Pokok Sengketa:
penetapan Nilai Pabean atas barang Frozen Bone In Beef *A* Brisket Rib Plate Bulk Pack, Negara asal Australia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 211780 tanggal 21 Mei 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF AUD 33.228,03, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF AUD 52.212,73, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 51.112.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:
Bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4925/KPU.01/2016 tanggal 29 September 2016 dan Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: SR- 99/KPU.01/BD.10/2017, Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Pejabat Bea dan Cukai diketahui pada Deklarasi Nilai Pabean (DNP) yang disampaikan Pemohon Banding disebutkan bahwa barang impor bukan merupakan obyek jual beli;
bahwa dalam pengajuan keberatan yang bersangkutan melampirkan dokumen pendukung antara lain salinan PIB, commercial invoice, weight certificate, BL, bukti pengeluaran kas bank, bukti transfer, rekening koran, general ledger, NIK dan API-U; bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan adalah sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, penjelasan pasal 93 ayat 1 disebutkan bahwa: "Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai. Waktu 60 (enam puluh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai";
Berdasarkan pasal 6 ayat (3) PMK Nomor 217/PMK.04/2010, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari Orang yang mengajukan keberatan dalann jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, namun sampai dengan batas waktu tersebut berakhir, Pemohon Banding tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan lainnya, sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon Banding;
Pemohon Banding tidak melampirkan purchase order, sales contract, dan bukti korespondensi sehingga tidak dapat ditelusuri kronologis transaksi dan proses terbentuknya harga;
Pemohon Banding melampirkan bukti transfer tanggal 13 Mei 2016 untuk tiga invoice dengan total AUD 116.895,22, kurs 9710, jumlah rupiah Rp 1.135.052.586 tetapi informasi terkait tiga invoice yang dimaksud tidak dilampirkan sehingga tidak diyakini pembayaran tersebut untuk transaksi atas barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya;
Pemohon Banding hanya melampirkan pembukuan berupa General Ledger tanggal 13-05-2016, terdapat posting Credit IDR 1.135.052.535,7080 dengan Contra Acct VI0126, berbeda dengan nilai yang terdapat pada bukti pengeluaran kas bank, bukti transfer, dan rekening giro yaitu Rp 1.135.052.586,00;
Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik dari Pemohon Banding;
Pemohon Banding tidak melampirkan Jurnal Umum, Buku Pembelian, Buku Hutang, Buku Bank, Buku Kas, Kartu Stok Barang, Chart of Account sehingga tidak dapat ditelusuri kronologis pembelian dan tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut;
Berdasarkan uraian di atas, disimpulkan data yang ada belum cukup untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi;
bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 211780 tanggal 21 Mei 2016 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi;
bahwa berdasarkan pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengingat:
Berdasarkan Deklarasi Nilai Pabean disebutkan bahwa barang impor bukan merupakan suatu obyek penjualan ke dalam Daerah Pabean (obyek transaksi jual-beli)
Data dokumen yang disampaikan tidak cukup lengkap untuk dilakukannya penelitian kebenaran nilai transaksi;
Pejabat Bea dan Cukai memiliki data yang objektif dan terukur.
maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 211780 tanggal 21 Mei 2016 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (metode I gugur) sehingga penetapan Nilai Pabean dilakukan dengan menggunakan metode II s.d VI sesuai hirarki penggunaannya;
bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Pejabat Bea dan Cukai memperoleh data barang identik yang diekspor oleh pemasok Jbs Australia Pty Limited, dari negara Australia dengan selisih tanggal Bill of Lading kurang dari 30 hari dibanding PIB yang disengketakan dengan nilai CIF USD 1,53/KGM;
bahwa berdasarkan penelitian pada aplikasi CEISA diketahui PFPD melakukan input penetapan sebesar AUD 1,53/KGM, seharusnya sesuai PIB pembanding adalah USD 1,53/KGM atau setara AUD 2.0899/KGM sehingga terdapat kekurangan pada penetapan SPTNP;
bahwa berdasarkan data pembanding barang identik tersebut di atas, barang impor pada PIB Nomor 211780 tanggal 21 Mei 2016 ditetapkan dengan harga satuan sebesar CIF AUD 2.0899/KGM;
bahwa berdasarkan uraian di atas, maka atas PIB Nomor 211780 tanggal 21 Mei 2016 ditetapkan dengan Metode Nilai Transaksi Barang Identik sehingga total Nilai Pabean ditetapkan menjadi CIF AUD 52.212,73;
bahwa perhitungan denda dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2008 tentang pengenaan sanksi administrasi Berupa Denda di bidang Kepabeanan, sesuai pasal 6 ayat 1 huruf (c) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 atas persentase kekurangan pembayaran bea masuk di atas 50% (lima puluh persen) sampai dengan 75% (tujuh puluh lima persen) dari bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar dikenai denda sebesar 400% (empat ratus person) dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar, sehingga atas importasi bersangkutan dikenakan denda 400% sebesar Rp 37.004.000,00.
bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Tanggapan atas Bukti Transaksi dengan Surat Nomor: SR-485/KPU.01/BD.1004/2017 tanggal 08 Agustus 2017, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, kiranya perlu Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:
Penjelasan:
Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai.
Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.
Bahwa berdasarkan Pasal 28 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, disebutkan sebagai berikut:
Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan dan mengirimkan INP sebagairnana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf b angka 2 dan Pasal 27 ayat (3) huruf b angka 2 kepada Importir, melalui media elektronik atau dengan cara pengiriman lainnya.
Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir harus:
menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkan INP; dan
menyerahkan semua informasi, dokumen, dant atau pernyataan yang diperlukan dalam rangka penentuan nilai pabean
Dokumen yang telah diminta oleh Pejabat Bea dan Cukai yang tidak diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat digunakan sebagai bukti baru pada tahapan pemeriksaan keberatan dan banding.

c. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas- berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding manakala secara ternyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan.
bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean (PIB) tidak terbukti merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar yang berasal dari transaksi jual beli antara penjual dan pembeli. Hal ini disebabkan ditemukan adanya ketidaklaziman dan/atau ketidakwajaran dalam proses transaksi jual-beli dan dokumen- dokumen yang terkait, diantaranya sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi dan sales contract, sehingga tidak diketahui bagaimana importir melakukan negosiasi dan mengetahui harga satuan barang impor serta bagaimana kesepakatan itu terjadi (persyaratan-persyaratan);
Bahwa form transfer yang dilampirkan Bank BCA tanggal 13 Mei 2016 diketahui pembayaran dilakukan dengan CHEQUE No. 551251, namun cek tersebut tidak dilampirkan;
Bahwa validasi bank pada form transfer yang dilampirkan tidak terlihat jumlah yang ditransfer yaitu senilai AUD 116.895,22 atau Rp 1.135.052.506,00;
Bahwa Pemohon Banding melampirkan General Ledger tanggal 13-05-2016 terdapat posting kredit IDR 1.135.052.535,7080 dengan Contra Acct VI0126, berbeda dengan nilai yang terdapat pada bukti pengeluaran kas bank, bukti transfer, dan rekening giro yaitu Rp 1.135.052.586,00;
Bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN sehingga tidak terbukti Pemohon Banding merupakan pihak yang membeli, memiliki, dan menguasai atas barang impor untuk dimasukkan ke dalam Daerah Pabean;
bahwa berdasar uji dan penilaian atas bukti-bukti yang disampaikan oleh pemohon banding, Terbanding telah membuktikan bahwa bukti-bukti yang disampaikan tersebut terbukti tidak benar dan tidak terbukti kebenarannya. Dengan demikian tidak terbantahkan lagi bahwa nilai pabean tidak dapat menggunakan nilai transaksi;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-4925/KPU.01/2016 tanggal 29 September 2016 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Pemohon Banding:
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-4925/KPU.01/2016 tanggal 29 September 2016, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa harga yang tersebut dalam PIB telah sesuai dengan transaksi dari Supplier, sehingga berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk perhitungan Bea Masuk adalah Nilai Transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: IGU/BD5/201708-008 tanggal 08 Agustus 2017 dan Nomor: IGU/BD8/201706-006 tanggal 06 September 2017, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding telah melampirkan Purchase Order dan Confirmation of Sale yang bernilai sama dengan Sales Contract pada saat menyampaikan Deklarasi Nilai Paben pada tanggal 9 Juni 2017. Sedangkan Polis Asuransi telah Pemohon Banding sampaikan pada saat mengajukan Keberatan Notul pada tanggal 14 Juni 2016;
bahwa dalam dokumen Purchase Order dan Sales Contract telah disampaikan pada saat mengajukan Deklarasi Nilai Pabean tanggal 9 Juni 2017. Bukti korespondensi tidak dapat Pemohon Banding sampaikan karena komunikasi pengorderan dilakukan via telephone atau Whatsapp dengan mempertimbangkan segi kepraktisan dari media komunikasi tersebut, dimana dimungkinkan dilakukan komunikasi kapan saja dan dimana saja. Hasil dari pembicaraan tersebut kemudian dituangkan dalam dokumen Sale Confirmation dari Pemasok/Supplier;
bahwa Pemohon Banding telah melampirkan 3 invoice beserta data pendukungnya seperti PIB, bukti transfer, E-Billing dan Bukti Penerimaan Negara atas PIB, Packing List, B/L, dan SPPB untuk ketiga invoice tersebut pada saat mengajukan dokumen sidang pengadilan pajak, pada bagian Dokumen Pendukung;
bahwa posting kredit IDR 1.135.052.535,7080 dengan contra acct V10126, berbeda dengan nilai yang terdapat pada bukti pengeluaran kas bank, bukti transfer dan rekening giro yaitu Rp 1.135.052.586.00, dapat dijelaskan dengan tabel di bawah ini:

No. Invoice
Kuantiti
Harga
Hutang
Invoice Supplier
881550 24,983.48 1.33 33,228.0284 33,228.03
881876 25,028.08 1.33 33,287.3464 33,287.35
881276 27,988.80 1.80 50,379.8400 50,379.84
3.00
Total USD 116,895.2148 116,895.22
Kurs bayar 7,710.0000 9,710.00
Total pembayaran IDR
1,135,052,535.7080
1,135,052,568.20
Pembayaran ke bank
1,135,052,568.0000
Total hutang
1,135,052,535.7080
Selisih lebih pembayaran 50.2920

bahwa total nilai invoice dari Pemasok menggunakan 2 angka di belakang koma, sehingga jika dikalikan dengan kurs dollarnya Rp 9,710.-/USD menjadi 1.135.052.586,20. Pada saat Pemohon Banding melakukan pembayaran, angka dibelakang koma tidak dipergunakan sehingga menjadi Rp 1.135.052.586,-;
bahwa dalam sistem pembukuan Pemohon Banding menggunakan 4 angka di belakang koma sehingga total uang yang dicatat dalam Buku Besar Hutang sebesar Rp 1.135.052.535,7080;
bahwa selisih yang disebabkan oleh perbedaan penggunaan angka di belakang koma sebesar Rp 50,2920 (Lima Puluh Rupiah 29.20 sen) menyebabkan jumlah pembayaran melalui bank yang dicatat dalam Buku Besar Bank (General Ledger) menjadi lebih besar daripada jumlah hutang yang dicatat dalam Buku Besar Hutang dan Pemohon Banding catat sebagai Biaya lain-lain;
bahwa produk yang diimpor adalah daging mentah yang tidak dikenai PPN sehingga Pemohon Banding tidak melaporkan SPT Masa PPN ke KPP;
bahwa Pemohon Banding sudah melampirkan pembukuan berupa Buku Pembelian, Buku Hutang, Buku Besar Bank, Rekening Giro yang sudah dapat menjelaskan kebenaran transaksi;
bahwa berdasarkan Deklarasi Nilai Paben yang diajukan oleh Pemohon Banding pada tanggal 9 Juni 2017 pada butir A yang menanyakan apakah barang impor merupakan obyek suatu penjualan ke dalam Daerah Pabean, pilihan jawaban yang Pemohon Banding pilih adalah "YA";
bahwa lembar asli Cheque No. 551251 bernilai IDR 1,135,052,586.00 ada di bank dan tidak dapat Pemohon Banding mintakan kembali untuk kepentingan sidang. Namun Pemohon Banding dapat menunjukkan potongan Cheque No. 551251 yang Pemohon Banding simpan sebagai bukti pengeluaran cheque atas nama perusahaan.
Menurut Majelis:
Bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4925/KPU.01/2016 tanggal 29 September 2016 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean terhadap barang impor dengan PIB Nomor: 211780 tanggal 21 Mei 2016 dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian dokumen nilai transaksi disimpulkan bahwa maka harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 211780 tanggal 21 Mei 2016 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai pabean (nilai transaksi gugur), dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang identik, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF AUD 52.212,73;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: IGU/BD/201611-002 tanggal 22 November 2016 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-4925/KPU.01/2016 tanggal 29 September 2016, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa harga yang tersebut dalam PIB telah sesuai dengan transaksi dari Supplier, sehingga berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk perhitungan Bea Masuk adalah Nilai Transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;
bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 menyatakan bahwa “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;
bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan dengan dasar hukum aturan yang dilanggar oleh Pemohon Banding yang mengakibatkan nilai pabean digugurkan atau tidak diterima sebagai nilai transaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994;
bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding membuat Purchase Order Nomor: MC201604000163 tanggal 25 April 2016 yang ditujukan kepada Supplier JBS Asutralia Pty Limited, Australia, dengan jenis barang yang dipesan Frozen Bone In Beef *A* Brisket Rib Plate Bulk Pack, sebanyak 1.698,00 Ctns (24.983,48 Kgs), harga total AUD 33.228,03;
bahwa Supplier JBS Asutralia Pty Limited, Australia menerbitkan Confirmation of Sale Nomor: RH434703/1 tanggal 24 Maret 2016, dengan jenis barang Frozen Bone In Beef *A* Brisket Rib Plate Bulk Pack, sebanyak 250,00 MT, dengan harga satuan CFR AUD 1,33/Kg;
bahwa Supplier JBS Asutralia Pty Limited, Australia, menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: 881550 tanggal 05 Mei 2016, jenis barang Frozen Bone In Beef *A* Brisket Rib Plate Bulk Pack, dengan harga total CFR AUD 33.228,03, 1.698 Ctns, Net Weight 24.983,48 Kgs;
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: AUSYD031848 tanggal 09 Mei 2016 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : JBS Asutralia Pty Limited, Australia
Consignee : PT IU
Port of Loading : Melbourne
Port of Discharge : Jakarta
Description : 1698 Ctns Frozen Bone In Beef *A* Brisket Rib Plate Bulk Pack
Term : Freight Prepaid
Gross Weight : 25.493,76 Kgs

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 881550 tanggal 05 Mei 2016 adalah Frozen Bone In Beef *A* Brisket Rib Plate Bulk Pack dari JBS Asutralia Pty Limited, Australia dengan harga sebesar CFR AUD 33.228,03;
bahwa barang impor dengan Bill of Lading Nomor: AUSYD031848 tanggal 09 Mei 2016 dan Invoice Nomor: 881550 tanggal 05 Mei 2016 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 211780 tanggal 21 Mei 2016 sebagai Frozen Bone In Beef *A* Brisket Rib Plate Bulk Pack dengan nilai pabean sebesar CIF AUD 33.228,03;
bahwa Asuransi dibayar di dalam negeri berdasarkan Polis Asuransi Nomor: 11.50.1654.05.2016 tanggal 09 Mei 2016 yang diterbitkan oleh PT Berdikari Insurance;
bahwa nilai pabean atas impor Frozen Bone In Beef *A* Brisket Rib Plate Bulk Pack dengan PIB Nomor: 211780 tanggal 21 Mei 2016 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF AUD 52.212,73;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 211780 tanggal 21 Mei 2016 adalah Frozen Bone In Beef *A* Brisket Rib Plate Bulk Pack dari JBS Asutralia Pty Limited, Australia, dengan harga CIF AUD 33.228,03 sesuai dengan Invoice Nomor: 881550 tanggal 05 Mei 2016 dan Bill of Lading Nomor: AUSYD031848 tanggal 09 Mei 2016;
bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: 881550 tanggal 05 Mei 2016 dengan nilai sebesar AUD 33.228,03, telah dibayar oleh Pemohon Banding melalui transfer Bank BCA pada tanggal 13 Mei 2016 sebesar AUD 116.895,22, yang merupakan pembayaran untuk 3 (tiga) Invoice dengan rincian sebagai berikut:

Invoice 881550 sebesar AUD 33.228,03
Invoice 881876 sebesar AUD 33.287,35
Invoice 881276 sebesar AUD 50.379,84
Total AUD 116.895,22
dan sesuai Rekening Giro Bank BCA Nomor Rekening 2303000704 periode Mei 2016, rekening Pemohon Banding telah didebet oleh Bank BCA pada tanggal 13 Mei 2016 sebesar Rp 1.135.052.586,00, (AUD 116.895,22 x kurs Rp 9.710,00) serta telah tercatat sebagai kredit pada Buku Bank sebesar Rp 1.135.052.535,78 pada tanggal 13 Mei 2016;
Menimbang:
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: 881550 tanggal 05 Mei 2016 sebesar AUD 33.228,03, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 211780 tanggal 21 Mei 2016 sebesar CIF AUD 33.228,03, adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan koreksi Terbanding atas nilai pabean dalam Keputusan Nomor: KEP-4925/KPU.01/2016 tanggal 29 September 2016 dibatalkan, sehingga tagihannya menjadi nihil;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait
Memutuskan:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4925/KPU.01/2016 tanggal 29 September 2016 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-006724/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 14 Juni 2016, atas nama: PT IU dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Frozen Bone In Beef *A* Brisket Rib Plate Bulk Pack sesuai PIB Nomor: 211780 tanggal 21 Mei 2016 sebesar CIF AUD 33.228,03, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 07 September 2017 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. S, M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua,
Drs. SS, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Ir. HBS, M.Eng. sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu oleh
AK, S.E.

sebagai Panitera Pengganti,
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 29 September 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding;

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA