Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-111162.12
Pokok Sengketa:

bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret s.d. Desember 2011 sebesar Rp357.427.647,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

Kronologis pelaksanaan pemeriksaan terhadap Pemohon Banding

bahwa Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Pemohon Banding merupakan pemeriksaan khusus analisis resiko secara komputerisasi , Wajib Pajak kecil, semua jenis pajak (all Taxes) kode 1432 dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP00124/WPJ.11/KP.0205/RIK.SIS/2015 tanggal 7 Oktober 2015 dengan produk hukum berupa SKPKB PPh badan, SKPKB PPh pasal 21, SKPKB Ph pasal 23, SKPN PPN, SKPKB PPN dan STP PPh pasal 23 serta STP PPN;

bahwa salah satu temuan terbanding dalam pemeriksaan tersebut adalah koreksi positif DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Maret s.d. Desember 2012 sebesar Rp357.427.647,00 berupa sewa angkutan darat yang belum dilakukan pemotongan pajaknya oleh Pemohon Banding. (Dasar hukum Pasal 23 UU PPh);

bahwa rincian koreksi DPP PPh Pasal 23 berupa sewa angkutan darat yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

No Uraian Menurut Koreksi
Pemohon Banding Terbanding
1 Sewa angkutan darat (truk) 0 378.927.647 378.927.647


Rincian koreksi DPP PPh Pasal 23 berupa sewa angkutan darat yang belum dilakukan. pemotongan oleh Pemohon Banding per masa pajak adalah sebagai berikut:

No Uraian Menurut Koreksi
Pemohon Banding Terbanding
1 Januari 0 21.500.000 21.500.000
2 Februari 0 0 0
3 Maret 0 55.100.000 55.100.000
4 April 0 20.600.000 20.600.000
5 Mei 0 68.220.000 68.220.000
6 Juni 0 24.919.980 24.919.980
7 Juli 0 23.500.000 23.500.000
8 Agustus 0 23.720.000 23.720.000
9 September 0 31.843.000 31.843.000
10 Oktober 0 63.144.850 63.144.850
11 November 0 38.275.000 38.275.000
12 Desember 0 8.104.817 8.104.817
Jumlah 0 378.927.647 378.927.647


Hasil Penelitian

i Berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh terbanding dengan Pemohon Banding yang diwakili oleh Kris Shendy Putra (selaku Wakil Direktur) sebagaimana dituangkan dalam Risalah Pembahasan yang kemudian dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor LAP-00124/WPJ.11/KP.0205/RIK.SIS/2015 tanggal 7 Oktober 2015 diketahui beberapa hal sebagai berikut:
- sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1 UU PPh tersebut di atas, maka sewa angkutan darat termasuk objek PPh Pasal 23 karena merupakan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
- Pemohon Banding tidak mengikuti regulasi tarif berdasarkan volume dan jarak dari Organda, melainkan hanya melakukan kesepakatan/perjanjian secara personal dengan pihak ketiga untuk kesepakatan / perjanjian secara personal dengan pihak ketiga untuk melakukan peng,iriman barang kepada pemilik barang dengan tidak mengikuti regulasi tarif dari organda. Sehingga menurut terbanding biaya trucking tersebut termasuk ke dalam definisi sewa;
- Pemohon banding juga tidak dapat menunjukkan bukti pendukung berupa perjanjian tertulis maupun lainnya yang menyatakan bahwa transaksi kepada pihak ketiga tersebut adalah bukan sewa angkutan darat.
- Dalam Surat Tanggapannya, Pemohon Banding tidak setuju dengan temuan terbanding dengan alasan karena sesuai dengan pasal 1 ayat (2) PMK Nomor 244/PMK.03/2008 tidak menyebutkan bahwa sewa angkutan darat merupakan objek PPh pasal 23, sehingga koreksi objek pajak sebesar Rp378.927.647,00 tidak setuju karena Pemohon Banding berpendapat pengenaan PPh Pasal 23 adalah tidak tepat.Terbanding tetap mempertahankan koreksi tersebut di atas dan Pemohon Banding memilih untuk mengajukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance
ii Pembahasan yang dilakukan antara Tim Quality Assurance dengan Terbanding dan Pemohon Banding serta dan hasil penelitian terhadap dokumen yang ada pada saat pembahasan dengan hasil sebagai berikut:
- Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPh menyebutkan bahwa menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dan Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan bentuk apapun, termasuk sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
- Di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/2010 disebutkan bahwa Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh mengatur bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan, sebesar 2% (dua persen) dan jumlah bruto atas:
a sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
- Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/2010 tentang pengertian sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf a merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati.
- Berdasarkan ketentuan di atas maka kegiatan operasional Pemohon Banding berupa sewa angkutan darat merupakan Objek PPh Pasal 23. Tanggapan Pemohon Banding atas simpulan dan keputusan Tim Quality Assurance Pemeriksaan adalah tidak menyetujui keputusan Tim Quality Assurance.
- Tanggapan Terbanding atas simpulan dan keputusan Tim Quality Assurance Pemeriksaan adalah setuju dengan simpulan dan keputusan Tim Quality Assurance .
iii Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP00124/WPJ.11/KP.0205/RIK.SIS/2015 tanggal 7 Oktober 2015 diusulkan untuk diterbitkan surat ketetapan pajak oleh KPP Pratama Surabaya Krembangan diantaranya sebagai berikut:
- SKPKB PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari 2011 Rp636.400,00
- SKPKB PPh Pasal 23 Masa Pajak Maret s.d. Desember 2011 Rp10.579.858,00

bahwa atas SKPKB PPh Pasal 23 nomor 00020/203/11/605/15 tanggal 8 Oktober 2015 Masa Pajak Januari 2011 dengan nilai SKP sebesar Rp636.400,Pemohon banding tidak mengajukan keberatan dan ketetapan tersebut sudah dilunasi pada tanggal 19 Oktober 2015.

bahwa sedangkan atas SKPKB PPh Pasal 23 nomor 00021/203/11/605/15 tanggal 8 Oktober 2015 Masa Pajak Maret s.d. Desember 2011 dengan nilai SKP sebesar Rp10.579.858,00diajukan keberatan oleh Pemohon Banding.

bahwa latar belakang koreksi PPh pasal 23 dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Menurut Terbanding, Pemohon Banding dalam kegiatan usahanya terkadang tidak dapat memenuhi seluruh permintaan dan rekanan/konsumen, akhirnya Pemohon Banding menggtmakan kendaraan milik pihak lain dengan dipungut sejumlah biaya yang disepakati kedua belah pihak untuk memenuhi permintaan rekanan. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat 1 huruf c angka 1 UU PPh nomor 36 Tahun 2008, Sewa Angkutan Darat termasuk Objek PPh Pasal 23 karena merupakan sewa dan/atau penghasilan sehubungan dengan penggunaan harta.
- Menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak mengikuti regulasi tarif berdasarkan volume dan jarak dari Organda, melainkan hanya melakukan kesepakatan/perjanjian secara personal dengan pihak ketiga untuk melakukan pengiriman barang kepada pemilik barang dengan tidak mengikuti regulasi tarif dan Organda. Sehingga menurut pemeriksa biaya penggunaan truk milik pihak lain tersebut termasuk ke dalam definisi sewa.
- Selama proses pemeriksaan, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pendukung berupa perjanjian tertulis maupun lainnya yang menyatakan bahwa transaksi kepada pihak ketiga tersebut adalah bukan sewa angkutan darat.
- Menurut Terbanding sampai dengan akhir pemeriksaan dan pada saat pembahasan dengan Tim QA, Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti-bukti tersebut (antara lain daftar regulasi tarif dari Organda)
- Pada saat pembahasan pemeriksaan, terbanding mempersilakan kepada Pemohon Banding untuk membuktikan pernyatannya bahwa jasa angkutan darat tidak terutangPPh Pasal 23 dengan membawa / menunjukkan dokumen terkait dengan pernyataanya tersebut. Terbanding melakukan koreksi PPh Pasal 23 bersumber pada bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding berupa nota, kuitansi dan buku besar.
- Koreksi positif DPP PPh pasal 23 sebesar Rp378.927.647,00 diperoleh Terbanding berdasarkan penghitungan / penjumlahan nota/invoice/kuitansi/bukti pengeluaran atas jasa/sewa angkutan yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan karena berdasarkan data softcopy Buku Besar 2011 yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan tidak terdapat data Buku Besar Terminal dan Pengangkutan (kode akun 61.02). Untuk pemeriksaan 2012 koreksi PPh Pasal 23 diperoleh dan data Buku Besar Terminal dan Penganglcutan (kode akun 61.02) dan nota/invoice/kuitansi/bukti pengeluaran.


bahwa Berdasarkan pembahasan dengan Pemohon Banding yang tertuang dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-80/WPJ.11/13D.06/2016 tanggal 23 September 2016 dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

- Apa lingkup dan kegiatan usaha Saudara?

Apakah Saudara juga menyewa kendaraan dan pihak lain untuk menunjang kegiatan Saudara? Dan kepada siapa Saudara menyewa kendaraan?

Jawaban

Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) yang meliputi jasa pengurusan dokumen ekspor impor hingga pengangkutan barang dari pelabuhan ke gudang pemilik barang. Dalam kegiatan usahanya, PEMOHON BANDING terkadang menggunakan kendaraan milik pihak lain. Untuk alasan kemudahan dan kepraktisan, karena terdapat beberapa jenis barang yang tidak bisa diangkut menggunakan kendaraan yang dimiliki PEMOHON BANDING.
- Bagaimana proses penerbitan bukti potong tersebut diterbitkan?

Bagaimana perlakuan perpajakan atas sewa kendaraan yang Saudara lakukan?

Jawaban

Pemohon Banding tidak menerbitkan bukti potong, karena menganggap bukan objek PPh Pasal 23 / sewa seperti yang disampaikan oleh Terbanding. Menurut Pemohon Banding bahwa kendaraan yang digunakan adalah kendaraan trayek yang didalam pengangkutannya sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Organda dan dalam trayek itu tidak sepenuhnya digunakan oleh pihak Pemohon Banding. Tarif aturan Organda akan disampaikan kemudian;

Kuasa Pemohon Banding menyatakan bahwa pada saat proses pemeriksaan, Terbanding tidak memberikan rincian atas koreksi PPh Pasal 23, sehingga Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti terkait dengan koreksi tersebut.
v. Berdasarkan pembahasan kedua yang dilakukan dengan Pemohon Banding yang tertuang dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-099/WPJ.11/13D.06/2016 tanggal 23 November 2016 dapat disampaikan hal-hal sebagai

Koreksi DPP PPh Pasal 23
1 Pada saat pembahasan sengketa perpajakan yang ke-dua, Pemohon Banding menyerahkan data berupa bukti-bukti kegiatan angkutan barang yang dilakukan oleh pihak lain sebanyak tiga bundel dalam map plastik, softcopi data Buku Besar Tahun 2011 kode akun 61.02 dan dua surat penjelasan tentang argumentasi hukum tentang jasa pengangkutan tahun 2011 dan 2012.
2 Untuk penghitungan koreksi DPP PHI pasal 23 tahun 2012 datanya diperoleh Terbanding dan data softcopy Buku Besar kode akun 61.02 yang diserahkan oleh Pemohon Banding. Sedangkan untuk tahun 2011 data tersebut tidak ada sehingga baru disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pembahasan sengketa perpajakan beserta bukti pendukungnya berupa nota/invoice/kuitansi dan surat jalan/pengantarnya setelah diminta oleh Terbanding.
3 Dalam surat penjelasan tentang argumentasi hukum tentang jasa pengangkutan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dijelaskan tentang mekanisme pengangkutan menggunakan kendaraan pihak lain yang umum dilakukan oleh Pemohon Banding beserta alasan dan argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan bahwa kegiatan menggunakan kendaraan pihak lain yang dilakukan oleh Pemohon Banding tersebut bukan merupakan sewa angkutan darat melainkan jasa angkutan darat yang tidak terutang PPh pasal 23.
4 Pemohon Banding menjelaskan angkutan barang yang sering diangkut oleh Pemohon Banding pada saat itu antara lain adalah bahan baku pembuatan kertas 1 pulp dan kertas bekas yang akan diproses lebih lanjut. Pengangkutannya tidak memerlukan tempat atau kemasan khusus (packing berupa kayu atau kardus) dan hanya dimasukkan ke dalam kontainer;

bahwa pada saat pengangkutan kendaraan biasanya digunakan trailer dengan/tanpa gandengan tergantung berat/banyaknya muatan dengan tarif sesuai dengan yang ditetapkan oleh Organda.

bahwa truk angkutan tersebut hanya mengantarkan barang dari tempat asal barang ke terminal kontainer begitu juga sebaliknya untuk kemudian kembali lagi ke pangkalannya;
5 Pada saat Terbanding menanyakan tentang kegiatan usaha Pemohon Banding saat ini, oleh Pemohon Banding dijelaskan bahwa saat ini semua kegiatan usaha Pemohon Banding menggunakan kendaraan miliknya sendiri. Hal tersebut disebabkan oleh menurunnya volume pekerjaan yang diperoleh karena melemahnya sistem perekonomian negara Indonesia sehingga pekerjaan tersebut masih bisa dilakukan sendiri tanpa menggunakan kendaraan angkutan pihak lain;
3. Hasil Penelitian

bahwa berdasarkan surat penjelasan / keterangan tambahan yang diserahkan oleh Pemohon Banding tertanggal 22 November 2016 perihal argumentasi hukum tentang Jasa Pengangkutan Tahun 2011, Pemohon Banding menerangkan kegiatan yang dilakukan termasuk kategori jasa lain dengan alasan sebagai berikut:
- Menurut Pemohon Banding jasa angkutan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah rute yang berlaku umum yaitu :
a PT TK, Mojokerto ke ICT (International Container TerminalTanjung Perak)
b PT AS, Gresik ke ICT (International Container Terminal-TanjungPerak
- Dalam kegiatan tersebut tidak ada kesepakatan untuk menggunakan hak atas harta tersebut dalam jangka waktu tertentu.
- tidak memberikan tarif per hari, minggu, bulan atau jangka waktu tertentu; penghitungan tarif berdasarkan jarak tempuh, berat atau volume yang ditetapkan.

bahwa pada saat proses pemeriksaan Pemohon Banding menyerahkan data-data termasuk diantaranya bukti berupa Nota/invoice/Kuitansi/Kasbon dan surat jalan serta data softcopy berupa Buku Besar yang diantaranya terdapat data dengan kode akun 61.02 (Buku Besar Terminal dan Pengangkutan);

bahwa Pemohon Banding menghitung koreksi DPP PPh pasal 23 dengan cara menjumlahkan semua bukti-bukti berupa nota/invoice/kuitansi/kasbon beserta surat jalan yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding terkait dengan kegiatan penggunaan alat transportasi milik pihak lain dan mencocokkan dengan nilai yang tercantum dalam Buku Besar kode akun 61.02;

bahwa berdasarkan data-data yang dipinjamkan Pemohon Banding tersebut ditemukan data berupa koreksi positif DPP PPh pasal 23 sebesar Rp378.927.647,00 berupa sewa angkutan darat yang belum dilakukan pemotongan PPh pasal 23 oleh Pemohon Banding. (Dasar hukum Pasal 23 ayat (1) huruf c anglca 1 UU PPh);

bahwa hal tersebut disampaikan oleh Terbanding melalui Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor 00108/WPJ.11/KP.0205/RIK.SIS/2015 tanggal 13 Agustus 2015;

bahwa pada saat penyampaian hasil pemeriksaan kepada Pemohon Banding, Terbanding telah memberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan dan menyampaikan dokumen ataupun bukti untuk mendukung pernyataannya, tetapi dalam surat tanggapannya Pemohon Banding memberikan tanggapan dengan memberikan pernyataan tidak setuju atas koreksi yang disampaikan oleh Pemeriksa dengan alasan sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) PMK Nomor 244/PMK.03/2008 tidak menyebutkan bahwa sewa angkutan darat merupakan objek PPh pasal 23, sehingga koreksi objek pajak sebesar Rp378.927.647,00 tidak setuju karena Pemohon Banding berpendapat pengenaan PPh Pasal 23 adalah tidak tepat;

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan (selanjutnya disebut Tim QA);

bahwa berdasarkan Risalah Tim QA yang merupakan hasil pembahasan bersama antara Pemohon Banding, Terbanding (Tim Pemeriksa) dan Tim QA disimpulkan bahwa kegiatan operasional Wajib Pajak berupa sewa angkutan darat merupakan objek PPh pasal 23;

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui keputusan Tim QA karena Peraturan Menteri Keuangan (PMK) secara hukum tidak jelas mengatur, serta kedudukan PMK lebih tinggi dari Surat edaran (SE) dan Pemohon Banding mengacu ke PMK;

bahwa pada saat proses keberatan Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti seperti yang sudah disampaikan pada saat proses pemeriksaan berupa softcopy Buku Besar Tahun 2011 dan 2012 dengan kode akun 61.02 beserta nota/invoice/kuitansi/kasbon dan surat jalan;
4 Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Terbanding, dapat disampaikan halhal sebagai berikut:

bahwa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta merupakan obyek pajak sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf i UU PPh;

bahwa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) merupakan obyek PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1 UU PPh;

bahwa definisi sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/2010 adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati;

bahwa yang dimaksud dengan jasa lain adalah atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan: sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti berupa nota/invoice/kuitansi/kasbon dan surat jalan dan keterangan yang diberikan oleh Pemohon Banding pada saat pembahasan sengketa peipajakan, diketahui bahwa barang yang biasa diangkut untuk dikirimkan ke tempat tujuannya adalah sejenis bubur kertas / pulp dan kertas bekas yang akan diproses lebih lanjut yang dikemas dalam kotak kayu atau kardus. 13arang-barang tersebut dimuat dalam kontainer milik Pemohon Banding untuk kemudian diangkut dengan alat transportasi berupa truk trailer milik pihak lain ke tempat tujuan;

bahwa berdasarkan bukti transaksi berupa nota/invoice/kuitansi/kasbon dan surat jalan tersebut diketahui bahwa tidak ada perjanjian tertulis maupun tidak tertulis antara pihak Pemohon Banding dengan pihak lain untuk menggunakan alat transportasi tersebut;

bahwa namun berdasarkan penelitian terhadap bukti transaksi berupa nota/invoice/kuitansi/kasbon dan surat jalan yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui dalam kuitansi tertera keterangan yang menyatakan bah wa pengiriman burang dilakukan secara full container. Hal tersebut menunjukkan bahwa pada saat pengiriman barang tersebut hanya pihak Pemohon Banding saia yang bisa menggunakan alat transportasi tersebut selama jangka waktu tertentu;

bahwa tidak ditemukan bukti transaksi yang menunjukkan bahwa pada saat penggunaan alat transportasi dalam jangka waktu tertentu tersebut terdapat pihak lain yang ikut menggunakan alat transportasi yang sama dengan Pemohon Banding untuk mengirimkan barangnya ke tempat tujuan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding termasuk dalam definisi sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta dan rnerupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1 UU PPh sebagaimana dijelaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/2010;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding berupa kegiatan angkutan darat menggunakan kendaraan pihak lain memenuhi kriteria sewa dan penghasilan lain sehubungan dengn penggunaan harta merupakan objek PPh pasal 23 dan harus dilakulcan pemotongan PPh pasal 23;

bahwa terhadap pernyataan Pemohon Banding dalam surat bandingnya yang menyatakan tentang jasa lain dan peraturan yang mengatur mengenai jasa lain, Terbanding menyatakan bahwa Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh memang mengatur tentang Jasa Lain tetapi dalam proses pemeriksaan dan keberatan diketahui bahwa kegiatan usaha yang dilakukan oleh Wajib Pajak termasuk dalam kriteria sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta bukan jasa lain seperti yang dimaksud oleh Pemohon Banding;

bahwa terhadap pernyataan Pemohon Banding dalam surat keberatannya yang menyatakan bahwa sesuai dengan Asas Certainty (asas kepastian hukum) semua pungutan pajak harus berdasarkan peraturan perundangan, karena pengaturan jasa lainnya tersebut dengan jelas menganut asas daftar positif yang dikenakan PPh pasal 23, secara jelas dan nyata bahwa angkutan tidak diatur dalam Peraturan Menteri keuangan nomor 244/PMK.03/2008 sehingga atas koreksi yang dilakukan oleh pemeriksaan harus dibatalkan, Terbanding menyatakan sebagai berikut.
- Pengertian asas Certainty (asas kepastian hukum) adalah semua pungutan pajak harus berdasarkan Undang-Undang, sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi hukum;
- PPh pasal 23 diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan pada Pasal 23 dan diatur lebih lanjut dengan peraturan pelaksana di bawahnya;
- Ketentuan yang mengatur tentang sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1 UU PPh sebagaimana dijelaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/2010;
- Ketentuan yang mengatur tentang jasa lain diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri keuangan nomor 244/PMK.03/2008;

bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap kegiatan usaha Pemohon Banding ditemukan fakta-fakta yang menunjukkan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan termasuk kriteria sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1 UU PPh sebagaimana dijelaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/2010 dan terutang PPh Pasal 23;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa sesuai dengan asas legalitas yaitu asas hukum yang menyatakan bahwa setiap tindak atau perbuatan administrasi negara harus berdasarkan ketentuan undang-undang.

bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mendefinisikan Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

bahwa sesuai dengan pasal 8 ayat (1) dan (2) Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur Jenis Peraturan Perundangundangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah UndangUndang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/ Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat, sedangkan dalam ayat (3) mengatur Peraturan Perundangundangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan;

bahwa Pengertian sewa di PPh berbeda dengan di PPN. Definisi sewa di PPh mengacu pada definisi sewa di Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Adapun penjelasan adalah sebagai berikut:

Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-35/PJ/2010:

Sewa adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selain tanah dan/atau bangunan selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati;

Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:

Perjanjian sewa menyewa adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari suatu barang, selama waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan telah disanggupi pembayarannya;

bahwa Jasa angkutan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dilakukan dari PT TK (Mojokerto ke ICT (Intemasional Container Terminal-Tanjung Perak)), dari PT AS (Gresik ke ICT (Internasional Container Terminal-Tanjung Perak)) sebagaimana dimaksud di atas tidak termasuk dalam kelompok jenis jasa lain dalam PMK 244/PMK.03/2008. Transaksi tersebut di atas, tidak memenuhi pengertian sewa yakni kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati. Sehingga atas pembayaran sehubungan transaksi tersebut bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23;

bahwa Jasa Angkutan adalah Pemakaian kendaraan berdasarkan jarak tempuh, berat dari tempat tertentu ke tempat yang telah disepakati (Contoh dari Mojokerto ke ICT-Tanjung Perak).

bahwa Perbedaan utama antara jasa angkutan dengan sewa terletak pada "jangka waktu". Jasa angkutan itu tidak memberikan tarif per hari, minggu, bulan atau jangka waktu tertentu. Jasa angkutan biasanya menghitung tarif berdasarkan jarak tempuh, berat, atau volume, seperti yang dilakukan PT Mega Samudratama sesuai dengan bukti-bukti transaksi yang dilakukan.

1 Sedangkan sewa biasa dilakukan per hari, minggu atau per bulan. Penggunaa harta yang disewa
2 Bahwa sesuai dengan pasal 23 UU PPh huruf c angka 2 dinyatakan imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
3 Bahwa pengaturan lebih lanjut tentang jasa lain diatur dalam Nomor 244/PMK.03/2008 Tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
4 Bahwa sesuai dengan Asas Certainty (asas kepastian hukum) semua pungutan pajak harus berdasarkan peraturan perundangan, karena pengaturan jasa lainnya tersebut dengan jelas menganut asas daftar positif yang dikenakan PPh pasal 23, secara jelas dan nyata bahwa angkutan tidak diatur dalam peraturan Menteri Keuangan nomor 244/PMK.03/2008 sehingga atas koreksi yang dilakukan oleh pemeriksaan harus dibatalkan.

Menurut Majelis:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan keterangan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret s.d. Desember 2011 sebesar Rp357.427.647,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa rincian koreksi per bulan adalah sebagai berikut:

Bulan Objek PPh Pasal 23 (Rp)
Januari -
Februari -
Maret 55,100,000.00
April 20,600,000.00
Mei 68,220,000.00
Juni 24,919,980.00
Juli 23,500,000.00
Agustus 23,720,000.00
September 31,843,000.00
Oktober 63,144,850.00
November 38,275,000.00
Desember 8,104,817.00
Jumlah 357,427,647.00


bahwa menurut Terbanding koreksi positif a quo dilakukan karena kegiatan usaha Pemohon Banding berupa kegiatan angkutan darat menggunakan kendaraan milik sendiri dan kendaraan milik pihak lain dan untuk penggunaan kendaraan milik pihak lain telah memenuhi kriteria sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang merupakan objek PPh pasal 23 dan harus dilakukan pemotongan PPh Pasal 23;

bahwa menurut Pemohon Banding, objek yang menjadi sengketa bukan merupakan objek PPh Pasal 23 karena merupakan pembayaran biaya angkutan barang dari pelabuhan ke tempat tertentu dan sebaliknya, sehingga berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.313/1995 bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan dan dokumen yang diserahkan diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi objek PPh Pasal 23 terhadap pembayaran biaya angkutan barang yang dilakukan Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding biaya pengakutan barang ini masuk dalam kategori sewa karena Pemohon Banding menggunakan kendaraan milik pihak lain untuk mengakut barang bukan miliknya, sedangkan Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha angkutan barang;

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh) mengatur antara lain mengatur:

Pasal 23 ayat 1 huruf c:
Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.


bahwa menurut Majelis ketentuan a quo mengatur bahwa atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta merupakan objek PPh Pasal 23 dan pihak yang wajib membayarkan wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 2%;

bahwa Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-35/PJ/2010 tentang Pengertian Sewa Dan Penghasilan Lain Sehubungan Dengan Penggunaan Harta, Jasa Teknik, Jasa Managemen, Dan Jasa Konsultan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf c Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, antara lain menjelaskan sebagai berikut:

Angka 2:
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harga sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf a merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati.

bahwa menurut Majelis Surat Edaran Terbanding a quo menjelaskan bahwa yang termasuk dalam pengertian sewa adalah kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati, sehingga yang menjadi syarat utamanya adalah perjanjian penggunaan harta berdasarkan jangka waktu tertentu;

bahwa berdasarkan bukti dan dokumen yang diserahkan dalam persidangan, diketahui bahwa pembayaran biaya angkutan ini merupakan pembayaran untuk biaya keperluan pengangkutan barang yang didasarkan kepada jenis truk, ukuran kontainer dan jarak tempuh atau lokasi tujuan pengantaran;

bahwa dengan demikian menurut Majelis, berdasarkan penjelasan dari Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-35/PJ/2010, biaya pengakutan barang yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi kriteria pengertian sewa, dengan demikian bukan merupakan objek PPh Pasal 23, sehingga koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 23 sebesar Rp357.427.647,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak :

Pasal 69 ayat (1e): “bahwa alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Pasal 78: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Penjelasan Pasal 78 : "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan, dan untuk itu mengabulkan Seluruh permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang:

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa Iainnya;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 23 menurut Keputusan Rp357.427.647,00
Koreksi yang dibatalkan Rp357.427.647,00
DPP PPh Pasal 23 menurut Majelis Rp 0,00

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00220/KEB/WPJ.11/2016 tanggal 19 Desember 2016, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret s.d. Desember 2011 Nomor 00021/203/11/605/15 tanggal 08 Oktober 2015, atas nama : Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 23 Rp0,00
PPh Pasal 23 Terutang Rp0,00
Kredit Pajak Rp0,00
PPh Pasal 23 yang kurang dibayar Rp0,00


Demikian diputus di Surabaya berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Kamis tanggal 14 Februari 2018 oleh Hakim Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Dr. S, S.H., M.H., M.Si, sebagai Hakim Ketua,
M.Z. A, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Anggota,
JEW, Ak., M.P.P. sebagai Hakim Anggota,

Yang dibantu oleh Drs. TTA, M.Si.,

sebagai Panitera Pengganti.


Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 5 September 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding;

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA