Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Pokok Sengketa: |
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2012 sebesar Rp13.444.539.687,00, yang terdiri dari :
1. | Koreksi Peredaran Usaha | Rp 9.115.918.581,00 |
2. | Koreksi Biaya Luar Usaha | Rp 4.328.621.106,00 |
Jumlah | Rp 13.444.539.687,00 |
1. | Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp9.115.918.581,00; |
bahwa yang menjadi sengketa dalam koreksi Peredaran Usaha adalah adanya Peredaran Usaha yang belum dilaporkan dalam SPT, yang menurut Terbanding berasal dari pengujian yang dilakukan terhadap produktivitas TBS (Tandan Buah Segar) milik Pemohon Banding;
bahwa selisih produktivitas TBS tersebut ditemukan dari Laporan Penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan Rekan di Medan. Laporan tersebut diperoleh dari Pemohon Banding sendiri;
bahwa dalam rangka menilai kebenaran penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2011, Terbanding melakukan kegiatan Pemeriksaan Pajak. Tujuan Pemeriksaan Pajak adalah untuk menguji kebenaran perhitungan pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding berdasarkan sistem self assessment;
bahwa dalam rangka melakukan pengujian tersebut, sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku, Terbanding melakukan pengujian berdasarkan metode langsung dan/atau metode tidak langsung;
bahwa apabila data-data yang dibutuhkan untuk melakukan pengujian secara langsung tidak tersedia atau tidak diberikan oleh Terbanding maka dapat digunakan metode tidak langsung;
bahwa penggunaan metode tidak langsung oleh Terbanding untuk menguji Peredaran Usaha melalui pendekatan produktivitas TBS karena Terbanding tidak memperoleh seluruh dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk menguji pos Peredaran Usaha. Tidak diterimanya dokumen-dokumen yang dibutuhkan tersebut telah dituangkan oleh Terbanding dalam Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Dokumen tanggal 4 September 2015;
bahwa pelaporan transaksi dalam Laporan Keuangan harus sejalan dengan ketentuan pelaksanaan pembukuan yang diatur dalam Undang-Undang KUP dan praktik akuntansi yang lazim. Suatu transaksi seharusnya didasarkan pada bukti yang valid dan relevan serta mencerminkan keadaan yang sebenarnya (substance over form);
bahwa Terbanding telah membuat Surat Panggilan kepada Pemeriksa Pajak dalam rangka Pembahasan dan Klarifikasi sengketa keberatan Pemohon Banding dengan Nomor: S-177/WPJ.27/2017 pada tanggal 27 Januari 2017;
bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Atas Pengajuan Keberatan Nomor: BA-17/WPJ.27/BD.06/ 2017 tanggal 02 Februari 2017 Pemeriksa menyatakan :
• | Standar pelaksanaan Pemeriksaan salah satunya adalah bukti yang kompeten dalam Pemeriksaan pajak. Berdasarkan judgement professional Terbanding, Laporan Kantor Jasa Penilai Publik Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan Rekan memiliki kualifikasi sebagai bukti yang bersifat independen yang memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai alat bukti dalam metode pengujian oleh Terbanding yang juga telah dilegalkan dengan Bukti Peminjaman Dokumen (Pemohon Banding meminjamkan Laporan Kantor Jasa Penilai Publik kepada Terbanding pada tanggal 1 September 2015); |
• | Laporan Kantor Jasa Publik merupakan Data Pihak Ketiga yang bersifat Independen dan dihasilkan oleh tenaga yang ahli dalam bidang penilaian properti termasuk perkebunan. Kantor Jasa Penilai Publik Muttaqin Bambang Purwanto, Rozak Uswatun dan Rekan telah mendapatkan Surat Izin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik (SIU-KJPP) No. 2.09.0027 dan telah teregistrasi dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 365/KM.1/2009 tanggal 6 Februari 2009. Dengan demikian apabila digunakan sebagai alat bukti merupakan bukti yang lebih valid dibandingkan alat bukti yang lain sebagaimana di atur dalam Pasal 5 huruf e PER-9/PJ./2010 tanggal 1 Maret 2010 jo. Pasal 4 huruf c PER-23/PJ./2013 tanggal 1 Februari 2013; |
• | Pada Laporan Kantor Jasa Penilai Publik dijelaskan bahwa telah dilakukan "Inspeksi Lapangan", lnspeksi Lapangan atas kondisi properti tersebut dilakukan pada tanggal 25 Juli 2012. Dalam pelaksanaan inspeksi lapangan, seluruh asset dapat dilakukan inspeksi dengan baik; |
• | Sesuai dengan maksud dan tujuan penilaian, "Dasar nilai", sesuai dengan maksud dan tujuan sebagaimana di atas, maka dasar penilalan yang digunakan adalah Nilai Pasar dan Nilai Jual Paksa; |
• | Pada Laporan Kantor Jasa Penilai Publik juga diterangkan tentang Asumsi dan Syarat-Syarat Pembatas :"Semua data dan informasi yang kami terima dari pemberi tugas yang berkaitan dengan penilaian ini kami anggap benar; |
• | Pada laporan Kantor Jasa Penilai Publik dijelaskan bahwa produksi rata-rata kebun Pemohon Banding sebesar 12,03 ton/ha/tahun atau sebesar 60% dari standar produksi PPKS untuk kesesuaian lahan S3. Proyeksi produksi diperoleh berdasarkan data historis produksi TBS di kebun Pemohon Banding. |
bahwa berdasarkan Laporan Kantor Jasa Penilai Publik tersebut, Terbanding melakukan pengujian terhadap produktivitas TBS. Berdasarkan pengujian tersebut diketahui terdapat selisih produktivitas TBS yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunannya;
bahwa Laporan Penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan Rekan dibuat oleh pihak profesional yang telah memiliki izin resmi dari Menteri Keuangan melalui Keputusan Nomor: Kep.Menkeu No. 365/KM.1/2009 tanggal 6 April 2009 dengan Nomor izin 2.09.0027. Kantor Jasa Penilai Publik Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan Rekan terdaftar dengan izin Penilai Publik Nomor P-1.10.00303. dan anggota MAPPI No. 06.S-02052;
bahwa penggunaan pihak Kantor Jasa Penilai Publik Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan Rekan dilakukan oleh Pemohon Banding sendiri untuk menilai prospek usahanya dalam rangka pengajuan kredit ke pihak perbankan. Bahwa dalam laporan tersebut, berdasarkan data-data yang diserahkan oleh Pemohon Banding sendiri untuk dinilai kelayakan usahanya, diketahui bahwa seharusnya Pemohon Banding mempunyai produktivitas TBS yang dihasilkan lebih besar dari yang dilaporkan dalam SPT Tahunan Tahun Pajak 2012;
bahwa pihak Kantor Jasa Penilai Publik Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan Rekan dalam melakukan penilalan usaha berdasarkan standar profesional yang berlaku. Berdasarkan Laporan Kantor Jasa Penilai Publik Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan Rekan Nomor : 0323/PNL-P/MBPRU-MDN/SHW/IX/2012 diketahui hal-hal sebagai berikut :
• | Penilai menyatakan bahwa penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional yang ditentukan dan/atau diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui oleh pemerintah; |
• | Dalam batas kemampuan dan keyakinan serta pemahaman yang terbaik, sebagai penilai, dengan ini menerangkan bahwa pernyataan dalam laporan ini yang menjadi dasar analisis, pendapat dan kesimpulan yang diuraikan di dalamnya adalah betul dan benar, telah memenuhi ketentuan kode etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilai Indonesia (SPI-2007) serta Peraturan Perundangan yang berlaku; |
• | Pada Laporan Kantor Jasa Penilai Publik dijelaskan bahwa telah dilakukan "Inspeksi Lapangan', Inspeksi Lapangan atas kondisi properti tersebut dilakukan pada tanggal 25 Juli 2012. Dalam pelaksanaan inspeksi lapangan, seluruh asset dapat dilakukan inspeksi dengan baik; |
bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Konfirmasi Validitas Laporan Kantor Jasa Penilai Publik Pada tanggal 01 Februari 2017 kepada Pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik Muttagin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan Rekan di Medan untuk meminta Kebenaran atas Isi Laporan Penilaian Pemohon Banding. Namun Terbanding belum menerima jawaban atas konfirmasi tersebut;
bahwa koreksi yang dibuat oleh Terbanding dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Koreksi dibuat berdasarkan suatu teknik pengujian dan bersumber dari bukti kompeten dan valid. Sesuai dengan prosedur Pemeriksaan, tidak ada kewajiban bagi Terbanding untuk menyediakan 2 (dua) alat bukti untuk membuktikan koreksinya;
berdasarkan uraian di atas, Terbanding tidak mempunyai dasar keyakinan yang memadai untuk menerima keberatan dan tanggapan Pemohon Banding dan berpendapat koreksi yang dibuat oleh Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan dan prosedur Pemeriksaan yang berlaku. Dengan demikian jumlah Peredaran Usaha yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00002/206/12/331/16 Tanggal 07 Maret 2016 Tahun 2012 tetap dipertahankan;
bahwa yang menjadi sengketa atas koreksi biaya di luar usaha berupa biaya bunga. Bahwa Biaya Di luar Usaha yang dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding timbul akibat adanya pembayaran bunga dari transaksi afiliasi (hubungan istimewa) yaitu Utang Kepada Pihak Yang Terafiliasi. Pemohon Banding mendapatkan pinjaman dari PT. SI dan PT. PHS, yang merupakan pihak yang berafiliasi dengan pomohon banding;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi atas Pengajuan Keberatan No BA-17/WPJ.27/BD.06/2017 tanggal 02 Februari 2017 Pemeriksa menyatakan :
• | Perjanjian pinjaman yang ada tidak wajar karena tidak jelas objeknya (tidak ada jumlah pinjaman maupun plafon pinjaman), tidak ada jadwal angsuran, dan tidak ada jatuh tempo pembayaran pokok pinjaman. Tidak ada manfaat yang didapatkan dari pinjaman karena terjadi pada saat Pemohon Banding mengalami kesulitan likuiditas sehingga yang dibutuhkan adalah suntikan modal dan bukan pinjaman yang dibebani bunga dari pinjaman tersebut; |
• | Rasio Utang terhadap modal pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2010 yaitu tahun 2009 sebesar 1766 %, tahun 2010 sebesar 2262 % dan rasio ini sangat besar sehingga tidak wajar bila Pemohon Banding mendapatkan utang jikalau bukan karena hubungan istimewa; |
• | Terdapat beban bunga pinjaman afiliasi yang tidak jelas dasar perhitungannya. Karena berdasarkan dokumen sumber yang seharusnya dipakai yaitu Surat Perjanjian Utang tidak disebutkan adanya tingkat suku bunga, perhitungan bunga dan jatuh tempo pembayaran bunga.; |
• | Berdasarkan Pemeriksaan diketahui bahwa semua perjanjian pinjaman dengan pihak yang terafiliasi tidak menyebutkan besarnya pinjaman, tidak ada persentase bunga, tidak ada jadwal angsuran, tidak ada jatuh tempo pembayaran bunga maupun pokok pinjaman dan tidak menyatakan dengan jelas pihak yang menjadi kreditur dan debitur. |
bahwa dalam Laporan Pemeriksaan Nomor : LAP5O/WPJ.27/KP.0105/2016 tanggal 3 Maret 2016 Terbanding menjelaskan bentuk hubungan istimewa Pemohon Banding dengan CV. SI dan PT. PHS sebagai berikut :
Susunan pemegang saham:
Nama | Nilai Saham | % |
Jhonny Virgo | 250.000.000 | 10% |
Maria Wijaya | 750.000.000 | 30% |
Robert | 1.250.000.000 | 50% |
Diana Virgo | 250.000.000 | 10% |
Jumlah | 2.500.000.000 | 100% |
Susunan pengurus:
Nama | Jabatan |
Maria Wijaya | Komisaris Utama |
Diana Virgo | Komisaris |
Robert | Direktur Utama |
Jhonny Virgo | Direktur |
Toto Chandra | Direktur |
bahwa Toto Candra merupakan pemegang saham pada CV. SI
Berdasarkan data dari PT PHS, susunan pemegang saham dan susunan pengurus terdiri atas:
Nama | Nilai Saham | % |
19.680.000.000 | 39,36% | |
5.000.000.000 | 10,00% | |
2.820.000.000 | 5,64% | |
5.000.000.000 | 10,00% | |
5.000.000.000 | 10,00% | |
12.500.000.000 | 25,00% | |
50.000.000.000 | 100,00% |
bahwa hubungan antara Pemohon Banding dengan CV. SI Dan PT. PHS termasuk ke dalam hubungan istimewa;
bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Atas Pengajuan Keberatan Nomor: BA-19/WPJ.27/BD.06/2017 tanggal 3 Februari 2017, Pemohon Banding menyatakan membutuhkan Utang Kepada Pihak Yang Terafiliasi agar perusahaan dapat beroperasi dan Pemohon Banding keberatan jika Beban Bunga Kepada Pihak terafiliasi dikoreksi karena Pemohon Banding telah memungut dan menyetor PPh Pasal 23 atas Beban Bunga. Pemohon Banding menyatakan telah mencoba menggunakan pinjaman kepada bank namun tidak berhasil;
bahwa sehubungan dengan alasan tidak berhasilnya peminjaman yang dilakukan Pemohon Banding ke pihak bank, Terbanding telah meminta data berupa Surat Penolakan Pinjaman dari BP sehubungan dengan Laporan Kantor Jasa Penilai Publik Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan Rekan. Namun hingga laporan ini dibuat Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen yang diminta tersebut;
bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Ketentuan Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dinyatakan bahwa:
“ | Dalam hubungan pekerjaan, kemungkinan dapat terjadi pembayaran imbalan yang diberikan kepada pegawai yang juga pemegang saham. Karena pada dasarnya pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang boleh dikurangkan dari Penghasilan Bruto adalah pengeluaran yang jumlahnya wajar sesuai dengan kelaziman usaha, berdasarkan ketentuan ini jumlah yang melebihi kewajaran tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya”; |
Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas menyatakan bahwa:
" | Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh" |
bahwa informasi yang didapat dalam akte perusahaan serta akte perubahan, Pemohon Banding memiliki modal dasar sebanyak Rp10.000.000.000 dan modal yang ditempatkan sebesar Rp2.500.000.000,-.
bahwa berdasarkan informasi tersebut Pemohon Banding seharusnya dapat meningkatkan jumlah Modal yang ditempatkan dalam perusahaan tanpa harus melakukan pinjaman (utang) kepada pihak-pihak yang terafilisasi (hubungan istimewa) yang berasal dari pemegang saham. Pemegang saham Saudara Robert dan Maria Wijaya juga diketahui sebagai pemegang saham di PT. PHS sebagai pihak pemberi pinjaman.
bahwa berdasarkan transaksi pinjaman antara Pemohon Banding dengan pihak pemberi pinjaman yang merupakan pihak terafiliasi, diketahui tidak jelasnya informasi yang termuat didalamnya antara lain:
• | Tidak jelasnya pihak pemberi dan penerima pinjaman |
• | tidak jelasnya kewajiban para pihak sehingga tidak mencerminkan suatu dokumen transaksi pinjaman sebagaima lazimnya, |
bahwa berdasarkan dokumen pinjaman yang ada, Terbanding berpendapat transaksi pinjaman yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan kelaziman yang ada baik secara formal maupun material sehingga koreksi yang dibuat oleh Terbanding cukup kuat dan dapat dipertahankan;
berdasarkan uraian di atas, Terbanding tidak mempunyai dasar keyakinan yang memadai untuk menerima keberatan dan tanggapan Pemohon Banding. Dengan demikian jumlah Biaya Diluar Usaha yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00002/206/12/331/16 tanggal 07 Maret 2016 tahun 2012 tetap dipertahankan;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi dan terhadap pernyataan Terbanding sebagai berikut :
a. | bahwa Pemohon Banding telah membukukan baik produksi maupun penjualan dengan benar sesuai kenyataan yang sebenarnya, Laporan Appraisal untuk kepentingan kredit Bank, sebagaimana diungkapkan pada halaman ii, butir IV Maksud dan Tujuan yaitu :
|
||||||||||
b. | bahwa Pemohon Banding menawarkan ke Terbanding untuk menempatkan Terbanding untuk mendapatkan data yang lebih konkrit tentang jumlah konkrit Peredaran Usaha Pemohon Banding, namun tidak mendapat respon dari Terbanding (Pemeriksa); bahwa Terbanding (Peneliti) berpendapat bahwa kegiatan Pemeriksaan merupakan bentuk post audit, dimana gambaran di lapangan pada saat Risalah Pembahasan tidak mencerminkan kondisi pada tahun 2012; Menurut Pemohon Banding, data yang menjadi dasar koreksi adalah data Laporan Penilaian yang hanya untuk kepentingan kredit Bank, ternyata hasil penilaian ini bukan menjadi dasar patokan setelah direview ulang pihak Bank dan Pihak Bank tidak menyalurkan kredit. Jika Terbanding melakukan pengecekan lapangan tentunya lebih mengetahui secara detail gambaran penghasilan dari Pemohon Banding, usulan yang diberikan Pemohon Banding supaya Terbanding mempunyai dua alat bukti, namun usulan tersebut tidak direspon Terbanding, hal ini membuktikan bahwa Terbanding sebenarnya tidak yakin dengan koreksinya. bahwa sebagaimana diketahui kondisi yang dialami Pemohon Banding adalah :
|
||||||||||
c. | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding karena, sebagaimana diketahui usulan Pemohon Banding supaya Terbanding bisa memantau lapangan supaya mengetahui keadaan sebenarnya dilapangan namun Terbanding tidak mempertimbangkan dan hanya mengacu pada KJPP, yang akhirnya juga tidak dipertimbangkan pihak Bank sebagai dasar untuk menyalurkan kredit; |
bahwa Biaya dari Luar usaha Pemohon Banding dikoreksi sebesar Rp4.328.621.106,00 dengan perincian sebagai berikut :
Menurut SPT/Pemohon Banding | Rp Rp4.328.621.106,00 |
Menurut Pemeriksa | Rp 0,00 |
Koreksi | Rp Rp4.328.621.106,00 |
bahwa Terbanding menyatakan Koreksi beban bunga afiliasi dikoreksi hanya dengan alasan pertimbangan susunan pemegang saham, susunan pengurus, keberadaan pinjaman dan kewajaran pinjaman tidak diyakini Terbanding.
bahwa atas pernyataan Terbanding, Pemohon Banding menguraikan hal-hal berikut :
1) | Sebenarnya Pemohon Banding telah mencoba untuk mengajukan pinjaman ke Pihak Bank sehingga dilakukanlah appraisal namun tidak ada kabar dari pihak Bank setelah mereview hasil tersebut, sehingga dapat diartikan kondisi perusahaan tidak mendukung. |
2) | Terbanding menyatakan bahwa Perjanjian pinjaman tidak menyebutkan tingkat suku bunga namun dalam Perjanjian ada pernyataan mengikuti suku bunga pasar, sebagaimana kita ketahui bahwa tingkat suku bunga berubah-ubah sehingga dalam perjanjian dibuat suku bunga mengikuti bunga pasar adalah sebuah pernyataan yang lebih tepat, semua perhitungan jelas dan telah disampaikan ke Terbanding. PPh Pasal 23 yang telah dibayarkan dan pihak penerima penghasilan juga telah melaporkan penghasilan bunga dan mengkreditkan PPh Pasal 23. |
3) | PT. PHS (PT. PHS) selaku pihak pemberi pinjaman, atas penghasilan bunga telah dibukukan sebagai penghasilan dengan mencatat Penghasilan neto fiskal sebesar Rp149.777.375.000 dengan PPh Terutang sebesar Rp37.444.343.750, dan pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp. 2.068.279.750,-. Sementara Pemohon Banding sampai tahun 2016 masih kondisi rugi, dengan demikian rugi Tahun Pajak 2010 tidak bisa dikompensasi. Hal ini sebagai bukti bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pergeseran laba. |
bahwa pemberian pinjaman telah sesuai dengan tarif bunga pasar dan pinjaman tersebut diperlukan karena tidak mendapat pinjaman dari Bank untuk keperluan perusahaan;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut yang menganggapnya sebagai dividen karena :
1) | Pemohon Banding sampai dengan Tahun Pajak 2016 masih kondisi rugi, bagaimana bisa membagikan dividen, |
2) | Tidak ada manfaat yang diperoleh Pemohon Banding, bahkan untuk kompensasi kerugian 2010 ini melewati daluarsa, |
3) | Perusahaan afiliasi yang memberikan pinjaman dalam kondisi laba, atas pendapatan bunga pinjaman ini Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh dengan tarif 15% dan menjadi kredit pajak sehingga pajak yang masih harus dibayar adalah 10%, dengan demikian keseluruhan PPh yang dibayar adalah 25% yaitu tarif PPh Badan. Apabila perusahaan pemberi pinjaman membagikan dividen ke Pemegang saham dikenakan lagi PPh final sebesar 10%. |
bahwa berdasarkan uraian tersebut koreksi Terbanding tanpa kajian yang benar dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
bahwa perbandingan nilai Peredaran Usaha tahun 2012 menurut Terbanding dan menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
Uraian | Penjualan TBS (Kg) | Nilai Penjualan (Rp) |
Menurut Terbanding | 10.985.462 | 14.215.188.346,00 |
Menurut Pemohon Banding | 3.939.777 | 5.099.269.765,00 |
Selisih/Koreksi Terbanding | 7.045.685 | 9.115.918.581,00 |
bahwa menurut Terbanding, volume penjualan TBS sebesar 10.985.462 Kg berdasarkan angka proyeksi produktivitas TBS pada Laporan Kantor Jasa Penilai Publik Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan Rekan tanggal 28 September 2012;
bahwa nilai penjualan sebesar Rp14.215.188.346,00 merupakan hasil perkalian volume TBS yang dijual sebesar 10.985.462 Kg dengan harga jual rata-rata per Kg TBS sebesar Rp1.294,00 sebagaimana dilaporkan oleh Pemohon Banding;
bahwa menurut Pemohon Banding, dalam Laporan Kantor Jasa Penilai Publik Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan Rekan tanggal tanggal 28 September 2012, pada halaman 16 Tabel 8 menyajikan data realisasi produksi TBS tahun 2009 s/d tahun 2012 sedangkan pada Tabel 9 menyajikan data tentang proyeksi produksi TBS berdasarkan standar produktivitas kebun kelapa sawit untuk kelompok lahan S3 yang diterbitkan oleh PPKS;
bahwa yang digunakan oleh Terbanding dalam menghitung nilai penjualan TBS adalah angka proyeksi produksi TBS bukan angka realisasi produksi, sehingga menurut Pemohon Banding tidak dapat dijadikan dasar koreksi oleh Terbanding, oleh karena itu koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan para pihak dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut:
bahwa dalam rangka memperoleh kredit modal kerja, Pemohon Banding telah mengajukan permohonan kredit kepada PT. BP Tbk, dengan agunan berupa property antara lain berupa kebun Kelapa Sawit milik Pemohon Banding;
bahwa dalam proses pengajuan kredit tersebut, Kantor Jasa Penilai Publik Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan Rekan telah ditunjuk oleh Pemohon Banding, untuk melakukan verifikasi antara dokumen dan keadaan fisik lapangan serta memperoleh opini nilai pasar property untuk keperluan agunan kepada PT. BP Tbk;
bahwa dalam Laporan Kantor Jasa Penilai Publik Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan Rekan tanggal tanggal 28 September 2012, antara lain pada halaman 16 pada Tabel 8 disajikan data Realisasi Produksi TBS pada tahun 2009 sd tahun 2012;
bahwa pada Tabel 9 disajikan Proyeksi Produksi TBS, yang menyajikan asumsi perbandingan produksi TBS antara potensi produksi sesuai standar yang dikeluarkan oleh PPKS untuk kelas lahan S3 dengan angka poyeksi yang dihitung oleh perusahaan appraisal, sehingga dapat disimpulkan proyeksi produksi yang dihitung oleh appraisal adalah 60% dari standar produksi PPKS untuk kelas lahan S3;
bahwa berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa Laporan Kantor appraisal tersebut diterbitkan dalam rangka verifikasi asset/property dan penghitungan nilai pasar, sebagai kelengkapan dokumen pengajuan permohonan kredit yang diajukan oleh Pemohon Banding kepada PT. BP Tbk;
bahwa sekalipun dalam laporan tersebut terdapat data realisasi produksi TBS tahun 2009 sampai dengan tahun 2012 namun dalam menghitung nilai penjualan TBS tahun 2012 Terbanding menggunakan data proyeksi produksi TBS tahun 2012 (Tabel 9 halaman 16), dengan argumentasi data proyeksi tersebut dihitung berdasarkan data historis produksi kebun Pemohon Banding;
bahwa Majelis berpendapat, dalam laporan appraisal tersebut sangat jelas dinyatakan bahwa angka proyeksi produksi TBS dihitung berdasarkan asumsi dan hasil analisis yang dilakukan oleh perusahaan appraisal sehingga disimpulkan angka proyeksi produksi tersebut adalah 60 % dari potensi produksi berdasarkan Standar Produktivitas untuk kelas lahan S3 yang dikeluarkan oleh PPKS;
bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat data produksi TBS yang digunakan oleh Terbanding untuk menghitung nilai penjualan tahun 2012 adalah data proyeksi produksi yang dihitung berdasarkan asumsi tertentu, sehingga bukan merupakan data realisasi produksi TBS tahun 2012 yang sebenarnya;
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:
Pasal 4:
(1) | Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; |
Memori Penjelasan Pasal 4 Ayat (1):
" | Undang-Undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut. Pengertian penghasilan dalam Undang-Undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan; |
bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) UU PPh tersebut, Majelis berpendapat penghasilan yang dikenakan pajak adalah penghasilan yang benar-benar diterima oleh Wajib Pajak sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaaan Wajib Pajak ;
bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat nilai penjualan yang harus diperhitungkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak adalah nilai penjualan yang benar-benar diterima oleh Wajib Pajak, dengan kata lain harus berdasarkan nilai realisasi penjualan;
bahwa dalam proses pemeriksaan maupun proses keberatan, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait nilai penjualan tahun 2012 kepada Terbanding, untuk membuktikan bahwa nilai penjualan yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan tahun 2012 telah sesuai dengan realisasi penjualan yang sebenarnya ;
bahwa disamping hal tersebut, Pemohon Banding juga menyerahkan Laporan Kantor Jasa Penilai Publik Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan Rekan tanggal tanggal 28 September 2012, yang didalamnya terdapat data tentang realisasi produksi TBS tahun 2009 sd tahun 2012 dan juga data tentang proyeksi produksi TBS berdasarkan standar produktivitas yang dikeluarkan oleh PPKS;
bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding menyatakan bahwa Laporan Penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan Rekan dibuat oleh pihak profesional yang telah memiliki izin resmi dari Menteri Keuangan melalui Keputusan Nomor: 365/KM.1/2009 tanggal 6 April 2009 dengan Nomor izin: 2.09.0027. Kantor Jasa Penilai Publik Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan Rekan terdaftar dengan izin Penilai Publik Nomor P-1.10.00303. dan anggota MAPPI No. 06.S-02052;
bahwa oleh karena itu, data proyeksi produksi TBS yang dibuat oleh Kantor Jasa Penilai tersebut dianggap data realisasi produksi yang sebenarnya, sehingga terdapat produksi TBS yang sekaligus dijual oleh Pemohon banding yang tidak dilaporkan dalam SPT PPh Badan tahun 2012 ;
bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat dalam menghitung nilai penjualan tahun 2012 Terbanding menggunakan angka proyeksi produksi TBS tahun 2012 sebagaimana terdapat pada Tabel 9 pada halaman 16 Laporan Appraisal, yang nyata-nyata merupakan angka proyeksi yang dihitung berdasarkan hasil analisis dengan menggunakan asumsi-asumsi tertentu, yang dibandingkan dengan standar produktivitas kebun kelapa sawit yang diterbitkan oleh PPKS;
bahwa Majelis berpendapat, perhitungan nilai penjualan yang didasarkan pada angka proyeksi produksi (bukan didasarkan atas realisasi produksi yang sebenarnya) sebagaimana yang dilakukan oleh Terbanding, bertentangan dengan prinsip pengenaan pajak sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) UU PPh;
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut:
Pasal 12
(1) | Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak. |
(2) | Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. |
(3) | Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. |
Memori Penjelasan Pasal 29 ayat (2), antara lain menyatakan:
" | Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; |
bahwa berdasarkan uaraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp9.115.918.581,00 tidak didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan berkaitan, serta tidak berlandaskan pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga harus dibatalkan seluruhnya;
2. | Koreksi Biaya Luar Usaha sebesar Rp4.328.621.106,00; |
bahwa menurut Terbanding, terdapat pembayaran bunga pinjaman kepada pihak afiliasi yakni PT. PHS sebesar Rp4.328.621.106,00 yang tidak wajar baik dari segi perjanjian hutang piutangnya maupun rasio hutang terhadap ekuitas Pemohon Banding, oleh karena itu berdasarkan Pasal 18 Ayat (3) UU Pajak Penghasilan biaya bunga tersebut dikoreksi seluruhnya, dan diperlakukan sebagai deviden terselubung;
bahwa menurut Pemohon Banding, tingkat bunga yang dibayarkan kepada pihak afiliasi menggunakan tingkat bunga wajar (yang berlaku di Bank Mandiri) dan atas pembayaran bunga tersebut telah dipungut PPh Pasal 23 dan atas penghasilan bunga tersebut telah dilaporkan sebagai penghasilan dalam SPT PPh Badan oleh perusahaan afiliasi pemberi pinjaman;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Pemohon Banding biaya bunga tersebut dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto, oleh karena itu koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:
Pasal 18:
(1) | Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan Undang-undang ini. |
(2) | Menteri Keuangan berwenang menetapkan saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek, dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(3) | Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya. |
(4) | Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:
|
Memori Penjelasan Pasal 18 Ayat (3):
“ | Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method). Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya. Dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak. |
bahwa berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (selanjutnya disebut dengan PER-32/PJ/2011) antara lain diatur sebagai berikut:
Pasal 2:
(1) | Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing)atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar Indonesia. |
(2) | Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:
|
bahwa berdasarkan akte pendirian dan akta perubahan Pemohon Banding susunan pemegang saham dan susunan pengurus adalah sebagai berikut:
Susunan Pemegang Saham:
Nama | Nilai Saham | % |
Johny Virgo | 250.000.000 | 10 |
Maria Wijaya | 750.000.000 | 30 |
Robert | 1.250.000.000 | 50 |
Diana Virgo | 250.000.000 | 10 |
Jumlah | 2.500.000.000 | 100 |
Susunan Pengurus
Nama | Jabatan |
Johny Virgo | Direktur |
Maria Wijaya | Komisaris |
Robert | Direktur Utama |
Diana Virgo | Komisaris |
Toto Chandra | Direktur |
bahwa Toto Chandra juga merupakan pemegang saham dari CV SI dimana direkturnya bernama Heryanto Chandra;
bahwa berdasarkan data PTPHS, susunan pemegang saham terdiri dari:
Nama | Nilai Saham | % |
19.680.000.000 | 39,36 | |
5.000.000.000 | 10 | |
2.820.000.000 | 5,64 | |
5.000.000.000 | 10 | |
5.000.000.000 | 10 | |
12.500.000.000 | 25 | |
Jumlah | 50.000.000.000 | 100 |
bahwa berdasarkan data tersebut, terdapat pemilikan saham pada dua perusahaan sebagai berikut:
Nama | % Saham di PT. Anugerah Polanusa | % Saham di PT. Permata Hijau |
Maria Wijaya | 30 | 10 |
Robert | 50 | 25 |
bahwa Majelis berpendapat, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 18 Ayat (4) UU PPh, terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT. PHS dari segi kepemilikan modal secara tidak langsung, yakni saham Pemohon Banding dimiliki oleh Sdr Robert sebanyak 50%, sedangkan PT Pemata Hijau Sawit sahamnya 25% juga dimiliki oleh Sdr. Robert;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:
- | Perjanjian hutang dengan PT Permata Hijau |
- | Bukti Pemungutan dan Penyetoran PPh Pasal 23 atas pembayaran bunga kepada perusahaan afiliasi; |
- | SPT Masa PPh Pasal 23 |
- | Rekening Koran Bank; |
- | Buku Besar: Akun Kas, Bank, Biaya Bunga, Biaya Tanaman, Tanaman Belum Menghasilkan, dan akun lainnya yang terkait; |
- | SPT PPh Badan Tahun 2011 |
- | Dokumen lainnya yang terkait dengan sengketa |
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti tersebut, diuraikan sebagai berikut:
- | bahwa pada tahun 2012 terdapat biaya bunga kepada perusahaan afiliasi sebesar Rp7.034.398.125,00 yang dialokasikan oleh Pemohon Banding sebagai berikut:
|
|||||||||
- | bahwa Biaya Bunga yang dibayarkan kepada pihak afiliasi pada tahun 2012 sebesar Rp6.350.846.042,00 terdiri dari:
bahwa atas beban bunga tahun 2012 sebesar Rp7.034.398.125,00 yang dibayarkan kepada pihak afiliasi pada bulan Januari 2013 sebesar Rp1.247.725.000,00 (Rp7.034.398.125,00 - Rp5.786.673.125,00); |
|||||||||
- | bahwa tingkat suku bunga pinjaman yang dibayarkan kepada perusahaan afiliasi adalah tingkat suku bunga kredit yang berlaku pada Bank Mandiri; | |||||||||
- | bahwa seluruh bunga yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman sebesar Rp6.350.846.042,00 telah dipungut PPh Pasal 23 dan telah disetorkan ke Kas Negara oleh Pemohon Banding, dan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23; | |||||||||
- | bahwa atas beban bunga pinjaman tahun 2012 sebesar Rp7.034.398.125,00 Terbanding hanya melakukan koreksi terhadap yang dibebankan sebagai biaya bunga sebesar Rp4.328.621.106,00 sedangkan yang dibebankan sebagai akun neraca penambah nilai tanaman yang belum menghasilkan sebesar Rp2.705.777.019,00 tidak dikoreksi oleh Terbanding tanpa alasan apapun; | |||||||||
- | bahwa atas penghasilan bunga yang diperoleh dari Pemohon Banding, telah dilaporkan sebagai pendapatan lain-lain pada SPT PPh Badan Tahun 2012 oleh perusahaan afiliasi yang menerima pendapatan bunga dari Pemohon Banding; |
bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat, bahwa meskipun terdapat hubungan istimewa karena kepemilikan saham secara tidak langsung, antara Pemohon Banding dengan PT. PHS dan CV SI, namun transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan afiliasinya tersebut telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sehingga biaya bunga yang dibayarkan sepenuhnya dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto;
bahwa indikator adanya kewajaran dan kelaziman usaha, antara lain sebagai berikut:
- | bahwa tingkat bunga pinjaman yang dikenakan kepada Pemohon Banding adalah tingkat suku bunga kredit yang berlaku pada Bank Mandiri, sehingga menggunakan tingkat bunga pasar yang berlaku (harga wajar); |
- | bahwa atas pembayaran bunga kepada afiliasi telah dipungut PPh Pasal 23, disetorkan dan dilaporkan oleh Pemohon Banding,; |
- | bahwa atas penghasilan yang diterima dari Pemohon Banding, telah dilaporkan sebagai pendapatan dalam SPT PPH Badan oleh perusahaan afiliasi sebagai penerima pendapatan bunga; |
bahwa dalam persidangan Terbanding menegaskan bahwa biaya bunga tersebut dikoreksi dikarenakan dianggap sebagai pembayaran deviden terselubung kepada PT. PHS dan CV. SI, meskipun kedua perusahaan tersebut bukan sebagai pemegang saham Pemohon Banding;
bahwa selanjutnya Terbanding menyatakan, bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 18 Ayat (3) UU PPH Terbanding berhak menetapkan terlebih dahulu dana yang dipinjamkan oleh CV SI dan PT. PHS diperlakukan sebagai setoran modal pada perusahaan Pemohon Banding sehingga kedua perusahaan tersebut dianggap sebagai pemegang saham;
bahwa selanjutnya Terbanding menganggap biaya bunga yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada perusahaan afiliasi tersebut sebagai pembayaran deviden terselubung;
bahwa Majelis berpendapat, yang dilakukan oleh Terbanding tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 18 Ayat (3) UU PPh beserta memori penjelasannya, serta aturan pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER – 32/PJ/2011 dinyatakan bahwa
" | Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:
|
bahwa Majelis berpendapat, pembayaran bunga kepada CV. SI dan PT. PHS merupakan transaksi dengan Wajib Pajak Dalam Negeri yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) PER-32/PJ/2011, sehingga seluruh ketentuan yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak tersebut tidak dapat diperlakukan terhadap pembayaran bunga yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada afiliasinya;
bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Biaya di Luar Usaha yang berasal dari pembayaran bunga pinjaman dari perusahaan afiliasi sebesar Rp4.328.621.106,00 tidak berlandaskan pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, oleh karena itu harus dibatalkan seluruhnya;
bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana pada angka 1 dan 2, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Tahun 2012 sebesar Rp13.444.539.687,00 harus dibatalkan seluruhnya;
bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian;
Kompensasi Kerugian menurut Terbanding | Rp 0,00 |
Kompensasi Kerugian menurut Pemohon Banding | Rp 14.010.597.436,00 |
Nilai sengketa Kompensasi Kerugian | Rp 14.010.597.436,00 |
Menurut Terbanding:
bahwa yang menjadi sengketa dalam koreksi atas Kompensasi Kerugian. Menurut Pemohon Banding berhak atas Kompensasi Kerugian di tahun 2011, karena mengalami kerugian fiskal, sementara menurut Terbanding tidak ada Kompensasi Kerugian karena berdasarkan hasil Pemeriksaan atas tahun 2011 tidak ada kerugian fiskal;
bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 kompensasi kerugian menurut Pemohon Banding tidak dapat diakui pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan jika Surat Ketetapan Pajak (SKP) atas telah diterbitkan;
bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00002/206/11/331/16 tanggal 11 Maret 2016 Tahun Pajak 2011 diketahui kompensasi kerugian adalah sebesar Rp. 0, karena Wajib Pajak diketahui memiliki Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp. 5.117.020.729;
bahwa atas hasil Pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2011 diketahui Pemohon Banding juga mengajukan Keberatan yang mana permohonan keberatannya diproses bersamaan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00002/206/12/331/16 Tanggal 7 Maret 2016 Tahun Pajak 2012;
berdasarkan uraian di atas, keberatan dan tanggapan Pemohon Banding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Menurut Pemohon Banding:
bahwa sehubungan perusahaan masih dalam keadaan rugi tidak ada kompensasi yang digunakan, total kompensasi saldo 2011 sebesar Rp. 14.010.597.436,-.
Pendapat Majelis:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun 2010, 2011 dan 2012 disimpulkan bahwa Penghasilan Neto untuk masing-masing tahun pajak adalah sebagai berikut:
Tahun 2010 Laba (Rugi) | (Rp 5.905.986.253,00) |
Tahun 2011 Laba (Rugi) | (Rp 6.527.825.211,00) |
Tahun 2012 Laba (Rugi) | (Rp 8.167.467.187,00) |
Jumlah | (Rp 20.601.278.651,00) |
Tahun 2009 Laba (Rugi) - SPT | (Rp 1.576.205.972,00) |
Jumlah Saldo Rugi s/d Tahun 2012 | (Rp 22.177.484.623,00) |
bahwa karena tahun 2012 berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Pemohon Banding mengalami kerugian, maka tidak terdapat kerugian dari tahun-tahun sebelumnya yang harus di kompensasikan pada tahun 2012;
bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Koreksi Terbanding atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp14.010.597.436,00 tetap di pertahankan;
bahwa dalam sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:
No | Uraian Sengketa | Nilai Sengketa (Rp) | Dipertahankan Majelis (Rp) | Tidak Dapat Dipertahankan Majelis (Rp) |
1 | Koreksi Penghasilan Neto | |||
1. Koreksi Peredaran Usaha | 9.115.918.581 | 0 | 9.115.918.581 | |
2. Koreksi Biaya Luar Usaha | 4.328.621.106 | 4.328.621.106 | ||
Jumlah | 13.444.539.687 | 0 | 13.444.539.687 | |
2 | Koreksi Kompensasi Kerugian | 14.010.597.436 | 14.010.597.436 | 0 |
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012, dihitung kembali sebagai berikut :
- | Penghasilan Neto Cfm Terbanding | : Rp 5.277.072.500,00 |
- | Koreksi dibatalkan oleh Majelis | : Rp13.444.539.687,00 |
- | Penghasilan Neto Cfm Majelis (Rugi) | : (Rp 8.167.467.187,00) |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00058/KEB/WPJ.27/2017 tanggal 28 April 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 Nomor: 00002/206/12/331/16 tanggal 07 Maret 2016 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00479/NKEB/WPJ.27/2018 tanggal 2 April 2018, atas nama: Pemohon Banding, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 menjadi sebagai berikut :
Penghasilan Neto | (Rp 8.167.467.187,00) |
Kompensasi Kerugian | Rp 0,00 |
Penghasilan Kena Pajak | (Rp 8.167.467.187,00) |
Pajak Penghasilan terutang | Rp 0,00 |
Kredit Pajak | Rp 0,00 |
Pajak Penghasilan Kurang/(lebih) Bayar | Rp 0,00 |
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 23 April 2018, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:
R, Ak, MSi | sebagai Hakim Ketua, |
TAK, S.E., Ak, MBT | sebagai Hakim Anggota, |
R, S.H., M.Kn. | sebagai Hakim Anggota, |
Dengan dibantu oleh A, S.H. |
sebagai Panitera Pengganti. |
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IA pada hari Senin tanggal 10 September 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tanpa dihadiri baik oleh Terbanding mapun oleh Pemohon Banding;
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.