Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret s.d. Desember 2011 sebesar Rp357.427.647,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Kronologis pelaksanaan pemeriksaan terhadap Pemohon Banding
bahwa Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Pemohon Banding merupakan pemeriksaan khusus analisis resiko secara komputerisasi , Wajib Pajak kecil, semua jenis pajak (all Taxes) kode 1432 dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP00124/WPJ.11/KP.0205/RIK.SIS/2015 tanggal 7 Oktober 2015 dengan produk hukum berupa SKPKB PPh badan, SKPKB PPh pasal 21, SKPKB Ph pasal 23, SKPN PPN, SKPKB PPN dan STP PPh pasal 23 serta STP PPN;
bahwa salah satu temuan terbanding dalam pemeriksaan tersebut adalah koreksi positif DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Maret s.d. Desember 2012 sebesar Rp357.427.647,00 berupa sewa angkutan darat yang belum dilakukan pemotongan pajaknya oleh Pemohon Banding. (Dasar hukum Pasal 23 UU PPh);
bahwa rincian koreksi DPP PPh Pasal 23 berupa sewa angkutan darat yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
No | Uraian | Menurut | Koreksi | |
Pemohon Banding | Terbanding | |||
1 | Sewa angkutan darat (truk) | 0 | 378.927.647 | 378.927.647 |
Rincian koreksi DPP PPh Pasal 23 berupa sewa angkutan darat yang belum dilakukan. pemotongan oleh Pemohon Banding per masa pajak adalah sebagai berikut:
No | Uraian | Menurut | Koreksi | |
Pemohon Banding | Terbanding | |||
1 | Januari | 0 | 21.500.000 | 21.500.000 |
2 | Februari | 0 | 0 | 0 |
3 | Maret | 0 | 55.100.000 | 55.100.000 |
4 | April | 0 | 20.600.000 | 20.600.000 |
5 | Mei | 0 | 68.220.000 | 68.220.000 |
6 | Juni | 0 | 24.919.980 | 24.919.980 |
7 | Juli | 0 | 23.500.000 | 23.500.000 |
8 | Agustus | 0 | 23.720.000 | 23.720.000 |
9 | September | 0 | 31.843.000 | 31.843.000 |
10 | Oktober | 0 | 63.144.850 | 63.144.850 |
11 | November | 0 | 38.275.000 | 38.275.000 |
12 | Desember | 0 | 8.104.817 | 8.104.817 |
Jumlah | 0 | 378.927.647 | 378.927.647 |
Hasil Penelitian
i | Berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh terbanding dengan Pemohon Banding yang diwakili oleh Kris Shendy Putra (selaku Wakil Direktur) sebagaimana dituangkan dalam Risalah Pembahasan yang kemudian dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor LAP-00124/WPJ.11/KP.0205/RIK.SIS/2015 tanggal 7 Oktober 2015 diketahui beberapa hal sebagai berikut:
|
||||||||||||||||
ii | Pembahasan yang dilakukan antara Tim Quality Assurance dengan Terbanding dan Pemohon Banding serta dan hasil penelitian terhadap dokumen yang ada pada saat pembahasan dengan hasil sebagai berikut:
|
||||||||||||||||
iii | Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP00124/WPJ.11/KP.0205/RIK.SIS/2015 tanggal 7 Oktober 2015 diusulkan untuk diterbitkan surat ketetapan pajak oleh KPP Pratama Surabaya Krembangan diantaranya sebagai berikut:
bahwa atas SKPKB PPh Pasal 23 nomor 00020/203/11/605/15 tanggal 8 Oktober 2015 Masa Pajak Januari 2011 dengan nilai SKP sebesar Rp636.400,Pemohon banding tidak mengajukan keberatan dan ketetapan tersebut sudah dilunasi pada tanggal 19 Oktober 2015. bahwa sedangkan atas SKPKB PPh Pasal 23 nomor 00021/203/11/605/15 tanggal 8 Oktober 2015 Masa Pajak Maret s.d. Desember 2011 dengan nilai SKP sebesar Rp10.579.858,00diajukan keberatan oleh Pemohon Banding. bahwa latar belakang koreksi PPh pasal 23 dapat dijelaskan sebagai berikut:
|
bahwa Berdasarkan pembahasan dengan Pemohon Banding yang tertuang dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-80/WPJ.11/13D.06/2016 tanggal 23 September 2016 dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- | Apa lingkup dan kegiatan usaha Saudara? Apakah Saudara juga menyewa kendaraan dan pihak lain untuk menunjang kegiatan Saudara? Dan kepada siapa Saudara menyewa kendaraan? Jawaban Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) yang meliputi jasa pengurusan dokumen ekspor impor hingga pengangkutan barang dari pelabuhan ke gudang pemilik barang. Dalam kegiatan usahanya, PEMOHON BANDING terkadang menggunakan kendaraan milik pihak lain. Untuk alasan kemudahan dan kepraktisan, karena terdapat beberapa jenis barang yang tidak bisa diangkut menggunakan kendaraan yang dimiliki PEMOHON BANDING. |
||||||||||
- | Bagaimana proses penerbitan bukti potong tersebut diterbitkan? Bagaimana perlakuan perpajakan atas sewa kendaraan yang Saudara lakukan? Jawaban Pemohon Banding tidak menerbitkan bukti potong, karena menganggap bukan objek PPh Pasal 23 / sewa seperti yang disampaikan oleh Terbanding. Menurut Pemohon Banding bahwa kendaraan yang digunakan adalah kendaraan trayek yang didalam pengangkutannya sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Organda dan dalam trayek itu tidak sepenuhnya digunakan oleh pihak Pemohon Banding. Tarif aturan Organda akan disampaikan kemudian; Kuasa Pemohon Banding menyatakan bahwa pada saat proses pemeriksaan, Terbanding tidak memberikan rincian atas koreksi PPh Pasal 23, sehingga Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti terkait dengan koreksi tersebut. |
||||||||||
v. | Berdasarkan pembahasan kedua yang dilakukan dengan Pemohon Banding yang tertuang dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-099/WPJ.11/13D.06/2016 tanggal 23 November 2016 dapat disampaikan hal-hal sebagai Koreksi DPP PPh Pasal 23
|
||||||||||
3. | Hasil Penelitian bahwa berdasarkan surat penjelasan / keterangan tambahan yang diserahkan oleh Pemohon Banding tertanggal 22 November 2016 perihal argumentasi hukum tentang Jasa Pengangkutan Tahun 2011, Pemohon Banding menerangkan kegiatan yang dilakukan termasuk kategori jasa lain dengan alasan sebagai berikut:
|
||||||||||
4 | Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Terbanding, dapat disampaikan halhal sebagai berikut: bahwa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta merupakan obyek pajak sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf i UU PPh; bahwa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) merupakan obyek PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1 UU PPh; bahwa definisi sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/2010 adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati; bahwa yang dimaksud dengan jasa lain adalah atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan: sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti berupa nota/invoice/kuitansi/kasbon dan surat jalan dan keterangan yang diberikan oleh Pemohon Banding pada saat pembahasan sengketa peipajakan, diketahui bahwa barang yang biasa diangkut untuk dikirimkan ke tempat tujuannya adalah sejenis bubur kertas / pulp dan kertas bekas yang akan diproses lebih lanjut yang dikemas dalam kotak kayu atau kardus. 13arang-barang tersebut dimuat dalam kontainer milik Pemohon Banding untuk kemudian diangkut dengan alat transportasi berupa truk trailer milik pihak lain ke tempat tujuan; bahwa berdasarkan bukti transaksi berupa nota/invoice/kuitansi/kasbon dan surat jalan tersebut diketahui bahwa tidak ada perjanjian tertulis maupun tidak tertulis antara pihak Pemohon Banding dengan pihak lain untuk menggunakan alat transportasi tersebut; bahwa namun berdasarkan penelitian terhadap bukti transaksi berupa nota/invoice/kuitansi/kasbon dan surat jalan yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui dalam kuitansi tertera keterangan yang menyatakan bah wa pengiriman burang dilakukan secara full container. Hal tersebut menunjukkan bahwa pada saat pengiriman barang tersebut hanya pihak Pemohon Banding saia yang bisa menggunakan alat transportasi tersebut selama jangka waktu tertentu; bahwa tidak ditemukan bukti transaksi yang menunjukkan bahwa pada saat penggunaan alat transportasi dalam jangka waktu tertentu tersebut terdapat pihak lain yang ikut menggunakan alat transportasi yang sama dengan Pemohon Banding untuk mengirimkan barangnya ke tempat tujuan; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding termasuk dalam definisi sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta dan rnerupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1 UU PPh sebagaimana dijelaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/2010; bahwa Terbanding berpendapat bahwa kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding berupa kegiatan angkutan darat menggunakan kendaraan pihak lain memenuhi kriteria sewa dan penghasilan lain sehubungan dengn penggunaan harta merupakan objek PPh pasal 23 dan harus dilakulcan pemotongan PPh pasal 23; bahwa terhadap pernyataan Pemohon Banding dalam surat bandingnya yang menyatakan tentang jasa lain dan peraturan yang mengatur mengenai jasa lain, Terbanding menyatakan bahwa Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh memang mengatur tentang Jasa Lain tetapi dalam proses pemeriksaan dan keberatan diketahui bahwa kegiatan usaha yang dilakukan oleh Wajib Pajak termasuk dalam kriteria sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta bukan jasa lain seperti yang dimaksud oleh Pemohon Banding; bahwa terhadap pernyataan Pemohon Banding dalam surat keberatannya yang menyatakan bahwa sesuai dengan Asas Certainty (asas kepastian hukum) semua pungutan pajak harus berdasarkan peraturan perundangan, karena pengaturan jasa lainnya tersebut dengan jelas menganut asas daftar positif yang dikenakan PPh pasal 23, secara jelas dan nyata bahwa angkutan tidak diatur dalam Peraturan Menteri keuangan nomor 244/PMK.03/2008 sehingga atas koreksi yang dilakukan oleh pemeriksaan harus dibatalkan, Terbanding menyatakan sebagai berikut.
|
bahwa sesuai dengan asas legalitas yaitu asas hukum yang menyatakan bahwa setiap tindak atau perbuatan administrasi negara harus berdasarkan ketentuan undang-undang.
bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mendefinisikan Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
bahwa sesuai dengan pasal 8 ayat (1) dan (2) Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur Jenis Peraturan Perundangundangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah UndangUndang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/ Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat, sedangkan dalam ayat (3) mengatur Peraturan Perundangundangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan;
bahwa Pengertian sewa di PPh berbeda dengan di PPN. Definisi sewa di PPh mengacu pada definisi sewa di Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Adapun penjelasan adalah sebagai berikut:
Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-35/PJ/2010:
Sewa adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selain tanah dan/atau bangunan selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati;
Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:
Perjanjian sewa menyewa adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari suatu barang, selama waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan telah disanggupi pembayarannya;
bahwa Jasa angkutan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dilakukan dari PT TK (Mojokerto ke ICT (Intemasional Container Terminal-Tanjung Perak)), dari PT AS (Gresik ke ICT (Internasional Container Terminal-Tanjung Perak)) sebagaimana dimaksud di atas tidak termasuk dalam kelompok jenis jasa lain dalam PMK 244/PMK.03/2008. Transaksi tersebut di atas, tidak memenuhi pengertian sewa yakni kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati. Sehingga atas pembayaran sehubungan transaksi tersebut bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23;
bahwa Jasa Angkutan adalah Pemakaian kendaraan berdasarkan jarak tempuh, berat dari tempat tertentu ke tempat yang telah disepakati (Contoh dari Mojokerto ke ICT-Tanjung Perak).
bahwa Perbedaan utama antara jasa angkutan dengan sewa terletak pada "jangka waktu". Jasa angkutan itu tidak memberikan tarif per hari, minggu, bulan atau jangka waktu tertentu. Jasa angkutan biasanya menghitung tarif berdasarkan jarak tempuh, berat, atau volume, seperti yang dilakukan PT Mega Samudratama sesuai dengan bukti-bukti transaksi yang dilakukan.
1 | Sedangkan sewa biasa dilakukan per hari, minggu atau per bulan. Penggunaa harta yang disewa |
2 | Bahwa sesuai dengan pasal 23 UU PPh huruf c angka 2 dinyatakan imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; |
3 | Bahwa pengaturan lebih lanjut tentang jasa lain diatur dalam Nomor 244/PMK.03/2008 Tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. |
4 | Bahwa sesuai dengan Asas Certainty (asas kepastian hukum) semua pungutan pajak harus berdasarkan peraturan perundangan, karena pengaturan jasa lainnya tersebut dengan jelas menganut asas daftar positif yang dikenakan PPh pasal 23, secara jelas dan nyata bahwa angkutan tidak diatur dalam peraturan Menteri Keuangan nomor 244/PMK.03/2008 sehingga atas koreksi yang dilakukan oleh pemeriksaan harus dibatalkan. |
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan keterangan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret s.d. Desember 2011 sebesar Rp357.427.647,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
bahwa rincian koreksi per bulan adalah sebagai berikut:
Bulan | Objek PPh Pasal 23 (Rp) |
Januari | - |
Februari | - |
Maret | 55,100,000.00 |
April | 20,600,000.00 |
Mei | 68,220,000.00 |
Juni | 24,919,980.00 |
Juli | 23,500,000.00 |
Agustus | 23,720,000.00 |
September | 31,843,000.00 |
Oktober | 63,144,850.00 |
November | 38,275,000.00 |
Desember | 8,104,817.00 |
Jumlah | 357,427,647.00 |
bahwa menurut Terbanding koreksi positif a quo dilakukan karena kegiatan usaha Pemohon Banding berupa kegiatan angkutan darat menggunakan kendaraan milik sendiri dan kendaraan milik pihak lain dan untuk penggunaan kendaraan milik pihak lain telah memenuhi kriteria sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang merupakan objek PPh pasal 23 dan harus dilakukan pemotongan PPh Pasal 23;
bahwa menurut Pemohon Banding, objek yang menjadi sengketa bukan merupakan objek PPh Pasal 23 karena merupakan pembayaran biaya angkutan barang dari pelabuhan ke tempat tertentu dan sebaliknya, sehingga berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.313/1995 bukan merupakan objek PPh Pasal 23;
bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan dan dokumen yang diserahkan diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi objek PPh Pasal 23 terhadap pembayaran biaya angkutan barang yang dilakukan Pemohon Banding;
bahwa menurut Terbanding biaya pengakutan barang ini masuk dalam kategori sewa karena Pemohon Banding menggunakan kendaraan milik pihak lain untuk mengakut barang bukan miliknya, sedangkan Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha angkutan barang;
bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh) mengatur antara lain mengatur:
Pasal 23 ayat 1 huruf c:
Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
1. | sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan |
2. | imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. |
bahwa menurut Majelis ketentuan a quo mengatur bahwa atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta merupakan objek PPh Pasal 23 dan pihak yang wajib membayarkan wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 2%;
bahwa Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-35/PJ/2010 tentang Pengertian Sewa Dan Penghasilan Lain Sehubungan Dengan Penggunaan Harta, Jasa Teknik, Jasa Managemen, Dan Jasa Konsultan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf c Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, antara lain menjelaskan sebagai berikut:
Angka 2:
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harga sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf a merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati.
bahwa menurut Majelis Surat Edaran Terbanding a quo menjelaskan bahwa yang termasuk dalam pengertian sewa adalah kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati, sehingga yang menjadi syarat utamanya adalah perjanjian penggunaan harta berdasarkan jangka waktu tertentu;
bahwa berdasarkan bukti dan dokumen yang diserahkan dalam persidangan, diketahui bahwa pembayaran biaya angkutan ini merupakan pembayaran untuk biaya keperluan pengangkutan barang yang didasarkan kepada jenis truk, ukuran kontainer dan jarak tempuh atau lokasi tujuan pengantaran;
bahwa dengan demikian menurut Majelis, berdasarkan penjelasan dari Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-35/PJ/2010, biaya pengakutan barang yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi kriteria pengertian sewa, dengan demikian bukan merupakan objek PPh Pasal 23, sehingga koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 23 sebesar Rp357.427.647,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;
bahwa menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak :
Pasal 69 ayat (1e): “bahwa alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;
Pasal 78: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";
Penjelasan Pasal 78 : "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
bahwa berdasarkan bukti-bukti, dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan, dan untuk itu mengabulkan Seluruh permohonan banding Pemohon Banding;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa Iainnya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:
DPP PPh Pasal 23 menurut Keputusan | Rp357.427.647,00 |
Koreksi yang dibatalkan | Rp357.427.647,00 |
DPP PPh Pasal 23 menurut Majelis | Rp 0,00 |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00220/KEB/WPJ.11/2016 tanggal 19 Desember 2016, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret s.d. Desember 2011 Nomor 00021/203/11/605/15 tanggal 08 Oktober 2015, atas nama : Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:
DPP PPh Pasal 23 | Rp0,00 |
PPh Pasal 23 Terutang | Rp0,00 |
Kredit Pajak | Rp0,00 |
PPh Pasal 23 yang kurang dibayar | Rp0,00 |
Demikian diputus di Surabaya berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Kamis tanggal 14 Februari 2018 oleh Hakim Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Dr. S, S.H., M.H., M.Si, | sebagai Hakim Ketua, |
M.Z. A, S.H., M.Kn. | sebagai Hakim Anggota, |
JEW, Ak., M.P.P. | sebagai Hakim Anggota, |
Yang dibantu oleh Drs. TTA, M.Si., |
sebagai Panitera Pengganti. |
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 5 September 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding;
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.