Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-37994/PP/M.VIII/16/2012

Kategori : PPN dan PPnBM

Upaya Hukum: Banding


Nomor Putusan:
PUT-37994/PP/M.VIII/16/2012


Jenis Pajak:

Pajak Pertambahan Nilai


Tahun Pajak:
2009


Amar Putusan:
Ditolak

 

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Terbanding Nomor : S-00225/WPJ.07/KP.0403/2011 tanggal 15 Juli 2011, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal;

 

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding menerbitkan Surat Nomor : S-00225/WPJ.07/KP.0403/2011 tanggal 15 Juli 2011, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Terbanding Nomor : S-00225/WPJ.07/KP.0403/2011 tanggal 15 Juli 2011, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal;

Menurut Majelis:

bahwa Majelis berpendapat orang yang diakui dapat menjalankan kewajiban perpajakan maka seharusnya pula orang tersebut mempunyai hak perpajakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang;

Menimbang:

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk membatalkan Surat Terbanding Nomor : S-00225/WPJ.07/KP.0403/2011 tanggal  15 Juli 2011 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal atas SKPKB PPN Masa Pajak April 2009 Nomor : 00090/207/09/056/11 tanggal 14 April 2011 dan Terbanding dapat memproses pengajuan keberatan dari Pemohon Banding

Mengingat:

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini;

Memutuskan:

Menyatakan membatalkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-00225/WPJ.07/KP.0403/2011 tanggal 15 Juli 2011, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal, atas nama PT XXX.