Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42618/PP/M.IX/19/2013

Kategori : Bea Cukai

Upaya Hukum: Banding


Nomor Putusan:
Put-42618/PP/M.IX/19/2013


Jenis Pajak:

Bea Masuk


Tahun Pajak:
2011


Amar Putusan:
Ditolak

 

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3177/KPU.01/2011 tanggal 04 Juli 2011;

 

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-3177/KPU.01/2011 tanggal 04 Juli 2011;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3177/KPU.01/2011 tanggal 04 Juli 2011;

Menurut Majelis:

bahwa Surat Banding Nomor: 392/JKR/VIII/11 tanggal 23 Agustus 2011 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Direktur Utama;

bahwa Surat Banding Nomor: 392/JKR/VIII/11 tanggal 23 Agustus 2011, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor:392/JKR/VIII/11 tanggal 23 Agustus 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3177/KPU.01/2011 tanggal 04 Juli 2011 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-009460/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 05 April 2011;

bahwa Surat Banding Nomor : 392/JKR/VIII/11 tanggal 23 Agustus 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 23 Agustus 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 04 Juli 2011, apabila dihitung sejak tanggal penerbitan Keputusan Terbanding 04 Juli 2011 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak 23 Agustus 2011 adalah 51 (lima puluh satu) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Surat Banding Nomor : 392/JKR/VIII/11 tanggal 23 Agustus 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : 392/JKR/VIII/11 tanggal 23 Agustus 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun apabila dihitung sejak tanggal penerbitan keputusan keberatan Terbanding sampai dengan Surat Banding diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak, masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : 392/JKR/VIII/11 tanggal 23 Agustus 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 36.925.000,00 dan 50%-nya adalah sebesar Rp 18.462.500,00 dan dalam berkas bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi bukti pembayaran tagihan pungutan impor berupa Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) sebesar Rp 36.925.000,00 pada tanggal tanggal 01 Agustus 2011;

bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan asli bukti pelunasan tagihan pungutan impor berupa SSPCP tersebut dan Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan dan Pemohon Banding tidak menyerahkan atau mengirimkan asli bukti pelunasan dimaksud, oleh karena itu Majelis tidak dapat menguji keabsahan fotokopi SSPCP tersebut sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 392/JKR/VIII/11 tanggal 23 Agustus 2011 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Direktur Utama, namun Pemohon Banding tidak melampirkan asli dan fotokopi akte pendirian perusahaan dan/atau perubahannya dan Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan serta Pemohon Banding tidak menyerahkan atau mengirimkan asli dan fotokopi akte pendirian perusahaan dan/atau perubahannya dimaksud, oleh karena itu Majelis tidak dapat memeriksa kewenangan Sdr. XX dalam menandatangani Surat Banding Nomor: 392/JKR/VIII/11 tanggal 23 Agustus 2011 sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam 3 (tiga) kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini tanpa alasan yang jelas meskipun kepada Pemohon Banding telah disampaikan Pemberitahuan Sidang secara patut terakhir dengan Pemberitahuan Sidang Nomor: Pemb.0199/SP/Pg.18/2012 tanggal 23 April 2012;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 392/JKR/VIII/11 tanggal 23 Agustus 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa karena Surat Banding Nomor: 392/JKR/VIII/11 tanggal 23 Agustus 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;

bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;

 

Mengingat:

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

 

Memutuskan:

Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3177/KPU.01/2011 tanggal 04 Juli 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-009460/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 05 April 2011, atas nama: PT. XXX, tidak dapat diterima.