Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36139/PP/M.III/16/2012

Kategori : PPN dan PPnBM

Upaya Hukum: Banding


Nomor Putusan:
Put.36139/PP/M.III/16/2012


Jenis Pajak:

Pajak Pertambahan Nilai


Tahun Pajak:
Juni 2008


Amar Putusan:
Ditolak

 

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, Keputusan Terbanding Nomor : KEP-330/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juni 2008 Nomor : 00009/207/08/703/10 tanggal 9 Juni 2010.

 

Menurut Terbanding:

bahwa menurut Terbanding sesuai dengan Bukti Terima Kiriman Kilat Khusus, Keputusan Terbanding Nomor: KEP-330/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011 dikirim melalui pos pada tanggal 15 Juni 2011 dan sesuai dengan Surat Pengantar Nomor:SP-205/WPJ.13/BD.06/2011 tanggal 14 Juni 2006 Keputusan tersebut juga diserahkan secara langsung kepada Pemohon Banding pada tanggal 18 Juni 2011.

Menurut Pemohon:

bahwa Surat Banding Nomor: 30/IX/2011 tanggal 15 September 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 27 September 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 13 Juni 2011, yang menurut Pemohon Banding diterima pada tanggal 28 Juni 2011.

Pendapat Majelis:

bahwa Surat Banding Nomor : 30/IX/2011 tanggal 15 September 2011, ditandatangani oleh Pemohon Banding.

bahwa Surat Banding Nomor : 30/IX/2011 tanggal 15 September 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor : 30/IX/2011 tanggal 15 September 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-330/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juni 2008 Nomor : 00009/207/08/703/10 tanggal 9 Juni 2010.

bahwa Surat Banding Nomor : 30/IX/2011 tanggal 15 September 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor : 30/IX/2011 tanggal 15 September 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan Pemohon Banding mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu pada tanggal 28 Juni 2011, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor : 30/IX/2011 tanggal 15 September 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor : 30/IX/2011 tanggal 15 September 2011 diajukan terhadap besarnya Pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-330/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011.

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 30/IX/2011 tanggal 15 September 2011 dan dalam persidangan tidak menyampaikan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juni 2008 Nomor:00009/207/08/703/10 tanggal 9 Juni 2010, sehingga tidak diketahui jumlah pajak terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir.

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 30/IX/2011 tanggal 15 September 2011 menyatakan bahwa pajak terutang menurut Pemohon Banding sebesar Rp1.625.909,00 dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp812.955,00 dan berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan terbukti Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran 50% dari pajak terutang tersebut sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 30/IX/2011 tanggal 15 September 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 27 September 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 13 Juni 2011, yang menurut Pemohon Banding diterima pada tanggal 28 Juni 2011.

bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-330/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011 telah dikirimkan kepada Pemohon Banding melalui Pos Kilat Khusus dan juga diserahkan secara langsung kepada Pemohon Banding.

bahwa menurut Terbanding sesuai dengan Bukti Terima Kiriman Kilat Khusus, Keputusan Terbanding Nomor: KEP-330/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011 dikirim melalui pos pada tanggal 15 Juni 2011 dan sesuai dengan Surat Pengantar Nomor:SP-205/WPJ.13/BD.06/2011 tanggal 14 Juni 2006 Keputusan tersebut juga diserahkan secara langsung kepada Pemohon Banding pada tanggal 18 Juni 2011.

bahwa ketentuan Pasal 1 butir 41 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur, tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.

bahwa berdasarkan bukti yang diserahkan oleh Terbanding dalam persidangan Majelis berpendapat terbukti Keputusan Terbanding Nomor:KEP-330/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011 terlebih dahulu dikirimkan melalui pos Kilat Khusus baru kemudian diserahkan secara langsung, sehingga tanggal terima Keputusan menurut Majelis adalah sesuai dengan Bukti Kirim berdasarkan Bukti Terima Kiriman Kilat Khusus yaitu tanggal 15 Juni 2011.

bahwa sejak Keputusan Terbanding Nomor: KEP-330/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011 dikirim pada tanggal 15 Juni 2011 sampai dengan Surat Banding Nomor: 30/IX/2011 tanggal 15 September 2011 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak, tanggal 27 September 2011 (diantar), telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 30/IX/2011 tanggal 15 September 2011 ditandatangani oleh Pemohon Banding, sesuai kartu identitas (KTP) Pemohon Banding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima.

Memperhatikan:

Surat Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.

Mengingat:
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2. Ketentuan Perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.

 

Memutuskan:

Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-330/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011,tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juni 2008 Nomor: 00009/207/08/703/10 tanggal 9 Juni 2010, tidak dapat diterima.