Nomor Putusan:
Put.43304/PP/M.I/99/2013


Jenis Pajak:

Gugatan


Tahun Pajak:
2012


Amar Putusan:
Ditolak

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) No. PEM00022/WPJ.07/KP.1003/2012 tanggal 27 Maret 2012 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Dua (KPP Badora Dua) (sekarang Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi). Surat tersebut dikirim oleh KPP Badora Dua pada tanggal 10 April 2012 dan Penggugat terima pada tanggal 11 April 2012;

Menurut Tergugat:

bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Nomor: PEM-00022/WPJ.07/ KP.1003/2012 tanggal 27 Maret 2012, tentang Pengukuhan Penggugat sebagai Pengusaha Kena Pajak;

Menurut Penggugat:

bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan nomor : 0038/1.1.4/9043/Tax/2012 tanggal 9 Mei 2012, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :

bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) No. PEM00022/WPJ.07/KP.1003/2012 tanggal 27 Maret 2012 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Dua (KPP Badora Dua) (sekarang Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi). Surat tersebut dikirim oleh KPP Badora Dua pada tanggal 10 April 2012 dan Penggugat terima pada tanggal 11 April 2012;

bahwa alasan materi Penggugat yang mendukung bahwa CGS tidak seharusnya ditetapkan sebagai PKP;

  1. Definisi Pengusaha menurut Keputusan Presiden No. 49/1991 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 766/KMK.04/1992 adalah Pertamina, Kontraktor Kontrak Operasi Bersama (JOC) dan Pemegang izin Pengusahaan sumber daya panas bumi yang semata-mata melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya panas bumi untuk menghasilkan uap panas bumi guna pembangkitan energi/listrik atau secara terpadu menghasilkan uap panas bumi dan membangkitkan energi listrik (Total Project);
    Seperti yang telah dijelaskan di atas, kerjasama antara CGS maupun DSPL adalah merupakan satu kesatuan dari keseluruhan JOC dimana CGS menghasilkan uap panas bumi sedangkan CGS membantu DSPL dalam pengoperasian pembangkit listrik untuk menghasilkan listrik. Karena keseluruhan kegiatan ini merupakan satu kesatuan kegiatan usaha untuk menghasilkan panas bumi dan energi listrik, tidak seharusnya kegiatan yang dilakukan oleh CGS dalam mengoperasikan pembangkit listrik milik DSPL dianggap sebagai kegiatan di luar usaha pengusahaan tenaga panas bumi dan dikenakan PPN karena CGS merupakan operator lapangan panas bumi Gunung Salak baik untuk uap maupun untuk listrik. Kegiatan CGS sebagai operator dari pembangkit listrik DSPL adalah masih dalam lingkup pengusahaan tenaga panas bumi dari JOC Gunung Salak;
  2. Keputusan Presiden No. 49/1991 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 766/KMK.04/1992 adalah ketentuan khusus yang mengatur perlakuan pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan pungutan-pungutan atas pengusahaan sumber daya panas bumi. Ketentuan-ketentuan ini juga ditegaskan oleh Mentamben dan Menteri Keuangan berlaku khusus atas JOC dimana CGS dan DSPL bertindak sebagai Kontraktor;

Kedua peraturan tersebut tidak secara khusus mengatur kewajiban PPN seperti pendaftaran sebagai pengusaha kena pajak atau pemungutan PPN dalam hal CGS bertindak sebagai operator atas nama kontraktor-kontraktor dalam suatu proyek panas bumi yang secara terpadu menghasilkan uap panas bumi dan membangkitkan energi listrik (Total Project). Dalam hal tidak diatur khusus, ketentuan yang dijadikan acuan adalah UU PPN dimana bentuk kerjasama antara CGS dan DSPL bukan merupakan penyerahan kena pajak sebagaimana yang telah Penggugat jelaskan dalam aspek formal Bari penerbitan SPPKP;

Menurut Majelis:

bahwa sebelum memeriksa materi sengketa Gugatan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal pengajuan Gugatan;

bahwa Surat Gugatan Nomor : 0038/1.1.4/9043/TAX/2012 tanggal 9 Mei 2012 ditandatangani oleh XX, jabatan : Vice President;

bahwa Surat Gugatan Nomor : 0038/1.1.4/9043/TAX/2012 tanggal 9 Mei 2012 ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor : 0038/1.1.4/9043/TAX/2012 tanggal 9 Mei 2012 menyatakan tidak setuju terhadap Surat Tergugat Nomor : PEM-0022/WPJ.07/KP.1003/2012 tanggal 27 Maret 2012 tentang Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) atas nama Penggugat;

bahwa apakah surat yang digugat tersebut memenuhi ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 23 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketetuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007;

bahwa Surat Gugatan Nomor : 0038/1.1.4/9043/TAX/2012 tanggal 9 Mei 2012 menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat Nomor : PEM-0022/WPJ.07/KP.1003/2012 tanggal 27 Maret 2012 tentang Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;

bahwa Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur bahwa:

“Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”;

bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 28 Tahun 2007, mengatur bahwa :

“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :
  1. Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
  2. Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
  3. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;
  4. Penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak;
bahwa Surat Tergugat Nomor PEM-0022/WPJ.07/KP.1003/2012 tanggal 27 Maret 2012 adalah tentang Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, yang mengukuhkan Penggugat sebagai Pengusaha Kena Pajak;

bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Tergugat Nomor PEM-0022/WPJ.07/KP.1003/2012 tanggal 27 Maret 2012 tentang Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang Penggugat terima pada tanggal 11 April 2012;

bahwa Penggugat mengemukakan menggunakan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 dan Pasal 23 ayat (2) Undang-undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagai dasar pengajuan gugatan;

bahwa Tergugat mengemukakan Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Pengukuhan PKP, dan Penggugat menyatakan Gugatan ini berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang KUP yang mengatur harus terdapat 2 tingkatan keputusan sebelum dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak sehingga menurut Tergugat gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan gugatan;

bahwa Penggugat penjelasan tertulis yang pada intinya menyatakan :

  1. bahwa Penggugat mengajukan Gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang KUP dan Pasal 40 Undang-undang Pengadilan Pajak, yang di dalamnya mengatur gugatan dapat diajukan atas keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 Undang-undang KUP;
  2. bahwa Undang-undang KUP tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c ataupun jenis keputusan berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan yang dapat diajukan gugatan. Pasal ini baru dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, yang menyatakan dalam Pasal 37 :

    “Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan yang diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang meliputi keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak selain:
    1. surat ketetapan pajak yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan;
    2. Surat Keputusan Pembetulan;
    3. Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan;
    4. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
    5. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
    6. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;
    7. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak; dan
    8. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak”
    dengan mengacu pada Pasal tersebut Penggugat berpendapat bahwa pada dasarnya semua produk hukum yang bersifat keputusan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dapat diajukan gugatn ke Pengadilan Pajak kecuali untuk surat ketetapan / keputusan tertentu yang tertera dalam Pasal 37 PP nomor 74 tahun 2011;
  3. bahwa menurut Penggugat SPPKP yang diterbitkan Tergugat berdasarkan Pasal 2 aayt (4) Undang-undang KUP dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 44/PJ./2008 termasuk dalam pengertian keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan yang dapat diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dalam dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang KUP dengan penjelasan sebagai berikut:
    1. SPPKP tersebut merupakan suatu keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat;
    2. Keputusan tersebut tidak termasuk dalam daftar keputusan yang tidak dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang KUP;
bahwa Penggugat mengemukakan oleh karena itu seharusnya Penggugat dapat mengajukan gugatan atas SPPKP Nomor : PEM-00022/WPJ.07/KP.1003/2012 tanggal 27 Maret 2012 yang diterbitkan Tergugat;

bahwa Tergugat mengemukakan terdapat jalan untuk mengajukan pencabutan PKP kepada Direktorat Jenderal Pajak, dan apabila permohonan tersebut ditolak baru dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak. Pasal 37 PP Nomor 74 Tahun 2011 tersebut mengatur tentang keputusan yang dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak dan mengacu kepada Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang KUP sehingga menurut Tergugat seharusnya melalui 2 tingkatan keputusan;

bahwa Penggugat mengemukakan untuk Keputusan sebagai pelaksanaan keputusan sebelumnya adalah Surat Pengukuhan PKP, sementara untuk Keputusan awal adalah hasil pemeriksaan, sedangkan mengenai prosedur pencabutan yang dinyatakan Tergugat, akan dilakukan apabila Penggugat mengajukan permohonan pengukuhan PKP, namun dalam hal ini Penggugat tidak menyetujui pengukuhan PKP sejak awal sehingga Penggugat langsung mengajukan gugatan;

bahwa menurut Tergugat, pengajuan gugatan yang menggunakan kuasa Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang KUP, dan di dalam keputusan yang digugat tidak terdapat keputusan sebelumnya (syarat berjenjang), maka Surat Gugatan yang diajukan oleh Penggugat seharusnya tidak dapat diterima karena prematur;

bahwa menurut pendapat Majelis, berdasarkan fakta hasil pemeriksaan diketahi Surat Gugatan Penggugat Nomor: 0038/1.1.4/9043/TAX/2012 tanggal 9 Mei 2012, diajukan atas Keputusan Tergugat Nomor: PEM-0022/WPJ.07/KP.1003/2012 tanggal 27 Maret 2012 tentang Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, yang tidak didahului dengan keputusan lain sebelumnya dari Tergugat, sehingga menurut pendapat Majelis keputusan tersebut bukan merupakan keputusan yang dapat diajukan Gugatan sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP yang mensyaratkan adanya 2 (dua) keputusan atau berjenjang;

bahwa Majelis berkesimpulan bahwa Gugatan yang diajukan oleh Penggugat yaitu terhadap Keputusan Tergugat Nomor: PEM-0022/WPJ.07/KP.1003/2012 tanggal 27 Maret 2012 tentang Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak bukan merupakan objek Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007;

bahwa oleh karena itu, Majelis berkesimpulan surat permohonan Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan Surat Gugatan, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

Menimbang:

bahwa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa tidak dapat diterima;

bahwa berdasarkan uraian hasil pembahasan pokok sengketa di atas dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan dokumen-dokumen pendukung maupun keterangan Penggugat dan Tergugat, maka Majelis berkesimpulan permohonan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk diperiksa lebih lanjut;

Memperhatikan:

Surat Gugatan, Surat Tanggapan, Surat Bantahan, bukti-bukti dalam berkas Gugatan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

Memutuskan:

Menyatakan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: PEM-00022/WPJ.07/ KP.1003/2012 tanggal 27 Maret 2012, tentang Pengukuhan Penggugat sebagai Pengusaha Kena Pajak, atas nama XXX, tidak dapat diterima.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA