Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36049/PP/M.XVII/19/2012

Kategori : Bea Cukai

Upaya Hukum: Banding


Nomor Putusan:
Put.36049/PP/M.XVII/19/2012


Jenis Pajak:

Bea Masuk


Tahun Pajak:
2010


Amar Putusan:
Ditolak

 

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1496/WBC.09/2010 tanggal 22 September 2010, tentang keberatan atas Surat Pemberitahuan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001534/SPKPN/WBC.09/KP.01/2010 tanggal 23 Agustus 2010.

 

Menurut Terbanding:

bahwa pemberitahuan nilai pabean yang disampaikan oleh pemohon banding untuk jenis barang Chinese Tobacco Fine Grade 2009/XI, harga per kilogramnya adalah USD 1.30, atau dengan kurs pada saat itu yaitu Rp.8.975,00/USD, maka USD 1.30 yang jika dikonversikan ke dalam rupiah nilainya sekitar Rp.11.667,50 adalah terlalu rendah, sehingga tidak sesuai dengan praktekpraktek komersial (commercial practices).

Menurut Pemohon:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1496/WBC.09/2010 tanggal 22 September 2010 tentang Penetapan Keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam SPTNP Nomor: SPTNP-001534/SPKPN/WBC.09/KP.01/2010 tanggal 23 Agustus 2010 yang menetapkan Pemohon Banding untuk membayar Bea Masuk/Cukai/Denda Administrasi/Bunga/Pajak Dalam Rangka Impor sejumlah Rp.132.212.000,00 (seratus tiga puluh dua juta seratus dua belas ribu rupiah).

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding.

Pendapat Majelis:

bahwa Surat Banding Nomor: 001/RIT/X/2010 tanggal 29 Oktober 2010, ditandatangani oleh Direktur.

bahwa Surat Banding Nomor: 001/RIT/X/2010 tanggal 29 Oktober 2010, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 001/RIT/X/2010 tanggal 29 Oktober 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1496/WBC.09/2010 tanggal 22 September 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-001534/SPKPN/WBC.09/KP.01/2010 tanggal 23 Agustus 2010.

bahwa Surat Banding Nomor: 001/RIT/X/2010 tanggal 29 Oktober 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 03 November 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 22 September 2010, sehingga pengajuan banding adalah 42 hari, sehingga memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 001/RIT/X/2010 tanggal 29 Oktober 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 001/RIT/X/2010 tanggal 29 Oktober 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 001/RIT/X/2010 tanggal 29 Oktober 2010, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam rangka Impor yang Terutang sebesar Rp132.212.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp66.106.000,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor tanggal 23 Agustus 2010 sebesar Rp132.212.000,00 sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 001/RIT/X/2010 tanggal 29 Oktober 2010.

bahwa dalam persidangan Majelis meminta agar Pemohon Banding memperlihatkan bukti asli akta perusahaan yang membuktikan Sdr. XXX menjabat sebagai Direktur.

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memperlihatkan bukti Akta Pendirian Nomor 48 tanggal 28 Maret 2003 dan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Nomor 23 tanggal 20 Juni 2008 namun dari kedua akta yang diperlihatkan oleh Pemohon Banding, Majelis tidak melihat penandatangan sebagai Direktur sebagaimana dinyatakan oleh Pemohon Banding di dalam Surat Bandingnya.

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan fotokopi Surat Kuasa tanpa nomor tanggal 20 Juni 2008 yang ditandatangani oleh Direktur, yang memberi kuasa kepada penandatangan atas nama Direktur untuk mewakili dan bertindak untuk dan atas nama perseroan dan menandatangani surat-surat, namun dalam Surat Kuasa tersebut penandatangan jabatannya tidak diketahui.

bahwa di dalam Surat Bantahan Nomor: 008/RIT/VII/2011 tanggal 20 Juli 2011 dinyatakan jabatan penandatangan sebagai Managing Director, sehingga atas hal tersebut Pemohon Banding tidak konsisten dalam menyatakan jabatan penandatangan.

bahwa atas bukti-bukti dan keterangan di dalam persidangan, Majelis tidak meyakini jabatan penandatangan sebagai Direktur, karena tidak terdapat bukti akta perusahaan yang membuktikan penandatangan sebagai Direktur, atas hal tersebut Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 023A/TBPS/10 tanggal 21 Oktober 2010 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa dengan demikian Majelis berketetapan Surat Banding Nomor: 023A/TBPS/10 tanggal 21 Oktober 2010 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Majelis berkesimpulan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan.

bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut.

Memperhatikan:

Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.

Mengingat:
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.

 

Memutuskan:

Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1496/WBC.09/2010 tanggal 22 September 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-001534/SPKPN/WBC.09/KP.01/2010 tanggal 23 Agustus 2010, tidak dapat diterima.