Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44997/PP/M.IV/16/2013

Kategori : PPN dan PPnBM

Upaya Hukum: Banding


Nomor Putusan:
Put-44997/PP/M.IV/16/2013


Jenis Pajak:

Pajak Pertambahan Nilai


Tahun Pajak:
2008


Amar Putusan:
Mengabulkan Seluruhnya

 

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan sebesar Rp 202.427.148,00;

 

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara Nomor LAP-116/WPJ.19/KP.0305/2010 tanggal 16 Juni 2010, Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan dikarenakan jawaban klarifikasi dari Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP Penjual terdaftar yang menyatakan "Tidak Ada" sebesar Rp 202.427.148,00 untuk Masa Pajak Januari s.d Nopember 2008;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding baik atas Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan maupun sanksi administrasi Pasal 13 (3) UU KUP dengan total jumlah sebesar Rp404.854.296,00. Pemohon Banding (sebagai Pembeli) sudah membayar PPN tersebut kepada Pihak Penjual Barang/ Pemberi Jasa, sehingga yang wajib melakukan penyetoran ke Kas Negara adalah Pihak Penjual Barang/ Pemberi Jasa dimaksud;

Menurut Majelis:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan data/keterangan dalam persidangan, diketahui terdapat koreksi atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp 202.427.148,00 karena jawaban klarifikasi dari KPP tempat PKP Penjual terdaftar yang menyatakan bahwa Faktur Pajak sejumlah tersebut "Tidak Ada" sebesar Rp199.427.148,00 dan tidak terdapat dokumen pendukung arus uang dan/atau arus barang sebesar Rp3.000.000,00;

bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan :

- Faktur Pajak
- Invoice/Kuitansi
- Bukti Setoran Bank, Surat Permohonan Transfer ke Bank
- Purchase Order atau Surat Perintah Memenuhi Pekerjaan (SPMP)
- Material Requisition, Berita Acara Hasil Penunjukan Langsung
- Material Transfer atau Surat Perjanjian Borongan (SPB/Sewa)


bahwa Pemohon Banding dalam persidangan pada intinya menegaskan bahwa atas transaksi pembelian dengan PT ABC, Pemohon Banding sudah membayarkan harga beli dimana di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar 10%, sesuai dengan fotocopy arus barang dan kas yang telah Pemohon Banding sampaikan terhadap Terbanding dengan total DPP sebesar Rp1.926.991.480,00 dengan PPN sebesar Rp 192.699.148,00;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan juga menegaskan bahwa atas transaksi penggunaan komputer sewa dengan PT CDE, Pemohon Banding sudah membayarkan sewa dimana di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar 10% sesuai dengan fotocopy arus barang dan kas yang telah Pemohon Banding sampaikan terhadap Terbanding dengan total DPP sebesar Rp72.930.000,00 dengan PPN sebesar Rp7.293.000,00;

bahwa Terbanding dalam Persidangan pada intinya menegaskan bahwa atas Faktur Pajak Masukan dari PT YYY Nomor Faktur Pajak: 010.000.08.0000.0009 sebesar Rp1.500.000,00 dan Nomor Faktur Pajak : 010.000.08.0000.0082 sebesar Rp1.500.000,00 tidak ada dokumen yang ditunjukkan, sehingga koreksi sebesar Rp3.000.000,00 diusulkan dipertahankan;

bahwa Terbanding dalam Persidangan juga menegaskan bahwa atas pembelian dari PT EFG dengan Faktur Pajak sebesar Rp1.215.500,00 x 6 lembar = Rp7.293.000,00 merupakan PPN atas sewa komputer. Pemohon Banding telah menunjukkan bahwa PPN telah dibayar kepada penjual;

bahwa menurut Terbanding dalam persidangan, atas pembelian dari Koperasi Karyawan PT HIJ sebanyak 8 (delapan) Faktur Pajak dengan nilai PPN sebesar Rp192.134.148,00 merupakan pembayaran terkait pengadaan Portacamp dan part untuk Rig F-200 DEC, dimana Pemohon Banding dapat menunjukkan pembayaran PPN kepada penjual, namun penjual merupakan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding (koperasi karyawan Pemohon Banding) dan koperasi tersebut sudah tidak ada kegiatan/ bubar dan tidak ada pengurus yang dapat diminta pertanggung jawaban atas PPN yang telah dipungut, namun tidak disetor ke kas negara oleh Koperasi Karyawan, sehingga Terbanding mengusulkan atas koreksi ini dipertahankan;

bahwa Terbanding dalam persidangan menegaskan bahwa atas koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp 202.427.148,00 berdasarkan klarifikasi ulang, terdapat jawaban konfirmasi :

- jawaban “ADA” sebesar Rp. 3.000.000,00,
- jawaban “TIDAK ADA” sebesar Rp 199.427.148,00

 

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menegaskan bahwa telah membayar pada saat membeli sesuai Faktur Pajak yang diterima dari penjual;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti dan keterangan dalam persidangan serta hasil uji bukti, diketahui bahwa atas pembelian kepada :

1. Koperasi Karyawan PT HIJ sebesar Rp192.134.148,00 bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan pembayaran PPN kepada Penjual, namun penjual sudah tidak ada kegiatan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas rekapitulasi Pemohon Banding, untuk Faktur Pajak nomor 010-000-080000010 tanggal 8 Agustus 2008 nilai PPN yang terutang adalah sebesar Rp10.900.000,00, sedangkan berdasarkan pemeriksaan Majelis dan sesuai dengan faktur Pajak tersebut adalah sebesar Rp8.910.000,00, sehingga jumlah 8 (delapan) faktur pajak dari Koperasi Karyawan PT XXX adalah sebesar Rp192.134.148,00;

bahwa menurut pendapat Majelis, mengingat Pemohon Banding telah membayar kepada Penjual, seharusnya Terbanding yang melakukan tindak lanjut terhadap penjual, sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding sebesar Rp192.134.148,00 tidak dapat dipertahankan;
2. PT EFG sebesar Rp7.293.000,00
bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti pembayaran kepada penjual atas sewa computer, dimana di dalamnya sudah termasuk pembayaran PPN sebesar RP7.293.000,00 sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
3. PT YYY sebesar Rp3.000.000,00
bahwa berdasarkan jawaban konfirmasi dari KPP Jakarta Matraman dan KPP Jakarta Pasar Minggu sebagai KPP tempat PKP penjual terdaftar dengan jawaban “ada” namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran, Majelis berpendapat koreksi Terbanding tersebut tidak dapat dipertahankan;

 

Menimbang:

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

 

Memutuskan:

Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-747/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 22 Agustus 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Januari s.d November 2008 Nomor: 00183/207/08/051/10 tanggal 16 Juni 2010, atas nama : PT XXX, sehingga PPN yang masih harus dibayar dihitung kembali sebagai berikut:


Dasar Pengenaan Pajak PPN

Ekspor Rp                           0,00 
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 27.376.391.084,00 
Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp 25.161.196.448,00 
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp                           0,00 
Jumlah seluruh penyerahan Rp 52.537.587.532,00 
Pajak Keluaran Rp   2.737.639.061,00 
Pajak Masukan (Rp  7.302.835.594,00)
Jumlah Pajak yang kurang (lebih) dibayar (Rp  4.565.196.533,00)
Pajak yang dikompensasikan ke masa berikutnya Rp   4.623.923.806,00 
Jumlah Perhitungan PPN Kurang Dibayar Rp        58.727.273,00 
Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (3) UU KUP Rp        58.727.273,00 
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp      117.454.546,00