO) dan Inti Sawit (Palm Kernel/PK).
- Bahwa Pemohon Banding tidak memiliki pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) untuk mengolah TBS menjadi CPO dan PK, maka Pemohon Banding menggunakan jasa pengolahan TBS untuk menghasilkan CPO dan PK dari PT IIS melalui suatu ikatan Perjanjian Pengolahan Tandan Buah Segar.
- Bahwa hasil pengolahan TBS yang menghasilkan produk berupa CPO dan PK tersebut yang akan dijual Pemohon Banding kepada pembeli.
|
4. |
Bahwa Perjanjian Pengolahan antara PT IIS dengan Pemohon Banding antara lain mengatur bahwa:
PASAL 3 SYARAT – SYARAT
1. |
Pihak Kedua (Pemohon Banding) menaati syarat - syarat dan aturan - aturan serta standar - standar yang berlaku di PMKS Pihak Pertama (PT IIS) yaitu:
a. |
TBS yang diserahkan harus berjenis tenera dalam keadaan basah, masih segar/tidak melewati 24 (dua puluh empat) jam setelah dipanen dan Berat Janjangan Rata - Rata (BJR) di atas 15 (lima betas) kilogram dipotong beratnya 15 (lima betas) persen dari berat janjangan; |
b. |
TBS tidak dihitung apabila janjangan kosong, buah rnentah berwarna hitam, buah busuk dan buah pasir; |
c. |
Kondisi berondolan buah harus dalam keadaan bersih dari sampah, pasir, tanah, kerikii, potongan logam dan lain - lain; |
d. |
Gagang TBS yang diserahkan haruslah dengan buah yang rapat, tidak lebih dari 3 (tiga) centimeter. |
|
2. |
Standar Timbangan untuk TBS, CPO dan Kernel adalah timbangan milik Pihak Pertama (PT IIS) yang harus disetujui oleh kedua belah pihak, setelah dikurangi potongan potongan yang diperlukan. |
|
|
|
5. |
Bahwa pada umumnya selisih antara jumlah TBS berdasarkan Nota Timbang TBS dengan jumlah TBS yang diolah oleh PT IIS menurut Faktur Pajak yang diterbitkan PT IIS disebabkan karena :
a. |
Bahwa TBS yang sudah panen akan dikirimkan dari kebun Pemohon Banding ke pabrik minyak kelapa sawit milik PT IIS; |
b. |
Bahwa pada saat TBS tersebut diterima di pabrik minyak kelapa sawit milik PT IIS, TBS akan ditimbang jumlahnya dengan menggunakan timbangan PT IIS dan dicatat di Nota Timbang TBS; |
c. |
Bahwa pada saat TBS akan diolah menjadi CPO dan PK, maka TBS dari Pemohon Banding akan disortir ulang untuk diteliti kembali apakah telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 3 Perjanjian Pengolahan antara PT IIS dengan. Pemohon Banding; |
d. |
Bahwa terkadang terdapat TBS yang tidak memenuhi persyaratan tersebut, sehingga untuk menjaga kualitas CPO dan PK yang akan dihasilkan dan untuk memperoleh kuantitas produksi CPO dan PK sesuai dengan Rendemen dari hasil olahan TBS sesuai Perjanjian Pengolahan, maka atas TBS yang tidak memenuhi persyaratan tersebut tidak diolah oleh PT IIS; |
e. |
Bahwa PT IIS menerbitkan tagihan dan Faktur Pajak atas jasa pengolahan berdasarkan Rendemen jumlah CPO dan PK yang dihasilkan dari TBS yang diolah; |
|
|
|
6. |
Bahwa dengan demikian, selisih tersebut teijadi karena adanya TBS yang diterima dan dicatat dalam Nota Timbang TBS oleh PT IIS, namun tidak diolah lebih lanjut menjadi CPO dan PK karena tidak memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam Perjanjian Pengolahan; |
|
|
7. |
Bahwa jumlah TBS yang benar-benar diolah menjadi CPO dan PK adalah jasa olah yang diterbitkan PT IIS yaitu sebanyak 112.738.820 kg; |
|
|
8. |
Bahwa jumlah CPO yang benar-benar dihasilkan dari jasa olah PT IIS adalah sebesar jumlah CPO yang tercantum dalam Invoice dan Faktur Pajak atas jasa olah yang diterbitkan PT IIS yaitu sesuai dengan Rendemen CPO sebesar 21% (112.738.820 kg TBS x 21%) yaitu sebanyak 23.675.151 kg; |
|
|
9. |
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat penjualan PK yang belum dilaporkan Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut :
Persediaan awal CPO |
219.982 kg |
CPO yang diproduksi |
23.675.151 kg |
CPO yang tersedia untuk dijual |
23.895.133 kg |
Persediaan akhir CPO |
( 346.207 kg) |
CPO yang dijual |
23.548.926 kg |
Penjualan CPO yang telah dilaporkan |
23.548.926 kg |
Selisih (Koreksi) |
0 kg |
|
|
|
10. |
Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, maka koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas penjualan CPO sebesar Rp 244.288.951 seharusnya dibatalkan. |
|
|
|
C. |
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Atas Penjualan PK sebesar Rp 28.471.872
1. |
Bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas penjualan PK sebesar Rp 28.471.872 dengan alasan sebagai berikut :
Menurut Pemeriksa
- |
Mutasi stock PK yang dilampirkan di surat sanggahan adalah berupa data rekapan wajib pajak (Pemohon Banding), bukan merupakan dokumen sumber (buku persediaan PT IIS). Jumlah persediaan akhir yang ada di Laporan Keuangan tidak mencantumkan kuantum (KG) |
|
|
- |
Menurut rekapitulasi data pajak keluaran, PK yang dijual menurut Pemohon Banding sebesar 5.634.639 kg sedangkan menurut Terbanding sebesar 5.636.944 kg, sehingga koreksi penyerahan CPO dari pengujian titip olah menjadi 2.305 kg
Produk |
Dihasilkan (kg) |
Dijual (kg) |
Selisih (kg) |
PK |
5.636.944 |
5.634.639 |
2.305 |
|
|
|
- |
Berdasarkan dokumen Nota Timbang TRS Timbangan, jumlah TBS masuk yang diolah PT IIS adalah 112.899.850 kg atau terdapat selisih 161.030 kg. Maka sesuai dengan kontrak jasa titip olah, selisih TBS tersebut akan menghasilkan 8.052 kg PK (rendemen 5%) |
|
|
- |
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka:
Harga Penjualan WP rata - rata (CPO) |
= |
Rp 19.921.416.455 |
|
|
|
5.634.639 kg |
|
|
= |
Rp 3.536,- / kg |
|
Koreksi PK |
= |
2.305 kg + 8.052 kg |
|
= |
10.357 kg x Rp 3.536,- |
|
= |
Rp 36.615.682,- |
|
Menurut Penelaah Keberatan Koreksi Penjualan PK yang dipertahankan adalah sebagai berikut:
KOMODITAS |
SATUAN |
FAKTUR PAJAK MASUKAN (JASA TITIP OLAH) |
FAKTUR PAJAK MASUKAN (JASA TITIP OLAH) |
SELISIH (KOREKSI) |
RENDEMEN |
PRODUKSI |
RP |
TOTAL |
TBS |
KG |
112.899.850 |
112.738.820 |
161.030 |
5% |
8.052 |
3.536 |
28.470.104 |
|
|
|
2. |
Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penjualan CPO sebesar Rp 244.288.951 dengan membandingkan jumlah TBS berdasarkan Nota Timbang TBS sebesar 112.899.850 kg dengan Faktur Pajak Masukan atas Jasa Titip Olah sebesar 112.738.820 kg. |
|
|
3. |
Bahwa pada dasarnya kegiatan usaha Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
- Pemohon Banding bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan hasil perkebunan kelapa sawit yaitu Tandan Buah Segar (TBS).
- Bahwa hasil perkebunan kelapa sawit Pemohon Banding berupa TBS tersebut tidak dimaksudkan untuk dijual, tetapi TBS tersebut seluruhnya diolah lebih lanjut untuk menjadi produk akhir berupa Minyak Kelapa Sawit (Crude Palm Oil/CPO) dan Inti Sawit (Palm Kernel/PK).
- Bahwa Pemohon Banding tidak memiliki pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) untuk mengolah TBS menjadi CPO dan PK, maka Pemohon Banding menggunakan jasa pengolahan TBS untuk menghasilkan CPO dan PK dari PT IIS melalui suatu ikatan Perjanjian Pengolahan Tandan Buah Segar.
- Bahwa hasil pengolahan TBS yang menghasilkan produk berupa CPO dan PK tersebut yang akan dijual Pemohon. Banding kepada pembeli.
|
|
|
4. |
Bahwa Perjanjian Pengolahan antara PT IIS dengan Pemohon Banding antara lain mengatur bahwa:
PASAL 3 SYARAT – SYARAT
1. |
Pihak Kedua (Pemohon Banding) menaati syarat - syarat dan aturan - aturan serta standar - standar yang berlaku di PMKS Pihak Pertama (PT IIS) yaitu:
a. |
TBS yang diserahkan harus berjenis tenera dalam keadaan basah, masih segar/tidak melewati 24 (dua puluh empat) jam setelah dipanen dan Berat Janjangan Rata - Rata (BJR) di atas 15 (lima betas) kilogram dipotong beratnya 15 (lima betas) persen dari berat janjangan; |
b. |
TBS tidak dihitung apabila janjangan kosong, buah rnentah berwarna hitam, buah busuk dan buah pasir; |
c. |
Kondisi berondolan buah harus dalam keadaan bersih dari sampah, pasir, tanah, kerikii, potongan logam dan lain - lain; |
d. |
Gagang TBS yang diserahkan haruslah dengan buah yang rapat, tidak lebih dari 3 (tiga) centimeter. |
|
2. |
Standar Timbangan untuk TBS, CPO dan Kernel adalah timbangan milik Pihak Pertama (PT IIS) yang harus disetujui oleh kedua belah pihak, setelah dikurangi potongan potongan yang diperlukan. |
|
|
|
5. |
Bahwa pada umumnya selisih antara jumlah TBS berdasarkan Nota Timbang TBS dengan jumlah TBS yang diolah oleh PT IIS menurut Faktur Pajak yang diterbitkan PT IIS disebabkan karena :
a. |
Bahwa TBS yang sudah panen akan dikirimkan dari kebun Pemohon Banding ke pabrik minyak kelapa sawit milik PT IIS; |
b. |
Bahwa pada saat TBS tersebut diterima di pabrik minyak kelapa sawit milik PT IIS, TBS akan ditimbang jumlahnya dengan menggunakan timbangan PT IIS dan dicatat di Nota Timbang TBS; |
c. |
Bahwa pada saat TBS akan diolah menjadi CPO dan PK, maka TBS dari Pemohon Banding akan disortir ulang untuk diteliti kembali apakah telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 3 Perjanjian Pengolahan antara PT IIS dengan. Pemohon Banding; |
d. |
Bahwa terkadang terdapat TBS yang tidak memenuhi persyaratan tersebut, sehingga untuk menjaga kualitas CPO dan PK yang akan dihasilkan dan untuk memperoleh kuantitas produksi CPO dan PK sesuai dengan Rendemen dari hasil olahan TBS sesuai Perjanjian Pengolahan, maka atas TBS yang tidak memenuhi persyaratan tersebut tidak diolah oleh PT IIS; |
e. |
Bahwa PT IIS menerbitkan tagihan dan Faktur Pajak atas jasa pengolahan berdasarkan Rendemen jumlah CPO dan PK yang dihasilkan dari TBS yang diolah; |
|
|
|
6. |
Bahwa dengan demikian, selisih tersebut teijadi karena adanya TBS yang diterima dan dicatat dalam Nota Timbang TBS oleh PT IIS, namun tidak diolah lebih lanjut menjadi CPO dan PK karena tidak memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam Perjanjian Pengolahan; |
|
|
7. |
Bahwa jumlah TBS yang benar-benar diolah menjadi CPO dan PK adalah jasa olah yang diterbitkan PT IIS yaitu sebanyak 112.738.820 kg; |
|
|
8. |
Bahwa jumlah PK yang benar-benar dihasilkan dari jasa olah PT IIS adalah sebesar jumlah PK yang tercantum dalam Invoice dan Faktur Pajak atas jasa olah yang diterbitkan PT IIS yaitu sesuai dengan Rendemen PK sebesar 5% (112.738.820 kg TBS x 5%) yaitu sebanyak 5.636.944 kg; |
|
|
9. |
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat penjualan PK yang belum dilaporkan Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut :
Persediaan awal PK |
34.333 kg |
PK yang diproduksi |
5.636.944 kg |
PK yang tersedia untuk dijual |
5.671.277 kg |
Persediaan akhir PK |
( 36.638 kg) |
PK yang dijual |
5.634.639 kg |
Penjualan PK yang telah dilaporkan |
5.634.639 kg |
Selisih (Koreksi) |
0 kg |
|
|
|
10. |
Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, maka koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas penjualan PK sebesar Rp 28.471.872 seharusnya dibatalkan. |
|
Demikian pernyataan akhir (Closing Statement) ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim II-B Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.
bahwa berdasarkan Pernyataan Akhir (Closing Statement) yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan dengan Surat Nomor 132/Ext/PMBN/V/2018 tanggal 22 Mei 2018, terkait koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan yang isinya sebagai berikut:
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai antara lain mengatur bahwa :
|
Pasal 1 angka 1 dan 2 :
1. |
Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah:
- barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, balk dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang;
- makanan ternak, unggas, dan ikan dan/ atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan;
- barang hasil pertanian;
- bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran atau perikanan;
- dihapus;
- dihapus;
- air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum;
- listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) watt; dan
- Rumah Susun Sederhana Milik (RUSUNAMI).
|
2. |
Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang:
a. |
pertanian, perkebunan, dan kehutanan; |
b. |
peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau |
c. |
perikanan baik dari penangkapan atau budidaya, |
yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.” |
Pasal 2 ayat 2 : “Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa :
- Barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut;
- makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan Baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b;
- barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c;
- bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf d;
- dihapus;
- dihapus;
- air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf g;
- listrik kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 (enam ribu enam ratus) watt sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf h; clan
- RUSUNAMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 1 huruf i; dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai."
3. |
Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak antara lain mengatur bahwa:
- |
Bagian Menimbang: “Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak;" |
|
|
- |
Pasal 1 angka 7: “Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.” |
|
|
- |
Pasal 2: "Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan:
1. |
usaha terpadu (integrated), terdiri dari:
- unit atau kegiatan yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak; dan
- unit atau kegiatan lain yang melakukan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak;
|
2. |
usaha yang atas penyerahannya terutang pajak dan yang tidak terutang pajak; |
3. |
usaha untuk menghasilkan, memperdagangkan barang, dan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang pajak dan yang tidak terutang pajak; atau |
4. |
usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang pajak dan sebagian lainnya tidak terutang pajak, |
sedangkan Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan." |
|
|
- |
Pasal 3: "Pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:
P = PM x Z
dengan ketentuan:
P |
adalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; |
PM |
adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak; |
Z |
adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya." |
|
|
|
- |
Pasal 4:
(1) |
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah mengkreditkan Pajak Masukan dengan menggunakan pedoman penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, harus menghitung kembali besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. |
|
|
(2) |
Penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan pedoman penghitungan sebagai berikut:
a) |
untuk Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang masa manfaatnya lebih dan 1 (satu) tahun:
dengan ketentuan:
P' |
adalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam 1 (satu) tahun buku; |
PM |
adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak. |
T |
adalah masa manfaat Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak yang ditentukan sebagai berikut:
1) |
untuk Barang Kena Pajak berupa tanah dan bangunan adalah 10 (sepuluh) tahun; untuk Barang Kena Pajak selain tanah dan bangunan dan |
2) |
untuk Barang Kena Pajak selain tanah dan bangunan dan Jasa Kena Pajak adalah 4 (empat) tahun; |
|
Z' |
adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap seluruh penyerahan dalam 1 (satu) tahun buku; |
|
|
|
b) |
untuk Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang masa manfaatnya 1 (satu) tahun atau kurang: P' = PM x Z' dengan ketentuan :
P' |
adalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam 1 (satu) tahun buku; |
PM |
adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak; |
Z' |
adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap seluruh penyerahan dalam 1 (satu) tahun buku." |
|
|
|
|
|
|
4. |
Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, maka penjualan bibit kelapa sawit (kecambah) dan abu janjang termasuk dalam penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN; |
|
|
5. |
Bahwa selama Masa Pajak Januari 2011 sampai dengan Desember 2011 Pemohon Banding melakukan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar Rp 5.429.975.720, sebagaimana telah diakui juga oleh Terbanding di dalam Surat Ketetapan Pajak PPN Masa Pajak Januari 2011 sampai dengan Desember 2011 yang diterbitkan oleh Terbanding, yang terdiri dari :
- |
Penjualan bibit kelapa sawit (kecambah) sebesar Rp 4.899.560.000; |
- |
Penjualan abu janjang sebesar Rp 530.415.720; |
|
|
|
6. |
Bahwa bibit kelapa sawit (kecambah) yang dijual tersebut seluruhnya dibeli dari PT TYE, sedangkan abu janjang yang dijual tersebut seluruhnya dibeli dari PT PPR; |
|
|
7. |
Bahwa tidak terdapat Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding atas pembelian bibit kelapa sawit (kecambah) dari PT TYE maupun atas pembelian abu janjang dari PT PPR tersebut, karena atas penjualan bibit kelapa sawit (kecambah) dari PT TYE dan penjualan abu janjang dari PT PPR kepada Pemohon Banding tersebut dibebaskan dari pengenaan PPN; |
|
|
8. |
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat Pajak Masukan yang dikreditkan Pemohon Banding yang terkait dengan penjualan bibit kelapa sawit (kecambah) dan abu janjang yang dilakukan Pemohon Banding, sehingga seluruh Pajak Masukan yang dikreditkan Pemohon Banding adalah terkait dengan penyerahan yang terutang PPN yaitu atas penjualan CPO dan PK; |
|
|
9. |
Bahwa berdasarkan penjelasan - penjelasan di atas, maka seluruh Pajak Masukan seharusnya dapat dikreditkan dan koreksi atas penghitungan kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebesar Rp 18.117.698 seharusnya dibatalkan; |
|
|
10. |
Bahwa namun pada saat proses keberatan, Pemohon Banding telah menerima koreksi atas penghitungan kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebesar Rp 4.127.510,00; |
|
bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, maka koreksi atas penghitungan kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebesar Rp 13.990.188,00 seharusnya dibatalkan;
A. |
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Atas Penjualan 1 Unit HT K/MDR-1 H.SIPAHUTAR sebesar Rp 1.525.000 |
bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas penjualan 1 Unit HT K/MDR-1 H.SIPAHUTAR sebesar Rp 1.525.000 dengan alasan berdasarkan pasal 16D Undang - Undang PPN, PPN dikenakan atas penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, dan HT tersebut tidak termasuk dalam pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (8) huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN)
bahwa menurut Pemohon Banding, unit Handy Talky (HT) yang dijual tersebut pada dasarnya digunakan oleh mandor kebun untuk keperluan komunikasi dengan karyawan lain di areal kebun, mengingat alat komunikasi lain seperti telepon selular (handphone) tidak dapat dipergunakan di dalam areal kebun karena sinyal jaringan sulit menjangkau areal perkebunan, dan HT tersebut dibawa pulang oleh mandor kebun tersebut serta dipergunakan juga untuk keperluan komunikasi untuk kepentingan pribadi mandor kebun tersebut, sehingga HT tersebut digunakan untuk keperluan pribadi atau kegiatan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti dan keterangan dalam persidangan, terdapat fakta persidangan sebagai berikut:
bahwa 1 (satu) Unit HT K/MDR-1 H.SIPAHUTAR yang disengketakan, dibeli oleh Pemohon Banding untuk digunakan komunikasi mandor kebun dengan karyawan lain di areal kebun termasuk untuk keperluan pribadinya;
bahwa saat pembelian unit HT tersebut, Pemohon Banding tidak mengkreditkan Pajak Masukannya karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan digunakan untuk keperluan pribadi;
bahwa Pasal 16D UU PPN menyebutkan:
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c."
bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b menyebutkan:
Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa faktanya menurut Pemohon Banding, pengeluaran atas pembelian HT tersebut termasuk sebagai pengeluaran yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sehingga tidak mengkreditkan Pajak Masukan pada saat pembelian;
bahwa menurut Majelis, pengeluaran atas pembelian HT tersebut tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dan penjelasannya, sehingga atas penjualan HT tersebut seharusnya tidak dikenakan PPN sebagaimana dimaksud Pasal 16D UU PPN;
bahwa berdasarkan uraian di atas, maka koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas penjualan 1 unit HT K/MDR-1 H. Sipahutar sebesar Rp. 1.525.000 tidak dapat dipertahankan;
B. |
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Atas Penjualan CPO sebesar Rp. 244.288.951 |
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan keterangan dalam persidangan, Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas penjualan CPO sebesar Rp. 244.288.951,00 karena terdapat selisih TBS berdasarkan nota timbang dengan Faktur Pajak Masukan atas Jasa Titip Olah sebesar 161.030 kg yang dapat menghasilkan 33.816 kg CPO (rendemen 21%) dengan perincian/perhitungan sbb.:
KOMODITAS |
SATUAN |
FAKTUR PAJAK MASUKAN (JASA TITIP OLAH) |
FAKTUR PAJAK MASUKAN (JASA TITIP OLAH) |
SELISIH (KOREKSI) |
RENDEMEN |
PRODUKSI |
RP |
TOTAL |
TBS |
KG |
112.899.850 |
112.738.820 |
161.030 |
21% |
33.816 |
7.224 |
244.288.951 |
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penjualan CPO sebesar Rp 244.288.951 dengan membandingkan jumlah TBS berdasarkan Nota Timbang TBS sebesar 112.899.850 kg dengan Faktur Pajak Masukan atas Jasa Titip Olah sebesar 112.738.820 kg, sehingga terdapat selisih sebesar 161.030 kg;
bahwa pada dasarnya kegiatan usaha Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
a. |
Pemohon Banding bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan hasil perkebunan kelapa sawit yaitu Tandan Buah Segar (TBS). |
b. |
Bahwa hasil perkebunan kelapa sawit Pemohon Banding berupa TBS tersebut tidak dimaksudkan untuk dijual, tetapi TBS tersebut seluruhnya diolah lebih lanjut untuk menjadi produk akhir berupa Minyak Kelapa Sawit (Crude Palm Oil / CPO) dan Inti Sawit (Palm Kernel/PK). |
c. |
Bahwa Pemohon Banding tidak memiliki pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) untuk mengolah TBS menjadi CPO dan PK, maka Pemohon Banding menggunakan jasa pengolahan TBS untuk menghasilkan CPO dan PK dari PT IIS melalui suatu ikatan Perjanjian Pengolahan Tandan Buah Segar. |
d. |
Bahwa hasil pengolahan TBS yang menghasilkan produk berupa CPO dan PK tersebut yang akan dijual Pemohon Banding kepada pembeli. |
bahwa berdasarkan Perjanjian Pengolahan antara PT IIS dengan Pemohon Banding antara lain mengatur bahwa:
Standar Timbangan untuk TBS, CPO dan Kernel adalah timbangan milik PT IIS yang harus disetujui oleh kedua belah pihak, setelah dikurangi potongan potongan yang diperlukan.
bahwa menurut Pemohon Banding, pada umumnya selisih antara jumlah TBS berdasarkan Nota Timbang TBS dengan jumlah TBS yang diolah oleh PT IIS menurut Faktur Pajak yang diterbitkan PT IIS disebabkan karena adanya TBS yang diterima dan dicatat dalam Nota Timbang TBS oleh PT IIS, namun tidak diolah lebih lanjut menjadi CPO dan PK karena tidak memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam Perjanjian Pengolahan;
bahwa menurut Pemohon Banding, jumlah TBS yang memenuhi persyaratan dan benar-benar diolah menjadi CPO dan PK adalah sesuai dengan invoice dan faktur pajak atas jasa olah yang diterbitkan PT IIS yaitu total sebanyak 112.738.820 kg;
bahwa jumlah CPO dan PK yang benar-benar dihasilkan dari jasa olah PT IIS adalah sebesar jumlah CPO yang tercantum dalam Invoice dan Faktur Pajak atas jasa olah yang diterbitkan PT IIS yaitu sesuai dengan Rendemen (untuk CPO) sebesar 21% (112.738.820 kg TBS x 21%) yaitu sebanyak 23.675.151 kg;
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding berdasarkan data nota timbang dapat membuktikan bahwa jumlah TBS yang diserahkan ke PT IIS adalah sebanyak 112.899.850 kg namun karena terdapat TBS yang tidak memenuhi persyaratan kualitas sebagaimana ditentukan dalam perjanjian pengolahan TBS, maka PT IIS hanya mengakui jumlah TBS yang diolah menjadi CPO/PK sebanyak 112.738.820 kg sebagaimana tercantum dalam Invoice dan Faktur Pajak Tagihan Jasa Olah yang diterbitkan oleh PT IIS, karena jika seluruhnya diolah oleh PT IIS maka tentunya jasa olah yang ditagih oleh PT IIS juga atas seluruh TBS yang diserahkan yaitu sebanyak 112.899.850 kg;
bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi berdasarkan asumsi bahwa seluruh TBS yang diserahkan Pemohon Banding kepada PT IIS diolah seluruhnya menjadi CPO/PK;
bahwa menurut Majelis, Terbanding tidak menunjukkan bukti bahwa seluruh TBS yang diserahkan oleh Pemohon Banding ke PT IIS diolah seluruhnya menjadi CPO/PK;
bahwa menurut Pasal 3 Perjanjian Pengolahan TBS antara Pemohon Banding dengan PT IIS, TBS yang diserahkan harus memenuhi syarat-syarat dan standar tertentu, untuk menghasilkan kualitas CPO/PK yang diinginkan sehingga apabila tidak memenuhi syarat tidak diolah lebih lanjut;
bahwa menurut Majelis, adalah hal yang wajar jika TBS yang diserahkan oleh Pemohon Banding untuk diolah PT IIS tidak seluruhnya (100%) memenuhi persyaratan kualitas yang disepakati, dan dari selisih sebesar 161.030 kg adalah 0,14% dari 112.899.850 kg;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas penjualan CPO sebesar Rp 244.288.951 tidak dapat dipertahankan;
C. |
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Atas Penjualan PK sebesar Rp 28.471.872 |
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terdapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas penjualan PK (Palm Kernel) sebesar Rp 28.471.872 dengan alasan terdapat selisih nota timbang TBS sebesar 161.030 kg yang akan menghasilkan PK sebesar 8.052 kg dengan nilai jual berdasarkan harga jual rata-rata Rp3.536/kg sebesar Rp28.470.104,00;
KOMODITAS |
SATUAN |
FAKTUR PAJAK MASUKAN (JASA TITIP OLAH) |
FAKTUR PAJAK MASUKAN (JASA TITIP OLAH) |
SELISIH (KOREKSI) |
RENDEMEN |
PRODUKSI |
RP |
TOTAL |
TBS |
KG |
112.899.850 |
112.738.820 |
161.030 |
5% |
8.052 |
3.536 |
28.470.104 |
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penjualan CPO sebesar Rp 244.288.951 dengan membandingkan jumlah TBS berdasarkan Nota Timbang TBS sebesar 112.899.850 kg dengan Faktur Pajak Masukan atas Jasa Titip Olah sebesar 112.738.820 kg.
bahwa berdasarkan Perjanjian Pengolahan antara PT IIS dengan Pemohon Banding antara lain mengatur bahwa:
Standar Timbangan untuk TBS, CPO dan Kernel adalah timbangan milik PT IIS yang harus disetujui oleh kedua belah pihak, setelah dikurangi potongan potongan yang diperlukan.
bahwa menurut Pemohon Banding, pada umumnya selisih antara jumlah TBS berdasarkan Nota Timbang TBS dengan jumlah TBS yang diolah oleh PT IIS menurut Faktur Pajak yang diterbitkan PT IIS disebabkan karena adanya TBS yang diterima dan dicatat dalam Nota Timbang TBS oleh PT IIS, namun tidak diolah lebih lanjut menjadi CPO dan PK karena tidak memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam Perjanjian Pengolahan;
bahwa menurut Pemohon Banding, jumlah TBS yang memenuhi persyaratan dan benar-benar diolah menjadi CPO dan PK adalah sesuai dengan invoice dan faktur pajak atas jasa olah yang diterbitkan PT IIS yaitu total sebanyak 112.738.820 kg;
bahwa jumlah CPO dan PK yang benar-benar dihasilkan dari jasa olah PT IIS adalah sebesar jumlah CPO yang tercantum dalam Invoice dan Faktur Pajak atas jasa olah yang diterbitkan PT IIS yaitu sesuai dengan Rendemen (untuk CPO) sebesar 21% (112.738.820 kg TBS x 21%) yaitu sebanyak 23.675.151 kg;
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding berdasarkan data nota timbang dapat membuktikan bahwa jumlah TBS yang diserahkan ke PT IIS adalah sebanyak 112.899.850 kg namun karena terdapat TBS yang tidak memenuhi persyaratan kualitas sebagaimana ditentukan dalam perjanjian pengolahan TBS, maka PT IIS hanya mengakui jumlah TBS yang diolah menjadi CPO/PK sebanyak 112.738.820 kg sebagaimana tercantum dalam Invoice dan Faktur Pajak Tagihan Jasa Olah yang diterbitkan oleh PT IIS, karena jika seluruhnya diolah oleh PT IIS maka tentunya jasa olah yang ditagih oleh PT IIS juga atas seluruh TBS yang diserahkan yaitu sebanyak 112.899.850 kg;
bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi berdasarkan asumsi bahwa seluruh TBS yang diserahkan Pemohon Banding kepada PT IIS diolah seluruhnya menjadi CPO/PK;
bahwa menurut Majelis, Terbanding tidak menunjukkan bukti bahwa seluruh TBS yang diserahkan oleh Pemohon Banding ke PT IIS diolah seluruhnya menjadi CPO/PK;
bahwa menurut Pasal 3 Perjanjian Pengolahan TBS antara Pemohon Banding dengan PT IIS, TBS yang diserahkan harus memenuhi syarat-syarat dan standar tertentu, untuk menghasilkan kualitas CPO/PK yang diinginkan sehingga apabila tidak memenuhi syarat tidak diolah lebih lanjut;
bahwa menurut Majelis, adalah hal yang wajar jika TBS yang diserahkan oleh Pemohon Banding untuk diolah PT IIS tidak seluruhnya (100%) memenuhi persyaratan kualitas yang disepakati, dan dari selisih sebesar 161.030 kg adalah 0,14% dari 112.899.850 kg;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas penjualan PK sebesar Rp 28.471.872 tidak dapat dipertahankan;
bahwa menurut Majelis terdapat sengketa atas koreksi atas penghitungan kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebesar Rp13.990.188,00 yaitu selisih dimana menurut Terbanding adalah sebesar Rp18.117.698,00 sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp4.127.510,00;
bahwa pada awalnya Terbanding (pemeriksa) mengkoreksi penghitungan kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebesar Rp21.638.939,00, kemudian Terbanding (penelaah keberatan) menghitung ulang dan koreksi menjadi Rp18.117.698,00, sedangkan Pemohon Banding pada saat keberatan menyetujui koreksi Rp4.127.510,00 sehingga masih terdapat selisih sebesar Rp13.990.188,00;
bahwa penghitungan kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan menurut Terbanding adalah sbb.:
- |
Penyerahan yang Terutang Pajak (a) |
Rp193.013.780.676,00 |
- |
Penyerahan Seluruhnya (b) |
Rp197.495.280.936,00 |
- |
Nilai Z (a:b) = 193.013.780.676 : 197.495.280.936 |
0,9773 |
Nilai PM yang diakui adalah sebesar |
Rp798.429.016,00 |
Nilai P diperoleh sebagai berikut: |
|
P = PM x Z |
|
= Rp798.429.016,00 x 0,9773 = |
Rp780.311.318,00 |
Koreksi Hasil Penghitungan Kembali PM |
Rp18.117.698,00 |
bahwa menurut Pemohon Banding, Pajak Masukan yang tidak dapat diketahui dengan pasti untuk Penyerahan yang Terutang Pajak yang dilakukan Pemohon Banding hanya Pajak Masukan atas pembelian pupuk saja yaitu sebesar Rp 150.091.275;
bahwa dengan demikian, perhitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menurut Pemohon Banding hanya atas Pajak Masukan atas pembelian pupuk saja yaitu sebagai berikut :
P = Rp 150.091.275 x (Rp 191.792.546.560/Rp 197.222.522.280)
P = Rp 150.091.275 x 97,25%
P = Rp 145.963.765
PM yang tidak dapat dikreditkan hasil penghitungan kembali =
Rp 150.091.275 – Rp 145.963.765 = Rp 4.127.510,00
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tidak menyampaikan bukti-bukti pendukung yang dapat meyakinkan Majelis atas angka-angka yang menjadi dasar penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 menurut Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan uraian di atas, menurut Majelis terdapat perbedaan perhitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak;
bahwa masa Januari s.d. Desember 2011 terdapat koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp274.285.823,00 (di masa Desember 2011) dan koreksi atas Pajak Masukan di Masa Januari s.d. Desember 2011;
bahwa menurut Majelis terdapat Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak yang tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung kembali dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010;
bahwa berdasarkan putusan Majelis atas sengketa DPP PPN Masa Desember 2011 sebesar Rp274.285.823,00 di atas yang tidak dapat mempertahankan koreksi tersebut, maka menurut Majelis berpengaruh pada penghitungan kembali pajak masukan yang dapat dikreditkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 sbb.:
- |
Penyerahan yang Terutang Pajak (a) (Rp193.013.780.676,00-Rp274.285.823,00) |
Rp192.739.494.853,00 |
- |
Penyerahan Seluruhnya (b) (Rp197.495.280.936,00-Rp274.285.823,00) |
Rp197.220.995.113,00 |
- |
Nilai Z (a:b) = 193.013.780.676 : 197.495.280.936 |
0,9773 |
Nilai PM yang diakui adalah sebesar |
Rp798.429.016,00 |
Nilai P diperoleh sebagai berikut: |
|
P = PM x Z |
|
= Rp798.429.016,00 x 0,9773 = |
Rp780.311.318,00 |
Koreksi Hasil Penghitungan Kembali PM |
Rp18.117.698,00 |
bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan koreksi atas penghitungan kembali Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp13.990.188,00 tetap dipertahankan;
bahwa dalam perkara banding ini juga terdapat koreksi atas Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2011 sebesar Rp13.990.188,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
bahwa Majelis telah menghimpun data untuk menganalisis perkembangan nilai sengketa mengenai besarnya Pajak Masukan, sebagai berikut:
bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menggunakan nilai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Desember 2011 sebesar Rp1.300.404.140,00, sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan semula, sedangkan menurut Pemohon Banding melaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2011 sebesar Rp1.322.043.079,00, sehingga selisih Pajak Masukan sebelum keberatan adalah Rp21.638.939,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas ketetapan Terbanding yang menyatakan nilai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Desember 2011 sebesar Rp1.322.043.079,00, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyebutkan secara implisit besarnya nilai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Desember 2011 menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu sebesar Rp1.300.404.140,00, sehingga nilai sengketa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sampai dengan keberatan adalah Rp21.638.939,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas keberatan Pemohon Banding yang menyatakan nilai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Desember 2011 sebesar Rp1.300.404.140,00, Terbanding menggunakan nilai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Desember 2011 sebesar Rp 1.318.521.838,00, sebagai dasar untuk menerbitkan keputusan atas keberatan Pemohon Banding, sehingga nilai sengketa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebelum banding adalah Rp18.117.698,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas keputusan Terbanding yang menyatakan nilai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Desember 2011 sebesar Rp 1.318.521.838,00, Pemohon Banding mengajukan banding dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya nilai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Desember 2011 menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar Rp 1.304.531.650,00, sehingga nilai sengketa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sampai dengan Surat Banding adalah Rp13.990.188,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas banding Pemohon Banding yang menyatakan nilai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Desember 2011 sebesar Rp 1.304.531.650,00, Terbanding dalam Surat Uraian Banding berpendapat bahwa besarnya nilai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Desember 2011 adalah sebesar Rp1.318.521.838,00, sehingga nilai sengketa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sampai dengan Surat Uraian Banding adalah Rp13.990.188,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas pendapat Terbanding dalam Surat Uraian Banding bahwa besarnya nilai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Desember 2011 adalah sebesar Rp1.318.521.838,00, Pemohon Banding membuat bantahan dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya nilai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Desember 2011 sebesar Rp 1.304.531.650,00, sehingga sengketa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sampai dengan Surat Bantahan adalah Rp13.990.188,00;
bahwa dalam perkara banding ini juga terdapat koreksi atas penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Desember 2011 sebesar Rp13.990.188,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
bahwa hasil pembahasan pokok sengketa adalah sebagai berikut:
Koreksi Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan sebesar Rp13.990.188,00
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi Pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:
No |
Uraian Sengketa |
Nilai Sengketa |
Dipertahankan Majelis |
Tidak Dapat Dipertahankan Majelis |
1 |
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Atas Penjualan 1 Unit HT K/MDR-1 H.SIPAHUTAR |
1.525.000 |
- |
1.525.000 |
2 |
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Atas Penjualan CPO |
244.288.951 |
- |
244.288.951 |
3 |
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Atas Penjualan PK |
28.471.872 |
- |
28.471.872 |
|
Jumlah Koreksi DPP |
274.285.823 |
- |
274.285.823 |
4 |
Pajak Masukan Yang Diperhitungkan |
13.990.188 |
13.990.188 |
- |
|
Jumlah |
288.276.011 |
13.990.188 |
274.285.823 |
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Desember 2011 atas nama Pemohon Banding dihitung kembali sebagai berikut:
DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Terbanding |
4.249.547.950 |
Koreksi DPP PPN Dibatalkan Majelis |
274.285.823 |
DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Majelis |
3.975.262.127 |
Pajak Masukan menurut Terbanding |
1.303.865.381 |
Koreksi Pajak Masukan Dibatalkan Majelis |
0 |
Pajak Masukan menurut Majelis |
1.303.865.381 |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00025/KEB/WPJ.01/2017 tanggal 10 Maret 2017 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2011 Nomor: 90024/207/11/123/15 tanggal 30 Desember 2015, atas nama: Pemohon Banding, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
DPP Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang |
|
PPN-nya harus Dipungut sendiri |
Rp 3.975.262.127 |
DPP Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang |
|
PPN-nya Tidak Dipungut |
Rp 15.408.349.431 |
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN |
Rp 282.564.412 |
Jumlah Seluruh Penyerahan |
Rp 19.666.205.702 |
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri |
Rp 397.529.186 |
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan |
Rp 1.303.865.381 (-) |
PPN Kurang (Lebih) Bayar |
Rp (906.336.195) |
Kelebihan yang sudah dikompensasikan |
Rp 924.513.893 (+) |
PPN Yang Kurang (Lebih) Bayar |
Rp 18.177.698 |
Sanksi Administrasi : |
|
- Pasal 13 (2) UU KUP |
Rp |
- Pasal 13(3) UU KUP |
Rp 18.177.698 (+) |
PPN Yang Masih Harus Dibayar |
Rp 36.355.396 |
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 5 Juli 2018 oleh Hakim Majelis IIB Pengadilan Pajak dengan dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Drs. BB, M.A., M.P.A. |
sebagai Hakim Ketua, |
AH, S.E., Ak., M.Si., CA. |
sebagai Hakim Anggota, |
YSW, S.E., M.Si. |
sebagai Hakim Anggota, |
yang dibantu oleh MAF, S.E., M.M. |
sebagai Panitera Pengganti. |
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 6 September 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan oleh Terbanding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.