Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan pemberitahuan pembatalan eskpor, atas eksportasi Jenis barang: Sweater Kids, Jumlah barang: 1 PCE, Negara Tujuan: Republik Korea Selatan, diberitahukan dalam PEB Nomor 504345 tanggal 18 Juli 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 8131/KPU.01/2017 tanggal 7 November 2017, dengan denda sebesar Rp5.000.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-8131/KPU.01/2017 tanggal 7 November 2017 dan Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SR-443/KPU.01/2018 tanggal 23 Februari 2018 pada pokoknya Terbanding mengemukakan alasan penolakan keberatan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan pembatalan PEB dengan data sebagai berikut:
Nomor PEB |
504345 |
Tanggal PEB |
18 Juli 2017 |
Sarana Pengangkut |
Beatrice Schulte / 1706N |
Tanggal Perkiraan Ekspor PEB |
24 Juli 2017 |
Nomor Surat Permohonan Pembatalan |
048/SIT-EXIM/VII/2017 |
Tanggal Penerimaan Surat Masuk di Kantor Pabean Pemuatan |
24 Juli 2016 |
bahwa berdasarkan hasil pengecekan pada sistem CEISA Manifes Outward diketahui bahwa kapal Beatrice Schulte/1706N berangkat pada tanggal 18 Juli 2017 sehingga pembatalan PEB yang diajukan sudah lewat dari 3 (tiga) hari sejak keberangkatan sarana pengangkut;
bahwa batas waktu pengajuan pembatalan PEB tersebut adalah tanggal 20 Juli 2017;
bahwa berdasarkan dokumen manifest diketahui kapal Beatrice Schulte 1706N berangkat pada tanggal 18 Juli 2017;
bahwa berdasarkan tracking jadwal sarana pengangkut diketahui bahwa kapal Beatrice Schulte V.1706N berangkat dari Jakarta, Indonesia pada tanggal 18 Juli 2017;
bahwa berdasarkan penelitian, dapat disajikan data sebagai berikut:
Uraian |
Tanggal |
PEB Nomor 504345 |
18 Juli 2017 |
Tanggal perkiraan Ekspor berdasarkan PEB Nomor 504345 tanggal 18 Juli 2017 |
24 Juli 2017 |
Tanggal keberangkatan sarana pengangkut |
18 Juli 2017 |
Tanggal terima Surat Permohonan Pembatalan PEB |
24 Juli 2017 |
Batas waktu pengajuan pembatalan dihitung dari keberangkatan sarana pengangkut 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keberangkatan sarana pengangkut di outward manifes |
20 Juli 2016 |
bahwa berdasarkan uraian di atas, pembatalan ekspor yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah melewati jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut sebagaimana tercantum dalam outward manifes (batas waktu pemberitahuan pembatalan ekspor adalah tanggal 20 Juli 2017);
(5) |
Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika ekspornya dibatalkan wajib dilaporkan kepada Pejabat Bea dan Cukai; |
(6) |
Eksportir yang tidak melaporkan pembatalan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 000.000,00 (lima juta rupiah); |
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
148/PMK.04/2011 Pasal 18 ayat 1 disebutkan:
(1) |
Setiap Orang yang:
- tidak melaporkan pembatalan ekspor kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean pemuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a; atau
- melaporkan pembatalan ekspornya namun melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b,
dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
|
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, pemberitahuan pembatalan ekspor kepada Terbanding telah melewati jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak keberangkatan sarana pengangkut di outward manifes sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-29/BC/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-32/BC/2014 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor dan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, terbukti bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan pembatalan ekspor atas PEB Nomor 504345 tanggal 18 Juli 2017 sehingga dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp5.000.000,00;
bahwa dalam Surat Banding Nomor 139/SIT-EXIM/XII/2017 tanggal 15 Desember 2017 dan Surat Bantahan Nomor 060/SIT-EXIM/III/2018 tanggal 26 Maret 2018, pada pokoknya Pemohon Banding mengemukakan alasan banding sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Surat Permohonan Pembatalan PEB Pemohon Banding atas Nomor 048/SIT/EXIM/VII/2017 tanggal 21 Juli 2017 dan diterima penerima dokumen tanggal 24 Juli 2017, dengan alasan salah transfer data dengan uraian sebagai berikut:
a. |
Shipper |
: PT SIT |
b. |
Tujuan |
: Busan, Korea |
c. |
Nomor Aju |
: 000000.004023-20170718-000077 |
d. |
Nomor PEB |
: 504345 tanggal 18 Juli 2017 |
e. |
Nomor NPE |
: 502636/KPU.01/BD.0502/2017 tanggal 18 Juli 2017 |
f. |
Perkiraan Ekspor |
: 24 Juli 2017 |
g. |
Nama Barang |
: Sweater Kids |
h. |
Jumlah Kemasan |
: 1 Pekages |
yang seharusnya Kantor Pabean Pemuatan KPU Soekarno Hatta;
bahwa Pemohon Banding tidak mungkin untuk melakukan eksportasi hanya 1 Pcs / 1 Pkgs melalui pelabuhan Tanjung Priok;
bahwa Surat Permohonan Pembatalan PEB Nomor 048/SIT-EXIM/VII/2017 tertanggal 21 Juli 2017 dilengkapi dengan Surat Pernyataan dan diketahui oleh Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi Pemohon Banding bahwa posisi barang pada saat mengajukan pembatalan masih berada di lokasi KB Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding telah mengekspor barang tersebut dengan menggunakan dokumen PEB Nomor 300563 tanggal 25 Juli 2017;
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 16 Juli 2018 perihal Penjelasan/Kronologis Dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atas nama Pemohon Banding atas Banding Surat Keputusan Direktur Bea Cukai Nomor KEP-8131/KPU.01/2017 tanggal 7 November 2017 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
|
Pemohon Banding |
Terbanding |
Keterangan Pemohon Banding |
I. |
Permohonan Pembatalan Dokumen PEB, Surat Nomor 048/SIT-EXIM/VII/2017 Tgl. 21 Juli 2017 diterima Pendok Tgl. 24 Juli 2017 Agenda No.005220 Dokumen PEB yang dibatalkan:
1. |
Shipper |
PT.SIT |
2. |
Tujuan |
Busan,Korea |
3. |
No. Aju |
000000.004023-
20170718-000077
|
4. |
No. PEB |
504345 tanggal 18 Juli 2017 |
5. |
No. NPE |
504345/
/KPU.01/BD.0502/2017 tanggal 18 Juli 2017
|
6. |
Sarana Pengangkut |
Beatrice Schulte V.1706N |
7. |
Perkiraan Ekspor |
24 Juli 2017 |
8. |
Nama Barang |
Sweater Kids (1 Pcs) |
9. |
Jumlah Kemasan |
1 Pekages (0,40 Kgm) |
|
Menerbitkan Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) Nomor: SPSA- 175/KPU.01/BD.0502/PPD/2017 tanggal 22 Agustus 2017 diterima pada tanggal 4 September 2017 |
Alasan Pembatalan PEB dikarenakan salah transfer data PEB Kantor Pabean Pemuatan KPU Tanjung Priok yang seharusnya Kantor Pabean Pemuatan KPU Soekarno Hatta. Pada saat pengajuan surat pembatalan dokumen PEB posisi barang masih di lokasi Kawasan Berikat dan di ketahui oleh Hanggar setempat. |
II. |
Permohonan Keberatan surat Nomor: 090/SIT-EXIM/IX/2017 TgI. 11 September 2017 atas penetapan Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) Nomor: SPSA-175/KPU.01/BD.0502/PPD/2017 tanggal 22 Agustus 2017 diterima Pendok tanggal 14 September 2017 Agenda No. 5243 |
Keberatan Pemohon Banding ditolak, Terbanding Menerbitkan Surat Keputusan Nomor; KEP- 8131/KPU.01/2017 tanggal 07 Nopember 2017 tentang Penetapan atas Keberatan PT.SIT terhadap Surat Penetapan Sanksi Administrasi Nomor: SPSA- 177/KPU.01/BD.0 502/PPD/2017 tanggal 22 Agustus 2017 diterima tanggal 13 Nopember 2018. |
Alasan Keberatan: Pemohon Banding tidak merasa terlambat memberitahukan pembatalan ekspor dikarenakan sebelumnya Pemohon Banding telah mengajukan surat pembatalan dokumen PEB dengan surat No.048/SIT-EXIM/VII/2017 tanggal 21 Juli 2017 dan diterima pada tanggal. 24 Juli 2017 dengan Nomor agenda 005220 sementara di dokumen perkiraan ekspornya di PEB pada tanggal 24 Juli 2017 dan itu inasih belum terlambat untuk membatalkan PEB tersebut diatas. Penjelasan: Yang di maksud Pemohon Banding tidak merasa terlambat memberitahukan pembatalan PEB adalah pada tanggal diajukan 18 Juli 2017 untuk di perkiraan ekspor tanggal 24 juli 2017 dan itu untuk ke kpu soetta sarana angkutnya adalah pesawat terbang itu tidak akan terlambat jika dibatalkan, dikarenakan ada kesalahan sarana pengangkut dan kantor pabean pemuatan tanjung priok, maka Terbanding menganggap bahwa itu sebagai keterlambatan |
III.. |
Permohonan Banding Nomor 140/SIT- EXIM/XI/2018 tanggal 15 Desember 2017 atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-8131/KPU.01/2017 tertanggal 07 Nopember 2017 sehubungan dengan keberatan Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) atas Surat Ketetapan Surat Penetapan Sanksi Administrasi Nomor: SPSA- 177/KPU.01/BD.0502/PPD/2017, tanggal 22 Agustus 2017 diterima pendok tanggal 28 Desember 2017 Tanda Terima Surat Banding No. T-3427/PANWk/BG.3/2017 didaftar dengan Nomor Sengketa Pajak: 40-119102-2017 |
|
Alasan Banding: bahwa Berdasarkan Surat Permohonan Pembatalan PEB Pemohon Banding atas No. 048/SIT-EXIM/VII/2017 tanggal 21 Juli 2017 dan diterima Penerima dokumen tanggal 24 Juli 2017, dengan alasan salah transfer data dengan uraian sebagai berikut:
- Pemohon Banding tidak mungkin untuk melakukan eksportasi hanya 1 Pcs / 1 Pkgs melalui pelabuhan Tanjung Priok.
- Surat Permohonan Pembatalan PEB No. 048/SIT-EXIM/VII/2017 tertanggal 21 Juli 2017 dilengkapi dengan Surat Pernyataan dan diketahui oleh Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi perusahaan bahwa posisi barang pada saat mengajukan pembatalan masih berada di lokasi KB Pemohon Banding.
- bahwa Pemohon Banding telah mengekspor barang tersebut dengan menggunakan dokumen PEB No.300563 tanggal 31 Juli 2017 melalui kantor pabean KPU Soekarno Hatta pada tanggal tersebut diatas terlampirkan AWB: GNT-51-027490
|
IV |
Surat Bantahan Nomor 060/SIT-EXIM/III/2018 tanggal 23 Maret 2018 atas Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: SR-443/KPU.01/2018 Hal: Surat Uraian Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-8131/KPU.01/2017 tertanggal 07 Nopember 2017, SPTNP: SPSA-175/KPU.01/BD.0502/PPD/2017, tanggal 22 Agustus 2017,Pokok Sengketa: Penetapan SPSA atas nama PT.SIT Nomor Pokok Sengketa Pajak: 40-119101-2017 Pemohon Membantah Secara Keseluruhan Terbanding
- Berdasarkan Surat Pemohon Banding Pembatalan PEB No. 048/SIT-EXIM/VII/2017 tanggal 21 Juli 2017 dan diterima Pendok tanggal 24 Juli 2017, dengan data sebagai berikut:
a |
Shipper |
PT.SIT |
b |
Tujuan |
Busan,Korea |
c |
No. Aju |
000000.004023-
20170718-000077
|
d |
No. PEB |
504345 tanggal 18 Juli 2017 |
e |
No. NPE |
504345/KPU.01/ BD.0502/2017 tanggal 18 Juli 2017 |
f |
Perkiraan Ekspor |
24 Juli 2017 |
g |
Nama Barang |
Sweater Kids |
h |
Jumlah Kemasan |
1 Pcs / 1 Pekages |
atas perihal surat permohonan pembatalan tersebut diatas dengan alasan salah trasnfer data PEB Kantor Pabean Pemuatan KPU tanjung Priok yang seharusnya Kantor Pabean Pemuatan KPU Soekarno Hatta.
- Pemohon Banding tidak mungkin untuk melakukan eksportasi hanya 1 Pcs / 1 Pkgs melalui pelabuhan Tanjung Priok.
- Surat Permohonan Pembatalan PEB No. 048/SIT-EXIM/VII/2017 tanggal 21 Juli 2017 dilengkapi dengan Surat Pernyataan dan diketahui oleh Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi perusahaan bahwa posisi barang pada saat mengajukan pembatalan masih berada di lokasi KB
- bahwa Pemohon Banding telah mengekspor barang tersebut dengan rnenggunakan dokumen pengganti PEB No.300563 tanggal 31 Juli 2017.
Dengan perincian sebagai berikut
1. |
Shipper |
PT.SIT |
2. |
Tujuan |
Incheon,Korea |
3. |
No. Aju |
000000.004023-20170725-000092 |
4. |
No. PEB |
304401 tanggal 27 Juli 2017 |
5. |
No. NPE |
300563/WBC.06/ KPU.01/NPE/2017 tanggal 25 Juli 2017
|
6. |
Sarana Pengangkut |
Korean Airline Flight KE-628 |
7. |
Perkiraan Ekspor |
31 Juli 2017 |
8. |
Nama Barang |
Sweater Kids (1 Pcs) |
9. |
Jumlah Kemasan |
1 Pekages (0,40 Kgm) |
10. |
Penerima Barang |
T-Mac Korea, Ltd. |
- bahwa barang tersebut sudah keluar dari KB PT.SIT pada tanggal 25 Juli 2017 dilampiri AWB GNT-51-027490 tanggal 25 Juli 2017;
|
|
Kesimpulan Berdasarkan uraian diatas dapat disimpukan sebagai berikut:
- bahwa Terbanding tidak tepat untuk menolak Pemohon Banding mengajukan surat keberatan Nomor: 091/SIT-EXIM/IX/2017 tanggal 11 September 2017, atas penetapan Surat Penetapan Sanksi Adimistrasi (SPSA) Nomor: SPSA- 177/KPU.01/ BD.0502/PPD/2017tanggal 22 Agustus 2017
- bahwa Terbanding tidak tepat untuk menolak Pemohon Banding mengajukan surat banding Nomor: 140/SIT-Exim/XI/2017 tanggal 15 Desember 2017, atas keputusan Direktur Bea dan Cukai KEP- 8131/KPU.01/2017 tanggal 07 Nopember 2017.
- Terbanding tidak melihat dari sisi Pemohon Banding mengajukan dokumen pada tanggal 18 Juli 2017 berbarengan dengan keberangkatan kapal tanggal 18 Juli 2017.
Permohonan Berdasarkan uraian tersebut diatas, memohon kepada Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Pengadilan pajak yang rnengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan;.
- Menolak permohonan Terbanding untuk seluruhnya.
- Agar menolak isi surat Terbanding atas Putusan Sanksi Administrasi dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Surat Penetapan Sanksi Aministrasi (SPSA) Nomor: SPSA- 175/KPU.01/ BD.0502/PPD/2017 tanggal 22 Agustus 2017.
- Membatalkan surat Keputusan Terbanding atas surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-8131/KPU.01/2017 tanggal 07 Nopember 2017.
- Mengabulkan surat banding Pemohon Banding Nomor: 139/SIT-EXIM/IX/2017 tanggal 15 Desember 2017 atas surat Keputusan Direktur Bea dan Cukai Nomor: KEP- 8131/KPU.01/2017 tanggal 07 Nopember 2017 sehubungan dengan surat keberatan Nomor: 090/SIT-EXIM/IX/2017 tanggal 11 September 2017 perihal; Keberatan atas penetapan Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) nomor; SPSA- 175/KPU.01/BD.0502/ PPD/2017 tanggal 22 Agustus 2017.
Berdasarkan surat bantahan Pemohon Banding tersebut di atas, mohon kiranya Yang Mulia Ketua Majelis Hakim dapat mengabulkan mencabut isi putusan Terbanding. Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono. |
bahwa Pemohon Banding telah mengajukan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan Nomor Aju 000000.004023-20170718-000077 dan oleh KPU Tanjung Periok telah direspon dan diberi Nomor Pendaftaran 504345 tanggal 18 Juli 2017, yang kemudian ternyata Pemohon Banding memohon pembatalan PEB tersebut dan oleh karena permohonan tersebut sudah lewat
dari 3 (tiga) hari sejak keberangkatan sarana pengangkut menjadi dasar bagi Terbanding untuk menerbitkan Surat Penetapan Sanksi Administrasi Nomor SPSA-175/KPU.01/BD.0502/PPD/2017 tanggal 22 Agustus 2017 dengan tagihan Sanksi Administrasi berupa Denda sebesar Rp 5.000.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
“Pasal 11A
(1) |
Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan dengan pemberitahuan |
(2) |
Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan terhadap barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai dengan batas nilai pabean dan/atau jumlah |
(3) |
Pemuatan barang ekspor dilakukan di kawasan pabean atau dalam hal tertentu dapat dimuat di tempat lain dengan izin kepala kantor |
(4) |
Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor, sementara menunggu pemuatannya, dapat ditimbun di tempat penimbunan sementara atau tempat lain dengan izin kepala kantor |
(5) |
Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika ekspornya dibatalkan wajib dilaporkan kepada pejabat bea dan |
(6) |
Eksportir yang tidak melaporkan pembatalan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 000.000,00 (lima juta rupiah). |
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri”;
bahwa penggunaan Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) didasarkan kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor
51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
122/PMK.04/2011, yang menetapkan di dalam Pasal 8, sebagai berikut:
(1) |
Pejabat bea dan cukai menetapkan pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran yang hanya mengakibatkan kewajiban membayar sanksi administrasi sesuai ketentuan Pasal 7 A ayat (7), Pasal 7 A ayat (8), Pasal 8A ayat (3), Pasal 8C ayat (3), Pasal 8C ayat (4), Pasal 9A ayat (3), Pasal 10A ayat (4), Pasal 10A ayat (8), Pasal 10B ayat (6), Pasal 10D ayat (5), Pasal 10D ayat (6), Pasal 11A ayat (6), Pasal 45 ayat (3), Pasal 52 ayat (1), Pasal 52 ayat (2), Pasal 81 ayat (3), Pasal 82 ayat (3) huruf b, Pasal 86 ayat (2), Pasal 89 ayat (4), Pasal 90 ayat (4), dan Pasal 91 ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan. |
(2) |
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA). |
(3) |
Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berfungsi sebagai:
- penetapan pejabat bea dan cukai;
- pemberitahuan; dan
- penagihan kepada orang.
|
bahwa atas penetapan Sanksi Administrasi berupa Denda tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan berdasarkan ketentuan Pasal 94 ayat (1)
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor 090/SIT-EXIM/IX/2017 tanggal 11 September 2017 yang diterima di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap dan benar pada tanggal 14 September 2017;
bahwa dengan Surat Keputusan Nomor KEP-8131/KPU.01/2017 tanggal 7 November 2017 Terbanding menolak keberatan tersebut yang sekaligus memperkuat penetapan pejabat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa atas Surat Keputusan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 140/SIT-EXIM/XII/2017 tanggal 15 Desember 2017 ke Pengadilan Pajak;
bahwa berdasarkan pemeriksaan di dalam persidangan, Majelis menyimpulkan hal-hal sebagai berikut:
1. |
Data PEB dan Permohonan Pembatalannya
Nomor AJU
|
:
|
000000.004023-20170718-000077
|
|
Nomor PEB
|
:
|
504345
|
|
Tanggal PEB
|
:
|
|
18 Juli 2017
|
Jumlah dan jenis barang
|
:
|
1 (satu) Pce Sweater Kids (0,4000
Kg)
|
|
Nama sarana pengangkut
|
:
|
Beatrice Schulte Voy.1706N
|
|
Tanggal perkiraan ekspor
|
:
|
|
24 Juli 2017
|
Pembatalan PEB
|
|
|
|
- Nomor surat
|
:
|
048/SIT-EXIM/VII/2017
|
|
- Tanggal surat
|
:
|
|
21 Juli 2017
|
- Tanggal diterima Terbanding
|
:
|
|
24 Juli 2017
|
- Alasan Pembatalan
|
:
|
Salah transfer data PEB, Kantor Pabean Pemuatan KPU Tanjung Priok yang seharusnya Kantor Pabean Pemuatan KPU Soekarno-Hatta;
|
|
2. |
Alasan Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil pengecekan pada system CEISA Manifest Outward diketahui bahwa kapal Beatrice Schulte / 1706N berangkat pada tanggal 18 Juli 2017 sehingga pembatalan PEB yang diajukan sudah lewat dari 3 (tiga) hari sejak keberangkatan sarana pengangkut;
|
3. |
bahwa pengenaan Sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan Pasal 11A ayat (6), menekankan kepada “Eksportir yang tidak melaporkan pembatalan ekspor, jika ekspornya dibatalkan” tanpa menyebut jangka waktu 3 (tiga) hari, dan Undang-Undang tidak memberikan kewenangan atribusi untuk mengatur lebih lanjut ketentuan tersebut sebagaimana yang dlatur dalam Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan Di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2014, yang menetapkan sebagai berikut:
“Pasal 14 ayat (2)
Terhadap pembatalan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Eksportir wajib melaporkan pembatalan ekspor kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean pemuatan; dan
- pelaporan pembatalan ekspor sebagimana dimaksud pada huruf a, dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keberangkatan sarana pengangkut yang tercantum dalam pemberitahuan
Pasal 18 ayat (1) Setiap Orang yang:
- tidak melaporkan pembatalan ekspor kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean pemuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a; atau
- melaporkan pembatalan ekspornya namun melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).”
|
4. |
bahwa di dalam faktanya, Pemohon Banding telah mengajukan permohonan pembatalan sebelum tanggal perkiraan ekspor yang tercantum pada PEB bersangkutan; |
5. |
bahwa di dalam Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan Di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2014 tersebut mengatur mengenai pembatalan PEB, sebagai berikut:
(1) |
Terhadap kesalahan data Pemberitahuan Pabean Ekspor berupa nama Eksportir, identitas Eksportir, Kantor Pabean pemuatan tempat pendaftaran, jenis ekspor, dan/atau jenis fasilitas yang diterima, tidak dapat dilakukan pembetulan. |
(2) |
Atas kesalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir dapat melakukan pembatalan Pemberitahuan Pabean Ekspor. |
(3) |
Terhadap pembatalan Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Eksportir dapat mengajukan Pemberitahuan Pabean Ekspor yang baru sepanjang barang belum dimuat ke dalam sarana pengangkut. |
|
bahwa barang yang akan di ekspor belum dimuat ke dalam sarana pengangkut.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan Sanksi Administrasi berupa Denda oleh Pejabat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai Surat Penetapan Sanksi Administrasi Nomor SPSA-175/KPU.01/BD.0502/PPD/2017 tanggal 22 Agustus 2017 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-8131/KPU.01/2017 tanggal 7 November 2017 tidak dapat dipertahankan;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan atas pembatalan PEB Nomor 504345 tanggal 18 Juli 2017 tidak dikenakan Sanksi Administrasi berupa Denda;
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-8131/KPU.01/2017 tanggal 7 November 2017 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Surat Penetapan Sanksi Administrasi Nomor SPSA- 175/KPU.01/BD.0502/PPD/2017 tanggal 22 Agustus 2017, atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan atas pembatalan PEB Nomor 504345 tanggal 18 Juli 2017 tidak dikenakan Sanksi Administrasi berupa Denda sehingga denda yang seharusnya dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin tanggal 30 Juli 2018 oleh Majelis XVIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
KSL, S.Sos.,M.H. |
sebagai Hakim Ketua, |
WH, S.E., M.E. |
sebagai Hakim Anggota, |
S, S.E. |
sebagai Hakim Anggota, |
RA |
sebagai Panitera Pengganti, |
Putusan Nomor PUT-119101.40/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 29 Oktober 2018 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.