Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan tarif atas barang impor Sticker F 60 Citra Nat Wht Id, 67019746pf kondisi baik dan baru, dan lain-lain (51 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: Singapore yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Barang (PIB) Nomor: 303483 tanggal 13 Juli 2017, Pos 1 & 51 PIB dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ATIGA), dan Terbanding menetapkan Pos 1 & 51 PIB dengan pembebanan tarif bea masuk 10% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp69.531.000,00,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Berdasarkan hasil penelitian terhadap Form E dan dokumen pelengkap pabean lainnya, diperoleh hal-hal sebagai berikut :
- bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB nomor 303483 tanggal 13 Juli 2017 dan pada kolom 19 terdapat kode 34 ATIGA dengan nomor Certificate of Origin nomor V17070600082 tanggal 06 Juli 2017;
- bahwa Pemohon Banding salah melampirkan Form D, dan sampai dengan barang dikeluarkan dari kawasan pabean, tidak dilakukan perubahan data;
- bahwa pengajuan perubahan data tidak dapat dipertimbangkan, sehingga terhadap importasi berlaku tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN)
bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap dokumen pendukung yang dilampirkan, dasar penetapan SPTNP, dan berkas pendukung lainnya.
bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka Asean Trade In Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN);
bahwa berdasarkan penelitian pada aplikasi CEISA Impor terhadap barang impor PT. Dp yang diberitahukan pada PIB nomor 303483 tanggal 13 Juli 2017 berdasarkan sistem aplikasi CEISA Impor ditetapkan penjaluran Hijau-Low (HL) dan tidak dilakukan pemeriksaan fisik.
bahwa yang menjadi materi keberatan adalah dikarenakan PFPD membebankan Tarif Bea Masuk yang berlaku umum sebesar 10% (lima persen) terhadap PIB Pemohon Banding, dengan alasan bahwa nomor referensi pada lembar asli Form D yang dilampirkan tidak sama dengan nomor Form D yang tertera dalam PIB.
bahwa syarat untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi Bea Masuk dalam rangka
ATIGA telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional, antara lain sebagai berikut:
- Importir wajib melampirkan lembar asli Surat Keterangan Asal (SKA) barang yang diimpornya pada saat penyerahan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (1);
- Importir harus mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA serta kode Tarif Preferensi pada PIB, sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 dan Pasal 2 huruf b dan huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA);
- Dilakukan penelitian oleh Pejabat Bea dan Cukai terhadap SKA dan PIB, termasuk kesesuaian data antar dokumen tersebut, sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) huruf g;
- bahwa Importir telah memberitahukan kegiatan Impor yang bersangkutan melalui PIB Nomor 303483 Tanggal 13 Juli 2017;
- Bawah Importir telah mengisi secara eksplisit data-data Impornya pada kolom-kolom yang tersedia pada PIB;
- bahwa Importir menggunakan Tarif Preferensi Bea Masuk dalam rangka ATIGA dengan mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA yang dijadikan dasar untuk menggunakan Tarif Preferensi tersebut;
- bahwa setelah diteliti, terdapat perbedaan antara data SKA (Form D) yang diberitahukan dalam PIB dengan data yang tertera pada lembar asli SKA (Form D);
- bahwa perbedaan data dimaksud di atas mencakup perbedaan identitas SKA, yaitu nomor referensinya;
- Dengan demikian, lembar SKA yang diserahkan bukanlah SKA yang dimaksudkan dalam PIB, sehingga lembar SKA tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menggunakan Tarif Bea Masuk dalam rangka ATIGA.
-
bahwa berdasarkan penelitian terhadap PIB, dokumen pelengkap yang diajukan oleh Pemohon Banding dan data pada aplikasi SKP Impor (CEISA), diketahui hal-hal sebagai berikut :
- bahwa pada PIB Nomor 303483 Tanggal 13 Juli 2017, kolom 19 tercantum kode ā34ā dan nomor referensi dan tanggal SKA Form D nomor V17070600082 tanggal 06 Juli 2017;
- Berdasarkan CEISA impor, Pemohon Banding tidak mengajukan permohonan perubahan data PIB perihal perubahan nomor SKA dari semula V17070600082 menjadi 20176054188. Diketahui untuk PIB nomor 303483 Tanggal 13 Juli 2017 memiliki riwayat waktu statusnya sebagai berikut:
URAIAN STATUS |
WAKTU STATUS |
Waktu Data Diterima di KPBC |
12-07-2017 16:00:31 |
Waktu Selesai Insert ke TIT. Siap Divalidasi |
12-07-2017 16:00:31 |
Waktu Selesai di-Validasi |
12-07-2017 16:00:37 |
Waktu terseleksi sbg Payment Verification |
12-07-2017 16:01:00 |
Waktu terseleksi sbg PIB Pre Notification |
13-07-2017 13:55:43 |
Waktu selesai terseleksi sbg Payment Verification |
13-07-2017 13:55:43 |
Waktu diterima update BC1.1 dari Portal |
13-07-2017 15:28:40 |
Waktu Siap dilakukannya Penjaluran |
13-07-2017 15:33:23 |
Waktu Jalur Merah/Hijau |
13-07-2017 15:34:05 |
Waktu SPPB |
13-07-2017 15:34:05 |
Waktu keluar dari gate |
14-07-2017 10:36:51 |
Waktu data diambil PFPD Merah / Hijau |
02-08-2017 18:36:06 |
Waktu SPTNP |
09-08-2017 11:29:49 |
Waktu PIB selesai diperiksa PFPD Merah / Hijau |
09-08-2017 11:29:50 |
bahwa berdasarkan CEISA impor, Pemohon Banding tidak mengajukan permohonan perubahan data PIB perihal perubahan nomor SKA:
bahwa berdasarkan penelitian di atas, PIB yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi Bea Masuk dalam rangka ATIGA dan dikenakan tarif yang berlaku umum 10% (MFN).
bahwa dalam sengketa pajak a quo Pemohon Banding / Pemohon Keberatan tidak pernah mengajukan dan juga tidak pernah mempermasalahkan PIB Nomor 163342 tanggal 13 April 2017 sebagaimana yang didalilkan oleh Terbanding dalam KEP. Terbanding telah membuat kesalahan dalam membuat pertimbangan dalam pembuatan KEP.06-07-2017.
bahwa dalam Surat Permohonan Banding Pemohon Halaman 3 Romawi II. ALASAN Pemohon Banding Angka 2. Pemohon Banding telah mendalilkan bahwa : Dalam membuat PIB Nomor Pengajuan 000000-006031-20170710-014302 Nomor Pendaftaran 303483 tanggal 13-07-2017 telah terjadi kekhilafan yang nyata yang bersifat manusiawi dalam input data pemberitahuan pabean yang telah diserahkan. Pada PIB a quo butir 19. Tertulis V17070600082 tanggal 06-07-2017.
Seharusnya tertulis Form D 20176054187 tanggal 07-07-2017 dan Form D 20176054188 tanggal 07-07-2017.
Asli kedua Form D a quo telah diterima oleh Terbanding, oleh Pejabat Bea dan Cukai bernama FITRIANTO B.S., pada tanggal 17-07-2017 pukul 13:03:49 don pada SPPB No. 303116/KPU.01/2017 a quo oleh Sdr. FITRIANTO B.S. ditulis :"perubahan data P18." Pada Surat Kuasa juga ditulis :"Perubahan data PIB 26/07 2017.
bahwa dalam Surat Permohonan Banding Pemohon Halaman 3 Romawi II. ALASAN PEMOHON BANDING Angka 2. Pemohon Banding telah mendalilkan bahwa : Dalam membuat PIB Nomor Pengajuan 000000-006031-20170710-014302 Nomor Pendaftaran 303483 tanggal 13-07-2017 telah terjadi kekhilafan yang nyata yang bersifat manusiawi dalam input data pemberitahuan pabean yang telah diserahkan. Pada P18 a quo butir 19. Tertulis V17070600082 tanggal 06-07-2017. Seharusnya tertulis Form D 20176054187 tanggal 07-07-2017 dan Form D 20176054188 tanggal 07-07-2017. Asli kedua Form D a quo telah diterima oleh Terbanding, oleh Pejabat Bea dan Cukai bernama FITRIANTO B.S., pada tanggal 17-07-2017 pukul 13:03:49 dan pada SPPB No. 303116/KPU.01/2017 a quo oleh Sdr. FITRIANTO B.S. ditulis :"perubahan data PI8.
bahwa Telah dilakukan perubahan data : Pertama secara lisan kepada Pejabat Bea dan Cukai, Sdr. FITRIANTO B.S. pada tanggal 17-07-2017, yang kemudian Sdr. Fitrianto menulis pada SPPB : "perubahan data PIB." Kedua secara tertulis dengan Surat Permohonan Perubahan Data PIB No. 022/FMGL/PK/V11/2017 tanggal 26-07-2017. Sebagai tanda terima ditulis pada Surat Kuasa No. 021/SK/FMGL/VII/2017 :"Perubahan dataa PIB 26/07 2017."
bahwa Kembali Terbanding melakukan kesalahan yang nyata, yaitu PFPD membebankan Tarif Bea Masuk yang berlaku umum sebesar 10% (lima persen) terhadap PIB Pemohon dan seterusnya. Tidak jelas 10% atau lima persen. KEP ini adalah cacat hukum.
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-7845/KPU.01/2017 tanggal 3 November 2017 atas barang impor Sticker F 60 Citra Nat Wht Id, 67019746pf kondisi baik dan baru, dan lain-lain (51 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 303483 tanggal 13 Juli 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema ATIGA dikarenakan
nomor referensi Form D yang tercantum dalam kolom 19 PIB tidak sama dengan nomor referensi Form D yang dilampirkan pada PIB, tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
25/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN Trade In Goods Agreement;
Pasal 13
(1) |
Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
- barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau
- ... dst. ...
|
(2) |
Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri. |
Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :
Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
Huruf a
Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA).
Pasal 10C
(1) |
Importir dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data pemberitahuan pabean yang telah diserahkan sepanjang kesalahan tersebut terjadi karena kekhilafan yang nyata. |
(2) |
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak apabila:
- barang telah dikeluarkan dari kawasan pabean;
- kesalahan tersebut merupakan temuan pejabat bea dan cukai; atau
- telah mendapatkan penetapan pejabat bea dan cukai.
|
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
25/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN Trade In Goods Agreement, antara lain disebutkan bahwa:
Pasal 1
(1) |
Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara-negara Anggota ASEAN yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; |
Pasal 2
(1) |
Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara bersangkutan atau invoice declaration yang ditandatangani dan dikeluarkan oleh eksportir bersertifikat dan memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEAN Trade In Goods Agreement;
- lmportir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form D) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 06 pada pemberitahuan impor barang;
- Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:
- Importir, pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;
- pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; dan
- pengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen;
- Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;
|
bahwa berdasarkan Rule 13 Annex 8 Operational Certificate Procedure For The Rules Of Origin Under Chapter 3 Presentation of the Certificate of Origin:ā(1) For the purposes of claiming preferential tariff treatment, the importer shall submit to the customs authority of the importing Member State at the time of import, a declaration, a Certificate of Origin (Form D) including supporting documents (i.e. invoices and, when required, the through Bill of Lading issued in the territory of the exporting Member State) and other documents are required in accordance with the domestic laws and regulations of the importing Member Stateā;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor
205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, antara lain disebutkan:
Pasal 3
(1) |
Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin). |
(2) |
Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- kriteria asal barang;
- kriteria pengiriman langsung; dan
- ketentuan prosedural.
|
(3) |
Dalam hal barang impor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas barang impor dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/MFN). |
Pasal 9
(1) |
Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), pada saat penyerahan Pemberitahuan Impor Barang atau Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat, importir harus melampirkan:
- lembar asli dari SKA atas barang yang diimpornya;
- lembar asli SKA Back to back atau Movement Certificate;
- lembar asli Issued Retroactively atau Issued Retrospectively SKA, dalam hal SKA diterbitkan lebih dari jangka waktu tertentu setelah Tanggal Eksportasi atau Tanggal Pengapalan;
- lembar asli Certified True Copy SKA, dalam hal SKA asli rusak atau hilang; atau
- lembar asli SKA sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d yang telah dikoreksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
|
(2) |
SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus masih berlaku pada saat Pemberitahuan Impor Barang atau Pemberitahuan Impor Barang dari Tempat Penimbunan Berikat mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean. |
(3) |
Importir harus mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA, serta kode Tarif Preferensi pada Pemberitahuan Impor Barang, atau Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat dan Pemberitahuan Impor Barang dari Tempat Penimbunan Berikat. |
(4) |
Importir yang pada saat penyerahan Pemberitahuan Impor Barang atau Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat:
- tidak memiliki SKA; atau
- memiliki SKA namun tidak menyampaikannya, dianggap tidak menggunakan Tarif Preferensi dalam importasinya.
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 303483 tanggal 13 Juli 2017, pada kolom 19 tercantum Certificate of Origin (Form D) Nomor V17070600082 tanggal 06 Juli 2017;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form D yang dilampirkan saat importasi yang diberitahukan pada PIB Nomor 303483 tanggal 13 Juli 2017, adalah Form D dengan nomor 20176054187 dan 20176054188 tanggal 07 Juli 2017;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pemohon Banding telah mengajukan surat nomor 022/FMGL/PK/VII/2017 tanggal 26 Juli 2017 kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Pemohon Banding memohon perubahan data pada PIB Nomor 303483 tanggal 13 Juli 2017 atas nomor Form D pada kolom 19, semula Nomor V17070600082 tanggal 06 Juli 2017 menjadi Nomor 20176054187 dan 20176054188 tanggal 07 Juli 2017;
bahwa berdasarkan Nota Dinas nomor ND-928/KPU.01/BD.03/2018 tentang konfirmasi jawaban terkait perubahan data PIB, Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding sampai dengan tanggal 16 Agustus 2018 belum pernah dan tidak tercatat pernah mengajukan permohohan perubahan data PIB;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor 303116/KPU.01/2017 tanggal 13 Juli 2017 dan barang dikeluarkan dari Kawasan Pabean pada tanggal 14 Juli 2017, dengan demikian perubahan data PIB tidak dapat dilakukan setelah barang dikeluarkan dari Kawasan Pabean sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 10C ayat (2) huruf a
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, PIB mendapat nomor pendaftaran 303483 tanggal 13 Juli 2017 dan SPPB diterbitkan pada tanggal 13 Juli 2017 dan barang dikeluarkan dari Kawasan Pabean pada tanggal 14 Juli 2017, sedangkan permohonan perubahan data pada PIB atas Form D Nomor: V17070600082 tanggal 06 Juli 2017 menjadi Nomor 20176054187 dan 20176054188 tanggal 07 Juli 2017, dengan demikian Majelis berpendapat Form D Nomor 20176054187 dan 20176054188 tanggal 07 Juli 2017 tidak dapat digunakan untuk mendapat preferensi tarif skema ATIGA karena tidak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
25/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN Trade In Goods Agreement,
sehingga tidak mendapat preferensi tarif bea masuk skema ATIGA;
bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, untuk pos tarif 3919.90.99.00 dikenakan tarif bea masuk 10%;
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan menolak permohonan banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Sticker F 60 Citra Nat Wht Id, 67019746pf kondisi baik dan baru, dan lain-lain (51 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Singapore, dengan PIB Nomor: 303483 tanggal 13 Juli 2017, pos tarif 3919.90.99.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 10% (MFN) sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7845/KPU.01/2017 tanggal 3 November 2017;
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7845/KPU.01/2017 tanggal 3 November 2017 tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-016641/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 9 Agustus 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Sticker F 60 Citra Nat Wht Id, 67019746pf kondisi baik dan baru, dan lain-lain (51 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: Singapore, dengan PIB Nomor 303483 tanggal 13 Juli 2017, dengan pembebanan tarif bea masuk sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7845/KPU.01/2017 tanggal 3 November 2017, sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp29.113.000,00 (dua puluh sembilan juta seratus tiga belas ribu rupiah).
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 5 September 2018 berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XIXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Dr. BS, S.H., M.M. |
sebagai Hakim Ketua, |
UP, S.Sos, M.H. |
sebagai Hakim Anggota, |
HF, S.H., LL.M. |
sebagai Hakim Anggota, |
dengan dibantu WH, S.H., M.H. |
sebagai Panitera Pengganti, |
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.