Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-002185.45/2018/PP/M.VIIA Tahun 2018
Upaya Hukum: Banding
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Pokok Sengketa: |
bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 527170 tanggal 16 November 2017, berupa importasi 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Utility Knife 130MM..dst...), negara asal China, yang diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif 8211.92.99 dengan BM 0% (ACFTA) dan oleh Terbanding masuk klasifikasi pos tarif 8211.92.99 dengan BM 5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp42.239.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding: |
1. | Bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan telah diadakan penelitian dokumen yang dilampirkan pada saat keberatan berupa fotokopi PIB, surat permohonan keberatan, dasar penetapan SPTNP, dan berkas pendukung lainnya; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Bahwa berdasarkan penelitian yang menjadi pokok permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Bahwa atas PIB mendapatkan layanan jalur Merah Kuning (MK) sehingga terhadap importasi tersebut dilakukan tidak pemeriksaan fisik dan Pemohon Banding adalah importir dengan status medium risk; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan dan dokumen terkait, disimpulkan sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, disimpulkan sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Sehubungan dengan keterangan tersebut, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. | Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, karena importasi tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum; |
Menurut Pemohon Banding: |
1. | Pemohon tidak dapat menerima keputusan Terbanding dan menyatakan banding terhadap keputusan tersebut dengan alasan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon berkesimpulan:
|
Menurut Majelis: |
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-595/KPU.01/2018 tanggal 17 Januari 2018 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Utility Knife 130MM..dst...) dengan PIB Nomor: 527170 tanggal 16 November 2017 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan Form E tidak memenuhi OCP ASEAN China FTA Rule 8 dan 21, dimana Pemohon Banding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan AC-FTA, sedangkan Terbanding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan MFN;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-595/KPU.01/2018 tanggal 17 Januari 2018 dan pada pokoknya mengemukakan alasan berdasarkan surat keterangan (Certificate) dari pihak pelayaran Wan Hai Lines (Singapore) PTE, LTD, diketahui bahwa barang impor yang disengketakan diangkut secara langsung dengan kapal Wan Hai 212 S359 tanpa transit/transhipment di Hongkong sebagaimana menurut Terbanding, ternyata kapal berangkat langsung dari Shekou (China) tujuan Jakarta Indonesia, dengan route perjalanan kapal sebagai berikut: Shekou (China)- Jakarta (Indonesia)- Semarang (Indonesia)-Surabaya (Indonesia);
bahwa Pemohon berpendapat bahwa pengangkutan barang impor tersebut termasuk pengangkutan langsung (direct consignment) sehingga tidak diperlukan Through B/L dan Surat keterangan lainnya (seperti Non manipulation certificate), oleh karenanya pengguguran Form E/tarif preferensi oleh Terbanding tidak berdasar dan harus dibatalkan;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa:
Pasal 1
(1) | Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; |
Pasal 2
(1) | Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
bahwa berdasarkan "Operational Certification Procedures for the rules of origin" ACFTA Annex 3 Rule 8 menyebutkan:
Rule 8: Direct Consignment
The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:
(a) | If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states; | ||||||
(b) | If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states; | ||||||
(c) | The products whose transport involves transit through one or more intermediate nonACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:
|
bahwa atas keraguan Terbanding terhadap Form E Nomor: E174417012300012 tanggal 9 November 2017, Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada penerbit Form E di China, namun sampai dengan persidangan dinyatakan cukup, Terbanding tidak dapat menyampaikan surat jawaban dari pihak penerbit Form E;
bahwa berdasarkan Bill of Lading nomor 0257B33550 tanggal 8 November 2017 diketahui barang diangkut dengan kontainer nomor WHSU2108900 segel WHLB064166, dikapalkan dari Shekou China tujuan Jakarta, dengan kapal Wan Hai 212;
bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari Agen Pelayaran Clipper International Shipping Agency Ltd Shenzhen Branch menyatakan barang yang diangkut dengan kontainer nomor WHSU2108900, dengan Bill of Lading nomor 0257B33550, dikapalkan dari Shekou China tujuan Jakarta, dengan melalui rute Shekou, Jakarta, Semarang, Surabaya, dan diangkut langsung tanpa transit;
bahwa berdasarkan Inward Manifest diketahui kapal Wan Hai 212 mengangkut kontainer nomor WHSU2108900 segel WHLB064166 dengan Bill of Lading nomor 0257B33550 tanggal 8 November 2017 dikapalkan dari Shekou China tujuan Jakarta;
bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, dan Surat keterangan dari agen pelayaran, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;
Menimbang: |
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Utility Knife 130MM..dst...), negara asal China dengan PIB Nomor: 527170 tanggal 16 November 2017, klasifikasi barang HS 8211.92.99, dengan pembebanan Bea Masuk 0% (ACFTA) dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-595/KPU.01/2018 tanggal 17 Januari 2018;
bahwa terhadap putusan Pengadilan Pajak tersebut diatas, satu orang Hakim Anggota Pengadilan Pajak Majelis VIIA nama: TAK S.E., Ak, M.B.T. menyatakan pendapat yang berbeda atas pemeriksaan materi sengketa banding sengketa Pajak sebagai berikut:
bahwa Rule 8 huruf (c) mengatur tentang barang impor yang pengangkutannya ke negara pengimpor mengalami transit atau transhipment ke negara bukan anggota ACFTA dianggap diangkut langsung apabila memenuhi 3 (tiga) syarat yaitu:
1. | transit dilakukan karena pertimbangan geografis; |
2. | barang yang diangkut tidak masuk dan diperdagangkan di negara transit; dan |
3. | tidak dilakukan proses apapun selain proses bongkar muat atau proses lain agar kualitas barang tetap terjaga; |
bahwa implementasi Rule 8(c) tersebut diatur secara khusus dalam Rule 21 revised OCP yang menyatakan sebagai berikut:
Rule 21
For the pupose of implementing Rule 8(c) of the Rules of Origin for the ACFTA, where transportation is effected through the territory of one or more non-ACFTA Parties, the following shall be submitted to the Customs Authority of the importing Prty:
(a) | A through Bill of Lading issued in the exporting Party; |
(b) | A Certificate of Origin (Form E) issued by the relevant Issuing Authorities of the exporting Party; |
(c) | A copy of the original commercial invoice in respect of the product; and |
(d) | Supporting documents in evidence that the requirements of Rule 8(c) subparagraphs (i),(ii) and (iii) of the Rules of Origin for the ACFTA are being complied with.; |
bahwa berdasarkan Rule 21 revised OCP, apabila pengiriman barang ke negara pengimpor mengalami transit atau transhipment di negara bukan anggota ACFTA, maka harus diserahkan kepada otoritas kepabeanan negara pengimpor, dokumen-dokumen: through BL, Form E, fotokopi invoice dan dokumen pendukung sebagai bukti bahwa barang memenuhi persyaratan Rule 8(c) subparagrap (i), (ii) dan (iii);
bahwa Pasal 10 PMK Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional mengatur sebagai berikut:
Pasal 10
(1) | Untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung melalui negara lain (transit atau transhipment) sebagaimna dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang yang diimpor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung kepada Pejabat Bea dan Cukai. |
(2) | Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongar dan muat, penyimpanan atau proses lainnya yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan. Atau keamanan barang. |
bahwa berdasarkan Inward Manifest dan Tracking Vessel Wan Hai 212 diketahui barang yang diimpor Pemohon banding dari Shekou China tujuan Jakarta dan kapal Wan Hai 212 melakukan transit di Hongkong;
bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan dokumen-dokumen yang disyaratkan Rule 21 revised OCP for RoO sebagai implementasi dari ketentuan mengenai Direct Consignment (Rule 8 huruf c RoO);
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Hakim TAK SE, Ak, M.B.T. berpendapat tarif preferensi tidak dapat digunakan untuk importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan PIB nomor: 527170 tanggal 16 November 2017 sehingga banding ditolak.
Mengingat: |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Memutuskan: |
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-595/KPU.01/2018 tanggal 17 Januari 2018, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-026421/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2017 tanggal 23 November 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Utility Knife 130MM..dst...), negara asal China, atas PIB Nomor: 527170 tanggal 16 November 2017, klasifikasi barang HS 8211.92.99, dengan pembebanan Bea Masuk 0% (ACFTA), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan suara terbanyak Hakim pada Majelis VIIA Pengadilan Pajak yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 2 Oktober 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
S S, S.H., M.H. | sebagai Hakim Ketua, |
TAK, S.E., Ak, M.B.T. | sebagai Hakim Anggota, |
WTM, S.E. | sebagai Hakim Anggota, |
YR E.R., S.H., M.H. | sebagai Panitera Pengganti. |
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 27 November 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.