Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36076/PP/M.IV/15/2012

Kategori : PPh Badan

Upaya Hukum: Banding


Nomor Putusan:
Put-36076/PP/M.IV/15/2012


Jenis Pajak:

Pajak Penghasilan Badan


Tahun Pajak:
2006


Amar Putusan:
Ditolak

 

Pokok Sengketa:

bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah, diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak Januari-Desember 2006 Nomor: 00021/206/06/112/09 tanggal 8 Oktober 2009 oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Belawan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-10/WPJ.01/KP.0405/2009 tanggal 30 September 2009 sebesar Rp. 245.128.700,00

Pemenuhan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan cap pos pengiriman Keputusan Terbanding Nomor: KEP-661/WPJ.01/2010 tanggal 28 Desember 2010 dikirimkan tanggal 29 Desember 2010.

Menurut Pemohon:

bahwa apabila pengertian tanggal diterima Keputusan yang dibanding diharuskan sama dengan tanggal dikirim, dan hal tersebut mustahil terjadi (kecuali dalam hal diterima secara langsung), sehingga Pemohon Banding tidak memperoleh waktu 3 (tiga) bulan penuh dalam menyusun dan menyampaikan permohonan Bandingnya, jelaslah bahwa dalam hal ini Pemohon Banding tidak memperoleh kepastian dan keadilan dalam menjalankan haknya.

Pendapat Majelis:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diperoleh petunjuk bahwa Surat Banding Nomor: 001/KR-RLS/GCS/IV/2011 tanggal 1 April 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 4 April 2011 (Diantar).

bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:

Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:

jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaaan Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:
   
Angka 11

Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.

Angka 12

Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Bukti Tanda Terima Kiriman Barang dari Pos Indonesia dengan Nomor Barcode : 11577068480 diperoleh petunjuk bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-661/WPJ.01/2010 tanggal 28 Desember 2010 dikirimkan pada tanggal 29 Desember 2010 jam 15:36:55 WIB.

bahwa berdasarkan berkas banding dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Surat Banding Nomor: 001/KRRLS/GCS/IV/2011 tanggal 1 April 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 4 April 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-661/WPJ.01/2010 diterbitkan tanggal 28 Desember 2010 dan dikirimkan pada tanggal 29 Desember 2010.

bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat jangka waktu pengajuan banding dihitung dari tanggal 29 Desember 2010 sampai dengan tanggal 4 April 2011 melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan tidak terbukti bahwa tidak dipenuhinya jangka waktu sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding.

bahwa Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 001/KR-RLS/GCS/IV/2011 tanggal 1 April 2011 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan.

Memperhatikan:

Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas.

Mengingat:
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini

 

Memutuskan:

Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-661/WPJ.01/2010 tanggal 28 Desember 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak Januari-Desember 2006 Nomor: 00021/206/06/112/09 tanggal 8 Oktober 2009, tidak dapat diterima.