Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Nomor Putusan:
Put-41590/PP/M.XIII/16/2012
Jenis Pajak:
Pajak Pertambahan Nilai
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Januari 2009 sebesar Rp426.197.970,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding tidak mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas dan tidak mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan BKP dari PT YYY pada SPT Masa PPN-nya karena yang diisikan dalam SPT Masa PPN bukan data Faktur Pajak Masukan sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009;
bahwa dalam pelaporan SPM PPN, Pemohon Banding melaporkan faktur pajak masukan dengan menggunakan dokumen PNBP yang dipersamakan dengan faktur pajak. Dikarenakan Pemohon Banding tidak mendapatkan informasi ihwal perubahan dokumen PNBP menjadi faktur pajak standar serta Pemohon Banding juga tidak diberikan faktur pajak standar atas pembelian bahan Bakar oleh PT YYY (Persero), maka sampai dengan tahun 2009 Pemohon Banding tetap melaporkan pajak masukan dengan menggunakan dokumen PNBP. Sehingga pada saat dikonfirmasi pembelian BBM kepada PT YYY (Persero) atas nama Pemohon Banding maka didapatkan konfirmasi negatif;
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-89/WPJ.19/KP.03/2011 tanggal 27 April 2011 dan Kertas kerja Pemeriksaan diketahui Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp.426.197.970,00;
bahwa koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp.426.197.970,00 berdasarkan jawaban konfirmasi terdapat jawaban yang tidak ada dan Pemohon Banding salah menginput Nomor Faktur Pajak Masukan;
bahwa pada proses keberatan telah dilakukan konfirmasi ulang oleh Terbanding dengan surat Nomor: S-583/WPJ.19/BD.05/2012 Tanggal 10 Februari 2012 dan dan telah dijawab oleh KPP BUMN dengan surat pengantar Nomor: SP-2024/WPJ.19/KP.03/2012 tanggal 16 Maret 2012, dengan jawaban "Berdasarkan konfirmasi ke YYY (melalui AR) nomor Faktur yang dicantumkan tidak dapat dijawab karena bukan nomor faktur, melainkan nomor Sales Order";
bahwa Terbanding telah melakukan penelitian terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2009 dan data-data yang diberikan oleh Pemohon Banding, berupa Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP), invoice, Surat Pengantar Pengiriman, dan Loading Order yang diterbitkan YYY, diperoleh informasi sebagai berikut:
* | Bahwa yang diinput pada kolom "Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak" dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai adalah nomor DO yang tertera pada invoice, Surat Pengantar Pengiriman, dan Loading Order; |
* | Bahwa nilai yang diinput pada kolom "DPP dan PPN" dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai bukan merupakan nilai DPP dan Pajak Pertambahan Nilai yang tertera di dokumen PNBP maupun invoice yang diterbitkan oleh PT YYY; |
bahwa berdasarkan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP), diketahui Pemohon Banding tidak pernah melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2009.
bahwa Dasar Hukum koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri ini menurut Terbanding sebagaimana yang tercantum dalam Surat Uraian Banding adalah:
- | Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009; |
- | Pasal 1 angka 23 dan Penjelasan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; |
- | Pasal 13 ayat (6) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 jo. Pasal 2 huruf d KEP-522/PJ/2000 tanggal 1 Januari 2001 jo. KEP-312/PJ./2001 tanggal 23 April 2001, Direktur Jenderal Pajak menetapkan Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuat dikeluarkan oleh YYY untuk penyerahan BBM dan atau bukan BBM sebagai dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar; |
bahwa menurut Pemohon Banding, transaksi pembelian bahan bakar minyak dengan YYY diawali dengan Pemohon Banding melakukan pembayaran ke Bank ZZZ (P-24) untuk pembelian BBM sejumlah tertentu;
bahwa selanjutnya PT YYY akan mengirimkan bahan bakar minyak melalui perusahaan transporter yang ditunjuk dengan disertai surat jalan (P-19) dan Loading Order (P-20);
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menjelaskan bahwa dalam pelaporan SPM PPN, Pemohon Banding melaporkan Pajak Masukan dengan bersumber pada dokumen Surat Jalan yang diterbitkan oleh perusahaan transporter yang menurut Pemohon Banding di dalamnya tercantum nomor Delivery Order yang sama dengan nomor PNBP;
bahwa selanjutnya berdasarkan penelitian terhadap Lampiran 1107B SPT Masa PPN masa Januari 2009, diketahui bahwa data Pajak Masukan yang dilaporkan Pemohon Banding pada kolom Faktur Pajak adalah nomor Delivery Order (DO) dan bukan nomor Faktur/PNBPnya. Demikian juga nilai DPP dan PPN yang dicantumkan juga bukan nilai sebagaimana yang tercantum dalam Faktur/PNBP;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan bahwa hal tersebut disebabkan karena Faktur baru diperoleh Pemohon Banding setelah selesainya pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding yaitu tahun 2011;
bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, "Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar dan ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun untuk pengisian keterangan mengenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini dapat mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f. Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini disebut Faktur Pajak Standar."
bahwa penjelasan Pasal 13 ayat (6) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai : "... Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak Standar.
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-312/PJ./2001 tanggal 23 April 2001, "Direktur Jenderal Pajak menetapkan Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuat/dikeluarkan oleh Pertamina untuk penyerahan BBM dan atau bukan BBM sebagai dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar."
bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa yang dapat dipergunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan adalah Faktur Pajak atau dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang dalam hal ini adalah PNBP;
bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan, dalam mengkreditkan Pajak Masukannya, Pemohon Banding tidak mencantumkan data sesuai Faktur atau PNBP dalam SPT-nya, akan tetapi menggunakan nomor DO PT YYY serta Dasar Pengenaan Pajak dan Pajak Pertambahan Nilai-nya bukan merupakan nilai sebagaimana yang tercantum dalam Faktur/PNBP-nya;
bahwa oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan Pajak Masukan sesuai Faktur/PNBP dalam pelaporan SPT-nya, dengan demikian koreksi Terbanding dipertahankan;
bahwa oleh karena atas jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2009 yang masih harus dibayar dan yang disengketakan oleh Pemohon Banding sebesar Rp 630.772.996,00 dan menurut Majelis tetap sebesar Rp 630.772.996,00, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-401/WPJ.19/2012 tanggal 10 April 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2009 Nomor: 00348/207/09/051/11 tanggal 28 April 2011, atas nama: PT XXX.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.