Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114655.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018

Kategori : Lainnya

Upaya Hukum : Banding


Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas impor Porcelain Tiles (Unglazed) Vienna K6137: size MM*MM: 600x600 (Pos 1 sd 10) yang diberitahukan pada PIB nomor 067581 tanggal 13 Februari 2017 dengan Nilai Pabean sebesar USD 29,232.00 dan ditetapkan oleh Terbanding pada Nilai Pabean sebesar USD 35,280.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 44.414.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

  

Menurut Terbanding:

bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-3450/KPU.01/2017 tanggal 24 Mei 2017, sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dokumen pendukung yang dilampirkan dan data terkait lainnya;

 

Bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan Nilai Pabean.

 

Bahwa terhadap importasi PEMOHON BANDING ditetapkan pada jalur Hijau (HM) tidak dilakukan pemeriksaan fisik dan dapat disampaikan bahwa pemohon termasuk dalam perusahaan dengan profil Medium Risk.

 

Bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Direktur Jenderal dalam mengambil keputusan atas keberatan, Pemohon melampirkan dokumen dan data-data berupa fotokopi SPTNP, BPJ, PIB, Commercial Invoice, Packing List, Bill of lading (B/L), Purchase Order, Contract of Sales, Form Transfer dan Form Bank Keluar.

 

No Dokumen Nomor / Tanggal (USD) Keterangan

1.

PIB

Nomor 067581
Tgl 13 Februari 2017
29.232,00

Negara asal: China (CN)

2.

Dokumen terkait kontrak:

   

 

 

- Purchase Order

No.156/X11/TT/HY/2016
Tgl 06 Desember 2016
 

- Unit Price: --

- Term Of Payment: --

 

- Contract Of Sales

No.035/FH/TT/II/2017
Tgl 03 Januari 2017
---

Payment: T/T made in accordance to the document;

 

- Commercial Invoice

No. 16HYPTH-71
Tgl 15 Januari 2017
29.232, 00- Pe

nerbit: Foshan Hongyun Trade Co.,Ltd

- incoterm: CFR Jakarta

- Term Of Payment: --

 

- Packing List

No. 16HYPTH-71
Tgl 15 Januari 2017
--

- Quantity: 10.080 MTK

- 7.000 CTNS / NW: 192.500 KGS

- Term Of Payment: --

3.

Bill of Lading (B/L)

No.00AU7083550660
Tgl 16 Januari 2017
--

- 7.000 CTNS / GW: 194.600 KGS

- Freight Prepaid

4.

Polis Asuransi

--  

Tidak diserahkan

5.

Dokumen pembayaran:

   

 

 

-       Application Transfer

Tgl 09 Februari 2017 ---

- Bank CIMB Niaga

 

-     Rekening Koran

--  

Tidak diserahkan

 

-      Bukti pembayaran asuransi DN

--  

Tidak diserahkan

6.

L/C

--  

Tidak diserahkan

7.

SPT masa PPN lmpor

  --

Tidak diserahkan

8.

Faktur Pajak Standar

-- --

Tidak diserahkan

9.

Faktur Penjualan

-- --

Tidak diserahkan

10.

Pembukuan transaksi

  --

Tidak diserahkan

 
Bahwa dari penelitian terhadap dokumen pelengkap pabean kedapatan sebagai berikut:

a. Pada Contract Of Sales nomor No.156/XIUTT/HY/2016 tanggal 03 Januari 2017 tidak terdapat tanda pengesahan dari pihak Bank. Sehingga form transfer tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya.
c. Rekening Koran tidak dilampirkan sehingga tidak dapat ditentukan kebenaran nilai transaksinya dan tidak dapat dilakukan crosscheck kepada bukti-bukti transaksi.
d. Dokumen korespondensi terbentuknya harga tidak
e. Pembukuan perusahaan (Buku Besar, Buku Bank, Buku Kas, Buku Pembelian, Buku Utang/Piutang, Buku Persediaan, dll) tidak diserahkan, maka tidak dapat dilakukan crosscheck kepada bukti-bukti transaksi sehingga tidak dapat diyakini kebenaran nilai
f. Data-data yang dilampirkan belum cukup untuk membuktikan kebenaran niiai transaksi 
 
Bahwa berdasarkan penelitian di atas, niiai transaksi jenis barang yang diberitahukan pada PIB nomor pendaftaran 067581 tanggal 13 Februari 2017 tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean karena Nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur.

 

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, disebutkan:

 

Pasal 22

(1) Dalam rangka menentukan Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap Nilai Pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya. 
(2) Penelitian Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli;
  2. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai Nilai Pabean;
  3. meneliti unsur biaya-biaya dan/a tau nilai yang seharusnya ditambahkan/tidak termasuk dalam nilai transaksi;
  4. meneliti hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik; dan
  5. menguji kewajaran pemberitahuan Nilai Pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor

Pasal 23 ayat (1)

Dalam hal penelitian Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:

a. barang impor yang bersangkutan bukan merupakan obyek suatu transaksi jual-bell;
b. persyaratan nilai transaksi tidak dipenuhi;
c. unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; atau;
d. hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai denganpemberitahuan.
Pejabat Bea dan Cukai menentukan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya.
 

Pasal 27 ayat (3)

Dalam hal hasil uji kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdapat:

a. .... dst.;
b. Nilai Pabean tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding,Pejabat Bea dan Cukai;
  1. .dst.,
  2. Melakukan penelitian lebih mendalam dengan menerbitkan 1NP untuk importir kategori risiko sedang, importir kategori risiko tinggi atau importir kategori risiko sangat tinggi.

Pasal 28 ayat (2)

Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir harus:

  1. menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya INP;
  2. menyerahkan semua informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diperlukan dalam rangka penentuan niiai pabean; dan

bahwa berdasarkan metode penetapan Nilai Pabean,

  1. Nilai Transaksi Barang identik tidak dapat digunakan, karena berdasarkan penelitian pada database importasi Tanjung Priok dalam jangka waktu 30 hari sebelum dan sesudah tanggal B/L yang telah diterima Nilai Pabeannya, tidak diperoleh data pembanding untuk barang identik yg memenuhi ketentuan pasal 9;
  2. Nilai Transaksi Barang Serupa tidak dapat digunakan, karena berdasarkan penelitian pada database importasi Tanjung Priok dalam jangka waktu 30 hari sebelum dan sesudah tanggal B/L yang telah diterima Nilai Pabeannya, tidak diperoleh data pembanding untuk barang serupa yg memenuhi ketentuan pasal 11
  3. Metode Deduksi tidak dapat digunakan karena tidak diperoleh data harga satuan dari barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 13, 14 dan 15;
  4. Metode Komputasi tidak dapat digunakan karena tidak terdapat data-data yang obyektif dan terukur untuk unsur-unsur pembentuk Nilai Pabean, sebagaimana dimaksud dalam pasal 17;
  5. Berdasarkan LPPNP, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan Nilai Pabean dengan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel.

Bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Pejabat Bea dan Cukai memperoleh data harga barang serupa dari data importasi pada KPU Tanjung Priok. Sesuai penelitian, selanjutnya Nilai Pabean untuk jenis barang yang diimpor pemohon dilakukan penetapan harga berdasarkan data PIB pembanding sebesar CIF USD 3,50 / MTK.

 

Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka terhadap jenis barang yang diberitahukan pada pos nomor 1 dalam PIB nomor pendaftaran 067581 tanggal 13 Februari 2017 ditetapkan dengan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa sehingga total Nilai Pabean ditetapkan menjadi CIF USD 35.280,00.

  

Menurut Pemohon Banding:

bahwa adapun alasan Pemohon Banding mengajukan permohonan bandingnya adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding tidak menjelaskan adanya pelanggaran ketentuan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan berikut Penjelasannya;

  

bahwa harga transaksi yang diberitahukan di dalam PIB No. 067581 tanggal 13 Februari 2017 telah memenuhi metode nilai transaksi dan telah terbukti sebagai harga seharusnya dibayar yang telah didukung oleh bukti nyata dan data yang obyektif serta terukur, sebagaimana telah diserahkan pada proses pengajuan keberatan kepada Terbanding seperti: Sales Contract, Invoice, B/L yang telah menyebutkan secara spesifik implicit incoterm di dalamnya;

 

bahwa menurut pernyataan Terbanding dalam Konsiderans di atas, telah dinyatakan Nilai Pabean yang diberitahukan pada PIB No. 067581 tanggal 13 Februari 2017 ditetapkan dengan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa, dalam penetapan Nilai Pabean a quo, namun tidak disertai rincian penjelasan, sehingga Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB No. 067581 tanggal 13 Februari 2017 ditetapkan menjadi total sebesar CIF USD 35,280.00;

 

bahwa penyelesaian kewajiban kepabeanan atas importasi barang tersebut butir 1 telah dilaksanakan sesuai sistem PDE Kepabeanan, karena Terbanding yang menangani penelitian akhir terhadap PIB tersebut butir 1 telah:

- Tidak melakukan penolakan (reject) karena tidak terdapat kesalahan dan/atau kekurang- lengkapan pengisian data PIB yang bersangkutan, bahkan kemudian
- Memberikan nomor pendaftaran PIB No. 067581 tanggal 13 Februari 2017, yang berarti semua data didalam PIB Aju telah diteliti dengan sungguh-sungguh oleh Terbanding dan dinilai telah Iengkap dan benar, serta telah disahkan menjadi dokumen pabean.
 

Bahwa secara factual Pemohon Banding merasa data yang Pemohon Banding lampir dan serahkan telah sangat mendukung karena disamping merupakan bukti dokumen/data yang nyata, obyektif dan terukur, juga selama penyelesaian Keberatan dimaksud berproses di Terbanding belum pernah diterima permintaan dokumen atau penjelasan dari Terbanding, yang seyogyanya dilaksanakan oleh Terbanding jika memang dinilai belum mendukung dalam rangka pelayanan publik.

 

Bahwa dari hal tersebut butir 3, dapat disimpulkan bahwa Nilai Pabean CIF USD 29,232.00, menurut hemat Pemohon Banding sudah benar karena Nilai CIF yang tertera di dalam dokumen pendukung terjadinya transaksi telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pasal 15 UU Kepabeanan.

 

Bahwa berdasarkan hal di atas Pemohon Banding mengajukan banding kepada Ketua Pengadilan Pajak dengan permohonan agar berkenan menyatakan batal penetapan Nilai Pabean CIF USD 35,280.00, sebagaimana tercantum di dalam KepDJBC No. KEP- 3450/KPU.01/2017 tanggal 24 Mei 2017 dan menyatakan CIF USD 29,232.00, adalah nilai transaksi serta menetapkannya sebagai Nilai Pabean untuk importasi barang yang telah diberitahukan di dalam PIB No. 067581 tanggal 13 Februari 2017.

  

Menurut Majelis:

bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-3450/KPU.01/2017 tanggal 24 Mei 2017, sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dokumen pendukung yang dilampirkan dan data terkait lainnya;

 

Bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan Nilai Pabean.

 

Bahwa terhadap importasi PEMOHON BANDING ditetapkan pada jalur Hijau (HM) tidak dilakukan pemeriksaan fisik dan dapat disampaikan bahwa pemohon termasuk dalam perusahaan dengan profil Medium Risk.

 

Bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Direktur Jenderal dalam mengambil keputusan atas keberatan, Pemohon melampirkan dokumen dan data-data berupa fotokopi SPTNP, BPJ, PIB, Commercial Invoice, Packing List, Bill of lading (B/L), Purchase Order, Contract of Sales, Form Transfer dan Form Bank Keluar.

 

No Dokumen Nomor / Tanggal (USD)

Keterangan

7. PIB Nomor 067581
Tgl 13 Februari 2017
29.232,00 Negara asal: China (CN)
8. Dokumen terkait kontrak:      
  - Purchase Order No.156/X11/TT/HY/2016
Tgl 06 Desember 2016
  - Unit Price: --
- Term Of Payment: --
  - Contract Of Sales No.035/FH/TT/II/2017
Tgl 03 Januari 2017
--- Payment: T/T made in accordance to the document;
  - Commercial Invoice No. 16HYPTH-71
Tgl 15 Januari 2017
29.232, 00- Pe nerbit: Foshan Hongyun Trade Co.,Ltd
- incoterm: CFR Jakarta
- Term Of Payment: --
  - Packing List No. 16HYPTH-71
Tgl 15 Januari 2017
-- - Quantity: 10.080 MTK
- 7.000 CTNS / NW: 192.500 KGS
- Term Of Payment: --
9. Bill of Lading (B/L) No.00AU7083550660
Tgl 16 Januari 2017
-- - 7.000 CTNS / GW: 194.600 KGS
- Freight Prepaid
10. Polis Asuransi --   Tidak diserahkan
11. Dokumen pembayaran:      
  -       Application Transfer Tgl 09 Februari 2017 --- - Bank CIMB Niaga
  -     Rekening Koran --   Tidak diserahkan
  -      Bukti pembayaran asuransi DN --   Tidak diserahkan
12. L/C --   Tidak diserahkan
7. SPT masa PPN lmpor   -- Tidak diserahkan
11. Faktur Pajak Standar -- -- Tidak diserahkan
12. Faktur Penjualan -- -- Tidak diserahkan
13. Pembukuan transaksi   -- Tidak diserahkan

 

Bahwa dari penelitian terhadap dokumen pelengkap pabean kedapatan sebagai berikut:

b. Pada Contract Of Sales nomor No.156/XIUTT/HY/2016 tanggal 03 Januari 2017 tidak terdapat tanda pengesahan dari pihak Bank. Sehingga form transfer tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya.
g. Rekening Koran tidak dilampirkan sehingga tidak dapat ditentukan kebenaran nilai transaksinya dan tidak dapat dilakukan crosscheck kepada bukti-bukti transaksi.
h. Dokumen korespondensi terbentuknya harga tidak dilampirkan.
i. Pembukuan perusahaan (Buku Besar, Buku Bank, Buku Kas, Buku Pembelian, Buku Utang/Piutang, Buku Persediaan, dll) tidak diserahkan, maka tidak dapat dilakukan crosscheck kepada bukti-bukti transaksi sehingga tidak dapat diyakini kebenaran nilai transaksinya.
j. Data-data yang dilampirkan belum cukup untuk membuktikan kebenaran niiai transaksi
 
Bahwa berdasarkan penelitian di atas, niiai transaksi jenis barang yang diberitahukan pada PIB nomor pendaftaran 067581 tanggal 13 Februari 2017 tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean karena Nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur.

 

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, disebutkan:
 

Pasal 22

(1) Dalam rangka menentukan Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap Nilai Pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya. 
(2) Penelitian Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli;
  2. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai Nilai Pabean;
  3. meneliti unsur biaya-biaya dan/a tau nilai yang seharusnya ditambahkan/tidak termasuk dalam nilai transaksi;
  4. meneliti hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik; dan
  5. menguji kewajaran pemberitahuan Nilai Pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor

Pasal 23 ayat (1)

Dalam hal penelitian Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:

e. barang impor yang bersangkutan bukan merupakan obyek suatu transaksi jual-bell;
f. persyaratan nilai transaksi tidak dipenuhi;
g. unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; atau;
h. hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai denganpemberitahuan.
Pejabat Bea dan Cukai menentukan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya.
 

Pasal 27 ayat (3)

Dalam hal hasil uji kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdapat:

c. .... dst.;
d. Nilai Pabean tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding,Pejabat Bea dan Cukai;
  1. .dst.,
  2. Melakukan penelitian lebih mendalam dengan menerbitkan 1NP untuk importir kategori risiko sedang, importir kategori risiko tinggi atau importir kategori risiko sangat tinggi.

Pasal 28 ayat (2)

Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir harus:

  1. menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya INP;
  2. menyerahkan semua informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diperlukan dalam rangka penentuan niiai pabean; dan

bahwa berdasarkan metode penetapan Nilai Pabean,

  1. Nilai Transaksi Barang identik tidak dapat digunakan, karena berdasarkan penelitian pada database importasi Tanjung Priok dalam jangka waktu 30 hari sebelum dan sesudah tanggal B/L yang telah diterima Nilai Pabeannya, tidak diperoleh data pembanding untuk barang identik yg memenuhi ketentuan pasal 9;
  2. Nilai Transaksi Barang Serupa tidak dapat digunakan, karena berdasarkan penelitian pada database importasi Tanjung Priok dalam jangka waktu 30 hari sebelum dan sesudah tanggal B/L yang telah diterima Nilai Pabeannya, tidak diperoleh data pembanding untuk barang serupa yg memenuhi ketentuan pasal 11
  3. Metode Deduksi tidak dapat digunakan karena tidak diperoleh data harga satuan dari barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 13, 14 dan 15;
  4. Metode Komputasi tidak dapat digunakan karena tidak terdapat data-data yang obyektif dan terukur untuk unsur-unsur pembentuk Nilai Pabean, sebagaimana dimaksud dalam pasal 17;
  5. Berdasarkan LPPNP, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan Nilai Pabean dengan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel.

Bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Pejabat Bea dan Cukai memperoleh data harga barang serupa dari data importasi pada KPU Tanjung Priok. Sesuai penelitian, selanjutnya Nilai Pabean untuk jenis barang yang diimpor pemohon dilakukan penetapan harga berdasarkan data PIB pembanding sebesar CIF USD 3,50 / MTK.

 

Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka terhadap jenis barang yang diberitahukan pada pos nomor 1 dalam PIB nomor pendaftaran 067581 tanggal 13 Februari 2017 ditetapkan dengan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa sehingga total Nilai Pabean ditetapkan menjadi CIF USD 35.280,00.

 

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

 

bahwa Majelis melakukan penelitian atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding: 

bahwa menurut Majelis tentang pendapat Terbanding, bahwa terhadap jenis barang yang diberitahukan pada pos nomor 1 dalam PIB nomor pendaftaran 067581 tanggal 13 Februari 2017 ditetapkan dengan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa sehingga total Nilai Pabean ditetapkan menjadi CIF USD 35.280,00, hal ini tidak terbukti karena pada PIB pembanding terdapat perbedaan tingkat perdagangan apabila disandingkan dengan barang impor yang sedang ditetapkan Nilai Pabeannya;

 

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dengan demikian Majelis berkesimpulan alasan Terbanding bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 067581 tanggal 13 Februari 2017 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean (metode I gugur), tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan metode I dalam penetapan Nilai Pabean;

 

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 067581 tanggal 13 Februari 2017 sebesar CIF USD 29,232.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;

 

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding;

 

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

 

bahwa atas pesanan Pemohon Banding, supplier Foshan Hongyun Trade Co., Ltd, menerbitkan Sales Contract Nomor: 156/XI/TT/HY/2016 tanggal 3 Januari 2017, dengan perincian sebagai berikut: 

Jenis Barang : Porcelain Tiles (Unglazed) Vienna K6137: size MM*MM: 600x600
Quantity : 10.080,00M²
Unit Price : USD 2.90/Sqm
Total Price : 29,232.00
Trade of Term : CNF Belawan
Payment  : TT 60 Days After Loading

 

bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Invoice Nomor: 16HYPTH-71 tanggal 15 Januari 2017 dengan Packing List tanggal 15 Januari 2017 dengan jenis barang berupa Porcelain Tiles (Unglazed) Vienna K6137: size MM*MM: 600x600 (Pos 1 sd 10), Total Amount CIF USD 29,232.00;

Shipping Terms : CNF Belawan
Nett Weight : 192,500.00 Kgs
Gross Weight : 194,600.00 Kgs

 

bahwa barang pesanan Pemohon Banding dikirim oleh Supplier dengan Bill of Lading Nomor: COAU7083550660 tanggal 17 Januari 2017 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper : Foshan Hongyun Trade Co., Ltd
Consignee : Pemohon Banding
Port of Loading : Hongkong
Port of Discharge  : Belawan
Description  : Porcelain Tiles
Gross Weight : 194,600.00 Kgs

 

bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi di luar negeri dibuktikan dengan Marine Cargo Policy Nomor Polis: 0203999/TJH/01/2017 tanggal 16 Januari 2017 untuk Invoice Nomor: 16HYPTH-71 tanggal 15 Januari 2017 dan Bill of Lading Nomor: COAU7083550660 tanggal 17 Januari 2017;

 

bahwa barang impor berupa Porcelain Tiles (Unglazed) Vienna K6137: size MM*MM: 600x600 (Pos 1 sd 10) sesuai dengan Bill of Lading Nomor: COAU7083550660 tanggal 17 Januari 2017 dan Invoice Nomor: 16HYPTH-71 tanggal 15 Januari 2017 serta Packing List tanggal 15 Januari 2017 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 067581 tanggal 13 Februari 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 29,232.00;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 067581 tanggal 13 Februari 2017 adalah Porcelain Tiles (Unglazed) Vienna K6137: size MM*MM: 600x600 (Pos 1 sd 10) dari Foshan Hongyun Trade Co., Ltd, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 29,232.00 telah sesuai dengan Invoice Nomor: 16HYPTH-71 tanggal 15 Januari 2017 dan Packing List tanggal 15 Januari 2017 serta Bill of Lading Nomor: COAU7083550660 tanggal 17 Januari 2017;

 

bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: IN16340-1w tanggal 29 Desember 2016 telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti Aplikasi Transfer Bank CIMB Niaga tanggal 9 Februari 2017 sebesar USD 29,232.00 dan telah didebet pada Rekening Koran IDR a.n Pemohon Banding pada Bank CIMB Niaga Nomor Rekening: 800046357700 tanggal 9 Februari 2017;

 

bahwa berdasarkan data tersebut di atas terbukti Pemohon Banding telah mengimpor Porcelain Tiles (Unglazed) Vienna K6137: size MM*MM: 600x600 (Pos 1 sd 10) dari Foshan Hongyun Trade Co., Ltd, sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: 16HYPTH-71 tanggal 15 Januari 2017 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 067581 tanggal 13 Februari 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 29,232.00;

 

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan terbukti Pemohon Banding telah mengimpor Porcelain Tiles (Unglazed) Vienna K6137: size MM*MM: 600x600 (Pos 1 sd 10) dari Foshan Hongyun Trade Co., Ltd, sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: 16HYPTH-71 tanggal 15 Januari 2017 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 067581 tanggal 13 Februari 2017 dengan Nilai Pabean sebesar sebesar CIF USD 29,232.00 adalah harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;

 

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Invoice Nomor: 16HYPTH-71 tanggal 15 Januari 2017 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 067581 tanggal 13 Februari 2017 sebesar CIF USD 29,232.00, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan impor Porcelain Tiles (Unglazed) Vienna K6137: size MM*MM: 600x600 (Pos 1 sd 10) dari Foshan Hongyun Trade Co., Ltd, sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 067581 tanggal 13 Februari 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 29,232.00;

  

Menimbang:

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: 16HYPTH-71 tanggal 15 Januari 2017 sebesar CIF USD 29,232.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 067581 tanggal 13 Februari 2017 sebesar CIF USD 29,232.00, adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan penetapan Terbanding atas Nilai Pabean dalam Keputusan Nomor: KEP-3450/KPU.01/2017 tanggal 24 Mei 2017 dibatalkan, sehingga tagihannya menjadi nihil;

  

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perUndang-Undangan Perpajakan;

  

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3450/KPU.01/2017 tanggal 24 Mei 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-004797/NOTUL/KPU-TPIBD.02/2017 tanggal 14 Maret 2017 atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi Porcelain Tiles (Unglazed) Vienna K6137: size MM*MM: 600x600 (Pos 1 sd 10), negara asal China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 067581 tanggal 13 Februari 2017 sebesar CIF USD 29,232.00, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;

 

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 19 April 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

 

Drs. S, M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua,
Drs. SS, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Ir. HBS, M.Eng. sebagai Hakim Anggota,

dengan dibantu oleh

AK, S.E.

sebagai Panitera Pengganti,

 

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 30 Juli 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding;