Home
/
Data Center
/
Putusan
/
Put-110025.19
Pokok Sengketa:
Penetapan pembebanan PPN atas barang Feed Wheat negara asal Argentina, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 073139 tanggal 02 Agustus 2016 dengan pembebanan BM 5% PPN 10% (Bebas 100%) dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi BM 5% PPN 10% (Bayar), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor berupa PPN sebesar Rp2.406.617.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding:
Bahwa pokok permasalahan adalah pembebanan PPN atas jenis barang yang diberitahukan berupa FEED WHEAT pada pos tarif 1001.99.9090;
bahwa diketahui sesuai surat persetujuan pemasukan bahan baku pakan asal hewan dari kementerian pertanian bahwa FEED WHEAT adalah bahan pakan asal hewan dimana Bahan Baku Pakan Ternak termasuk kategori Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai;
bahwa atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 yang merupakan pengganti dari peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa ketentuan terkait pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 diatur Iebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang telah dibebaskan Serta Pengenaan Sanksi;
bahwa atas impor barang berupa FEED WHEAT terkait dengan pembebasan PPN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 pasal 1 ayat (1) huruf h dan menunjuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.03/2015 pasal 1 ayat (1) huruf h yang berbunyi:
"Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:
… bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; dan …”
bahwa Peraturan Menteri Keuangan yang memuat kriteria dan/atau rincian bahan pakan yang dibebaskan dari pengenaan PPN yang dimaksud dalam penjelasan sebelumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tanggal 31 Desember 2015 tentang kriteria dan/atau rincian ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa atas barang yang diimpor berupa FEED WHEAT dengan pos tarif 1001.99.9090 tidak tercantum dalam Lampiran I dan II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tentang rincian bahan pakan ternak yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 pasal 5 ayat (2) dinyatakan bahwa dalam hal terdapat bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak yang tidak termasuk dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, atas bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dimaksud dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang:
untuk bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ternak, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan
ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan
bahwa Surat Direktur PPKC nomor S-221/BC.8/2016 tanggal 06 April 2016 perihal penegasan pelaksanaan ketentuan PMK 267/PMK.010/2015 disebutkan bahwa pembebasan PPN barang impor yang tidak tercantum dalam Lampiran PMK 267 harus ditetapkan dalam bentuk Keputusan Menteri Pertanian;
bahwa Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 3596/Kpts/PI.500/F/07/2016 tanggal 13 Juli 2016 yang dilampirkan hanya ditujukan sebagai persyaratan pemasukan bahan pakan asal hewan sebagaimana yang dipersyaratkan pada Pasal 23 UU No. 18 tahun 2009, dan bukan terkait yang dipersyaratkan dalam pembebasan PPN menunjuk pasal 5 yata (2) Peraturan Menteri Keuangan nomor 267/PMK.010/2015 yang dan Surat Direktur PPKC nomor S-221/BC.8/2016;
berdasarkan ketentuan dan hal—hal tersebut di atas, terhadap impor FEED WHEAT yang diklasifikasikan pada pos tarif 1001.99.9090 tidak termasuk Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;
bahwa berdasarkan uraian di atas, atas FEED WHEAT yang diimpor oleh PT. MF Tbk dengan PIB nomor 073139 tanggal 2 Agustus 2016 dan menunjuk SPTNP nomor SPTNP-005640/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2016 tanggal 09 Agustus 2016 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 1001.99.9090 dengan pembebanan BM sebesar 0% (nol persen) dan pengenaan PPN sebesar 10% (sepuluh persen);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan q, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal tentang Penetapan atas Keberatan oleh PT. Malindo Feedmill terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor : SPTNP-005640/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2016 tanggal 09 Agustus 2016.
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas disimpulkan sebagai berikut :
Bahwa pembebanan PPN atas impor barang yang diberitahukan dalam PIB 073139 tanggal 2 Agustus 2016 sebesar 0% yang diberitahukan Pemohon adalah tidak benar,
Bahwa Terbanding sudah benar dalam menetapkan Pos Tarif atas barang yang diimpor berdasarkan bukti—bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Undang—Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga terhadap barang yang diimpor tersebut ditetapkan tarif PPN sebesar 10%;
Bahwa dalam menetapkan Pos Tarif atas barang yang diimpor dalam PIB 073139, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang—undangan yang berlaku
Menurut Pemohon Banding:
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No.81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Pasal 1 ayat 1
Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi
Huruf h
Bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian
Pasal 3 ayat 2
Pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h dan huruf i serta Pasal 1 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j dan huruf k, tanpa menggunakan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Bahan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 3
Bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ternak, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus memenuhi kriteria:
berasal dari negara yang bebas dari penyakit hewan menular serta bebas dari hama penyakit tanaman; dan dilengkapi dengan surat keterangan phytosanitary certificate, certificate of origin, certificate of analysis dan keterangan perlakuan fumigasi untuk bahan pakan biji-bijian.
Pasal 5 ayat 2
Dalam hal terdapat bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak yang tidak termasuk dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, atas bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dimaksud dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang:
untuk bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ternak, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan
ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
bahwa berdasarkan poin 1 dan 2 diatas Bahan baku yang Pemohon Banding impor adalah dikategorikan sebagai barang strategis yang diberikan Pembebasan PPN tanpa menggunakan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai dan telah mendapat Surat Keputusan Kementerian Pertanian No. 3596/Kpts/PI.500/F/07/2016 tentang Rekomendasi Pemasukan Bahan Pakan Asal Tumbuhan Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia kepada PT. Malindo Feedmill Tbk, seperti yang dipersyaratkan didalam PMK 267 pasal 5 ayat 2 huruf b, Surat Keputusan ini juga diberikan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Menurut Pendapat Pemohon Banding surat rekomendasi dari Menteri Pertanian merupakan surat keterangan barang yang diimpor merupakan benar benar sebagai bahan baku pakan yang seharusnya dibebaskan dari Pengenaan PPN tanpa menggunakan Surat Keterangan Bebas PPN seperti yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No.81 tahun 2015 pasal 1 ayat 1 huruf h.
bahwa sebagai tambahan informasi barang yang Pemohon Banding impor adalah sebagai Bahan Baku Pakan yang nantinya akan menjadi Pakan Ternak yang dikategorikan sebagai Barang Strategis yang penyerahannya juga dibebaskan dari PPN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2015 pasal 1 ayat 2 huruf f, oleh karena itu apabila bahan baku pakan ini dikenakan PPN akan menjadi tambahan biaya produksi Pemohon Banding padahal produk yang dihasilkan berupa pakan ternak dibebaskan PPN
Menurut Majelis:
Bahwa Pemohon Banding telah mengimpor bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak berupa 9.320 TNE Argentine Feed Wheat yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 073139 tanggal 02 Agustus 2016, diklasifikasi pada pos tarif 1001.99.9090, Bea Masuk 5%, PPN 0% (PPN 10% BEBAS 100%) dan oleh Terbanding ditetapkan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 10% sehingga mengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-005640/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2016 tanggal 09 Agustus 2016 dengan tagihan kekurangan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 2.406.617.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berkesimpulan, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas PIB Nomor 073139 tanggal 02 Agustus 2016 tersebut berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, yang menyatakan :
“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
… dst. …
impor Barang Kena Pajak;
… dst. …”
bahwa atas penetapan PPN tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor 190/16/MF-Exim/Gvmn-SPTNP/Ext tanggal 24 Agustus 2016 yang diterima di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak secara lengkap pada tanggal 28 September 2016, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-4680/WBC.10/2016 tanggal 21 November 2016 menolak keberatan tersebut sekaligus menguatkan penetapan Pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak tersebut;
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 00007/MF/TAX/I/17 tanggal 13 Januari 2017 ke Pengadilan Pajak;
bahwa untuk memeriksa kebenaran mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 073139 tanggal 02 Agustus 2016 tersebut, Majelis menggunakan:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan Yang Atas Impor Dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Telah Dibebaskan Serta Pengenaan Sanksi, dan Peraturan serta keputusan yang berhubungan dengan impor bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak.
Bahwa berdasarkan hasil persidangan dan ketentuan peraturan yang ada, Majelis menguraikan dan menyimpulkan sebagai berikut:
Identifikasi Barang
bahwa Pemohon Banding memberitahukan pada PIB Nomor Pendaftaran 073139 tanggal 02 Agustus 2016, importasi atas bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak berupa 9.320 TNE Argentine Feed Wheat ;
bahwa para pihak tidak bersengketa atas jumlah dan jenis barang, yaitu 9.320 TNE Feed Wheat , Negara asal Argentina.
Klasifikasi
bahwa Pemohon Banding di dalam PIB Nomor 073139 tanggal 02 Agustus 2016, memberitahukan klasifikasi pos tarif atas Feed Wheat pada pos tarif 1001.90.90.90, demikian pula Terbanding menetapkan pada klasifikasi yang sama;
bahwa di dalam BTKI-2012, Feed Wheat diklasifikasi pada pos tarif 10.01 yang susunan sub-sub pos nya sebagai berikut:
10.01 Gandum dan meslin.
- Gandum durum:
1001.11.00.00 - - Benih
1001.19.00.00 - - Lain-lain
- Lain-lain:
1001.91.00.00 - - Benih
1001.99 - - Lain-lain:
- - - Layak untuk dikonsumsi oleh manusia:
1001.99.11.00 - - - - Meslin
1001.99.19 - - - - Lain-lain:
1001.99.19.10 - - - - - Biji gandum tanpa cangkang
1001.99.19.90 - - - - - Lain-lain
1001.99.90 - - - Lain-lain:
1001.99.90.10 - - - - Meslin
1001.99.90.90 - - - - Lain-lain
bahwa berdasarkan susunan sub-sub pos tarif tersebut diatas, maka klasifikasi pos tariff Feed Wheat pada pos tarif 1001.99.90.90 adalah benar.
Pembebasan PPN, Tata Cara Pembebasan, dan Persyaratan Impor
Bahwa atas importasi “bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak”, yaitu 9.320 TNE Argentine Feed Wheat yang diberitahukan dengan PIB Nomor 073139 tanggal 02 Agustus 2016 terkait kepada 2 (dua) hal pokok sebagai berikut:
Apakah Feed Wheat termasuk sebagai Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Bagaimana Tata Cara Memperolehnya;
Persyaratan Impor yang menyangkut Larangan dan Pembatasan.
Bahwa sehubungan dengan 2 (dua) hal pokok tersebut, ketentuan peraturan yang terkait dan pemenuhan persyaratan yang harus dipenuhi adalah :
Pembebasan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Bahwa apakah Feed Wheat sudah ditunjuk atau sudah ditetapkan sebagai barang “Tertentu Yang Bersifat Strategis” dapat dijawab dengan ketentuan berikut:
bahwa ketentuan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, menyatakan
:
“Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan Pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk :
… dst. …
… dst. …;
Impor Barang Kena Pajak tertentu;
… dst. …
… dst. …
diatur dengan Peraturan Pemerintah.”
bahwa untuk melaksanakan ketentuan tersebut diatas, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, yang mana pada Pasal 1 ayat (1) menetapkan :
“Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:
… dst. …
… dst. …
… dst. …
… dst. …
… dst. …
pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan;
pakan ikan;
bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; dan
… dst. …”
Bahwa Pasal 3 ayat (2) menyatakan:
“Pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h dan huruf i ... tanpa menggunakan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai.”
Bahwa Pasal 6 menyatakan :
“Ketentuan lebih lanjut mengenai:
tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan
... dst . ...
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.”
Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan Yang Atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, menetapkan :
“Pasal 1
Ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan terriak dan pakan ikan, ticlak termasuk imbuhan pakan dlan pelengkap pakan, merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya · dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 3
Bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ternak, tidak termasuk. imbuhan pakan dan pelengkap pakan sebagaimana dimaksud didalam Pasal 1 harus memenuhi kriteria:
  1. berasal dari negara yang bebas dari penyakit hewan menular serta bebas dari penyakit tanaman; dan
  2. dilengkapi dengan surat keterangan phytosanitary certificate,· certificate of origin, certificate of analysis dan keterangan perlakuan fumigasi untuk bahan pakan biji-bijian.
Pasal 5
Rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam hal terdapat bahan pakan ·untuk pembuatan pakan ternak yang tidak termasuk dalam Lampiran I Peraturan Menteri irii, atas bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dimaksud dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang:
untuk bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ternak, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan
ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.”
Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015, adalah : Daftar Rincian Bahan Pakan Ternak Yang Dibebaskan
Dari Pengenaan Pajak Pertambahan. Nilai
NO. URAIAN BARANG NOMOR HS
1 Residu dari pembuatan pati dan residu semacam itu dari gluten jagung. ex 2303.10.90,00
2 Endapan dan sisa dari pembuatan bir atau penyulingan. 2303.30.00.00
3 Bungkil dan residu padat lainnya, dibancurkan maupun tidak atau berbentuk pelet, basil dari ekstraksi lemak atau minyak nabati dari biji lobak yang mengandung asam erusat rendah. 2306.41.10.00
4 Kacang Kedelai, pecah maupun tidak. 1201.90.00.00
5 Sekam, dedak dan residu lainnya, berbentuk pelet maupun tidak, berasal dari pengayakan, penggilingan atau pengerjaan. lainnya dari canary grass 2302.40.90.00
6 Bungkil dan residu padat lainnya, dibancurkan maupun tidak atau berbentuk pelet, hasil dari ekstraksi lemak atau minyak nabati dari biji lobak yang mengandung asam erusat rendah 2306.41.10.00
7 Sekam, dedak dan residu.lainnya, berbentuk pelet maupun tidak, berasal dari pengayakan, penggilingan atau pengerjaan lainnya dari tanaman polongan. 2302.50.00.00
8 Jagung. 1005.90.90.00
9 Bahan nabati dan sisa nabati, residu nabati dan hasil sampingannya, dalam bentuk pelet maupun tidak, dari jenis yang digunakan untuk makanan bewan, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya. 2308.00.00.00
10 Bungkil dan residu padat lainnya, dihancurkan maupun tidak atau berbentuk pelet, hasil dari ekstraksi lemak atau minyak nabati dari biji bunga matahari. 2306.30.00.00
11 Sekam, dedak dan residu lainnya, berbentuk pelet maupun tidak berasal dari pengayakan, penggilingan atau pengerjaan lainnya dari gandum. 2302.30.00.00
12 Endapan dan sisa dari pembuatan bir atau penyulingan. 2303.30.00.00
Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tersebut telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017, dimana ketentuan pasal 5 diubah menjadi:
Pasal 5
Rincian bahan pakan untuk pernbuatan pakan ternak se bagairnana dirnaksud dalarn Pasal 1 tercan turn dalarn Lam piran I yang rneru pakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalarn hal terdapat bahan pakan untuk pernbuatan pakan ternak yang tidak terrnasuk dalarn Lampiran I Peraturan Menteri ini, atas bahan pakan untuk pernbuatan pakan ternak dirnaksud dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertarnbahan Nilai sepanjang untuk bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ternak, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Penyesuaian ketentuan mengenai pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui perubahan Peraturan Menteri ini.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) diatas dapat difahami bahwa semua bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak yang termasuk dan/atau akan dimasukkan (kalau ada perubahan) dalam Lampiran I Peraturan Menteri tersebut;
bahwa Lampiran I Peraturan Menter! Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017, yaitu Daftar Rincian Bahan Pakan Ternak Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, juga tidak memuat Feed Wheat sebagai bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa berdasarkan ketentuan dan uraian diatas, disimpulan Feed Wheat, yang diklasifikasi pada pos tarif 1001.99.90.90 tidak termasuk dalam Daftar Rincian Bahan Pakan Ternak Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Bahwa bagaimana cara memperoleh Pembebasan PPN, tidak perlu dibahas lebih lanjut karena Feed Wheat tidak termasuk dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tersebut diatas, namun sebagai informasi hal tersebut diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Telah Dibebaskan Serta Pengenaan Sanksi, dan memang benar untuk bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak yang termasuk dalam Daftar Rincian Bahan Pakan Ternak Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak diperlukan Surat Keterangan Bebas PPN.
Persyaratan Impor Yang Menyangkut Larangan Dan Pembatasan.
Bahwa Peraturan Menteri Pertanian Nomor 57/Permentan/PK.110/11/2015 tentang Pemasukan Dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan Ke dan Dari Wilayah Negara Republik Indonesia, keterkaitannya adalah terhadap Karantina Tumbuh-Tumbuhan bukan kepada Pemberian Fasilitas Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa implementasi dari Peraturan Menteri Pertanian tersebut adalah antara lain Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 3596/Kpts/PI.500/F/07/2016 tanggal 13 Juli 2016 tentang Rekomendasi Pemasukan Bahan Pakan Asal Tumbuhan Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia kepada PT. MF Tbk., yang isinya memberikan rekomendasi dan persyaratan impor:
KESATU Memberikan Rekomendasi Pemasukan (RP-I) Bahan Pakan As Dalam Wilatah Negara Republik Indonesia …
KEDUA Pemegang rekomendasi pemasukan ini wajib menyampaikan pemasukan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Keseh Direktur Pakan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan kerja setelah
KETIGA Penyimpangan dari ketentuan dan syarat-syarat tersebut diatas sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ber menjadi bahan pertimbangan dalam pemberian rekomend berikutnya.
KEEMPAT Rekomendasi pemasukan ini berlaku dalam kurun waktu 3 (t tanggal ditetapkan dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pih
KELIMA Apabila terjadi wabah penyakit hewan menular dan/atau organi tumbuhan di Negara asal, sehingga Menteri Pertanian ata ditunjuknya mengeluarkan larangan pemasukan produk sepert Rekomendasi Pemasukan Bahan Pakan Asal Tumbuhan ke d maka rekomendasi pemasukan ini tidak berlaku.
KEENAM Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Bahwa Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 3596/Kpts/PI.500/F/07/2016 tanggal 13 Juli 2016 tentang Rekomendasi Pemasukan Bahan Pakan Asal Tumbuhan Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia kepada PT. Malindo Feedmill Tbk tidak dimaksudkan untuk pemenuhan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015;
Bahwa berdasarkan uraian diatas, kesimpulan Pemohon Banding yang menyebut: “bahwa atas bahan baku yang Pemohon Banding impor adalah dikategorikan sebagai barang strategis yang diberikan pembebasan PPN tanpa menggunakan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai dan telah mendapat Surat Keputusan Kementerian Pertanian Nomor 3596/Kpts/PI.500/F/07/2016 tanggal 13 Juli 2016 tentang Pemberian Izin Pemasukan Bahan Pakan Asal Hewan Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia kepada PT Malindo Feedmill, Tbk. seperti yang dipersyaratkan di dalam PMK 267 Pasal 5 ayat 2 huruf b., “ adalah merupakan kesimpulan yang keliru.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak berupa 9.320 TNE Argentine Feed Wheat oleh Pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-005640/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2016 tanggal 09 Agustus 2016 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4680/WBC.10/2016 tanggal 21 November 2016 tetap dipertahankan;
Menimbang:
Bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan atas importasi bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak berupa 9.320 TNE Argentine Feed Wheat , dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
Mengingat:
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
Memutuskan:
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-4680/WBC.10/2016 tanggal 21 November 2016 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-005640/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2016 tanggal 09 Agustus 2016, atas nama PT MF Tbk dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 073139 tanggal 02 Agustus 2016 yaitu bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak berupa 9.320 TNE Argentine Feed Wheat , dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% sehingga terdapat kekurangan pembayaran PPN sebesar Rp. 2.406.617.000,00 (dua milyar empat ratus enam juta enam ratus tujuh belas ribu rupiah).
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 11 Januari 2018 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

KSL, S.Sos.,M.H. sebagai Hakim Ketua,
WH, S.E., M.E. sebagai Hakim Anggota,
S, S.E. sebagai Hakim Anggota,
HH sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA